Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Mei 2023

AKBP Laba Meliala Diganjar Penghargaan dari KPPAD Kalbar Atas Penanganan Kasus Terhadap Anak

AKBP Laba Meliala Diganjar Penghargaan dari KPPAD Kalbar Atas Penanganan Kasus Terhadap Anak.
Ketapang, Kalbar - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, memberikan penghargaan kepada Kapolres Ketapang dan personil Sat Reskrim atas kerja keras dan dedikasinya dalam penegakan dan perlindungan hukum kepada anak di Kota Ketapang, Jumat (19/05/23).

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak kepada Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala di ruang lobby Mapolres Ketapang.

Dalam kesempatannya Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala mengucapkan terimakasih kepada KPPAD Provinsi Kalimantan Barat atas penghargaan yang diberikan kepada pihaknya.

“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas penghargaan yang telah diberikan kepada kami. Sejauh ini kita memang sudah menjalin hubungan yang sangat baik dengan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat dan juga KPAI Kabupaten Ketapang, artinya nanti kedepan kita akan lebih meningkatkan sinergitas untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” tutur AKBP Laba Meliala.

Menurutnya, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menegakkan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku, juga terus memberikan penyuluhan hukum, himbauan-himbauan, dan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.

“Kita tetap berusaha untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak khususnya di Kota Ketapang dengan cara memberikan penyuluhan hukum, himbauan, dan pendekatan kepada masyarakat. Jika pun masih terjadi kasus serupa pastinya kami berkomitmen untuk menegakkan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambah Laba Meliala.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala juga menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar selalu menyempatkan waktu untuk memperhatikan tumbuh kembang anak secara psikis dan fisik baik itu di lingkungan rumah, sekolah maupun di tempat lain.

“Kami menghimbau kepada orang tua agar sama-sama kita menjaga termasuk tumbuh kembang dan pergaulan anak dari lingkungan rumah, sekolah dan lainnya karena sebagaimana kita ketahui anak-anak sangat membutuhkan pengarahan, didikan, dan bimbingan dari kita,” tutup Kapolres.

Sementara itu Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak mengucapkan rasa terimakasih kepada Polres Ketapang atas kesigapan dalam menangani perkara yang berhubungan dengan anak.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Ketapang dalam penanganan perkara anak yang terjadi di salah satu panti asuhan di Ketapang beberapa waktu yang lalu dimana penanganan kasus ini sampai tahap putusan pengadilan terhadap pelaku. Dalam hal ini kami memberikan penghargaan dinilai dari kinerja bagaimana Polres Ketapang menanggapi dan merespon secara cepat setiap ada pelaporan dan menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku dan tentunya mengacu kepada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak," Tutup Eka.

(Tim/Hermanto)

Jumat, 19 Mei 2023

Dua Pemuda Ditangkap Polres Kubu Raya atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kedua Tersangka.
Kubu Raya, Kalbar - Kepolisian Resor Kubu Raya Polda Kalimantan Barat berhasil menciduk dua pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pemuda berinisial SO (39) dan SM (34) ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan persetubuhan terhadap SI (14), warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Aipda Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, menjelaskan bahwa aduan dari orang tua korban diterima pada hari Rabu (10/5/23) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, petugas Polres Kubu Raya dan Polsek Kubu langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“SO (39) dan SM (34) ditangkap pada Rabu jam 17.00 WIB dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/23).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan kedua tersangka, Kejadian itu bermula saat korban SI bersama keenam temannya (1 wanita 5 orang pria) berangkat dari rumahnya menuju Desa Jangkang. Saat di dalam perjalanan SI bersama temannya berhenti untuk mengambil buah semangka di TKP. Tidak lama kemudian, SO dan SM yang tidak dikenal korban mendekati mereka. SM langsung memegang kedua tangan SI sementara SO membekap badan korban dan menutup mulutnya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
 
"Korban sempat melawan namun tak berdaya. SO melakukan persetubuhan terhadap SI, sedangkan SM melakukan perbuatan cabul terhadap SI. Teman-teman korban lari mencari bantuan dari masyarakat setempat," terang Ade.

“ Karena takut akan perbuatannya tertangkap oleh warga setempat, SO dan SM langsung melarikan diri dan meninggalkan SI dalam keadaan menangis. Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong korban dan membawa korban ke rumah orangtuanya,” ungkap Ade.

Selanjutnya Ade menuturkan, Setelah itu korban bercerita kepada orangtuanya apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Setelah mengetahui hal tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut," sebut Ade.

SO dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun dan denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ).

Sedangkan SM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun penjara serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

" Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau seluruh orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Melihat semakin meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak, kami merasa perlu untuk mengingatkan akan pentingnya peran serta orang tua dalam melindungi dan mengarahkan mereka, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang," tegas Ade.   

(Humas_ReKR/Ade/RH)


Pencuri Sepeda Motor Licin di Sungai Kakap Kubu Raya Diamankan oleh Polres Kubu Raya

Pelaku Curanmor.
Kubu Raya, Kalbar - Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di dua lokasi di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku dengan inisial SO Als Cilut (25) berasal dari Peniraman, Kabupaten Mempawah, ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya yang dibantu oleh Jatanras Polres Mempawah di Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah pada hari Kamis (11/5/23) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengatakan bahwa pelaku dikenal sangat licin dan tidak segan melukai korban dalam menjalankan aksinya. Saat ini, SO Als Cilut beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Aksi pelaku pencurian sepeda motor ini dilakukan di dua tempat di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap, dalam satu malam pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 15.18 WIB. Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- setelah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KB 4714 NL hilang saat diparkir di depan teras rumahnya," ujar Ade pada Kamis (18/5/23) siang.

"Kemudian korban kedua, sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi KB 6043 JI hilang saat diparkir di teras rumahnya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan membengkokkan jendela, kemudian mengambil kunci sepeda motor tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,-," jelas Ade.

SO Als CILUT sempat melarikan diri saat melihat petugas. Namun, dalam kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polres Mempawah di Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh.

"Saat ini, Satuan Reserse Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pencurian ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ade.

Polres Kubu Raya menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor dengan sebaik mungkin untuk menghindari kejadian serupa.

(Tim/RH)

Kamis, 18 Mei 2023

AR Pria di Ketapang Menganiaya Pacarnya Hingga Luka Memar

Ilustrasi.
Ketapang, Kalbar – Seorang pria berusia 40 tahun yang berinisial AR diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang setelah ia diduga menganiaya pacarnya, BS, di rumah mereka di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kamis (18/5/2023). 

Korban mengalami luka memar di seluruh tubuhnya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh AR. Motif dari tindakan tersebut adalah tuduhan AR bahwa korban berselingkuh dengan pria lain.

Kasat Reserse Kriminal Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan dalam keterangannya bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang pada Rabu (17/5/23).

"Berdasarkan keterangan korban BS, dia mengalami penganiayaan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku menggunakan tangan kosong untuk memukul korban di bagian wajah, mencekik, menendang, dan bahkan menyiram korban dengan air panas ke arah paha kanan," ujar Yasin pada Kamis (18/05/23).

Yasin melanjutkan, kekerasan tersebut tidak berhenti di situ saja.

Pada keesokan harinya, Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara menendang kepala dan menempelkan alat pemanas ke wajah korban, yang menyebabkan korban mengalami trauma berat.

Korban akhirnya melarikan diri dari rumah pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

"Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku," jelas Yasin.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang segera mengambil tindakan hukum dengan menangkap pelaku, AR, di rumahnya.

Beberapa barang bukti seperti sepotong besi, alat pemanas, magic com, dan sebuah bangku yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban juga diamankan.

Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(Tim/MZ/RH)

Penyelesaian Limbah Pupuk PT. Averna Sepakat melalui Mediasi

Penyelesaian Limbah Pupuk PT. Averna Sepakat melalui Mediasi.
Sekadau, Kalbar - Kepolisian Resor Sekadau memfasilitasi penyelesaian masalah atau mediasi terkait persoalan pemagaran lahan PT. Averna Sepakat oleh warga Dusun Seberang Sekadau desa Nanga Mahap.

Hal ini merupakan bentuk kekesalan warga karena limbah pupuk milik PT. Averna Sepakat yang diduga mengalir dan mencemari sumber air bersih Empotak milik warga Dusun Seberang Sekadau, kecamatan Nanga Mahap.

Proses mediasi berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., S.H., M.H, pada Rabu (17/5/2023).

Mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan kedua belah pihak yakni 9 orang perwakilan warga desa Nanga Mahap dan perwakilan PT. Averna Sepakat dan Humas dari Gunas Group.

Selain itu hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, Kepala Bidang P3KUT DLH, Plt Camat Nanga Mahap, Kapolsek Nanga Mahap, Danramil Kec. Nanga Mahap, Kepala Desa Nanga Mahap, dan Ketua MABT kecamatan Nanga Mahap. 

"Melalui mediasi ini, kami pihak kepolisian berharap permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak dapat kita selesaikan dengan musyawarah bersama dan tanpa arogansi sehingga mendapatkan hasil yang baik," ucap Kapolres AKBP Suyono dalam sambutannya. 

Setelah melalui proses mediasi cukup lama, diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak yang menyatakan bahwa masyarakat akan membuka pagar di lahan PT. Averna Sepakat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2023.

Kedua belah pihak juga telah menandatangani surat perjanjian yang menyatakan masalah ini dianggap selesai dan tidak ada tuntutan dikemudian hari oleh siapapun.

"Kita bersyukur bahwa masalah ini dapat kita selesaikan bersama dengan damai dan mudah-mudahan kedepannya tidak ada masalah lagi," ucap Kapolres.

(Tim Liputan)

Minggu, 14 Mei 2023

Unit Turjawali Satlantas Polres Singkawang Tertibkan Kendaraan Odol

Unit Turjawali Satlantas Polres Singkawang Tertibkan Kendaraan Odol

Unit Turjawali Satlantas Polres Singkawang Tertibkan Kendaraan Odol.

SINGKAWANG -  Polres Singkawang, Unit Turjawali Satlantas melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading), Sabtu (13/5/2023).

Sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan secara humanis dan profesionalisme serta dilaksanakan  setiap hari di wilayah hukum Polres Singkawang setiap harinya.

Kasatlantas Polres Singkawang AKP Suwaris, menjelaskan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.

 “Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 307 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 000 (Lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kasatlantas. 

Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan Kecelakaan.

Sebagai informasi bahwa Polda Kalbar memiliki 14 satuan kewilayahan meliputi Polresta Pontianak Kota, Polres Mempawah, Polres Singkawang, Polres Sambas, Polres Bengkayang, Polres Landak, Polres Sanggau, Polres Sekadau, Polres Sintang, Polres Melawi, Polres Kapuas Hulu, Polres Ketapang, Polres Kubu Raya, dan Polres Kayong Utara. (Cs)

Sabtu, 06 Mei 2023

Satuan Resnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Narkotika dengan Berat 11.61 Gram

Satuan Resnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Narkotika dengan Berat 11.61 Gram
Satuan Resnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Narkotika dengan Berat 11.61 Gram.
SINGKAWANG – Satuan Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Jumat pagi (5/5/2023).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H., dengan didampingi, Kasihumas Polres Singkawang Akp M.Mauluddin, Kepala BNN Kota Singkawang Kompol Toto Budi Suprapto, S.AP., Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang Sdr. Heri Susanto, S.H., Perwakilan dari LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar Sdr. Faisal, Penasehat Hukum, personil Propam Polres Singkawang, penyidik/penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang dan dihadiri langsung oleh Tersangka H.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Akp Jumari, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan tersebut adalah hasil dari pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial (H) dan barang bukti yang akan dimusnahkan Narkotika jenis sabu dengan berat 11.61 gram.

Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan telah disiapkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian positif mengandung Methamphetamin.

“Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil positif mengandung Methaphetamin,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Senin, 17 April 2023

Pria Diduga Rampok Minimarket Kena Telanjangkan

Pria Diduga Rampok Minimarket Kena Telanjangkan
Warga saat berada di dalam alfamart jalan Sisingamangaraja Ketapang. (Ho-Muzahidin)
KETAPANG - Video warga Ketapang menangkap seorang pria terduga hendak merampok toko modern alfamart di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan beredar luas pada Minggu malam (16/04/23).

Video itu memperlihatkan seorang pria berbaju kaos warna coklat bergaris putih ditangkap warga.

Terduga pelaku kejahatan itu sampai ditelanjangi hingga terlihat bagian kemaluanya.

Bagian lainya dalam video itu, terlihat dua orang karyawan alfamart ditolong warga, nampaknya, karyawan itu shock, kaget atas insiden malam itu. 

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala mengatakan, video itu adalah video pelaku perampokan yang ditangkap warga dan diamankan jajaran satreskrim Polres Ketapang.

Kejadianya di toko alfamart jalan Sisingamangaraja kelurahan sampit Ketapang.

Pelaku berjumlah dua orang. Satu orang berinisial MR berhasil ditangkap warga sampai ditelanjangi dan satu lolos dari pintu belakang toko modern tersebut.  

Kronologinya, sekitar jam 22.45 wiba, dua orang lelaki memakai motor vario masuk dari pintu depan alfamart langsung menodong pakai pisau dua karyawati toko tersebut. 

Begitu masuk, pelaku memaksa kasir alfamart mengeluarkan uang dengan cara menodong pisau dan mengikat kedua orang pegawai toko tersebut. 

"Dua orang karyawati bernama YU (20) dan WUL (20) berada didalam minimarket dan sedang menghitung uang hasil penjualan barang pada hari itu. Saat keduanya sedang menghitung uang, tiba tiba dari arah depan pintu minimarket, muncul dua orang pelaku yang langsung menghampiri kedua korban sembari menodongkan sebilah pisau ” kata Kapolres melalui Kasi Humas, AKP Junaidi. 

Aksi nekat dua penjahat dibulan puasa ini, diketahui setelah dua karyawan toko berteriak minta tolong.

"Satu pelaku dapat diamankan warga sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur melalui jalan belakang minimarket. Anggota Polres Ketapang yang menerima laporan dari warga, segera menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengamankan seorang pelaku," pungkas Kapolres. 

Aksi berani dua pelaku ini sempat berhasil menggondol uang tunai hasil penjualan barang di dalam brangkas sebesar 63 juta rupiah, membawa enam bungkus rokok serta sebuah CPU Komputer minimarket.

Polisi masih mengejar seorang pelaku yang ciri-ciri dan identitasnya sudah diketahui. 

Oleh: Muzahidin

Selasa, 11 April 2023

Murachman Aktor Gugatan HGU 62 Kebun Penara PTPN2 Kebun Panata

Murachman Aktor Gugatan HGU 62 Kebun Penara PTPN2 Kebun Panata.
Tamora, Sumut - Enam orang jaksa, dua di antaranya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara - Irna Hasibuan dan Haslinda serta 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang direncanakan akan menggiring Murachman, salah satu pentolan kasus gugatan HGU PTPN 2 Kebun Penara dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Menurut keterangan Humas PN Lubuk Pakam Asraruddin Anwar, Ketua PN Lubuk Pakam sudah membuat ketetapan, baik waktu persidangan maupun majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.  

Adapun Ketua Majelis Hakimnya, Hendra Nainggolan dibantu dua hakim anggota Rustam Parluhutan dan Erwinsan Nababan.

Persidangan salah satu aktor di balik gugatan Rokani Cs terhadap areal HGU No 62 dinilai banyak pihak cukup penting. Karena perannya yang cukup besar dari mulai awal proses pengumpulan data warga kelompok tani sampai proses gugatan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

Seperti pengakuan sejumlah warga, yang juga akan diajukan jaksa sebagai saksi, Murachman bertindak di lapangan sampai menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu Notaris di Tanjung Morawa untuk menandatangani berkas serta menerima uang dari pengusaha diduga ada di belakang upaya untuk menggugat HGU PTPN 2 Kebun Penara.

Janji yang disampaikan Murachman kepada warga yang kemudian dijadikan anggota Kelompok Tani Rokani Cs cukup menggiurkan. Setiap anggota Kelompok Tani dijanjikan  mendapat lahan seluas 2 hektar atau uang kontan sebesar Rp. 1,5 Miliar jika Kebun Penara berhasil dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung. Sebagai perangsang warga, tiap kali pertemuan dengan Murachman dan tim lainnya di Tanjung Morawa, warga selalu dibekali uang saku dan uang transport.

Belakangan, warga merasa menjadi korban janji bohong. Sebab pembagian lahan seluas dua hektar apalagi uang kontan Rp 1,5 Miliar itu tidak pernah terwujud.   Padahal mereka sudah dipaksa membuat surat penyerahan lahan kepada pihak lain, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga atas gugatan HGU Kebun Penara tersebut. Pengakuan-pengakuan inilah disertai sejumlah bukti dugaan adanya pemalsuan data dalam gugatan perdata tersebut. 

Selanjutnya PTPN 2 mengadukan Murachman ke Polda Sumatera Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana.  Pengaduan ini kemudian diproses secara marathon dengan meminta keterangan setidaknya terhadap 37 orang saksi dan juga akan didengar keterangannya di persidangan. 

Dan sejak 10 Maret 2023 Murachman ditahan di Mapolda Sumut dan hingga kini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Di samping banyaknya saksi yang akan diajukan ke persidangan, tim jaksa juga menghadirkan 5 saksi ahli yang akan didengar keterangannya dalam kasus ini. Mereka dinilai cukup berkompeten sebagai ahli yang akan dihadirkan di depan majelis hakim PN Lubuk Pakam.

"Dengan diajukannya Murachman sebagai terdakwa diharapkan akan mengungkap nama-nama lain yang ikut berperan dalam upaya merampas tanah negara seluas 464 hektar yang selama ini dikuasai PTPN 2 sebagai areal perkebunan kelapa sawit,"ujar Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/4/23).

Sambungnya, areal yang masuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau ini, adalah asset murni HGU PTPN 2. 

"Namun dalam gugatannya, Rokani Cs mengklaim lahan tersebut sebagai areal eks Kebun Tembakau PTP IX," tambah Rahmat Kurniawan.

(Rizky/R. Hermanto)

Menanti Status Kasus Korupsi Dana Desa di Kayong Utara

Menanti Status Kasus Korupsi Dana Desa di Kayong Utara
Menanti Status Kasus Korupsi Dana Desa di Kayong Utara. (Ho-Muzahidin)

Ketapang - Publik menanti kelanjutan pemeriksaan penggunaan dana Sejahtra kecamatan Sukadana Kayong Utara Tahun Anggaran 2021 dan 2022 karena sejak dilaporkan pada 18 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kasusnya belum jelas. 

"Karena hingga saat ini belum ada kejelasan terhadap kasus yang ditanganinya (Kejari Ketapang) itu. Pada hal penanganan kasus ini sudah berjalan sekira setegah tahun (enam bulan)," kata Pardi, warga Sejahtera saat dijumpai sedang berkunjung ke kantor Kajari Ketapang. 

Masyarakat berharap ada kejelasan penanganan kasus ini karena sudah menjadi buah bibir terutama di kalangan warga desa Sejahtera. 

"Sejak dilaporkan, dan dilanjutkan beberapa hari kemudian dengan pemanggilan pihak terkait dan para pekerja proyek dana desa dan masyarakat biasa. Belum ada kejelasan apakah ada tersangka atau endak," ucap Pardi. 

Diketahui Kejaksaan Ketapang juga sudah melakukan verifikasi di lapangan sebanyak tiga kali atas laporan warga tersebut. 

Menurut Pardi, pengecekan tersebut terkait pekerjaan fiktif dan proyek yang dianggarkan berulang-ulang. 

Termasuk dengan mark up dana Bumdes sebesar 100 juta yang diberikan ternyata cuma 50 juta. 

Sedangkan hasil LHP Inspektorat Kayong Utara diketahui ada potensi kerugian negara sebesar 500 juta yang belum dikembalikan.

"Itu hasil audit tahun 2022 atas pengelolaan anggaran tahun 2021," kata Pardi. 

Pardi berharap Kejari Ketapang serius dan tidak bermain-main dalam menangani perkara ini. Lantaran kesalahan yang dilakukan pada dugaan korupsi ini bukan kekhilafan tapi memang disengaja. Misalnya mengurangi volume bangunan dan lain sebagainya. 

"Bahkan tidak mengerjakan pembangunan yang sudah dianggarkan tapi tetap dicairkan 100 persen. Kalau kekeliruan mungkin masih bisa kita maklumi. Tapi apa yang terjadi di Desa Sejahtera sudah sangat keterlaluan," tegas Pardi. 

Belum diperoleh penjelasan dari Kajari Ketapang karena  tak ada satu pun yang bisa  ditemui dan diminta informasi kasus tersebut.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela juga belum mendapatkan jawaban. 

Oleh: Muzahidin

Sabtu, 08 April 2023

Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE

Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE
 Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE.

Putussibau, Kalbar - Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar berhasil mengungkapkan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT. PGM KHLE) di Dusun Rambutan/Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kapolsek Silat Hilir Ipda Widiharso, S.H., mengatakan bahwa setelah menerima laporan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. PGM KHLE selanjutnya personil Polsek Silat Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian tersebut. Kemudian para pelaku berhasil diamankan.

"Kami berhasil mengamankan empat pelaku yang masing-masing berinisial IS, AH, RS dan HF. Para pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian pupuk di gudang milik PT. PGM KHLE setelah dilakukan interogasi atau pemeriksaan," kata Ipda Widiharso, Sabtu (8/4/2023).

Ipda Widiharso menjelaskan, adapun kronologis kejadiannya bahwa pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.30 wib, Riski (saksi) pergi ke gudang pupuk PT. PGM KHLE untuk melakukan pengecekan/kontrol. Setelah tiba di gudang pupuk tersebut, Riski merasa heran karena melihat tumpukan pupuk jenis Borat yang sudah ada sebagian yang hilang.

Selanjutnya, Ipda Widiharso menyampaikan kemudian sdra Riski melaporkan peristiwa tersebut kepada Manager Kebun yaitu sdra Aris Darmadi. Selanjutnya manager kebun, Kanit PAM, Riski, Fajar serta Nurrohim berangkat ke gudang pupuk tersebut untuk melakukan pengecekan kembali, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada pupuk jenis Borat yang hilang dari dalam gudang tersebut.

Ipda Widiharso menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 83 (delapan puluh tiga) karung pupuk jenis Borat merk Mahkota dengan berat masing 25 Kg.

Ditambahkan, Ipda Widiharso bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk keempat pelaku atau tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Ipda Widiharso.

Gegara Eksavator Milik Pengusaha Ditahan, Oknum Polisi Diduga Tembak Warga Hingga Tewas

Gegara Eksavator Milik Pengusaha Ditahan, Oknum Polisi Diduga Tembak Warga Hingga Tewas
Foto tangkapan layar dari video saat puluhan orang keluarga korban saat berbicara dengan personil Babinsa kecamatan Nanga Tayap Jumat malam (07/04/23).

Ketapang, Kalbar - Seorang warga desa Nanga Tayap kecamatan Nanga Tayap kabupaten Ketapang jadi korban diduga ditembak oleh oknum polisi pada Jumat (07/04/23) sekitar pukul setengah lima petang. 

Korban bernama Agustino (40) tahun, warga dusun Sebuak desa Nanga Tayap kecamatan Nanga Tayap sedangkan diduga pelaku penembakan adalah oknum polisi berinisial Brigadir Satu (Briptu) AR dengan jabatan sebagai personil Bhabinkamtibmas desa Nanga Tayap. 

Kardi, keluarga korban mengatakan, saat kejadian, korban sedang berada di rumahnya dan ditembak Briptu AR dibagian dada dihadapan istri korban. 

"Korban ditembak di dada sebelah kanan. Saat ditembak, dia (korban) berada dirumahnya, ada anak istrinya, didatangi dua orang polisi dari polsek Tayap," kata Kardi, Jumat malam (7/04/23).

Upaya konfirmasi pada Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala belum diperoleh keterangan hingga berita ini diturunkan meskipun pesan sudah diterima oleh nomor ponsel Kapolres itu. 

Namun, dari kronologi peristiwa yang diperoleh, bermula saat dua polisi bernama Briptu AR dan Briptu S mendapat laporan dari pengusaha bernama Akiang.

Laporan itu terkait korban Agustino menahan eksavator milik Akiang. 

Mendapati itu, lantas kedua polisi dari Polsek Nanga Tayap itu mendatangi rumah korban dengan maksud membantu menyelesaikan permasalahan dan meminta korban mengembalikan alat berat milik Akiang itu. 

Namun, saat berbicara di kediaman korban, terjadi pertengkaran antara 2 polisi dengan korban Agustino. 

Korban diduga emosi dengan menyerang dua petugas polisi itu dengan senjata tajam jenis parang. 

Akibatnya, Briptu AR terluka dibagian lengan sebelah kanan terkena tebasan parang korban sedangkan Brigadir S berhasil menghindar dan selamat. 

Mungkin merasa terancam, Briptu AR mengeluarkan tembakan peringatan ke udara lebih dari 3 kali. 

Namun, tembakan itu seakan diabaikan korban, sehingga diduga Briptu AR mengarahkan tembakanya ke arah korban dan kena ke bagian dada sebelah kanan sehingga korban langsung tewas ditempat meski sempat dibawa ke Puskesmas setempat.

Conca (29) tahun seorang saksi yang mengetahui kejadian itu dan bekerja sebagai supir dump truck milik Akiang yang ikut kerumah korban saat kejadian itu dalam kronologi peristiwa itu mengatakan, Briptu AR sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 7 kali namun sepertinya diabaikan korban. 

Dan akhirnya, Briptu AR mengarahkan Tembakan ke dada korban dan langsung tewas. 

Info terakhir, hingga malam ini keadaan di rumah korban ramai di datangi massa. Bahkan masyarakat bersama keluarga mendatangi rumah pengusaha Akiang dan Mapolsek Nanga Tayap.

Sementara dua polisi tersebut kabarnya sudah berada di Mapolres Ketapang untuk diamankan guna menghindari masalah susulan. 

Oleh: Muzahidin

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno