Berita Borneotribun.com: Hari Libur Nasional Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hari Libur Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hari Libur Nasional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Februari 2024

Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pemilu

Gambar salinan keputusan Presiden RI. Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pemilu.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu Rabu tanggal 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan melalui salinan yang tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet pada tanggal 6 Februari 2024.

Dalam Keppres tersebut, terdapat pernyataan yang menjelaskan, "Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024." Tujuan penetapan ini adalah untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Pentingnya keputusan ini juga ditegaskan dengan pernyataan, "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan." Hal ini menegaskan bahwa penetapan tersebut akan berlaku sejak tanggal 6 Februari 2024.

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sabtu, 19 Juni 2021

Inilah Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Inilah Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Ilustrasi Gambar iStock.

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK dalam keterangan persnya, Jumat (18/06/2021).

Menko PMK menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” ujarnya.

Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

Libur Nasional

1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah
12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad saw.
15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama

Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

(HUMAS KEMENKO PMK/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno