KPU Sekadau Musnahkan Surat Suara Pemilu 2024 Lebih
KPU Kabupaten Sekadau melakukan pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024. |
-->
KPU Kabupaten Sekadau melakukan pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024. |
Silvia, artis Bintang Pantura yang didatangkan langsung oleh KPU Kabupaten Sekadau. |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau telah menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024. |
Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual. (foto madah sekadau) |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. |
Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau. (BorneoTribun/Yakop) |
Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau. (BorneoTribun/Yakop) |
Tindaklanjut Putusan MK, Polres Sekadau Agendakan Pengamanan. |
Polres Sekadau Siapkan Agenda Pengamanan Hadapi Penghitungan Suara Ulang. |
Sosialisasi Penghitungan Suara Ulang pada Pilkada Sekadau. |
Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau. (Foto: PWI) |
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menyampaikan kata sambutan sebelum Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dimulai. (Foto: PWI) |
Rapat pleno penetapan Daftar Pemih Tetap (DPT) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 di aula kantor KPU Sekadau. (Foto: Istimewa) |
BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - KPU Sekadau menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemih Tetap (DPT) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 di aula kantor KPU Sekadau Jumat, (16/10/2020).
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban mengatakan sudah tidak terasa tahapan demi tahapan sudah berjalan
"Hari ini kita akan merekap data pemilih tetap untuk pilkada tahun 2020. Dan ini kita akan menetapkan jumlah pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020," ujar Saban.
Selain itu, Saban juga menjelaskan tahapan penetapan jumlah pemilih tersebut dimulai dari proses coklit, penetapan DPS, dan juga DPHPS yang dimana ada beberapa tanggapan masyarakat berjalan dengan lancar.
"Dari DPSHP akan ditetapkan sebagai DPT. Dan ini juga kita akan menentukan berapa surat suara yang akan kita cetak," tuturnya.
"Jika ada pemilih yang belum ditetapkan akan ditetapkan sebagai DPTB dengan syarat memiliki KTP dan berumur 17 tahun," pungkas Saban.
Kecamatan Sekadau Hilir: Jumlah Desa: 17, Jumlah TPS: 149, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 50.400.
Kecamatan Sekadau Hulu: Jumlah Desa: 15, Jumlah TPS: 76 Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 21.293.
Kecamatan Nanga Taman: Jumlah Desa: 13, Jumlah TPS: 68, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 20.659.
Kecamatan Nanga Mahap: Jumlah Desa: 13, Jumlah TPS: 69, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 20.448
KecamatanBelitang Hilir: Jumlah Desa: 9, Jumlah TPS: 65, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 18.124
Kecamatan Belitang Hulu: Jumlah Desa: 13, Jumlah TPS: 66, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 15.529
Kecamatan Belitang: Jumlah Desa: 7, Jumlah TPS: 31, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 10.139
Sehingga jumlah keseluruhan daftar pemilih Tetap di Sekadau berjumlah 156.592. (YK/MA).
Rapat KPU Sekadau. (Foto: TIM) |
BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau Telah Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau di Pilkada Tahun 2020.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau ditetapkan dalam rapat pleno internal KPU Sekadau dipimpin Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban didampingi para komisioner Heriadi, Marikun, Gita Rantau dan Yusvia Nonong, Rabu pagi (23/9/2020).
Penetapan kedua pasangan tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 157/PL.02.03 KPT/6109/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati Sekadau tahun 2020.
"Hari ini KPU Sekadau telah menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi calon bupati dan wakil bupati sekadau Pada Pilkada 2020." kata Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban.
Ia menambahkan, pasangan calon yang ditetapkan sesuai dengan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Sekadau beberapa waktu lalu sebagai calon bupati dan wakil bupati Sekadau pada Pilkada 2020 yakni pasangan Rupinus-Aloysius (RA) dan pasangan Aron-Subandrio (PAS).
"Ini merupakan tahapan Pilkada tahun 2020, tadi malam kami masih melakukan verifikasi berkas persyaratan pasangan calon, dan paginya pasalon sudah ditetapkan," katanya.
"Semuanya memenuhi syarat, sehingga kami tetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati sekadau pada Pilkada 2020," jelasnya.
Selanjutnya kata Saban, salinan SK penetapan akan diserahkan kepada masing-masing LO pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Sekadau.
"Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan, besoknya tanggal 24 September akan mengikuti cabut undi nomor urut paslon," kata Saban.
Seperti diketahui dua paslon yang ditetapkan KPU Sekadau yakni Rupinus - Aloysius yang merupakan petahana diusung PDI Perjuangan dengan 7 kursi di DPRD, Partai Golkar (3 kursi), Partai Hanura (3 kursi), PAN (3 kursi), Perindo (2 kursi) dan partai pendukung PPP, PSI, Partai Berkarya.
Kemudian paslon Aron - Subandrio diusung Partai Demokrat (3 kursi) Partai Nasdem (3 kursi) Partai Gerindra (4 kursi), Partai PKPI (2 kursi) dan partai pendukung Partai PKB, dan Partai PKS.
Sementara itu, penyerahan salinan SK Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020 kepada tim LO dari masing-masing paslon dan disaksikan Bawaslu Sekadau disiarkan live streaming di akun facebook KPU Kabupaten Sekadau. (TIM)
Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Kondisi Bencana non Alam Covid-19. (Foto: RLS) |
BORNEOTRIBUN | SEKADAU, KALBAR - Distuasi bencana non alam covid-19, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan baik penyelenggara maupun peserta pemilu di pilkada tahun 2020.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan, di Pilkada ini stuasi kita ditengah Pandemi Covid-19, harus ada kesepakatan dalam mematuhi protokol kesehatan yang diutamakan sehingga menjadi syarat bersama dan tata cara dalam pilkada ini.
Menurutnya, sosialisasi ini guna menjalankan peraturan PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam (Covid-19).
“Menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada serentak 2020, mulai dari tahapan persiapan hingga tahapan penyelenggaran Pilkada.” Kata Saban saat di acara Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Kondisi Bencana non Alam Covid-19 di aula Hotel Multi, Jumat siang (18/9/2020).
"Nah, saat ini kita di Kalbar angka grafik perkembangan Covid-19 di gugus tugas semakin meningkat. Sekadau memang masih zona hijau. Tapi kita tetap membuat komitmen memanuhi protokol kesehatan,"ungkap Saban.
Ia menambahkan, untuk tahapan pilkada pada tanggal 23 September dilakukan penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon. Tanggal 24 September cabut undi dilanjutkan tanggal 26 September dimulai kampanye.
"Maka hal ini yang perlu diperhatikan untuk memenuhi protokol kesehatan selama masa kampanye hingga hari pencoblosan 9 Desember," tegas Saban.
Hadir dalam sosialisasi para Komisioner KPU, Bawaslu, Forkopimda, pimpinan partai, tim dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Gugus Tugas dan undangan lainnya.(YK/RILIS)
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru