Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 April 2023

Murachman Aktor Gugatan HGU 62 Kebun Penara PTPN2 Kebun Panata

Murachman Aktor Gugatan HGU 62 Kebun Penara PTPN2 Kebun Panata.
Tamora, Sumut - Enam orang jaksa, dua di antaranya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara - Irna Hasibuan dan Haslinda serta 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang direncanakan akan menggiring Murachman, salah satu pentolan kasus gugatan HGU PTPN 2 Kebun Penara dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Menurut keterangan Humas PN Lubuk Pakam Asraruddin Anwar, Ketua PN Lubuk Pakam sudah membuat ketetapan, baik waktu persidangan maupun majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.  

Adapun Ketua Majelis Hakimnya, Hendra Nainggolan dibantu dua hakim anggota Rustam Parluhutan dan Erwinsan Nababan.

Persidangan salah satu aktor di balik gugatan Rokani Cs terhadap areal HGU No 62 dinilai banyak pihak cukup penting. Karena perannya yang cukup besar dari mulai awal proses pengumpulan data warga kelompok tani sampai proses gugatan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

Seperti pengakuan sejumlah warga, yang juga akan diajukan jaksa sebagai saksi, Murachman bertindak di lapangan sampai menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu Notaris di Tanjung Morawa untuk menandatangani berkas serta menerima uang dari pengusaha diduga ada di belakang upaya untuk menggugat HGU PTPN 2 Kebun Penara.

Janji yang disampaikan Murachman kepada warga yang kemudian dijadikan anggota Kelompok Tani Rokani Cs cukup menggiurkan. Setiap anggota Kelompok Tani dijanjikan  mendapat lahan seluas 2 hektar atau uang kontan sebesar Rp. 1,5 Miliar jika Kebun Penara berhasil dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung. Sebagai perangsang warga, tiap kali pertemuan dengan Murachman dan tim lainnya di Tanjung Morawa, warga selalu dibekali uang saku dan uang transport.

Belakangan, warga merasa menjadi korban janji bohong. Sebab pembagian lahan seluas dua hektar apalagi uang kontan Rp 1,5 Miliar itu tidak pernah terwujud.   Padahal mereka sudah dipaksa membuat surat penyerahan lahan kepada pihak lain, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga atas gugatan HGU Kebun Penara tersebut. Pengakuan-pengakuan inilah disertai sejumlah bukti dugaan adanya pemalsuan data dalam gugatan perdata tersebut. 

Selanjutnya PTPN 2 mengadukan Murachman ke Polda Sumatera Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana.  Pengaduan ini kemudian diproses secara marathon dengan meminta keterangan setidaknya terhadap 37 orang saksi dan juga akan didengar keterangannya di persidangan. 

Dan sejak 10 Maret 2023 Murachman ditahan di Mapolda Sumut dan hingga kini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Di samping banyaknya saksi yang akan diajukan ke persidangan, tim jaksa juga menghadirkan 5 saksi ahli yang akan didengar keterangannya dalam kasus ini. Mereka dinilai cukup berkompeten sebagai ahli yang akan dihadirkan di depan majelis hakim PN Lubuk Pakam.

"Dengan diajukannya Murachman sebagai terdakwa diharapkan akan mengungkap nama-nama lain yang ikut berperan dalam upaya merampas tanah negara seluas 464 hektar yang selama ini dikuasai PTPN 2 sebagai areal perkebunan kelapa sawit,"ujar Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/4/23).

Sambungnya, areal yang masuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau ini, adalah asset murni HGU PTPN 2. 

"Namun dalam gugatannya, Rokani Cs mengklaim lahan tersebut sebagai areal eks Kebun Tembakau PTP IX," tambah Rahmat Kurniawan.

(Rizky/R. Hermanto)

Menanti Status Kasus Korupsi Dana Desa di Kayong Utara

Menanti Status Kasus Korupsi Dana Desa di Kayong Utara
Menanti Status Kasus Korupsi Dana Desa di Kayong Utara. (Ho-Muzahidin)

Ketapang - Publik menanti kelanjutan pemeriksaan penggunaan dana Sejahtra kecamatan Sukadana Kayong Utara Tahun Anggaran 2021 dan 2022 karena sejak dilaporkan pada 18 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kasusnya belum jelas. 

"Karena hingga saat ini belum ada kejelasan terhadap kasus yang ditanganinya (Kejari Ketapang) itu. Pada hal penanganan kasus ini sudah berjalan sekira setegah tahun (enam bulan)," kata Pardi, warga Sejahtera saat dijumpai sedang berkunjung ke kantor Kajari Ketapang. 

Masyarakat berharap ada kejelasan penanganan kasus ini karena sudah menjadi buah bibir terutama di kalangan warga desa Sejahtera. 

"Sejak dilaporkan, dan dilanjutkan beberapa hari kemudian dengan pemanggilan pihak terkait dan para pekerja proyek dana desa dan masyarakat biasa. Belum ada kejelasan apakah ada tersangka atau endak," ucap Pardi. 

Diketahui Kejaksaan Ketapang juga sudah melakukan verifikasi di lapangan sebanyak tiga kali atas laporan warga tersebut. 

Menurut Pardi, pengecekan tersebut terkait pekerjaan fiktif dan proyek yang dianggarkan berulang-ulang. 

Termasuk dengan mark up dana Bumdes sebesar 100 juta yang diberikan ternyata cuma 50 juta. 

Sedangkan hasil LHP Inspektorat Kayong Utara diketahui ada potensi kerugian negara sebesar 500 juta yang belum dikembalikan.

"Itu hasil audit tahun 2022 atas pengelolaan anggaran tahun 2021," kata Pardi. 

Pardi berharap Kejari Ketapang serius dan tidak bermain-main dalam menangani perkara ini. Lantaran kesalahan yang dilakukan pada dugaan korupsi ini bukan kekhilafan tapi memang disengaja. Misalnya mengurangi volume bangunan dan lain sebagainya. 

"Bahkan tidak mengerjakan pembangunan yang sudah dianggarkan tapi tetap dicairkan 100 persen. Kalau kekeliruan mungkin masih bisa kita maklumi. Tapi apa yang terjadi di Desa Sejahtera sudah sangat keterlaluan," tegas Pardi. 

Belum diperoleh penjelasan dari Kajari Ketapang karena  tak ada satu pun yang bisa  ditemui dan diminta informasi kasus tersebut.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela juga belum mendapatkan jawaban. 

Oleh: Muzahidin

Sabtu, 08 April 2023

Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE

Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE
 Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE.

Putussibau, Kalbar - Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar berhasil mengungkapkan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT. PGM KHLE) di Dusun Rambutan/Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kapolsek Silat Hilir Ipda Widiharso, S.H., mengatakan bahwa setelah menerima laporan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. PGM KHLE selanjutnya personil Polsek Silat Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian tersebut. Kemudian para pelaku berhasil diamankan.

"Kami berhasil mengamankan empat pelaku yang masing-masing berinisial IS, AH, RS dan HF. Para pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian pupuk di gudang milik PT. PGM KHLE setelah dilakukan interogasi atau pemeriksaan," kata Ipda Widiharso, Sabtu (8/4/2023).

Ipda Widiharso menjelaskan, adapun kronologis kejadiannya bahwa pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.30 wib, Riski (saksi) pergi ke gudang pupuk PT. PGM KHLE untuk melakukan pengecekan/kontrol. Setelah tiba di gudang pupuk tersebut, Riski merasa heran karena melihat tumpukan pupuk jenis Borat yang sudah ada sebagian yang hilang.

Selanjutnya, Ipda Widiharso menyampaikan kemudian sdra Riski melaporkan peristiwa tersebut kepada Manager Kebun yaitu sdra Aris Darmadi. Selanjutnya manager kebun, Kanit PAM, Riski, Fajar serta Nurrohim berangkat ke gudang pupuk tersebut untuk melakukan pengecekan kembali, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada pupuk jenis Borat yang hilang dari dalam gudang tersebut.

Ipda Widiharso menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 83 (delapan puluh tiga) karung pupuk jenis Borat merk Mahkota dengan berat masing 25 Kg.

Ditambahkan, Ipda Widiharso bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk keempat pelaku atau tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Ipda Widiharso.

Gegara Eksavator Milik Pengusaha Ditahan, Oknum Polisi Diduga Tembak Warga Hingga Tewas

Gegara Eksavator Milik Pengusaha Ditahan, Oknum Polisi Diduga Tembak Warga Hingga Tewas
Foto tangkapan layar dari video saat puluhan orang keluarga korban saat berbicara dengan personil Babinsa kecamatan Nanga Tayap Jumat malam (07/04/23).

Ketapang, Kalbar - Seorang warga desa Nanga Tayap kecamatan Nanga Tayap kabupaten Ketapang jadi korban diduga ditembak oleh oknum polisi pada Jumat (07/04/23) sekitar pukul setengah lima petang. 

Korban bernama Agustino (40) tahun, warga dusun Sebuak desa Nanga Tayap kecamatan Nanga Tayap sedangkan diduga pelaku penembakan adalah oknum polisi berinisial Brigadir Satu (Briptu) AR dengan jabatan sebagai personil Bhabinkamtibmas desa Nanga Tayap. 

Kardi, keluarga korban mengatakan, saat kejadian, korban sedang berada di rumahnya dan ditembak Briptu AR dibagian dada dihadapan istri korban. 

"Korban ditembak di dada sebelah kanan. Saat ditembak, dia (korban) berada dirumahnya, ada anak istrinya, didatangi dua orang polisi dari polsek Tayap," kata Kardi, Jumat malam (7/04/23).

Upaya konfirmasi pada Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala belum diperoleh keterangan hingga berita ini diturunkan meskipun pesan sudah diterima oleh nomor ponsel Kapolres itu. 

Namun, dari kronologi peristiwa yang diperoleh, bermula saat dua polisi bernama Briptu AR dan Briptu S mendapat laporan dari pengusaha bernama Akiang.

Laporan itu terkait korban Agustino menahan eksavator milik Akiang. 

Mendapati itu, lantas kedua polisi dari Polsek Nanga Tayap itu mendatangi rumah korban dengan maksud membantu menyelesaikan permasalahan dan meminta korban mengembalikan alat berat milik Akiang itu. 

Namun, saat berbicara di kediaman korban, terjadi pertengkaran antara 2 polisi dengan korban Agustino. 

Korban diduga emosi dengan menyerang dua petugas polisi itu dengan senjata tajam jenis parang. 

Akibatnya, Briptu AR terluka dibagian lengan sebelah kanan terkena tebasan parang korban sedangkan Brigadir S berhasil menghindar dan selamat. 

Mungkin merasa terancam, Briptu AR mengeluarkan tembakan peringatan ke udara lebih dari 3 kali. 

Namun, tembakan itu seakan diabaikan korban, sehingga diduga Briptu AR mengarahkan tembakanya ke arah korban dan kena ke bagian dada sebelah kanan sehingga korban langsung tewas ditempat meski sempat dibawa ke Puskesmas setempat.

Conca (29) tahun seorang saksi yang mengetahui kejadian itu dan bekerja sebagai supir dump truck milik Akiang yang ikut kerumah korban saat kejadian itu dalam kronologi peristiwa itu mengatakan, Briptu AR sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 7 kali namun sepertinya diabaikan korban. 

Dan akhirnya, Briptu AR mengarahkan Tembakan ke dada korban dan langsung tewas. 

Info terakhir, hingga malam ini keadaan di rumah korban ramai di datangi massa. Bahkan masyarakat bersama keluarga mendatangi rumah pengusaha Akiang dan Mapolsek Nanga Tayap.

Sementara dua polisi tersebut kabarnya sudah berada di Mapolres Ketapang untuk diamankan guna menghindari masalah susulan. 

Oleh: Muzahidin

Kamis, 06 April 2023

Ingat Kasus Penyimpangan Program PSR, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kliennya Kooperatif

Munawar Rahim.,S.H (LB/Borneotribun).
Sanggau, Kalbar - Menanggapi kabar terkait perkembangan proses penyidikan Kliennya, Kuasa Hukum Dua Tersangka dugaan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia, Munawar Rahim angkat bicara. 

Ia mengatakan kliennya AZ dan ALbdi tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negri (Kejari) Sanggau pada Senin 3 April 2023 lalu.

Ia menyampaikan klienya selalu Kooperatif dalam meberikan keterangan terhadap penyidik Kejaksaan.

Selaku kuasa hukum tersangka Munawar mengatakan saat ini perkara kedua klienya telah masuk dalam proses tahap penyidikan Kejaksaan Negri Sanggau.

Ia akan mengikuti proses tersebut dengan prosudur dan kententuan hukum yang berlaku, hal itu di sampaikan Munawar Rahim kepada kepala Media ini, pada Rabu (5/4/23).

“Selaku kuasa hukum tersangka AZ dan AL akan selalu siap untuk terus mengikuti proses dan prosudur hukum yang berlaku saat ini,” ucapnya.

“Terhadap klien saya, sampai dengan saat ini kedua klien saya sangat Kooperatif dan siap dipanggil kapan saja,” ujarnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menjastis ke dua klienya.

Ia meminta masyarakat untuk menjunjung asas praduga tak bersalah kepada klienya agar selalu di kedepankan.

“Selama belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
putusan terhadap perkara hukum yang di putus dalam persidangan mari kita junjung asas praduga tak bersalah,” pintanya.

Selain itu, Munawar juga menyampaikan Jaksa harus memiliki bukti yang ontentik dalam tuntutanya atas perkara dugaan penyelewengan PSR yang menjerat ke dua Kliennya itu.

Munawar menegaskan, jika Kejaksaan tidak cukup bukti dalam tuntutannya atas dugaan penyelewengan terhadap kliennya. Ia meminta kliennya untuk segera di bebaskan dari tuntutanya.

“Saya akat terus ikuti perkara ini sesuai prosudur dan bila natinya tidak cukup alat bukti untuk menuntuk klien saya mohon segera di bebaskan dari tuntutanya,” tutupnya.

(Libertus/RH)

Selasa, 04 April 2023

Minta Perlindungan Hukum, DPC Demokrat Datangi PN Ketapang

Pengurus Partai Demokrat Ketapang saat berada di halaman PN Ketapang seusai menyerahkan surat perlindungan hukum, Senin (3/3/23)
Pengurus Partai Demokrat Ketapang saat berada di halaman PN Ketapang seusai menyerahkan surat perlindungan hukum, Senin (3/3/23).
Ketapang  - Sejumlah kader Partai Demokrat kabupaten Ketapang, Kalbar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Senin siang, 3 April 2023 sekitar pukul11.30 wiba.

Kedatangan mereka dipimpin ketua DPC Partai Demokrat Ketapang, H Rasmidi, SE, MM didampingi sekretaris, Dodi Kurniawan dan para wakil ketua dintaranya H Nizarwan Achmad, Dewi Yulianti kemudian Kepala Bapilu Jeno Leo, anggota DPRD Ketapang Fraksi Partai Demokrat, Yangkim serta pengurus organisasi Srikandi Demokrat Ketapang. 

Menurut Rasmidi, kedatangan mereka ke PN Ketapang dengan satu tujuan yakni menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum pada Mahkamah Agung (MA).

Perlindungan hukum tersebut terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus Harimuti Yudhoyono (AHY).

Rasmidi mengatakan, langkah ini adalah inisiatif DPC Partai Demokrat Ketapang dalam memberikan dukungan moril pada Ketua Umum partai yang syah.

"Langkah ini murni inisiatif kami setelah mendengar langsung arahan Ketum saat commander call kemarin," ungkap Rasmidi. 

"Menurut kami, kisruh yang sekarang ini skrg terkesan KSP Moeldoko sengaja menciptakan situasi yg keruh menjelang pemilu ini," sambung Rasmidi. 

Anggota dewan provinsi Kalbar tersebut juga menjelaskan, sikap itu diambil karena menganggap bukti-bukti yang dibawa untuk kembali mengajukan PK sudah pernah dipakai pada proses pengadilan sebelumnya.

"Karena ada poin-poin yang mereka ajukan, merupakan bukti yang sudah pernah pada proses sebelumnya. Jadi empat novum itu sudah pernah dipakai di pengadilan," tandasnya.

Pihaknya berharap, agar Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan bijak, karena menurutnya pengurus partai yang sah sudah berjalan dengan proses panjang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Karena kami adalah partai yang jelas, berbadan hukum, mempunyai Ketua Umum yang jelas, seluruh pengurus DPD dan DPC nya jelas bahkan hingga ke desa-desa struktur kita semuanya jelas," pungkas Rasmidi. 

Penulis: Muzahidin

Sabtu, 01 April 2023

Pembunuh Ojek Online Jalani 40 Adegan Rekonstruksi, Ternyata Ini Sebabnya!

Rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek online yang disaksikan pihak keluarga korban.
Kubu Raya, Kalbar - Tersangka pembunuhan pengemudi ojek online, Ahmad Faisal, yakni Supriyono, menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya pada Jumat (31/3). Sebanyak 40 adegan diperagakan oleh tersangka, mulai dari memesan ojek online, bertemu korban, diantar hingga tersangka membunuh dan membawa motor milik korban.

Rekonstruksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas. Beberapa anggota keluarga korban juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, mengungkapkan dari rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka, terungkap bahwa pencurian dengan kekerasan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Tersangka mencari motor yang masih bagus, yang dikendarai oleh pengemudi ojek online, untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halaman.

Wira juga menjelaskan bahwa tersangka telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melukai korban. Pisau tersebut disimpan di dalam tas. Ketika korban membawa tersangka ke alamat tujuannya, tersangka mengambil tindakan untuk menguasai motor korban. Pelaku menikam korban dari arah belakang hingga membuat korban tersungkur ke pinggir parit.

“Muncul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban karena ada perlawanan. Korban akhirnya dihabisi dengan digorok lehernya,” kata Wira.


Wira menegaskan, atas perbuatan tersangka, ia dikenakan sangkaan pasal 365 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, berkas perkara akan kami tahap satukan. Kemudian jika sudah lengkap, akan dilakukan tahap dua P21, melimpah tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” tegas Wira.

(Tim/R. Hermanto)

Di Sanggau, Pria 42 Tahun Cabuli Anak 13 Tahun

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Di Dusun Engkalet.
Sanggau, Kalbar - Sat Reskrim Polres Sanggau menangkap Pria 42 Tahun warga Dusun Engkalet, di Dusun Engkalet Rt 003/Rw 001, Desa Lintang Palaman, Kecamatan Kapuas, Kamis (30/3/2023) lalu.

Penangkapan Tersangka IY berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 30 /rES.1.24/ iiI / 2023 / SPKT Polres Sanggau/polda kalbar, tanggal 27 Maret 2023 atas laporan Ibu Korban.

Dalam rilis media, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah menerangkan telah datang seorang Ibu melaporkan bahwa telah terjadi pencabulan terhadap putrinya yang berusia 13 tahun 11 bulan oleh IY.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Sanggau langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka IY di Dusun Engkalet, Desa Lintang Palaman.

"Pelaku sudah kita amankan di Jeruji Mapolres Sanggau," Ujar Kapolres.

Kapolres juga menceritakan, berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran) sebanyak 2 kali yakni yang pertama di Pondok pelapor pada Juli 2022 lalu dan kedua pada Minggu (26/3/2023) di RT 003/RW 001 Desa Lintang Palaman.

"Pelaku sudah 2 kali melakukannya dan melakukan pemukulan di pelipis serta leher korban," Cerita Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat  sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," Tukas Kapolres Sanggau.

(Libertus/R. Hermanto)

Perkosa Nenek 63 Tahun, FH Ditangkap Polisi

Tersangka Pemerkosaan (Duduk) diamankan Satreskrim Polres Putusibau.
Kapuas Hulu, Kalbar - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Pelaku berinisial FH, yang merupakan warga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara berhasil diamankan di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, Sabtu (1/4/2023).

AKP Joni menyampaikan bahwa kronologis kejadian bahwa Pada hari Senin tanggal 14 Maret 2023 sekira 17.00 wib telah terjadi perkosaan yang dilakukan oleh tersangka FH terhadap korban yang berinisial H berusia sekitar 63 tahun di areal perkebunan Karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara. 

"Sebelumnya korban dan tersangka telah minum minuman keras jenis arak di rumah Sdri. LAHE yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya. Karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH kemudian mengatakan kepada Sdri. LAHE akan mengantar korban pulang kerumahnya. Tersangka FH kemudian membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet. Sesampainya di kebun karet tersebut, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," kata AKP Joni.

Selanjutnya, disampaikan Kasat Reskrim bahwa pada saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu.

"Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun," ujar AKP Joni.

(Hms/R. Hermanto)

Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Kembali Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika di Wilayah Perbatasan

Tersangka penyelundupan narkoba diamankan.
Bengkayang, Kalbar − Upaya dan kerja keras Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha dalam membantu mewujudkan program pemerintah "Indonesia Bebas Narkoba" kembali membuahkan hasil, Prajurit Pos Komando Utama (Kout) dan Pos Koki SSK II Jagoi Babang berhasil menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai Kurir Narkoba jenis Shabu-Shabu dengan membawa barang bukti sebanyak 2 (dua) paket jenis shabu dengan berat ± 3,05 Gram, bertempat di Pintu Masuk Gerbang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang Jln. Dwikora, Dusun Jagoi, Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Rabu (29/3/2023) sekira pukul 21.15 Wib.

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (31/3/2023).

Dikatakannya, Prajurit Pos Komando Utama (Kout) dan Pos Koki SSK II Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 645/GTY dipimpin oleh Kopda Candra beserta 5 (lima) orang anggota melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai Kurir Narkoba di Pintu Masuk Gerbang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang. 

Kejadian tersebut bermula Rabu (29/3) Pratu Willy berangkat dari Pos Kout Jagoi Babang menuju Pos Dalduk Titik Nol Saat dalam perjalanan menuju Pos Dalduk Titik Nol, Pratu Willy melihat 1 (satu) orang yang tidak dikenal dengan gelagat mencurigakan sedang duduk seorang diri di atas sepeda motor (SPM) Honda CRF tepatnya di Halte PLBN Jagoi Babang, namun Pratu Willy tidak mengambil tindakan dan melanjutkan perjalanan menuju Titik Nol.

Kemudian sekira pukul 20.15 Wib setibanya di Pos dalduk Titik Nol, Pratu Willy langsung menginformasikan tentang orang yang mencurigakan tersebut kepada Kopda Candra, Pratu Yosep dan Prada Aldi yang sedang jaga Pos dalduk Titik Nol.

"Sekira pukul 20.30 Wib, Kopda Chandra, Pratu Willy, Pratu Yosep dan Prada Aldi mendengar suara gonggongan anjing di arah belakang Pos dalduk Titik Nol, selanjutnya Kopda Chandra beserta 3 orang anggota langsung melaksanakan Patroli di sekitar arah suara gonggongan anjing tersebut, tepatnya di jalan belakang Pos dalduk Titik Nol," Ujarnya.

Saat melaksanakan patroli tiba-tiba Kopda Chandra beserta 3 (tiga) orang anggota melihat 1 (satu) orang yang mencurigakan keluar dari arah Zona Netral Titik Nol menuju Indonesia dengan dijemput oleh pengendara SPM Honda CRF dan langsung menuju ke arah PLBN Jagoi Babang.

Melihat hal tersebut Kopda Chandra beserta 3 (tiga) orang anggota langsung melakukan pengejaran dan menghubungi via Handphone Pratu Wahyu anggota Pos Kout Jagoi Babang yang sedang melaksanakan tugas jaga Pos dalduk Koki untuk melakukan penyekatan terhadap kedua orang yang mencurigakan tersebut di pintu masuk PLBN Jagoi Babang.

Sekira pukul 21.15 Wib, Kopda Candra, Pratu Willy, Pratu Wahyu, Pratu Munawar dan Prada Aldi berhasil melakukan penyekatan dan penangkapan terhadap kedua orang yang mencurigakan tersebut di pintu masuk PLBN Jagoi Babang. Selanjutnya diamankan bahwa diketahui kedua orang pelaku tersebut berinisial LZ (22 Th) dan CH (47 Th) keduanya warga desa jagoi babang serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) Paket Narkoba jenis Shabu-Shabu dengan berat ± 3,05 Gram.

Selanjutnya Pratu Yosep Seo melaporkan hal tersebut kepada Wadan Satgas Mayor Inf Agus Dwi Prabowo kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H., dan kedua orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Pos Kout Jagoi Babang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakannya bahwa kedua pelaku tersebut beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak BNNK Bengkayang yang diterima oleh Bapak Lucaes M. Pasaribu, ST Jabatan Penyidik BNN Ahli Pertama guna proses lebih lanjut.

Dansatgas menegaskan bahwa Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang illegal lainnya serta seluruh prajurit jajaran pos Satgas Pamtas Yonif 645/Gty akan terus gencar melaksanakan patroli, ambush diwilayah jalur-jalur tidak resmi guna pencegahan terhadap kegiatan illegal. 

(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty)
Editor : R. Hermanto 

Jumat, 31 Maret 2023

Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti 300 Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti Sabu sebanyak 303,3 gram oleh Satres Narkoba Polresta Pontianak.
Pontianak, Kalbar – Satresnarkoba Polresta Pontianak musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan diwilayah kota pontianak, digedung Satres Narkoba Polresta Pontianak Jl. Johan Idrus Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (30/3/2023) pagi.

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba ini didasari Surat Kejaksaan Negeri Pontianak nomor : B-1298/0.1.10/Enz.1/3/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan berupa 3 bungkus plastik Transparan jenis Sabu  

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriatno, SH serta dihadiri oleh Kepala BNN Kota Pontianak Ibu Aninda, perwakilan dari Balai POM Kota Pontianak dan Penasehat Hukum para Tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Kompol Joko Sutriyatno menjelaskan, barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 303.3 gram yang terdiri dari 5 bungkus plastik transparan, hasil penyitaan dari tiga pelaku F, IS dan HD yang ditangkap pada 20 maret 2023 lalu dipontianak utara.

"Proses pemusnahan dilakukan oleh Ketiga tersangka dengan terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan alat Test Kid untuk mengetahui keaslian barang bukti, selanjutnya melarutkan barang bukti sabu kedalam ember yang berisi air lalu dituangkan cairan pembersih lantai dan diaduk sampai larut dan larutan Sabu yang bercampur cairan pembersih lantai tersebut selanjutnya dibuang kedalam septik tank agar tidak dapat dipergunakan kembali," Jelasnya.

Joko mengimbau agar masyarakat juga peduli terhadap pemberantasan Narkoba,apalagi saat ini dalam suasana bulan Ramadhan. 

"Awasi keluarga kita masing - masing agar tidak terlibat Narkoba dan penting untuk melakukan pengawasan terhadap orang yang berada disekitar tempat tinggal kita dengan mulai membangun komunikasi yang positif dengan seluruh warga masyarakat dilingkungan tempat tinggal kita," Pungkasnya.

(Hms/R. Hermanto)

IRT Di Sungai Beliung Gantung Diri

Proses evakuasi jenasah.
Pontianak, Kalbar - Polsek Pontianak Barat mendatangi TKP seorang wanita yang diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di depan pintu kamar rumahnya. Kamis (30/3/2023).

Adapun lokasi rumah korban beralamat kan di Jalan Komplek Surya Kencana III No. B31 RT.005 RW 023 Kelurahan Sei Beliung Kecamatan Pontianak Barat. 

Korban biasa sehari-hari dikenal dengan nama Sopia dan bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Jatmiko, S.H., M.H. mengatakan benar bahwa kami menemukan wanita melakukan gantung diri setelah ada laporan dari warga, menurut penyelidikan dan informasi di sekitar rumah korban. Bahwa korban sudah lama mengidap gangguan jiwa, dan kami juga menemukan obat gangguan jiwa yang masih banyak di dalam kamar korban," Ungkapnya.

Menurut keterangan saksi tetangga korban ibu Fatimah, sekitar jam 07.00 wib sewaktu menanam bunga di depan rumahnya, sebelum melakukan bunuh diri, si korban sambil memegang tali tambang warna biru ada menanyakan dengan tetangga korban Fatimah untuk meminta racun untuk bunuh diri, justru ibu Fatimah menjawab tidak ada dan malah menasehati korban untuk tidak melakukan bunuh diri dan mengajak korban untuk membantu saksi dalam berkebun, justru korban masuk ke dalam rumah.

Karena hingga jam 08.30 wib korban tidak muncul keluar rumah, saksi Fatimah merasa curiga dan masuk kedalam rumah korban untuk mengecek keadaan, setelah membuka pintu rumah korban, saksi Fatimah melihat posisi korban sudah dalam keadaan tergantung dengan tali di leher di pintu kamar menggunakan tali tambang warna biru yang dibawa korban.

Dengan adanya kejadian bunuh diri tersebut, tim Inavis Polresta Pontianak beserta personil Polsek Pontianak Barat melakukan Olah TKP di rumah korban.

Untuk Hasil Olah TKP, mendapati tali tambang warna biru yang digunakan oleh korban untuk melakukan bunuh diri dengan mengikatkan tali tambang di depan pintu kamar korban melalui Ventilasi diatas pintu. 

Keluarga dan Anak korban menerima atas musibah yang menimpa orang tuanya dan menolak untuk dilakukan autopsi.

(Humas PolsekPtkBarat)


Kamis, 30 Maret 2023

Razia Kos Dan Penginapan, 1 Terindikasi Gunakan Narkoba

Diduga terindikasi menggunakan narkotika.
Sanggau, Kalbar - Dalam upaya menekan angka kerawanan keamanan, ketertiban dan kenakalan remaja di Bulan Suci Ramadhan, BNN dan Polisi Pamong Praja Kota Sanggau melaksanakan razia Hotel, Penginapan dan kos-kosan diwilayah Kecamatan Kapuas, Rabu (29/3/2023) malam.

Kegiatan tersebut berkenaan dengan surat dari kepala Satpol-PP  tertanggal 29 Maret 2023 nomor 300/561/satpol pp-b, tentang pelaksanaan razia pekat di wilayah kecamatan Kapuas yang dimulai pukul 21.00 wib sampai dengan selesai.

Dalam pelaksanaan, sampai dengan pukul 03.00 Wib dini hari terjaring 11 orang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.


"Dan dari hasil pemeriksaan urine terhadap mereka yang terjaring razia pekat di dapati satu orang yang positif terindikasi menggunakan narkoba (golongan thc/ganja dan golongan amfetamin), awalnya yang bersangkutan menolak dan tidak mengakui tetapi setelah dilakukan assessment singkat akhirnya yang bersangkutan mengakui menggunakan narkoba," Ujar Hery
Ariandi SKM selaku Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau.

Menurutnya, yang bersangkutan terjaring di salah satu rumah kost dan sedang berduaan dengan pacarnya di dalam kamar kost.

Untuk selanjutnya pihak BNN Sanggau menunggu surat berita acara penyerahan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diikutsertakan dalam program rehabilitasi yang ada di BNN Sanggau.

Dikonfirmasi terpisah via telepon, Kepala BNN Kabupaten Sanggau, Rudolf Manimbun.,S.T.,MM membenarkan hal tersebut di atas dan menyampaikan semoga dengan seringnya kegiatan seperti ini dilaksanakan akan memberikan dampak berkurangnya pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.

(Libertus/R. Hermanto)

Rabu, 29 Maret 2023

Dua Pria Diamankan, Polda Kalbar Sita 151,87 Gram Sabu

Dua tersangka beserta barang bukti.
Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dibawa pimpinan Kombespol Yohanes Hernowo bersama BNNP dan Bea Cukai Kalbar kembali mengamankan dua orang pria terkait kasus peredaran barang haram Narkoba yang diduga jenis sabu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan hal tersebut, bahwa dalam pelaksanaan ops pekat Kapuas 2023 ini pihaknya berhasil melakukan penangkapan Tindak Pidana Narkoba, kali ini petugas gabungan interdiksi baik dari Polda, BNNP dan Bea Cukai kalbar menyita total 151,87 Gram Sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

"Di TKP pertama petugas mengamankan SP (41) yang diringkus di pinggir jalan depan SPBU Beduai Lintas Malindo Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Selasa 28 Maret 2023," jelasnya.

Tersangka SP diamankan karena membawa 2 bungkus klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 148,9 Gram.

Kemudian, TKP kedua petugas mengamankan BL (31) di pinggir Jalan Hermansyah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang, Kota Singkawang pada Selasa 28 Maret 2023.

"BL ditangkap karena membawa 2 klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 2,97 Gram," beber Kabid Humas.

Tidak hanya itu, Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalbar juga berhasil menyita satu unit Mobil dan 2 buah Handphone sebagai sarana membawa dan transaksi barang haram tersebut.

Kemudian, kedua tersangka tersebut dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

"Kami tetap berkomitmen dan menjalin kerjasama dengan pihak terkait dalam hal memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Barat sehingga kita bisa menekan atau menurunkan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Barat," tutupnya.

(Tim/R. Hermanto)

Gerebek Kelang Sabung Ayam, Kapolsek Tempunak : Tak Ada Aktivitas Apa Pun

Penggrebekan Kelang Sabung Ayam Di Desa Mensiap, Tempunak.
Sintang, Kalbar - Jajaran Polsek Tempunak lakukan penggerebekan terhadap salah satu tempat judi sabung ayam di Desa Mensiap Jaya, Kecamatan Tempunak, Selasa (28/3/2023).

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempunak Ipda Martinus Sipayung, petugas hanya mendapati lokasi perjudian yang telah ditinggalkan sehingga tidak terdapat aktifitas apapun di tempat tersebut.

Kendati demikian kegiatan penegakan hukum tetap dilaksanakan dengan pembongkaran terhadap tempat yang menjadi arena judi sabung ayam.

“Penggerebekan kami lakukan pada salah satu tempat judi sabung ayam tapi tidak beruntung lokasi tersebut sudah ditinggalkan dahulu sebelum petugas dari Kepolisian tiba,” Tutur Ipda Martinus.


Diungkapkan oleh Kapolsek Tempunak penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga setempat yang merasa resah akan aktifitas judi sabung ayam.

“Kami dapat info dari warga setempat, dari hal itu siangnya kami langsung meluncur ke lokasi perjudian,” Ungkapnya.


Menindaklanjuti aktifitas perjudian, Kapolsek Tempunak Ipda Martinus menghimbau kepada warga agar dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian sehingga dapat dilakukan upaya penindakan.

(Tim/Redaksi)

Selasa, 28 Maret 2023

Penyedia Judi Togel Ditangkap Unit Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya

Pelaku Judi Togel Di Kuala Dua.
Kubu Raya, Kalbar - Unit Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang penyedia judi togel/kupon putih di Kabupaten Kubu Raya setelah mendapatkan informasi dari warga, Selasa (22/3/2023) sekitar pukul 15.00 Wib. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga sebagai penyedia perjudian jenis togel/kupon putih. Pria berusia 55 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dari tangan RS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 110.000 dan satu unit handphone. RS mengakui bahwa ia memasang pasangan nomor/angka dari para pemasang dan selanjutnya memasang kembali melalui situs web. Dari hasil permainan judi togel/kupon putih tersebut, RS mengaku meraup keuntungan sebesar 15%.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., memerintahkan kepada Polsek Jajaran Polres Kubu Raya untuk memberantas perjudian di wilayahnya. Kapolres Kubu Raya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi segala bentuk kegiatan ilegal seperti perjudian.

Polres Kubu Raya meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Hal tersebut dilakukan agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan. 

"Kita harus bersama-sama memerangi perjudian dan aktivitas ilegal lainnya agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua," Ujar Kapolres Kubu Raya.

(Tim/R. Hermanto)

Ditagih Gaji Sebulan Ancam Korban, BOS Diringkus Polisi

 
Pelaku 'BOS' Diringkus Polisi.
Kubu Raya, Kalbar - Korban menagih gaji yang telah terlambat dibayar selama sebulan kepada Pelaku alias Bos. Atas laporan Korban, Tim Joker (Personil Gabungan Polsek Sungai Raya) mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengancaman, serta meringkus pelaku pengancaman yang terjadi pada Minggu (27/3/23) jam 00.00 Wib.

Insiden ini terjadi di Desa Kuala Dua, Gang Mawar 3, ketika Korban mencoba menagih gaji yang telah terlambat dibayar selama sebulan kepada Pelaku.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H menjelaskan, Pelaku yang merasa tidak senang dengan tuntutan tersebut, merespon dengan marah dan mengeluarkan senjata mainan yang ia miliki untuk mengancam Korban.

“Situasi ketegangan berlangsung selama beberapa saat, sebelum akhirnya Marsel berhasil melarikan diri dari ancaman tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Raya,” terangnya, Selasa (28/3/23).

“ Tim Joker Polsek Sungai Raya segera merespon untuk menangani kasus tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku di rumah kontrakannya yang berada Alas Kusuma,” Ujar Kapolsek.

“Saat diamankan, Samuel sedang tertidur, saat diinterogasi secara singkat. Pelaku mengakuinya perbuatannya dan dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Hasiholand.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dalam pengancaman tersebut dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dari tindakan pelaku. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan, serta menghindari tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain.

(Tim/R. Hermanto)

Perang Sarung Lagi ! 4 Remaja Diamankan Tim Enggang Polresta Pontianak

Empat remaja diamankan Tim Enggang Polresta Pontianak.
Pontianak, Kalbar - 4 Remaja kembali diamankan Tim Enggang Polresta Pontianak pada selasa (28 /3/2023) dinihari di seputaran jl. Dr. Wahidin Kecamatan Pontianak Kota.

Menurut Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Setyo Pramulyanto menjelaskan, keempat remaja yang diamankan tersebut melakukan aksi perang sarung. Dari keterangan yang dihimpun,Tim enggang yang sedang melaksanakan patroli dan melintas di jl. Dr. Wahidin mendapati sejumlah anak remaja melakukan perang sarung,melihat ada petugas datang sekelompok remaja tersebut melarikan diri,dan petugas melakukan penyisiran di seputar lokasi kejadian.


Setelah beberapa saat melakukan penyisiran, akhirnya berhasil mengamankan empat remaja yang diduga terlibat perang sarung,dan keempatnya langsung digelandang kekantor polisi untuk dilakukan interogasi, dikarenakan mereka masih usia remaja maka tindakan selanjutnya akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Saya menghimbau agar orang tua melakukan pengawasan terhadap anaknya agar tidak terlibat dengan pergaulan rekannya yang melakukan kegiatan yang membahayakan keselamatan orang lain serta berpotensi melanggar hukum,"Tegasnya.

(Tim/Redaksi)

Selasa, 21 Maret 2023

Polres Kapuas Hulu Selidiki Kasus Penemuan Mayat Bayi di Desa Pala Pulau

Penemuan mayat seorang bayi laki-laki yang dibuang di Jalan Lingkar Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapuas Hulu, Kalbar - Polres Kapuas Hulu, Polda Kalbar saat ini sedang menangani kasus penemuan mayat seorang bayi laki-laki yang dibuang di Jalan Lingkar Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., mengatakan mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Yosef, di depan rumahnya di Jalan Lingkar Pala Pulau, Putussibau Utara, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib.

Saat itu, Yosef melihat seekor anjing membawa benda seperti mayat bayi, ia kemudian mengejar anjing untuk memastikannya. Anjing tersebut membuang mayat bayi itu sekitar 10 meter dari rumahnya.

"Mayat bayi tersebut hanya tersisa setengah badan dari pusat sampai kaki, kepala dan setengah badan sudah hilang," terang AKP Joni, Senin (20/3/2023) kemarin.

Kemudian Yosef melaporkan kepada Ketua RT 05 Dusun Patinggi Sari Desa Pala Pulau, Feni untuk menyaksikan temuan mayat bayi tersebut. Hal itu diteruskan ke pihak Polres Kapuas Hulu.

"Kasus penemuan bayi telah kami tangani dan saat ini kami tengah melakukan penyelidikan," ujar AKP Joni.

(Tim Redaksi)

Ungkap Empat Kasus Pencurian, Polsek Pontianak Kota Amankan Delapan Tersangka

Polsek Pontianak Kota menggelar press rilis tekait pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian Selama bulan Maret 2023.
Pontianak, Kalbar - Polsek Pontianak Kota menggelar press rilis tekait pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian Selama bulan Maret 2023, Senin (20/3/2023).

Dipimpin Kapolsek Pontianak Kota , AKP. E'eng Suwenda dan didampingi oleh Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Setyo Pramulyanto, Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota Ipda Joko Supriyanto, kegiatan press rilis tersebut terkait pengungkapan empat kasus Pencurian di wilayah Hukum Polsek Kota selama bulan Maret 2023.

Adapun tempat kejadian perkara antara lain TKP GG. H. Suka Jln Ujung Pandang, dengan kerugian korban Rp. 9.300.000,- (Sembilan juta Tiga ratus ribu rupiah), kemudian TKP jalan DR Wahidin dengan kerugian korban kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), TKP jln Sultan Muhammad Pasar Tengah dengan kerugian korban Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan TKP Gang Sa'man Jalan Teuku Umar Pontianak dengan kerugian korban 4.000.000,- peristiwa pidana pencurian tersebut berhasil diungkap oleh anggota Polsek Pontianak Kota dengan mengamankan delapan Terduga pelaku Pencurian. 

Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH melalui Kapolsek Pontianak Kota, AKP. E'eng Suwenda, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas disalah satu rumah yang kosong karena penghuninya sedang keluar kota, informasi tersebut kembangkan.

"Kami mendapat laporan dari Korban, bahwa telah terjadi Pencurian yang terjadi di rumah korban Jalan DR Wahidin, S dan tiga TKP lainnya, yang datang melapor ke Polsek Pontianak Kota," ungkap Kapolsek AKP E'eng Suwenda. 

AKP E'eng menambahkan setelah mendapat laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan petunjuk mengerucut kepada tersangka.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petunjuk mengarah ke 8 terduga pelaku Pencurian ini. Saat diinterogasi singkat, ternyata pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik pelapor. Kedelapan terduga pelaku pencurian saat ini telah diamankan dan dalam penyidikan lebih lanjut," jelas E'eng Suwenda. 

(Tim/R. Hermanto)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno