Berita Borneotribun.com: DISABILITAS Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label DISABILITAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DISABILITAS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 November 2023

Pemuda Muhammadiyah Beri Dukungan Atlet Tenis Meja Mempawah

Foto: Pemuda Muhammadiyah Beri Dukungan Atlet Tenis Meja Mempawah.
MEMPAWAH - Pimpinan Daerah Pemuda Muhamadiyah Mempawah ( PDPM ) berikan dukungan kepada Kusmayadi Atlet Tenis Meja asal Kabupaten Mempawah yang akan berlaga di Pekan Paralympic Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (PEPARPROV VI 2023) yang akan Berlangsung Mulai 24 November sampai dengan 4 Desember di Pontianak.

Pekan Paralympic Tingkat Provinsi Kalimantan Barat adalah merupakan event Olahraga bagi para atlet berkebutuhan Khusus (Disabilitas) yang juga merupakan ajang seleksi tingkat provinsi untuk di kirim ke level Nasional mewakili Kalimantan Barat.

Ketua PDPM Baharudin Fauzi mengatakan pihaknya mengaku bangga dan sangat mendukung para atlet Disabilitas asal Mempawah yang mau berjuang mewakili nama daerah di kancah Provinsi, Ia Menambahkan menurutnya para atlet Disabilitas Mempawah sebenarnya memiliki potensi besar di bidang olahraga, hanya saja program pembinaan dan dukungan yang di berikan kepada mereka belum begitu maksimal.

Salah satu atlet disabilitas Cabor Tenis Meja Mempawah, Kusmayadi mengaku dirinya dan rekan-rekan latihan setiap hari menggunakan biayai pribadi dan dengan dana seandainya membeli perlengkapan yang di perlukan untuk persiapan kejuaraan, Sebab itu ia berterimakasih atas dukungan yang telah di berikan oleh Pemuda Muhamadiyah Mempawah. ia menambahkan bahwa dukungan ini sangat penting sebagai pendorong dan motivasi baginya untuk menorehkan prestasi di kancah provinsi nantinya.

"Saya sangat berterimakasih dan semakin termotivasi berkat dukungan yang di berikan Pemuda Muhammadiyah, ini adalah turnamen pertama saya di tingkat provinsi, saya akan memberikan perjuangan yang terbaik nanti di pertandingan, walau dengan segala keterbatasan fisik dan persiapan yang seadanya, kami ingin dapat berprestasi mengharumkan nama daerah," katanya.

Sebagai bentuk dukungannya, Pemuda Muhamadiyah memberikan Jersey dan uang saku yang di serahkan secara langsung oleh ketua dan Sekertaris Pemuda Muhammadiyah kepada Kusmayadi di sela-sela latihan rutin di Pusat Pelatihan tenis meja kabupaten Mempawah jl.Veteran Mempawah Hilir.

"Semoga Para Atlet disabilitas yang akan berjuang nantinya dapat memberikan hasil yang terbaik. dan saya juga berharap kepada seluruh pihak untuk ikut serta memberikan dorongan dan motivasi kepada para atlet Disabilitas asal mempawah, agar mereka lebih semangat dan percaya diri," ujar Fathur IC Sekertaris Pemuda Muhamadiyah Mempawah.

Kamis, 21 September 2023

Bejat!!!, Seorang Ayah di Kubu Raya Rudapaksa Anak Kandung Yang Memiliki Disabilitas Fisik

Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Yang Disabilitas Fisik.
KUBU RAYA - Seorang Ayah di Kubu Raya rudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Sejak Istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin tanggal 4 April 2022, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG (46) asal Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya pada Rabu (22/9/23) pukul 10.00 Wib.

"Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku, namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Arief.

Arief menerangkan, pelaku rudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban Jalan Sungai Parang Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan saat itu umur korban 16 tahun dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan umur korban 17 tahun.

"Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri memiliki penyakit Disabilitas Fisik dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," terang Arief dihadapan awak media.

Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari kamis itu pukul 20.00 WIB korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri.

Arief mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang.

Demi meluruskan niat bejatnya, sekira bulan November 2022, Ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari pelaku.

"Saat menuju ke ladang pukul 05.00 Wib, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor kepolisian, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri," sambung Arief.

Tidak berhenti disitu saja, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya 

Atas perbuatannya BG diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(Humas_ReKR)

Senin, 20 April 2020

PPDI sekadau tak dapat bantuan dampak pandemi covid-19, ini kata kadinsos





BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Ditengah merebaknya pandemi covid-19, hampir semua kalangan masyarakat yang terdampak corona mendapatkan sejumlah bantuan sembako. Akan tetapi, meski semua kalang mendapatkan bantuan, entah kenapa kalangan disabilitas dikabupaten sekadau terabaikan.

Seperti yang diungkapkan Budi santoso ketua perkumpulan penyandang disabilitas indonesia ( PPDI ) kabupaten sekadau mengatakan kalau sampai saat ini belum ada menerima bantuan seperti yang disebutkan pemerintah untuk kalangan terdampak pandemi covid-19.

Budi berharap hendaknya pemerintah juga ada perhatian kepada keluarga disabilitas, dan bukan hanya keluarga miskin seperti yang lainnya.

" masalah terdampak, kami pun terdampak. Harusnya pihak terkait lebih bijaksana dalam pembagian bantuan. Kalau dapat ya dipermudah lah, karena kami juga sulit unuk beraktivitas seperti yang lain ". Harapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Moses abdulah, dewan pertimbangan cabang PPDI sekadau menambahkan sejak berdirinya PPDI pada 3 april 2018 yang lalu belum pernah mendapat perhatian dari pemerintah.

Menurutnya, pemda hendaknya jangan ada tebang pilih dalam penyaluran bantuan kepada warga yang terdampak. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2016
" kami juga terdampak, apalagi kami orang disabilitas ". Pungkas moses.

Saat di konfirmasi, kepala dinas sosial kabupaten sekadau Afronius akim sehan menjelaskan kalau bansos Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan terkena Dampak COVID-19 di luar Program Sembako (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Selain itu, Besarnya Bansos Tunai per keluarga per bulan adalah Rp 600.000, - diberikan selama 3 (Tiga) bulan pada bulan April, Mei, dan Juni Tahun 2020 dan penerima bansos tunai diprioritaskan bagi keluarga yang terdapat pada Data 
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana disampaikan melalui surat 
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Nomor: 941/1/DI.01/4/2020, tanggal 
9 April 2020 perihal Data Bantuan Sosial Tunai Dampak Covid-19. 

Adapun usulan calon penerima Bansos Tunai dari Non DTKS adalah keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data lengkap ( BNBA, NIK, dan No. HP). 

Selanjutnya usulan penerima Bansos Tunai tersebut di upload ke situs SIKS-NG 
Kemensos, dengan persetujuan Bupati/Walikota, dilengkapi Surat Pernyataan 
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data yang diusulkan.

" paling lambat sudah kami terima tanggal 23 April 2020 dengan tembusan 
ke Gubernur atau Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusdatin Kesos, Joko 
Widiarto, No HP 081256308180 ".  Jelas Afron. ( Herman )

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno