Berita Borneotribun.com: Drianus Saban Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Drianus Saban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Drianus Saban. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Oktober 2022

Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual

Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual
Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual. (foto madah sekadau)
Sekadau, Kalbar - KPU Kabupaten Sekadau mengadakan sosialisasi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sekadau di Gedung Kateketik, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Sabtu (15/10/2022).

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sekadau telah melakukan beberapa tahapan dalam mempersiapkan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti. 

KPU Kabupaten Sekadau telah melasanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan 3 pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022. 

Saat ini, KPU Kabupaten Sekadau akan memasuki masa verifikasi faktual yang dijadwalkan pada tanggal 15 Oktober 2022 hingga 04 November 2022.

Verifikasi faktual merupakan kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang mendaftar pada Pemilu 2024. 

Verifikasi faktual dapat dilakukan dengan mengumpulkan pendukung pada waktu dan tanggal yang sama atau secara langsung datang ke lokasi untuk membuktikan kebenaran terhadap dukungan partai politik tersebut.

Drianus Saban selaku Ketua KPU Kabupaten Sekadau menyampaikan dalam rangka melaksanakan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Sekadau akan mengunjungi dan mendata lokasi parpol yang tersebar di 94 Desa yang ada di Kabupaten Sekadau. 

Dari 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau, petugas verifikator KPU akan langsung melakukan penelitian dan pencocokan nama di lapangan.

“KPU akan mengunjungi dan mendata lokasi parpol yang tersebar di 7 Kecamatan yang terdiri dari 94 desa,” Ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Sekadau, berikut jadwal pelaksanaan Verifikasi Faktual dari tingkat Pusat hingga daerah:

  1. Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual oleh KPU Pusat pada tanggal 14 Oktober 2022
  2. Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat oleh KPU pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 17 Oktober 2022
  3. Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi oleh KPU pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 17 Oktober 2022
  4. Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten / Kota oleh KPU Kabupaten / Kota pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 04 November 2022
  5. Penyampaian Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten / Kota kepada KPU Provinsi pada tanggal 5 November 2022.

Dengan adanya verifikasi faktual tersebut, diharapkan KPU Kabupaten Sekadau dapat membuktikan sah atau tidaknya dukungan terhadap partai politik yang akan mengikuti pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 nanti.

(madah sekadau)

Selasa, 13 Oktober 2020

KPU Sekadau Serahkan APK Dan BK Kepada Paslon


BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Memasuki tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dikabupaten sekadau, KPU Kabupaten Sekadau menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, Senin ( 12/10 ).

Alat Peraga Kampanye berupa Baliho, Umbul-umbul dan spanduk diberikan kepada disetiap pasangan calon melalui perwakilan calon bupati kabupaten Sekadau masing-masing.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau Darius Saban, mengatakan KPU sejauh ini sudah melaksanakan beberapa tahapan. Dan saat ini KPU menyalurkan APK dan BK kepada setiap pasangan calon.

" Untuk jadwal kampanye terhitung sejak 26 september sampai 5 Desember 2020 ," Ujarnya.

Terkait Pelaksanaan pilkada ditengah pandemi covid-19, Ketua KPU menghimbau semua pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020.

" Dalam sosialisasi hingga kampanye, setiap paslon wajib mematuhi protokol kesehatan ," Tandasnya usai menyerahkan alat peraga kampanye.

Penulis : Mus Mussin
Editor    : Hermanto

Rabu, 23 September 2020

KPU Sekadau Telah Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Pilkada 2020

Rapat KPU Sekadau
Rapat KPU Sekadau. (Foto: TIM)


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau Telah Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan  Wakil Bupati Sekadau di Pilkada Tahun 2020.


Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau ditetapkan dalam rapat pleno internal KPU Sekadau dipimpin Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban didampingi para komisioner Heriadi, Marikun, Gita Rantau dan Yusvia Nonong, Rabu pagi (23/9/2020).


Penetapan kedua pasangan tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 157/PL.02.03 KPT/6109/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati Sekadau tahun 2020.


"Hari ini KPU Sekadau telah menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi calon bupati dan wakil bupati sekadau Pada Pilkada 2020." kata Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban.


Ia menambahkan, pasangan calon yang ditetapkan sesuai dengan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Sekadau beberapa waktu lalu sebagai calon bupati dan wakil bupati Sekadau pada Pilkada 2020 yakni pasangan Rupinus-Aloysius (RA) dan pasangan Aron-Subandrio (PAS).


"Ini merupakan tahapan Pilkada tahun 2020, tadi malam kami masih melakukan verifikasi berkas persyaratan pasangan calon, dan paginya pasalon sudah ditetapkan," katanya.


"Semuanya memenuhi syarat, sehingga kami tetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati sekadau pada Pilkada 2020," jelasnya.


Selanjutnya kata Saban, salinan SK penetapan akan diserahkan kepada masing-masing LO pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Sekadau.


"Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan, besoknya tanggal 24 September akan mengikuti cabut undi nomor urut paslon," kata Saban.


Seperti diketahui dua paslon yang ditetapkan KPU Sekadau yakni Rupinus - Aloysius yang merupakan petahana diusung PDI Perjuangan dengan 7 kursi di DPRD, Partai Golkar (3 kursi), Partai Hanura (3 kursi), PAN (3 kursi), Perindo (2 kursi) dan partai pendukung PPP, PSI, Partai Berkarya.


Kemudian paslon Aron - Subandrio diusung Partai Demokrat (3 kursi) Partai Nasdem (3 kursi) Partai Gerindra (4 kursi), Partai PKPI (2 kursi) dan partai pendukung Partai PKB, dan Partai PKS.


Sementara itu, penyerahan salinan SK Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020 kepada tim LO dari masing-masing paslon dan disaksikan Bawaslu Sekadau disiarkan live streaming di akun facebook KPU Kabupaten Sekadau. (TIM)

Jumat, 18 September 2020

Harus Komitmen Bagi Peserta Pilkada Sekadau Patuhi Protokol Covid-19

Harus Komitmen Bagi Peserta Pilkada Sekadau Patuhi Protokol Covid-19
Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Kondisi Bencana non Alam Covid-19. (Foto: RLS)


BORNEOTRIBUN | SEKADAU, KALBAR - Distuasi bencana non alam covid-19, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan baik penyelenggara maupun peserta pemilu di pilkada tahun 2020.


Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan, di Pilkada ini stuasi kita ditengah Pandemi Covid-19, harus ada kesepakatan dalam mematuhi protokol kesehatan yang diutamakan sehingga menjadi syarat bersama dan tata cara dalam pilkada ini.


Menurutnya, sosialisasi ini guna menjalankan peraturan PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam (Covid-19).


“Menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada serentak 2020, mulai dari tahapan persiapan hingga tahapan penyelenggaran Pilkada.” Kata Saban saat di acara Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Kondisi Bencana non Alam Covid-19 di aula Hotel Multi, Jumat siang (18/9/2020). 


"Nah, saat ini kita di Kalbar angka grafik perkembangan Covid-19 di gugus tugas semakin meningkat.  Sekadau memang masih zona hijau.  Tapi kita tetap membuat komitmen memanuhi protokol kesehatan,"ungkap Saban. 


Ia menambahkan, untuk tahapan pilkada pada tanggal 23 September dilakukan penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon.  Tanggal 24 September cabut undi dilanjutkan tanggal 26 September dimulai kampanye. 


"Maka hal ini yang perlu diperhatikan untuk memenuhi protokol kesehatan selama masa kampanye hingga hari pencoblosan 9 Desember," tegas Saban. 


Hadir dalam sosialisasi para Komisioner KPU,  Bawaslu, Forkopimda, pimpinan partai, tim dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Gugus Tugas dan undangan lainnya.(YK/RILIS)

Senin, 24 Agustus 2020

Rakor Pilkada di Sekadau, Ketua KPU Tak Jawab Pertanyaan Kapolda


BORNEOTRIBUN I SEKADAU, KALBAR – Ada pertanyaan menarik yang disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto saat menggelar Rakor bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau. Kapolda menanyakan apakah test Covid-19 menjadi syarat penetapan bakal calon menjadi pasangan calon kepada daerah tahun 2020  atau dinyatakan gugur mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 dan tahapan Pilkada pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon akan dilangsungkan pada tanggal 7 sampai  14 September di RS Dr Soedarso Pontianak.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban yang hadir langsung dalam Rakor yang diadakan di Mapolres Sekadau ini belum dapat memberikan jawaban langsung. Ia menyebutkan akan melakukan koordinasi ke penyelenggara di tingkat Provinsi. 

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menginformasikan, rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau diadakan pada Sabtu 22 Agustus 2020 bersamaan dengan rangkaian kunjungan kerja Kapolda Kalbar di wilayah hukum Polres Sekadau.

“Rakor tersebut merupakan rangkaian kunjungan kerja Kapolda Kalbar di wilayah Sekadau dalam pengecekan kesiapan dalam menghadapi Pilkada serentak di tahun 2020 ini” kata Donny yang turut mendampingi. 

Ia menyebutkan, rakor yang diadakan secara terbatas ini untuk menyatukan persepsi antara kepolisian dan penyelenggara pemilu. Karena apapun yang menjadi keputusan KPU maupun Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada nantinya sangat berpengaruh pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Memang saat rakor tadi ada beberapa pertanyaan spontan dari Kapolda Kalbar, ini semata mata untuk mengantisipasi hal sekecil apapun dalam menghadapi Pilkada. Karena kita sadari bersama, keputusan keputusan dari pihak penyelenggara pemilu nantinya akan menimbulkan respon ataupun gejolak di masyarakat” ucapnya

Donny menambahkan, dalam keadaan darurat kesehatan saat ini, maka kesiapan dan penanganan dalam setiap keputusan juga akan berbeda. 

Seperti diketahui, Kabupaten Sekadau pada tahun 2020 ini akan melangsungkan pemilihan kepada daerah. Dalam rakor tersebut, Kapolda juga menanyakan mengenai hak suara para warga binaan Lembaga pemasyarakat. 

“Di Kabupaten Sekadau saat ini belum memiliki Lapas, dan para warga binaannya dititipkan pada Lapas Kabupaten Sanggau. Kapolda juga menanyakan mengenai proses pengambilan hak suara tersebut” tambahnya

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, garis besar yang di bahas pada Rakor Kapolda bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau lebih berfokus pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam rangkaian Pilkada serentak nantinya.


Penulis : Liber
Editor    : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno