Berita Borneotribun.com: Berita Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Oktober 2021

Pameran Triennalle TerraCotta Majalengka Resmi Di Buka


Bupati bersama Kapolres Majalengka membuka pameran Triennale terracotta

BorneoTribun Majalengka, Jabar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi bersama Forkopimda Majalengka hadiri acara pembukaan pameran Triennale terracotta yang bertempat di Jebor Hall Jatiwangi Art Factory Desa Jatisura Kecamatan Jatiwangi, Senin (11/10/2021) kemarin.

Bupati Majalengka Dr H.Karna Sobahi disela kegiatannya mengatakan kegiatan Pameran Triennale terracotta ini bertujuan agar kabupaten Majalengka bisa memunculkan ciri khas yang tidak dimiliki oleh kabupaten/kota lainnya. 

"Pemerintah Kabupaten Majalengka telah mewujudkan dengan membangun beberapa bangunan yang ada di Kabupaten Majalengka salah satu contohnya Alun-alun Majalengka," Ungkap Bupati.

Sementara Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyampaikan kegiatan Pameran Triennale terracotta, Pemerintah Kabupaten Majalengka mendukung perkembangan kreatifitas masyarakat Majalengka untuk berkarya. 

Selain itu juga bisa memunculkan seniman-seniman yang ada di Kabupaten Majalengka untuk bisa lebih berkembang dan berkontribusi dengan pemerintahan Kabupaten majalengka. 

Reporter : Eric

Minggu, 10 Oktober 2021

Munas I Virtual, Ahmad Yani Budi Santoso Nahkodai RADESA Indonesia


Virtual, Munas RADESA 

BorneoTribun Kendal, Jateng Relawan Desa Nusantara (RADESA) melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) Ke 1 secara Virtual yang diikuti kurang lebih 100 relawan dari 33 Provinsi di Indonesia, Sabtu (9/10/2021).

Sesuai agendanya, RADESA yang merupakan sebuah lembaga dan wadah bagi Relawan Desa untuk berkarya dan berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat desa yang berdaulat dengan berlandaskan semangat gotong royong. Munas Radesa tersebut mengusung tema "Wujudkan Relawan Desa Yang Partisipatif, Inovatif dan Demokratis".

Ahmad Nasirin perwakilan RADESA Kendal, Jawa Tengah mengucapkan Selamat dan Sukses atas terlaksananya Munas RADESA I ini.

"Semoga bermanfaat untuk kemajuan desa diseluruh Indonesia dan selamat kepada ketua umum yang terpilih nantinya. Semoga amanah," Ucapnya.

Sejak tahun 2020 hingga saat ini telah terbentuk 1.743.343 Relawan Desa seluruh Indonesia yang tersebar di 74.953 desa, dan hingga saat ini selalu berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan di desanya masing-masing.

"Semangat inilah yang mendasari pelaksanaan MUNAS RADESA I, bahwa peran aktif relawan-relawan desa harus terus dimobilisasi menuju terwujudnya desa mandiri dan masyarakat yang sejahtera," Bebernya.

MUNAS RADESA I kali ini dihadiri dan dibuka oleh Ir. Yucundianus Lepa.,M.Si., Advisor Menteri Desa PDTT RI yang sekaligus didaulat sebagai Pembina RADESA bersama Bapak Ahmad Iman Syukri Staf Khusus Menteri Desa PDTT RI sebagai Ketua Dewan Pembina.

Dalam sambutannya, Ia menyampaikan bahwa kemunculan RADESA harus mampu mendorong terwujudnya masyarakat dan desa yang berdaulat secara merata.

“Lebih baik maju satu langkah dilakukan oleh 1.000 desa secara bersama-sama, daripada maju 1.000 langkah tetapi hanya dilakukan oleh satu desa," Tegas Yucundianus.

Dalam MUNAS RADESA I ini, terpilih secara aklamasi Ahmad Yani Budi Santoso sebagai ketua umum.
Selain itu, disepakati juga visi-misi dan AD-ART sebagai dokumen resmi lembaga.

“Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan kepada saya sebagai ketua umum. Semoga kehadiran RADESA mampu menggerakkan beragam potensi relawan desa yang tersebar di seluruh pelosok desa di Indonesia. Kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait dan lembaga apapun yang memiliki visi-misi sama untuk memajukan desa,” ujar ketua umum terpilih.

Adapun visi RADESA adalah mendorong terwujudnya masyarakat desa yang kuat, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian dengan berlandaskan semangat gotong royong.

Sedangkan misinya fokus pada;
1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat desa;
2. Pengembangan ekonomi
desa yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
3. Pembangunan desa yang merata dan
berkeadilan;
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian desa;
6. Penegakan tata kelola desa yang bebas korupsi, bermartabat,
dan terpercaya;
7. Persamaan hak bagi seluruh warga desa dengan memberikan kesempatan yang sama;
8. Pengelolaan pemerintahan desa yang inklusif, efektif, dan inovatif dan,
9. Sinergitas pemerintah desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Reporter : Ahmad N


Sabtu, 09 Oktober 2021

Ditikung, Pengusaha Tambang Batu Granit Berizin Di Bengkayang Menjerit

Ditikung, Pengusaha Tambang Batu Granit Berizin Di Bengkayang Menjerit
Ditikung, Pengusaha Tambang Batu Granit Berizin Di Bengkayang Menjerit. 

Borneotribun Bengkayang, Kalbar -- Pengusaha Tambang Batu Granit Berizin di Kabupaten Bengkayang terancam tutup akibat persaingan usaha yang kurang kondusif di kalangan para kontraktor, baik usaha skala besar maupun usaha kecil di bidang kontruksi jalan maupun jembatan.

Seperti yang di ungkapkan salah satu pengusaha Batu Granit saat awak media ini melakukan investigasi terhadap keberadaan sebuah lokasi pengolahan hasil eksplorasi dari bahan tambang Batu Granit di Dusun Jaku Desa Bakti Mulya.

Kepada media ini Tjin Sin Jung (Ajung) mengatakan Pabrik Batu CV Alam Jaya miliknya adalah usaha yang sudah resmi dan punya izin.
Dalam hal ini, kami merasa keberatan terhadap adanya penjualan batu yang tidak memiliki izin.

"Masa mereka lebih berkuasa menjual batu untuk pekerjaan proyek. Terus terang, kami bingung kog pekerjaan proyek-proyek itu mau menggunakan bahan atau batu yang belum punya izin,  bahkan tidak bayar pajak," Ucap Ajung, Sabtu (9/10/2021).

"Kami sangat merasa keberatan sebab kami jual batu harus ada pajaknya dan ini merupakan persaingan usaha yang tidak sehat. Harapan kami kepada Pemerintah Daerah harus mengambil sikap tegas untuk mereka yang belum punya izin harus dihentikan sebelum izin usaha mereka ada, Kalau izin mereka ada kita tidak keberatan kalau memang mereka mau usaha yang penting resmi," Tegas Ajung.

Ditempat terpisah, salah satu warga masyarakat Bengkayang, Yupen mengomentari proyek yang sedang berjalan di kota bengkayang.

Menurutnya, Proyek pengerjaan jalan beserta Parit Jalan tersebut (Drainase) yang ada di kota Bengkayang perlu pengawasan dari pihak terkait tentang kelayakan material yang digunakan.

"Ini proyek negara yang bersumber dari pajak, jangan sampai menggunakan bahan material yang belum jelas izin penambangannya. Tanpa pengawasan, bisa saja merugikan negara dan masyarakat," Pungkas Yupen.

Menanggapi keluhan tersebut, Heri Fitradi Kepala Bidang Jasa Marga Kabupaten Bengkayang, saat di konfirmasi oleh awak media ini menjelaskan, terkait masalah batu yang di gunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut kalau masalah izin jelas kami tidak sampai ke sana. Tapi yang jelas lagi sedang di urus oleh yang bersangkutan.

"Lokasi kuari itu yang kami tahu punya Pak iyan dan masih tahap pengurusan izin dan sudah sampai kemana Proses izinnya kami masih belum mendapatkan info lebih lanjut," Ujar Heri.

Sementara Pemilik Kuari Dusun Pakengk Desa Bakti Mulya, Iyan saat dihubungi awak media ini via WhatsApp menjelaskan Kalau Kuari miliknya sudah memiliki Izin.

"Yang tidak ada izin Galian C tu kalau bisa mereka tidak boleh jual, Usahakan mereka harus ada izin Galian C. Sementara saya kan punya ijin, di Bengkayang ini yang punya izin hanya saya dengan Pak Ajung ja. Pasarkan Jak punya saya kalau ada proyek-proyek besar di Bengkayang," Tutup Iyan.

Reporter : Rinto Andreas/Injil

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur di Hentikan


Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono 

BorneoTribun Jakarta Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, tim asistensi itu untuk melakukan pendampingan terhadap Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dengan proses hukum kasus tersebut. 

"Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim, dipimpin Kombes Helfi Assegaf dan tim berangkat ke Polda Sulsel," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/10).

Menurut Argo, tim asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, ditegaskan Argo, apabila nantinya ditemukan bukti baru maka, Polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

Diketahui, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus itu. Pasalnya, aparat tidak menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan perkara tersebut. 

"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Argo sebelumnya memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. 

Dalam hal ini pihak kepolisian sudah melakukan tindaklanjut dari adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," ucap Argo.

Sementara itu, dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya. 

"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut. 

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

Reporter : Tim Liputan

Target 500 Dosis, Polresta Pontianak Kota Kembali Menggelar Serbuan Vaksin COVID-19

Target 500 Dosis, Polresta Pontianak Kota Kembali Menggelar Serbuan Vaksin COVID-19
Target 500 Dosis, Polresta Pontianak Kota Kembali Menggelar Serbuan Vaksin COVID-19. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak Kota kembali menggelar serbuan vaksin Covid-19 bagi masyarakat umum, Sabtu (09/10/2021) pukul 08.00 Wib di Mako Polresta Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kabag Sumda, Kompol. Tedjo Sasono, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi tersebut dalam rangka menyukseskan program perintah pusat yaitu percepatan vaksinasi untuk membentuk herd immunity di kota Pontianak.

Target 500 Dosis, Polresta Pontianak Kota Kembali Menggelar Serbuan Vaksin COVID-19. 

"Dalam rangka program percepatan vakasinasi nasional,  kami akan terus menggelar gerai-gerai vaksin sampai ketingkat Polsek. Hari ini kami laksanakan di mako Polresta Pontianak Kota dari pukul 08.00 pagi tadi, dengan target 500 dosis", terang Kabag Sumda Tedjo Sasono.

Adapun jenis vaksin yang diberikan dalam kegiatan serbuan vaksin di Polresta Pontianak Kota tersebut adalah vaksin sinovac.

Target 500 Dosis, Polresta Pontianak Kota Kembali Menggelar Serbuan Vaksin COVID-19. 

Lebih lanjut Kompol. Tedjo menjelaskan, pelaksanaan serbuan vaksin di Polresta Pontianak Kota tersebut dilaksanakan oleh tim vaksinator dari Urkes Polresta Pontianak Kota.

"Kami akan terus bekerjasama dengan Pemkot, Dinas Kesahatan, BEM, Posko PPKM, dan semua unsur masyarakat agar segera memenuhi target dan dapat segera membentuk herd immunity di Kota Pontianak", pungkas Tedjo. [WB]

Sb: Humas Polresta Pontianak Kota
Editor: Yakop

Polresta Pontianak Gelar Kegiatan Kesamaptaan Jasmani Beladiri

Polresta Pontianak Menggelar Kegiatan Kesamaptaan Jasmani Beladiri
Polresta Pontianak Menggelar Kegiatan Kesamaptaan Jasmani Beladiri. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar -- Polresta Pontianak menggelar kegiatan Kesamaptaan Jasmani Beladiri Berkala periode T.A. 2021 di halaman apel Mapolresta, Sabtu (09/10/2021)

Kegiatan tersebut mengacu kepada Surat Telegram Kapolresta Pontianak Kota tertanggal 6 September 2021 tentang Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala periode 2 tahun anggaran 2021.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kabag Sumda, Kompol. Tedjo Sasono, S.H., yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, kesamaptaan jasmani dan beladiri berkala tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan anggota Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan, dan juga menjaga kebugaran fisik di masa pandemi Covid-19.

"Hari ini kami melaksanakan giat kesamaptaan dan beladiri periode 2 tahun anggaran 2021. Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh anggota Polresta Pontianak Kota", terang Kabag Sumda Tedjo Sasono.


Kegiatan dimulai pukul 08.00 Wib, didahului dengan gerakan pemanasan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Pontianak Kota, AKP. Sutrisno, S.I.K., M.H. Selanjutnya peserta mendapatkan materi dari instruktur beladiri Polri yaitu Aipda. Ali Fatan Suhendra, S.E.

Kabag Sumda Polresta Pontianak Kota, Kompol. Tedjo Sasono, S.H., menambahkan bahwa materi-materi beladiri Polri yang diberikan adalah materi-materi dasar yang harus dikuasai dengan baik oleh setiap anggota Polri.

"Ya, kami memberikan materi-materi beladiri Polri yang memang harus dikuasai oleh setiap anggota Polri seperti teknik pukulan, tendangan, bantingan, kuncian, cara membawa tahanan, cara melepaskan pegangan, dan cara menghindari pukulan atau tendangan", ungkap Tedjo.


Menurut Kompol Tedjo, kegiatan kesamaptaan dan beladiri tersebut akan terus dilaksanakan secara berkala, untuk terus meningkatkan kemampuan dan kebugaran fisik personil Polri khususnya Polresta Pontianak Kota untuk menghadapi perkembangan situasi kamtibmas dan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. [WB]

Sb: Humas Polresta Pontianak Kota
Editor: Yakop

Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe

Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe
Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe. 

BorneoTribun Landak, Kalbar -- Tim Gabungan operasi PETI Polres Landak, Sat Reskrim Polres Landak bersama Polsek Kuala Behe Melakukan penertiban Aktivitas tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada Sungai kuala behe, Dsn Sejaya Ds.Kuala Behe Kab. Landak pada, Kamis (07/10/2021) Sore.

Kegiatan penertiban ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Landak No.2010/X/Ops.1.3/2021 tanggal 6 Oktober 2021 dan kegiatan operasi dipimpin Kanit Tipidter Bersama Kanit Reskrim Polsek Kuala Behe.

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kab. Landak, Selanjutnya pada Kamis (07/10/21) sekira pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan langsung berangkat menuju lokasi yang di duga adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.

Sekira pukul 16.00 WIB Tim sampai di lokasi dan menemukan ada 1 (satu) set mesin yang sedang bekerja melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Selanjutnya Tim mengamankan 8 (Delapan) orang Pemilik dan pekerja yang sedang bekerja di lokasi tersebut.

Seperti yang dibunyikan “Setiap orang yang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara”.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K.,S.H.,M.H, melalui kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto S.Sos S.H membenarkan kegiatan penertiban Aktivitas PETI oleh tim gabungan Polres Landak dan Polsek Kuala Behe yang berada di Sungai Kuala Behe. 

"Ya, Tim Gabungan Operasi PETI Polres Landak telah melakukan Penertiban Aktivitas PETI yang berada di sungai Kuala Behe, Mengamankan sebanyak 8 (Delapan) Orang diantaranya Pemilik dan pekerjanya serta mengamankan Barang Bukti," Ungkap Kapolsek Ipda Rinto.

“Saat ini 8 (Delapan) orang yang sudah diamankan tersebut dibawa di Mapolres Landak guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Landak," Pungkasnya.

 
Penulis: Goliat (Humas Polsek Kuala Behe Polres Landak).
Reporter: Rinto Andreas

Langkah Polda Kalbar Bentuk Pengawasan Koperasi di Kalimantan Barat

CU Lantang Tipo (Ist)
BorneoTribun Pontianak, Kalbar Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya Credit Union (CU) yang melakukan kegiatan usaha selain simpan pinjam yang tidak memiliki izin resmi.

Mendapat informasi tersebut jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus bergerak melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha CU yang ada di Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa CU, ternyata ada salah satu CU yang tidak bisa memberikan izin. Bahwa sampai saat ini izinnya sedang di urus.

Fakta penyelidikan yang kita lakukan CU Lantang Tipo melakukan kegiatan-kegiatan lain seperti Perbankan, Transfer Dana dan Asuransi.

"Setiap kegiatan tersebut harus ada izin, melakukan kegiatan tanpa izin, ini sudah melanggar aturan," jelas Juda saat Press Conference, Jum'at (8/10).

CU Lantang Tipo harusnya melakukan kegiatan simpan pinjam khusus keanggotaanya saja, tidak boleh ada orang lain yang melakukan simpan pinjam.

"Badan usaha yang melakukan kegiatan jasa asuransi perlu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, transaksi-transaksi keuangan masuk dalam ranah perbankan, sehingga perlu pengawasan dari Bank Indonesia (BI)," ucapnya.

Juda menambahkan, kegiatan yang tidak memiliki izin seperti Transfer Dana dan Asuransi di CU Lantang Tipo dihentikan karena tidak memiliki izin, koperasi simpan pinjam masih berjalan karena CU tersebut memiliki izin.

Kami memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perijinan. Baik dari OJK dan Bank Indonesia. 

"Kami menganggap kasus ini selesai, bila semua ijin dimaksud sudah mereka miliki. Sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain di Kalbar," jelasnya.

Kepala OJK Kalbar Maulana Yasin juga menambahkan, untuk asuransi ini kalau memang mengajukan untuk kegiatan asuransi sebagaimana tugas OJK mengatur dan mengawasi dari pada industri jasa keuangan non bank termasuk asuransi memang harus mengajukan izin kepada OJK.

"Nanti kalau memang ada izin nya ya kita proses, jadi kita tidak akan mempersulit," ungkap Maulana Yasin.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cabang Kalbar Jefrry Pakpahan juga menjelaskan, Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan perijinan dalam transfer dana ini.

"Seperti perseroan terbatas dan koperasi, jadi kalau memang memerlukan perijinannya bisa diajukan kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan transfer dana," kata Jefrry Pakpahan.

Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan UKM Kalbar Suparyanto menjelaskan, koperasi CU ini sesuai dengan izinnya adalah koperasi simpan pinjam artinya koperasi ini harus melaksanakan kegiatan simpan dan pinjam yang dilakukan kepada anggota bukan kepada masyarakat, tidak boleh koperasi simpan pinjam itu melakukan kegiatan kepada non anggotanya.

Lalu kegiatan yang tidak berizin tentu kami juga punya regulasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kementrian koperasi maupun dinas, itu hanya sebatas tindakan hukum administrasi. Jadi hanya melakukan teguran apabila koperasi tersebut tidak bisa memperbaiki temuan-temuan kita maka koperasi itu akan kita bubarkan.

Suparyanto berharap dengan adanya pertemuan ini disampaikan secara umum itu akan berdampak kepada masyarakat banyak karena koperasi itu bukan milik kelompok tertentu, koperasi milik anggota yang notabene anggotanya sampai ratusan ribu.

"Diberi kesempatan apabila nanti izinnya sudah dipenuhi tentu penyidikan ini akan ditutup. Jika koperasi ini bisa memperbaiki apa yang ditemukan oleh Polda Kalbar, itu juga akan berdampak bagi koperasi-koperasi lain dan juga anggota merasa yakin bahwa koperasi itu emang betul-betul mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku," tutup Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan Ukm Kalbar Suparyanto.

Sementara itu, ditempat terpisah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Martinus Sudarno.,S.H menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang telah arif dan bijaksana dalam menangani persoalan Credit Union di Kalimantan Barat.

"Semoga tawaran kebijakan ini dapat mempermudah dan membantu keberlangsungan CU yang ada di Kalbar," Harapnya.

Reporter : Juni/Tim


Bupati Bersama Bapeda Terapkan Peraturan Baru; Terkait Pemasangan Reklame Di wilayah Kabupaten Bandung


Bupati, Wakil Bupati dan Ka Bapenda Kabupaten Bandung

BorneoTribun Bandung, Jawa Barat
Seluruh Masyarakat Kabupaten Bandung Khususnya para Penyelenggara Reklame, Wajib Mengetahui Tentang Peraturan Bupati Bandung 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan  Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 38 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pajak Reklame.

Bapenda Kabupaten Bandung melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos.,M.Si, menjelaskan, bahwa Subtansi Perubahan dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Perbup No. 38 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Reklame yaitu  dalam ketentuan Pasal 6  terdapat penyesuaian terhadap standar harga Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR),"Ucapnya.

Kepala Bapeda kabupaten bandung menyampaikan," ada 9 poin penting yang harus di pahami dalam pemasangang reklame.
1.Bahwa perhitungan pajak reklame pada  Peraturan Bupati  dimaksud telah diatur secara rinci, jelas dan sederhana yaitu :
a. Pajak Reklame = NSR x Tarif 
b. NSR  = (NJOPR + NSPR) x Masa Pajak
c. NJOPR = (Luas reklame x Standar Harga ) + ( Tinggi Reklame x Standar Harga)
d. NSPR = (Fungsi jalan x standar harga) + (Fungsi arah x Standar Harga)
2. NJOPR dihitung berdasarkan hasil perkalian luas bidang Reklame dengan standar harga ditambah hasil perkalian ketinggian Reklame dengan standar harga;
3. Luas Bidang Reklame  yaitu nilai yang didapatkan dari perkalian lebar dengan Panjang Reklame;
4. Bidang Reklame yang tidak berbentuk Persegi dan/atau tidak berbingkai, membentuk pola, luas Reklame dihitung dari logo, warna, gambar, kalimat, atau huruf-huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertical dan horizontal hingga merupakan satu kesatuan;
5. Perhitungan luas bidang Reklame yang mempunyai bingkai, dihitung dari batas bingkai paling luar;
6. Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) meliputi Nilai  Fungsi Jalan dan Nilai Fungsi Sudut Pandang :
a. Nilai Fungsi/Klasifikasi Jalan adalah Jalan Raya yang secara pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat serta Jasa Marga, 
b. Sudut Pandang Reklame adalah arah hadap penyelenggaraan reklame atau jumlah arah penyelenggaraan reklame tersebut dapat dipandang,
7. Penetapan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah khususnya Pajak Reklame.

"Dengan diterbitkannya Perbup, kami mengharapkan partisipasi dan kontribusi Wajib Pajak dalam membangun Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera (BEDAS)," Ungkapnya.


Reporter : Eric

Presiden Jokowi Apresiasi Penanganan Covid-19 di Bali


Presiden RI, Jokowi saat di Bali

BorneoTribun Depasar, Bali Presiden Joko Widodo memuji penanganan Covid-19 di Provinsi Bali yang telah berhasil menurunkan kasus aktif hingga 95 persen dari puncak kasus. Kasus harian di Bali pada Kamis (7/10) tercatat hanya mencapai 60 kasus, turun jauh dari puncak kasus yang mencapai 1.910 pada Agustus.
 
Selain itu, kasus aktif juga menurun dari 13.803 kasus menjadi hanya 605 kasus. Presiden pun berharap angka tersebut bisa terus ditekan. 
 
"Jadi pertahankan kasus serendah mungkin dalam waktu yang lama, terus tekan. Ini betul-betul harus ada konsistensi," ucap Kepala Negara saat memberikan pengarahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, pada Jumat siang, 8 Oktober 2021.
 
Presiden juga mengingatkan kepada para bupati, wali kota, Kapolres, hingga Dandim agar memperhatikan beberapa hal terkait penanganan Covid-19, seperti tingkat keterisian tempat tidur atau _bed occupancy ratio_ (BOR). 

"Ini BOR, standar WHO di bawah 60 (persen), kita sudah berada di angka-angka ini: Karangasem, Bangli, Buleleng, Kota Denpasar, Gianyar, Jembrana, Badung, Klungkung, Tabanan, semuanya saya kira pada posisi baik," imbuhnya.

Selain itu, Presiden juga meminta agar ketersediaan obat dan oksigen diperhatikan dengan detail. Upaya ini perlu dilakukan agar di saat terjadi kekurangan dapat segera diketahui dan segera ditangani sehingga tidak terjadi keterlambatan di lapangan.
 
"Begitu ada yang merah langsung kita kejar supaya tidak terlambat," tutur Presiden.

Kepala Negara juga mengapresiasi capaian vaksinasi di Bali yang telah mencapai 98 persen untuk dosis pertama dan lebih dari 80 persen untuk dosis kedua.

"Secara umum sudah 80 persen, saya kira sudah sangat tinggi. Jadi saya minta untuk lansianya saja agar dikejar, dinaikkan," ucapnya.

Reporter : Eric

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno