Berita Borneotribun.com: Bawah Umur Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Bawah Umur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawah Umur. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Juni 2023

Polda Kalbar Amankan 6 CPMI Ilegal Asal NTB, Salah Satunya Anak Dibawah Um

Polda Kalbar Amankan 6 CPMI Ilegal Asal NTB, Salah Satunya Anak Dibawah Umur.
Pontianak, Kalbar - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang wanita yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto membenarkan hal tersebut, bahwa Polda Kalbar telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri untuk memberantas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelas Kapolda Kalbar, Rabu (7/6/2023).

Lanjutnya, setelah dibentuk Satuan Tugas TPPO ini, pihaknya telah mengamankan seorang wanita yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.

Menurutnya, Seorang wanita tersebut berinisial MU yang diamankan pada Senin 5 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ahmad Yani 2.

"MU diamankan di dalam perjalanan menuju kediamannya yang berada di Jalan Ampera Raya Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," bebernya.

Sebanyak 6 Calon Pekerja Migran Ilegal asal NTB diamankan Satgas TPPO Polda Kalbar. Salah satunya merupakan anak dibawah umur.

"Bahwa tugas tersangka MU yaitu memfasilitasi transportasi para calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia," ungkap Irjen Pipit.

Selain itu pihaknya juga mengamankan satu unit Mobil yang digunakan untuk menjemput para CPMI tersebut, satu buah Handphone, 6 buah paspor, dan 3 buah Boarding Pass.

Irjen Pipit akan memfokuskan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang ini di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

"Dimana wilayah perbatasan ini sangat rentan akan terjadinya penyimpangan seperti perdagangan orang hingga penyelundupan Narkoba," tegasnya.

Dilain itu, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin selaku Kasatgasda menerangkan, bahwa Kalbar ini sebagai daerah transit dan sumber pekerja migran.

"Kalbar termasuk penyumbang pekerja migran dan lintasan keberangkatan pekerja migran. Untuk itu kami dari satgas TPPO betul-betul serius melakukan upaya pencegahan dan gakkum, sehingga Provinsi Kalbar ini tidak lagi menjadi tempat yang enak bagi para pelaku TPPO," ujarnya.

Kasatgasda menyebut, tidak ada lagi toleransi untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, sesuai dengan kebijakan Presiden RI melalui bapak Kapolri.

"Selama 2 hari sejak terbentuknya Satgas TPPO Polda Kalbar ini, dari tanggal 5 sampai 6 Juni 2023, kita telah mengamankan sebanyak 33 orang yang hendak pergi ke Malaysia yaitu 6 orang oleh Satgas Polda Kalbar dan lainnya oleh satuan wilayah Polres Sanggau dan Polres Bengkayang. Selanjutnya tiap hari akan dievaluasi penanganan TPPO tiap Polres," pungkasnya.

(Tim/Hermanto)

Senin, 28 Juni 2021

Satpam Cabuli Anak Dibawah Umur


Pelaku dengan seragam orange

BorneoTribun Majalengka, Jabar Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini korbannya adalah bocah berusia 14 tahun, berinisial IT. Tersangkanya adalah seorang satpam perumahan berinisial DA (22).

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban berawal dari kenalan melalui media sosial.

Setelah berkenalan, kemudian korban diajak ketemuan oleh tersangka disebuah rumah di wilayah Kecamatan Majalengka.

"Setelah berkenalan melalui medsos, pada April 2021 lalu korban diajak ketemuan oleh tersangka sekitar pukul 13.00 WIB, disebuah rumah," kata AKP Siswo saat jumpa pers, Senin (28/6/2021).

Sebelum melakukan pencabulan tersangka sempat mencekoki korban dengan minuman keras. Dalam kondisi mabuk, tersangka mencabuli korban dan merekam adegan tersebut. "Korban dicekoki miras dulu sama tersangka. Dia juga merekam aksinya itu untuk mengancam korban," ujarnya.

Tak sampai di sana, tersangka kembali mengajak korban kencan dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut. "Pada hari berikutnya tersangka kembali mencabuli korban. Kali ini tersangka mengancam akan memviralkan video itu jika korban menolak ajakannya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Siswo mengungkap, tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Namun pada saat tersangka mengajak lagi yang ketiga kalinya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga.

Sehingga pada 17 Juni 2021 lalu, keluarga korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Tersangka saat ini sudah diamankan oleh Polres Majalengka, sejak 23 Juni 2021.

Dia terjerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. DA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno