Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Maret 2024

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM.
MELAWI – Menyikapi beberapa insiden tindak pidana dan praktik kecurangan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk kasus pencampuran air dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM), Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’I, S.I.K., S.H., M.H., Memerintahkan Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H., M.A.P, melakukan langkah preventif yang intensif menjelang pelaksanaan mudik Lebaran 1445 H.

Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polres Melawi melakukan pengecekan ke seluruh SPBU serta pengecer BBM yang tersebar di Kabupaten Melawi. Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan tidak beredarnya BBM oplosan atau merk palsu, serta memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM.
"Dalam menghadapi momen penting seperti mudik Lebaran, kami sangat serius dalam memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang baik dan adil, terutama dalam hal pembelian BBM," kata Kapolres Melawi.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Joni, menambahkan bahwa selama pengecekan dilakukan, pihaknya memberikan himbauan kepada pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi pembelian BBM di SPBU berjalan dengan jujur dan transparan," ujarnya.

Tidak hanya melakukan pengecekan secara langsung di lapangan, Polres Melawi juga berencana untuk meningkatkan patroli dialogis ke SPBU guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas. Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif dan proaktif Polres Melawi dalam memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat saat menjelang dan selama masa mudik Lebaran.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan bersama, sehingga momen mudik Lebaran dapat dilalui dengan lancar dan aman bagi semua pihak," tutup Kapolres Melawi.

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Melawi dapat terus terjaga dengan baik, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah mudik Lebaran dengan tenang dan nyaman.

Humas Res Melawi (Arb)

Rabu, 27 Maret 2024

Empat Orang Warga Kendawangan Diciduk Polisi Saat Main Konslet, Seorangnya Kepala Dusun

Empat Orang Warga Kendawangan Diciduk Polisi Saat Main Konslet, Seorangnya Kepala Dusun
Gambar ilustrasi main judi remi bok.
KETAPANG - Personil polsek Kendawangan kabupaten Ketapang menangkap empat orang warga desa Banjarsari saat asyik main judi remi bok alias main konslet di rumah seorang kepala dusun desa tersebut. 

Sehingga mereka sekarang diproses hukum dan terancam dengan pasal 303 dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Dari informasi warga setempat yang diterima, meraka yang ditangkap itu adalah warga desa Banjarsari berinisial AD, AS sebagai kepala dusun desa Banjarsari dan pemilik rumah lokasi judi, kemudian HN Dan AN. 

Mereka ditangkap sekitar jam 10 malam pada Selasa 26 Maret 2024 oleh unit Reskrim Polsek Kendawangan saat giat operasi pencegahan penyakit masyarakat (Pekat) di bulan puasa. 

Pelaksana harian (Plh) Kapolsek Kendawangan Ipda Selamet Santoso mengkonfirmasi peristiwa tersebut. "Ya, coba nanti detailnya ke kanit saja ya. Sekarang masih diperiksa dulu," katanya saat dihubungi, Rabu (27/03/24) siang. 

Untuk mencegah mengulangi perbuatan, ke empat terduga pelaku saat ini sudah ditahan di polsek Kendawangan. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke polres Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

Demi Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Sekadau Buru Pengguna Knalpot Brong

Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
SEKADAU – Polres Sekadau menggelar konferensi pers pada hari Rabu (27/3/2024) untuk mengumumkan pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. 

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Maret 2024, Satlantas Polres Sekadau telah gencar melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot ilegal.

"Penindakan ini didasarkan pada Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar AKBP I Nyoman Sudama.

Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Lebih lanjut, AKBP I Nyoman Sudama menyebutkan bahwa jumlah penindakan yang dilakukan berupa tilang sebanyak 25 kali dan teguran sebanyak 105 kali. 

Sebanyak 130 knalpot ilegal berhasil diamankan dalam operasi ini, yang berlangsung di beberapa area strategis seperti Jalan Merdeka Timur, Jalan Panglima Naga, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, dan Jalan Komplek Pemda. Sebelum melakukan penindakan, pihak kepolisian juga melaksanakan kegiatan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelajar.

Pihak Polres Sekadau juga menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Selain itu, pemilik bengkel di Kabupaten Sekadau juga diminta untuk tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot ilegal.

Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
"Penindakan ini kami lakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sekadau dan sekitarnya. Kami berharap agar masyarakat tetap mematuhi peraturan berlalu lintas demi menjadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua," tambah AKBP I Nyoman Sudama.

Penulis: Yakop

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin.
MELAWI – Ops Pekat Kapuas 2024 sudah memasuki hari ke 6, Polres Melawi terus gencar melakukan kegiatan Patroli dan penindakan terhadap pelaku pekat.  IPTU Bhakti Juni Ardhi, Selaku Kasatgas Tindak Operasi Pekat Kapuas 2024 memimpin personil melaksanakan penindakan terhadap pelaku penjual petasan yang tidak memiliki izin. Selasa (26/3).

Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik termasuk Jalan Juang, Jalan Garuda, dan Jalan Cempaka Pasar Nanga Pinoh. Penjualan petasan tanpa izin telah menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, terutama menjelang perayaan yang memicu peningkatan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban umum. 

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin.
Dalam kegiatan operasi yang dipimpin oleh IPTU Bhakti Juni Ardhi yang didampingi oleh Kapolsek Nanga Pinoh Ipda Darmawan, S. E. berhasil menindak sejumlah pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

"Kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi bahaya dari penjualan petasan ilegal," ungkap IPTU Bhakti Juni Ardhi.

Selama operasi, beberapa pelaku penjual petasan tanpa izin dimintai keterangan dan surat pernyataan, sementara barang bukti berupa petasan disita untuk kepentingan penyelidikan. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi kecelakaan atau gangguan lainnya yang bisa merugikan masyarakat.

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin.
Polres Melawi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan petasan ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta dapat mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.

IPTU Bhakti Juni Ardhi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi serupa guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan petasan tanpa izin dan kejahatan lainnya. 

Humas Res Melawi (Arb)

Selasa, 26 Maret 2024

Keluarga Pemuda yang Tewas di Ketapang Terima Maaf Dari Keluarga Oknum Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan

Keluarga Pemuda yang Tewas di Ketapang Terima Maaf Dari Keluarga Oknum Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan
Keluarga Pemuda yang Tewas di Ketapang Terima Maaf Dari Keluarga Oknum Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan.
KETAPANG - Kabar terbaru datang dari orang tua Restu Pahreza (23 tahun) korban kekerasan diduga dianiaya oleh oknum polisi dari polsek Benua Kayong Ketapang hingga tewas pada 25 Januari 2024 lalu sudah menerima perdamaian dari keluarga personil polisi terduga pelaku.

Kedua belah pihak sepakat berdamai yang dibuat dalam surat per tanggal 24 Februari 2024. 

Marjuki, paman korban membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut sudah ditanda tangani antara mereka, walau proses damai, dirinya tidak dilibatkan.  

"Kalau berdamai iya betul, ada suratnya antara orang tua almarhum dengan perwakilan keluarga polisi. Hal-hal dibalik munculnya kesepakatan itu saya tidak tahu," kata Marjuki, Rabu (06/03/24).

Tetapi menurut dia, walaupun berdamai, dirinya masih berharap agar kasus ini tetap diproses sesuai hukum berlaku.

"Saya awam hukum tetapi ini saya harap tetap dapat diproses seuai aturanya. Ini soal nyawa, hidup mati, jangan kesan tebang pilih," harapnya. 

Sedangkan kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan kepada wartawan di Ketapang membenarkan damai tersebut. 

"Kebetulan saya yang menjadi mediator perdamaian tersebut, dihadiri Kapolsek dan kepala desa kelurahan Banjar dan ketua Rukun tetangga," kata Wawan, Selasa (26/03/24) di Ketapang. 

Walau begitu, Wawan bilang perdamaian ini tidak serta merta mencabut pengaduan dari keluarga korban sebelumnya ataupun menghentikan penyidikan dan menghentikan penuntutan. 

"Kewenangannya di penyidik Polda Kalbar untuk memberikan tanggapan, termasuk hasil autopsi juga kewenangan memberikan tanggapannya ada di Polda," kata Wawan. 

Peristiwa meninggalnya almarhum Restu Fahreza diduga keluarga akibat dianiaya oleh polisi saat di diperiksa atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Kejadianya pada 25 Januari 2024.

Alamarhum sekitar jam 10 malam dijemput polisi tanpa diketahui orang tuanya  atas persoalan apa.

Orang tua almarhum tau Restu meminggal saat jasadnya diantar ke rumah duka di kelurahan Banjar. 

Keluarga curiga almarhum Restu meninggal tak wajar karena ditubuhnya banyak luka membiru dan luka mirip luka tembakan, luka itu kata keluarga adalah luka baru dan diduga sebagai penyebab meninggal dunia. 

Kasus inipun bergulir dengan pelaporan keluarga nomor LP/ B/21/II/2024/SPKt Polres Ketapang dengan sangkaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. 

Akibatnya, lima orang polisi di periksa propam polda kalbar yakni kasat reskrim, kapolsek Benua Kasyong, kanit Reskrim polsek Benua Kayong dan dua polisi.

Polda Kalbar sudah membebas tugaskan lima polisi itu dengan penempatan ke bagian Yanma polda Kalbar untuk mempermudah pemeriksaan. 

Penulis: Muzahidin

Senin, 25 Maret 2024

Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu

Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu
Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu.
PONTIANAK – Wakapolda Kalbar Pimpin  acara Jumpa Pers dengan awak media pada Kasus penangkapan Pengedar Narkoba   yang  dilakukan oleh Satgas Operasi Pekat Kapuas 2024 di  Jalan Khatulistiwa, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Senin (25/03)

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K.,M.Si membenarkan bahwa adanya penangkapan pengedar Narkoba di wilayah Kota Pontianak dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu.

"Benar adanya Penangkapan dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2024 dengan Tersangka berinisial ON , 36 tahun, yang berdomisili di   Kec. Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Khatulistiwa, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak" Ujar Wakapolda Kalbar

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu dari Kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak.

Tim Lidik Subdit 3 dan team IT Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu dengan berat bruto 15.904 gram.
Adapun Barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 700.000.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut wakapolda juga menyampaikan langkah-langkah yang diambil oleh Pihak Kepolisian kepada tersangka.

" Dari hasil penangkapan tersebut kita melakukan upaya  tindak lanjut terhadap  tersangka dengan  melakukan tes urine,Memeriksa para saksi, Memeriksa tersangka, Menyita barang bukti, Menimbang barang bukti, Mengirim barang bukti ke Puslabfor untuk diuji, Gelar perkara, Melakukan pemberkasan dan Melakukan penyidikan sampai tuntas" Jelas Wakapolda Kalbar

Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar yang tergabung dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu. Penangkapan ini merupakan upaya dan wujud nyata Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat dan menciptakan suasana kondusif menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H.

" Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan jumlah Barang bukri  kasus ini apabila dikonversikan  1(satu) gram sabu bisa  digunakan untuk 8 orang maka dengan pengungkapan kasus  ini  Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 119.130.64 jiwa," Tutup Wakapolda. 

Berdalih Buat Jaga Diri, Seorang Remaja Dipontianak Diamankan Polisi Kedapatan Membawa Senjata Tajam

Berdalih Buat Jaga Diri, Seorang Remaja Dipontianak Diamankan Polisi Kedapatan Membawa Senjata Tajam
Berdalih Buat Jaga Diri, Seorang Remaja Dipontianak Diamankan Polisi Kedapatan Membawa Senjata Tajam.
PONTIANAK – Berdalih buat jaga diri seorang remaja diamankan Polisi membawa senjata tajam yang disimpan dibagian pinggang saat dirazia tim operasi Pekat Polresta Pontianak dilokasi penyeberangan sampan Jl. Sultan Muhammad Pontianak selatan,Minggu dinihari (24/3/2024).

Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi, "Remaja YR (16) kami amankan saat kegiatan razia penyakit masyarakat dikawasan pasar tengah (24/4) dinihari tadi, dia kami lakukan penggeledahan dan kedapatan menyimpan senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 cm.Jelas Dumaria.

Setelah kami lakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan adalah residivis kasus penganiayaan,dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami kenakan Penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana di atur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1)."Ungkap Dumaria.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno