Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Maret 2020

Viral Video Makan Teluk Rebus Tangkal Corona, Pembuat Video Di Cari Polisi

Ilustrasi telur rebus yang bisa mencegah Virus Corona. (Foto: CNN)

BORNEO TRIBUN --- Sejumlah hoaks marak beredar di era pandemi Virus Corona. Misalnya, berkumur dengan air garam yang hangat bisa menghilangkan Covid-19.

Hingga Pemerintah Indonesia sudah memutuskan lockdown.

Terakhir ini vidio viral yang menghebohkan masyarakat Madura Jawa Timur. Makan telur rebus di tengah malam hingga sebelum subuh untuk mencegah Virus Corona.

Guna menyikapi hal ini, polisi melakukan penydikan terhadap vidio tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Mengaku pihaknya menyelidiki video viral tersebut. Proses penyelidikan, katanya, dilakukan lewat analisis digital forensik terhadap video tersebut.

“Dari kualitas videonya saja, itu sudah tampak editan. Kita akan selidiki dulu,” kata dia

merebaknya vidio viral dari informasi yang dihimpun,CNN Indoensia, kejadian dalam video itu terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Kabarnya ada seorang bayi dapat berbicara dan memberi pesan agar masyarakat mengonsumsi telur rebus di tengah malam supaya tidak terjangkit virus corona,” kata Andikur Rahman (35), warga Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur, dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (26/3).

Warga kampung di sekitarnya pun, kata dia, tiba-tiba rami-ramai bangun tengah malam mengonsumsi atau membeli telur ke toko.

Warga Kelurahan Cungcangcang, Kota Pamekasan, Muhammad Halik, juga mendapat informasi seputar telur itu setelah ditelepon keluarganya yang sedang merantau ke luar negeri.

“Saya ditelepon paman bahwa sebelum subuh disuruh makan telur rebus. Pesannya untuk mencegah dan tidak terjangkit Virus Corona,” tuturnya.

Menurut dia, sejumlah teman kuliahnya pun mendadak ramai membahas isu makan telur yang bisa menyembuhkan penyakit.

“Di sosmed seperti WhatsApp dan Facebook pun tiba-tiba membahas telur,” jelasnya.(BC-AM)

Jumat, 13 Maret 2020

Seorang Guru SD Di Surabaya Nekad Cabuli 8 Muridnya

Oknum guru SD tersebut bernama Nicolas Handy Bintoro alias Nico (40) diamankan pihak polisi.

BORNEO TRIBUN --- Oknum seorang guru yang tak sanggup menahan nafsu seksual ini tak bisa ditahan dan akhirnya dilampiaskan ke para muridnya.

Diketahui ada delapan murid menjadi korban pencabulan oleh seorang guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Surabaya.

Oknum guru SD tersebut bernama Nicolas Handy Bintoro alias Nico (40). Seorang guru yang pernah mengajar matematika ini mencabuli delapan muridnya yang masih berusia antara 10-12 tahun.

"Delapan muridnya yang menjadi korban tiga di antaranya seorang perempuan dan empat sisanya laki-laki," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardiansyah Satrio Utomo saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Pengungkapan kasus ini diketahui setelah adanya salah satu murid yang melapor ke orang tuanya merasa kesakitan akibat tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Orang tua pun segera memeriksa anaknya dan diketahui anaknya menjadi korban pelecehan.

"Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kami, dan kami segera menindaklanjutinya untuk melakukan penangkapan. Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya," jelas Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan, untuk bisa mencabuli muridnya tersebut, Nico berdali ingin membersihkan dan memandikan korban-korbannya yang masih awam terhadap kegiatan seksual.

"Jadi alasan dia melakukan pencabulan itu dia kasihan ingin membersihkan, membersihkan kotoran-kotoran di tubuh korbannya. Karena ada indikasi korban ini memang anak-anak yang tergolong masih kurang paham," katanya.

Karena muridnya yang kurang paham akhirnya Nico memanfaatkannya melakukan tindakan cabul dengan meraba-raba bagian tubuh para muridnya.

"Di kesempatan itu lah, pelaku ini melakukan perbuatan cabulnya terhadap delapan muridnya. Hal ini dia lakukan sejak tahun 2019 lalu sampai ketangkap kemarin di bulan Januari," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Nico dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku kami sangkakan Pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.


Sumber: Suara.com

Rabu, 11 Maret 2020

Dua Peladang Di Kapuas Hulu Divonis 5 Bulan Penjara

Kantor Pengadilan Putussibau, Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Foto: pn-putussibau.go.id

BORNEOTRIBUN.COM, KAPUAS HULU - Dua orang warga perbatasan Indonesia-Malaysia tersandung kasus pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dinyatakan divonis 5 (lima) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Putussibau pada minggu lalu.

Sebelumnya, kedua warga tersebut adalah peladang (petani) membakar lahan melebih aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, namun kedua peladang tersebut langsung diamankan pihak jajaran Kepolisian Resor setempat, pada Senin (12/8/2019) lalu.

Dimana, beberapa Minggu lalu, Pengadilan Negeri Putussibau telah menjatuhkan vonis selama 5 (lima) bulan kurungan penjara terhadap dua orang peladang tersebut.

"Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, sehingga menyebabkan bahaya terhadap umum," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Sekar menjelaskan, kedua terdakwa itu, yakni Petrus Ujai dan Sulang.

"Keduanya divonis lima bulan pidana penjara pada sidang putusan terhadap perkara yang telah dilaksanakan pada 17 Februari 2020 lalu," terang Sekar.

Lebih lanjut Sekar mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, Pengadilan Negeri Putussibau juga menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dikurangi.

Selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada di dalam rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Putussibau.

"Sejak dari awal sidang, telah ditanyakan kepada para terdakwa apakah saat menghadap sidang tersebut sendiri atau akan didampingi oleh penasihat hukum,
Namun kedua terdakwa menyatakan untuk menghadap sendiri dalam persidangan," ungkap Sekar.

(yk/ant/nt)

Minggu, 08 Maret 2020

Nekat Gelapkan Uang Bos, Seorang Pemuda Diamankan

Heryansyah alias Heri saat dibawa Petugas  menuju ruang tahanan Mapolsek Entikong.[suarakalbar/Agus Alfian]

BORNEOTRIBUN.COM, ENTIKONG -Diduga menggelapkan uang milik toko mebel tempat dia bekerja, Heryansyah alias Heri (33) , dilaporkan oleh Ahmad Dahlah pemilik mebel ke Mapolsek Entikong Akibat ulahnya itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Peristiwa dugaan penggelapan uang mebel sudah berlangsung lama sejak 2018 sampai 2019.

"Mebel pesanan dari warga Entikong dan sekitarnya sudah dikerjakan oleh tersangka pengelapan.namun uang pembayaran mebel tidak semuanya disetor bahkan digunakan untuk kebutuhan pribadiny, ."ungkap waka polsek Entikong, Iptu Muda Rezeki Pardosi,Sabtu (7/3/2020).

Pardosi menerangkan,  Heryansyah alias Heri yang diduga pengelapan itu hanya menyetor sebagian dari pembayaran mebel. Dan mengatakan kepada pemilik mebel jika pemesan banyak yang menunda pembayaran.

Uang pengelapan digunakan Heryansyah untuk membeli kendaraan roda dua, bahkan kebutuhan pribadi lainnya.

Pemilik mebel curiga sejak 2018 sampai 2019 pemesan mebel di sekitar Entikong cukup banyak,namun setoran selalu kurang. Penasaran dengan hal tersebut,  Pemilik mebel itu langsung menanyakan kepada pemesan ternyata uang mebel sudah diserahkan kepada Heryansyah.

"Atas perbuatan tersangka, maka telah terjadi tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 372 atau 378 jo pasal 65 KUHPidana dengan ancamanan empat tahun penjara," tutup Padrosi.

Sumber: Suarakalbar

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno