Berita Borneotribun.com: Bawaslu Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Februari 2024

Bawaslu Banten Temukan Potensi PSU di Tujuh TPS

Bawaslu Banten Temukan Potensi PSU di Tujuh TPS
Pemungutan suara lanjutan di TPS 09 Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (15/2). ANTARA/Desi Purnama Sari.
BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten telah mengidentifikasi tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) setelah ditemukan sejumlah kecurangan atau kelalaian pada hari pencoblosan, Rabu (14/2). 

Menurut Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, "Terdapat kelalaian penyelenggara di tujuh TPS yang diidentifikasikan oleh Bawaslu dan berpotensi dilakukan PSU."

Ali menjelaskan bahwa TPS yang berpotensi PSU terdapat di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. 

Dia menyebutkan bahwa di lima TPS, surat suara telah tertukar dan dicoblos oleh pemilih, satu TPS terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, dan satu TPS terdapat pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ini terjadi di satu TPS di Kota Tangerang Selatan, empat TPS di Kabupaten Serang, dan dua TPS di Kabupaten Lebak," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Banten juga menemukan bahwa 63 TPS terendam banjir akibat hujan deras di Kota Tangerang. Dari jumlah tersebut, 48 TPS melaksanakan proses pemungutan suara lanjutan setelah dilakukan relokasi tempat.

Ali mengungkapkan bahwa Bawaslu saat ini sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing kabupaten/kota untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran di beberapa TPS tersebut. 

"Kami berharap KPU dapat menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait adanya TPS yang harus menggelar kembali pemungutan suara," tambahnya.

Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 431 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa kondisi bencana alam termasuk banjir dapat menjadi faktor penyebab dilaksanakannya Pemilu lanjutan untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.

Sementara itu, untuk 15 TPS lainnya, pemungutan suara ditunda sampai waktu yang belum ditentukan sesuai dengan pertimbangan KPU. Hal ini merujuk pada Pasal 111 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang menjelaskan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.

Oleh: Antara/Desi Purnama Sari
Editor: Yakop

Bawaslu Ungkap 2.413 TPS Berpotensi PSU

Bawaslu Ungkap 2.413 TPS Berpotensi PSU
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan Puadi (kanan) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, telah mengungkapkan bahwa sebanyak 2.413 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini disebabkan oleh adanya pemilih yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.

"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali," ujar Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

"Ini kemungkinan PSU-nya besar," tambahnya.

Meskipun demikian, Bawaslu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. Bagja menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari tahu apakah hal tersebut benar-benar merupakan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu kabupaten/kota atau tidak.

"Tentu lagi ditelusuri apakah benar demikian (ada potensi PSU) dari Panwascam dan juga Bawaslu kabupaten/kota," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menganggap bahwa pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan atas rekomendasi dari Bawaslu jika memang di TPS tersebut terdapat potensi untuk PSU.

"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi Panwascam yang bekerja di ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU," ucap Hasyim.

Pemilu 2024 mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Peserta Pemilu 2024 terdiri dari 18 partai politik nasional, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Partai lainnya antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) juga diikuti oleh enam partai politik lokal, seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, terdapat tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan akan dimulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Oleh: Antara/Narda Margaretha Sinambela
Editor: Yakop

Jumat, 09 Februari 2024

Politik Uang, Ancaman Serius yang Diwaspadai Bawaslu Kapuas Hulu

Politik Uang, Ancaman Serius yang Diwaspadai Bawaslu Kapuas Hulu. (Gambar ilustrasi)
Politik Uang, Ancaman Serius yang Diwaspadai Bawaslu Kapuas Hulu. (Gambar ilustrasi)
KAPUAS HULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat telah menyiapkan sebuah tim gabungan untuk menjalankan patroli dengan tujuan mencegah praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

"Karena politik uang sangat rawan pada masa tenang, kami akan melibatkan sejumlah pihak untuk melaksanakan patroli gabungan baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa dan dusun," kata Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, pada hari Rabu.

Menurut Haidir, patroli tersebut diperlukan untuk mengantisipasi praktek politik uang yang sangat rawan terjadi terutama beberapa hari menjelang masa tenang.

"Politik uang tidak hanya berupa uang, tetapi juga bisa berbentuk barang yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan mempengaruhi pilihan pada salah satu peserta pemilu," katanya.

Bawaslu Kapuas Hulu bersama dengan para pengawas hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) memprioritaskan upaya pencegahan, pengawasan, dan terakhir penindakan.

Haidir menjelaskan bahwa politik uang bisa terjadi dengan berbagai modus yang rawan di tengah masyarakat, oleh karena itu kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dan pencegahan politik uang sangatlah penting.

Pelaku politik uang, tambahnya, dapat dikenai pidana dengan ancaman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.

"Jadi, kami tidak main-main, ada dasar hukum yang dapat menjerat pelaku politik uang," tegasnya.

Haidir juga mengakui bahwa telah melakukan sosialisasi dan imbauan secara berkala baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait larangan politik uang dan pencegahan pelanggaran lainnya.

Bawaslu Kapuas Hulu memiliki 282 petugas pengawasan pemilu di tingkat kelurahan dan desa yang tersebar di 278 desa dan empat kelurahan di 23 kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Marilah kita jaga keamanan pemilu agar tercapai suasana damai, dan masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika menemukan dan mengetahui pelanggaran serta praktik politik uang," ujarnya.

Sumber: Antara/Teofilusianto Timotius
Editor: Yakop

Rabu, 07 Februari 2024

Dugaan Kampanye Capres 02, Bawaslu Kabupaten Serang Panggil Kades Kosambi Ronyok

Kepala Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran berfoto dengan berpose dua jari sambil memegang stiker poster bergambar capres 02 Prabowo-Gibran.  (ANTARA/HO-Dokumen Warga)
Kepala Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran berfoto dengan berpose dua jari sambil memegang stiker poster bergambar capres 02 Prabowo-Gibran.  (ANTARA/HO-Dokumen Warga)
JAKARTA - Kepala Desa Kosambi Ronyok, dari Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, yakni Syarif Hidayatullah, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang. 

Pelaporan dilakukan karena terdapat foto yang menunjukkan dia berpose dengan dua jari sambil memegang stiker poster bergambar calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, yaitu Prabowo-Gibran.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait Kades Kosambi Ronyok yang diduga melakukan kampanye terhadap pasangan calon nomor urut 02.

"Akan kita tindaklanjuti laporan tersebut dengan mengkaji alat bukti berupa foto serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan," ujar Ari.

Ari menambahkan bahwa pihaknya telah mengundang Kepala Desa Kosambi Ronyok untuk dimintai klarifikasi pada hari Rabu (7/2). 

"Laporan telah diregister, dan besoknya, terlapor dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi. Surat undangan telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Serang," lanjutnya.

Sebagai pelapor, Ahmad Syalrohmatullah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Kosambi Ronyok terjadi pada tanggal 21 Januari 2024. 

Dalam foto yang menjadi bukti, terlihat Kades bersama warga lainnya berpose dengan dua jari sambil memegang stiker pasangan calon nomor urut 02.

"Kepala Desa mengundang RT, RW, dan perangkat desa ke rumahnya, dan dalam foto tersebut terlihat Kepala Desa mengangkat dua jari sambil memegang stiker pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02. Hal ini membuktikan bahwa Kades melakukan kampanye," ungkap Ahmad.

Ahmad menyatakan bahwa meskipun dia sendiri tidak menyaksikan langsung dugaan pelanggaran tersebut, foto tersebut diperoleh dari grup WhatsApp.

Dengan adanya pelaporan ini, Ahmad berharap Bawaslu dapat memprosesnya dengan adil sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan jujur dan adil.

Warta: Antara/Desi Purnama Sari
Editor: Yakop

Waspada Pelanggaran! Bawaslu Kubu Raya Siaga Masa Tenang Pemilu 2024

Waspada Pelanggaran! Bawaslu Kubu Raya Siaga Masa Tenang Pemilu 2024
Gambar ilustrasi. Waspada Pelanggaran! Bawaslu Kubu Raya Siaga Masa Tenang Pemilu 2024.
KUBU RAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, telah mengambil langkah-langkah preventif guna mengantisipasi pelanggaran kampanye pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kubu Raya, Abdul, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan masa tenang.
Foto bersama Bawaslu Kubu Raya meluncurkan TPS rawan, di Sungai Raya. ANTARA/Rizki Fadriani.
Foto bersama Bawaslu Kubu Raya meluncurkan TPS rawan, di Sungai Raya. ANTARA/Rizki Fadriani.
"Dalam masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Kami akan segera mengimbau peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun," ujar Abdul di Sungai Raya, Selasa.

Abdul menjelaskan bahwa imbauan tersebut telah disampaikan melalui surat yang akan disosialisasikan kepada para peserta Pemilu 2024. 

Selain itu, Bawaslu Kubu Raya juga akan mendorong peserta pemilu untuk melakukan penertiban terhadap atribut pemilu dan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

"Kami mengimbau peserta pemilu untuk melakukan penertiban sendiri terhadap APK yang dipasang, sehingga kami meminta mereka sendiri untuk melepaskannya," tambahnya.

Bawaslu Kubu Raya juga berencana untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), partai politik, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, dan pihak lainnya untuk bersama-sama menangani atribut dan APK selama masa tenang.

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. 

Selama periode ini, para peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada para pemilih untuk mempertimbangkan kembali pilihan mereka sebelum hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.

Abdul menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan masa tenang akan ditindak sesuai dengan hukum pidana pemilu, termasuk pelanggaran seperti melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Hukuman yang dapat dikenakan termasuk pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.

Warta: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

2.702 APK dan Atribut Pemilu Dipastikan Tak Mematuhi Ketentuan di Kubu Raya

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul di Sungai Raya, Selasa (6/2/2024). (ANTARA/Rizki Fadriani)
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul di Sungai Raya, Selasa (6/2/2024). (ANTARA/Rizki Fadriani)
KUBU RAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah menertibkan sebanyak 2.702 alat peraga kampanye (APK) dan atribut peserta pemilu yang melanggar aturan sejak dimulainya masa kampanye pada tanggal 28 November. 

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul, menyatakan hal ini di Sungai Raya pada hari Selasa.

Menurut Abdul, APK dan atribut peserta pemilu yang telah ditertibkan termasuk baliho, umbul-umbul, spanduk, dan bendera yang dipasang secara melanggar ketentuan pemilu. 

Ia menjelaskan bahwa aturan pemilu melarang pemasangan APK dan atribut peserta pemilu di tempat-tempat seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pemerintah, serta fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

Abdul juga menekankan bahwa pemasangan APK dan atribut peserta pemilu di median dan bahu jalan di sepanjang wilayah Kubu Raya merupakan pelanggaran Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum, yang juga harus ditindaklanjuti.

"Sanksi administrasi seperti pencabutan APK dan atribut pemilu diberlakukan bagi partai politik maupun calon anggota legislatif yang melanggar aturan," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa partai politik, pasangan calon presiden, dan calon anggota legislatif diizinkan untuk memasang APK dan atribut pemilu sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya, asalkan memperoleh izin dari pemilik tempat dan mempertimbangkan aspek-etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Bawaslu Kubu Raya telah menghimbau peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pemasangan APK dan atribut peserta pemilu. 

Mereka juga memberikan himbauan agar peserta pemilu menertibkan APK dan atribut peserta pemilu secara mandiri.

Kampanye Pemilu 2024 berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di Kubu Raya, metode kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada khalayak umum, pemasangan APK di tempat umum, kampanye melalui media sosial, media cetak, media elektronik, rapat umum, dan kegiatan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Warta: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

Selasa, 06 Februari 2024

Komisioner Bawaslu Laporkan 2.760 TPS Rawan di Kalbar

Logo Bawaslu. Komisioner Bawaslu Laporkan 2.760 TPS Rawan di Kalbar.
Logo Bawaslu. Komisioner Bawaslu Laporkan 2.760 TPS Rawan di Kalbar.
SEKADAU - Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar), Faisal Riza, mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan pemetaan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam pendistribusian logistik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pemetaan tersebut melibatkan semua pengawas hingga di tingkat desa/kelurahan. Hasil pemetaan menunjukkan sekitar 2.760 TPS di Kalbar yang tergolong rawan dalam pendistribusian logistik Pemilu dari total 17.626 TPS di seluruh Kalbar," kata Faisal Riza di Pontianak, Senin.

Menurut Faisal, sebanyak 15 persen dari jumlah total TPS di Kalbar diidentifikasi sebagai rawan pendistribusian logistik, yang setara dengan sekitar 2.760 TPS.

Faisal menjelaskan bahwa TPS yang termasuk dalam kategori rawan tersebut dapat dibagi menjadi beberapa kriteria. 

Pertama, TPS yang terletak di daerah dengan akses internet terbatas, yang dapat menyebabkan keterlambatan dalam distribusi informasi. 

Kedua, TPS yang berada di lokasi terpencil atau sulit dijangkau. 

Ketiga, TPS yang rentan terhadap bencana banjir atau longsor.

"Keempat, TPS yang sulit dijangkau melalui sarana transportasi darat, misalnya harus melewati jalur laut, sungai, atau hutan," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan pengawasan terhadap aspek keamanan guna memastikan logistik dapat didistribusikan dengan aman dan tidak tercecer.

"Kami melakukan pengawasan terhadap distribusi logistik untuk dilaporkan kepada KPU agar langkah-langkah antisipatif dapat diambil," ujar Faisal.

Wartawan: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Bawaslu Temanggung Tegaskan Penegakan Hukum Jika Terbukti Kades Terlibat dalam Pemenangan Pilpres

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi menunjukkan foto rapat pemenangan pasangan paslon. ANTARA/Heru Suyitno
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi menunjukkan foto rapat pemenangan pasangan paslon. ANTARA/Heru Suyitno
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tengah mengambil langkah serius menindaklanjuti laporan mengenai dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam rapat pemenangan salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Ada aduan masyarakat lewat media sosial yang diduga rapat koordinasi yang dilakukan oleh kepala desa di Kabupaten Temanggung untuk kemenangan salah satu pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriadi, di Temanggung pada Senin.

Roni menyatakan bahwa pada 3 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, Bawaslu Temanggung menerima aduan dari masyarakat melalui media sosial.

"Dari hasil informasi tersebut, aduan langsung kami plenokan bersama pimpinan Bawaslu. Hasil pleno menetapkan untuk dilakukan penelusuran terkait informasi tersebut," ungkapnya.

Setelah melakukan penelusuran, Bawaslu Temanggung menemukan bahwa memang ada salah satu kepala desa yang telah memesan ruangan di sebuah restoran di Kecamatan Parakan.

"Saat kami sampai di restoran tersebut, kami bertemu dengan penanggung jawab restoran dan meminta keterangan. Mereka membenarkan bahwa restoran tersebut memang telah dipesan oleh salah satu kepala desa. Kepala desa tersebut memesan sekitar 130 porsi makanan dan minuman untuk kegiatan tersebut," jelasnya.

Pihak restoran juga mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Bawaslu Temanggung kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari beberapa sumber dan mengetahui bahwa salah satu peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah seorang kepala desa di Kecamatan Parakan.

Roni menambahkan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat panggilan kepada kepala desa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan tersebut pada Senin. Namun, hingga siang ini, kepala desa tersebut belum datang ke Bawaslu.

"Meskipun demikian, Bawaslu akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penelusuran ke lapangan, kami akan mengunjungi langsung kepala desa yang bersangkutan. Jadi, Bawaslu akan mendatangi tempat kediaman kepala desa tersebut," tambahnya.

Dalam konteks Undang-Undang Pemilu, tim kampanye atau pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa. Jika kepala desa tersebut terbukti melakukan pelanggaran, sesuai Pasal 490 Undang-Undang Pemilu, mereka dapat dikenai sanksi pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp20 juta.

Warta: Antara/Heru Suyitno
Editor: Yakop

Minggu, 04 Februari 2024

Bawaslu Surabaya Hentikan Konser Prabowo-Gibran? Cek Faktanya!

GAMBAR ILUSTRASI. Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) berjoget saat melakukan kampanye di acara konsolidasi tokoh agama dan masyarakat di Pool Primajasa, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (2/12/2023). (ANTARAFOTO)
GAMBAR ILUSTRASI. Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) berjoget saat melakukan kampanye di acara konsolidasi tokoh agama dan masyarakat di Pool Primajasa, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (2/12/2023). (ANTARAFOTO)
SURABAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan menghentikan acara "Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" yang diselenggarakan oleh kelompok relawan pendukung pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu lalu.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernardo Thyssen, menjelaskan bahwa tindakan penghentian konser tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran acara "Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" di Jatim Expo, Sabtu (3/2/2024) malam. ANTARA/Ananto Pradana
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran acara "Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" di Jatim Expo, Sabtu (3/2/2024) malam. ANTARA/Ananto Pradana
"Dalam hal ini, hari ini bukanlah jadwal dari pasangan calon nomor urut 2 maupun tim kampanye ataupun relawan pasangan nomor urut 2," ungkap Novli kepada wartawan di lokasi acara.

Sebelum mengambil langkah tegas, Bawaslu Kota Surabaya telah mengirimkan surat imbauan Nomor 115/PM.00.02/K.JI-38/02/2024 pada tanggal 2 Februari 2024 kepada panitia pelaksana acara konser.

Novli melanjutkan bahwa petugas Bawaslu Kota Surabaya turut melakukan pengawasan dan meminta penyelenggara acara untuk menghentikan kegiatan yang mengundang ribuan massa tersebut.

Meskipun telah diberikan imbauan baik melalui surat maupun secara langsung, konser tersebut tetap berlangsung. 

"Oleh karena itu, ketika upaya pencegahan sudah kami lakukan namun tidak direspons, maka kami menghentikan kegiatan tersebut," tambahnya.

Dalam konteks jadwal kampanye, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024, hari ini merupakan jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 1. Hal ini mengindikasikan bahwa konser yang digelar oleh pasangan calon nomor urut 2 melanggar aturan terkait jadwal kampanye yang telah ditetapkan.

Novli menegaskan bahwa setiap pelanggaran kampanye, termasuk yang terkait dengan jadwal yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," jelasnya.

Novli menambahkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap jadwal kampanye ini akan dibahas lebih lanjut. 

"Kami akan melakukan kajian terhadap hasil temuan pengawasan dan nantinya akan diputuskan dalam pleno siapa-siapa yang dapat terkena pasal pidana," pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3. 

KPU juga telah menetapkan masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Sumber: Antara/Willi Irawan
Editor: Yakop

Selasa, 30 Januari 2024

984 TPS, 1.335 Pengawas: Persiapan Pemilu di Kapuas Hulu

Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir. ANTARA/Teofilusianto Timotius
Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir. ANTARA/Teofilusianto Timotius
KAPUAS HULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah menyiapkan 1.335 petugas untuk mengawasi pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 di wilayah setempat.

Menurut Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir, "Kami sudah bekali bimbingan teknis terkait pengawasan untuk meningkatkan pengetahuan pengawas terutama yang mengawasi TPS dan pengawas kelurahan desa pada saat pungut hitung suara pada pemilu mendatang."

Haidir menjelaskan bahwa pada saat pelaksanaan pungut hitung suara pada 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Kapuas Hulu akan menempatkan satu orang pengawas di setiap tempat pemungutan suara. 

Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah TPS di Kapuas Hulu yang berjumlah 984 TPS, tersebar di 278 desa dan 4 kelurahan di 23 kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. 

"Jadi, masing-masing TPS akan ada satu orang pengawas," ujarnya.

Selain itu, terdapat juga Panitia Pengawas Kecamatan yang berjumlah 69 orang serta pengawas pemilu kelurahan desa sebanyak 282 orang, sehingga jumlah total pengawas pemilu mencapai 1.335 orang.

Haidir menekankan bahwa dari semua proses tahapan pemilu, tahapan pungut hitung suara merupakan yang paling krusial. 

Oleh karena itu, petugas pengawas pemilu yang telah disiapkan harus memahami tugas dan fungsinya dalam mengawasi. 

"Mereka (pengawas) juga telah dibekali pengetahuan untuk menjaga suara pemilih agar tidak hilang serta mencegah terjadinya kecurangan yang dapat mengakibatkan terjadinya pemungutan suara ulang," tambahnya.

Dia berharap agar masyarakat dan semua pihak turut serta dalam mengawasi pemilu dan segera melaporkan apabila ditemukan kecurangan atau pelanggaran pada saat pemilu. 

"Mari kita sukseskan bersama pemilu serentak dengan bersama-sama mengawal dan mengawasi proses pemilu dalam mewujudkan pemilu yang aman," ujarnya.

Sumber: Antara/Teofilusianto Timotius
Editor: Yakop

Minggu, 28 Januari 2024

Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan

Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan
Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan.
SEKADAU - Dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak 2024, sebanyak 201 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, telah diidentifikasi sebagai rawan. 

Informasi ini disampaikan dalam Apel Siaga dan peluncuran TPS Rawan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, yang bertemakan 'Siap Jaga Kedaulatan Hak Pemilih', yang berlangsung di Gedung Ketaketik Sekadau pada Sabtu (27/1/2024).

Menurut data yang diungkapkan, TPS di Kabupaten Sekadau diklasifikasikan sebagai rawan berdasarkan dua faktor utama. 

Pertama, masalah distribusi logistik yang diidentifikasi sebagai tidak bersinyal, memiliki akses sulit, rentan terhadap banjir, serta berada di wilayah kepulauan dan perbatasan. 

Kedua, kerawanan terkait dengan penghitungan suara (Tungsura), seperti adanya surat suara yang melebihi atau kurang dari jumlah semestinya, perlunya pemungutan suara ulang (PSU), potensi tindak pidana pemilu, keberadaan data anomali, dan partisipasi pemilih yang rendah.

Dalam pembagian kategori kerawanan distribusi logistik, beberapa kecamatan di Kabupaten Sekadau tercatat memiliki jumlah TPS rawan yang signifikan. 
Misalnya, Kecamatan Sekadau Hilir dengan 14 TPS rawan, Kecamatan Sekadau Hulu dengan 2 TPS rawan, Kecamatan Nanga Taman dengan 1 TPS rawan, Kecamatan Nanga Mahap dengan 3 TPS rawan, Kecamatan Belitang Hilir dengan 3 TPS rawan, Kecamatan Belitang dengan 6 TPS rawan, dan Kecamatan Belitang Hulu dengan 24 TPS rawan.

Sementara itu, ketika dipilah berdasarkan kategori kerawanan penghitungan suara (Tungsura), jumlah TPS rawan juga tercatat cukup tinggi di beberapa kecamatan. 

Seperti Kecamatan Belitang Hulu yang mencatatkan 57 TPS rawan, diikuti oleh Kecamatan Belitang Hilir dengan 34 TPS rawan, dan Kecamatan Nanga Taman dengan 20 TPS rawan, serta beberapa kecamatan lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, menjelaskan bahwa klasifikasi TPS sebagai rawan didasarkan pada dua faktor utama. 

Pertama, masalah distribusi logistik yang memerlukan antisipasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendistribusian logistik. Kedua, kerawanan berdasarkan analisis data pemilu sebelumnya. 

Marikun menegaskan perlunya KPU memastikan jumlah dan distribusi surat suara yang tepat.

"Saya yakin dan percaya dengan bantuan semua stakeholder di Sekadau, mari kita sama-sama turunkan IKP di Kabupaten Sekadau," tambah Marikun.

Sementara itu, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyoroti bahwa dengan sistem pemilu terbuka seperti sekarang, gesekan di lapangan pasti akan terjadi karena masing-masing pihak berusaha memenangkan suara. 

Gesekan tidak hanya terjadi antar partai politik, tetapi juga di dalam partai politik itu sendiri. 
Subandrio berharap pemilu di Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Jumat, 26 Januari 2024

Kerawanan Pemilu 2024, 41% TPS di Kubu Raya Ditetapkan Rawan

Bupati Kubu Raya berfoto bersama Ketua Bawaslu Kubu Raya beserta jajaran, usai terima peluncuran TPS rawan secara simbolis di Sungai Raya, Kamis (25/1). ANTARA/Rizki Fadriani.
Bupati Kubu Raya berfoto bersama Ketua Bawaslu Kubu Raya beserta jajaran, usai terima peluncuran TPS rawan secara simbolis di Sungai Raya, Kamis (25/1). ANTARA/Rizki Fadriani.
KUBU RAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tengah memusatkan perhatian pada sebanyak 931 dari total 1.967 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya yang dinyatakan rawan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

"Jadi, lebih kurang sekitar 41 persen TPS masuk kategori rawan. Tentu ini menjadi fokus pengawasan kami, belajar dari pengalaman tahun 2019," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep, di Sungai Raya, Kamis.

Encep menjelaskan bahwa status rawan pada TPS mengindikasikan adanya potensi gangguan yang belum pasti terjadi. Oleh karena itu, Bawaslu akan memberikan perhatian khusus pada TPS yang termasuk dalam kategori rawan tersebut.

Kerawanan yang dimaksud Encep berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 hingga tahap akhir penghitungan suara, serta potensi kerawanan logistik karena luasnya wilayah Kubu Raya dan sulitnya akses ke beberapa lokasi.

Analisis terhadap potensi kerawanan tersebut didasarkan pada indikator yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI serta pengalaman dari Pemilu 2019 beserta dinamika sosial masyarakat.

"Berdasarkan analisis tersebut, kemungkinan akan terjadi kerawanan terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sampai pada tahap akhir penghitungan suara dan penetapan calon terpilih," jelas Encep.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menyatakan bahwa pemetaan TPS yang rawan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pelaksana pemilu dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

"Pada prinsipnya, Bawaslu telah melakukan pemetaan TPS rawan, tujuannya agar kita dapat mengecilkan risiko kerawanan ini," katanya.

Mengacu pada pengalaman pemilu sebelumnya, Muda tetap optimistis bahwa pemilu akan berjalan lancar dan kondusif karena Pemerintah Kabupaten telah melakukan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat terkait pemilu dan keamanannya.

"Kita juga ingin memperkuat partisipasi masyarakat untuk lebih aktif supaya kerawanan itu bisa ditekan," ujarnya.

Sumber: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

Rabu, 20 Desember 2023

Pakar: Bawaslu Wajib Mengusut Tuntas Dugaan Dana Kampanye Dari Tambang Ilegal

Pakar: Bawaslu Wajib Mengusut Tuntas Dugaan Dana Kampanye Dari Tambang Ilegal
Pakar: Bawaslu Wajib Mengusut Tuntas Dugaan Dana Kampanye Dari Tambang Ilegal.
JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusut tuntas dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari penambangan ilegal dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah di Jawa Tengah (Jateng). 

"Ini untuk menjamin pemilu yang berkeadilan dan bersih dari kejahatan, terutama yang bersumber dari kejahatan sumber daya alam atau apa yang disebut sebagai green financial crime, seperti aktivitas tambang ilegal dan sejenisnya," ucap Herdiansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Dugaan aliran dana dari penambangan ilegal dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman sebuah bank di Jateng diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, pekan lalu. Ivan menyebut ada duit dari penambangan ilegal yang dipakai untuk membiayai kampanye pasangan calon di Pilpres 2024. 

Selain itu, ia juga mengulas adanya aliran dana mencurigakan dari seorang simpatisan parpol berinisial MIA. MIA menyalahgunakan fasilitas pinjaman di sebuah BPR di Jateng. Selama periode 2022-2023, bank tersebut mencairkan dana pinjaman sebesar Rp102 miliar ke rekening 27 debitur. 

Duit dari rekening para debitur itu lantas ditarik dan dikumpulkan di rekening MIA. Dari rekening MIA, dana itu dipindahkan kembali ke sejumlah perusahaan, semisal PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, dan sejumlah individu. Duit itu juga diduga mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN coop) yang diprakarsai Prabowo Subianto. 

Herdiansyah berharap Bawaslu tak takut bila berhadapan dengan kekuasaan dan para pemodal. Apalagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah tegas melarang penggunaan dana kampanye yang bersumber dari kejahatan.

"Ketentuan Pasal 339 menyebut jika peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari hasil kejahatan, pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya," ucap Herdiansyah. 

Pasal 339 UU Pemilu, kata Herdiansyah, bahkan turut mewanti-wanti penggunaan dana kampanye yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes). "Termasuk pemerintah desa," imbuh dia. 

Ancaman pidana terhadap pelanggaran atas larangan penggunaan dana kampanye yang bersumber dari kejahatan diatur pada Pasal 527 UU Pemilu. Disebutkan pada pasal itu, peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari hasil kejahatan terancam pidana penjara hingga 3 tahun. "Dan denda paling banyak Rp36 juta rupiah," ucap Herdiansyah. 

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar- Mahfud, Chico Hakim juga mendesak supaya penegak hukum mengusut tuntas dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman BPR di Jateng dan penambangan ilegal.

"Harus diusut tuntas. Yang utama adalah mencari sumber pertama yang mengirim dana tersebut, kemudian mampir ke rekening mana saja. Setelah diketahui sumbernya (dan dana ini dari hasil kejahatan misalnya) bisa langsung dilakukan penindakan," ucap Chico. 

Chico memandang pihak yang menerima atau menampung dana kampanye ilegal bisa dikenakan banyak pasal terkait pencucian uang dan korupsi. "Ini kembali pada niat baik dan teguh aparat untuk menegakkan hukum," ucap Chico. 

Ia berharap KPU dan Bawaslu juga turut berperan mengusut laporan PPATK itu. "Peran KPU dan Bawaslu juga menjadi penting untuk mendesak pengusutan ini dan terlibat juga di dalam pengusutan, untuk kemudian memberikan sanksi-sanksi," kata Chico.

Selasa, 28 November 2023

Pengamat: Bawaslu bukan milik kekuasaan, harus tegas sikapi pelanggaran

Pengamat: Bawaslu bukan milik kekuasaan, harus tegas sikapi pelanggaran
Pengamat: Bawaslu bukan milik kekuasaan, harus tegas sikapi pelanggaran.
JAKARTA – Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan sikap tidak profesional sebagai pengawas Pemilu 2024. Menurut dia, Bawaslu terkesan tak berani memberikan sanksi kepada perangkat desa yang terindikasi kuat mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).

"Anak SD (sekolah dasar) juga tahu apa yang mereka (asosiasi perangkat desa) lakukan itu melanggar aturan. Setiap pelanggaran itu seolah hanya (diberikan) teguran kemudian tidak ada gebrakan tidak ada sanksi untuk efek jera," ucap Pangi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Kegiatan perangkat desa yang dimaksud Pangi ialah acara kumpul-kumpul bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" yang di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), pekan lalu. Acara itu diinisiasi 
kelompok Desa Bersatu yang dipimpin Muhammad Asri Anas. 

Desa Bersatu diklaim memayungi sejumlah organisasi, semisal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi),  Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Asosiasi Kepala Desa Indonesia. Dalam acara yang dihadiri Gibran itu, beredar surat yang isinya deklarasi nasional Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran.

Dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam acara itu sudah dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) ke Bawaslu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku bakal mendalami laporan tersebut. Ia akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait terlebih dahulu. 

Pangi berharap Bawaslu serius menindaklanjuti laporan masyarakat sipil terkait Silaturahmi Nasional Desa 2023. Menurut dia, indikasi pelanggaran netralitas perangkat desa dalam acara tersebut sudah terlihat gamblang. 

"Kalau Bawaslu tidak serius jangan-jangan ini ada konflik kepentingan juga di Bawaslu itu. Itu yang kemudian tidak tahu seleksi Bawaslu itu seperti apa. Apakah ada peran-peran kekuasaan sehingga orang Bawaslu itu tidak merdeka," ucap Pangi. 

Pangi berpendapat reputasi Bawaslu sebagai pengawas Pemilu 2024 bakal merosot jika hanya berlindung pada sanksi teguran ketika memproses kasus pelanggaran berat. Ia mendesak Bawaslu bersikap tegas dan tak pandang bulu.

"Seharusnya mereka menunjukan kalau Bawaslu ini bukan miliknya kekuasaan. Sehingga memang mereka berlaku fair dan tidak diskriminatif. Mereka harusnya bisa memberikan sanksi diskualifikasi pelanggaran berat," ucap Pangi.

Ke depan, ia menyarankan agar proses politik dalam pemilihan anggota Bawaslu dibenahi. Dengan begitu, anggota Bawaslu bisa bersikap netral saat menjalankan fungsi pengawasan, tanpa harus tersandera kepentingan-kepentingan politik dari penguasa. 

"Bisa jadi mereka tersandera oleh kepentingan itu sendiri jadi tidak berani memutus revisi undang- undang yang berlaku. Karena itu, Bawaslu harus adil. Memang sistem politik kita tidak kuat jadi sangat bergantung kepada orang. Sebenarnya kalau sistem kuat dan tidak melihat siapa dan jabatannya apa, dia bisa berlaku adil dan tidak diskriminatif," jelas Pangi. 

Tak semua kades satu suara mendukung Prabowo-Gibran. Di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng), banyak kades yang tak ikut "bermain politik" bersama Desa Bersatu. Belum lama ini, para kades di Wonogiri, Karanganyar, dan Klaten dipanggil Polda Jateng. Polisi berdalih ada penggunaan dana desa yang tidak sesuai spesifikasi. 

Pemanggilan para kades itu disinggung calon presiden Ganjar Pranowo dalam acara konsolidasi relawan di JI Expo, Jakarta Pusat, Senin (28/11). Ganjar menduga pemanggilan tersebut bentuk intimidasi dari penguasa terhadap kades-kades yang berusaha menjaga netralitas di Pilpres 2024. 

"Saya sudah mendapatkan laporan, kades mulai diperiksa. Maaf, maaf. Saya tidak bisa lagi diam. Bapak, Ibu, tenang. Ada kawan-kawan DPR RI yang akan menggunakan seluruh konstitusinya jika pemilu ini tidak jurdil," ujar mantan Gubernur Jateng tersebut.

Rabu, 22 November 2023

Bawaslu Dituntut Tak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Dituntut Tak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran Pemilu*
Logo Bawaslu. Bawaslu Dituntut Tak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran Pemilu.
JAKARTA – Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak pandang bulu dalam menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN). Ia berharap ada sanksi yang tegas bagi perangkat desa dan ASN yang tak netral sepanjang pemilu.

"Saya agak pesimis, ya. Tapi, dari sisi konsitusi, Bawaslu sebenarnya punya kewenangan untuk memberi sanksi. Harapan kita, (kewenangan) itu benar-benar bisa dilakukan," kata Armand kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Sebelumnya, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu berkumpul di Jakarta untuk menunjukkan dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024. Acara bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" itu digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Ahad (19/11).

Acara itu dihadiri Gibran dan sejumlah petinggi TKN Prabowo-Gibran, semisal Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN  Nusron Wahid, dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Beredar surat yang isinya deklarasi nasional Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran. Surat itu diteken Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas. 

Dukungan perangkat desa itu dinilai menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Pada Pasal 51 huruf c UU Desa disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Armand menegaskan perlu ada sanksi tegas bagi perangkat yang terbukti mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Pemberian sanksi krusial untuk menimbulkan efek jera lantaran gejala ketidaknetralan ASN dan perangkat desa sudah tercium dari jauh-jauh hari. 

Armand mencontohkan deklarasi dukungan dari para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) untuk wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga tiga periode, Maret lalu. Jika perpanjangan masa jabatan itu sukses, pemerintah dilaporkan menjanjikan penambahan dana desa dan revisi UU Desa yang menguntungkan para kades. 

"Gerakan yang dibuat kepala desa itu kan selalu ada gejala transaksional dari tuntunan revisi UU desa. Sebenarnya mereka ingin memuluskan kepentingan mereka. Tentu gerakan-gerakan itu dengan sangat mudah bisa dipolitisasi. Mereka ini juga sudah aktif untuk memobilisasi kepala desa untuk kepentingan tertentu," kata Armand. 

Menurut Armand, Bawaslu tidak bisa lagi sekadar basa-basi. Perlu ada tindakan konkret untuk memagari perangkat desa dan ASN yang gelagatnya tak akan netral pada Pemilu 2024. "Satu-satunya harapan adalah serius dalam penerapan sanksi," kata Arman. 

Selain mengawasi perilaku kepala desa, Armand juga meminta Bawaslu juga mewaspadai program-program di level desa yang dijalankan pemerintah. Menurut dia, program-program itu rentan dipolitisasi. "Tidak hanya mengawasi gesture dan perilaku, tetapi juga kebijakan dan pelayanan publik. Itu juga patut diwaspadai," imbuhnya. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sudah angkat suara terkait acara yang digelar kelompok Desa Bersatu itu. Ia mengatakan, Bawaslu telah menerjunkan personel untuk mengawasi acara tersebut. Sejumlah bukti video juga dikumpulkan.

”Ada potensi (pelanggaran). Pertama, tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Kedua, tidak boleh melibatkan (aparat desa),” ujar Bagja.

Pasangan Prabowo-Gibran mengantongi nomor urut 2 di Pilpres 2024. Sebelumnya, Gibran "lolos" jadi pendamping Prabowo setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi batas usia capres-cawapres. Jokowi kerap disebut-sebut turut andil dalam memuluskan langkah politik Gibran.

Kamis, 09 November 2023

KPU dan Bawaslu Dituntut Profesional Jaga Pemilu Dari Kecurangan

KPU dan Bawaslu Dituntut Profesional Jaga Pemilu Dari Kecurangan
Foto dok: Bawaslu
JAKARTA – Peneliti senior Populi Center Usep Saepul Ahyar meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merancang strategi khusus untuk menghadapi potensi kecurangan dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu 2024. Ia memandang gejala-gejala yang mengarah ke arah itu sudah mulai terlihat. 

Usep mencontohkan penurunan baliho pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bali, beberapa waktu lalu. Ia menduga tindakan itu sengaja dilakukan penjabat Gubernur Bali Mahendra Jaya untuk memuluskan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke provinsi tersebut. 

"Sulit untuk menyangkal bila Presiden bakal netral dalam Pemilu 2024. Apalagi, sang anak (Gibran Rakabuming Raka) juga maju. Sulit juga membantah bila aparat tidak digunakan untuk kepentingan politik," kata Usep saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Gibran saat ini telah dipinang menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Ia mendadak memenuhi syarat setelah Mahkamah Konstitusi merilis putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Oktober lalu. Putusan itu merevisi syarat usia bagi calon capres-cawapres yang tertuang dalam UU Pemilu. 

Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah. Saat putusan itu diketok Ketua MK Anwar Usman, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar ialah paman Gibran. 

Menurut Usep, seluruh penjabat kepala daerah saat ini berada di bawah "kendali" presiden. Keberadaaan para penjabat yang tak dipilih langsung oleh rakyat itu potensial dijadikan alat pemenangan pasangan calon tertentu. 

Selain itu, ia juga tak percaya Jokowi bakal benar-benar menghukum penjabat kepala daerah yang terindikasi memihak Prabowo-Gibran. "Jokowi itu antara panggung belakang dengan panggung depan berbeda. Dia bilang pj kepala daerah harus netral. Padahal, tidak demikian," ucap Usep. 
 
Usep berkata Pemilu 2024 merupakan pertaruhan integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Sebelum melakukan pengawasan, ia juga meminta agar Bawaslu menjaga netralitas. Pasalnya, Usep melihat pengkondisian pemenangan Prabowo-Gibran sudah sangat terencana. 

"Kalau berharap dengan masyarakat untuk berani melaporkan, menurut saya, agak susah karena ini hampir semuanya sudah termanajemen dengan baik untuk kepentingan tertentu. Selain itu, penyelenggara itu juga harus awas. KPU dan Bawaslu yang dituntut profesional. KPU itu kan punya kaki sebenarnya. Di kecamatan itu kan punya panita pengawas," ucap Usep.

Tak hanya aparat penegak hukum dan ASN, isu ketidaknetralan lembaga negara dalam pemilu juga dialamatkan kepada KPU. Saat ini, KPU digugat Rp75 triliun karena meloloskan pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ketika Gibran didaftarkan, belum ada PKPU yang dibuat sebagai aturan turunan putusan MK. 

Ketika itu, PKPU tidak bisa dibuat lantaran anggota DPR sedang masa reses. Sebagaimana amanat undang-undang, KPU harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR dalam penyusunan PKPU.  

Persoalan netralitas instansi dan lembaga negara dalam pemilu sebelumnya sempat disinggung bacapres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan usai makan siang bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, akhir Oktober lalu. Secara khusus, Ganjar berharap semua penyelenggara negara tidak berpihak kepada salah satu pasangan. 

"Demokrasi kalau tidak ada netralitas menjadi sangat parsial menjadi berat sebelah. Tugas kita, yuk jaga bersama-sama pemilu ini damai, para aparaturnya betul betul imparsial (tidak memihak), semua bisa berjalan dengan fair dan kita bisa saling menjaga," kata Ganjar. 

Senada, Anies mengingatkan agar Jokowi menjaga netralitas di Pemilu 2024. Ia menyebut banyak pihak yang menitipkan pesan itu untuk disampaikan ke Jokowi. "Dan menegaskan kepada seluruh aparat untuk menjaga netralitas di dalam pilpres, pemilu," kata Anies.

Minggu, 13 Agustus 2023

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Geser Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan

Surat keputusan Badan Pengawas Pemilu RI.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan keputusan nomor: 280/KP.1.00/K1/08/2023 tentang perubahan ketiga keputusan ketua Badan Pengawas Pemilu nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja di Jakarta pada Sabtu 12 Agustus 2023.

Berikut isi surat keputusan Badan Pengawas Pemilu RI tersebut,

- Menimbang

a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan
Pengawasan Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten/Kota, maka
perlu dibentuk Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang dihasilkan melalui suatu rangkaian tahapan seleksi;

b. Bahwa sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028;

c. Bahwa sehubungan dengan perkembangan dan dinamika
tahapan seleksi, sehingga diperlukan beberapa perubahan serta penyesuaian pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 –2028; dan

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023 – 2028.




- Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109);

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224); dan

3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1070).

- Menetapkan

Pertama : Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota
Terpilih dan Pelantikan tertera “Sabtu 12 Agustus 2023 diubah
menjadi “Senin, 14 Agustus 2023 dan pelaksanaan Pelantikan
dari yang semula: “Senin 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus
2023” di ubah menjadi “Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus
2023.”

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak 12 Juli 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Ketua Bawaslu.

Setelah dicermati, dalam keputusan tersebut juga terdapat kekeliruan dalam penulisan bulan pada poin kedua keputusan.

(Tim Redaksi)

Minggu, 20 November 2022

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kalbar Teken MoU dengan AMSI

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kalbar Teken MoU dengan AMSI
Bawaslu Kalbar Teken MoU dengan AMSI Kalbar. (AMSI Kalbar)
Pontianak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menjalin Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Pemilu 2024 dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Kalbar dengan ditandai penandantangan MoU atau nota kesepahaman, Minggu (20/11/2022).

Penandantangani langsung dilakukan Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah dengan Ketua AMSI Kalbar, Kundori didampingi Sekretaris AMSI Muhlis Suhaeri dan Bendahara AMSI Sahat Tinambunan di salah satu Hotek di Pontianak disela acara Rapat Koordinasi SDM dan Teknis Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bawaslu Kalbar Teken MoU dengan AMSI Kalbar
Bawaslu Kalbar Teken MoU dengan AMSI Kalbar. (AMSI Kalbar)
“Kami berharap dengan MoU dengan tiga lembaga yakni AMSI, AJI dan IJTI.  Mudah-mudahan bisa diikuti sahabat-sahabat Bawaslu Kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti kerjasama dengan lembaga organisasi tersebut. Agar nantinya pengawasan partisipatif dalam menghadapi penyelengaraan pemilu. Salah satu dalam upaya pencegahan,” ungkap Ruhermansyah didampingi Anggota Bawaslu, Faisal Riza.

Menurut Ruhermansyah, adapun diantara ruang lingkung nota kesepahatamn meluputi Bimbingan Teknis Peliputan dan Publikasi di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Penyampaian informasi awal dugaan pelanggaran.

“Kemudian melakukan peliputan dan Publikasi tentang pengawasan pemilu dan menggalang upaya pengawasan melalui Publikasi media yang memenuhi standar jurnalistik yang baik,” papar Ruhermansyah.

Sementara itu, Ketua AMSI Wilayah Kalbar, Kundori menyambut baik program Bawaslu Kalbar yang melakukan kolaborasi dengan organisasi media dan jurnalis dalam rangka mengawal proses Pemilu 2024.

“Kami AMSI siap mengawal dalam melakukan pengawasan partisipatif dalam pemilu. AMSI sendiri secara nasional sudah secara terprogram terlibat dalam mensukseskan pemilu salah satunya dalam program cekfakta dengan maraknya hoaks atau berita bohong dalam momen pemilu,” kata Kundori.

Seperti diketahui, selama ini tim CekFakta secara kolaborasi terus bekerja menangkal informasi bohong (hoax), khususnya menjelang perhelatan pemilu 2024, karena berdasarkan survei Kementerian Komunikasi dan Informatika 2021, konten politik adalah saluran yang paling besar berisi berita palsu.

Tim CekFakta terdiri dari beragam kelompok organisasi dan perusahaan yaitu Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan didukung Google News Initiative dan Cekfakta.com.

Oleh: AMSI Kalbar

Kamis, 10 November 2022

Hakim MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Hadiri Pelantikan DPD PA GMNI Kalbar

Hakim MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Hadiri Pelantikan DPD PA GMNI Kalbar
Ketua DPD PA GMNI Kalbar Uray Emma YN.
Pontianak - Pengurus DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kalimantan Barat akan resmi dilantik pada, Sabtu 12 November 2022 mendatang di Hotel Gardenia Resort, Kubu Raya, Kalbar.

Ketua DPD PA GMNI Kalbar Uray Emma YN menuturkan pengukuhan itu akan dihadiri langsung oleh Ketua DPP PA GMNI Prof. Arif Hidayat yang juga merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Pengukuhan itu dibarengi dengan Seminar Nasional bertajuk "Tantangan Pemilu dan Pemilihan 2024 pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)".

"Kalbar merupakan satu di antara Provinsi yang identik dengan kawasan 3T, belum lagi tentang infrastruktur telekomunikasi maupun akses internet yang masih sangat terbatas," ujar Sarinah Emma, Kamis (10/11/2022).

Emma menyatakan dalam agenda ini juga akan membahas mengenai kondisi infrastruktur yang tergambar dari 2.031 Desa di Kalbar. 

"Masih terdapat sekitar 200 desa yang belum dialiri listrik," tuturnya. 

Emma mengungkapkan pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan serentak 2020 tentu dapat menjadi titik tolak dalam menyusun langkah-langkah strategis. 

Sehingga dapat menjadi solusi dalam pengawasan maupun pelaksanaan pemilu dan pemilihan secara inovatif dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Hal ini tentu menjadi keniscayaan sebagai komitmen kita dalam berdemokrasi untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 yang jurdil, terbuka, bersih dan, akuntabel," ungkap Emma.

Emma berharap melalui pelantikan sekaligus seminar nasional ini dapat membawa DPD PA GMNI Kalbar semakin eksis dalam mengambil peran sebagai bagian dari pengawal demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengukuhan dan Rakerda DPD PA GMNI Kalbar Budi Aminuddin, Kamis (10/9/2022) menyatakan, dalam diskusi panel tersebut selain mengundang Ketua Umum DPP PA GMNI, juga ada Komisioner Bawaslu RI, Herywn H Malonda serta Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat.

"Nanti akan ada 150 peserta dalam pelantikan ini yang terdiri dari perwakilan DPC PA GMNI se-Kalbar. Diskusi ini penting karena Pemilu 2024 akan semakin dekat, dan PA GMNI menjadi salah satu unsur kemasyarakatan yang bernafaskan Nasionalisme merasa penting untuk ikut mengambil bagian," ungkap Budi.

(yakop/edho)

Sabtu, 15 Oktober 2022

Bawaslu Bengkayang Beri Perhatian Peran Perempuan Dalam Pemilu

Bawaslu Bengkayang Beri Perhatian Peran Perempuan Dalam Pemilu
Ketua Bawaslu Bengkayang Yosef Harry Suyadi.

Bengkayang, Kalbar - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Yosef Harry Suyadi mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terkait peran perempuan dalam Pemilu 2024, karena saat ini kiprahnya dari berbagai aspek perlu ditingkatkan.


"Keterlibatan perempuan dalam pengawasan Pemilu 2024 perlu ditingkatkan. Hal itu dilihat dari masih rendahkan keterlibatan perempuan dalam pengawasan pemilu tampak dari tidak terpenuhi perwakilan perempuan dalam mendaftar sebagai panwaslu kecamatan di 15 kecamatan," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.


Ia menjelaskan bahwa tidak terpenuhinya kuota perempuan di panwaslu kecamatan ini dipengaruhi banyak faktor di antaranya karena tidak mendapatkan dukungan dari orang terdekat. Fenomena tersebut menurutnya karena perempuan belum sepenuhnya mendapatkan dukungan dari lingkungan, keluarga dan juga faktor yang lahir dari diri sendiri.


"Saya melihat mungkin ya karena tidak mendapatkan dukungan dari orang terdekat suami, pendidikan dan juga ketidakpercayaan diri," jelas dia.


Ia mengatakan bahwa hingga sampai saat ini proses penjaringan calon panwaslu kecamatan sedang berlangsung dan sudah masuk tahap seleksi administrasi dan juga akan tes tertulis. Untuk peserta yang lolos berkas administrasi pendaftaran telah diumumkan 12 Oktober 2022 dan selanjutnya mengikuti tes online CAT socrative pada 14-15 Oktober 2022.


"Tapi memang untuk kuota perwakilan perempuan masih belum terpenuhi 30 persen. Padahal Bawaslu sendiri sudah membuka dan perpanjangan masa pendaftaran. Walaupun belum terpenuhi perwakilan perempuan 30 persen, sesuai aturan proses seleksi akan terus dilakukan atau lanjutkan. Hari ini kita masuk pada tahap tes tertulis calon panwaslu kecamatan," jelas dia.


Ia menyebutkan sejak awal pendaftaran panwaslu kecamatan ada sebanyak 328 pendaftar lolos administrasi. Dan dari hasil penelitian berkas tersebut sebanyak 18 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran dikarenakan usia pendaftar belum mencukupi 25 tahun sebagaimana diisyaratkan dalam pendaftaran.


“Total pendaftar sejak masa pendaftaran dan masa perpanjangan pendaftaran untuk 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang sebanyak 328 pendaftar yang terdiri 235 laki-laki dan sebanyak 93 perempuan,” papar dia.


Data Bawaslu Bengkayang ada 15 kecamatan yang perwakilan perempuan tidak terpenuhi tersebut di antaranya Kecamatan Siding, Jagoi Babang, Seluas, Sanggau Ledo, Tujuh Belas, Ledo, Suti Semarang, Teriak, Sungai Betung, Lembah Bawang, Samalantan, Monterado, Capkala, Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan. (yk/ant)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno