Berita Borneotribun.com: Ganja Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Ganja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ganja. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Februari 2024

Penanaman Bibit Ganja Terungkap di Majalaya, Bandung

Penanaman Bibit Ganja Terungkap di Majalaya, Bandung
Gambar ilustrasi ladang ganja.
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung telah berhasil mengungkap kasus penanaman pohon ganja yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MTS (60) di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut telah menanam sebanyak 20 batang pohon ganja di pekarangan rumahnya.

"Dalam operasi pada tanggal 7 Februari 2024, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penanaman bibit ganja yang menanam ganja dalam bentuk pohon sebanyak 20 batang pohon," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung.
Penanaman Bibit Ganja Terungkap di Majalaya, Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pananaman pohon ganja di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
Menurut Kusworo, MTS telah melakukan kegiatan menanam pohon ganja selama dua tahun terakhir. Tersangka memperoleh bibit tanaman ganja tersebut dari seorang temannya pada tahun 2021.

"Bibit ganja ini kemudian ditabur di pekarangan rumahnya. Setelah tiga sampai empat bulan tumbuh, bibit tersebut kemudian ditanam kembali di beberapa lokasi hingga menjadi 20 pohon ganja," jelasnya.

Kusworo menambahkan bahwa MTS mengakui bahwa selama dua tahun tersebut, pohon ganja yang ia tanam hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.

Namun demikian, pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka dan barang bukti yang berhasil disita.

"Kami akan mendalami apakah tersangka pernah menjual ganja atau ada pihak lain yang menjadi pembeli dari tanaman ganja tersebut," ujarnya.

Kusworo menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian diikuti dengan pengintaian sebelum akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.

Jumat, 06 Oktober 2023

Tangkap 2 Orang, Gabungan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar Sita 1,5 Kilogram Ganja dan Ekstasi 9.497 Butir

Tangkap 2 Orang, Gabungan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar Sita 1,5 Kilogram Ganja dan Ekstasi 9.497 Butir.
PONTIANAK - Bertempat di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang beralamat di Jl.Zainudin No.1 telah diselenggarakan Press Conference dan Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Narkotika yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Jum'at (6/10).

Pengungkapan kali ini ialah hasil kerja keras dari Tim Interdiksi Terpadu Kalbar yang tergabung dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kanwil Kemenkumham Kalbar, BNN Prov. Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura.

Tim Interdiksi Terpadu Kalbar berhasilengamankan 2 orang Tersangka dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja 1,5 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 9.497 Butir.

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda S.I.K., melalui Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K. PS kasubdit 2 mengatakan bahwa terdapat 2 TKP dalam ungkap kasus kali ini.

"TKP pertama, Tim Prediksi terpadu Polda Kalbar mendapatkan laporan dari pihak Lion Parcel terkait adanya barang kiriman dari Medan yang diduga Narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke alamat sekitaran mesjid Jami Kesultanan Pontianak, kemudian Tim berkerja sama dengan seorang karyawan pengantar paket, sesampainya di sekitaran mesjid jami dengan penerima Maulana tidak bisa dihubungi selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar," jelasnya.

Kemudian di TKP kedua, Kost yang beralamat di Jalan Kalimantan Kecamatan Singkawang Tengah. Pelaku ditangkap pada hari sabtu 23 September 2023.

"Adapun petugas berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial HP, dan WA yang merupakan seorang residivis, dan 1 orang DPO," ungkap Agus.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1,5 Kilogram Ganja dan Ekstasi 9.497 Butir, 1 tas, 1 kantong plastik alfamart, 1 kantong klip transparan, dan 1 HP.

"Sehingga Generasi muda yang berhasil terselamatkan berjumlah 22.006 Jiwa," tutup Kompol Agus.

(Humas Polda Kalbar) 

Sabtu, 25 Maret 2023

Nodai Bulan Suci Ramadhan, 2 pria Bawa 9,19 Kilogram Ganja Dibekuk Tim Gabungan Polda Kalbar, BNN dan Bea Cukai Kalbar

Pelaku
Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama  Kanwil Bea Cukai Kalbar dan BNNP kembali menggagalkan peredaran dan masuknya Kiloan Narkotika jenis ganja di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jum'at malam (24/3/2023).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit wijaya menjelaskan bahwa disaat pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2023 dalam rangka menciptakan kondisi di bulan suci ramadhan yang aman dan kondusif, Ditresnarkoba Polda Kalbar dibawah Kepemimpinan Kombes Pol Yohanes Hernowo bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar berhasil menangkap 2 Pria inisial IZ (28 tahun) sebagai pengedar dan F (39 tahun) sebagai pemasok dan pemesan beberapa kilo Ganja dari Kota Medan. 

"Kedua Pria tersebut ditangkap tidak bersamaan, IZ ditangkap sekitar jam 19.30 wib, dia ditangkap sedang mengendarai mobil Xenia B 1568 UYK di Jalan Parit Masigi I Ambawang. Setelah petugas menggeledah rumahnya, ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 4,52 Kilogram yang didapat dari tersangka F, sehingga F berhasil kita amankan di depan Surau Al Ikhlas Jalan Parit Masigi," jelas Kabidhumas. 

Dari hasil pemeriksaan dan Pengembangan dari F, bahwa tersangka F sedang memesan Ganja dari Kota Medan Sumatera Utara melalui jasa pengiriman udara atau Ekspedisi.

"Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar langsung mengecek keberadaan paket F dari medan dan ternyata benar. Petugas menemukan 2 paket di salah satu jasa pengiriman. Yang dikirim dari Kota Medan Sumatera Utara dengan berat sekitar 4, 67 Kilogram," terang Kabidhumas. 

Dari kedua tersangka tersebut, berat total barang bukti ganja sekitar 9,19 Kilogram. Selain itu juga, dijelaskan bahwa rencananya ganja tersebut akan diedarkan diwilayah Kalimantan khususnya di wilayah Kalimantan Barat. 

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit wijaya juga berpesan kepada masyarakat bahwa saat ini polda kalbar sedang menggelar Operasi Pekat 2023 dalam rangka menjaga kamtibmas di bulan suci Ramadan, untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati bulan suci Ramadhan, jangan sampai dikotori dengan Narkoba dan penyakit-penyakit di masyarakat lainnya seperti judi, miras dan prostitusi. 

"Mari kita jaga situasi aman dan tertib selama bulan suci Ramadhan ini dengan saling bekerjasama mewujudkan situasi Wilayah Hukum Polda Kalbar yang kondusif, sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait adanya tindak pidana Narkoba, karena narkoba adalah musuh bangsa," Pungkasnya.

(Tim/R. Hermanto)

Minggu, 07 Agustus 2022

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Menanam Ganja di "Polybag"

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan barang bukti daun ganja yang di tanam di "polybag", Sabtu (6-8-2022).
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan barang bukti daun ganja yang di tanam di "polybag", Sabtu (6-8-2022). 

BorneoTribun, Simpang Empat - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang pemuda berinisial JL (25) atas dugaan menanam daun ganja dalam polibag di Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Kabupaten Pasaman Barat .

"Hari ini baru kami informasikan tersangka ditangkap pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolsek Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Minggu. .

Ia mengatakan, penangkapan tersangka JL berawal dari kasus lain, yakni penangkapan oleh Bareskrim Polres Lembah Melintang dalam kasus pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Saat penangkapan tersangka di rumahnya, tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang menemukan tanaman di dalam polibag milik tersangka yang diduga merupakan tanaman ganja kecil atau baru,” ujarnya.

Usai menemukan tanaman ganja di rumah tersangka, petugas Polsek Lembah Melintang berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Pasaman Barat dan langsung menuju lokasi rumah tersangka.

Sesampai di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Kapolsek Jorong dan tokoh masyarakat setempat serta disaksikan oleh tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis mariyuana yang ditemukan di rumah tersangka dan dua bungkus rokok peninggalan tersangka dicampur dengan ganja yang diakui sebagai milik tersangka.

Dari tangan tersangka, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa sembilan batang yang diduga bibit ganja muda yang ditanam dalam polibag, satu bungkus kecil narkotika jenis mariyuana kering yang dibungkus kertas putih dan dua puntung rokok yang diduga dicampur dengan sabu. ganja.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(AM/SEMUT)

Jumat, 15 April 2022

Garis waktu untuk RUU legalisasi ganja tergelincir di Senat

Garis waktu untuk RUU legalisasi ganja tergelincir di Senat
Ilustrasi. Garis waktu untuk RUU legalisasi ganja tergelincir di Senat.


KOREKSI: Cerita ini telah diperbarui untuk secara akurat mencerminkan senator mana yang terlibat dalam upaya untuk meloloskan undang-undang tersebut.


Borneo Tribun, Jakarta -- Senator Demokrat yang memimpin desakan untuk melegalkan ganja mengatakan mereka sekarang berada di jalur untuk memperkenalkan undang-undang sebelum reses pada Agustus, setelah awalnya mengumumkan rencana untuk mengajukan RUU reformasi komprehensif akhir bulan ini.


Pemimpin Mayoritas Senat Charles Scumer (DN.Y.) — yang memimpin upaya bersama dengan Senator Cory Booker (DN.J.) dan Ron Wyden (D-Ore.) — mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis bahwa dia bangga dengan kemajuan yang telah dibuat para senator dalam "membawa RUU penting ini lebih dekat ke pengenalan resminya" sebelum masa reses pada awal Agustus. 


Schumer mengatakan RUU itu, dijuluki Cannabis Administration and Opportunity Act, akan menghapus "ganja dari daftar federal zat yang dikendalikan dan" membantu memperbaiki sistem peradilan pidana kita, memastikan keadilan restoratif, melindungi kesehatan masyarakat, dan menerapkan pajak dan peraturan yang bertanggung jawab, di antara tindakan lainnya.


Pengumuman itu muncul setelah Schumer mengatakan beberapa minggu yang lalu bahwa para senator di balik upaya itu bertujuan untuk mengajukan RUU reformasi akhir bulan ini.


“Kami berharap bisa melakukannya menjelang akhir April,” kata Schumer saat itu. Dia juga mencatat pada saat itu bahwa dia telah menjangkau "beberapa Republikan untuk melihat apa yang mereka inginkan."


Banyak Partai Republik menentang undang-undang yang melegalkan ganja, yang merupakan salah satu rintangan terbesar bagi Schumer untuk mendapatkan tindakan seperti itu melalui Senat yang terpecah 50-50. Untuk mengamankan jalan, Demokrat akan membutuhkan dukungan dari seluruh kaukus mereka, dan setidaknya 10 Partai Republik untuk melewati kemungkinan filibuster.


Dan beberapa Demokrat juga menyatakan keberatan tentang ganja rekreasi, menghadirkan tantangan tambahan kepada partai yang memperoleh 60 suara yang diperlukan untuk persetujuan di majelis tinggi.


Wyden dalam sebuah pernyataan mengatakan penting agar teks RUU itu diproduksi "jauh sebelum reses Agustus untuk terus membangun momentum reformasi ganja."


Pengumuman pada hari Kamis datang beberapa minggu setelah DPR meloloskan undang-undangnya sendiri, yang juga dikenal sebagai Undang-Undang Reinvestasi dan Penghapusan Peluang Ganja, untuk menghapus ganja dari daftar zat yang dikendalikan federal.


(YK/ER)

Rabu, 30 Maret 2022

Polda Papua Barat Tangkap Dua Pengedar Ganja di Manokwari

Polda Papua Barat Tangkap Dua Pengedar Ganja di Manokwari
Polda Papua Barat Tangkap Dua Pengedar Ganja di Manokwari.


BorneoTribun Manokwari, Papua -- Kepolisian daerah Papua Barat menangkap dua tersangka terduga pengedar ganja di Manokwari. satu diantaranya perempuan.


Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes. Pol. Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menegaskan, sesuai keterangan Dirresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu S.I.K., penangkapan dilakukan Tim Subbid 1 Res Narkoba Polda Papua Barat, setelah menerima informasi dari masyarakat, pada tanggal (26/03/2022).


"Hasilnya, dari seorang perempuan berinisial KT (24) didapat ganja 23,92 gram dalam 4 bungkus plastik sedang dan 1 plastik kecil," jelas Kabid Humas Polda Papua Barat, pada hari selasa (29/03/2022).


KT memenegaskan barang haram itu didapatkan dari seseorang pria berinisial SJ di kawasan perumahan KPR BTN Manokwari.


Polisi lalu membekuk SJ. Dari SJ polisi mengamankan barang diduga ganja seberat 313,2 gram, 2 HP, dan sejumlah uang tunai yang ditengara hasil penjualan barang haram tersebut.


(YK/RT)

Selasa, 13 April 2021

Gubernur New Mexico Michelle Lujan Grisham Tandatangani UU Legalkan Ganja

Gubernur New Mexico Michelle Lujan Grisham Tandatangani UU Legalkan Ganja
Peralatan untuk mengonsumsi ganja terpajang di jendela klinik ganja medis Minerva di Santa Fe, New Mexico, 11 Juni 2019.

BorneoTribun.com -- Gubernur New Mexico Michelle Lujan Grisham, Senin (12/4), menandatangani undang-undang yang melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi dalam beberapa bulan mendatang dan mengizinkan penjualan mulai tahun depan.

Dengan legislasi itu, New Mexico menjadi negara bagian ketujuh di Amerika Serikat sejak November yang mengakhiri larangan ganja.

Gubernur dari Partai Demokrat itu telah mendukung reformasi penggunaan ganja sebagai cara untuk menciptakan lapangan kerja dan menopang pendapatan negara bagian.

Para pemilih di New Mexico menggagalkan legislasi dari Senat negara bagian yang menentang keras legalisasi ganja pada pemilihan pendahuluan Partai Demokrat 2020, sehingga membuka jalan bagi legalisasi ganja untuk rekreasi.

Gubernur mengadakan sidang legislatif khusus untuk menangani masalah tersebut pada akhir Maret setelah upaya legalisasi tersendat.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut memberi gubernur kendali yang kuat untuk mengawasi mariyuana rekreasi melalui pengawas yang ditunjuk dari Departemen Peraturan dan Perizinan.

Pengawas badan itu, Linda Trujillo, mengatakan orang-orang yang berusia 21 tahun ke atas akan diizinkan untuk mulai menanam ganja di pekarangan rumah mereka dan boleh memiliki hingga 56 gram ganja di luar rumah mereka mulai 29 Juni.

Penjualan ganja rekreasi boleh dilakukan mulai 1 April 2022 di apotek-apotek berlisensi negara bagian. [lt/em]

Oleh: VOA

Senin, 12 April 2021

Dua Orang Pelaku Pengedar Ganja Asal Mataram Di Amankan Polisi

Dua Orang Pelaku Pengedar Ganja Asal Mataram Di Amankan Polisi
Pelaku.

BorneoTribun Mataram, NTB - Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus besar peredaran Narkoba jenis Ganja. Petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. 

Masing-masing berinisial AP (34 tahun) dan AT (51 tahun), keduanya warga Keluarahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. 

Pengungkapan ini bukan kasus biasa. Karena AP yang disebut Kepolisian pecatan Satpam. Dalam beberap bulan terakhir sudah mengedarkan sekitar 10 kilogram Narkotika jenis ganja. 

‘’Kami mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkotika jenis Ganja. Pelaku AP dipengakuannya sudah mengedarkan 10 kilogram Ganja beberapa bulan terakhir,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK Sabtu (10/04/2021). 

Penangkapan pelaku didua lokasi berbeda. Kronlogisnya, Kamis sore (08/04/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Petugas menuju kediaman AP di Kelurahan Kebun Sari. Didampingi Kepala Lingkungan setempat. Pengeledahan langsung dilakukan. 

Di dalam jok motor milik AP. Petugas menemukan satu tas keresek warna hitam berisikan daun dan batang yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 2,5 kilogram. 

Satu buah timbangan, tiga buah plastik bening, satu bendel plastik klip ditemukan petugas sebagai barang bukti. 

‘’Itu barang bukti yang kita temukan di jok motor milik AP. Ada ganja 2,5 kilogram yang kita temukan,’’ bebernya. 

Dari pengakuan AP, barang haram diterima bersama AT di depan Pura Batu Bolong, Lombok Barat. 

Berbekal pengakuan itu, petugas langsung menciduk AP dikediamannya. 

Kedua pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

‘’Dua orang ini langsung menerima barangnya dan disimpan dalam jok motor,’’ tukasnya.           

Hasil introgasi keduanya di Mapolresta Mataram. AP mengaku ganja 2,5 kilogram didapatkan dari seseorang bandar berinisial ER. Bandar yang disebutkan AP adalah warga Medan, Sumatera Utara. 

‘’Ganja itu langsung didatangkan dari Aceh. Makanya ini jaringan Narkoba Nasional,’’ tuturnya. 

AP ternyata cukup kooperatif. Diakuinya, AP sudah tiga bulan terakhir menjual Ganja milik ER. Stoknya langsung habis dengan peminat yang cukup banyak. Jumlah Ganja yang sudah dijual pun cukup mencengangkan. Karena AP sudah menjual 10 kilogram ganja milik ER. 

‘’Padahal dia baru tiga bulan ini menjual Ganja dari ER itu. Sudah 10 kilogram yang dijual,’’ katanya. 

Seharinya, AP memecah Ganja kiloan yang didapati. Lalu diecer per 100 gram dengan harga Rp 550 ribu. AP juga memiliki cukup banyak langganan. Cukup memesan melalui SMS atau Whatsapp. Pesanan ganja langsung diantarkan AP.

‘’Biasanya dia bertransaksi di Jalan Udayana. Cukup memesan lewat handphone nanti ganja diantarkannya,’’ jelas Heri.           

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup pidana penjara. (Adbravo)

Rabu, 03 Maret 2021

4 Orang Oprator Pabrik Ganja Sintetis Di Jakbar Di Ringkus

ILUSTRASI. Foto:akcdn.detik.net

BorneoTribun Jakarta -- 4 orang operator sebuah pabrik home industry Ganja Sintetis di Jakarta Barat berhasil di ringkus oleh Polsek Sawah Besar. Hal ini dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.

"Iya benar, anggota kami telah mengamankan jaringan narkotika yang diduga memproduksi ganja sintetis di Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Kombes Hengki kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Home industry tersebut digerebek pada 24 Februari 2021 lalu. Bermula dari adanya informasi masyarakat terkait penjualan ganja sintetis yang kemudian berkembang ke sebuah home industry.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran ganja sintetis yang kemudian kita kembangkan penyelidikan, sehingga akhirnya bisa terungkap home industry tersebut,” imbuh Hengki.

Secara terpisah, Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom mengatakan pihaknya mengamankan 4 orang dalam kasus ini. Keempatnya saat ini masih diperiksa di Polsek Sawah Besar.

“Ada empat tersangka yang diamankan di Kembangan, Jakarta Barat dan di Bandung, Jawa Barat. Ini rata-rata masih remaja,” kata Maulana.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari keempat tersangka. Saat ini polisi masih mengembangkan jaringan tersebut.(*)

Selasa, 23 Februari 2021

Bawa Ganja, Seorang Mahasiswa Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lotara


LG diamankan beserta barang bukti

Borneotribun I Lombok Utara, NTB - Seorang Oknum Mahasiswa berinisial LG alias Ayik asal desa Tanjung, kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU) di ringkus Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara, Minggu (21/2/21)

Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara) yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana S.H, M.H bersama KBO SAT Resnarkoba IPDA Totok Ari Suwondo S.H meringkus LG di desa Gondang kecamatan Gangga, KLU.

LG di ketahui terlibat dalam bisnis haram itu berdasarakan laporan dari warga, pihak kepolisian Polres Lombok Utara (Lotara) yang mendapat informasi tersebut melakukan pengintain di TKP yang sering dijadikan tempat transaksi.

"awalnya kami mendapat laporan dari warga bahwa di Desa Gondang sering di jadikan tempat transkasi narkoba oleh pelaku," jelas Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana S.H, M.H, di kantornya, Senin (22/02/2021).

Setelah informasi A1 tim opsnal langsung menyergap LG dan menggeledahnya, hasilnya tim opsnal menemukan beberapa barang yang di duga narkoba jenis Ganja. 

Barang barang tersebut antaranya 1 (satu) buah klip plastik bening yg di dalam nya terdapat batang biji daun kering kehijauan yg di duga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,00 gram dan 1 (satu) lembar bekas kertas buku yg di dalam nya terdapat batang biji daun kering kehijauan yg di duga narkotika jenis ganja dengan berat bruto bersama kertas tersebut 5,89 gram.

Tim opsnal langaung membwa LG ke Mako Polres Lotara bersama barang buktinya dan menyita 1 (satu) buah Hp android Redmi berwarna biru muda dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha NMAX dgn no pol : DR 4823 RB Sebagai barang bukti lainnya.

"kami akan lakukan cek urine terhadap pelaku dan Membuat LP, selanutnya Melengkapi administrasi penyidikan, terakhir kami harus Cek BB ke BPOM untuk memastikan barang tersebut, baru kami akan tetapkan LG sebagai tersangka," pungkasnya. ( Adbravo )

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno