Berita Borneotribun.com: Jurnalis Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Jurnalis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnalis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 April 2021

Ratusan Jurnalis di Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis

Ratusan Jurnalis di Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
ID Card jurnalis.

BORNEOTRIBUN -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang bersama Koalisi Untuk Kemerdekaan dan Kebebasan Pers menggelar aksi damai simpatik di Bundaran Air Mancur Palembang, Kamis (1/4/2021). 

Ratusan jurnalis, jurnalis mahasiswa dan masyarakat pro demokrasi terlibat dalam aksi yang digelar untuk mendesak diusutnya kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya. Selain itu aksi ini juga sebagai kampanye luas agar segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dihentikan. 

Ratusan Jurnalis di Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis 1
Gelar Aksi Damai Simpatik di Bundaran Air Mancur.

Kompak mengenakan pakaian serba hitam sembari menunjukkan poster dan seruan "Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis". Aksi diisi dengan parade poster, teaterikal, pertunjukan seni dan penyerahan petisi ke Polda Sumsel. 

Aksi dimulai sejak pukul 10.00. Masing-masing perwakilan organisasi memberikan orasinya. 

Koalisi Untuk Kemerdekaan dan Kebebasan Pers terdiri dari, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, LPM Ukhuwah UIN Raden Fatah, LPM Warta Politeknik Negeri Sriwijaya (WPS) Polsri, LPM Fitrah UMP, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Hutan Kita Institut (Haki) dan Perkumpulan Lingkar Hijau (PLH). 

Hampir 200 orang terlibat dalam aksi ini. Masa aksi tampak tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.

"Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang pers. Kami menyerukan agar para penegak hukum menghormati undang-undang dan tak menghalangi kerja-kerja jurnalistik," ujar Ketua AJI Palembang Prawira Maulana, dalam orasi yang ditujukkan kepada pihak kepolisian Sumsel, Kamis (1/4/2021).

Ratusan Jurnalis di Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis 2
Gelar Aksi Damai Simpatik di Bundaran Air Mancur.

Kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Ratusan Jurnalis di Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis 3
Gelar Aksi Damai Simpatik di Bundaran Air Mancur.

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber. Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.

Adapun tuntutan dalam aksi ini: 

- Menuntut Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Jatim  dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.

- Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. 

- Mengingatkan kepada aparat penegak hukum khususnya di Sumsel dan masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Sementara itu, Direktorat Intel Polda Sumsel, Ratno Kuncoro datang langsung menerima dan menandatangani petisi.

"Kami semua perihatin terharap kekerasan yang terjadi dengan wartawan Tempo Nurhadi. Namun kita sama-sama bekerja, pers sebagai pilar demokrasi keempat yang juga penting untuk memberikan informasi mengenai dinamika masyarakat," ujarnya.

Ratno menerima tuntutan dan merespon aspirasi para Jurnalis. Ia menegaskan aksi damai KKKJ merupakan bentuk kebebasan yang dijamin Undang-undang pers, yakni kebebasan menyampaikan pendapat.

"Maka silakan sampaikanlah aspirasi dengan baik," timpalnya.

Menyoal kasus yang menimpa Nurhadi, pihak kepolisian daerah dan nasional telah melakukan penelitian dengan koordinasi langsung bersama Polda Jatim untuk melakukan pengusutan kasus. 

"Kabareskrim juga sudah bertindak tegas untuk menyelidiki secara tuntas. Hal ini juga dilaporkan dengan komnas HAM. Kami berharap rekan-rekan tetap melakukan aktivitas jurnalisme dengan mematuhi kode etik pers, termasuk menghargai asas praduga tak bersalah. Jika menemui perlakuan-perlakuan tidak menyenangkan silahakan lakukan pengaduan," katanya.

Oleh: Rilis

Selasa, 14 April 2020

Struktur Pengurus PWI Sintang Terbaru 2020

Jurnalis Kabupaten Sintang.
BORNEOTRIBUN | SINTANG --- Jurnalis Kabupaten sintang melakukan pertemuan guna membentuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta penetapan struktur pengurus Kabupaten Sintang, di ruang Aula Dinas Kominfo Kabupaten Sintang(11/4/2020).

Peserta rapat hampir semua dihadiri awak media dari berbagai media massa baik itu media cetak, media online maupun media pertelevisian.

Hasil dari rapat perdana tersebut terbentuklah susunan kepengurusan PWI Kabupaten Sintang, sebagai berikut:

Ketua : Tantra
Sekretaris : Mulyadi, Asep
Bendahara : Nanang Suriansyah

Dengan sub bidang

  1. Bidang advokasi dan pembelaan wartawan : Marhaden, Victoria tinus
  2. Bidang Sumber daya manusia ( SDM ) : Yusri Erfendi, Mujiono.
  3. Bidang Humas ; Parly, Fery Yansyah Simamora.
  4. Bidang Usaha Dana : Dian Andi Suryatija, Masius dan Timotius.


Melalui rapat ini menurut Anang yang merupakan wartawan media Pontianak Post dan juga sekaligus yang ditunjuk sebagai Bendahara PWI Cabang Sintang menyampaikan beberapa arahan dan mekanisme persiapan pembentukan pengurus tersebut.

Bahwa intinya pada kesempatan ini melalui rapat tersebut membahas mekanisme pembentukan pengurus dan persiapan pelaksanaan Kongres PWI Cabang Sintang.

“Kita sama-sama tahu banyak masalah dan kendala yang dihadapi oleh awak media di Kabupaten Sintang. Maka hari ini kita harus memiliki wadah yang benar-benar mengayomi dan dapat membantu segala permasalah yang dihadapi kawan-kawan media di Kabupaten Sintang ini,” kata Anang mengawali penyampaian rapat tersebut.

Lebih lanjut Anang menyampaikan niat baik ini bisa berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari para anggota yang hadir maupun yang belum dapat hadir mengikuti kegiatan rapat kepengurusan PWI Cabang Sintang tersebut.

Mengawali rapat perdana ini juga Ketua PWI Cabang Sintang Tantra memberikan juga beberapa arahan dan pesan yang disampaikan oleh pihak Pengurus PWI Provinsi Kalimantan Barat bahwa PWI Kabupaten Sintang harus segera terbentuk karena Sintang merupakan wilayah yang juga banyak para wartawannya.

“Jadi untuk Kabupaten Sintang PWI Kalbar memandang bahwa Sintang layak dibentuk PWI Cabang. Jadi dalam kesempatan ini saya ditunjuk dari kepengurusan PWI Propinsi sebagai Ketua PWI Cabang Sintang. Kenapa harus saya, karena PWI melihat bahwa untuk menjadi ketua wajib Wartawan yang sudah lulus uji kompetensi wartawan. Dan saya merupakan orang yang layak ditunjuk sebagai Ketua dari PWI Propinsi,” jelas Tantra.

Lebih lanjut Tantra menyampaikan bahwa melalui rapat kepengurusan PWI Cabang Sintang tersebut agar setiap Wartawan tidak dipandang sebelah mata oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak lain.

Melalui rapat kepengurusan tersebut pihak PWI Cabang Sintang dapat segera menentukan struktur organisasi kepengurusan yang benar-benar dapat dipercaya dan bertanggung jawab dalam mengelola organisasi Wartawan tersebut.(cok)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno