Berita Borneotribun.com: KPAI Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label KPAI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPAI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Oktober 2022

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Minta TGIPF Cari Solusi Agar Anak Aman Di Perhelatan Sepak Bola

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Minta TGIPF Cari Solusi Agar Anak Aman Di Perhelatan Sepak Bola
Sejumlah suporter sepak bola menyalakan lilin dan 'red flare' saat mengikuti doa bersama di kawasan Stadion Wilis Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Ribuan suporter sepak bola dari Madiun dan sekitarnya menggelar doa bersama untuk para korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Siswowidodo/tom (BORNEOJAKATA/ANTARA/SISWOWIDODO)

borneoJakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menemukan solusi agar anak-anak aman di perhelatan sepak bola dan insiden di Kanjuruhan tidak terulang.


"Saya kira penting rekomendasi TGIPF juga memasukkan isu penyelenggaraan perlindungan anak di stadion sepak bola," kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra, Rabu.


Dia mengatakan berdasarkan pengalaman dari insiden di Stadion Kanjuruhan, harus ada perubahan yang sangat mendasar kepada perlakuan keluarga yang membawa suporter anak.


Dari pernyataan orangtua di stadion Kanjuruhan, tujuan membawa anak-anak adalah untuk rekreasi, kebahagiaan, mewujudkan mimpi anak jadi pemain sepakbola, dan kecintaan anak pada sepakbola, keinginan meniru dan berjumpa bintang sepakbola mereka.


"Artinya harus ada perhatian menyeluruh dari pencarian fakta insiden Stadion Kanjuruhan, agar suporter balita sampai remaja ini, ke depan dapat selamat dalam mengikuti kecintaannya kepada sepak bola," ujar Jasra.


Itu artinya, lanjut dia, stadion harus memperhatikan kebutuhan keluarga yang menonton baik orang tua, anak dan bayi.


Maka, penting untuk menyediakan ruang khusus untuk ibu serta anak seperti ruang menyusui, kamar mandi bayi seperti tempat mengganti popok, serta ruang bermain anak yang bisa berfungsi juga dalam situasi darurat.


"Saya kira penting rekomendasi TGIPF juga memasukkan isu penyelenggaraan perlindungan anak di stadion sepak bola," katanya.


Hal itu meliputi membebaskan anak di stadion sepakbola dari penggunaan industri efek candu seperti rokok, judi, minuman keras, narkoba, judi, pornografi, pornoaksi yang bisa membawa situasi pemicu pada anak, anak berbuat buruk atau mendapatkan perlakuan salah.


"Karena itu kewajiban kita semua yang tertuang dalam regulasi yang ada. Termasuk mengatur tiket, akomodasi dan akses yang layak bila menonton bersama keluarga," kata Jasra.


Sebanyak 33 anak menjadi korban dari Tragedi Kanjuruhan dari total korban meninggal yang berjumlah 131 orang usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10) di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.


Kericuhan usai pertandingan menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.


Pewarta : Nanien Yuniar/Antara

Editor : Yakop

Rabu, 31 Maret 2021

Mendikbud: Belajar Tatap Muka Dimulai Juli 2021

Mendikbud: Belajar Tatap Muka Dimulai Juli 2021
Siswa sekolah dasar mengenakan masker dan duduk sesuai aturan untuk menjaga jarak sosial, kembali belajar di kelas mereka, saat sekolah dibuka kembali di tengah pandemi COVID-19 di Bekasi, 24 Maret 2021. (REUTERS / Willy Kurniawan)

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka secara terbatas setelah semua pendidik dan tenaga kependidikan divaksin COVID-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam jumpa pers, Selasa (30/3), mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka secara terbatas setelah semua pendidik dan tenaga kependidikan, seperti operator sekolah, petugas kebersihan, pegawai tata usaha, sudah mendapat dua dosis suntikan vaksin COVID-19.

Pembelajaran tatap muka itu akan dimulai pada tahun ajaran baru Juli mendatang. Namun jika terjadi kasus COVID-19 di sebuah sekolah, pembelajaran tatap muka akan dihentikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, 26 Maret 2021 (Facebook:Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI).

"Jadinya sekolah setelah guru dan tenaga pendidiknya divaksin, wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan. Tetapi orang tua boleh memilih, apakah mereka nyaman anaknya ke sekolah atau tidak. Jadi ujung-ujungnya per anak keputusannya ada di orang tua, tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka terbatas pada saat vaksinasinya sudah rampung," kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan keputusan untuk memulai pembelajaran tatap muka terbatas tersebut diambil karena penutupan sekolah dan pembelajaran jarak jauh sudah berlangsung terlalu lama.

Dia menambahkan penutupan sekolah ini memiliki dampak negatif terhadap kesehatan anak, pendidikan dan perkembangan, pendapatan keluarga, serta perekonomian secara keseluruhan.

Selain itu, berdasarkan hasil penelitian dari UNICEF dan WHO (organisasi kesehatan Dunia), lanjut Nadiem, infeksi COVID-19 terhadap anak (berumur di bawah 18 tahun) memiliki gejala ringan, anak mempunyai kerentanan lebih rendah terhadap infeksi COVID-19 dibanding orang dewasa, dan anak memiliki kemungkinan kecil menularkan virus COVID-19 ketimbang orang dewasa.

Lebih jauh ia mengatakan Indonesia termasuk dalam empat negara di di kawasan Asia Timur dan Pasifik yang belum melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh. Sementara 23 negara lainnya di kawasan tersebut sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka, termasuk Vietnam, China, Kamboja, dan Laos.

Menurut Nadiem satu tahun penutupan sekolah karena pandemi COVID-19 juga telah menimbulkan dampak lain, yaitu anak putus sekolah, penurunan capaian belajar, dan kekerasan pada anak.

Nadiem mengatakan sejatinya sejak Januari tahun ini semua pemerintah daerah sudah bisa memberikan izin untuk pembelajaran tatap muka secara terbatas jika sekolah mampu memenuhi syarat protokol kesehatan namun kebijakan ini tidak bersifat wajib. Namun pada kenyataannya hanya 22 persen satuan pendidikan yang melangsungkan pembelajaran tatap muka.

Nadiem menambahkan pemerintah telah menetapkan pendidik dan tenaga kependidikan, seperti operator sekolah, petugas kebersihan, pegawai tata usaha sebagai prioritas untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19. Vaksinasi COVID-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan ini berlaku di semua jenjang pendidikan, pendidikan negeri dan swasta, formal dan non-formal, serta pendidikan keagamaan.

Presiden Jokowi menyaksikan vaksinasi kepada salah satu tenaga pendidik yang bertempat di SMAN 70 Jakarta. (Foto: Courtesy/Biro Setpres)

Untuk tahap pertama, vaksinasi akan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar, sekolah luar biasa, dan sederajat, pesantren, dan pendidikan keagamaan. Tahap selanjutnya vaksinasi diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sederajat. Pada tahap ketiga, vaksinasi ditujukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi.

Vaksinasi tahap pertama bagi pendidik dan tenaga kependidikan paling lambat dilaksanakan minggu kedua Mei 2021. Tahap kedua paling lambat akhir pekan keempat Mei 2021 dan tahap ketiga paling lambat pada pekan kedua Juni 2021.

Untuk mencapai ketiga target tersebut, Nadiem mendorong pemerintah daerah memprioritaskan Vaksin Covid-19 para pendidik dan tenaga kependidikan.

Menkes Dukung Dimulainya Pembelajaran Tatap Muka

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendukung keputusan untuk memulai pembelajaran tatap muka pada Juli mendatang karena menilai pendidikan yang terus berjalan merupakan investasi yang sangat penting bagi generasi dan perekonomian Indonesia di masa depan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai Ratas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan , Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021 mengatakan jumlah penduduk Indonesia yang sudah divaksinasi COVID-19 tembus 10 juta Orang ( biro Setpres ).

"Pendidikan dan kesehatan, kedua sektor ini merupakan investasi bangsa yang besar untuk 10, 20, sampai 30 tahun ke depan. Saya merasa sangat terharu dan mendukung agar proses pembelajaran ini kembali seperti normal.

Budi Gunadi menjelaskan setiap pandemi menyebabkan perubahan dalam kehidupan sehari-hari dan manusia mampu bertahan dengan beradaptasi terhadap keadaan dengan menerapkan gaya hidup dan protokol kesehatan yang baru.

Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini, akan diberlakukan sejumlah peraturan, antara lain kapasitas kelas 50 persen dari kondisi normal, jarak antar kursi siswa 1,5 meter dan seluruh siswa wajib mengenakan masker serta diperiksa suhu tubuhnya setiap masuk sekolah. Sekolah dibebaskan menetapkan pembelajaran tatap muka dilakukan dua atau tiga hari tiap pekan.

KPAI Minta Ada Pemantauan di Lapangan

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Lystiarti meminta ada pemantauan di lapangan untuk memastikan kesiapan sekolah dan daerah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

KPAI mendorong pembukaan sekolah tatap muka harus didasarkan pada kesiapan sekolah sebagai faktor utama, seperti infrastruktur dan protokol kesehatan selain pendidik dan tenaga pendidikan sudah divaksinasi.

KPAI juga meminta pemerintah daerah menyiapkan portal pengaduan dan rencana evaluasi saban bulan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka. [fw/em]

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno