Berita Borneotribun.com: Bea Cukai Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Bea Cukai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bea Cukai. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Februari 2024

Bea Cukai Badau Siap Fasilitasi Ekspor Ikan Arwana Melalui PLBN Badau

Bea Cukai Badau Siap Fasilitasi Ekspor Ikan Arwana Melalui PLBN Badau
Ikan Arwana super red selain untuk di budidayakan untuk di jual, juga dipajang di akuarium sebagai ikan hias oleh warga Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA (Teofilusianto Timotius)
KAPUAS HULU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Nanga Badau telah menyiapkan layanan untuk memfasilitasi ekspor ikan arwana melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau di perbatasan Indonesia-Malaysia, yang terletak di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Nanga Badau, Heri Purwanto, menyatakan komitmennya dalam mendukung ekspor ikan arwana melalui PLBN Badau dengan mengatakan, "Kami mendorong ekspor ikan arwana bisa lewat PLBN Badau, karena dapat meningkatkan ekonomi warga perbatasan dan pendapatan daerah."

Heri menekankan pentingnya ekspor melalui PLBN Badau dengan alasan bahwa hal ini akan memberikan banyak manfaat bagi daerah, seperti peningkatan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah Kapuas Hulu.

Sebelumnya, ekspor ikan arwana hanya dapat dilakukan melalui Pelabuhan Pontianak karena kode pelabuhan (port code) di Badau dan Sarawak-Malaysia belum tersedia dalam pembuatan dokumen surat angkut jenis ikan luar negeri (SAJI-LN). Hal ini mengakibatkan terhambatnya realisasi ekspor ikan arwana yang berpotensi untuk meningkatkan pendapatan Kabupaten Kapuas Hulu, sebuah daerah yang dikenal karena budidaya ikan arwana.

Kabupaten Kapuas Hulu dikenal sebagai salah satu produsen bibit ikan arwana terbesar di Indonesia, terutama varietas seperti ikan arwana merah (super red), yang memiliki harga jual tinggi dengan kisaran mulai dari Rp1,2 juta hingga ratusan juta rupiah per ekor.

Heri menjelaskan, "Kabupaten Kapuas Hulu merupakan penghasil bibit ikan arwana terbesar di Indonesia. Komoditas ini memiliki nilai ekonomis tinggi untuk diekspor."

Untuk mendukung upaya ini, Kantor Bea Cukai Badau telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak, Kementerian Perhubungan, dan Direktorat Kepabeanan dan Cukai Kantor Pusat DJBC, sehingga kode port Badau (ID NBD) telah aktif dan dapat digunakan dalam dokumen ekspor.

Heri berharap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memanfaatkan peluang ini dengan menyampaikan, "Harapan kami para UMKM dapat membaca peluang itu, melakukan ekspor ikan Arwana melalui PLBN Badau."

Dia menambahkan bahwa ekspor melalui PLBN Badau memiliki keunggulan, seperti jarak dan waktu tempuh yang lebih singkat, potongan biaya pengangkutan yang lebih rendah, risiko kematian ikan yang lebih kecil, dan permintaan yang tinggi dari konsumen di Sarawak-Malaysia.

"Selama ini kegiatan ekspor hanya untuk hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan ikan konsumsi, nah kami minta UMKM juga bisa ekspor ikan Arwana lewat PLBN Badau," katanya.

Oleh: Antara/Teofilusianto Timotius
Editor: Yakop

Jumat, 11 Agustus 2023

Dua Anggota TNI AD Divonis Seumur Hidup dan 10 Tahun karena Penyelundupan Sabu-sabu

Dua Anggota TNI AD Divonis Seumur Hidup dan 10 Tahun karena Penyelundupan Sabu-sabu.
PONTIANAK - Dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Kabupaten Sambas ke Pontianak telah divonis oleh Pengadilan Militer 105 Pontianak. Hakim Ketua Pengadilan Militer 105 Pontianak, Kolonel CHK Setyanto Hutomo, pada Kamis, memutuskan bahwa kedua terdakwa, yaitu Sersan Kepala Adinda Mayrindra dan Sersan Mayor Tarmidzi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Keputusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa Sersan Kepala Adinda Mayrindra dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup, dan sebagai tambahan, diberikan hukuman pencopotan dari dinas militer. Sementara itu, Sersan Mayor Tarmidzi dijatuhi hukuman pokok penjara selama 10 tahun. Dalam jangka waktu terdakwa berada dalam penahanan sementara, hukuman tersebut harus dijalani sepenuhnya. Selain itu, Sersan Mayor Tarmidzi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman penjara selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Ia juga akan dikenai hukuman tambahan berupa pencopotan dari dinas militer.

Juru Bicara Pengadilan Militer 105 Pontianak, Mayor CHK Erman Noor Fajar, mengungkapkan bahwa terkait dengan barang bukti dalam kasus ini, sebagian telah dirampas untuk dimusnahkan, sementara sebagian lainnya dikembalikan kepada pihak berwenang.

Pengadilan Militer 105 Pontianak, melalui Hakim Ketuanya, memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, biaya perkara terkait dengan terdakwa pertama akan ditanggung oleh negara, sedangkan biaya perkara terkait dengan terdakwa kedua ditetapkan sebesar Rp15 ribu.

Pada awal Februari 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat bersama dengan Bea Cukai berhasil menangkap kedua oknum tersebut di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur. Saat penangkapan, mereka membawa barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram yang diduga akan dikirimkan ke Kampung Beting, Pontianak.

(Tim Liputan)

Kamis, 06 Mei 2021

Sinergitas Apik ! Patroli Gabungan Pamtas Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Gaharu


Penyerahan Gaharu hasil operasi gabungan

BorneoTribun Badau, Kapuas Hulu Satgas Pamtas 407/Padmakusuma melimpahkan barang bukti 16 Kg Gaharu hasil patroli gabungan kepada Karantina Pertanian Entikong wilker Nanga Badau  di Halaman Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Rabu ( 5/5/21) sore.

Seperti telah banyak diketahui, Gaharu merupakan salah satu komoditas perbatasan yang memiliki daya tarik karena nilai ekonomisnya yang tinggi. Selain itu, beberapa jenis Gaharu juga masuk dalam kategori Appendix, sehingga harus dijaga serta diawasi peredarannya. 
Karantina Pertanian bersama dengan CIQ, TNI dan POLRI menjadi ujung tombak dalam fungsi pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian di perbatasan, baik yang melalui jalur yang telah ditetapkan maupun jalur ilegal.

Ditempat yang berbeda Kepala Karantina Pertanian Entikong, Yongky Wahyu Setiawan menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan - rekan Bea Cukai Nanga Badau dan Satgas Pamtas 407/Padmakusuma atas sinergitas dan dukungannya dalam penegakan aturan perkarantinaan di perbatasan, khususnya Nanga Badau. 
"Kami harap, sinergitas dan koordinasi dalam menjaga wilayah perbatasan ini dapat terus kita tingkatkan demi perbatasan yang lebih baik," Ucapnya.

Adapun tindak lanjut terhadap gaharu tersebut akan dilakukan oleh Karantina Pertanian Entikong bersama dengan instansi terkait yaitu BKSDA agar segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (Lbr)


Minggu, 17 Januari 2021

Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Aksi Penyelundupan Rokok Ilegal Di Wilayah Perairan Riau


Patroli kelautan diwilayah perairan Riau

Borneotribun I Jakarta – Aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup kembali dilakukan oleh Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan. 

Pada Jumat (15/01), Satgas patroli laut Bea Cukai, berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh, berupaya menghentikan laju empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau.

Ini bermula dari kecurigaan petugas atas adanya pergerakan empat HSC yang beriringan dan cocok dengan informasi intelijen yang diperoleh. Petugas kemudian sudah melakukan pembuntutan sejak dari perairan Pulau Medang Lingga. Namun, karena mereka menggunakan mesin dengan kapasitas di atas kelaziman, maka petugas tidak berhasil melakukan pencegatan. 

“Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau. Setelah meyakini, petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, sabtu (16/1/21).

Mendapati keempat HSC tersebut melakukan perlawanan, petugas Bea Cukai memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara, namun HSC tersebut tidak memperdulikan. Kapal BC 10009 terus melakukan pengejaran terhadap HSC yang masuk ke arah Sungai Belah walaupun HSC 
tersebut melakukan manuver berbahaya. 

“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif. 

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal.
Upaya para penyelundup melawan hukum dengan petugas Bea Cukai tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 09.40 WIB dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah 
diperiksa petugas Bea Cukai. 

“Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan 
yang sudah dikuasai Bea Cukai,” Kata Syarif menambahkan. 

Kapal BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua HSC yang kembali berupaya merebut HSC yang tengah diperiksa Bea Cukai.

Selanjutnya, tindakan melawan hukum masih terus dilakukan oleh kelompok atau mafia penyelundup ini dengan mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk melindungi empat HSC tersebut. Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api. Tembakan peringatan beberapa kali dilakukan Satgas patroli laut Bea Cukai. 

Peringatan itu tidak dihiraukan justru massa yang berjumlah belasan tersebut malah secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas. 

Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal 
pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas. 

“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai," kata Syarif.

Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas bea cukai. Namun, kembali kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya untuk merebut kembali. Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya.

“Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut bea cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil. Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun,” ujar Syarif. 

Yang mengejutkan, dalam pencacahan juga ditemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.
Tidak hanya berhenti disitu, Bea Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk asal muasal rokok illegal, pelaku-pelaku yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup.

Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut. Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non HSC. 

Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non HSC. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.

“Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas,” Kata Syarif. 

Bahkan pada tahun 2014 kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas. 
“Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut,” ungkap Syarif lebih lanjut.
 
Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai yang bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Aparat Penegak Hukum yang lain dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. 

“Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif. ( Lb/Rh/Rilis )

Editor : Hermanto


Sabtu, 12 Desember 2020

Bea Cukai bersama Polri Gelar Operasi Simpatik dalam rangka Penertiban Vehicle Declaration

Operasi Simpatik dalam rangka penertiban Vehicle Declaration atau borang kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri. (Foto: BT/LB)

BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Bea Cukai Entikong bersama dengan Polres Sanggau, dalam kesempatan kali ini diwakili Polsek Entikong dan Polsek Sekayam, menggelar Operasi Simpatik dalam rangka penertiban Vehicle Declaration atau borang kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri, yaitu Malaysia berlokasi di kecamatan Entikong dan kecamatan Sekayam, Jumat (11/12/2020).

Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 52 tahun 2019, kendaraan bermotor yang terdaftar di negara asing dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan mekanisme impor sementara menggunakan Vehicle Declaration.
Operasi Simpatik dalam rangka penertiban Vehicle Declaration atau borang kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri. (Foto: BT/LB)

Operasi simpatik ini merupakan langkah tindak lanjut dari rangkaian kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Entikong dalam rangka penertiban kendaraan yang tidak dilengkapi Vehicle Declaration atau masa berlakunya sudah habis. 

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan tindakan persuasif berupa himbauan perpanjangan borang baik melalui media elektronik maupun melalui pemasangan banner di lokasi-lokasi strategis.

Pada operasi kali ini tidak dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan masa berlaku borangnya sudah habis atau bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen borang. 

Namun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bahwa pemilik kendaraan tersebut akan segera mengurus perpanjangan vehicle declaration kendaraan asing mereka. 

Pengurusan perpanjangan dokumen borang dapat dilakukan pengguna jasa dengan datang ke PLBN Entikong menuju loket pengurusan borang dengan membawa dokumen-dokumen seperti paspor, SIM, KTP, sijil, surat pernyataan bermaterai dan apabila yang melakukan perpanjangan bukan pemilik langsung kendaraan, harus menyertakan surat kuasa. 

Selain mudah, pelayanan di Bea Cukai terkait vehicle declaration atau borang ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Kegiatan operasi simpatik ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara Bea Cukai Entikong dengan Kepolisian RI, dalam hal ini Polsek Entikong dan Polsek Sekayam.

Oleh: Liber
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno