Berita Borneotribun.com: BBM Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label BBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BBM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Maret 2024

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM.
MELAWI – Menyikapi beberapa insiden tindak pidana dan praktik kecurangan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk kasus pencampuran air dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM), Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’I, S.I.K., S.H., M.H., Memerintahkan Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H., M.A.P, melakukan langkah preventif yang intensif menjelang pelaksanaan mudik Lebaran 1445 H.

Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polres Melawi melakukan pengecekan ke seluruh SPBU serta pengecer BBM yang tersebar di Kabupaten Melawi. Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan tidak beredarnya BBM oplosan atau merk palsu, serta memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM.
"Dalam menghadapi momen penting seperti mudik Lebaran, kami sangat serius dalam memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang baik dan adil, terutama dalam hal pembelian BBM," kata Kapolres Melawi.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Joni, menambahkan bahwa selama pengecekan dilakukan, pihaknya memberikan himbauan kepada pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi pembelian BBM di SPBU berjalan dengan jujur dan transparan," ujarnya.

Tidak hanya melakukan pengecekan secara langsung di lapangan, Polres Melawi juga berencana untuk meningkatkan patroli dialogis ke SPBU guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas. Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif dan proaktif Polres Melawi dalam memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat saat menjelang dan selama masa mudik Lebaran.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan bersama, sehingga momen mudik Lebaran dapat dilalui dengan lancar dan aman bagi semua pihak," tutup Kapolres Melawi.

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Melawi dapat terus terjaga dengan baik, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah mudik Lebaran dengan tenang dan nyaman.

Humas Res Melawi (Arb)

Kamis, 01 Februari 2024

Polda Kalteng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM dan Elpiji di Katingan dan Palangka Raya

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (dua dari kiri) menjelaskan didampingi Wadir Krimsus AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan terkait penangkapan kedua penyalahgunaan angkutan BBM dan elpiji subsidi di Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (dua dari kiri) menjelaskan didampingi Wadir Krimsus AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan terkait penangkapan kedua penyalahgunaan angkutan BBM dan elpiji subsidi di Palangka Raya.
KALTENG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah telah mengungkap dua kasus tindak pidana terkait penyalahgunaan angkutan bahan bakar minyak (BBM) bio solar di Kabupaten Katingan dan gas elpiji bersubsidi di Kota Palangka Raya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, AKBP Bayu Wicaksono, menyampaikan bahwa pelaku dalam kasus penyalahgunaan angkutan BBM bio solar yang diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 30 simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, berinisial E. Bayu mengatakan, "Sedangkan untuk penyalahgunaan angkutan gas elpiji subsidi atau elpiji 3 kg yang ditangkap di Jalan Kenanga, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, berinisial A."

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa pelaku berinisial E melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM solar bersubsidi dari pemerintah. 

Barang bukti yang disita dari tangan E meliputi satu unit mobil merk Suzuki model pikap warna hitam dengan nomor polisi KH 8314 FQ, dokumen resmi kendaraan, dan 26 jerigen berisi BBM jenis bio solar.

E berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Januari 2024, tanpa perlawanan dari pihak yang bersangkutan. 

Pada hari yang sama, anggota Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah juga berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang terlibat dalam penyalahgunaan angkutan gas elpiji subsidi di Kota Palangka Raya. 

Dari tangan A, polisi menyita 100 tabung gas elpiji subsidi, satu unit mobil merk Daihatsu Gran Max model pick-up warna hitam dengan nomor polisi KH 8849 AS, dan dokumen kendaraan yang sesuai.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, khususnya pada paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral Pasal 40 yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Bayu menambahkan, "Kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah meresahkan masyarakat."

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tangerang

Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite (HO/Polresta Tangerang)
Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite (HO/Polresta Tangerang)
TANGGERANG - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditahan adalah seorang pria berinisial AH. AH dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Informasi tentang praktik penyalahgunaan BBM ini pertama kali diterima dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan observasi dan monitoring di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Tangerang pada Kamis (18/1).

"Kami mendapati beberapa orang membeli BBM jenis Pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," kata Arief.

Ketika dilakukan pemeriksaan, AH tertangkap sedang memompa BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan yang dialirkan ke galon bekas air mineral yang diletakkan di bagian bangku depan mobil.

"Modus operandi penyalahgunaan BBM ini adalah dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi," jelasnya.

Interogasi terhadap AH mengungkap bahwa ia rutin membeli BBM dengan menggunakan mobil tangki yang sudah dimodifikasi, dengan kapasitas sekitar 200 liter, setiap hari selama kurang lebih 6 bulan terakhir. BBM ini kemudian dijual kembali.

Arief mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi karena tindakan tersebut melanggar hukum. Masyarakat diminta untuk melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi hotline "Hallo Pak Kapolresta" di nomor 081112301110 apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan.

Sumber: Antara/Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Yakop

Selasa, 30 Januari 2024

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
PONTIANAK – Mengawali tahun 2024 ini Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto,SIK., M.H.,  melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, SIK.,M.H, membentuk satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah hukum polda Kalimantan Barat.

Kombes Pol Sardo menjelaskan bahwa Satgas ini dibentuk atas perintah dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin,S.IK., M.M., mengingat adanya keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap aktivitas penyalahgunaan terhadap pendistribusian BBM dan gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah.

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
"Satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan distribusi BBM dan Gas LPG subsidi dalam beberapa hari di bulan januari 2024 ini telah mengungkap 4 TKP penyalah gunaan BBM dan LPG Subsidi," kata Kombes Sardo.

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Sebagaimana Laporan Polisi yang telah ditebitkannya, Kombes Pol Sardo merincikan 4 Tersangka berikut TKPnya antara lain yang pertama yaitu Tersangka inisial ER, Tkp di Jalan Raya Karti, Dusun Karti Desa Tanjung Keracut Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dengan Barang bukti berupa:
1 unit Merk Isuzu Panther Warna Silver Nopol KB 1050 KL, 1 buah Tangki modifikasi yang berisikan BBM Jenis Solar ± 150 Liter,
19 buah buah derigen berisikan bbm jenis Solar terdiri dari 3 (tiga) buah derigen kapasitas 20 liter dengan total ± 60 Liter dan 16 (enam belas) buah derigen kapasitas 35 liter dengan total ± 560 Liter, serta 1 unit Mesin Penyedot.

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Yang kedua Tersangka MS, Tkp di Jalan Bun Fui Arah Sagatani Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dengan barang bukti berupa:
Uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sisa hasil jual-beli bbm jenis solar, 1 unit hp merk nokia warna biru, 1 unit dump truk merk mitsubhisi dengan nopol KB 9659 PA warna kuning, 
24 jerigen dengan kapasitas 35 liter yang berisikan bbm jenis solar sebanyak ±840 liter, 1 buah buku catatan kecil jual beli bbm jenis solar.

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Ketiga, dengan Tersangka HS, Tkp di Jalan tanjungpura Kelurahan Darat sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan barat dengan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck toyota dyna warna biru nopol kb 9002 ac, 10 buah drum dengan kapasitas ± 200 liter yang berisikan bbm jenis solar, 1 buah jerigen dengan kapasitas ± 35 liter yang berisikan bbm jenis solar, 1 buah blong yang bersikan bbm jenis solar ± 400 liter.

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Dan keempat dengan tersangka SH, Tkp di Samping rumah atau gudang milik SH yang beralamat di Dusun Penemur RT. 003 RW 001 Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan barang buktu berupa:
1 (satu) set mesin penyedot.
± 3.800 liter minyak solar yang dimuat dalam 19 (sembilan belas) dengan keterangan 16 (enam belas) buah drum seng kapasitas 200 per liter dan 3 (tiga) buah drum plastik kapasitas 220 per liter warna biru, 1 (satu) unit kendaraan roda enam warna kuning merk mitsubishi fuso dengan nomor KB 8357 FB.

"Untuk modus operandinya yaitu para pelaku melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi dengan cara mengantri di SPBU berulang kali untuk dikumpulkan di drum dan Jerigen, kemudian pelaku menjual BBM diatas harga HET yang dijual kepada pelaku tambang (PETI)," Jelas Kombes Sardo.

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Terhadap 4 tersangka tersebut 1 orang tersangka tidak dilakukan penahanan yaitu atas nama SH dari Kapuas Hulu,  dikarenakan pada saat diamankan di polda kalbar yang bersangkutan sudah dalam kondisi sakit, namun kasus tetap berjalan.

"Pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah," pungkas Kombes Sardo.

Jumat, 29 Desember 2023

Pertamina Patra Niaga Memastikan Ketersediaan BBM di Kabupaten Sanggau Selama Natal dan Tahun Baru

Pertamina Patra Niaga Memastikan Ketersediaan BBM di Kabupaten Sanggau Selama Natal dan Tahun Baru
Foto: Masyarakat mengisi BBM secara mandiri di salah satu SPBU yang ada di Kota Pontianak (ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Kalbar)
PONTIANAK – Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat telah menegaskan bahwa pasokan bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan Barat, termasuk di wilayah Kabupaten Sanggau, akan tetap terjaga. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi layanan selama periode Satuan Tugas Natal dan Tahun Baru.

Menurut Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations, dan CSR Patra Niaga Kalimantan, terdapat enam SPBU reguler di wilayah Kabupaten Sanggau, khususnya di Sanggau Kota dan kecamatan Tayan Hilir, yang memiliki stok BBM, terutama Pertalite, dalam kondisi aman. Rata-rata stok tersebut memiliki ketahanan selama 2 hari yang terus bertambah.

Diketahui bahwa pengiriman BBM ke Kabupaten Sanggau dilakukan melalui Terminal Jobber Sanggau dan Integrated Terminal Pontianak. Meskipun beberapa wilayah di Kabupaten Sanggau, khususnya yang menerima pengiriman dari Pontianak, memerlukan waktu distribusi yang cukup lama menggunakan mobil tangki, namun pengiriman tersebut dipastikan tetap dilakukan setiap hari.

Arya juga menjelaskan bahwa kondisi stok di Terminal BBM Pontianak dan Jobber Sanggau saat ini aman, dengan rata-rata ketahanan stok selama 4 hingga 5 hari. Masyarakat dihimbau untuk menghubungi kontak Pertamina 135 atau menggunakan aplikasi MyPertamina jika mengalami kendala dalam mendapatkan produk BBM dan LPG.

Adapun kuota dan stok BBM, LPG, dan Avtur di seluruh Kalimantan dalam kondisi aman, dan Patra Niaga akan terus memaksimalkan penyediaan stok tersebut. Rata-rata ketahanan stok mencapai 9-11 hari akumulatif.

Arya menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan kondisi stok BBM dan LPG. Kendala pasokan yang terkadang terjadi di beberapa daerah di Kalimantan bukan disebabkan oleh masalah kuota, melainkan lebih kepada aspek teknis dalam proses distribusi.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora

Rabu, 20 Desember 2023

Penanganan Kenaikan Konsumsi BBM dan LPG di Wilayah Kalimantan

Penanganan Kenaikan Konsumsi BBM dan LPG di Wilayah Kalimantan
Foto: Petugas Pertamina regional Kalbar mensortir tabung gas LPG 10 kilogram di SPBE (ANTARA/HO-Pertamina Kalbar)
PONTIANAK - Dalam rangka menghadapi peningkatan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan telah mengaktifkan Posko Satuan Tugas Natal dan Tahun Baru. 

Posko ini beroperasi dari tanggal 15 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024, bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok dan penyaluran BBM serta LPG di wilayah tersebut.

Menurut Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan, diperkirakan terjadi peningkatan konsumsi BBM jenis gasoline (Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertalite) sebesar 3,9 persen, BBM jenis gasoil (Dex Series dan Biosolar) sebanyak 1,1 persen, LPG sebesar 4,6 persen, dan Avtur sebesar 0,9 persen dari rata-rata normal harian di wilayah Kalimantan.

Estimasi kenaikan konsumsi di Provinsi Kalimantan Barat juga disampaikan, dengan peningkatan sebesar 5,5 persen untuk BBM jenis gasoline, 1,3 persen untuk BBM jenis gasoil, dan 2,5 persen untuk LPG. 

Namun, konsumsi Avtur diperkirakan mengalami penurunan sebesar 13,6 persen dari rata-rata normal harian.

Patra Niaga memproyeksikan peningkatan permintaan BBM dan LPG sepanjang Satgas Natal Tahun Baru 2023-2024 di wilayah Kalimantan. Peningkatan ini diperkirakan sebesar 3,9 persen untuk BBM jenis gasoline, 1,1 persen untuk BBM jenis gasoil, 4,6 persen untuk LPG, dan 0,9 persen untuk Avtur.

Selain itu, Pertamina menyiagakan 85 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalur padat kendaraan dan wisata di beberapa wilayah jalur potensial, termasuk 25 SPBU di Kalimantan Timur, 15 SPBU di Kalimantan Barat, 12 SPBU di Kalimantan Tengah, 2 SPBU di Kalimantan Utara, dan 31 SPBU di Kalimantan Selatan. Semua SPBU ini akan beroperasi selama 24 jam.

Pertamina juga menjamin ketersediaan stok dengan melakukan build up sejak H-7 dan menyiagakan 199 Agen LPG di seluruh wilayah Kalimantan. Meskipun diperkirakan terjadi kenaikan konsumsi, Patra Niaga menekankan bahwa stok BBM dan LPG serta Avtur di seluruh Kalimantan dalam keadaan aman, dengan ketahanan stok rata-rata antara 9-11 hari akumulatif.

Arya Yusa Dwicandra mengajak masyarakat untuk tidak panik terkait kondisi stok BBM dan LPG. 

Dia menyebutkan bahwa kendala teknis, seperti distribusi laut yang dipengaruhi oleh cuaca buruk, dapat menyebabkan keterlambatan pasokan, dan meminta dukungan dari instansi dan aparat pemerintah untuk memperlancar distribusi BBM.

Pertamina telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, BPH Migas, Kepolisian, Jasa Marga, TNI, dan PT Telkom Indonesia, guna memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat selama musim Natal dan Tahun Baru. 

Masyarakat dapat menghubungi Pertamina melalui kontak 135 atau aplikasi MyPertamina untuk informasi lebih lanjut terkait proses bisnis dan kegiatan Satgas Natal-Tahun Baru.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora

Jumat, 10 November 2023

Hasil Rapat, S3 Dipermudah Mendapatkan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Foto : Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau, Hasan.
SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sekadau bersama Serikat Sopir Sekadau (S3) untuk membahas permasalahan sulitnya Supir mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sekadau, serta terkait kouta BBM. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau pada Rabu (8/11/2023).

Pasca-rapat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau, Hasan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut hadir dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat ini dan menyampaikan apresiasinya terhadap hasil kesepakatan yang dicapai.

"Rapat Dengar Pendapat ini diadakan untuk mencari solusi demi kepentingan bersama," ujar Hasan.

Dalam rapat tersebut, Serikat Sopir Sekadau menyampaikan dua tuntutan utamanya, yakni:

1. Pembuatan jalur khusus untuk mobil yang tergabung dalam Serikat Sopir Sekadau.

2. Pemberian jatah pengisian sebanyak 150 liter untuk XPDC dengan akumulasi jarak tempuh terjauh antara Belitang Hulu dan Nanga Mahap.

Hasan, legislator dari Partai Demokrat, juga menyebutkan bahwa berdasarkan kesepakatan yang dicapai, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjamin Serikat Sopir Sekadau akan diberikan kemudahan dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi.

"Serikat Sopir Sekadau akan mendapatkan kouta sebanyak 150 liter berdasarkan kesepakatan bersama. Saya berharap proses teknis di lapangan dapat diatur dengan sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Selasa, 19 September 2023

Polres Melawi Amankan 2310 Liter BBM Dari Dua Tersangka

Polres Melawi Amankan 2310 Liter BBM Dari Dua Tersangka.
MELAWI – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil mengamankan dua tersangka dalam perkara UU RI Nomor 11 tahun 2020 pasal 55 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP di Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh.

Penindakan hukum dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penindakan hukum sesuai dengan LP Nomor : LP:13/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar,tanggal 17 September 2023.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Humas Polres Melawi membenarkan Polres Melawi sedang menanggani perkara tentang minyak dan gas serta telah mengamankan dua tersangka,selasa (19/9/2023) siang.

"Benar,kami telah mengamankan dua tersangka berinisial BHN Als UJ (45), SKD Als KD (43) dan menyita 2310 liter dalam 9 drum,1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin dan selang serta 1 lembar nota penjualan BBM jenis solar dan perkaranya sedang berproses," Jelas pejabat humas Aiptu Samsi.

Tambahnya,guna memperkuat penanganannya perkaranya Satreskrim berkoordinasi dan akan memeriksa saksi ahli dari BPH Migas Jakarta,sedangkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan di rumah tahanan negara Polres Melawi guna mempermudah proses penyidikan sedangkan TKP telah kami pasang Police Line guna mengamankan status quo perkara yang sedang ditangani.

"Atas perkara ini,kami terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas pejabat humas. (Red)

Senin, 24 Juli 2023

Antisipasi Penyelewengan dan Penyimpangan Penyaluran BBM Bersubsidi, Polsek Belimbing Lakukan Patroli Ke SPBU

Antisipasi Penyelewengan dan Penyimpangan Penyaluran BBM Bersubsidi, Polsek Belimbing Lakukan Patroli Ke SPBU
MELAWI - Guna mencegah terjadinya penyelewengan dan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Belimbing, Polsek Belimbing lakukan patroli ke SPBU/APMS yang ada di wilayah hukumnya.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K.,S.H.,M.H,melalui Kapolsek Belimbing Iptu Tri Jumadi mengatakan bahwa dengan melakukan patroli ke SPBU dan sambang ke pemiliknya maka Polsek Belimbing dapat memantau serta memberikan arahan kepada pemilik dan masyarakat sehingga penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi, Senin (24/7/2023) pagi.

"Dengan adanya kegiatan rutin patroli ke SPBU/APMS ini diharapkan BBM bersubsidi ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh beberapa oknum pihak yang menimbun BBM untuk dijual kembali kepada pihak lain sehingga masyarakat tidak dapat merasakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah," ujar Iptu Tri Jumadi.

Kapolsek Belimbing juga menambahkan, diharapkan dengan hadirnya Polri dalam memantau penyaluran BBM bersubsidi sehingga tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan penyaluran terhadap BBM yang di subsidi pemerintah.

"Kami mengajak dan menghimbau masyarakat mari bersama membantu dengan memberikan informasi ataupun bersama pihak Kepolisian mencegah penyelewengan dan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi sehingga masyarakat dapat merasakan sepenuhnya bantuan subsidi BBM dari pemerintah di Kabupaten Melawi khususnya di Kecamatan Belimbing," tuntasnya.

(Tim Liputan)

Sabtu, 08 Oktober 2022

Sempat DPO, Polres Sekadau Amankan Bos BBM Asal Pontianak

Sempat DPO, Polres Sekadau Amankan Bos BBM Asal Pontianak
Polisi amankan DPO asal Pontianak. (Ho-Humas Polres Sekadau)

Sekadau, Kalbar -- Sempat DPO, Polres Sekadau Amankan Bos BBM Asal Pontianak. Setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), KV (29) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Sekadau atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Setelah melalui proses penyelidikan, lelaki asal Pontianak tersebut berhasil diamankan pada Rabu (5/102022) sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu warung kopi di Jl. Putri Candramidi kawasan Pontianak Selatan.


Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan BBM jenis solar  pada bulan September 2022.


Tepatnya pada 1 September 2022, Sat Reskrim Polres Sekadau menahan U (42), sopir yang membawa mobil tangki bermuatan solar dari Pontianak menuju Kabupaten Sintang tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 


"Dari pengembangan kasus ini, diperoleh keterangan bahwa KV merupakan pemilik solar tersebut," kata Kasat Reskrim, Sabtu (8/10/2022).


Setelah dicari dan dilacak keberadaannya, KV akhirnya diketahui berada di warung kopi. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. 


"Penangkapan terhadap KV sekaligus menjawab tuntutan agar kasus ini ditangani secara tuntas. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kasat Reskrim. (Yakop/Mul)

Rabu, 05 Oktober 2022

SPBU ini Layani Pembelian BBM Pakai Drum Plastik

SPBU ini Layani Pembelian BBM Pakai Drum Plastik
Salah satunya di SPBU 64.78819 yang dikelola PT Loc Andalan Petroleum (LAP) di desa Sei Awan Kiri kecamatan Muara Pawan Ketapang. (Borneotribune/Muzahidin)

Borneotribune, Ketapang -- Pemerintah menerbitkan aturan pelarangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU melayani pengisian BBM jenis RON 90 atau Pertalite menggunakan jerigen ataupun drum plastik.


Hal itu mengacu pada Kepmen ESDM nomor 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).


Dimana pertalite dianggap sebagai pengganti premium karena termasuk BBM bersubsidi atau kompensasi harga.


Aturan lainnya juga terdapat dalam surat edaran (SE) menteri ESDM nomor 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur disebutkan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ataupun drum plastik. 


Kendati demikian, masih ditemukan SPBU mengizinkan pengisian menggunakan drum plastik. Salah satunya di SPBU 64.78819 yang dikelola PT Loc Andalan Petroleum (LAP) di desa Sei Awan Kiri kecamatan Muara Pawan Ketapang.


Pantauan lapangan, Rabu (05/09/22), sekitar pukul 13.35 Wiba, nampak satu unit mobil truck yang disampingnya dipasang spanduk bertuliskan BBM subsidi sedang mengisi BBM pertalite dari mesin dispenser SPBU ke drum plastik dalam truck tersebut.


Diperkirakan, sekitar 40 drum BBM pertalite subsidi atau setara dengan 8 ton minyak yang rencananya akan diangkut ke wilayah pedalaman Ketapang untuk dijual kembali secara eceran.


Saat dikonfirmasi, perwakilan PT LAP, mengaku bernama Alak mengatakan, pihaknya menjual sesuai dengan aturan, yakni ada rekomendasi dan sesuai dengan harga SPBU.


"Itu BBM nya akan dibawa ke hulu kecamatan Manis Mata. Ada suratnya. Kita tidak berani berusaha melanggar aturan," kata Alak, Rabu (05/09/22). 


Ketua Hiswana Migas Ketapang, Yusman dalam satu keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan kalau pembelian BBM berjumlah besar diperbolehkan menggunakan drum. 


Asalkan ada rekomendasi dari desa atau Camat terutama di kecamatan-kecamatan yang memerlukan BBM. 


Yusman juga menegaskan, penjualan minyak tanpa rekomendasi tidak diperbolehkan dan termasuk pelanggaran berat. SPBU yang melakukan hal itu bisa mendapatkan sanksi. 


"Kalau ada yang begitu mungkin hanya oknum anak buah SPBU jadi kita harus koordinasi sama pihak yang bersangkutan dulu. Sanksinya berat, bisa sampai pemutusan hubungan kerja," kata Yusman.


Oleh: Muzahidin

Minggu, 02 Oktober 2022

Pertamina Menurunkan Harga Pertamax

Pertamina Menurunkan Harga Pertamax
Pertamina Menurunkan Harga Pertamax. (gambar pixabay)
borneoJakarta - Pertamina Patra Niaga, subholding komersil dan perdagangan PT Pertamina (Persero), kembali melakukan penyesuaian harga untuk bahan bakar minyak non subsidi yang berlaku mulai hari ini.

Kenaikan ini merupakan hasil evaluasi harga berkala, dan menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, harga BBM non subsidi akan terus disesuaikan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.

"Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi akan terus kami lakukan secara berkala setiap bulannya. Berdasarkan perhitungan, pada periode September lalu untuk produk gasoline (bensin) yakni Pertamax Series mengalami penyesuaian turun harga, sedangkan untuk produk gasoil (diesel) Dexlite dan Perta Dex penyesuaiannya naik harga," kata Irto dalam pernyataannya, Sabtu.

Untuk Pertamax Turbo (RON 98), harganya disesuaikan menjadi Rp14.950 dan Pertamax (RON 92) menjadi Rp13.900, sedangkan Dexlite (CN 51) menjadi Rp17.800 dan Perta Dex (CN 53) menjadi Rp 18.100 per liter.

Harga ini, jelas Irto, berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

"Seluruh harga baru ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi. Pertamina juga terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

Mengenai adanya perbedaan penyesuaian harga pada produk Pertamax Series dan Dex Series, menurut Irto, diakibatkan oleh kondisi energi global, salah satunya adalah geopolitik di Eropa Timur. Kondisi ini menyebabkan tingginya permintaan produk bahan bakar gas di seluruh dunia, dan salah satu substitusi produk bahan bakar gas adalah bahan bakar diesel yang harganya mengacu kepada MOPS Kerosene.

"MOPS Kerosene ini menjadi acuan harga untuk bahan baku produk diesel. Tingginya permintaan dan terbatasnya bahan baku membuat harganya menjadi tetap tinggi, meskipun harga minyak dunia trennya menurun," kata dia menambahkan.

Pewarta : Suryanto/Antara
Editor: Yakop

Minggu, 25 September 2022

Polrestabes Palembang tahan oknum polisi penampung BBM ilegal

Polrestabes Palembang tahan oknum polisi penampung BBM ilegal
Ilustrasi penampung BBM ilegal.
borneotribuncom, Palembang - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menahan Aipda S (42),  oknum polisi yang diduga pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di kota setempat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Sabtu, mengatakan Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan itu ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan.

Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9).

Dari hasil investigasinya diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," katanya.

Ngajib mengatakan, dalam kasus ini selain Aipda S, Polrestabes Palembang juga menahan seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.

“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.

“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Ngajib menjelaskan, peristiwa meledaknya gudang yang menjadi awal mula terbongkarnya praktik penampungan solar ilegal di Palembang tersebut terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.

Dalam proses pemindahan itu keluar percikan api yang menyambar solar di tangki mobil hingga meledak dan api dengan cepat membakar seluruh yang ada di lokasi.

Ledakan gudang itu menghanguskan satu unit rumah, empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, lima unit motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat.

“Kami masih terus dilakukan pengembangan atas peristiwa tindak pidana ini,” kata Ngajib.

Oleh : Muhammad Riezko Bima Elko/Antara
Editor: Yakop

Selasa, 13 September 2022

Pasca Kenaikan BBM, Forkompinda dan Kapolres Gelar FGD

Forkompinda dan Kapolres FGD bersama penambang motor klotok dan pengusaha SPBU (Mus/Borneotribun)
Borneotribun Sekadau, Kalbar - Forkompinda dan Kapolres Sekadau melaksanakan Focus Group Discusson (FGD) bersama penambang motor klotok, mahasiswa, Sopir dan pengusaha SPBU di Bumi Lawang Kuari Sekadau, Selasa (13/09/2022).

Kegiatan yang dikemas dalam Coffee Morning tersebut dilaksanakan di salah satu cafe di komplek pasar baru Sekadau hilir untuk menyikapi penyesuaian harga BBM guna terciptanya situasi kondusif.

"Kegiatan ini sebagai sosialisasi berkaitan antisipasi dampak inflasi daerah pasca kenaikan harga BBM," Ujar Kapolres Sekadau, AKBP Suyono.

Melalui FGD tersebut, pemerintah berupaya menyerap aspirasi dari berbagai kalangan dampak kenaikan BBM jenis Solar, PERTALITe hingga Pertamax.

"Daripada Demo, lebih baik kita alihkan dengan dialog karena bisa langsung mendengar dan menampung apa yang menjadi keluhan serta dapat mencapai solusi terbaik dari pihak-pihak yang menjadi narasumber," Kata Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut yang menjadi audien berasal dari penambang motor klotok, sopir, pengusaha SPBU, perwakilan mahasiswa Institut teknologi Keling kumang dan dinas perhubungan kabupaten sekadau.

Kapolres juga menegaskan tak segan-segan menindaktegas apabila ada oknum bermain dengan BBM.

"Saya berharap masyarakat juga berperan bersama menjaga dan mengawal kebijakan pemerintah agar tepat sasaran," Harapnya.

Sementara itu, Ketua unit logistik BBM penyaluran minyak solar koperasi Sarana Kapuas Jaya, Agus Salim berharap pemerintah mempermudah akses untuk penambang motor air untuk mendapatkan bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Agus juga mengatakan kondisi saat ini para penambang motor air masih kerap mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi sehingga harus membeli nonsubsidi.

"Motor air merupakan jembatan untuk masyarakat seberang kapuas menuju sekadau kota. Tidak mungkin kami harus membawa motor air ke SPBU supaya mendapatkan BBM bersubsidi," Tukas Agus Salim.

Reporter : Mus
Editor      : R. Hermanto 

Jumat, 09 September 2022

Polisi tangkap pengunjuk rasa tolak kenaikan BBM di Camplong Sampang

Polisi tangkap pengunjuk rasa tolak kenaikan BBM di Camplong Sampang
Foto ilustrasi. (Pixabay)
BorneoTribun, Sampang - Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur, Kamis, menangkap sebanyak 11 orang pengunjuk rasa yang menyuarakan penolakan kenaikan bahan minyak (BBM) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Camplong, Sampang.

"Satu di antara 11 orang yang diamankan ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sampang AKBP Arman dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolres Sampang, Kamis.

Kapolres menjelaskan, polisi terpaksa mengamankan pengunjuk rasa karena mereka menggelar aksi di lokasi objek vital nasional.

Sesuai ketentuan, sambung dia, hal itu menyalahi aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Menurut Arman, sesuai dengan ketentuan sebagaimana di diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 9 ayat 2 huruf a yang disebutkan bahwa objek vital nasional tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa dalam radius 500 meter dari pagar luar.

"Para pengunjuk rasa ini tidak mengindahkan hal itu, meski petugas kami di lapangan telah menyampaikan ketentuan itu," katanya.

Tidak hanya itu, para pengunjuk rasa tersebut juga tidak menyampaikan pemberitahuan ke Mapolres Sampang mengenai rencana kegiatan yang hendak digelar di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Camplong, Sampang.

Polisi, ujar dia, juga sudah memberikan peringatan agar para pengunjuk rasa membubarkan diri, setelah petugas memfasilitasi perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka ke pihak Pertamina.

"Setelah kita berikan tiga kali peringatan akhirnya kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan, mereka melanggar Pasal 218 KUHP atau 50 KUHP junto UU Nomor 9 tahun 1998 ancaman hukuman empat bulan dua Minggu," tuturnya

Dalam kesempatan itu, Arman juga menjelaskan, tindakan tegas polisi dalam mengamankan pengunjuk rasa tersebut tanpa kekerasan, sehingga kesebelas orang yang ditangkap tidak mengalami luka-luka sedikitpun.

Pernyataan Arman sama seperti yang disampaikan korlap aksi Syaiful Bahri.

"Memang benar tidak ada kekerasan, akan tetapi bagi kami penangkapan ini merupakan tindakan represif, karena kami hanya menyampaikan aspirasi," katanya.

Para pengunjuk rasa berasal dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sampang dan Pamekasan. (*)

Ratusan Massa dari Kelompok Cipayung Pontianak Tolak Kenaikan Harga BBM

Ratusan Massa dari Kelompok Cipayung Pontianak Tolak Kenaikan Harga BBM
Ratusan Massa dari Kelompok Cipayung Pontianak Tolak Kenaikan Harga BBM. (BorneoTribun/Adpim Pemprov Kalbar)
BorneoTribun Pontianak - Ratusan massa menggelar aksi damai dalam menyampaikan aspirasinya yang tergabung dalam kelompok Cipayung untuk menolak kenaikan harga BBM.

Aksi damai ini digelar di Halaman depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat Jalan Ahmad Yani Pontianak, Kalbar, Kamis (8/9/2022).

Terik matahari tak menyurutkan semangat mereka untuk menyampaikan aspirasi.  Masa mulai memasuki kawasan halaman Kantor Gubernur sekitar pukul 12 siang. 

Ratusan Massa dari Kelompok Cipayung Pontianak Tolak Kenaikan Harga BBM
Ratusan Massa dari Kelompok Cipayung Pontianak Tolak Kenaikan Harga BBM. (BorneoTribun/Adpim Pemprov Kalbar)
Adapun tuntutan tersebut yakni menolak kenaikan BBM, mendesak pemprov untuk mengawasi distribusi BBM agar tepat sasaran, mendesak untuk memberantas mafia BBM, menaikkan Upah Minimum Provinsi Kalbar, pemangkasan / efisiensi anggaran diperuntukkan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas harga bahan pangan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., berkenan menerima orasi yang disampaikan oleh para mahasiswa. 

Harisson berterima kasih kepada mahasiswa yang sudah menyampaikan aspirasi dengan bijak dan aman untuk berdialog berkenaan dengan kenaikan harga BBM yang ditetapkan pada 3 September 2022 lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. (BorneoTribun/Adpim Pemprov Kalbar)
Dikatakan Harisson, Pemerintah Provinsi tetap akan terus melaporkan dan menyampaikan aspirasi saudara- saudara dari mahasiswa ke Pemerintah Pusat terhadap penolakan kenaikan BBM ini. Namun, kata Harisson, keputusan tetap di Pemerintah Pusat. 

"Kita (Pemprov Kalbar) akan menganggarkan 2% dari dana DAU. Selanjutnya untuk mengantisipasi inflasi dan kenaikan harga bahan pangan serta kebutuhan lainnya dengan menggelar operasi pasar murah bagi masyarakat yang terdampak", jelas Harisson di hadapan para mahasiswa.

(Pian/Adpim)

Senin, 05 September 2022

Jaga Kondusifitas, Polres Sekadau Lancarkan Patroli Dialogis Ke Beberapa SPBU

Polres Sekadau melalui Sat Samapta melaksanakan patroli dialogis ke sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dalam rangka pemeliharaan kamtibmas, Senin 5 September 2022.
Polres Sekadau Lancarkan Patroli Dialogis Ke Beberapa SPBU.
BorneoTribun Sekadau - Polres Sekadau melalui Sat Samapta melaksanakan patroli dialogis ke sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dalam rangka pemeliharaan kamtibmas, Senin 5 September 2022.

Patroli dialogis merupakan agenda rutin sebagai langkah deteksi dini untuk mengantisipasi setiap potensi atau kerawanan kamtibmas, salah satunya dalam menyikapi kenaikan harga BBM.

Terhitung mulai tanggal 3 September 2022 pukul 14.30 WIB, Pemerintah secara resmi telah mengambil kebijakan untuk menaikkan harga BBM diantaranya Pertalite, Solar dan Pertamax. 

Kapolres Sekadau melalui Kasat Samapta Iptu Triyono mengatakan, patroli dialogis rutin dilaksanakan sebelum dan pasca kenaikan BBM untuk memastikan aktivitas pelayanan di SPBU berjalan aman, tertib dan lancar.

"Setiap harinya, personel melakukan patroli ke setiap SPBU untuk memantau perkembangan situasi kamtibmas serta menyampaikan imbauan kepada pembeli maupun karyawan SPBU," jelasnya.

Sebelum pengumuman kenaikan BBM, masyarakat dianjurkan untuk tidak panik atas kebijakan tersebut, tetap membelinya sesuai kebutuhan untuk mencegah terjadinya aksi panic buying.

Pasca kenaikan BBM, ungkap Kasat Samapta, situasi di beberapa SPBU terpantau aman dan kondusif. Kendati demikian, patroli dialogis akan terus dilaksanakan untuk menjaga kondusifitas kamtibmas.

(Yakop/Mul) 

Minggu, 04 September 2022

Pastikan BLT BBM Tepat Sasaran, Bu Rismaharini Tegaskan Data Diperbaharui Setiap Bulan

Pastikan BLT BBM Tepat Sasaran, Bu Rismaharini Tegaskan Data Diperbaharui Setiap Bulan
Mensos Tri Rismaharini menyampaikan pernyataan perihal pengalihan subsidi BBM, Sabtu (03/09/2022), di Istana Merdeka, Jakarta. (BorneoTribun/Ho-BPMI Setpres/Lukas)
BorneoTribun Jakarta - Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan bahwa pihaknya terus memperbaharui dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjamin agar penyaluran bantuan sosial (bansos) termasuk BLT BBM tepat sasaran.

“Jadi di UU itu sebetulnya satu tahun dua kali, tapi karena kondisi perubahan di daerah itu cukup pesat maka kemudian kita melakukan perubahan [DTKS] setiap bulan. Jadi setiap bulan, saya membuat SK baru,” ujar Mensos dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (03/09/2022).

Risma menyampaikan, pembaharuan DTKS dilakukan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan masukan melalui menu Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos. Masyarakat juga dapat menghubungi command center Kementerian Sosial di nomor telepon 021-171.

“Itu masukan dari daerah dan Usul-Sanggah. Jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri. Nanti kita memang harus kita verifikasi, karena kalau tidak kita verifikasi nanti tidak sesuai juga,” ujarnya.

Mensos menambahkan, pihaknya memiliki sekitar 70 ribu pendamping di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan dan verifikasi data penerima bansos di lapangan.

Lebih lanjut, Risma menjelaskan bahwa dari total 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) BLT BBM, PT Pos Indonesia telah siap menyalurkan BLT BBM kepada 18 juta KPM. Sementara sisanya akan menunggu proses pemutakhiran DTKS.

“Seperti kita ketahui misalkan kita umumkan [DTKS] hari ini, jam ini, satu jam atau berapa menit kemudian ada yang meninggal jadi kita perlu cleansing. Masih ada 313.244 keluarga penerima manfaat di PT Pos yang sedang kita cleansing bersama,” imbuhnya.

Risma menambahkan, BLT BBM dengan alokasi anggaran Rp12,4 triliun ini akan disalurkan kepada KPM masing-masing sebesar Rp600 ribu.

“Kita berikan dalam dua tahap. Jadi per tahapnya Rp300 ribu. Kita berikan per September ini dan nanti pada awal Desember kita berikan (tahap) yang kedua,” ujarnya.

Mensos menyampaikan, dalam penyaluran BLT BBM pihaknya juga siap melakukan ‘jemput bola’ untuk memfasilitasi para penerima bantuan yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang ke kantor pos.

“Kita sudah sepakat dengan PT Pos, kita akan siapkan, kita akan kerja sama dengan kepala suku, kepala adat, kemudian pemerintah daerah dan tokoh-tokoh agama untuk membagi salur di sana dengan kami melakukan penerbangan khusus ke sana."

"Itu sudah kami janjikan. Jadi (warga) yang sakit, yang lansia, yang mungkin jauh tidak bisa mengakses PT Pos tidak usah khawatir, kami akan antar ke rumah masing-masing,” pungkasnya.

(DND/UN)

Harga BBM Disesuaikan, Sri Mulyani: Anggaran Subsidi Energi Tetap Naik

Harga BBM Disesuaikan, Sri Mulyani: Anggaran Subsidi Energi Tetap Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (BorneoTribun/ Ho-BPMI Setpres/Lukas)
BorneoTribun Jakarta - Sejalan dengan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah diputuskan pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan terus melakukan perhitungan anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun 2022. 

Hal ini mengingat harga minyak mentah Indonesia atau ICP yang terus bergerak naik ataupun turun.

Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022, pemerintah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi tiga kali lipat. 

Subsidi BBM dan elpiji naik dari Rp77,5 triliun menjadi Rp149,4 triliun serta subsidi listrik dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. 

Sementara, kompensasi untuk BBM dari Rp18,5 triliun menjadi Rp252,5 triliun serta kompensasi untuk listrik naik dari Rp0 menjadi Rp41 triliun.

“Sehingga total subsidi dan kompensasi untuk BBM, elpiji, listrik itu mencapai Rp502,4 triliun,” ujar Menkeu.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, angka Rp502,4 triliun ini dihitung berdasarkan rata-rata dari ICP yang bisa mencapai 105 Dolar Amerika Serikat (AS) per barel dengan kurs Rp14.700 per Dolar AS, dan volume pertalite yang diperkirakan akan mencapai 29 juta kiloliter serta volume solar bersubsidi adalah 17,44 juta kiloliter.

“Dengan harga minyak ICP yang turun ke 90 Dolar AS [per barel] sekalipun, maka harga rata-rata satu tahun itu masih di 98,8 Dolar AS atau hampir 99 dolar AS [per barel]. Kalaupun harga minyak turun sampai di bawah 90 dolar AS [per barel] maka keseluruhan tahun rata-rata ICP Indonesia masih di 97 Dolar AS [per barel],” ujarnya

Dengan perhitungan tersebut, menurut Menkeu, angka kenaikan subsidi dari Rp502 triliun masih akan tetap naik. Subsidi akan naik menjadi Rp653 triliun jika harga ICP adalah rata-rata 99 Dolar AS per barel. Sedangkan jika harga ICP sebesar 85 Dolar AS per barel sampai Desember 2022 maka kenaikan subsidi menjadi Rp640 triliun.

“Ini adalah kenaikan Rp137 triliun atau Rp151 triliun tergantung dari harga ICP. Perkembangan dari ICP ini harus dan akan terus kita monitor, karena memang suasana geopolitik dan suasana dari proyeksi ekonomi dunia masih akan sangat dinamis,” tandasnya. (SLN/UN)

(YK/SLN/UN)

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Ajak Masyarakat Yang Berhak Daftar Program Subsidi Tepat

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Ajak Masyarakat Yang Berhak Daftar Program Subsidi Tepat
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terus mengajak masyarakat tidak mampu atau yang tergolong berhak agar segera mendaftar pada program subsidi tepat Pertamina.
BorneoTribun Pontianak- Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terus mengajak masyarakat tidak mampu atau yang tergolong berhak agar segera mendaftar pada program subsidi tepat Pertamina.

"Kami harapkan masyarakat yang benar-benar berhak segera mendaftar pada program subsidi tepat Pertamina, agar BBM subsidi yang disalurkan memang dinikmati oleh masyarakat yang tidak mampu saja," kata Area Manager Communication and CSR, Susanto August Satria saat dihubungi di Balikpapan, Sabtu.

Pertamina memberikan tiga cara bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran, yakni sebagai berikut, yakni melalui website subsiditepat.mypertamina.id, kemudian lewat aplikasi MyPertamina, atau langsung datang ke booth registrasi yang ada di SPBU-SPBU yang ada di kota masing-masing.

Selain itu, Satria juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan BBM subsidi dan supaya masyarakat mampu membeli bahan bakar BBM jenis pertamax series dengan RON minimal 92, agar BBM subsidi dapat dikonsumsi atau digunakan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Mobil mewah jangan isi BBM subsidi, supaya kuota yang ada dapat tercukupi dan dialokasikan tepat sasaran,” ujar Satria.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan, apalagi meniagakan kembali BBM subsidi, karena hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat diberikan sanksi pidana oleh aparat berwajib.

Satria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur Pertamina yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi. “Hingga Agustus 2022, Pertamina telah melakukan pembinaan kepada sebanyak 33 SPBU dari seluruh wilayah di Regional Kalimantan,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan terhadap pelayanan maupun produk dari Pertamina, dapat menghubungi kontak resmi Pertamina di 135 atau mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com

Pertamina mencatat, hingga saat ini kendaraan yang sudah mendaftar program subsidi pepat Pertamina sebanyak 50 ribu kendaraan, khusus wilayah atau regional Kalimantan.

(yk/ro/ant)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno