Berita Borneotribun.com: DPRD Ketapang Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label DPRD Ketapang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Ketapang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 September 2023

Anggota DPRD Kalbar Geram, PT PSM Larang Sosialisasi Politik

Anggota DPRD Kalbar Geram, PT PSM Larang Sosialisasi Politik
H Rasmidi,SE MM.
KETAPANG (BT) - Pesan percakapan whatsap berisikan larangan memasang alat peraga kampanye di areal perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan penyedia jasa pengamanan (vendors) PT Pratama Siaga Mandiri (PSM) di areal kebun kelapa sawit PT Andes Sawit Mas (ASM) anak usaha Cargil Group membuat anggota DPRD provinsi Kalbar Rasmidi naik darah. 

Ia menganggap, hal itu melanggar hak masyarakat untuk mengerti pendidikan politik karena letak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tersebut tidak termasuk dalam zona larangan sesuai dengan peraturan KPU (PKPU).

Dia menjelaskan, mulanya, Ia menerima pesan tersebut dari keluhan sekaligus laporan warga saat melakukan kegiatan kedinasan sebagai legislator di wilayah kecamatan Manis Mata. 

Jika benar pesan itu menurut Rasmidi, merupakan bentuk lain upaya membodohi masyarakat, melanggar kemerdekan dan kebebasan demokrasi. 

"Sangat tidak baik sebagai bangsa Indonesia karena perusahaan bekerja di wilayah Indonesia, jadi bukan bearti semua di area perkebunan yang ribuan hektar di garap tidak boleh ada pendidikan politik melalui street media yg dilakukan partai politik," kata Rasmidi kepada Borneo Tribun, Rabu (05/09/23).

Menurut politisi senior sekaligus ketua DPC Partai Demokrat Ketapang ini, Ia memahami aturan larangan pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana PKPU nomor 15 tahun 2023. 

Dia menyebutkan, ada enam kawasan yang masuk dalam PKPU tersebut seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban. 

"Tetapi tapi kalau di wilayah lain dalam area perkebunan misal di jalan-jalan blok kebun atau jalan penghubung antar desa-desa, jelas kawasan itu bukan areal larangan. Yang tidak boleh itu dipasang didepan kantor perusahaan, itu bisa dipahami," katanya. 

Rasmidi memandang persoalan ini serius sehingga berpotensi mencederai proses demokrasi dan melanggar aturan KPU sehingga perusahaan perlu diberikan tindakan tegas. 

"Apalagi bulan November nanti, sudah masuk tahapan kampanye, jadi jangan sampai tahapan ini terganggu. Maka saya dorong perusahaan-perusahaan yang berlaku seperti ini ditindak," tegasnya. 

Penulis : Muzahidin

Rabu, 15 Maret 2023

Rapat Paripurna Terkait Persetujuan DPRD Ketapang Terhadap usulan Daerah Otonomi Baru

Rapat Paripurna Terkait Persetujuan DPRD Ketapang Terhadap usulan Daerah Otonomi Baru
Rapat Paripurna Terkait Persetujuan DPRD Ketapang Terhadap usulan Daerah Otonomi Baru.

Ketapang, Kalbar - Bupati Ketapang Martin Rantan, SH., M.Sos bersama Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE., M.Si, hadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Selasa (14/3/2023), bertempat di ruang rapat DPRD Ketapang.

Pada Rapat tersebut Bupati Ketapang menerima langsung surat keputusan, persetujuan DPRD Ketapang  terhadap tiga usulan daerah otonomi baru di Kabupaten Ketapang.

Adapun tiga usulan daerah otonomi baru tersebut di antaranya:

1. Usulan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, terdiri dari Kecamatan Kendawangan, Manismata, Maru , Air Upas dan Singkup dengan letak Ibu Kota Kabupaten di Desa Kedondong Kecamatan Kendawangan.

2. Usulan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Matan Hulu, terdiri dari Kecamatan Tumbang Titi, Nanga Tayap, Jelai Hulu, Sungai Melayu Rayak, dan Pemahan, dengan Ibu Kota Kabupaten di Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi.

3. Usulan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Hulu Aik,  terdiri dari Kecamatan Sandai, Sungai Laur, Hulu Sungai, Simpang dua dan Simpang Hulu, dengan letak ibu kota Kabupaten di Desa Randau Kecamatan Sandai.

(Muzahidin)

Selasa, 06 Juli 2021

DPRD Ketapang Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

DPRD Ketapang Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
DPRD Ketapang Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.

BORNEOTRIBUN KETAPANG - Sebanyak 7  Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Ketapang dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Persetujuan Tujuh Fraksi tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksinya masing-masing dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si  didampingi Wakil Ketua DPRD H. Suprapto, S.Pd.,M.M., Jamhuri Amir, S.H. dan  dihadiri  Bupati Ketapang yang di wakili Pj. Sekda Suherman, S.H.,M.H., Forkonda serta Kepala OPD , guna mendengar pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD, Selasa (06/07/2021) diruang rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang.

DPRD Ketapang Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.

Rapat Paripurna yang dihadiri 31 Anggota DPRD Kab Ketapang menyampaikan pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020 sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Ketapang tanggal 21 Juni 2021 dan telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si, selaku pimpinan Rapat Paripurna mempersilakan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Ketapang untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksinya dimulai dengan Pendapat Fraksi Golkar Gusmani, S.E., Fraksi PDIP juru bicara Kurniawan, S.H., Fraksi Gerindra juru bicara Akim, Fraksi Hanura/ Demokrat juru bicara Tini, S.E., Fraksi  Nasdem juru bicara Jhony Hendrawanto, A.Md., Fraksi PPP juru bicara Musyawiri dan Fraksi PAN juru bicara Suryanto, SH. ke tujuh fraksi tersebut memberikan tanggapan dan masukan terhadap serta menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

DPRD Ketapang Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.

Paripurna ini dilaksanakan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 9 Tahun 2015 dan PP Nomor 12 Tahun 2018, Raperda APBD Tahun anggaran 2020 yang disampaikan kepala daerah, harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan hari ini DPRD kabupaten Ketapang mengesahkan.

Akhirnya DPRD Kabupaten Ketapang memutuskan untuk memberikan persetujuan kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten.

DPRD Ketapang Setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.

Dilanjutkan dengan penandatanganan dan diserahkan oleh Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si., kepada Bupati Kabupaten Ketapang yang di wakili Pj. Sekda Suherman, S.H.,M.H.

Sumber: Humpro Sekretariar DPRD Kabupaten Ketapang

Reporter: Joko

Selasa, 08 Juni 2021

Dishub Ikuti Rapat Kerja Dengan Komisi IV DPRD Ketapang

Dishub Ikuti Rapat Kerja Dengan Komisi IV DPRD Ketapang
Dishub Ikuti Rapat Kerja Dengan Komisi IV DPRD Ketapang/

BorneoTribun Ketapang, Kalbar - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Joko Prastowo beserta Kepala Bidang mengikuti Rapat Kerja yang diadakan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Ruang Rapat I DPRD Ketapang, Pada Senin (07/06/2021). 

Rapat Kerja di Pimpin Langsung Ketua Komisi IV Achmad Sholeh, S.T.,M.Sos., di damping Wakil Ketua Komisi IV Riyan Heryanto, Sekretaris Komisi IV Elmantono dan dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Ketapang diantaranya Hery Susanto, A.Md., Elisabet, Kasdi, S.IP., S.H.

Dishub Ikuti Rapat Kerja Dengan Komisi IV DPRD Ketapang.

Raker bersama mitra kerja ini merupakan wujud pengawasan yang dilakukan Komisi IV DPRD Ketapang terhadap realisasi program kerja yang dilaksanakan OPD terkait, yang dihadiri sejumlah Pimpinan OPD beserta Kapala Bidang dan Kepala Seksi dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Pariwitasa dan Kebudayaan serta Dinas Perhubungan Ketapang.

Dishub Ikuti Rapat Kerja Dengan Komisi IV DPRD Ketapang.

Tujuannya, untuk agar program OPD mitra kerja Komisi IV DPRD Ketapang, berjalan efektif dan sesuai rencana kerja yang telah disusun sebelumnya.

“Raker ini sebagai bahan evaluasi untuk OPD pengawasan program kegiatan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD KetapangAchmad Sholeh, ST.,M.Sos

Selain untuk melakukan pengawasan terhadap program kerja, Raker dengan mitra OPD ini lanjut Achmad Sholeh, ST.,M.Sos, untuk Membangunkan komunikasi antara DPRD Ketapang sebagai fungsi Legislatif dengan Pemkab Ketapang sebagai pemangku kepentingan eksekutif.

“Jadi bagaimana sinergitas dalam setiap program kerja OPD ini bisa berkualitas dan hasilnya atau manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Ketapang Achmad Sholeh, ST.,M.Sos

Dalam penjelasannya Joko Prastowo mengatakan dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Ketapang untuk mengevaluasi semua kegiatan mulai dari dokumen dan jenis kegiatan sperti jalan dan jembatan gantung yang berada di desa desa pedalaman hingga peninjauan ke lokasi kegiatan.

"Kalau masalah jembatan gantung dari pihak kita juga mengajukan ke Kementerian PTD, agar bisa penganggarannya melalui APBN tentunya agar bisa mengakomodir semua keburuhan masyarakat dibsana" jelas Joko saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Selasa (8/72021)

Raker Komisi IV DPRD Ketapang bersama OPD  Pemkab Ketapang sebagai mitra kerja tersebut diwarnai dengan sejumlah masukan dari pimpinan komisi dan Anggota DPRD Ketapang sehingga dapat berjalan maksimal. (jk)

Rabu, 02 Juni 2021

Ketua DPRD: Sebagai Idiologi Negara, Pancasila Tentunya Mengandung Nilai- Nilai Luhur

Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi
Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi.

BORNEOTRIBUN KETAPANG  - Bangsa Indonesia memperingati Hari Lahirnya Pancasila yang ke-76. Seiring dengan waktu, Pancasila sebagai ideologi negara telah mampu menunjukkan perannya dalam menjaga kemajemukan bangsa Indonesia.

Untuk itu, melalui momen peringatan hari lahirnya yang ke-76 kali ini, hendaknya dapat dijadikan momentum untuk lebih menggali lagi nilai - nilai luhur yang ada di dalamnya.

“Sebagai ideologi negara, Pancasila tentunya mengandung nilai - nilai luhur yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia,” kata Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si, Senin (31/05/2021).

“Untuk itu, tentunya sangat penting bagi kita untuk dapat memahami dan mampu mengimplementasikan dari nilai-nilai tersebut di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tambahnya.

Mengingat pentingnya hal tersebut, ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S. Sos, M. Si, berpesan agar adanya kepedulian untuk lebih mengenalkan dan mengajarkan nilai - nilai Pancasila kepada para generasi muda.

Dia menegaskan, tentunya kita ingin anak - anak kita atau generasi muda mendatang dapat lebih mengenal, memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai yang ada pada Pancasila.

“Maka dari itu, mari mulai saat ini kita tumbuhkan gerakan untuk lebih mengenalkan dan memberikan pemahaman terhadap setiap butir dan nilai yang terkandung dalam Pancasila,” ajak Ketu DPRD Ketapang M.Febriadi, S.Sos.,M.Si.

“Dan hal itu bukan hanya dapat dilakukan atau menjadi tanggung jawab lingkungan sekolah saja, namun juga dapat dilakukan di lingkungan keluarga dan tempat tinggal kita,” pungkasnya.

Reporter: JK

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno