Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Februari 2021

Polres Sumbawa Berhasil Menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu sebanyak 26,36 gram

Pelaku.

Sumbawa, NTB | BorneoTribun.com  - Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu. Sebanyak 26.36 gram sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapores Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos.,  dalam keterangan persnya membenarkan. Dikatakan, pengungkapan berdasarkan informasi dari BNNP NTB. Informasinya, terdapat sebuah paket yang diduga berisi narkotika dikirim dari Pulau Lombok menuju Sumbawa melalui salah satu jasa pengiriman barang yang beralamatkan di Jalan Garuda, Lempeh, Sumbawa.

Atas informasi tersebut kata Kasubbag, tim melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengawasi pergerakan pelaku dan barang bukti. Sekitar pukul 14.30 wita, tim dipimpin Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., melakukan menangkapan terhadap salah seorang pengendara roda empat di depan kantor jasa pengiriman dimaksud.

Terduga pelaku berinisial E (40) warga Bukit Permai, Kelurahan Seketerng. Saat penangkapan, terduga sempat membuang sebuah kotak ke pinggir jalan. Petugas yang melihat langsung mengamankan kotak tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket besar berisi sabu seberat 26.36 gram.

Selain barang bukti narkotika lanjut Kasubbag Humas, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit mobil Strada warna hitam, 1 pucuk pistol dengan 6 butir peluru, 1 pucuk senpi Laras panjang beserta  7 butir peluru, 1 buah parang panjang, 1 buah tas senjata.

"Terduga pelaku selanjutnya diamankan  ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut," ungkap Kasubbag Humas. (Adbravo)

Edarkan Narkoba Di Bangsal SS dan Butak Diamankan Timsus Satresnarkoba Polres Lotara

Pelaku.

Lombok Utara,  NTB | BorneoTribun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara (Lotara), menangkap dua orang bernisial SS dan AH asal Labuapi, Lombok Barat di Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Jumat (12/02/2021).

Dua orang tersebut diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis Shabu, sebab ketika di geledah SS dan AH alias Butak di dapati sedang membawa barang jenis shabu, yang di bungkus dengan tisu, oleh anggota Satresnarkoba Polres Lotara.

Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Lotara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Pada hari Jumat 12 Februari 2021 tim Satresnarkoba Polres Lotara Yang di Pimpin Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Lotara IPTU I Made Sukadana S.H, M.H didampingi KBO SAT Resnarkoba IPDA Totok Ari Suwondo S.H menuju TKP dan  melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP mereka curiga dengan tingkah laku SS dan Butak kemudian menyergapnya dan menggeledah SS dan Butak, hasilnya mereka menemukan barang yang di bungkus dengan tisue.

"setelah kami buka bungkusan tisue yg di lilit dengan lakban berwarna hitam yg di dalam nya terdapat 1 (satu) klip sedang penuh yg berisi kristal bening yg kami duga narkotika jenis shabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Lotara IPTU I Made Sukadana S.H, M.H, di kantornya Polres Lotara, Sabtu (13/02/2021).

SS dan Butak langsung di amankan Ke Mako Polres Lotara guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan SS dan Butak Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) bendel bungkusan tisue yg di lilit dengan lakban berwarna hitam yg di dalam nya terdapat 1 (satu) klip sedang penuh yg berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 25.00 gr, Berikutnya tiga Handphone, satu Android merek Oppo warna hitam.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, satu buah senter merek samsung, satu unit Speda motor Vario 125 warna hitam dengan nopol DR 5515 MH, - satu buah korek api, satu buah dompet warna cokelat beserta Uang tunai Rp. 178.000.

Untuk kepentingan penyidikan Satresnarkoba Polres Lotara akan melakukan cek urine, membuat LP, melengkapi administras penyidikan dan akan mengecek BB ke BPOM, guna memastikan barang tersebut adalah narkoba.

"kami harus memastikan dulu barang tersebut benar benar narkoba, baru kita tetapkan mereka menjadi tersangka, dan kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk membasmi peredaran narkoba di KLU," pungkasnya. (Adbravo)

Sabtu, 13 Februari 2021

Polres Lombok Tengah Berhasil Ungkap Pencurian di Hotel Raja Kasa Baio Desa Kuta Kecamatan Pujut

Polres Lombok Tengah Berhasil Ungkap Pencurian di Hotel Raja Kasa Baio Desa Kuta Kecamatan Pujut.

Lombok Tengah, NTB | Borneotribun.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian 11 unit TV di Hotel Raja Kasa Baio, Ketapang, Desa Kuta Kecamatan Pujut milik korban Wilem Putu Hena (50) warga Jln. Danau toba, Pagutan Permai Mataram. 

Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku pencurian M (40) ditangkap personilnya pada hari Jumat (12/2/21) di rumahnya Dusun Pendam Lauk, Desa Kopang Rembige, Kopang Lombok Tengah. 

"Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan," kata Agus. 

Ia menyebut, kronologis kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 3 Februari 2021 sekitr pukul 19.00 Wita. Saat itu pelaku mengambil 11 unit TV LED milik korban di dalam gudang proyek pembangunan Hotel. Dari pengakuannya pelaku mengangkut TV tersebut menggunakan mobil carry Pick Up milik Hotel. 

"Pelaku merupakan salah satu pekerja di Hotel tersebut, usai bekerja dia mengambil barang Hotel berupa 11 unit TV," terang Kasat Reskrim. 

Tambah Agus, selain menangkap pelaku, personil Sat Reskrim Polres Lombok Tengah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV LED 55 inc merk Philips dan 7 unit TV LED 43 inc. 

"Dari pengakuannya, saat melancarkan aksinya dia melakukannya sendiri," jelasnya. 

Dalam kejadian tersebut korban memgalami kerugian sekitar Rp. 60.000.000 -(Enam puluh juta rupiah). Dan saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah guna dilakukannya pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut. 

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku," 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Dalam hal ini, AKP I Putu Agus Indra selaku Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menghimbau kepada masyarakat Lombok tengah agar selalu waspada terhadap modus kejahatan dan segera koordinasi dengan pihak kepolisian terdekat. 

"Kami himbau masyarakat untuk terus mewaspadai berbagai modus kejahatan dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat," imbuh Agus. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga menghimbau dan meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam beraktifitas, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan.(Adbravo)

Jumat, 12 Februari 2021

Polsek Gunungsari Tutup Seluruh Cafe Tuak di Dusun Lilir

Foto: Dokumen hms.

Lombok Barat, NTB | Borneotribun.com -  Warga 5 Desa di Kecamatan Gunungsari mengeluhkan keberadaan warung tuak dan cafe di Dusun Lilir.

Sebab warga menilai keberadaan warung dan cafe meresahkan dan melanggar etika. 

Warga 5 Desa di Kecamatan Gunungsari yang dimaksud ialah Desa Mambalan, Jeringo, mekarsari, Dopang dan Kekeri.

Bahkan, warga 5 desa tersebut telah berulangkali melaporkan keberadaan warung tuak dan cafe yang memutar musik dengan suara keras, terjadinya transaksi Narkoba dan juga ditenggarai menyediakan wanita penghibur.

Terkait hal itu, Kapolsek Gunungsari pada hari Jumat,12 Februari 2021 pukul 09,00 wita memanggil pengusaha warung tuak dan cafe di Dusun Lilir ke Polsek Gunungsari. Upaya ini untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antara warga dari 5 Desa yang resah dengan kelompok pengusaha warung tuak dan Cafe.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Gunungsari Iptu Surya Irawan dengan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa,  pengusaha warung tuak / cafe, Kades Mambalan, Kades Jeringo, Kades mekarsari, Kades Dopang, Kades Penimbung, Kades Kekeri dan Kepala BPD Mambalan.

Kegiatan ini merupakan gerak cepat dalam menanggapi keresahan warga terhadap keberadaan Warung tuak dan cafe di Lilir. Kapolsek Gunungsari mengingatkan adanya informasi dari masyarakat yang akan melakukan sweeping ke warung-warung tuak untuk menghindari terjadinya perbuatan anarkis. 

"Kepada masyarakat yang akan melakukan sweeping, kita minta agar menahan diri untuk menghindari perbuatan anarkis" ujar Kaposlek.

Kapolsek menegaskan dalam pertemuan tersebut kepada seluruh peserta yang hadir, khususnya pengusaha atau pengelola cafe agar menutup usahanya.

"Saya yakin cafe di lilir tidak nemiliki ijin, atas nama undang-undang saya perintahkan agar semua cafe tutup dan apabila masih beroperasi akan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku" tegas Kapolsek.

Warga mengeluhkan kehadiran warung tuak dan cafe yang buka hingga larut malam. Selain itu, suara musik yang sangat menggangu warga itu semakin diperparah tatkala para tamu warung tuak dan cafe ketika mabuk tidur di emperan rumah milik masyarakat, berkelahi dan terjadinya laka lantas. Apalagi saat ini masih
masih di masa pandemi. Karena tidak boleh terjadi kegiatan yang dapat mengumpulan masa secara terpusat.

Setelah melalui pembicaraan panjang akhirnya disepakati agar warung-warung tuak yang ada di lilir ditutup dan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 wita dengan lancar dan aman. (Adbravo)

Kamis, 11 Februari 2021

Satresnarkoba Ungkap Narkotika di Desa Cempi Jaya

Satresnarkoba Ungkap Narkotika di 
Desa Cempi jaya.

Dompu, NTB | Borneotribun.com  - Satresnarkoba Polres Dompu, terus bekerja keras dalam mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Mulai dari menggagalkan peredaran Narkotika, bahkan menangkap para pelaku yang terlibat dalam barang haram tersebut. 

Keberhasilan ini pun, kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Dompu Selasa (09/2/2021) sekira pukul 21.00 wita, mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Desa Cempi Jaya. 

Dilokasi ini, selain berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yakni SF (31 ) warga Dusun Adu Desa Adu dan MS (18) warga Dusun Konca Desa Cempi Jaya keduanya sama sama dari Kecamatan Hu'u. Juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) termasuk Narkotika jenis Sabu 2,35 Gram. 

Selain berhasil menangkap terduga pelaku, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan sejumlah BB antaralain 7 gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening  diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,35 gram, 7 bundle plastik klip transparan kosong,  3 buah bong atau alat isap sabu, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah pisau kater, 2 buah pipet sebagai sekop, 2 buah tabung kaca, 2 buah jarum sumbu, 4 gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong, 1 buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat uang sebesar RP 150 ribu dan 3 buat telepon seluler (HP).

Dua terduga pelaku beserta barang bukti, sejak kemarin langsung diamankan di Mapolres Dompu, untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Adbravo)

Asyik Pesta Sabu di Kosan, Tiga Pria dan Dua Wanita Diamankan Polisi

Asyik Pesta Sabu di Kosan, Tiga Pria dan Dua Wanita Diamankan Polisi.

Bima, NTB | Borneotribun.com - Peredaran barang haram Narkotika jenis Shabu-shabu kian marak saja. Selasa (09/02) sore kemarin, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, berhasil menggulung sedikitnya lima orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan serta mengedarkan Shabu-shabu.

Lima orang terduga tersebut kata Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli kepada wartawan Rabu (09/02), dua orang diantaranya perempuan dan tiga orang laki-laki yang masih muda.

“Kelima orang ini masih berusia 20-tahunan yang kita amankan di Kos-kosan Lingkungan Nusantara RT 11 RW 05 Kelurahan Monggonao – Mpunda Kota Bima,” beber Ramli kepada wartawan Rabu pagi.

Kelima pemuda dan pemudi itu lanjut Ramli, berinisial IM, buruh berusia 23 tahun yang merupakan warga Tanjung. Kedua perempuan berinisial PM, 22 tahun, warga Ranggo, Rasbar. MRP, 24 tahun warga Kampo Nae yang sehari-hari sebagai wiraswasta.

“Terduga keempat MY, 20 tahun warga Salama dan ER, wanita yang masih berusia 19 tahun warga Mande, Mpuda Kota Bima,” ujarnya.

Dari tangan kelima terduga ini polisi mendapatkan sedikitnya lima lembar plastik klip shabu dengan berat brutto 1,77 gram, satu buah kotak cokelat berisi plastik klip kosong, 8 lembar plastik klip kosong, 5 buah korek api gas, 2 buah tabung kaca, 2 sendok terbuat dari sedotan air minum.

“Ada juga satu buah rangkaian bong, dua unit dompet yang berisi empat ATM, empat unit Handphone dan uang tunai Rp 711 Ribu,” terangnya Rabu pagi.

Penggerebekan berawal kala polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, jika Kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Setelah ditelusuri, ternyata bukan hanya isapan jempol semata.

“Kita langsung mengamankan kelima orang ini yang tengah asyik pesta Shabu di kamar Kos-kosan beserta barang buktinya,” bebernya.

Kini kelima terduga pemuda dan pemudi itu telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota sambil melakukan tes urine terhadap para terduga.(Adbravo)

Rabu, 10 Februari 2021

Tawarkan Paket Nikah Muda dan Nikah Siri, WO Dilaporkan ke Polisi

Menyelipkan flyer bermuatan promosi kawin siri, menikah pada usia muda dan poligami di harian terkemuka ibu kota, penyelenggara perkawinan (Wedding Organizer) dilaporkan ke polisi. (Foto: ilustrasi).

BorneoTribun | Jakarta - Sejumlah organisasi perempuan dan penggiat kampanye anti-kawin anak, luar biasa berang saat mendapati beredarnya flyer yang disisipkan di dalam lipatan surat kabar KOMPAS, Selasa (9/2) di sebagian wilayah Jakarta. Flyer ini tidak sekedar menawarkan jasa penyelenggaraan perkawinan (Wedding Organizer/WO), tetapi juga mempromosikan kawin siri, menikah pada usia muda dan poligami.

Sumber-sumber VOA di KOMPAS mengatakan flyer itu bukan bagian dari promosi oleh surat kabar itu dan menduga flyer diselipkan oleh pengantar koran berdasarkan pesanan pihak tertentu.

Flyers yang diselipkan pada harian terkemuka ibu kota di Jakarta. (Foto: pribadi)

Penelusuran VOA pada situs yang disebut dalam flyer itu dan akun media sosialnya mendapati hal yang jauh lebih mengejutkan tentang promosi pernikahan dalam beragam format dengan mengatasnamakan ajaran agama.

Pada bagian perkawinan “untuk kaum muda” di situs itu, misalnya ditulis “semua wanita Muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.”

Salah satu spanduk jasa layanan pernikahan "Aisha Weddings", yang dipasang di media sosialnya. (Foto: Laman Facebook Aisha Weddings)

Lebih jauh disampaikan “jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu.”

Sementara pada bagian “nikah siri” akan muncul informasi tentang manfaat nikah siri yaitu “sah di mata agama, menghindari fitnah, lebih praktis dan hemat.” Semua bagian disertai dengan ayat-ayat Al Quran yang dinilai mendukung hal itu.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati. (Foto: pribadi)

Diwawancarai Selasa malam (9/2), Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati mengatakan sudah melaporkan hal ini kepada Mabes Polri.

“Sejak siang tadi kami menerima banyak sekali pengaduan dari masyarakat, baik lewat website kami, maupun sosial media kami. Intinya masyarakat resah. Kami sudah melaporkan ke Kanit PPA (Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) di Mabes Polri. Mereka akan melakukan pengkajian dan mungkin memanggil pihak Aisha Weddings ini,” ujarnya.

Perusahaan Teknologi Raksasa Bisa Bertindak

Direktur Eksekutif Plan International Indonesia Dini Widiastuti. (Foto: Pribadi)

Direktur Eksekutif Plan International Indonesia Dini Widiastuti mendukung langkah melaporkan masalah ini kepada polisi, “agar ada efek jera dan kejelasan secara hukum,” ujarnya. Namun Dini menggarisbawahi pentingnya peran sektor swasta mendukung upaya mencegah kawin anak dengan tindakan yang lebih nyata.

“Saya kira sektor swasta bisa lebih tegas. Tidak cukup hanya dengan masyarakat sipil, komunitas dan pemerintah. Sektor swasta dalam hal ini perusahaan-perusahaan teknologi raksasa bisa juga berperan menyudahi kawin anak ini. Saya tahu ada beberapa teman yang sudah melapor ke Facebook,” tambahnya. Ia juga menilai perusahaan-perusahaan teknologi raksasa bisa bergerak lebih cepat meski tanpa laporan masyarakat.

Pendekatan Kultural

Ketua Dewan Pengurus INFID Dian Kartikasari. (Foto: pribadi)

Ketua Dewan Pengurus INFID Dian Kartikasari mengatakan keberadaan situs itu dan niat mempromosikan nikah siri, perkawinan anak dan poligami merupakan “tamparan keras.”

“Saya tahu ini soal kultural, bahwa ada pihak-pihak yang masih terus menggaungkan soal-soal seperti ini lewat pendekatan budaya dan agama, meskipun mereka tahu persis sudah ada aturan hukum yang tegas dan upaya serius menyudahi praktik keji ini. Itulah sebabnya selain melaporkan pada polisi dan meminta perusahaan media sosial memblokir akun-akun seperti ini, kita harus bisa menjawab dengan pendekatan kultural juga. Kita bisa membuat konter-narasi dan menggunakan ayat lain untuk menepis kampanye yang menyesatkan itu,” tegas pejuang perempuan ini.

Aturan Hukum Saja Tak Cukup

Indonesia pada 16 September 2019 telah meratifikasi UU Perkawinan No.1/1974, khususnya pada pasal 7 tentang usia perkawinan. Putusan itu menegaskan bahwa batas usia kawin 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki adalah diskriminasi, dan karenanya menaikkan batas usia kawin bagi perempuan menjadi 19 tahun.

Indonesia juga telah memiliki UU Perlindungan Anak, UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang didorong untuk segera disahkan, yang bersama-sama diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas dan sekaligus melindungi sumber daya manusia Indonesia, terutama kaum perempuan.

Namun fenomena untuk menantang aturan-aturan hukum itu terus berjalan, dan perebakan pandemi virus corona ikut memberi peluang terus terjadinya perkawinan di bawah umur dan praktik-praktik lain yang merugikan perempuan.

Dialektika

Diwawancarai secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan tetap optimis masyarakat Indonesia sudah memiliki perspektif yang terbuka dan siap menjawab persoalan-persoalan seperti keberadaan situs yang mendorong perkawinan dini, nikah siri dan poligami ini.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka. (Foto: pribadi)

“Saya memang terkejut dan kecewa, di tengah semangat untuk mengurangi perkawinan dini anak-anak kita, masih ada yang mengimbau untuk menikah pada usia 12-21 tahun tanpa mempertimbangkan kesehatan reproduksi perempuan," paparnya.

"Tapi saya juga optimis masyarakat kita sudah memiliki kesadaran tentang pentingnya mencegah kawin anak. Jadi saya pikir yang akan terjadi nanti adalah dialektika di ruang sosial kita. Akan ada kelompok konservatif yang membela pandangan situs itu, tapi akan ada pula menantang pandangan mereka,” imbuh Diah Pitaloka.

Plan International Indonesia berencana mengundang seluruh unsur masyarakat untuk membahas isu ini pada hari Rabu (10/1) dan mengambil langkah yang lebih strategis menghadapi isu serupa di kemudian hari.

Sementara hingga laporan ini ditulis, upaya VOA menghubungi Aisha Weddings untuk dimintai keterangan belum membuahkan hasil. [em/jm]

Oleh: VOA Indonesia

Minggu, 07 Februari 2021

Tim Puma Polres Sumbawa Amankan Terduga Pencuri dan Penadah

Tim Puma Polres Sumbawa Amankan Terduga Pencuri dan Penadah.

Sumbawa Besar, NTB | Borneotribun.com – Dalam rangka 100 hari Kapolri, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dan seorang penadah hasil curiannya, Sabtu (06/02/2021) sekitar pukul 21.30 wita kemarin.

Terduga pelaku masing-masing berinisial JA (31) warga Kelurahan Samapuin, sebagai pencuri, dan AG (31) warga Kelurahan Seketeng, sebagai penadah.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan keberhasilan ini. Dikatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/673/XII/2020/SPKT.

Dijelaskan, pencurian ini terjadi pada Rabu 30 Desember 2020 lalu di Mushola RSUD Sumbawa. Dimana, saat itu, korban, Rusfandi (33) warga Boak, Kecamatan Unter Iwes, sedang beristirahan di TKP bersama saudaranya.

Saat itu, korban meletakan tas miliknya yang berisi 1 Unit Hp Oppo A3S warna Ungu dan barang lainnya di dekat kepalanya. Namun, sekitar pukul 04.00 Wita korban terbangun dan mendapati tas miliknya sudah tidak ada di tempat/hilang.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,-. Korban kemudian melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan tersebut lanjut AKP Sumardi S.Sos, Tim Puma melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Atas informasi itu, tim berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AG di ramahnya berserta barang bukti.

Berdasarkan keterangan AG lanjutnya, ia mengaku membeli barangnya dari JA. Atas keterangan tersebut, tim berhasil mengamankan JA di sebuah kos di wilayah Kelurahan Brang Biji. “Atas kejadian ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(Adbravo)

Sabtu, 06 Februari 2021

Residivis Kambuhan Ditembak, Bawa Sajam Melawan Anggota


BorneoTribun | Kalbar - Dalam keterangan resminya Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui Kapolsek Toba Ipda Eko Apriyanto menjelaskan Penggrebekan dan Penangkapan tersangka LD Alias MM berada dipondoknya ditengah hutan kawasan Tayan Hilir.

Saat hendak ditangkap tersangka diketahui membawa senjata tajam berjenis parang yang diselipkan dipinggang yang digunakan tersangka untuk melawan petugas. 

Penangkapan berlangsung menegangkan kareana ada perlawanan dari tersangka. Karena dinilai sangat membahayakan keselamatan Tim terpaksa tersangka kita lumpuhkan dengan timah panas,"Ungkap Kapolsek.

Setelah dilumpuhkan kemudian tersangka dibawa ke polsek Toba untuk dimintai keterangan serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum untuk ketiga kalinya.


Unit Reskrim Polsek Toba Polres Sanggau dibantu Polsek Meliau Dan Polsek Tayan Hilir berhasil membekuk Seorang pria berinisial LD Alias MM yang diketahui merupakan residivis kambuhan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sudah dua kali mendekam dibalik jeruji besi di tengah hutan Kawasan Tayan Hilir pada Jumat pagi (05/2/2021).

Penggrebekan itu dilakukan setelah ada laporan masyarakat kabupaten Ketapang yang rencanannya akan menyerahkan Tiga unit kendaraan bermotor yaitu Yamaha N Max, Kawasaki KLX, Serta Honda CB 150 Verza diwilayah kecamatan simpang hulu kepada petugas kepolisian dipolsek toba karena diketahui ranmor tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi dan ditakuti merupakan hasil kejahatan," Ungkapnya.

(Yk/Lb)

Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar Kembali Berhasil Tangkap Satu Tersangka DPO Kasus Begal dI Jalan By Pass Bill II

Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar Kembali Berhasil Tangkap Satu Tersangka DPO Kasus Begal dI Jalan By Pass Bill II.

Lombok Barat, NTB | Borneotribun.com - Satu persatu pelaku Begal Sadis, yang terjadi di Jalan By Pass BIL II, yang tidak segan-segan melukai korbannya mulai tertangkap, Jumat (5/2).

Ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., dalam keterangannya terkait perkembangan penyelidikan dalam kasus ini, Sabtu (5/2).

“Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku berjumlah empat orang, sebelumnya dua sudah berhasil diamankan, sedangkan dua diantaranya ditetapkan menjadi DPO,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus begal ini menjadi atensi jajarannya, sehingga upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini menjadi perhatian jajarannya.

“Satu orang pelaku, dari Dua pelaku yang dinyatakan DPO, telah berhasil diamankankan semalam, hanya menyisakan satu otang DPO, dan ini akan terus kita lakukan pengejaran,” terangnya.
Adapun salah satu DPO yang berhasil diamankan berinisial  NS alias Sodok, laki-laki 32 tahun, Ds. Pejanggik, Kec. Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah, yang merupakan salah satu pelaku utama.

“Tersangka tanpa perlawanan, merhasil diamankan tanpa perlawanan, sedangkan perannya dalam peristiwa ini, sebagai salah satu pelaku utama, sebagai eksekutor atau yang membacok korbannya,” ucapnya.
 
Kasus pencurian dengan kekerasan atau kasus begal ini, terjadi di Jalan Raya Bil II, Dsn. Mendagi, Ds. Beleka, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, Selasa (12/1). 

Dimana dua korban yang masih remaja ini, sedang melintas di TKP, kemudian dihampiri oleh pelaku, melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Dimana korban hingga mengalami luka-luka hingga harus dilarikan kerumah sakit, mengambil barang-barang satu Unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Silver, dan satu unit  unit HP,” jelasnya.

Pada kesempatan itu kasat Reskrim menyampaikan agar siasa satu DPO yang masih bersembunyi, dihimbau untuk menyerahkan diri.

“kalua tidak menyerahkan diri, jangan salahkan kami untuk melakukan Tindakan tegas terukur, apalagi melakukan perlawanan,” tegasnya.

Dari pemeriksaan, tersangka yang diamankan kali ini ternyata merupakan residivis, demikian juga yang berstatus DPO.

“Untuk sisa DPO satu orang, sudah kita kantongi identitasnya, dan aksi begal ini memang sudah direncanakan  bersama-sama sebelum melakukan kasinya,” ucapnya.

Kini Tersangka mendekan di Sel Tahanan Polres Lombok Barat, bergabung dengan dua tersangka lainnya yang telah berhasil diamankan sebelumnya.(Adbravo)

Jumat, 05 Februari 2021

Pelaku kasus Penggelapan Berhasil di Ungkap Ditreskrimum Polda NTB

Pelaku kasus Penggelapan Berhasil di Ungkap Ditreskrimum Polda NTB.

Mataram, NTB | BorneoTribun.com - Berdasarkan laporan dari korban Ahmad Tarikal Auli (Karyawan Rencart Lombok Trush) pada tanggal 28 Juni 2020 dimana tersangka inisial AH alias HF, Umur 43 tahun, Laki-laki, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Kontruksi, Pendidikan SD tidak tamat, Alamat: Jalan. TGH. Izzudin Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah mengelapkan empat unit mobil ditempat korban bekerja.

Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Hari Brata menyampaikan kasus tersebut berawal pada tanggal 30 Mei 2020 tersangka menyewa / rencar satu unit Mobil Merk Toyota  Type New Avanza Warna Putih, Nomor Polisi : DR 1689 KE, untuk selama empat belas hari dengan harga sewa perhari sebesar Rp 250.000 dan saat itu Tersangka telah membayar uang sewa sebesar Rp 1.500.000 sebagai uang DP.

Kemudian pada tanggal 31 Mei 2020 Tersangka kembali menyewa satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi : DR 1055 KE, untuk selama 14 (empat belas) hari dengan harga sewa perhari sebesar Rp 250.000 dan saat itu tersangka telah membayar uang sewa sebesar Rp 1.500.000. sebagai uang DP.

Pada tanggal 09 Juni 2020 tersangka kembali melakukan sewa / rencar satu unit Mobil Merk Toyota (925) Type New Avanza Nomor Polisi : DR 1149 AU, untuk selama tujuh hari dengan harga sewa perhari sebesar Rp 250.000 dan saat itu Tersangka telah membayar uang sewa sebesar Rp 1.000.000,00 sebagai uang DP.

Setelah tersangka melakukan sewa/rencar mobil dari korban kemudian tersangka menggadaikan satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi : DR 1055 KE kepada saksi M. Taufik pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2020 di gudang kayu milik Lukman yang beralamat di Dusun Mertak Paok, Desa Mekar Bersatu, Kecamatan Batukliang Lombok Tengah sebesar Rp 30.000.000.

Selanjutnya  tersangka menggadaikan satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi : DR 1689 KE kepada saksi MINAL AIDIN pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 bertempat di Taman Ceria Udayana Kota Mataram sebesar Rp 30.000.000. 

Kemudian tersangka menggadaikan satu unit Mobil Toyota Type New Avanza, Nomor Polisi : DR 1149 AU, di Taman Ceria Udayana Kota Mataram sebesar Rp 25.000.000, tanpa seijin / sepengetahuan pemiliknya.

Kemudian seluruh uang hasil menggadaikan mobil rencart tersebut kemudian tersangka Suherman serahkan kepada tersangka Pangeran Iberahim, Haji.

Lanjut Dir Krimum, dari penangkapan tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa:

1 unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza, warna silver metalik, Nomor Polisi : DR 1055 KE beserta surat STNK asli.

1 unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Warna Putih, Nomor Polisi : DR 1689 KE beserta Surat STNK Asli.

1  unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Warna Silver Metalik, Nomor Polisi : DR 1149 AU beserta Surat STNK Asli;

1 lembar Kwitansi tanda terima uang dari Bapak TAUFIK untuk pembayaran gadai 1 unit Avanza silver DR 1055 KE tanggal 31 Mei 2020 yang diterima oleh HAFIZ.

1 Lembar copy bukti surat perjanjian sewa mobil dengan data kendaraan 1 unit mobil merk Toyota New Avanza, Nomor Polisi : DR 1055 KE tertanggal 31 Mei 2020. 

1 Lembar copy bukti surat perjanjian sewa mobil dengan data kendaraan 1 Unit Mobil merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi DR 1689 KE tertanggal 30 Mei 2020;

1 Lembar copy bukti surat perjanjian sewa mobil dengan data kendaraan 1 Unit Mobil merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi DR 1149 AU tertanggal 09 Juni 2020.

Tersangka AH alias HF berhasil ditangkap dirumahnya pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti diamankan di 
Kantor Ditreskrimum Polda NTB dan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, "ungkapnya" saat konferensi pers di Mapolda NTB, (4/1/2021). (Adbravo)

Tersangka Penganiayaan di Nanga Taman Diamankan Polisi

Ilustrasi penganiayaan.

BorneoTribun | Kalbar - Polsek Nanga Taman telah mengamankan AK (20) tersangka penganiayaan salahsatu pria berinisial KS (27) yang terjadi di kafe Jalan Taman-Mahap desa Nanga Mentukak Kecamatan Nanga Taman.

Kapolsek Nanga Taman Ipda Triyono mengatakan, sebelum kejadian korban yang diketahui berinisial KS (27) bersama temannya memesan minuman di kafe tersebut. Selang beberapa saat kemudian terjadi percekcokan hingga berujung tindakan penganiayaan. 

“Awalnya terjadi cekcok antara korban dan pemilik warung yang merupakan kakak tersangka. Saat itu, tersangka berada di dapur, begitu mendengar teriakan kakaknya ia bergegas keluar dan menyerang korban menggunakan paku,” kata Ipda Triyono, Kamis, (4/2/2021).

Teman-teman korban sempat melerai kejadian tersebut. Tersangka yang kadung marah kembali ke dapur mengambil parang dan berusaha menyerang kembali. Melihat hal itu, teman-teman korban berusaha lari dan kakak tersangka langsung mengamankan parang yang dibawa adiknya.

“Korban yang sudah luka-luka langsung dibawa ke Puskesmas Nanga Taman untuk mendapat penanganan medis. Ada luka di bagian kepala, wajah dan belakang badannya,” ungkap Ipda Triyono.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan abang korban ke Polsek Nanga Taman. Tersangka diamankan saat hendak bekerja pada Selasa, (2/1). Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya sebilah parang dan paku sepanjang 4 inci.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Sekadau. Tersangka sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

(Yk/My/Humas Polres)

Sepesialis Pelaku Curat di Amankan Tim Gabungan Reaksi Cepat Polda NTB dan Polres Mataram

Sepesialis Pelaku Curat di Amankan Tim Gabungan Reaksi Cepat Polda NTB dan Polres Mataram.

Mataram, NTB, Borneotribun.com
Tim Gabungan Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Polda NTB dan Polres Mataram bersama Tim Buser Reskrim Polsek Cakranegara berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berinisial HR berasal dari Dompu, Pada Senin Malam(01/02).

Saat penangkapan pelaku Curat oleh Gabungan tim buser ReskrimPolsek Cakranegara dan tim UPRC tersebut dipimpin langsung oleh Danton Ipda Kevin T.Simatupang S.Trk dan Wadanton Aipda Gede Supartayasa.

"Ketika saat menangkap pelaku, pelaku kemudian di periksa oleh tim anggota Kepolisian dan ditemukan di pinggang sebelah Kanan Pelaku Sebilah Golok yang biasa digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya dan pelaku kemudian diamankan di Polsek Cakranegara dan Pelaku kita tangkap beserta sebilah golok," ungkap Ipda Kepin, Kamis (4/1/2021).

Dimana pelaku tersebut pernah melarikan diri karna kasus tindak pidana kejahatan pencurian di wilayah hukum Polsek Cakranegara dan pelaku yang berinisial HR tersebut menjadi TO  yang cukup lama oleh tim buser Reskrim Polsek Cakranegara.

Adapun tempat lokasi toko-toko yang telah di bobol oleh pelaku Curat tersebut diantaranya adalah, Pertokoan Komplek Cilinaya, Pertokoan Cakra Barat, Pertokoan Kelurahan Sayang-sayang serta rumah masyarakat dan HR melakukan aksinya tindak pidana pencurian tersebut bukan sendirian tetapi aksinya di temani yang berinisial MO.

Kronologis cara pelaku mendapatkan barang hasil pencurian tersebut dengan cara merusak trali besi atau merusak pintu roling door pada saat diwaktu dini hari.

Dan adapun barang-barang hasil tindak pidana pencurian yang di dapatkan oleh HR dan MO seperti, Televisi, Sejumlah Uang, Pakaian dan Rokok beserta barang lainnya juga. (Adbravo)

Tidak Segan-segan Lukai Korbannya, Komplotan Begal Sadis Ini Berhasil Dibekuk Polres Lobar

Tidak Segan-segan Lukai Korbannya, Komplotan Begal Sadis Ini Berhasil Dibekuk Polres Lobar.

Lombok barat, NTB, BorneoTribun.com - Polres Lombok Barat berhasil meringkus tiga kawanan begal, terdiri dari dua pelaku utama dan satu orang merupakan penadah, masing-masing berinisial S (32), kemudian D, serta DA.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan ketiga tersangka ini yang merupakan warga asal Praya, Lombok Tengah. 

“Begal ini terjadi di Jalan Raya BIL II, Gerung Lombok barat dengan korban dua orang masih berstatus pelajar, pada Selasa 12 Januari 2021 lalu,” ungkapnya, Kamis (04/02).

Dalam melakukan aksinya, pelaku merampas motor dan HP milik korban dan pelaku tidak segan-segan untuk melukai korbannya.

“Tidak segan-segan untuk melukai korbannya, sampai melakukan penganiayaan dalam menjalankan aksinya" ucapnya 

Di mana pada saat kejadian, kedua korban yang merupakan sepasang remaja ini, sedang melintas dua pelaku menghampiri korbannya tersebut. 

“Dimana pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap kedua korban tersebut, sehingga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit,” bebernya.

Berdasarkan peristiwa tersebut, kemudian Jajaran Sat reskrim Polres Lobar bersama Polsek Gerung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam aksi begal itu. 

“Dilakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan barang bukti, sehingga Jajaran Polres Lombok barat berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penagkapan di Praya,” imbuhnya.

Tiga pelaku terdiri dari dua pelaku utama dan satu orang yang merupakan penadah, akhirnya berhasil dibekuk, beserta Barang Bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, serta satu unit HP milik Korban.

"Pada 2 Januari kemarin, dua pelaku berhasil kami amankan, termasuk satu orang penadah, sedangkan dua lainnya dinyatakan DPO" bebernya. 

Pelaku diduga berjumlah empat orang dan satu orangnya bertindak sebagai penadah, sehingga dengan diamankankannya tiga pelaku, menyisakan dua pelaku lainnya masih DPO.

“Dua pelaku ditetapkan DPO, yang berinisial KU dan NU dimana keduanya merupakan residivis,” terangnya.

Dalam kronologi kejadian, ada pelaku yang posisinya sebagai pembonceng pelaku yang lain, lalu dua orang lainnya bertindak sebagai eksekutor yang menghampiri korban dan merampas barang-barang milik korban. 

“Lalu barang-barang tersebut dijual di kawasan Lombok Barat dan Terhadap dua orang ini kita akan terus lakukan pengejeran, samapai kita bisa lakukan penangkapan" tegasnya. 
Pelaku kini disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (begal) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Adbravo)

Selasa, 02 Februari 2021

Residivis Empat Kali Takluk Dihadiahi Timah Panas Tim Puma

Residivis Empat Kali Takluk Dihadiahi Timah Panas Tim Puma.

Mataram, Borneotribun.com — Empat kali ditangkap. Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Ampenan berinisial AB (28 tahun) tidak kapok. Pengangguran ini tertangkap lagi dengan kaki kanan berlubang terkena timah panas tim Puma Polresta Mataram. 

Residivis ini tertangkap lagi kelima kalinya. ‘’ Pelaku Curanmor ini Residivis empat kali. Sekarang tertangkap lagi,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (02/02/2021). 

Kasus ini terungkap usai petugas mengamankan Motor Honda Scoopy warna hitam. Terungkap motor digadai Rp 2 juta dengan ciri-ciri pelaku AB. Berbekal keterangan itu, AB bukan pemain baru.

Selain Residivis, pria ini juga diduga beraksi di empat TKP lainnya. Diantaranya di Gunungsari, Lombok Barat dan di Lingkungan Monjok Karya, Kelurahan Pejarakan Ampenan. ‘’Kita punya empat LP yang diduga dilakukan pelaku,’’ bebernya. 

Untuk TKP Monjok Karya. Pelaku datang berjalan kaki bersama rekannya. Disalah satu rumah, AB melihat motor Scoopy  yang terparkir dengan kunci masih tergantung. Pelaku sempat mengucapkan salam masuk ke dalam pekarang rumah. 

Karena tidak dibalas, motor Scoopy itu langsung dibawa kabur. ‘’Itu kejadiannya Hari Senin (25/01/2021) sekitar pukul 21.00 Wita. Motor korban langsung dibawa kabur,’’ tuturnya. 

Identitas dan keberadaan pelaku dikantongi. Tanggal 29 Januari, keberadaan pelaku terpantau di Kediri Lombok Barat. Petugas meluncur ke arah pelaku. 

Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Karena pelaku mengetahui kedatangan petugas. AB sempat melarikan diri tapi dihentikan oleh timah panas petugas yang mengenai kaki kanannya. 

‘’Memang sempat melarikan diri. Kita berikan tindakan tegas dan terukur yang tujuannya melumpuhkan,’’ tegasnya. 

Pelaku hanya terdiam tidak banyak bergerak. AB hanya bisa duduk di kursi saat dihadirkan press release Polresta Mataram.Tapi petugas memaksanya untuk memperagakan caranya mencuri motor. ‘’ Asam urat saya kambuh. Kuncinya masih ada terus saya hidupkan motornya,’’ ungkapnya. 

AB hanya tertunduk lesu. Dia tidak kapok mencuri karena ketagihan judi online. ‘’Saya pakai judi online. Tapi tidak pernah menang,’’ tuturnya mengaku. 

Dengan perbuatannya, AB terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(Adbravo)

Kurir Sabu Jaringan Lapas Diringkus, Ada BB 109 Gram dan Uang Tunai Rp 148 Juta

Kurir Sabu Jaringan Lapas Diringkus, Ada BB 109 Gram dan Uang Tunai Rp 148 Juta.

Mataram, NTB, BorneoTribun.com - Tangkapan dan pengungkapan kasus besar kembali ditorehkan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. 

Tim besutan AKP Elyas Ericson itu menangkap perempuan berinisial SM (37 tahun) warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. 

SM diamankan dengan barang bukti sabu seberat 109, 62# gram serta uang tunai Rp 148,1 juta. Walaupun sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). SM bukan pelaku sembarangan. 

Dia diduga sebagai kurir Narkoba jenis sabu milik seseorang yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kuripan, Lombok Barat. Pemilik barang haram ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kuripan.  

‘’Ini kita duga kurir Narkotika jenis sabu. Pemiliknya atau sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Kuripan,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (02/02/2021). 

Kasus ini terungkap tidak mudah. Penyelidikan dilakukan dari tanggal 25 Januari. 

Karena mendapat informasi adanya kiriman sabu yang dikendalikan dari Lapas Kuripan. Petugas menindaklanjutinya dengan menyamar menjadi pembeli (under cover buy). 

Lalu sepakat bertemu di sebuah rumah di Babakan, kelurahan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

‘’Rumahnya kita geledah dan mendapatkan sabu 109,62 gram dan uang tunai Rp 148,1 juta. Itu penangkapannya hari Sabtu (30/01/2021) sekitar pukul 20.00 Wita,’’ bebernya. 

Introgasi mengungkap SM diduga sebagai kurir. Tugasnya adalah menjual sabu ke konsumen yang sudah memesan. SM juga memecah paketan besar menjadi paketan kecil per satu gram. 

‘’Dia tugasnya menerima barang terus menjual. Ada paketan kecil ada juga yang besar. Satu gramnya Rp 1 juta dijual,’’ kata Kapolresta. 

Modusnya diurai singkat. Barang dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Kuripan. Pemesanannya melalui telepon. Lalu SM mengambil pesanan itu di dekat Kantor Pos sekitar Lombok Epicentrum Mall. 

‘’Di pesannya itu lewat telepon dari Lapas Kuripan. Nanti SM yang mengambil barangnya dan dijual ke pemesan atau konsumennya. Pemilik barang yang masih di Lapas akan kami periksa dan tindaklanjuti,’’ katanya. 

Heri lalu mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba pimpinan AKP Elyas Ericson karena mengungkap kasus besar di Mataram. ‘’ Ini kasus terbesar di awal tahun. Pertahankan kinerja seperti ini. Dengan barang bukti ini artinya harga barangnya sekitar Rp 180 juta,’’ ungkap Heri.   
                
Dibalik sebo yang menutupi wajahnya. Pelaku terus menundukkan wajahnya. Hanya sedikit kata yang keluar dari mulutnya. SM seperti melindungi pemilik barang haram yang ia jual. 

‘’ Saya tidak tahu. Saya hanya kurir,’’ ungkapnya.

Dengan perbuatannya, SM terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(Adbravo).

Sat Res Narkoba Polres Bima Kota kembali Gulung Bandar narkoba di Tanjung, kota Bima

Sat Res Narkoba Polres Bima Kota kembali Gulung Bandar narkoba di Tanjung, kota Bima.

BorneoTribun | Kota Bima, NTB - Sat Narkoba Polres Bima Kota mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Tanjung  dan Kelurahan Paruga. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 orang perempuan masing-masing FT (47) dan NP (21) serta seorang lelaki berinisial IK (30), Senin (1/2) sekitar pukul 14.00 Wita. 
Kapolres Bima Kota Melalui Kasubag Humas Ipda Ridwan menyampaikan, para terduga pelaku ditangkap pada TKP yang berbeda. Lokasi penangkapan pertama dilakukan di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung.

Di sana Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan FT dan NP dengan barang bukti 10 poket Sabu-sabu serta barang bukti penunjang lain. 

“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua tepatnya di bangunan Rusunawa Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga, tim mengamankan IK,” ungkapnya.

Di Kelurahan Tanjung sering dijadikan tempat transaksi serta dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. 

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba IPTU Ramli langsung memerintah Katim Opsnal Bripka Taufarrahman untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Usai menerima informasi valid terkait terduga pelaku sedang menguasai barang haram tersebut, tim melakukan penggerebekan dan menangkap kedua perempuan itu. 

“Dari hasil interogasi FT, barang tersebut didapatkan dari IK yang ada di Rusunawa,” katanya. Setelah mengamankan kedua wanita dan barang bukti di Kelurahan Tanjung, tim menuju tempat tinggal IK dan berhasil menangkapnya tanpa ada perlawanan.

 “Para terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ujarnya. (Adbravo)

Senin, 01 Februari 2021

Polisi Kota Bima Berhasil Gulung 3 Orang Diduga Sindikat Curanmor dan Curat, 2 Diantaranya Mahasiswa

Polisi Kota Bima Berhasil Gulung 3 Orang Diduga Sindikat Curanmor dan Curat, 2 Diantaranya Mahasiswa.

BorneoTribun | Kota Bima, NTB - Tim Opsnal Brimob Bima, berhasil menggulung dan melumpuhkan sedikitnya tiga pemuda yang diduga kuat sebagai sindikat kasus pencurian sepeda motor disertai dengan kekerasan, Jumat (29/01/2021) malam kemarin di Gedung Serbaguna Desa Naru Kecamatan Sape.

Dua orang dari ketiga pemuda sindikat itu dikatakan Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, adalah mahasiswa. “Satu lagi adalah petani yang juga sebagai penadah. Sementara dua orang mahasiswa ini sebagai pemetik,” ungkapnya kepada wartawan.

Bersama ketiga pemuda yang kesemuanya adalah warga Desa Sangia – Sape tersebut, polisi juga berhasil merogoh sedikitnya 13 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil pencurian di sejumlah wilayah hukum baik di Kota maupun Kabupaten Bima.

“Ketiga orang pelaku ini atas nama Hairul, 19 tahun dan Ramdan, 20 tahun sebagai mahasiswa. Satunya lagi adalah Gufran, 21 tahun kesemuanya adalah warga Sangia Kecamatan Sape,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Kapolres, sepeda motor merek berbagai merek mulai dari Honda Vario Tekhno, Beat, Vario, GL Pro modif, Yamaha Vixion, Vega dan Mio warna yang berjumlah 13 unit.

Berhasilnya dikumpulkan 13 unit barang bukti ini lanjutnya, sebagai upaya pengembangan Tim Opsnal Polda NTB dan diamankan di berbagai lokasi. “Empat unit di Desa Sangiang, satu di Desa Sumi, dua unit di Wawo. Dua unit lagi unit di Desa Pai Kecamatan Wera dan unit di Kelurahan Ntobo,” rincinya.

Untuk memuluskan penangkapan ini tukasnya, usai mendapatkan perintah dari   kasi Intel Satbrimobda terkaitnya adanya kasus Curat, Curas dan Curanmor di Bima, 

Tim yang dipimpin Bripka Ardi baron Bayuseno menyamar sebagai pembeli sepeda motor hasil curian dengan menghubungi salah seorang penadah.

“Setelah ditentukan lokasinya, Tim langsung mengamanakan penadah tersebut dan terus mengembangkan kasusnya. Agar aksi Tim ini tidak berbenturan dengan masyarakat sekitar, Danyon Batalyon C Pelopor Kompol Hariyanto terlebih dahulu memberikan arahan yang maksimal,” ucapnya.

Upaya pengembangan pun katanya terus dilakukan hingga pada hari (30/01/2021) sekitar pukul 06.00 WITA, Tim kembali bergerak guna melakukan pengembangan dari hasil pendalaman terhadap penadah yang sebelum nya berhasil diamankan terlebih dahulu.

“Berdasarkan keterangan sementara pelaku, sepeda motor tersebut merupakan hasil kerjasama sejumlah sindikat yang beraksi di sejumlah wilayah baik di wilayah Hukum Polres Bima dan Polresta Bima. Hingga membuat keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Mirisnya ungkap Kapolres, hasil dari pencurian tersebut hanya digunakan untuk berfoya-foya dengan membeli barang haram mulai dari Shabu-shabu, minuman keras dan belanja kebutuhan pribadi masing-masing.

“Dan sistemnya, motor hasil curian ini mereka tidak jual, melainkan memakai sistem gadai. 

Sekarang ketiga tersangka dan Barbuknya sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota,” pungkasnya Sabtu malam (Adibravo).

Minggu, 31 Januari 2021

Aceh Rekrut Eksekutor Perempuan untuk Hukum Cambuk

Aceh Rekrut Eksekutor Perempuan untuk Hukum Cambuk
Perempuan pertama yang menjadi algojo hukum cambuk bersiap mencambuk seorang perempuan di Banda Aceh, 10 Desember 2019. (Foto: AFP)

BORNEOTRIBUN | ACEH - Perempuan bertopeng itu dengan gugup mendekati targetnya. Ia mengambil posisi, kemudian melepaskan cambukan demi cambukan – membuktikan dirinya sebagai anggota terbaru tim pencambuk perempuan di Provinsi Aceh.

Ia sebelumnya harus dibujuk untuk akhirnya mengeksekusi hukuman cambuk terhadap seorang warga yang dianggap bersalah – seorang perempuan lajang yang tepergok bersama seorang pria di kamar hotel.

Perilaku itu dikategorikan sebagai kejahatan moral di Aceh, satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan hukum syariah. Mereka yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran seringkali diberi hukuman cambuk di hadapan umum dengan menggunakan cambuk rotan.

Meskipun enggan, anggota tim cambuk perempuan itu pada akhirnya tetap maju dan mengeksekusi pencambukan pertamanya.

“Menurut saya dia melakukannya dengan baik. Tekniknya bagus,” kata Zakwan, Kepala Penyelidik Polisi Syariah Aceh, kepada Kantor Berita AFP.

Hukuman kontroversial itu memantik kemarahan aktivis hak asasi manusia dan memicu perdebatan di media massa, termasuk di kalangan para politikus.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta aksi hukuman cambuk di depan umum untuk dihentikan, akan tetapi pada umumnya Jokowi jarang berkomentar akan apa yang terjadi di Aceh, yang merupakan kawasan sangat konservatif di Pulau Sumatera.

Perempuan pertama yang menjadi eksekutor hukuman cambuk tiba di lokasi pelaksanaan hukuman cambuk untuk seorang terpidana perempuan di Banda Aceh, 10 Desember 2019. (Foto: AFP)

Tidak seperti daerah lainnya, Aceh menerapkan hukum syariah sebagai salah satu hasil kesepakatan dengan pemerintah pusat pada 2005 terkait status otonomi bagi daerah itu, yang turut mengakhiri pemberontakan separatis yang telah berlangsung puluhan tahun.

Di Aceh, hukuman cambuk di depan umum merupakan jenis hukuman yang biasa diterima oleh para pelanggar hukum syariah untuk berbagai kasus, termasuk perjudian, perzinaan, minum minuman keras, berhubungan seks di luar nikah hingga hubungan sesame jenis.

Biasanya eksekutor hukuman cambuk adalah laki-laki, hingga akhirnya berubah sekarang.

‘Tiada ampun’

Semakin banyak perempuan yang dihukum atas kejahatan moral seperti bermesraan di tempat umum atau hubungan seks di luar nikah, kata pengamat, seiring derasnya arus internet dan globalisasi yang bertubrukan dengan budaya lokal dan norma agama.

Jumlah aparat penegak hukum syariah pun telah meningkat, dan kini Aceh mencoba mengikuti hukum Islam yang mensyaratkan perempuan untuk mencambuk pelaku perempuan. Itu adalah praktik yang sudah berlangsung di negara tetangga, Malaysia.

Namun meyakinkan perempuan untuk mau terlibat sebagai eksekutor bukanlah hal yang mudah, dan diperlukan waktu bertahun-tahun untuk akhirnya terbentuk tim pencambuk perempuan, menurut Safriadi yang mengepalai Unit Implementasi Syariah di ibu kota provinsi, Banda Aceh.

Delapan perempuan – semuanya adalah polisi syariah – setuju untuk menjadi eksekutor hukuman cambuk dan menjalani latihan untuk dapat mempraktikkan teknik yang tepat dan menyebabkan sesedikit mungkin luka.

Sebelumnya, selusin pria menjadi eksekutor seluruh hukuman cambuk di kota tersebut dengan bayaran yang tidak dirinci besarannya.

Seorang remaja perempuan dihukum cambuk di depan publik di Banda Aceh karena berduaan (berkhalwat) dengan pria yang bukan muhrimnya (foto: dok).

Untuk alasan keamanan, pejabat Provinsi Aceh menolak permintaan AFP untuk bisa berbincang dengan pencambuk perempuan yang mengenakan pakaian serba cokelat dengan topeng di wajah mereka untuk menyembunyikan identitas.

“Kami melatih mereka untuk memastikan kondisi fisik mereka agar bugar dan mengajari mereka bagaimana melakukan pencambukan yang baik,” kata Zakwan.

Akan tetapi, rahasia untuk bisa mengeksekusi hukuman cambuk adalah dengan melewati rintangan mental memukul sesama warga.

Karena itu, Anda harus memandang Tuhan, kata Zakwan.

“Ini semacam indoktrinasi yang kami berikan kepada mereka sehingga mereka memiliki pemahaman yang lebih baik tentang peran mereka – jangan beri ampun pada mereka yang melanggar hukum Tuhan.” Tambahnya.

‘Terlalu lunak’

Pejabat Provinsi Aceh bersikeras menyatakan bahwa hukuman cambuk itu mencegah aksi kejahatan, di mana patroli polisi syariah kerap dilakukan di berbagai tempat umum dan lembaga – atau menindaklanjuti laporan – untuk mengawasi perilaku masyarakat.

Polisi syariah di Banda Aceh, kota yang berpenduduk 220.000 orang, berjaga di jalanan sepanjang hari dalam tiga jadwal kerja.

Dalam patroli baru-baru ini, sepasang warga yang duduk berdekatan di tepi pantai lolos dari hukuman dengan mendapatkan teguran.

Namun, sekelompok laki-laki dan perempuan yang kelihatan tengah berada di dalam sebuah kedai kopi pada jam tiga pagi tidak seberuntung pasangan tadi. Mereka ditangkap atas dugaan pelanggaran hukum syariah terkait interaksi antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah.

“Hal itu menunjukkan bahwa kami tidak pernah berhenti mencari pelanggaran hukum syariah (hukum Islam),” kata Safriadi.

Polisi Syariah berpatorli di sepanjang pinggiran pantai di Banda Aceh, 11 Desember 2019. (Foto: AFP)

Dari balik sel, salah satu laki-laki yang ditangkap mengatakan bahwa tidak ada hubungan mesra antara ia dan pengunjung kedai kopi lainnya.

“Kami bahkan tidak kenal perempuan-perempuan itu, dan kami duduk di meja yang berbeda,” katanya kepada AFP.

Para perempuan yang ditangkap kemudian dilepaskan dan diberi teguran, demikian juga para laki-laki. Namun, polisi mengatakan bahwa ketiga laki-laki yang ditangkap mungkin dikenai tuduhan lain, setelah dipastikan bahwa mereka adalah penyuka sesama jenis.

Hubungan sesama jenis, di bawah hukum syariah, akan dikenai hukuman cambuk di hadapan masyarakat yang mencemooh mereka yang jumlahnya bisa mencapai ratusan.

“Hukum syariah di Aceh masih lunak,” kata salah satu warga, Saiful Tengkuh.

“Aceh memerlukan hukuman yang lebih keras seperti rajam, bukan cuma cambuk. Seseorang yang melakukan perzinaan seharusnya dirajam 100 kali,” tambahnya.

‘Jangan ulangi lagi’

Aceh yang berpenduduk 5 juta orang, sebelumnya sempat mempertimbangkan hukuman penggal untuk kejahatan serius. Namun, pemerintah pusat langsung melarang hal itu.

Pertengahan tahun lalu, Aceh kembali menjadi perbincangan setelah sebuah fatwa dikeluarkan untuk melarang gim "PlayerUnknown’s Battlegrounds" (PUBG) dan menentang liga sepak bola perempuan nasional. Alasan penolakan adalah karena kompetisi itu tidak menyediakan stadion khusus untuk pemain perempuan, panitia pertandingan perempuan dan penonton perempuan.

Seorang perempuan Aceh (kiri), yang sedang mengendarai motor, ditahan oleh polisi syariah karena mengenakan celana ketat tanpa hijab di Banda Aceh, ibu kota provinsi Aceh, 7 Mei 2014. (Foto: AFP)

Namun demikian, eksekusi hukuman cambuk lah yang biasanya membuat Aceh jadi pemberitaan – hal yang dianggap pejabat setempat sebagai bentuk Islamofobia.

Aktivis menyebut banyak orang yang tepergok melakukan pelanggaran hukum syariah lebih memilih hukuman cambuk di hadapan publik yang dianggap lebih efisien, meskipun menyakitkan, daripada menjalani hukuman penjara.

Akan tetapi, hukuman cambuk bisa menimbulkan korban.

Pencambukan bisa berakibat parah hingga penerima hukuman pingsan atau dilarikan ke rumah sakit. Untuk kasus-kasus serius, antara lain hubungan sesama jenis dan hubungan dengan anak di bawah umur, penerima hukum bisa diganjar dengan 150 cambukan.

Banyak pelaku pelanggaran yang telah meninggalkan daerah Aceh karena malu atau karena masyarakat tidak lagi menggunakan jasa atau usaha mereka. Hanya sedikit yang bersedia membagikan pengalaman mereka.

Bagi perempuan, penangkapan untuk jenis pelanggaran ringan pun dapat berakibat buruk, termasuk pelecehan seksual dan pemerkosaan saat penangkapan, menurut riset Network for Civil Society Concerned with Sharia.

Melaporkan aksi pelecehan tersebut tanpa bukti pun bahkan bisa menyebabkan korban mendapatkan hukuman cambuk karena membuat tuduhan palsu, tambahnya.

Human Rights Watch dan Amnesty International mengutuk hukuman cambuk yang dianggap “barbar”, “tidak manusiawi” dan setara dengan penyiksaan.

Namun pejabat Provinsi Aceh bersikeras mengatakan bahwa hukum yang mereka terapkan “jauh lebih lunak” dibandingkan di negara ultra-konservatif, Arab Saudi, dan beberapa negara Islam lainnya.

“Kami tidak berniat menyakiti orang ketika kami mencambuk mereka,” kata Safriadi.

“Yang paling penting adalah efek memberi rasa malu terhadap pelaku dan masyarakat yang menonton sehingga mereka tidak akan mengulangi hal itu lagi.” [rd/pp]

Oleh: VOA Indonesia

Pasangan Homoseksual di Aceh di Hukum Cambuk

Aceh menerapkan Qanun Jinayat, yang mana hubungan seks sesama jenis dihukum cambuk. (Foto: Reuters/Beawiharta)

BorneoTribun | Aceh - Pihak berwenang di Aceh secara terbuka menghukum cambuk enam orang yang dituduh melanggar hukum Islam, termasuk dua pria yang menerima 77 cambukan karena melakukan hubungan sesama jenis. Hukuman tersebut disebut lembaga nirlaba Human Rights Watch sebagai "penyiksaan public.”

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Tanah Air yang menerapkan hukum Islam. Hukum cambuk kali ini adalah yang ketiga kalinya terjadi sejak Aceh melarang homoseksualitas pada tahun 2014. Aceh juga memberlakukan hukuman cambuk untuk kejahatan seperti pencurian, perjudian dan perzinahan.

Seorang petugas polisi syariah bertudung melakukan hukuman cambuk pada hari Kamis (28/1). Kejadian tersebut, sebagaimana dilansir dari Reuters, Sabtu (30/1), disaksikan oleh kerumunan masyarakat yang mengenakan masker. Salah satu pria itu meringis kesakitan saat menerima hukuman, yang menyebabkan ibunya pingsan.

Dua orang lainnya menerima 40 cambukan karena mengkonsumsi alkohol dan dua lainnya 17 cambukan karena perzinahan.

Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch Indonesia, mengutuk hukuman cambuk dan sikap homofobik yang ditunjukkan oleh beberapa orang di Aceh.

"Jika Indonesia ingin dianggap sebagai negara yang beradab, pemerintah harus menghentikan praktik penyiksaan di Aceh dan segera meninjau bagaimana hukum Islam telah diintegrasikan ke dalam peraturan daerah,” katanya.

Devi Arinah, seorang guru di Aceh yang berusia 53 tahun, mengatakan bahwa dia mendukung hukuman cambuk untuk tindakan homoseksual. Namun menurutnya, orang yang dihukum tersebut harus "diberi konseling agar mereka menyadari bahwa tindakan mereka tidak sesuai untuk kita sebagai orang beriman."

Warga lainnya, Teguh Khosul yang berusia 17 tahun, mengatakan bahwa jika hukuman cambuk tidak mengubah perilaku, maka seorang ulama harus membantu "merehabilitasi" kaum gay secara religius atau diusir dari masyarakat. [ah]

Oleh: VOA Indonesia

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno