Berita Borneotribun.com: Illegal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Illegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Illegal. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Oktober 2020

Patroli Jalur Tikus, Satgas Pamtas 407 Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras dan Daging Ilegal

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/Padma Kusuma
Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/Padma Kusuma. (Foto: HMS)


BorneoTribun | Kapuas Hulu, Kalbar - Patroli jalur tidak resmi di perbatasan, tepatnya di Dusun Mentari, Desa Sebindang, Badau, Kapuas Hulu, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/Padma Kusuma berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras serta daging ilegal yang berasal dari Malaysia, Sabtu (24/10/20).


Minuman keras serta daging sapi dan ayam tersebut berhasil dicegah masuk ke wilayah Indonesia dari pelintas batas yang berinisial JT (40) beserta dua rekanya yaitu AG (38) dan JJ (26). Ketiganya berupaya menyelundupkan miras dan daging dari Malaysia untuk dijual lagi ke wilayah sekitar Badau.


Dalam hal ini Satgas Pamtas mengamankan minuman keras merk Benson sejumlah 6 dus masing-masing dus berisi 48 botol (288), daging sapi 40 kg, tulang sapi 20 kg serta ayam potong 2 karung.


Letkol Inf Catur Irawan, S.I.P., M.I.P selaku Dansatgas Yonif 407/PK mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan minuman keras itu berawal dari adanya kegiatan Patroli bersama antara Satgas Pamtas dengan instansi di Perbatasan RI -MLY (ICQS) disekitaran jalur tikus daerah perbatasan.


"Saat berpatroli tim menemukan barang bukti sebanyak 2 karung Miras (Benson) serta 4 karung daging sapi ilegal (Allana) dan ayam," terang Dansatgas.


Lanjut Dansatgas mengatakan, kemudian dilaksanakan penyisiran disekitar lokasi penemuan barang dan ditemukannya 3 orang pelaku yang sedang bersembunyi di semak hutan. Karena takut menghindari adanya petugas yang sedang melaksanakan patroli.


Selanjutnya oleh Tim Patroli barang bukti serta pelaku dibawa menuju Pos Kotis untuk diminta keterangan perihal kepemilikan barang ilegal tersebut. Setibanya di Pos, dari keterangan yang didapat diketahui barang tersebut milik Sdr. JT sedangkan, dua rekannya yaitu AG (38) dan JJ (26) merupakan teman yang dimintai tolong oleh JT untuk membantu mengangkat barang. 


"Pelaku mengakui bahwa sudah pernah berurusan dengan pihak yang berwajib sebanyak 2 kali dengan kasus yang sama," kata Dansatgas. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, juga diketahui minuman tersebut akan dijual kembali di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu.


"Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sudah diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai serta Karantina dengan menandatangani berita acara penyerahan untuk diproses lebih lanjut," ujar Letkol Inf Catur Irawan, S.I.P., M.I.P.


Dansatgas mengimbau kepada seluruh masyarakat Badau, khususnya di daerah perbatasan agar menghindari pembelian barang - barang ilegal, karna tidak memenuhi standar kesehatan. 


"Kami juga berharap adanya kerja sama seluruh instansi terkait bersama masyarakat yang ada di Perbatasan khususnya, untuk melaporkan apabila ada tindakan - tindakan ilegal seperti ini," pungkas Letkol Inf Catur Irawan, S.I.P., M.I.P. (Pendam XII/Tpr)

Selasa, 01 September 2020

Dit Reskrimsus Polda Kalbar Tangkap Truk Bermuatan Ratusan Kayu Illegal


BORNEOTRIBUN I PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Pengungkapan dilakukan pada Senin 31 Agustus di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kubu Raya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Juda Nusa melalui Kasubdit IV Tipidter Akbp Sardo mengungkapkan, 1 unit truk tersebut mengangkut 134 batang kayu jenis meranti dan rimba campuran. 

“Pada Senin 31 Agustus 2020 dini hari, tim dari Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penangkutan kayu illegal," ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk bermuatan kayu tersebut di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya tepat di Kawasan pergudangan Borneo Business.

“Saat di hentikan dan dilakukan pengecekan, supir truk berinisial J alias H yang merupakan warga Kabupaten Sanggau tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” jelasnya.

Dari hasil introgasi petugas kepada supir di lokasi kejadian, tim mendapatkan satu nama berinisial S warga Kabupaten Kubu Raya yang diduga pemilik dari ratusan batang kayu illegal tersebut. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas 134 kayu jenis meranti dan rimba campuran dengan ukuran 8 x 16 x 400 Cm, 1 unit Truck jenis Mitsubushi Canter yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut dan sebuah STNK. 

Sardo mengungkapkan, saat ini para pelaku sudah diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak.

Penulis : Libertus
Editor    : Hermanto

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno