Berita Borneotribun.com: Curanmor Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Februari 2024

Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan

Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK - Tim anti pencurian kendaraan bermotor dari Kepolisian Resort Kota Pontianak berhasil menggagalkan aksi kejahatan pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian yang terjadi di area parkir Lion Parcel Pontianak Selatan pada Kamis (8/2/2024).

Komisaris Antonius Trias Kuncorojati, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, menyatakan dalam keterangan resminya, "Kami menerima laporan dari korban yang mengalami kehilangan sepeda motor yang diparkir dengan stang terkunci di area parkir Lion Parcel."
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
"Dari laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa ada transaksi jual-beli sepeda motor ke Jalan Karet GG, Karet Indah, Kecamatan Pontianak Barat. Tim gabungan kami melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 pria dan 1 wanita beserta satu unit sepeda motor Honda Beat," katanya.

Lebih lanjut Antonius menjelaskan, "Setelah diinterogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang tinggal di wilayah Pontianak Timur. Dengan informasi tersebut, tim kami mendapat petunjuk keberadaan pelaku utama di Jalan Merak, Kecamatan Pontianak Kota."

"Pada hari Jumat (9/2/2024) pukul 13.00 WIB, kami berhasil menangkap dua pelaku utama berinisial RE alias Iwan (44) dan DA (31)," tambahnya.

Dijelaskan dari keterangan kedua pelaku, uang dari hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya mengaku sebagai pengumpul barang bekas. Saat ini, kedua pelaku bersama dengan saksi-saksi sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam kejahatan serupa di tempat lain.

"Kami akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Antonius.

Rabu, 07 Februari 2024

Sukses! Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur Ungkap Kasus Curanmor

Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor
Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor.
PONTIANAK - Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. 

Kasus ini dimulai dari laporan seorang korban yang mengalami kehilangan sepeda motor, sebuah Yamaha Mio Soul GT warna Merah, yang diparkir di teras rumah dengan kunci masih tertancap di dalamnya. 

Korban menyadari kehilangan tersebut saat hendak menggunakan sepeda motor tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Pontianak Timur.

Dengan menggali informasi dari korban dan saksi, tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan jejak dan informasi terkait keberadaan pelaku. 

Identitas pelaku, yang telah dikantongi oleh petugas, teridentifikasi berada di kawasan Kampung Beting Pontianak Timur.

Petugas segera bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Saat penangkapan dilakukan, pelaku berusaha melarikan diri. 

Namun, petugas dengan tegas dan terukur mencegah pelarian tersebut untuk mengamankan pelaku.

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial MA (57) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.E., M.A.P., menyatakan, "Menurut keterangan pelaku, dia baru melakukan pencurian ini sekali, namun penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan tindakan serupa di tempat lain. 

Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun."

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menyimpan atau memarkirkan kendaraan bermotor, agar terhindar dari para pelaku kejahatan yang selalu memanfaatkan kesempatan. Kami siap menjaga keamanan serta bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah Pontianak Timur." tambahnya.

Senin, 29 Januari 2024

Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Jl. Ilham, Pontianak

Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos di Jl. Ilham, Kecamatan Pontianak Kota
Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos di Jl. Ilham, Kecamatan Pontianak Kota.
PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos di Jl. Ilham, Kecamatan Pontianak Kota pada sabtu (27/1/2024) lalu. 

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan korban, saudara Ahmad (30), yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang di garasi rumah kosnya.

Laporan tersebut diajukan setelah korban mengetahui kehilangan pada pagi harinya.

Setelah mendapatkan laporan dan keterangan dari korban serta beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian, anggota Reskrim berhasil mengidentifikasi identitas yang diduga pelaku. 

Kapolsek Pontianak Kota memerintahkan anggota Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Dengan cepat, anggota Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku, yang berinisial F alias IKI (19), berhasil diamankan pada hari Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 WIB bersama dengan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor dan mengungkapkan rencananya untuk menjualnya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Pontianak Kota untuk pengembangan lebih lanjut apakah ia terlibat dalam pencurian di lokasi lain.

Untuk pertanggungjawabannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Pungkasnya, demikian disampaikan oleh AKP Eeng Suwenda.

Sabtu, 27 Januari 2024

Berhasil! Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Curanmor

Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
PONTIANAK - Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang menunjukkan kinerja gemilang dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada tanggal 26 Januari 2024.

"Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kecermatan anggota Unit Reskrim Polsek Sunggal Ambawang yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif," ujar Kapolsek Sungai Ambawang dalam keterangan resminya.

Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang korban berada di kebun sawit miliknya di Dusun Kencana Utama, RT 002 RW 005, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. 

Saat itu, korban menyimpan sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna merah dengan nomor polisi KB 5548 NS. 

Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 10.30 WIB, sepeda motornya telah raib. 

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. 

Pada tanggal 25 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, di bawah kepemimpinan langsung Kanitreskrim Polsek Sunggal Ambawang IPDA Miskun SH, bersama dengan tim reskrim, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku dengan inisial SN. 

Pelaku berhasil diamankan di Taman Parit Nanas, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, yang sebelumnya telah dimonitor.

Setelah dilakukan penyisiran dan interogasi singkat, tersangka SN mengakui perbuatannya. 

Kemudian, dia dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolsek Sungai Ambawang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Minggu, 07 Januari 2024

Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur

Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK – Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Polresta Pontianak berhasil mengaman seorang pelaku curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur, Minggu (7/01/24) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku yang diamankan berinisial Ma (37) warga Jl. Tj. Raya Gg. Nusantara dan diamankan Personil Tim Berang-Berang berdasarkan laporan korban R (24) warga Jl. Nirbaya Gg. Mentari, Pontianak Selatan yang kehilangan satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio di sebuah bengkel di kawasan Parit Mayor Pontianak Timur.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Hery Purnomo, S.E., M.A.P.,  mewakili Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K., M.H., membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pelaku curanmor setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Kami menerima laporan kehilangan unit sepeda motor dengan kunci yang melekat di kontak, di sebuah bengkel di Jalan Amanah, Parit Mayor, Pontianak Timur, pada tanggal 6 Januari 2024, dengan pelapor atas nama R", ujar Hery.

Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Foto: Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curanmor di Pantai Kuta, Beting Pontianak Timur. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
"Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya personil Tim Berang-Berang Polsek melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan rekaman cctv di TKP, kemudian berhasi mengidentifikasi pelaku. Kami berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Pantai Kuta, Beting, Pontianak Timur", ujar Hery

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam yang diamankan di luar kota.

"Pelaku Curanmor akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun", pungkas Kapolsek AKP Hery. (WB)

Sabtu, 12 Agustus 2023

Pelaku Pencurian Sepeda Motor RS Pontianak Mengaku Tertarik karena Kunci Kontak Masih Terpasang

Pelaku Pencurian Sepeda Motor RS Pontianak Mengaku Tertarik karena Kunci Kontak Masih Terpasang.
PONTIANAK – Tindak pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Sultan Syarif Abdulrahman Alkadri, Kota Pontianak pada tanggal 8 Agustus 2023 yang lalu, yang sempat menjadi perbincangan viral di media sosial, telah berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat.

Keterangan dari Kapolsek Pontianak Barat, AKP Annuar Syarif, pada hari Sabtu (12/8), menyatakan bahwa pelaku pencurian tersebut, yang kemudian berhasil ditangkap, berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya yang terparkir di rumah sakit pada tanggal yang sama.

Tim penyidik Polsek Pontianak Barat melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berkat kerja keras ini, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.

Pelaku, yang bernama S (57 tahun), berhasil diamankan di wilayah Pontianak Timur pada dini hari Jumat (11/8).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

AKP Annuar Syarif menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. 

Pelaku mengatakan bahwa saat itu dia tengah mengunjungi seorang rekannya yang dirawat di rumah sakit.

Saat akan pulang, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih terpasang. Dari situlah, pelaku tertarik untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Pelaku mencoba mengelabui petugas parkir dengan menunjukkan tiket parkirnya, lalu berhasil membawa kabur sepeda motor curian tersebut.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku meninggalkan sepeda motor pribadinya di lokasi kejadian.

Pelaku membawa sepeda motor curian ke wilayah Sungai Ambawang. Namun, pelaku harus kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor pribadinya yang ia tinggalkan. 

Sayangnya, karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir, pelaku mendapatkan denda dari petugas parkir.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Pontianak Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Dengan penangkapan pelaku ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat menjadi perhatian publik dan media sosial.

(Tim Liputan)

Kamis, 03 Agustus 2023

Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh

Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh
Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh.
MELAWI – Polres Melawi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat, 28 Juli 2023, pukul 03.30 WIB di Dusun Natai Mawang, Desa Tanjung Tengang, Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i, mengonfirmasi bahwa tersangka pelaku curanmor, dengan inisial RRS, berhasil ditangkap pada hari Kamis, 3 Agustus 2023, di pagi hari. RRS ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Sirtu.

AKBP Syafi'i menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.

Kapolres Melawi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda mereka. Dia menyarankan agar saat memarkirkan kendaraan, pastikan kendaraan berada dalam jarak pandang yang jelas, gunakan kunci pengamanan tambahan, dan utamakan keamanan.

Kapolres Melawi menegaskan bahwa atas pengungkapan kasus ini, mereka memastikan tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku kriminal di Kabupaten Melawi. (Humas Polres)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno