Berita Borneotribun.com: Berita Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Maret 2023

BSU BPJS 2023 Cair? Baca Faktanya

BSU BPJS 2023 Cair? Baca Faktanya
Gambar ilustrasi. BSU BPJS 2023 Cair? Baca Faktanya.
JAKARTA – Seperti yang diketahui, masih belum pasti apakah bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2023 akan cair atau tidak.

Jika nantinya program BSU ini dilanjutkan dan dicairkan lagi, tentunya akan membuat para pekerja penerima BLT tersebut senang.

Syarat utama untuk menjadi penerima BSU ini adalah memiliki penghasilan di bawah Rp3.500.000 per bulan dan diusulkan melalui perusahaan atau kantor tempat mereka bekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan pernyataan terkait informasi tersebut setelah menghadiri peluncuran Perpres Nomor 68 Tahun 2022 di Hotel Shari La Jakarta, beberapa waktu lalu.

Namun, sampai saat ini belum ada rencana untuk melanjutkan program BSU bagi para pekerja di Indonesia karena BLT tersebut dihasilkan menggunakan anggaran dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah tidak ada untuk 2023 ini.

BSU BPJS 2023 Cair? Baca Faktanya
Gambar ilustrasi. BSU BPJS 2023 Cair? Baca Faktanya.
Meskipun begitu, nasib BSU belum benar-benar hilang dan masih menunggu instruksi selanjutnya apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Jika program BSU dilanjutkan dan cair, para pekerja akan menerima bantuan senilai Rp600.000 sebanyak satu kali yang akan dibagikan dalam beberapa gelombang seperti pada tahun 2022.

Mekanisme penyaluran BSU akan menggunakan 2 cara yaitu melalui rekening aktif yang terdaftar dan melalui kantor pos jika tidak memiliki rekening aktif.

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU, dapat dilakukan melalui website www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau website Siap Kerja pada laman www.siapkerja.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK dan nama lengkap pada akun yang telah terdaftar.

Ini merupakan informasi resmi dari Menteri Ketenagakerjaan terkait nasib BSU 2023, apakah akan dilanjutkan dan dicairkan dalam waktu dekat atau tidak. (*)

Kamis, 15 September 2022

Bantuan Subsidi Upah Segera Cair Rp.600 ribu, Ini Cara dan Syarat Penerima BSU Tahap 2

Kemnaker akan menyalur Bantuan Subsidi Upah dan akan segera Cair Rp.600 ribu, Bagaimanakah Cara dan Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2.
Bantuan Subsidi Upah Segera Cair Rp.600ribu, Ini Cara dan Syarat Penerima BSU Tahap 2
Uang Rp.10 ribu. (gambar Pixabay/BorneoTribun)
BorneoTribun Jakarta -- Sekitar 4.112.052 penerima BSU 2022 tahap 1 sejumlah Rp.600ribu dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia per tanggal 12 September 2022.

Pertanyaannya, kapan bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 2 disalurkan ke penerima? Untuk lebih lanjut, simak konten ini bagaimana cara cek BSU Tahap 2.

Menurut informasi yang didapat dari bebarapa sumber, sekitar 16 juta penerima Subsidi gaji tahun 2022 atau BSU.

Diketahui, pada tahap 2 penerimaan bantuan subsidi upah (BSU) masih dalam persiapan. Hal tersebut diungkap dari Kementerian Ketenagakerjaan. Calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 akan melalui proses verifikasi baik BPJS Ketenagakerjaan maupun internal Kemnaker.

"Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pihak kami masih melaksanakan verifikasi data penerima Subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp.600.000. Saya berharap dana bantuan subsidi gaji periode terbaru siap dalam minggu ini," terang Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.

Perihal lanjutan informasi pencairan pencairan tahap kedua bantuan subsidi upah (BSU), Masyarakat Indonesia bisa langsung mengecek di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan bisa dicek juga di akun sosial media resmi.

Jadi, caranya untuk pengecekan tahap kedua bantuan subsidi upah (BSU) bagaiman? unutk lebih lanjut seilahkan simak cara cek bantuan subsidi upah (BSU) di tahap kedua.

Cara mengetahui penerima bantuan subsidi upah (BSU) di tahap kedua:

  1. Silahkan masuk ke website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Kemudian, scroll ke bagian dan klik "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  3. Selanjutnya masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
  4. Setelah itu, masukan nama lengkap ibu kandung, lalu konfirmasi ulang
  5. Berikutnya masukkan nomor HP aktif, lalu konfirmasi ulang
  6. Jangan lupa untuk memasukkan email kalian yang akif, kemudian konfirmasi ulang
  7. Lalu, klik "Lanjutkan"
Jika nama kamu masuk dalam daftar sebagai penerima BSU, Maka Akan keluar pada layar kolom pengecekan dan juga update nomor rekening. melainkan jika tidak Terdaftar, Karena Itu Pasti Akan nampaknya notifikasi permohonan maaf.

Apa saja syarat bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2022:

Untuk bisa menerima BSU atau Subsidi gaji 2022 tahap 2, ada beberapa syarat penerima yang perlu diketahui. Adapun beberapa syarat tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.

Berdasarkan Permenaker 10/2022, adapun syarat penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 yaitu:

  1. Bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2022 ditargetkan kepada pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Penerima Bantuan subsidi upah (BSU) adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  3. BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  4. Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Informasi lebih lanjut, untuk cara cek BSU 2022 tahap 2 selain melalui website resmi dari https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, juga dapat dilakukan dengan login di su.kemnaker.go.id dan kemnaker.go.id. Namun terlebih dahulu anda harus memiliki akun di laman tersebut.

Demikian informasi mengenai cara cek BSU tahap 2 lengkap dengan syarat penerima BSU yang penting untuk diketahui. Apakah kamu salah satu nama yang terdaftara sebagai penerima BSU 2022?

(Yakop/Dan)

Rabu, 14 September 2022

Cemburu Karena 3 Hari Tidak Pulang, Suami Bunuh Istri Di Tangerang

Cumburu karena 3 Hari tidak pulang kerumah, sang Suami Bunuh Istrinya di Perumahan Ciledug Indah 2 Tangerang. 
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat meninjau lokasi pembunuhan di Ciledug, Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat meninjau lokasi pembunuhan di Ciledug, Tangerang, Banten.
BorneoTribun, Tangerang - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan di Perumahan Ciledug Indah 2 Tangerang yang dilakukan pelaku G kepada istrinya berinisial B karena cemburu akibat tidak pulang selama tiga hari.

"Pelaku cemburu karena istrinya pergi meninggalkan rumah selama tiga hari tanpa izin. Karena emosi, kemudian suaminya melakukan tindakan pembunuhan tersebut," kata Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa (13/9/2022) kemarin.

Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa dinihari setelah korban datang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB. 

Pelaku melakukan tindakan pembunuhan di dalam kamar dengan menggunakan pisau dapur. Korban meninggal dunia karena alami luka sayatan di bagian leher dan wajah.

Tim dari Polsek Ciledug yang mengetahui informasi tersebut kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapatkan sejumlah barang bukti yakni pisau dapur dan jejak kaki pelaku.

Pelaku pun sudah menyerahkan diri ke Polsek Ciledug dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. Sementara jenazah korban sudah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari ketua RW setempat yakni Syahruri jika hubungan suami - istri tersebut diketahui cukup harmonis dan tak diketahui adanya cekcok.

"Karena korban tidak pulang selama tiga hari, jadi pelaku gelap mata," kata Syahruri, Ketua RW 09.

(yk/ant)

Oknum Guru SLB Di Kota Semarang Diduga Mencabuli Siswi 15 Tahun

Polisi meringkus seorang oknum guru salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial RAZ (31), yang diduga mencabuli siswi 15 Tahun.
Guru salah satu SLB di Kota Semarang, RAZ, dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa.
Guru salah satu SLB di Kota Semarang, RAZ, dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa.
BorneoTribun Semarang - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang menerangkan pada Selasa (13/9/2022) kemarin, bahwa Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus. 

Dari pengakuan pelaku, aksinya tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kota Semarang.

Tindak pidana itu terungkap setelah kepala sekolah dan sejumlah guru mendatangi rumah korban berinisial GAN (15).

Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak, itu sempat mengirim pesan kepada korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi. Dari pengakuan tersangka, kata Irwan, aksinya itu baru sekali dilakukan terhadap korban.

Selain itu, pelaku mengaku tidak melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang lain.

Tersangka RAZ yang sudah 3 tahun bekerja sebagai guru itu diketahui sudah memiliki istri serta seorang anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(yk/ant)

Polisi Optimistis Ungkap Kasus Jasad Terbakar di Marina

Polisi optimistis ungkap kasus jasad terbakar yang ditemukan di kawasan Marina, Kota Semarang pada 8 September 2022 lalu.
Polisi Optimistis Ungkap Kasus Jasad Terbakar Di Kawasan Marina
Arsip - Olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad terbakar di kawasan Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/9/2022).
BorneoTribun, Semarang - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar optimistis ungkap kasus jasad terbakar yang ditemukan di kawasan Marina, Kota Semarang pada 8 September 2022 lalu.

"Optimistis terungkap. Kami didukung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri," kata Irwan di Semarang, Selasa.

Ia mengaku tidak mudah melakukan pengungkapan jasad yang diduga merupakan sosok Iwan Budi Paulus, PNS Pemkot Semarang yang dilaporkan hilang sejak Agustus 2022 lalu.

Menurut dia, siapa pun jasad yang terbakar tersebut, kepolisian akan menyelidiki dan mengungkapnya.

"Siapa pun korbannya akan didalami. Apakah motifnya korupsi, asmara atau utang piutang," katanya menegaskan.

Irwan menyebut terdapat unsur kejahatan dalam peristiwa penemuan jasad terbakar di kawasan Marina itu.

Menurut dia, hal tersebut didasarkan atas pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan jasad tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia sebelum dibakar.

Meski demikian, kata dia lagi, polisi belum bisa memastikan jasad tersebut merupakan Iwan Budi atau bukan, karena masih harus menunggu hasil tes DNA.

Sebelumnya, sesosok jasad ditemukan terbakar bersama sebuah sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/9).

Penemuan tersebut bermula dari temuan sepeda motor yang terbakar oleh salah seorang petugas penjaga lahan milik PT Family.

Bersama dengan jasad dan sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas milik Iwan Budi tersebut, ditemukan pula komputer jinjing, papan nama identitas, serta telepon seluler yang diduga milik Iwan Budi Paulus.

Iwan Budi dilaporkan menghilang sehari sebelum diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terkait dugaan korupsi pengalihan aset.

(yk/ics/ant)

3 Narapidana Mantan Pegawai Lapas dipindahkan ke Nusakambangan

3 Narapidana Mantan Pegawai Lapas dipindahkan ke Nusakambangan
3 Narapidana Mantan Pegawai Lapas dipindahkan ke Nusakambangan. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - 3 orang narapidana mantan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan (Kalsel) dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Mereka yang dipindah ini mantan petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika hingga dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Sri Yuwono di Banjarmasin, Selasa.

Dia menjelaskan, pemindahan ke Lapas dengan sistem "maksimum security" itu sebagai upaya minimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta untuk memberikan efek jera.

Untuk itulah selain sanksi pemecatan, petugas lapas yang berani-berani berurusan dengan barang haram narkoba bakal menjalani masa pidana ke Nusakambangan mendekam di blok hunian dengan pengawasan super maksimum.

"Tidak ada toleransi bagi petugas yang berani bermain-main dengan narkoba," katanya menegaskan.

Kadivpas yang didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Sugito dan Kalapas Kelas IIA Banjarmasin Herliadi memimpin langsung proses pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan dengan dikawal ketat polisi guna yang memastikan pemindahan dari Lapas Banjarmasin berjalan lancar.

Sementara Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi menegaskan pihaknya tak main-main soal pemberantasan narkotika khususnya di lingkungan pegawai.

"Kami wanti-wanti bagi pegawai lainnya agar jangan berani-berani berurusan dengan narkotika karena sanksi tegas sudah menanti yaitu pemecatan dan kita kirimkan ke Lapas Nusakambangan,” ucapnya.

Kemudian dalam upaya mengendalikan kapasitas lapas, Kanwil Kemenkumham Kalsel juga telah merotasi sebanyak 824 warga binaan pemasyarakatan dipindahkan dari satu lapas ke lapas lainnya di Kalsel.

(yk/ant)

Selasa, 13 September 2022

Tekan Inflasi, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Ragu Gunakan Dak & Dau

Tekan Inflasi, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Ragu Gunakan Dak & Dau
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (BorneoTribun/Ho-Indonesia Maju)
BorneoTribun Jakarta -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah untuk tidak ragu menggunakan dana transfer daerah untuk menekan dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Jokowi menyebut penyesuaian harga BBM akan berdampak besar pada inflasi.

Jokowi mengatakan, kepala daerah harus paham dengan inflasi dan apa dampak yang ditimbulkan jika inflasi tinggi. 

Sehingga, Jokowi memerintahkan melalui Surat Edaran Mendagri dan Peraturan Menteri Keuangan untuk menggunakan 2 persen Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum untuk bantuan kepada masyarakat.

“Di situ disampaikan bahwa 2 persen dari Dana Transfer Umum, artinya Dana Alokasi Umum (DAU) kemudian juga Dana Bagi Hasil (DBH), ini 2 persen bisa digunakan untuk subsidi dalam rangka menyelesaikan akibat dari penyesuaian harga BBM, 2 persen,” jelas Jokowi pada rapat dengan Kepala Daerah di Istana Negara dilihat dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut, Mantan Walikota Solo ini menegaskan bahwa kepala daerah jangan ragu menggunakan anggaran tersebut dalam membantu kebutuhan masyarakat. Pasalnya, kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan seluruh instansi terkait agar bisa dijalankan secara maksimal.

“Kemarin saya kira sudah juga bertemu dengan Jaksa Agung, dengan Kapolri, dengan BPKP. Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada, karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Jokowi.

Jokowi menuturkan, penggunaan DAK dan DAU harus dikawal oleh masing-masing kepala daerah agar tidak melenceng dari niat awal membantu mensyarakat. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan telah menyediakan payung hukum, tinggal implementasi lapangan yang harus dikawal.

“Payung hukumnya sudah jelas. Asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan, karena penyesuaian harga BBM yang minggu yang lalu baru kita sampaikan,” tutup Jokowi. (yk/im)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno