Berita Borneotribun.com: ITE Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label ITE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ITE. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 April 2023

Pembuat dan Penyebar Narasi Meme Hoax terancam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno.
Bengkayang, Kalbar - Beredarnya postingan meme di media sosial yang menyebut pengobatan Ibu Ida Dayak pakai minyak babi, bantuan iblis dan roh keturunan Dayak beberapa hari lalu menjadi viral karena menyinggung salah satu suku tertentu. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan suku Dayak dan suku Melayu. Tidak hanya viral di media sosial, meme tersebut ternyata juga viral di grup-grup whatsapp. 

Menanggapi hal itu, Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno menyampaikan bahwa sebaiknya masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat segera dilakukan.

Hal ini selaras dengan pendapat dari ketua DAD Kab Sambas bahwa proses penegakan hukum harus dikedepankan untuk kasus ini. 

"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan terkait adanya postingan meme yang mengandung berita hoax, dan kami akan menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan permasalahan tersebut," ungkap dr. Bonefansius Ketua DAD Kabupaten Sambas, Selasa (25/4/2023).

Lebih lanjut Kapolres Bengkayang menyayangkan karena saat ini muncul isu yang beredar melalui media sosial yang justru akan merusak kerukunan umat beragama yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

Pada kesempatan ini, Kapolres Bengkayang, AKBP Dr.Bayu Suseno,S.H,.S.I.K,.M.M,.M.H menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang agar tidak terpancing atau terprovokasi adanya berita-berita hoax yang beredar dimasyarakat.

"Mari kita jaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Bengkayang, jangan mudah percaya dengan informasi yang belum teruji kebenarannya. Jangan mudah menyebarkan berita hoax juga. Karena membuat dan menyebarkan berita hoax dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 310," Ungkap Bayu Suseno.

(Rinto Andreas/RH)


Selasa, 09 Agustus 2022

Kades Bana Terjerat ITE


Ilustrasi ITE (Borneotribun)

Borneotribun Bengkayang, Kalbar - Kepala Desa Bana, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang berinisial SD diketahui menjadi tersangka dalam kasus ITE pada Tahun 2020 yang lalu, kasus ITE tersebut ia tujukan kepada korban AK.

Menurut keterangan Sekertaris Desa Bana, Jojon memang benar tersangka SD telah di tangkap oleh kejaksaan Negeri Bengkayang beberapa hari yang lalu.

”Katanya sih masalah ITE Tahun 2020 yang Lalu dengan pak AK,” singkat Sekdes Bana saat ditemui, Selasa (09/08/2022).

Setelah dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhyaksyahputra, melalui Kasi Pidana Umum Martino Manulu, menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian proses memang benar tersangka SD telah dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang pada tanggal 03 Agustus 2022 yang lalu.

Tersangka SD dieksekusi setelah dilakukan proses pengadilan, dan dalam putusannya tersangka terbukti melakukan tindak pidana.

”Tersangka ini sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bernada penghinaan terhadap korban AK, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 3 dengan pidana 6 bulan penjara dan denda 60 juta,” Ungkap Martino Manulu Kasi Pidum Kejari Bengkayang.

Adapun pelaksanaan putusan pengadilan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkayang yang di dampingi langsung oleh kasi Pidana Umum Martino Manulu, Plh.Kasi Intelijen Tommy Purnama dan Kasubsi Penuntutan Fitriani Yurisyuawan.

Reporter : Rinto Andreas/IJ 
Editor      : R. Hermanto 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno