Berita Borneotribun.com: Jakarta Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 April 2021

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April 2021

“Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” disebutkan pada Pasal 1 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dituangkan dalam Keppres, pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

“Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu,” ketentuan dalam peraturan ini.

Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini terdiri dari pengarah dan pelaksana.

Tugas dari pengarah adalah sebagai berikut:
a. menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI;

b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI;

c. memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI; dan

d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Pengarah terdiri dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menko Bidang Perekonomian; Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham); Jaksa Agung; dan Kapolri.

Sedangkan, pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

b. melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

c. dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada pengarah;

d. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

e. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga; dan

f. melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur pelaksana terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan tujuh orang anggota.

“Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” bunyi Keppres ini.

Di bagian akhir Keppres 6/2021 disebutkan, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan.

“Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” ditegaskan Presiden Jokowi dalam peraturan yang berlaku sejak ditetapkan ini.

Sebagaimana dituangkan pada bagian awal Keppres, saat terjadi krisis sektor keuangan tahun 1997, pemerintah telah memberikan BLBI terhadap korporasi atau perseorangan yang kemudian pelaksanaan pemulihannya dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Dengan berakhirnya masa tugas dan bubarnya BPPN yang diatur melalui Keppres Nomor 15 Tahun 2004, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menkeu.

Disebutkan pada Keppres, dalam pengelolaan kekayaan negara oleh Menkeu tersebut masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan, dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara.

Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih tersebut diperlukan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga.

Hal-hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Keppres 6/2021 ini oleh Presiden Joko Widodo. (UN)

Rikando Somba-Yulis Sulistyawan Kembali Pimpin AMSI DKI Jakarta

Rikando Somba-Yulis Sulistyawan Kembali Pimpin AMSI DKI Jakarta
Rikando Somba-Yulis Sulistyawan Kembali Pimpin AMSI DKI Jakarta.

BorneoTribun Jakarta -- Pemimpin Redaksi Validnews.id itu, Rikando Somba dan Yulis Sulistyawan (Dewan Redaksi sekaligus General Manager Tribunnews.com) terpilih kembali sebagai Ketua dan Sekretaris AMSI DKI Jakarta untuk periode 2021-2021. Pemilihan itu berlangsung dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-2 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) DKI Jakarta secara hybrid, luring dan daring. 

Pemilihan pasangan ketua-sekretaris yang berlangsung secara aklamasi in, dihadiri 39 pemimpin redaksi atau perwakilan mewakili media online anggota AMSI DKI Jakarta, serta sejumlah Pengurus AMSI Pusat. Sebelumya, saat membuka acara, Ketua Umum AMSI Pusat Wenseslaus Manggut mengingatkan semakin tantangan yang dihadapi oleh media online yang tergabung dalam AMSI. 

Ia menekankan media online harus terus mencari format baru dalam penyampaian berita dan pendekatan kepada narasumber. 

Ia mengingatkan semakin marak tokoh atau publik figur secara perorangan, yang justru menjadi tempat narasumber menyampaikan informasi dan gagasan-gagasannya melalui podcast dan channel Youtube. 

“Ini menjadi tantangan sendiri untuk media online, yang perlu dipikirkan ke depan karena media daerah melihat media di Jakarta sebagai contoh,” ujarnya. 

Selain pemilihan Ketua dan Sekretaris, Konferwil II beragenda penyampaian laporan pertanggungjawaban dan kegiatan pengurus AMSI DKI Jakarta periode 2017-2020. Dalam laporan pertanggungjawabannya, Rikando Somba, selaku Ketua AMSI DKI periode 2017-2020 menyampaikan menyampaikan bahwa di masa kepengurusan 2017-2020, banyak hal positif terjadi. 

Salah satu diantaranya terkait penambahan anggota. “Kini bertambah 9 anggota baru, sehingga AMSI DKI Jakarta menjadi wilayah dengan anggota terbanyak, yakni 62 media.  Juga tercatat 8 media lain yang saat ini masih dalam proses verifikasi untuk menjadi anggota baru AMSI DKI Jakarta,” kata Rikando Somba, Sabtu (10/3).

Selain itu, pada 2020, AMSI DKI Jakarta juga terlibat dalam penegasan legitimasi eksistensi organisasi, sehingga AMSI mendapat pengakuan secara resmi sebagai konstituen Dewan Pers. 

“Verifikasi faktual AMSI DKI Jakarta dan AMSI Nasional, bisa dilangsungkan bersamaan. Begitu halnya, pendampingan verifikasi media-media anggota juga dilakukan,” ujarnya.

Meski begitu ada pekerjaan rumah yang masih perlu diselesaikan karena target program kerja yang belum optimal. Diantaranya penguatan bisnis media anggota. 

Terlebih setahun terakhir di masa kepengurusan, terjadi pandemi yang berdampak pada ketidakcerahan iklim berusaha. Akibatnya sejumlah media anggota AMSI DKI Jakarta terpaksa tidak lagi beroperasi. 

“Ada 6 perusahaan media anggota yang tutup. Begitu halnya dengan reposisi pengurus di perusahaan masing-masing sedikit banyak berpengaruh terhadap lancarnya roda organisasi,” kata pria yang biasa dipanggil Erick Somba ini. 

Ia berharap ke depan anggota AMSI semakin kuat dan kompak menjaga ekosistem media baik dan sehat. 

“Sinergi erat untuk industri media kuat moto konferwil II ini semoga bisa menjadi misi AMSI DKI Jakarta kepengurusan baru ke depan,” ujarnya. 

Laporan Erick Somba selaku Ketua AMSI DKI Jakarta secara bulat diterima oleh seluruh delegasi media yang hadir.

Selain memilih ketua dan sekretaris, forum tertinggi anggota di tingkat wilayah ini juga memilih Badan Pengawas dan Pertimbangan Organisasi. 

Tiga orang yang diusulkan dan disepakati forum yaitu Irna Gustiawati (Pemimpin Redaksi Liputan6.com), Maria Benyamin (Pemimpin Redaksi Bisnis.com), Maryadi (Vice President Business and Digital KataData.co.id). Selain itu anggota juga mengusulkan nama-nama yang menjadi Majelis Etik AMSI DKI Jakarta. 

Resmi melarang mudik, Kemenhub memproyeksi 27 juta penduduk nekat mudik di tengah pandemi COVID-19

Resmi melarang mudik, Kemenhub memproyeksi 27 juta penduduk nekat mudik di tengah pandemi covid-19
Keramaian Stasiun Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (2/4/2021) saat Hari Raya Paskah, dan bagian dari libur panjang akhir pekan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah RI telah resmi melarang mudik atau aktivitas pulang kampung selama libur panjang Idulfitri 2021. 

Berbagai upaya dikerahkan, mulai dari penyekatan jalur mudik di 333 titik hingga penerapan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Meski sudah dilarang, Kementerian Perhubungan memproyeksi 27 juta penduduk masih akan nekat mudik di tengah pandemi covid-19. 

Perkiraan itu berdasarkan estimasi hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub pada Maret 2021.

Sementara itu, Pengamat kebijakan dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai jumlah masyarakat yang tetap nekat mudik bisa jadi lebih besar dari perkiraan Kemenhub. 

Pasalnya, ia menduga antusiasme masyarakat untuk mudik sudah menumpuk sejak tahun lalu.

"Karena masyarakat kita yang tahun lalu tidak mudik, sekarang itu keinginannya tinggi. Karena mudik itu bagian dari nilai spiritual, kultural dan sosial," katanya ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (9/4).

Ia juga menyoroti kondisi pandemi Covid yang sudah masuk tahun kedua, sehingga ketakutan masyarakat terhadap penularan corona tidak setinggi ketika virus itu masih asing dari pemahaman masyarakat. 

Ia pun menduga pelaksanaan pembatasan mobilitas tahun ini tak akan lebih kencang dari saat musim mudik lebaran 2020, di mana pemerintah baru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketat.

"Itu PSBB ketat waktu itu. Psikologi masyarakat relatif takut. Sekarang masyarakat sudah divaksin. Sudah tahu cara penerapan protokol kesehatan. Sehingga menurut saya masyarakat akan nekat mudik," katanya.

Lagi pula, Trubus menilai kebijakan melarang mudik juga bisa jadi percuma selama aktivitas di setiap daerah tidak dibatasi, seperti pembukaan tempat wisata atau rumah ibadah.

Pengamat kebijakan di bidang transportasi Azas Tigor mengatakan ketika mudik dilarang pada tahun lalu saja masih banyak masyarakat yang lolos bepergian ke luar daerah.

"Masyarakat lewat jalan alternatif, jalan tikus. Harusnya kita belajar dari pengalaman tahun lalu. Supaya jangan mengulangi kesalahan yang sama," katanya.

Ia mengatakan larangan mudik tidak bisa hanya berupa kebijakan. Tigor menegaskan pengawasan dan penindakan jadi esensi penting dalam kebijakan itu karena masyarakat belum disiplin dalam mengikuti aturan. 

Oleh karena itu, menurutnya, pelarangan mudik tahun ini tidak akan efektif jika pemerintah tidak berupaya mengerahkan tenaga untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran yang berlipat dibanding tahun lalu. 

"Kedisiplinan di masyarakat memang belum tercipta. Karena pemerintah tidak konsisten, belum disiplin menjaga aturan. Makanya masih meningkat jumlah positif Covid," imbuhnya.

Pengamat kebijakan di bidang transportasi lainnya, Djoko Setijowarno, juga berpandangan serupa.

Menurut Djoko untuk mengantisipasi lonjakan kasus pasca libur panjang, yang dilakukan seharusnya bukan melarang mudik.

Ia menyebut Singapura sebagai contoh yang bisa dijadikan pembelajaran, di mana pemerintah negeri jiran itu tidak melarang pendatang dari luar negeri maupun membatasi mobilitas warganya di dalam negeri.

Pemerintah Singapura, kata dia, justru menegaskan penerapan aturan untuk memastikan penerapan karantina selama 14 hari dan pemeriksaan covid-19. 

Dan jika pelaku perjalanan terpapar covid-19, pemerintah membebankan biaya rumah sakit ke pelaku perjalanan tersebut.

Menurutnya aturan tersebut adalah cara yang cerdas untuk melarang perjalanan dan dibuat dengan matang. Sementara, langkah Indonesia melarang perjalanan pada waktu-waktu tertentu dinilai tidak tepat.

Djoko lebih menyarankan pemerintah menerapkan pembatasan berdasarkan zonasi. Artinya mobilitas keluar-masuk pada setiap daerah diatur berdasarkan zonasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri. Tempat karantina dapat di hotel atau penginapan yang disediakan warga," jelasnya.

Seperti Azas Tigor, Djoko juga menilai langkah menutup jalur mudik baru bisa efektif jika pemerintah menjamin bisa menjaga 333 titik tersebut selama 24 jam.

Pascagempa di Jatim, BMKG: Waspadai Potensi Longsor dan Banjir Bandang

Pascagempa di Jatim, BMKG: Waspadai Potensi Longsor dan Banjir Bandang
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat di beberapa wilayah Jawa Timur (Jatim) untuk mewaspadai potensi tanah longsor dan banjir bandang jika terjadi hujan intensitas sedang hingga lebat pascagempa tektonik berkekuatan 6,1 pada Sabtu (10/04/2021) pukul 14.00.16 WIB.

“Mohon waspadai potensi longsor dan banjir bandang jika terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat setelah terjadi gempa,” kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam keterangan pers secara virtual, Sabtu (10/04/2021).

Dwikorita menyampaikan, BMKG Jatim hari ini telah mengeluarkan peringatan dini untuk tanggal 11 April 2021 berupa hujan intensitas sedang hingga lebat, yang dapat disertai petir dan angin kencang sesaat di sejumlah wilayah.

Hujan tersebut dikhawatirkan dapat memicu longsor pada lereng-lereng rawan dan rapuh akibat gempa bumi, dan selanjutnya dikhawatirkan dapat memicu banjir bandang. 

Ini berpotensi terjadi antara lain di Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Mojokerto,  Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Batu, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Tulungagung.

BMKG mengimbau masyarakat untuk menghindari lereng dan berada di lembah sungai apabila terjadi hujan.

Lebih lanjut Dwikorita menyampaikan, BMKG mencatat gempa tektonik magnitudo 6,7 yang kemudian di-update menjadi magnitudo 6,1 terjadi di wilayah Samudra Hindia Selatan Jawa dengan episenter pada koordinat 8,83 LS dan 112,5 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 96 kilometer arah Selatan Kota Kepanjen, Kabupaten Malang, Jatim pada kedalaman 80 km.

“Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya aktivitas subduksi. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi pergerakan naik (thrust fault),” ujarnya.

Kepala BMKG mengungkapkan, tak hanya di Malang, guncangan akibat gempa juga dirasakan di sejumlah daerah antara lain Blitar, Kediri, Trenggalek, Jombang, Nganjuk, Banjarnegara, Ponorogo, Madiun, Ngawi, Mojokerto, Klaten, Yogyakarta, bahkan hingga beberapa daerah di Nusa Tenggara Barat dan Bali.

“Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa tidak berpotensi tsunami,” ujarnya. Berdasarkan hasil monitoring BMKG tercatat tiga kali gempa susulan dengan kekuatan magnitudo di bawah 4,0.

Menutup keterangan persnya, Dwikorita mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat juga diimbau agar menghindari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa.

“Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @infoBMKG), website (http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id), telegram channel (https://t.me/InaTEWS_BMKG), atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg atau infobmkg,” tandasnya. 

(HUMAS BMKG/UN)

Wapres Ma’ruf Amin Anjurkan Masyarakat Zona Merah Beribadah Ramadan di Rumah

Wapres Ma’ruf Amin Anjurkan Masyarakat Zona Merah Beribadah Ramadan di Rumah
Wapres Ma’ruf Amin (Foto: BPMI Setwapres)

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah membolehkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid/musala dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. 

Namun, untuk umat muslim yang berada di wilayah zona merah, dianjurkan untuk tetap beribadah di rumah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat membuka acara Syiar Islam dan Istighotsah Kubra dalam rangka Tarhib Ramadan, secara virtual, Jumat malam (09/04/2021).

“Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan menggunakan rukhsah [keringanan] atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan [COVID-19],” ujarnya. Wapres menambahkan, anjuran ini juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lebih jauh Wapres mengingatkan bahwa ibadah berjemaah di masjid, seperti salat tarawih dan tadarus hukumnya sunah, sementara menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia meminta umat muslim memprioritaskan upaya menekan penularan COVID-19.

“Begitu juga kenapa pemerintah melarang mudik. Itu karena pengalaman tahun lalu, terjadi peningkatan [penularan] COVID-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunah, tetapi ada bahaya [penularan COVID-19],” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wapres mengimbau agar Ramadan kali ini dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri serta memohon ampun kepada Allah  Swt. serta memohon perlindungan-Nya, khususnya dari segala bencana yang tengah melanda Indonesia.

“Seperti kita tahu bahwa bulan Ramadan adalah bulan maghfirah, ampunan Allah.  Karena itu, mari kita jadikan bulan Ramadan [sebagai bulan] untuk memohon ampun kepada Allah. Karena kita semua menyadari bahwa kita semua tidak ada yang tidak berdosa karena kita bukan orang yang maksum [terpelihara dari dosa],” pungkasnya. 

(BPMI SETWAPRES/UN)

Sabtu, 10 April 2021

Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei

Para petugas kepolisian mengecek mobil-mobil di jalan tol Cikarang, Jawa Barat, untuk mencegah warga agar tidak mudik lebaran di tengah pandemi virus corona, 24 April 2020.

Pemerintah melarang seluruh moda transportasi beroperasi selama masa larangan mudik lebaran 2021.

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pemerintah resmi melarang pengoperasian seluruh moda transportasi selama periode peniadaan mudik lebaran 2021,

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam rangka penyebaran COVID-19.

Seorang supir bus mengenakan masker wajah di terminal bus Pulo Gebang di tengah wabah virus corona (Covid-19) di Jakarta, 12 April 2020. (Foto: Reuters)

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkereta apian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Adita dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).

Kebijakan tersebut untuk mencegah mobilitas masyarakat dalam jumlah besar. Pasalnya, menurut sebuah survei, 11 persen responden atau sekitar 27 juta orang tetap memilih untuk mudik ke kampung halamannya, meskipun ada pelarangan mudik.

“Padahal, mobilitas orang secara masif seperti yang terjadi pada beberapa kali liburan panjang pada akhir minggu, dan pada liburan mudik tahun 2020, berdampak pada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” jelasnya.

Transportasi Darat

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan kendaraan yang dilarang beroperasi selama periode pelarangan mudik adalah bus dan mobil penumpang umum, bus mobil penumpang pribadi, bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP).

Seorang pelawat berjalan menyusuri terminal kedatangan internasional yang hampir kosong dari bandara Gusti Ngurah Rai di tengah penyebaran Covid-19 di Bali, 1 April 2020. (Foto: REUTERS/Johannes P. Christo)

“Kemudian ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,” ungkap Budi.

Lanjutnya, masyarakat yang akan mengunjungi keluarga yang sakit; kunjungan duka; ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, dan ibu yang akan melahirkan dengan maksimal dua orang pendamping, diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Adapun kendaraan yang masih boleh melintas selama masa pelarangan mudik 2021 adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI dan Polri; kendaraan operasional dinas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran; ambulans dan mobil jenazah; mobil barang yang tidak membawa penumpang, serta kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik, alat kesehatan, dan bahan bakar minyak (BBM).

“Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik,” ujar Budi.

Dia menambakan kendaraan penumpang umum atau angkutan pribadi yang digunakan mengangkut penumpang, yang melanggar aturan itu akan dikenai tilang dan sanksi lain sesuai undang-undang.

Transportasi Udara

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novi Rianto mengatakan pelarangan sementara berlaku untuk angkutan udara niaga dan non-niaga. Badan usaha angkutan udara yang mendapat pengecualian dapat menggunakan izin rute yang masih berlaku atau mengajukan flight approval (FA) kepada Dirjen Perhubungan Udara.

Para penumpang kereta api mengenakan masker sebagai pencegahan virus corona, di stasiun di Surabaya, 15 Maret 2020. (Foto: AFP)

Adapun penerbangan yang diperbolehkan adalah transportasi udara bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan, operasional kedubes, Konsulat Jenderal, dan Konsulat Asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia.

“Badan Usaha Angkutan Udara yang melakukan pelanggaran dikenaik sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Danto Restiawan mengatakan perjalanan kereta api antara kota akan ditiadakan, sedangkan untuk angkutan perkotaan masih diperbolehkan dengan pembatasan frekuensi dan jam operasional.

Sama halnya dengan moda transportasi lain, pengecualian diberikan bagi pihak-pihak yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan duka, dan menengok keluarga yang sedang sakit, tapi harus seizin Dirjen Perkeretaapian.

Pengawasan Pihak Kepolisian

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Estiono mengatakan dalam rangka pengawasan peniadaan mudik lebaran 2021, pihaknya akan menggelar operasi kemanusiaan Ketupat 2021.

“Operasi ini mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. Kita akan gelar di 34 provinsi, kemudian kita berpedoman keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.

Pihak kepolisian, katanya, akan melakukan penyekatan di 333 titik, terutama titik dari Lampung hingga Bali. Selain itu, kepolisian juga akan mendirikan pos pemeriksaan (check point) di perbatasan provinsi dan kabupaten untuk mengantispasi peniadaan mudik.

Estiono yakin, titik-titik penyekatan itu akan membantu polisi mencegah masyarakat yang nekat mudik ke kampung halamannya.

Mobilitas Masyarakat Meningkat

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, kebijakan pelarangan mudik dan peniadaan seluruh moda transportasi umum dalam periode tertentu ini perlu untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Wiku menjelaskan meningkatnya pergerakan masyarakat pada saat libur panjang tentunya berdampak pada kenaikan kasus positif virus corona. Oleh karena itu, Satgas COVID-19 berharap masyarakat mematuhi larangan mudik dan merayakan Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Wiku.

Wiku menjelaskan pihak-pihak yang dikecualikan dalam larangan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 harus mendapat surat izin dari pimpinan instansi pekerjaa. Bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan anggota TNI/Polri, surat izin harus diberikan oleh pejabat setingkat eselon II. Surat izin dibubuhi tanda tangan basah atau elektronik.

“Kemudian untuk pekerja sektor informal, maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing,” katanya.

Khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia atau repatriasi, Wiku mengimbau agar mereka menunda kepulangan selama masa pelarangan mudik jika tidak ada keperluan yang mendesak. Hal tersebut guna mencegah penularan imported case dengan varian baru dari mutasi virus corona yang sudah masuk ke Indonesia sebelumnya.

Wiku mengingatkan masyarakat yang sudah memperoleh izin perjalanan selama periode itu, wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan.

“Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemda, dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dengan menggunakan biaya mandiri,” paparnya. [gi/ft]

Oleh: VOA

Tindaklanjuti Inpres 2/2021, Kemendes PDTT Daftarkan Pendamping Desa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Tindaklanjuti Inpres 2/2021, Kemendes PDTT Daftarkan Pendamping Desa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Mendes PDDT Abdul Halim Iskandar (Foto: Humas Kemendes PDTT/Mugi)

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bergerak cepat melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Khusus kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengambil langkah-langkah agar pendamping desa menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” demikian instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres 2/2021 tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, diberikannya BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa. Diterbitkannya Inpres ini, imbuhnya, merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (09/04/2021).

“Ucapan terima kasih kepada Pak Presiden, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ujarnya.

Abdul Halim menambahkan, rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program Dana Desa.  Hal tersebut mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.

“Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, Dana Desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, Dana Desa bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Abdul Halim dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kemendes PDTT.  Hal tersebut menjadi bukti tingginya kepedulian untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.

Anggoro mengungkapkan Kemendes PDTT merupakan kementerian/lembaga (K/L) pertama yang melaksanakan Inpres 2/2021. Ia pun  berharap agar K/L terkait lainnya dapat segera mengikuti langkah tersebut.

“Tentu kami apresiasi karena ini adalah  yang pertama. Meskipun Namanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tapi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres [2/2021),” ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tanggal 25 Maret 2021.

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Deputi Seskab Bidang PMK) Yuli Harsono mengatakan, Inpres ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud.

“Selain itu, Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Yuli menambahkan, Inpres ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya. 

(HUMAS KEMENDES PDTT/UN)

Jumat, 09 April 2021

Temui Pengungsi di Adonara, Jokowi pesankan tetap jalankan Protokol Kesehatan

Temui Pengungsi di Adonara, Jokowi pesankan tetap jalankan Protokol Kesehatan
Presiden Jokowi menemui pengungsi Pulau Adonara di Kabupaten Flores Timur, NTT, Jumat (09/04/2021). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

BorneoTribun Jakarta -- Selain mengunjungi Kabupaten Lembata, Presiden Jokowi dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga mengunjungi Pulau Adonara di Kabupaten Flores Timur, Jumat (09/04/2021). 

Wilayah tersebut juga merupakan salah satu yang terdampak paling parah saat bencana terjadi beberapa waktu lalu.

Bersama rombongan terbatas, Kepala Negara meninjau lokasi dan tempat pengungsian yang tepatnya berada di Desa Nele Lamadike, Kecamatan Ile Boleng.

“Sore hari ini saya berada di Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, setelah pagi tadi saya juga meninjau di Kabupaten Lembata,” ujar Presiden dalam keterangan persnya setelah peninjauan.

Presiden Jokowi mengatakan, warga terdampak bencana di lokasi tersebut nantinya juga akan direlokasi ke wilayah baru yang akan ditetapkan kemudian oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat siap untuk segera membangun rumah-rumah baru bagi warga setempat.

“Lokasi yang ada sekarang ini akan kita relokasi yang nanti segera ditetapkan oleh Bupati dan Gubernur. Tapi yang jelas Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) siap untuk membangun rumahnya secepat-cepatnya,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara turut mengingatkan warga setempat yang saat ini tengah berada di pengungsian untuk tetap berdisiplin menegakkan protokol kesehatan.

“Hati-hati, (jalankan) protokol kesehatan. Semua pakai masker agar yang namanya COVID-19 tidak semakin menyebar di mana-mana, utamanya di Nusa Tenggara Timur,” tuturnya.

Berdasarkan data yang diterima dari Posko Bencana Nele Lamadike, per 8 April 2021 kemarin diketahui sebanyak 56 warga setempat meninggal, 34 orang mengalami luka-luka, dan 1 orang lainnya belum ditemukan. Di wilayah tersebut sebanyak 870 orang mengungsi di sejumlah titik pengungsian yang berada di sekitar lokasi.

Adapun sebanyak 48 rumah tercatat mengalami kerusakan dengan rincian 9 unit mengalami rusak berat, 9 unit lainnya rusak ringan, dan 30 unit rumah hanyut atau tertimbun longsor.

Sementara untuk Kabupaten Flores Timur secara keseluruhan, diketahui sebanyak 71 orang meninggal dunia dan 5 orang lainnya masih dalam pencarian.

Mendampingi Presiden dalam peninjauan di antaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BNPB Doni Monardo, Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, dan Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon. 

(FID/AIT/UN)

Jokowi Tunaikan Salat Jumat di Masjid Babul Jannah, Desa Amakaka, NTT

Jokowi Tunaikan Salat Jumat di Masjid Babul Jannah, Desa Amakaka, NTT
Presiden Jokowi usai menunaikan Salat Jumat di Desa Amakaka, Kecamatan Ile Ape, Lembata, NTT, Jumat (09/04/2021). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

BorneoTribun Jakarta -- Setelah melakukan peninjauan lokasi terdampak bencana di Desa Amakaka, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (09/04/2021), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunaikan salat Jumat bersama rombongan dan warga sekitar. 

Kali ini Presiden salat Jumat di Masjid Babul Jannah yang berlokasi di desa yang sama.

Setibanya di Masjid Babul Jannah, Presiden langsung mengambil wudu dari tempat penampungan air. 

Setelah itu, Presiden tampak menjalankan salat sunnah terlebih dahulu sebelum mengikuti salat Jumat berjemaah. 

Usai salat Jumat berjemaah, Presiden kemudian menjadi imam salat jamak Asar.

Tampak turut menjadi jemaah dalam salat tersebut antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi. 

(BPMI SETPRES/UN)

Tinjau Penanganan Bencana di NTT, Jokowi Pastikan Kebutuhan para Pengungsi Tercukupi

Tinjau Penanganan Bencana di NTT, Jokowi Pastikan Kebutuhan para Pengungsi Tercukupi
Presiden Jokowi melakukan peninjauan lokasi terdampak bencana di Desa Amakaka, Kecamatan Ile Ape, Lembata, NTT, Jumat (09/04/2021). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

BorneoTribun Jakarta -- Presiden Jokowi pada kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (09/04/2021), mengunjungi Desa Amakaka, Kecamatan Ile Ape, yang merupakan salah satu lokasi terdampak bencana yang disebabkan oleh siklon tropis Seroja.

Di lokasi itu, Kepala Negara bersama jajaran terkait meninjau dampak kerusakan di desa yang terletak di Kabupaten Lembata tersebut. 

Kabupaten ini diketahui sebagai salah satu wilayah yang terdampak paling parah akibat banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Siang hari ini saya berada di Desa Amakaka di mana bencana banjir bandang yang ada di Kabupaten Lembata ini korbannya paling banyak,” ujar Presiden.

Atas nama pribadi dan mewakili pemerintah, Kepala Negara menyampaikan belasungkawa kepada para korban bencana.  

“Saya, secara pribadi dan mewakili pemerintah, mengucapkan duka yang mendalam atas korban yang ada. Semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan, diberikan tempat yang terbaik, dan yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan kesabaran,” ucap Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengunjungi warga setempat yang kini tengah berada di lokasi pengungsian di Kantor Kecamatan Ile Ape. 

Di sana Kepala Negara menemui para pengungsi dan ingin memastikan bahwa segala kebutuhan warga telah tercukupi. 

Presiden Jokowi  juga mendengarkan sejumlah keluhan masyarakat setempat yang nantinya akan ditindaklanjuti selama proses penanganan.

“Untuk pengungsian juga sudah dipastikan untuk logistiknya cukup. Hanya tadi ada dari masyarakat menyampaikan bahwa BBM-nya mahal. Saya terima (masukannya),” tuturnya.

Melalui kunjungan dan peninjauan ini, Presiden Jokowi  telah berbicara dengan Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur mengenai penanganan dan pemulihan pascabencana di wilayah setempat. Atas persetujuan masyarakat, warga di lokasi terdampak bencana ini nantinya akan direlokasi di mana proses pembangunannya akan segera dilakukan secepat-cepatnya.

Selain itu, Presiden juga telah memerintahkan agar proses pencarian di tengah medan berbatuan yang menyulitkan pengoperasian alat berat untuk tetap dilakukan.

“Sampai siang hari ini, total korban di Nusa Tenggara Timur ada 163 yang meninggal dan masih dalam pencarian 45 orang. Ini yang akan terus kita usahakan agar yang dalam pencarian tadi bisa segera ditemukan."

"Kalau kita lihat di lapangan memang keadaannya berbatuan, batu yang besar-besar, yang itu sangat menyulitkan alat-alat berat kita. Tetapi tadi sudah saya perintahkan untuk terus dicari dan ditemukan yang masih hilang,” ujarnya.

Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, sebelumnya juga telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir bandang, longsor, dan gelombang pasang yang terjadi di wilayahnya. Status tersebut ditetapkan terhitung mulai tanggal 4 hingga 17 April 2021 mendatang untuk mempercepat proses pemulihan wilayah setempat selepas bencana.

Untuk diketahui, Kepala Negara beserta rombongan terbatas tiba di Kabupaten Sikka sekira pukul 09.38 WITA. Setelahnya, Presiden langsung bergerak mengunjungi wilayah di Kecamatan Ile Ape dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU menuju Bandar Udara Wonopito, Kabupaten Lembata, untuk kemudian menempuh perjalanan melalui jalur darat sampai di lokasi.

Mendampingi Presiden dalam peninjauan di antaranya ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BNPB Doni Monardo, Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, dan Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur.

(BPMI SETPRES/UN)

Presiden Jokowi kunjungi di Lembata NTT Tinjau Terdampak dan Penanganan Bencana

Presiden Jokowi kunjungi di Lembata NTT Tinjau Terdampak dan Penanganan Bencana
Presiden Jokowi mendapat penjelasan mengenai mengenai bencana banjir bandang di Lembata, NTT, Jumat (09/04/2021). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

BorneoTribun Jakarta
-- Presiden RI Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau lokasi terdampak dan penanganan bencana di wilayah tersebut,Jumat (09/04/2021).

Bertolak dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB pagi, Kepala Negara tiba di Bandar Udara (Bandara) Frans Seda, Kabupaten Sikka, sekitar pukul 09.38 WITA dan langsung disambut oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat.

Kemudian, sekitar pukul 09.50 WITA, Presiden memasuki Helikopter Super Puma didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR), Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, dan Gubernur NTT Viktor Laiskodat untuk berangkat menuju Bandar Udara Wonopito, Kabupaten Lembata.

Setiba di Bandara Wunopito, Lembata sekitar pukul 10.40 WITA, Presiden Jokowi disambut Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur dan langsung menuju ruang tunggu di bandara tersebut.

Di ruang tunggu, Kepala Negara mendengarkan penjelasan Bupati Lembata terkait bencana yang terjadi di daerahnya. 

Turut hadir Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Seskab Pramono Anung, Kepala BNPB Doni Monardo, Kepala Basarnas Henri Alfiandi, dan Gubernur NTT Viktor Laiskodat.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WITA, Presiden bersama rombongan terbatas berangkat menuju lokasi bencana di Desa Amakaka, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Cuaca ekstrem yang terjadi akibat Siklon Tropis Seroja telah dirasakan di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan NTT yang mengalami dampak paling besar. 

Cuaca ekstrem tersebut memicu terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di kedua wilayah tersebut.

Langkah penanganan bencana telah dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah pascabencana tersebut. Presiden Jokowi, Selasa (06/04/2021) lalu, memimpin Rapat Terbatas membahas penanganan bencana di kedua provinsi tersebut.

Dalam rapat yang digelar melalui konferensi video ini, Presiden menyampaikan sejumlah arahan, di antaranya percepatan proses evakuasi, pencarian, dan penyelamatan korban yang belum ditemukan; memastikan hadirnya pelayanan kesehatan dan pertolongan medis yang dibutuhkan oleh para korban; pemenuhan kebutuhan para pengungsi; serta percepatan perbaikan infrastruktur penunjang yang rusak akibat bencana.

Presiden juga meminta jajarannya untuk mengantisipasi potensi bencana yang dapat terjadi akibat cuaca sangat ekstrem yang melanda berbagai kawasan di Indonesia.

“Saya minta untuk BMKG untuk menggencarkan peringatan cuaca ekstrem akibat dari Siklon Tropis Seroja ini. Pastikan seluruh kepala daerah dan masyarakat dapat mengakses, memantau prediksi cuaca dan iklim yang dikeluarkan oleh BMKG."

"Mereka harus tahu semuanya, sehingga masyarakat bisa meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaannya untuk menghadapi  ancaman risiko, baik itu angin kencang, bahaya banjir, banjir bandang, dan tanah longsor,” ujarnya. (BPMI/UN)

Tindaklanjuti Edaran Satgas, Menhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri

Tindaklanjuti Edaran Satgas, Menhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri
sumber: dephub.go.id

BorneoTribun Jakarta -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (08/04/2021).

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Adita mengatakan, Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan peniadaan mudik Idulfitri tahun 2021 yang telah ditetapkan pemerintah, serta terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Ramadan.

Selain itu, hasil survei yang dilakukan Kemenhub pada Maret 2021 mengenai animo masyarakat untuk melakukan mudik, menunjukkan bahwa terdapat 11 persen responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan COVID-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar Adita.

Pengendalian pada transportasi darat, dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Budi menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Juga kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi; kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pengendalian pada transportasi laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.

Di sektor ini, pengecualian diberlakukan terhadap kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan; pergantian awak kapal; dan kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Juga kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan; serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas COVID-19. Sedangkan pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengendalian pada transportasi udara, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, pemerintah daerah (pemda), dan Satgas Penanganan COVID-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Pengendalian pada transportasi perkeretaapian (KA), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan suplai.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatra, dibantu oleh Satgas Penanganan COVID-19, TNI/Polri, dishub, dan pemda. Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 

(HUMAS KEMENHUB/UN)

Polisi ungkap Peran 3 Buron Terduga Teroris Jakarta yang Diburu Densus 88, Berikut daftar lengkap ketiga orang dalam DPO

Polisi ungkap Peran 3 Buron Terduga Teroris Jakarta yang Diburu Densus 88, Berikut daftar lengkap ketiga orang dalam DPO
ILUSTRASI.

BorneoTribun Jakarta -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus melakukan pengembangan usai menangkap sejumlah terduga teroris di Jakarta dan sekitarnya baru-baru ini. Termasuk tiga orang bernama Arief Rahman Hakim, Nouval Farisi, dan Yusuf Iskandar alias Jerry yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Densus 88.
Rupanya, ketiganya terlibat dalam sejumlah aksi terorisme sehingga diburu oleh Densus 88. Mereka merencanakan hingga membuat bom untuk menyerang anggota TNI-Polri.

"Ketiganya mengetahui, merencanakan, dan membuat bom untuk melakukan penyerangan terhadap anggota TNI-Polri," demikian cuitan akun Twitter @DivHumas_Polri seperti dilihat detikcom, Kamis (8/4/2021) malam.

Selain itu, ketiga terduga teroris tersebut diketahui sudah merencanakan pengeboman di SPBU dan industri milik warga keturunan Tionghoa. Bahkan, mereka masuk ke kelompok Husein Hasny, eks anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap Densus 88 di Condet, Jakarta Timur (Jaktim), beberapa waktu lalu.

"(Merencanakan pengeboman di) industri milik warga keturunan Tionghoa, SPBU, serta area publik yang dilakukan oleh kelompok Husein Hasni," tulis akun resmi Divisi Humas Polri itu.

Sebelumnya, Densus 88 memburu tiga buron hasil dari pengembangan penangkapan terduga teroris di Jakarta. Ketiga buron itu masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Benar, itu daftar pencarian orang dari Densus 88/AT Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi mengenai DPO yang beredar, Rabu (7/4).

Ketiga orang dalam DPO itu bernama Arief Rahman Hakim, Nouval Farisi, dan Yusuf Iskandar alias Jerry. Mereka semua berdomisili di Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut ketiga orang tersebut dikejar lantaran berkaitan dengan aksi terorisme. Diketahui, beberapa terduga teroris ditangkap di kawasan Jakarta dan sekitarnya baru-baru ini.

"Tiga (orang dalam) DPO tersebut terkait dengan aksi terorisme," ucap Ramadhan saat dihubungi secara terpisah.

Berikut daftar lengkap ketiga orang dalam DPO
Tiga buron terduga teroris di Jakarta. (Foto: dok Istimewa)

Berikut daftar lengkap ketiga orang dalam DPO itu:

1. Arief Rahman Hakim
TTL: Jakarta, 12 April 1973
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Pasal: Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003.

2. Nouval Farisi
TTL: Jakarta, 8 November 1985
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Pasal: Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003.

3. Yusuf Iskandar alias Jerry
TTL: Jakarta, 14 Oktober 1967
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Pasal: Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003. (YK/DK/ME)

Cornelis minta MenPAN-RB Ingatkan Kepala Daerah Jangan Seenaknya Mutasi Pegawai

Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH
Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH.

BorneoTribun Jakarta -- Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat 1 ke-2 dengan Pemerintah, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Hukum dan HAM RI serta Menteri Keuangan RI, terkait pandangan pemerintah atas penjelasan DPR RI, penyerahan Daftar Inventarisasi Majalah (DIM) dan Pembentukan Panja RUU tentang ASN, Kamis (8/4/2021).

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH, meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, untuk mengingatkan Kepala Daerah terpilih, baik Gubernur, Walikota maupun Bupati yang baru dilantik, agar tidak seenaknya melakukan mutasi terhadap pegawai.

"Kasihan pegawai, seharusnya diberikan batas misalkan selama 6 (enam) bulan atau lebih, barulah dievaluasi. Karena ini banyak terjadi, dimana setelah pelantikan Kepala Daerah, banyak ASN yang dimutasikan. Kalau bisa Komite ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI memberikan surat penegasan kembali, supaya Gubernur, Walikota maupun Bupati yang baru dilantik tidak semena-mena terhadap Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil," tegas Cornelis.

Dijelaskan Cornelis, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan birokrasi, dimana tugas sehari-hari birokrasi adalah melaksanakan tugas pemerintahan.

"Sangat Kasihan para pegawai, mereka sudah berkerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, namun saat pergantian pimpinan yang baru di daerah, ada pegawai yang dipecat, ada yang dibebaskan tugaskan (non job) karena diduga terlibat mendukung si A atau si B," terangnya.

Cornelis menyatakan, bahwa dirinya sangat membela pegawai, karena dirinya sendiri berasal dari pegawai, mulai dari pegawai harian, sampai calon pegawai, kemudian menjadi Staf di kantor Kecamatan, dan menjadi Kepala Bagian, Kepala Bidang, menjadi Camat, Bupati dan Gubernur, sehingga dirinya sangat merasakan penderitaanya sebagai seorang pegawai. 

"Jadi, saya mohon dengan sangat kepada Gubernur, Walikota dan Bupati yang baru dilantik, jangan semena-mena kepada pegawai yang ada," ungkap Cornelis. (YK/NT)

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi katakan Inggris Dukung ASEAN Temukan Resolusi Konflik di Myanmar

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi katakan Inggris Dukung ASEAN Temukan Resolusi Konflik di Myanmar
Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab (kiri) melakukan "salam siku" dengan Menlu RI Retno Marsudi usai melakukan konferensi pers di Jakarta, hari Rabu (7/4).

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan Inggris telah menyampaikan dukungan atas upaya ASEAN untuk menemukan resolusi konflik di Myanmar. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta hari Rabu (7/4) seusai bertemu mitranya, Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab di Jakarta.

“Kami memiliki keprihatinan yang sama dan melanjutkan seruan pada militer Myanmar untuk menghentikan penggunaan kekerasan guna mencegah jatuhnya korban sipil lagi, dan menciptakan kondisi yang kondusif untuk melangsungkan dialog guna mengembalikan demokrasi, perdamaian dan stabilitas ke jalurnya,” ujar Retno.

Sebagai bagian dari masyarakat internasional, kedua diplomat tinggi ini membahas bagaimana “Inggris dapat mendukung upaya ASEAN membantu Myanmar mencari jalan keluar dari situasi itu,” tambah Retno.

Raab membenarkan bahwa dalam pembicaraan bilateral “Forum Kemitraan” Inggris-Indonesia, keduanya membahas berbagai isu mulai dari isu-isu di Indo-Pasifik, proses perdamaian di Timur Tengah hingga Myanmar.

“Besok (8/4) saya akan mengikuti dialog tingkat menteri Inggris-ASEAN yang kedua, di mana kami akan melanjutkan diskusi tentang beragam isu, termasuk aplikasi Inggris untuk menjadi Mitra Dialog ASEAN,” ujar Raab, yang untuk pertama kalinya melawat ke Indonesia sebagai menteri luar negeri.

Presiden Indonesia Joko Widodo pertengahan Maret lalu mengusulkan penyelenggaraan KTT ASEAN untuk mencari penyelesaian krisis politik dan kekerasan di Myanmar yang sudah menewaskan ratusan orang.

“Saya akan segera melakukan pembicaraan dengan Sultan Brunei Darussalam sebagai Ketua ASEAN, agar segera dimungkinkannya diselenggarakan pertemuan tingkat tinggi ASEAN yang membahas krisis di Myanmar,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan di Bogor, 19 Maret lalu.

Inggris Siap Ikuti Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN

Inggris adalah investor kedua terbesar di Indonesia dan mitra dagang kelima terbesar di Eropa. Total nilai perdagangan Indonesia dan Inggris tahun lalu mencapai 2,24 miliar dolar. Pandemi tidak menyurutkan investasi Inggris di Indonesia, yang tahun 2020 lalu naik 35%.

Dalam pembicaraan hari Rabu, Retno Marsudi menegaskan tiga point utama, yaitu soal penguatan kemitraan dalam sektor kesehatan, terutama untuk membangun industri layanan kesehatan – termasuk vaksin – yang kuat; soal bagaimana menyelaraskan upaya pemulihan ekonomi; dan soal penguatan kerjasama pertahanan dan keamanan.

“Inggris adalah salah satu sumber vaksin COVID-19 bagi Indonesia,” ujar Retno dan berharap Inggris akan tetap mendukung fasilitas COVAX untuk “memastikan akses yang setara atas vaksin.”

Dalam kesempatan itu Retno Marsudi dan Dominic Raad ikut menyaksikan penandatanganan kerjasama kontra-terorisme. Belum ada rincian tentang kerjasama ini, tetapi kedua negara tengah memperkuat kerjasama pertahanan dan keamanan dalam berbagai bidang, termasuk industri pertahanan, penanganan bencana dan keamanan maritim.

Menteri Luar Negeri Dominic Raab juga berkesempatan bertemu dengan Presiden Joko Widodo, yang juga membahas peningkatan perdagangan kedua negara hingga soal distribusi vaksin COVID-19. [em/jm]

Oleh: VOA

Dihadiri Presiden Jokowi Secara Virtual, KTT D-8 Hasilkan Dua Dokumen

Dihadiri Presiden Jokowi Secara Virtual, KTT D-8 Hasilkan Dua Dokumen
Presiden Jokowi saat mengikuti  KTT ke-10 D-8, secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (08/04/2021). (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

BorneoTribun Jakarta -- Presiden Joko Widodo menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Developing Eight (D-8), secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (08/04/2021). KTT ini merupakan pertemuan tiga tahunan para kepala negara atau kepala pemerintahan negara-negara anggotanya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangannya usai mendampingi Presiden pada pertemuan tersebut mengatakan bahwa KTT yang mengangkat tema ‘Partnership for a Transformative World: Harnessing the Power of Youth and Technology’ ini dihadiri oleh hampir semua negara anggota.

“KTT D-8 dihadiri oleh hampir semua pemimpin negara anggota D-8, yaitu Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Pakistan, Turki, dan Nigeria. KTT ke-10 D-8 ini dipimpin langsung oleh Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina selaku ketua atau chair dari D-8,” ujarnya.

D-8 didirikan pada tanggal 15 Juni tahun 1997 lalu untuk menghimpun kekuatan ekonomi negara-negara berpenduduk muslim dalam Organisasi Kerja sama Islam (OKI) yang beragam. Penyelenggaraan KTT kali ini bertepatan dengan 24 tahun berdirinya D-8.

Menlu mengemukakan bahwa dalam KTT ini, para pemimpin D-8 memiliki pandangan yang serupa mengenai kerja sama untuk menangani pandemi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi bagi negara-negara anggota

“Situasi pandemi dan upaya untuk bekerja sama menangani pandemi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi mendominasi pandangan para pemimpin D-8 dalam KTT tadi,” ungkapnya.

Dalam KTT ini juga dilakukan serah terima keketuaan dari Turki sebagai Ketua D-8 sebelumnya kepada Bangladesh. Dalam pertemuan juga telah dihasilkan dua dokumen, yakni Dhaka Declaration dan Decennial Roadmap for 2020-2030.

“Dhaka Declaration merupakan deklarasi yang berisikan komitmen politis arah D-8 ke depan untuk terus bekerja sama di bidang ekonomi pembangunan dan meningkatkan daya tawar organisasi di tingkat global,” ujarnya.

Sementara Decennial Roadmap for 2020-2030 merupakan pedoman dan kerangka waktu yang disusun negara-negara anggota D-8 untuk mencapai komitmen yang telah ditetapkan dalam Dhaka Declaration selama satu dekade ke depan.

Untuk diketahui, KTT yang digelar pada 8 April 2021 ini merupakan puncak rangkaian pertemuan D-8 selama empat hari yang dimulai dari tanggal 5 hingga 8 April 2021. Rangkaian acara tersebut terdiri atas pertemuan komisioner, pertemuan tingkat menteri luar negeri, dan berbagai side event antara lain youth summit dan business forum.

“Sejumlah prakarsa yang juga disahkan pada KTT ke-10 kali ini antara lain soft launching D-8 Payment Card, kemudian D-8 Network of Pioneer for Research and Innovation, dan D-8 Creative, Economy, and Financial Center. Semuanya adalah untuk memfasilitasi kerja sama di antara negara-negara anggota D-8,” tandas Menlu.

Selain Menlu, turut mendampingi Presiden Jokowi saat menghadiri KTT ke-10 D-8 antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali. (UN)

Presiden Jokowi Dorong D-8 Berkontribusi Besar Dalam Penanganan Pandemi Global

Presiden Jokowi Dorong D-8 Berkontribusi Besar Dalam Penanganan Pandemi Global
Presiden Jokowi saat mengikuti  KTT ke-10 D-8, secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (08/04/2021). (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

BorneoTribun Jakarta -- Presiden Jokowi mengikuti  Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-10 Developing Eight (D-8), secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (08/04/2021).

Disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam keterangan pers usai pertemuan, situasi pandemi serta upaya untuk bekerja sama menangani pandemi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi mendominasi pandangan yang disampaikan para pemimpin D-8 dalam pertemuan tersebut, termasuk yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan, Kepala Negara mendorong D-8 untuk berkontribusi dalam upaya penanganan pandemi global. “Presiden mengharapkan D-8 dapat menjadi bagian penting agar dunia dapat segera keluar dari pandemi dan dunia dapat pulih kembali,” ungkap Menlu.

Kepala Negara menyampaikan tiga hal utama yang dapat dilakukan negara D-8 untuk berkontribusi. Pertama, terus mendorong akses yang merata terhadap vaksin karena ketersediaan dan keterjangkauan vaksin merupakan kunci untuk keluar dari krisis ini.

“Presiden mengajak pimpinan negara-negara D-8 untuk menolak nasionalisme vaksin dan mendukung vaksin multilateral. Ditegaskan oleh Bapak Presiden bahwa vaksin COVID-19 adalah barang publik global, oleh karenanya dunia perlu bersatu untuk memproduksi dan mendistribusikan vaksin untuk semua,” papar Menlu.

Presiden juga menyampaikan bahwa dunia harus dapat menggandakan kapasitas produksi vaksin yang berarti tidak boleh ada pembatasan terhadap produksi dan distribusi.

“Presiden menegaskan bahwa D-8 dapat berperan dalam menawarkan kapasitas produksi yang dimilikinya untuk meningkatkan produksi, mendorong akses yang sama terhadap vaksin, dan mendorong transfer teknologi,” ujar Menlu.

Saat ini, beberapa negara D-8 tengah mengembangkan produksi vaksin mandiri, termasuk Indonesia yang tengah mengembangkan vaksin Merah Putih. Untuk itu, Presiden Jokowi menekankan bahwa D-8 harus membuka kerja sama pengembangan dan produksi vaksin ke depan.

Kedua, D-8 harus berkontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi global. Krisis global akibat pandemi harus menjadi batu lompatan bagi negara D-8 untuk terus bergerak maju.

Total populasi yang mencapai 1,1 miliar jiwa dan potensi ekonomi hampir mencapai 4 triliun Dolar Amerika Serikat (AS) menjadi potensi dan kekuatan negara-negara D-8 untuk melakukan hal tersebut. Dengan potensi perdagangan antarnegara anggota yang melebihi 1,5 triliun Dolar AS, D-8 dapat berkontribusi besar dalam pemulihan ekonomi global.

“Presiden mendorong fasilitasi perdagangan intranegara D-8 dan meminta agar hambatan perdagangan harus diminimalasir. Intensifikasi intraperdagangan antara negara D-8 perlu terus didorong,” ungkap Menlu.

Ketiga, D-8 harus dapat mengembangkan teknologi digital. “Digitalisasi, artificial intelligence, computing power, bigdata, dan data analytics telah melahirkan terobosan-terobosan baru. Sektor-sektor tersebut merupakan ekonomi masa depan dan tentu saja D-8 harus memanfaatkan teknologi tersebut untuk menyejahterakan rakyat,” ujar Menlu mengutip pernyataan Presiden dalam pertemuan.

Negara-negara D-8 memiliki potensi yang besar dan keunggulan demografi penduduk muda, yaitu sekitar 323 juta jiwa atau sekitar 27,3 persen, jauh lebih tinggi dibanding penduduk muda negara-negara G-7 yang mencapai 135 juta jiwa atau sekitar 17,3 persen dari total populasi. Investasi kepada kaum muda tersebut adalah investasi untuk masa depan, oleh karena itu Presiden RI menggarisbawahi agar inovasi dapat terus ditumbuhkan.

“Industri startup harus terus didorong dan keunggulan D-8 sebagai negara mayoritas muslim harus dimanfaatkan dan pengembangan industri startup berbasis syariah dapat juga dikembangkan,” ujar Presiden seperti disampaikan Menlu.

Turut mendampingi Presiden Jokowi saat menghadiri KTT ke-10 D-8 secara virtual antara lain Menlu Retno Marsudi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali. (UN)

Kamis, 08 April 2021

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin katakan Pengiriman 100 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Tertunda

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin katakan Pengiriman 100 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Tertunda
Pekerja membongkar boks vaksin AstraZeneca yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, 8 Maret 2021. (Foto: Muhammad Iqbal/Antara via REUTERS)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis (8/4), mengatakan jadwal pengiriman 100 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca mengalami penundaan. Sementara, seorang pejabat memperingati bahwa keterlambatan pasokan tersebut dapat menghambat program vaksinasi nasional.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan Indonesia hanya akan menerima 20 juta dosis vaksin AstraZeneca melalui kesepakatan bilateral pada 2021, lebih kecil dari kesepakatan semula sebanyak 50 juta dosis.

Sebanyak 30 juta dosis sisanya, menurut Menkes, akan dikirim pada kuartal kedua 2022. Indonesia juga dijadwalkan untuk menerima 54 juta dosis vaksin AstraZeneca secara bertahap melalui skema aliansi vaksin global COVAX. Namun, Budi mengatakan pembatasan ekspor oleh India akan menunda pengiriman tersebut pada April.

“Itu sesuatu yang tidak bisa kami terima dan kami sedang bernegosiasi dengan AstraZeneca. Jadi itu 100 juta dosis vaksin yang jadwalnya masih belum jelas,” ujarnya. AstraZeneca tidak segera menanggapi permintaan komentar. Sekretaris perusahaan BUMN farmasi, Bio Farma, yang mendistribusikan vaksin, menolak berkomentar.

Budi mengatakan bahwa karena penundaan, laju vaksinasi perlu dipercepat antara Mei dan Juni dan dosis yang tersedia akan diberikan untuk para lansia dan guru. Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan kepada Reuters penundaan itu dapat berdampak pada program vaksinasi Indonesia "jika kami tidak mendapatkan vaksin lain sebagai pengganti."

Selain AstraZeneca, Indonesia sangat bergantung pada vaksin yang diproduksi oleh Sinovac Biotech dari China untuk program vaksinasi yang dimulai pada Januari. Pemerintah menargetkan untuk menjangkau 181,5 juta orang dalam waktu satu tahun sebagai upaya mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Lebih dari 9,22 juta orang, setidaknya telah mendapatkan satu dosis vaksin melalui program vaksinasi nasional.

Pemerintah Indonesia telah berjuang untuk mengendalikan salah satu epidemi terburuk di Asia. Kasus virus corona di Tanah Air hingga Rabu, 7 April, mencapai lebih dari 1,54 juta dengan 42 ribu kematian. [ah/au/ft]

Oleh: VOA

Inilah Edaran Satgas COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Lebaran 2021


BorneoTribun Jakarta -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE.

Ditegaskan Doni, pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.

Selain itu, pos komando (posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadan dan Idulfitri.

Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko COVID-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri. Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

“Periode peniadaan mudik Idulfitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian COVID-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri,” tertuang dalam SE.

Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri, peniadaan mudik tanggal 6 – 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.

Berbagai dasar hukum digunakan dalam penerbitan SE, di antaranya keputusan Rapat Terbatas tanggal 23 Maret 2021, Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang terbit pada tanggal 5 April 2021.

Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H. Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian COVID-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian, dan evaluasi; hingga sanksi.

Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19, ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b, Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.

Pertama, fungsi pencegahan yang meliputi lima hal, yaitu 1. identifikasi titik potensi kerumunan; 2. sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya; serta 3. sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik.

Kemudian 4. pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya; serta 5. pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kedua, fungsi Penanganan, yang meliputi enam hal, yaitu 1. memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat; serta 2. bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kemudian 3. pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri; serta memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

Selanjutnya 5. membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis; serta 6. melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.

Ketiga, fungsi pembinaan yang mencakup dua hal yaitu penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro serta pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Keempat, fungsi pendukung yaitu melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko COVID-19 desa/kelurahan

8. Posko COVID-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 – 17 Mei 2021.

11. Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadan dan Idulfitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

12. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Sosialisasi
Disebutkan Doni dalam SE, sosialisasi peniadaan mudik serta upaya pengendalian COVID-19 selama bulan Ramadan dan Idulfitri tahun ini wajib dilakukan oleh semua elemen pemangku kepentingan.

Ini termasuk tapi tidak terbatas kepada masyarakat sebagai berikut: 1. tokoh/pemuka agama kepada umatnya dan tokoh masyarakat kepada masyarakat umum; 2. kepala desa/lurah/walinagari kepada warga daerah asalnya; 3. pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonformal kepada pekerjanya serta memfasilitasi pekerja untuk tidak mudik; dan. 4. media kepada masyarakat umum.

Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan COVID-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/lembaga (K/L), TNI, POLRI, dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, POLRI, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan;

6. Pemantauan dan evaluasi kinerja posko COVID-19 desa/kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh posko dan Satgas Penanganan COVID-19 daerah kepada posko dan Satgas Penanganan COVID-19 satu tingkat di bawahnya; dan

7. K/L yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan posko COVID-19 desa/kelurahan menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(SATGAS COVID-19/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno