Berita Borneotribun.com: Gugus Tugas COVID-9 Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Gugus Tugas COVID-9. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gugus Tugas COVID-9. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Juni 2021

Kapolresta: Gugus Tugas COVID-19 Perketat Penerapan PPKM Skala Mikro di Kota Pontianak

Kapolresta: Gugus Tugas COVID-19 Perketat Penerapan PPKM Skala Mikro di Kota Pontianak
Kapolresta: Gugus Tugas COVID-19 Perketat Penerapan PPKM Skala Mikro di Kota Pontianak.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Seusai menghadiri rapat terkait penanganan COVID-19, bersama Walikota Pontianak, Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., dan Tim Gugus Tugas Covid-19 kota Pontianak, di Aula Sultan Sy. Abdurrachman, Kantor Walikota Pontianak, Rabu kemarin (9/6/2021).

Kapolresta Pontianak Kota Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo,S.I.K., mengungkapkan, Satgas Penanganan COVID-19 kota Pontianak akan lebih memperketat penerapan PPKM skala mikro di kota Pontianak. 

Menurutnya, pengetatan PPKM skala Mikro tersebut seiiring meningkatnya penyebaran COVID-19 yang masih tinggi di wilayah kota Pontianak.

"Kami sudah beberapa kali mengadakan rapat terkiat peningkatan penyebaran Covid-19 di kota Pontianak, kami akan melaksanakan pengetatan PPKM skala Mikro. Kita ketahui bersama di minggu-minggu ini peningkatan penyebaran Covid cukup tinggi," ujar Leo.

rapat terkait penanganan COVID-19, bersama Walikota Pontianak, Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., dan Tim Gugus Tugas Covid-19 kota Pontianak, di Aula Sultan Sy. Abdurrachman, Kantor Walikota Pontianak, Rabu kemarin (9/6/2021).


Kapolresta Pontianak Kota, juga menambahkan bahwa kapasitas ruang ICU di rumah sakit rujukan sudah penuh. Informasi terakhir yang didapatkan per tanggal 8 Juni 2021 bahwa ada 4 pasien yang meninggal dunia di wilayah kota Pontianak.

"Data tersebut sebagai acuan kita untuk melaksanakan pengetatan PPKM skala Mikro. Kami akan mensosialisasikan ini selama 5 hari kedepan. Dan di hari Senin (14/06/2021)  kami akan mulai pengetatan PPKM skala Mikro dengan sasaran tempat kerumunan warga seperti warung kopi, rumah makan/restoran, dan kafe-kafe termasuk pusat perbelanjaan seperti Mall," tambahnya.

"Batas waktu maksimal adalah pukul 21.00 Wib sesuai dengan Pergub. Tapi kami akan memberikan toleransi hingga pukul 22.00 Wib. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat, untuk bisa menyikapi bersama permasalahan ini," tutup Kombes. Leo. [WB]

Oleh:Humas Polresta Pontianak Kota
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno