Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Maret 2023

Pencopotan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta

Pencopotan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta
Gambar ilustrasi. Pencopotan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah secara resmi mencopot Eko Darmanto (ED) dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, pencopotan jabatan ED telah dilaksanakan sejak Kamis (2/3/2023). Pencopotan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap perbuatan pamer hartanya.

"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara ED, beliau telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Nirwala melalui keterangan tertulis pada Jumat (3/3/2023).

Nirwala menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. "Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik," ungkapnya.

Selama proses pemeriksaan, ED akan dibebastugaskan dari jabatannya. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, membenarkan bahwa ED akan dicopot dari jabatannya.

"Tadi Pak Asko (Dirjen Bea Cukai) sudah bilang, iya (akan dicopot)," tutur Awan di kawasan perkantoran Kementerian Keuangan pada Rabu (1/3/2023).

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa alasan pencopotan ini belum dilakukan karena ada proses yang perlu dilakukan oleh pihak kepegawaian Kemenkeu.

"Dari segi kepegawaian, proses pencopotan dari jabatan membutuhkan prosedur," jelas Prastowo.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan bahwa Kemenkeu telah meminta klarifikasi mengenai beberapa kendaraan mewah yang dipamerkan oleh ED di media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan foto yang bersangkutan di depan pesawat terbang, menurut yang bersangkutan, dalam rangka latihan terbang. Tim konfirmasi kami menelusuri pesawat tersebut dan memastikan bahwa pesawat tersebut dimiliki oleh Federasi Aero Sport Indonesia," papar Suahasil.

"Terkait foto pameran yang bersangkutan, beliau telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk memperbaikinya," tegas Suahasil. Sementara itu, mengenai motor gede (moge), Suahasil menambahkan bahwa motor tersebut merupakan pinjaman. (*)

Tutup Loading Ramp: Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Surati Dinas Kabupaten

Tutup Loading Ramp: Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Surati Dinas Kabupaten
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero.

PONTIANAK, KALBAR - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero memastikan, dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp.

Yang ada, hanya pola kemitraan, dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit atau PKS. 

Menurut Hero, tata niaga itu tak lain guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula.

Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan TBS. 

"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya mereka (red, perusahaan) jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO, dan ekspor terganggu," kata Hero. 

Surati Dinas Perkebunan di Daerah untuk menutup kegiatan Loading Ramp

Untuk itulah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp, yang kini terus tumbuh. 

Sebab, penindakan penutupan itu ranahnya pemerintah kabupaten. Termasuk loading ramp yang mengklaim sudah mengantongi izin juga mesti ditutup.

"Menutup aktivitas loading ramp itu ranahnya kabupaten. Kalau mereka dapat izin usaha perdagangan, maka penertibannya di mereka," ucap Hero.

Kegiatan loading ramp dianggap ilegal

Loading ramp sendiri menjadi istilah tempat penampungan buah sawit sementara, sebelum masuk ke pabrik pengolahan CPO. 

Kegiatan loading ramp dianggap ilegal. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar.

Di Permentan itu jelas disebutkan, petani sawit hanya boleh menjual hasil kebun sawitnya melalui lembaga pekebun, baik itu dalam bentuk koperasi, BUMDes maupun kelompok tani. Sementara istilah loading ramp tak dikenal.***

Rabu, 01 Maret 2023

Cek Lokasi Dugaan PETI, Polres Sekadau Tak Temukan Aktivitas Tambang Ilegal

Cek Lokasi Dugaan PETI, Polres Sekadau Tak Temukan Aktivitas Tambang Ilegal
Cek Lokasi Dugaan PETI, Polres Sekadau Tak Temukan Aktivitas Tambang Ilegal.
SEKADAU, KALBAR - Tim Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi yang diduga ada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pengecekan ini dilakukan menyusul informasi yang beredar di media sosial terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Nanga Taman. 

"Setelah kita dapat informasi, tim langsung mengecek ke lokasi, termasuk ke jalur sungai seperti informasi yang dimaksud," ujar Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, Rabu, 1 Maret 2023.


Rahmad mengatakan, dari hasil pengecekan yang dilakukan Satreskrim Polres Sekadau bersama Polsek Nanga Taman tidak didapati aktivitas PETI.

"Di wilayah situ tidak ditemukan alat maupun kegiatan PETI. Masyarakat di sana juga menyatakan aktivitas PETI sudah tidak ada lagi," tegas Rahmad. 


Kendati demikian, Rahmad mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga meminta masyarakat untuk melapor bila menemukan adanya aktivitas PETI di wilayahnya. 

"Jika memang terbukti, kita akan tindak tegas," pungkas Rahmad.

(Yakop/Fk)

Diduga Bom molotov menghanguskan dua lapak pedagang kaki lima di Waduk Pusong

Diduga Bom molotov menghanguskan dua lapak pedagang kaki lima di Waduk Pusong
Diduga Bom molotov menghanguskan dua lapak pedagang kaki lima di Waduk Pusong. (Gambar ilustrasi)
Banda Aceh – Polisi memeriksa tiga saksi terkait dengan dugaan penggunaan bom molotov yang menghanguskan dua lapak pedagang kaki lima di Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe.

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, Aceh, yang dipimpin oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, sedang menyelidiki kasus tersebut.

Ketiga saksi tersebut merupakan warga setempat, dan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait bom molotov di lapak pedagang kaki lima di Waduk Pusong. 

Tujuannya adalah untuk mengungkap motif dan pelaku yang melempar bom molotov.

Selain memeriksa saksi-saksi, tim Laboratorium Forensik Polres Lhokseumawe juga telah mengunjungi lokasi untuk mengidentifikasi apakah benar lapak pedagang kaki lima dibakar dengan bom molotov atau tidak.

Hasil identifikasi awal menunjukkan adanya pecahan botol di sekitar lapak yang terbakar, namun belum bisa dipastikan apakah pecahan botol tersebut berasal dari bom molotov atau hanya botol yang pecah akibat kebakaran.

Polisi belum mengetahui motif terkait kasus ini dan masih menunggu hasil laboratorium forensik yang dijadwalkan pada hari Kamis (2/3).

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (24/2) sekitar pukul 05.20 WIB, ketika dua lapak pedagang kaki lima milik warga di kawasan Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dibakar dengan bom molotov oleh orang tak dikenal.(*)

Gara-gara Tidurnya Terganggu, Diduga Ayah Gigit Tangan Anaknya

Gara-gara Tidurnya Terganggu, Diduga Ayah Gigit Tangan Anaknya
Gara-gara Tidurnya Terganggu, Diduga Ayah Gigit Tangan Anaknya.
Lampung Timur – Petugas Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung sedang menggelandang seorang pria yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar bersama Kapolsek Batanghari IPTU Erson menjelaskan bahwa pria tersebut bernama RD dan berusia 45 tahun.

Menurut informasi yang dihimpun polisi, RD diduga melakukan kekerasan terhadap istri dan anaknya yang masih berusia 3 tahun pada Minggu lalu.

Kekerasan ini diduga dipicu oleh kekesalan RD karena suara main anaknya mengganggu tidurnya.

RD kemudian menggigit tangan anaknya hingga menangis dan mengancam akan membunuh istrinya yang menegurnya.

Petugas Polsek Batanghari segera menangani laporan tersebut dan berhasil menangkap RD tanpa perlawanan.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan senjata tajam jenis golok.

Kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian menangani tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan masyarakat pentingnya melapor jika menjadi korban atau mengetahui kekerasan yang terjadi pada orang lain.

(Yakop/Ren)

Senin, 27 Februari 2023

Dikecam Luas Publik, Sri Mulyani Minta Klub Motor Besar Ditjen Pajak Dibubarkan

Dikecam Luas Publik, Sri Mulyani Minta Klub Motor Besar Ditjen Pajak Dibubarkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: dok).

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta klub BlastingRijder (klub motor besar) Direktorat Jenderal Pajak dibubarkan sebagai buntut pertanyaan publik atas asal usul harta pegawai pajak. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan jumlah harta kekayaan dan sumbernya seperti yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pernyataan Sri Mulyani disampaikan untuk menanggapi beredarnya foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mengenderai moge (motor besar atau mewah) bersama klub "BlastingRijder".

Selain itu, Sri Mulyani juga meminta agar klub motor besar Dirjen Pajak tersebut untuk dibubarkan. Ia beralasan hobi dan gaya hidup mengenderai motor besar menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan pegawai Dirjen Pajak.

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram hari Minggu (26/2).

Sri Mulyani menambahkan sikap memamerkan dan mengendarai motor besar yang dilakukan pegawai Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan telah melanggar azaz kepatutan dan kepantasan publik. Meskipun, kata dia, motor besar tersebut dibeli dengan pendapatan resmi pegawai pajak.

"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," tambahnya.

Polemik sumber kekayaan pegawai pajak ini merupakan kelanjutan peristiwa kekerasan yang dilakukan anak pegawai pajak yakni Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap Cristalino David Ozora alias David, Senin lalu (20/2), hingga koma. Kebiasaan Mario memamerkan kekayaan orang tuanya, termasuk mobil mewah, sebelum peristiwa penganiayaan ini mendorong publik untuk mendesak Kementerian Keuangan memeriksa harta kekayaan orang tua Mario yang bekerja di Ditjen Pajak yakni RAT.

Sri Mulyani telah meminta Inspektorat Jenderal untuk memeriksa RAT dan mencopotnya dari tugas dan jabatannya di Dirjen Pajak. Belakangan RAT kemudian menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan dan status PNS di Dirjen Pajak.

MAKI: Menkeu Harus Tolak Pengunduran Diri RAT

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk menghindari proses di KPK yang sedang menelusuri asal usul kekayaannya.

Merujuk pada pembatalan pengumuman putusan KPK setelah eks Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri, maka Kementerian Keuangan sedianya menolak pengunduran diri RAT. Dalam kasus Lili, persetujuan presiden atas permohonan pengunduran dirinya membuat Dewan Pengawas KPK kehilangan obyek pemeriksaan.

"Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK dalam rangka penulusuran asal usul kekayaannya. Saat ini KPK sedang menelurusi dan melakukan pengumpulan keterangan atas sumber kekayaan Rafael," jelas Boyamin kepada VOA, Minggu (26/2/2023).

ICW Kritisi Sistem Pelaporan LHKPN

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai terdapat kekurangan dari sistem pelaporan LHKPN sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta pejabat negara. Ia beralasan pengisian LHKPN dilakukan secara mandiri oleh pejabat. Dengan demikian, laporan tersebut belum tentu menggambarkan harta milik pejabat.

Selain itu, kata dia, sanksi yang diberikan bagi pejabat yang tidak melapor pada umumnya bersifat administratif sehingga tidak membuat takut pejabat. Di sisi lain, pejabat-pejabat yang mendapat sanksi tidak diumumkan ke publik. Akibatnya publik tidak mengetahui pejabat yang curang dan pengawasannya menjadi lemah.

"Repotnya lagi, Kemenkeu bilang sudah ada ratusan yang terkena sanksi tapi setahu saya tidak pernah dipublikasi. Sanksinya apa dan siapa yang terkena sanksi tidak pernah ada," ujar Agus kepada VOA, Jumat (24/2).

Agus mengusulkan kementerian untuk mengumumkan pegawai yang mendapatkan sanksi kepada publik untuk meningkatkan pengawasan. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pemeriksaan acak terhadap aparatur pajak terutama yang berpotensi melakukan pelanggaran. Contoh aparatur yang berhubungan dengan korporasi. [sm/em]

Oleh: VOA Indonesia/Editor: Yakop

Minggu, 26 Februari 2023

Jaksa menekan Alex Murdaugh tentang Memori 'Kabur' Dalam Sidang Pembunuhan Ganda

Jaksa menekan Alex Murdaugh tentang Memori 'Kabur' Dalam Sidang Pembunuhan Ganda
Jaksa menekan Alex Murdaugh tentang Memori 'Kabur' Dalam Sidang Pembunuhan Ganda.
AMERIKA SERIKTA - Pengacara Carolina Selatan yang dipecat Richard "Alex" Murdaugh kembali ke mimbar persidangan untuk terus bersaksi dalam persidangan pembunuhan ganda tentang kesalahan keuangannya, kecanduan narkoba dan tindakannya pada hari istri dan putranya terbunuh.

Penuntut utama Creighton Waters menekan Murdaugh pada ketidakkonsistenan dalam ingatannya yang "kabur" dan "cerita baru" tentang apa yang terjadi, sehari setelah dia mengungkapkan untuk pertama kalinya dia berada di tempat kejadian di mana istri dan putranya ditembak sesaat sebelum mereka meninggal.

Murdaugh, 54, Kamis mengaku berbohong kepada penyelidik  tentang terakhir kali dia melihat Maggie Murdaugh yang berusia 52 tahun dan Paul Murdaugh yang berusia 22 tahun pada 7 Juni 2021. Murdaugh menangis beberapa kali pada Kamis saat diinterogasi oleh pengacaranya. Jim Griffin tentang menemukan tubuh mereka di properti keluarga di Colleton County dan dengan keras membantah membunuh mereka. 

Waters terus menanyai Murdaugh tentang dugaan pencurian dari klien karena kecanduan narkobanya meningkat dan apa yang dia lakukan beberapa saat sebelum  pembunuhan selama pemeriksaan silang yang terkadang agresif. Jaksa menuduh Murdaugh membunuh istri dan putranya untuk mendapatkan simpati dan mengulur waktu untuk menutupi kejahatan keuangan yang akan segera terungkap.

Waters selesai menanyai Murdaugh Jumat sore. Pengacara pembela dapat memanggil setidaknya dua saksi lagi setelah kesaksian Murdaugh selesai.

Murdaugh mengaku berbohong, tapi sekali lagi menyangkal membunuh keluarganya

Jaksa menekan Alex Murdaugh tentang Memori 'Kabur' Dalam Sidang Pembunuhan Ganda
Jaksa menekan Alex Murdaugh tentang Memori 'Kabur' Dalam Sidang Pembunuhan Ganda.

Waters menanyai Murdaugh tentang apa yang dituduhkan jaksa sebagai motif pembunuhannya: mendapatkan simpati ketika dia akan dimintai pertanggungjawaban.

"Ketika pertanggungjawaban ada di depan pintu Anda, Tuan Murdaugh, hal-hal buruk terjadi, bukankah itu benar?" Waters bertanya, menunjuk pada pembunuhan keluarganya dan 4 September 2021 ketika Murdaugh mengklaim dia diserang oleh penyerang tak dikenal.

Curtis Edward Smith didakwa  menembak Murdaugh  dalam apa yang  digambarkan polisi negara bagian sebagai skema asuransi jiwa yang gagal . Murdaugh ingin Smith membunuhnya sehingga putranya yang masih hidup, Buster, akan mendapatkan polis asuransi jiwanya senilai $10 juta, tetapi peluru itu hanya menyerempet kepalanya, menurut pihak berwenang. Murdaugh kemudian didakwa dengan penipuan asuransi, konspirasi untuk melakukan penipuan asuransi dan mengajukan laporan polisi palsu dalam penembakan tersebut.

"Saya percaya pada bulan September, bahwa saya mencoba meminta seorang pria untuk membantu saya bunuh diri karena masalah ada di depan pintu saya," kata Murdaugh. "Tidak ada masalah akuntabilitas di depan pintu saya pada 7 Juni."

Waters menyelesaikan pemeriksaan silangnya dengan menanyai Murdaugh tentang berulang kali berbohong kepada orang yang dicintainya, kliennya, dan penegak hukum. Murdaugh berkata bahwa dia berbohong selama "lebih dari satu dekade".

"Dan Anda ingin juri ini memercayai cerita yang dibuat agar sesuai dengan bukti yang Anda ajukan kemarin setelah mendengar kesaksian yang layak untuk persidangan ini?" Air bertanya.

"Tidak, Pak, itu tidak benar," jawab Murdaugh.

Murdaugh menyalahkan pembunuhan pada kecelakaan kapal tahun 2019

Murdaugh mengatakan dia yakin kecelakaan kapal tahun 2019 adalah alasan kematian Paul dan Maggie, tetapi bersikeras dia tidak percaya ada orang yang terkait dengan kecelakaan itu yang terlibat.

Paul Murdaugh diduga menabrakkan perahu keluarganya ke jembatan dengan kecepatan lebih dari 30 mph, menewaskan Pantai Mallory yang berusia 19 tahun dan melukai dua orang lainnya di dalamnya. Dia mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan kejahatan berperahu di bawah pengaruh dan sedang menunggu persidangan ketika dia dan ibunya dibunuh.

Dokumen pengadilan yang diajukan pada Juli 2021  menuduh adanya konspirasi sipil yang mungkin menghubungkan penegak hukum dan anggota keluarga Murdaugh setelah kecelakaan itu.

"Tanggapan media sosial yang datang dari itu sangat buruk," kata Murdaugh. "Saya percaya saat itu dan saya percaya hari ini bahwa orang yang salah melihat dan membaca itu."

"Anda tidak punya bukti tentang itu," kata Waters. "Apa yang Anda katakan kepada juri ini adalah bahwa itu adalah orang-orang yang main hakim sendiri."

Murdaugh merinci tindakannya pada hari pembunuhan itu

Waters menanyai Murdaugh tentang garis waktu pergerakan keluarga pada hari pembunuhan yang dibuat oleh jaksa berdasarkan  data ponsel.  

Murdaugh mengatakan dia segera meninggalkan kandang tempat mayat istri dan putranya kemudian ditemukan dan mungkin tidur siang sebelum bersiap untuk pergi ke rumah ibunya. Waters sering menyebutnya sebagai "cerita baru" Murdaugh. 

Beberapa menit setelah jaksa penuntut memperkirakan Maggie dan Paul terbunuh, Murdaugh mengatakan dia "bersiap untuk pergi" ke rumah ibunya tetapi tidak merinci apa yang dia lakukan. Ketika Waters bertanya mengapa ponselnya merekam ratusan langkah dalam waktu empat menit, Murdaugh membantah bahwa dia bergerak dan melakukan panggilan telepon untuk membuat alibi.

"Saya tidak pernah membuat alibi dalam bentuk atau bentuk apa pun karena saya tidak dan tidak akan menyakiti istri dan anak saya," kata Murdaugh.

Murdaugh mulai menangis lagi ketika dia menggambarkan penemuan jenazah istri dan putranya. Dia menyangkal memeriksa tubuh Maggie dan Paul sebelum menelepon 911, tampaknya bertentangan dengan apa yang awalnya dia katakan kepada penegak hukum, menurut video wawancara yang diputar Waters di pengadilan.

Penuntutan mempertanyakan Murdaugh tentang berbohong kepada penyelidik

Murdaugh mengatakan Kamis adalah pertama kalinya dia mengaku berbohong kepada penyelidik tentang terakhir kali dia melihat istri dan putranya. Murdaugh menambahkan dia tidak memiliki kesempatan untuk melakukannya sebelumnya karena jaksa penuntut tidak menanggapi undangannya untuk berbicara.

Murdaugh bersikeras bahwa, selain berbohong tentang kapan terakhir kali dia melihat istri dan putranya, dia "kooperatif dalam setiap aspek penyelidikan ini".

"Saat kamu dihadapkan dengan fakta yang tidak dapat kamu sangkal kamu segera membuat kebohongan baru, bukankah itu benar?" Air bertanya.

"Kami telah menetapkan bahwa saya telah berbohong berkali-kali," jawab Murdaugh. "Saya tidak akan setuju dengan proposisi yang Anda keluarkan."

Ketika ditanya pada titik mana dia memutuskan untuk berbohong kepada penyelidik, Murdaugh menjawab bahwa dia memutuskan untuk berbohong karena ketidakpercayaannya pada penegakan hukum dan paranoia yang sebagian dipicu oleh penggunaan narkoba.

"Saya tidak bisa memberi tahu Anda kapan tepatnya keputusan itu terjadi," kata Murdaugh.

Penuntutan melanjutkan pemeriksaan silang atas kejahatan keuangan, kecanduan narkoba

Waters menanyai Murdaugh pada hari Jumat tentang kesalahan finansial dan kecanduan opioidnya.

Murdaugh berkata ketika pendapatannya berkurang pada tahun-tahun sebelum keluarganya terbunuh, dia meminjam sejumlah besar uang dari bank, seorang rekan hukum dan ayahnya, kemudian menggunakan uang curian untuk membayarnya kembali. Dia tidak membantah pernyataan Waters bahwa dia mencuri $3,7 juta pada tahun 2019.

"Saya setuju pada 2019 saya mencuri lebih banyak uang daripada tahun-tahun lainnya," kata Murdaugh.

Ketika ditanya tentang penggunaan narkoba, Murdaugh mengatakan ketika kecanduannya berkembang, dia kadang-kadang meminum lebih dari 60 pil setiap hari dan telah mencoba detoksifikasi "puluhan" kali, kadang-kadang dengan bantuan Maggie. Dia mengatakan istri dan putranya telah melihatnya mengalami penarikan dan menemukan pilnya berkali-kali.

"Mereka telah mengawasimu seperti elang selama bertahun-tahun, benar?" Air bertanya.

Tentang kecanduan pil saya, ya itu benar, jawab Murdaugh. (usatoday)

Di Hari Ulang Tahun Pelaku, Seorang Driver Ojol Jadi Korban Pembunuh di Sungai Rengas

Di Hari Ulang Tahun Pelaku, Seorang Driver Ojol Jadi Korban Pembunuh di Sungai Rengas
Di Hari Ulang Tahun Pelaku, Seorang Driver Ojol Jadi Korban Pembunuh di Sungai Rengas.
PONTIANAK, KALBAR – Pelaku bernama Supriyono  diketahui lahir pada tanggal 24 Februari 2001, di hari ulang tahunnya dia nekat membunuh seorang ojek online di Pontianak. 

Kejadian tersebut bermula saat Supriyono memesan ojol di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat dengan tujuan Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap.

Dipertengahan jalan yang sepi, tepatnya perkebunan kelapa parit Bujang Taro, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Supriyono melakukan aksinya dengan menghabisi korban dan mengambil barang milik korban hingga motor roda dua milik korban. 

Warga menemukan korban dengan kondisi tergeletak di tepi parit bersimbah darah. Sementara motor, dompet dan satu unit telepon genggam milik korban raib.

Achmad Faisal Driver Ojol Jadi Korban Pembunuh di Sungai Rengas

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya yang dipimpin oleh Iptu Indrawan Wirasaputra begerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang menghabisi nyawa Achmad Faisal Driver Ojol di Sungai Rengas.

Atas perintah Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, Kasat Reskrim beserta anggotanya pun berhasil menangkap terduga pelaku.

Informasi yang didapatkan, terduga pelaku ditangkap disalah satu seteher kapal penumpang di Kubu Raya. Terduga pelaku tak berkutik saat disergap anggota kepolisian.

Terduga pelaku pun kini sudah diamankan dan akan digiring ke Polres Kubu Raya.

Diketahui pelaku diduga bernama Supriono berusia 22 tahun, seorang buruh harian lepas, kelahiran Kebumen Jawa Tengah.

Tak hanya menangkap terduga pelaku, melainkan kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor milik Achmad Faisal dengan nomor polisi F 2309 AAB

Sebelumnya diketahui, kepolisian melakukan proses otopsi terhadap jasad Achmad Faisal (33) pasca ditemukan tewas di Parit Timur Jalan Bujang Taro, Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, Sabtu 25 Februari, dini hari.

Proses otopsi tersebut berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar.

“Saat ini Jenazah korban sudah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar untuk dilakukan otopsi lebih lanjut guna mengungkap penyebab kematiannya dan pihak keluarga sudah dihubungi oleh petugas,” terang Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade.

Menurut Aipda Ade, saat ini Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Iptu Indrawan Wirasaputra sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga menghabiskan nyawa dan mengambil barang-barang korban.

“Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,”kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya.

Lanjut Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, setelah dilakukan identifikasi oleh Tim INAFIS Polres Kubu Raya, diketahui tubuh korban terdapat sejumlah luka benda tajam.

“Diduga driver ojol ini menjadi Korban pembunuhan, dugaan ini dikuatkan dengan hasil luka yang didapati oleh fisik korban yakni luka pada leher belakang dan depan, dagu serta luka di telapak tangan,”jelas Aipda Ade.

Ditambahkan Aipda Ade, bahwa Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif dugaan pembunuhan ini, sesuai dengan perintah langsung Kapolres Kubu Raya. Adapun beberapa barang korban, seperti sepeda motor dan telepon genggam hilang.

Pengemudi Ojol Yang Tewas Dibunuh Tinggalkan Istri dan Seorang Anak

Dikutip dari PontianakPost (26/2/2023), Achmad Faisal (33), pengemudi ojek online yang ditemukan tewas di tepi parit Bujang Taro, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, meninggalkan seorang istri dan anak perempuan berusia dibawah lima tahun.

Dari video yang beredar di grup WhatsApp wartawan, di tempat kejadian istri korban datang ke tempat kejadian setelah mendapat kabar jika suaminya ditemukan meninggal.

Istri korban tampak menangis histeris melihat kondisi suaminya yang sudah tidak bernyawa.

Beberapa ibu-ibu yang melihat kondisi itu, langsung berusaha menenangkan istri korban.

“Ya Allah, dia orang baik ya Allah,” ucap istri korban, Sisi Yolanda.

Sebelum ditemukan meninggal, istri korban mengirim informasi ke grup WhatsApp informasi menanyakan keberadaan suaminya, karena hilang kontak sejak Jumat 24 Februari sekitar pukul 21.30.

Dalam chat tersebut istri korban, menyampaikan ke khawatirannya tentang keberadaan suaminya, lantaran menerima orderan penumpang seorang laki-laki.

“Assalamualaikum, teman-teman bagi yang melihat suami saya, bisa hubungi saya. Tolong kabari. Terakhir beliau ngambil penumpang di daerah Jeruji TPS ngantar ke Sungai Rengas,” isi chat istri korban di grup informasi WhatsApp. 

(Yakop/Ian)

Warga Berhasil Cegah Keluarga Predator Anak Ambil Barang Dari Rumah Korban Pembunuhan

Warga Berhasil Cegah Keluarga Predator Anak Ambil Barang Dari Rumah Korban Pembunuhan.
Warga Berhasil Cegah Keluarga Predator Anak Ambil Barang Dari Rumah Korban Pembunuhan.
Deli Serdang - Akhirnya rumah pelaku AJS yang sebagai tempat kejadian perkara (TKP) bocah berumur 4 Tahun (alm) inisial "SA" di lakukan police line atau di sebut juga garis polisi.Tetapi keluarga pelaku si predator seks ini hendak mengangkat barang-barang mereka dari rumah pelaku AJS tempat kejadian perkara (TKP) tempat di perkosanya bocah SA oleh pelaku AJS,dapat di cegah oleh warga bersama dengan orang tua korban Willy Suhanda dan Arianti.

Dalam hal ini,hadir dari pihak kepolisian Polresta Deli Serdang di duga kuat adanya unsur dalam membiarkan keluarga pelaku mengangkat barang-barangnya dari dalam rumah pelaku AJS tempat kejadian perkara (TKP),Minggu (25/02/2023).

Dengan sigap warga sekitar Jalan Pancasila Gang Keluarga Dusun 1 Desa Paya Gambar,Kecamatan Batang Kuis,Kabupaten Deli Serdang yang melihat kejadian ini langsung emosi dengan tidak membiarkan se enaknya Razali ayah pelaku AJS mengangkat barang-barang mereka ke dalam mobil pick up berwarna Hitam.

Willy Suhanda ayah korban mengatakan pihak Polresta Deli Serdang di duga telah memback up pelaku AJS dengan membiarkan mengangkat barang-barang dan sempat tersulut emosinya ingin membakar rumah AJS bila tetap di angkat barang-barang dari rumah pelaku AJS karena sama saja ingin melenyapkan barang bukti.

" Dan baru hari inilah di pasang garis polisi setelah saya dan keluarga mendesak dengan menginformasikan kepada rekan media yang setia membantu kami untuk menyingkap tabir pembunuhan keji ini," tambahnya,Sabtu (25/02/2023).

Kepada pihak penegak hukum,Willy Suhanda sangat berharap," agar kasus pembunuhan anaknya (alm) SA ini di tuntaskan dengan di hukum seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya, hukum janganlah berpihak kepada yang kuat,sementara yang lemah di bodohi," ucapnya,Sabtu (25/02/2023).

Hukum harus dapat ditegakkan dan pelaku harus di hukum dengan berat," tegas nya.

(Siran/Kabiro DS/Tim)

Kamis, 23 Februari 2023

Kunjungi Polres Sekadau, Bid Propam Polda Kalbar Laksanakan Mitigasi dan Gaktiblin

Kunjungi Polres Sekadau, Bid Propam Polda Kalbar Laksanakan Mitigasi dan Gaktiblin
Kunjungi Polres Sekadau, Bid Propam Polda Kalbar Laksanakan Mitigasi dan Gaktiblin. (Humas Polres Sekadau)
SEKADAU, KALBAR – Bid Propam Polda Kalbar melaksanakan mitigasi tentang pembinaan pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri (deviant behavior prevention) di Polres Sekadau, Rabu 22 Februari 2023.

Memimpin kegiatan tersebut, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera dalam arahannya menyampaikan beberapa atensi yang menjadi petunjuk dan arahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

Pertama, Kabid Propam menghendaki seluruh personel Polres Sekadau untuk tidak terlibat kasus narkoba karena sanksi yang akan diterima sudah jelas yakni pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.

"Sekali lagi saya tegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, apabila terbukti positif sudah pasti akan dipecat. Itu sudah menjadi konsekuensi, siapa yang berbuat harus berani bertanggungjawab," ungkapnya.

Selanjutnya, Kabid Propam meminta personel Polres Sekadau tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak mendukung salah satu calon  peserta Pemilu. Netralitas Polri harus dijaga, tetap fokus dalam tugas dan kewajibannya.

Bagi pemegang senjata api, ia menghendaki agar pemakaiannya sesuai prosedur, dilengkapi surat izin, telah melalui tes psikologi dan selektif prioritas (digunakan oleh personel sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan dinas).

Demikian pula dengan perkembangan digital saat ini, Kabid Propam meminta personel agar menggunakan media sosial dengan cermat dan bijak, jangan sampai membuat konten atau pernyataan yang tidak mencerminkan diri sebagai anggota Polri.

"Perkembangan digital semakin maju, segala sesuatu akan mudah kita ketahui dan viral di media sosial. Oleh karena itu, setiap personel dituntut lebih bijak dalam penggunaannya," imbaunya.

Menutup arahannya, Kabid Propam berpesan agar tahanan dijaga dan diawasi dengan baik. Hal ini berfungsi untuk menghindari adanya tahanan yang kabur, bunuh diri atau berbuat sesuatu yang berbahaya bagi keselamatan tahanan lainnya.

Selanjutnya, Bid Propam Polda Kalbar menggelar Gaktiblin berupa pemeriksaan dokumen, surat menyurat, sikap tampang dan seragam Polri serta tes urine personel Polres Sekadau secara random atau acak.

(Yakop/Mul)

Rabu, 22 Februari 2023

Oknum Guru Ngaji Tega Cabul Muridnya di Kebun Sawit di Sekadau Kalbar

Oknum Guru Ngaji Tega Cabul Muridnya di Kebun Sawit di Sekadau Kalbar
Oknum Guru Ngaji Tega Cabul Muridnya di Kebun Sawit di Sekadau Kalbar.
SEKADAU, KALBAR – ST (29) tega melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada seorang perempuan berinisial RA (15) di kebun sawit SP12 Dusun Teluk Pasir, Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Korban yang tidak lain adalah muridnya sendiri. 

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa tersangka tak lain guru ngaji melakukan perbuatan cabul terhadap korban (red murid ngaji) di kebun sawit beralamat SP.12 Teluk Pasir Jalur 16 Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Kalbar. 

"Kejadiannya diakhir Bulan Juli 2022 sekira jam 18.30 WIB Dikebun sawit milik sdra. ST (red tersangka) yang beralamat  di SP.12 Teluk Pasir Jalur 16 Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau," ungkap Rahmad Kartono. 

Kasat Reskrim menceritakan, pada bulan Juli tahun 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, korban bersama tersangka pergi dari rumah korban ke Surau untuk mengaji.

"Sekitar jam 18.30 wib pelapor berjalan ke kebun sawit dan melihat korban bersama dengan tersangka," terang Kasat Reskrim, Rahmad Kartono. 

Kemudian, pelapor pun menghampiri korban dan tersangka, tetapi korban dan tersangka lari dan meninggalkan sendal korban, sandal tersangka dan senter tersangka. 

"Keesokan harinya, tersangka mendatangi pelapor untuk meminta maaf kepada pelapor dan mengatakan kepada pelapor bahwa tersangka dan korban tidak ada melakukan apa-apa," terang Kasat Reskrim, Rahmad Kartono. 

Selanjutnya, kata Rahmad Kartono, pada bulan desember tahun 2022 korban bercerita kepada temannya bahwa korban setiap pergi mengaji selalu dilecehkan tersangka sambil di rekam menggunakan handphone tersangka.

Selanjutnya pada hari ini pelapor membuat Laporan Polisi ke Polres Sekadau terkait permasalahan tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres sekadau untuk ditindak lanjuti.

Dikatakan Rahmad Kartono, pihaknya mengetahui kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, yang dilaporkan langsung oleh Ayah korban, tanggal 21 Februari 2023.

Lebih lanjut, jelas Kasat, pihaknya telah menahan tersangka (ST) dan barang bukti berupa, 1 Unit Handphone Merek Samsung Galaxy A22 5G, 1 Helai Bra warna coklat, 1 Helai CD warna putih dengan gambar bunga bagian depan, 1 Helai Gamis Dres warna biru tua, 1 Helai Jaket warna Pink, 1 Helai kerudung warna hitam. 

"Atas perbuatannya,  tersangka terkena ancaman Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan," jelas Kasat Reskrim, Rahmad Kartono.

Editor: Yakop

Mengejutkan! Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Delux MT , Miliki Pistol

Mengejutkan! Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Delux MT , Miliki Pistol
Foto pelaku. Mengejutkan! Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Delux MT , Miliki Pistol.
KUBU RAYA, KALBAR – Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah pada 19 Januari 2023 lalu, menyisakan misteri, ternyata WO tersangka dari kasus kejahatan itu memiliki senjata rakitan jenis Pistol mirip Revolver ini terungkap saat Satuan Reserse melakukan penggeledahan di rumah Kontrakan tersangka WO di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K saat Press Conference bersama awak media di Mapolres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

”Penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku WO yang beralamat di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya terkait adanya dugaan kasus pencurian 1 unit Mobil yang di laporkan oleh korban, pada saat di lakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut telah di temukan satu pucuk senpi revolver rakitan beserta 1 butir peluru di dalamnya yang di simpan di bawah Kasur di dalam kamar tersangka, kata Arief saat Press Conference yang dihadiri awak media, pada hari Jumat lalu (17/2/2023).

Dari keterangan tersangka yang berinisial WO, Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol mirip Revolver tersebut digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.

Kasubsie Penmas, Aipda Ade mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan asal usul dari senjata rakitan tersebut beserta amunisinya, tegas Ade, Senin kemarin (20/2/2023.

”Saat ini tersangka berinisial WO berada dalam tahanan Polres Kubu Raya, atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol ini tersangka disangkakan dengan Tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menguasai, Membawa, Senjata Api Rakitan jenis Pistol mirip Revolver dan Bahan Peledak Tanpa Ijin, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun Kurungan Penjara,” pungkas Kapolres.

Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno