Berita Borneotribun.com: KPU Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Februari 2024

Surat Suara Pengganti untuk Pemilu Sudah Sampai di Kalbar

Ketua KPU Kalbar, MS Budi (ANTARA/Rendra Oxtora)
Ketua KPU Kalbar, MS Budi (ANTARA/Rendra Oxtora)
PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, telah mengonfirmasi penerimaan surat suara pengganti yang rusak untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setempat.

"Sesuai dengan apa yang telah dijelaskan sebelumnya, surat suara pengganti ini diterima untuk menggantikan yang kurang dikirim sebelumnya dan mengatasi yang rusak," kata Budi dalam pernyataannya di Pontianak, Kamis.

Budi menjelaskan bahwa surat suara tersebut tiba melalui dua moda transportasi yang berbeda. 

Surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dikirim melalui jalur laut, sementara surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, dan DPD dikirim menggunakan pesawat pada hari Rabu (31/1) siang kemarin.

"Pemilihan moda transportasi yang berbeda ini didasarkan pada perbedaan jadwal pengiriman. Surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tiba lebih dulu pada gelombang pertama, sementara gelombang kedua baru tiba kemarin siang," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa kebutuhan logistik terpenuhi dengan baik, karena hanya 0,5 persen dari keseluruhan surat suara yang mengalami kerusakan.

"Dari total jumlah surat suara yang diterima, 99,5 persennya telah terpenuhi, dan hanya 0,5 persen yang mengalami kerusakan yang perlu diganti," tambahnya.

Surat suara yang telah tiba langsung didistribusikan ke kabupaten/kota, sementara surat suara yang baru tiba sedang dalam proses penjemputan dan disimpan di Kantor KPU provinsi sebelum didistribusikan lebih lanjut oleh KPU kabupaten/kota dan Polres setempat.

"Pemenuhan surat suara di Kalimantan Barat telah mencapai 100 persen setelah proses sortir dan pelipatan selesai," ujar Budi.

Budi yakin bahwa proses distribusi surat suara akan berlangsung lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Pendistribusian tidak hanya menggunakan kendaraan bermotor, tetapi juga memanfaatkan transportasi jalan kaki mengingat aksesibilitas yang tersedia.

"Meskipun begitu, kami tetap melakukan evaluasi terhadap proses distribusi dan siap mengatasi kendala-kendala yang mungkin timbul," katanya menegaskan.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Rabu, 31 Januari 2024

Tim Saber Pungli Tangkap Anggota KPU Terkait Dugaan Pemerasan

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat diwawancarai media massa di Padang, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/HO-MZ)
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat diwawancarai media massa di Padang, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/HO-MZ)
SUMUT - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh atas kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan di Sumatera Utara. 

Dalam pernyataannya di Padang, Sumatera Barat, pada hari Selasa, Mardani menyebut peristiwa tersebut sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi.

"Ini sangat menyedihkan dan mengkhianati demokrasi," tegas Mardani.

Mardani mendorong pihak berwenang untuk mengungkap pelaku utama di balik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota KPU Padang Sidempuan tersebut.

Dalam kunjungannya ke Kota Padang, Mardani juga menyoroti dugaan pemotongan anggaran konsumsi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dia menekankan bahwa hak-hak petugas KPPS harus dijaga dengan baik, karena mereka merupakan tulang punggung dari pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis.

"Hak mereka (petugas KPPS) tidak boleh dikurangi," tandasnya.

Sementara itu, anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menegaskan bahwa lembaganya akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota KPU Padang Sidempuan yang terlibat dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Kami akan memberikan sanksi yang berlaku kepada oknum anggota KPU Padang Sidempuan tersebut," kata Parsadaan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap anggota KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan dikenakan sanksi jika terlibat dalam pelanggaran hukum.

"Pada dasarnya, aturan dan regulasi akan ditegakkan dengan tegas," tambahnya.

Pada hari Sabtu (27/1), Tim Saber Pungli Polda Sumut berhasil menangkap seorang anggota KPU Padang Sidempuan atas dugaan pemerasan terhadap salah satu calon anggota legislatif di wilayah tersebut.

Sumber: Antara/Muhammad Zulfikar
Editor: Yakop

Selasa, 30 Januari 2024

Pemilu di Daerah Rawan Konflik: Fokus KPU RI pada Pengamanan

Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meyakini bahwa proses pemungutan suara di daerah yang rawan konflik, terutama di wilayah Papua, akan dapat diatur dengan baik, memastikan partisipasi masyarakat dalam suasana yang aman dan nyaman.

"Saya yakin ke depan pada hari pemungutan suara semua akan terkendali. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam suasana yang tenang dan nyaman," ujar Anggota KPU RI Idham Holik dalam wawancara eksklusif dengan ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1).

Idham menjelaskan bahwa KPU terus berkomunikasi intensif dengan pemerintah, TNI, Polri, dan KPU daerah untuk mengkoordinasikan upaya pengamanan di daerah-daerah yang dianggap rawan konflik.

"Semua tahapan penyelenggaraan pemilu harus bersinergi dan bergotong royong karena pemilu adalah kepentingan bangsa dan negara. Tinggal bagaimana kami mengkomunikasikan hal tersebut," lanjutnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebelumnya meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilu Serentak 2024, yang memaparkan tingkat kerawanan di berbagai provinsi. 

Provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi antara lain Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.

Sementara itu, provinsi-provinsi dengan tingkat kerawanan sedang termasuk Banten, Lampung, Riau, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Delapan provinsi lainnya masuk dalam kategori rendah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Pemungutan suara untuk pemilihan legislatif (pileg), termasuk Pemilu Anggota DPD RI, akan dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (nomor urut 3).

Sumber: Antara/Narda M.S
Editor: Yakop

Minggu, 03 Desember 2023

Pengamat: Ubah Format Debat, KPU Lindungi Calon Tertentu

Pengamat: Ubah Format Debat, KPU Lindungi Calon Tertentu
Pengamat: Ubah Format Debat, KPU Lindungi Calon Tertentu.
JAKARTA – Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus sesi debat khusus calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Menurut Neni, KPU patut dicurigai sedang berupaya melindungi salah satu kandidat cawapres lewat keputusan itu. 

"Potret ini memperlihatkan pemilu kita benar benar dalam kondisi kritis. Nalar kewarasan dan akal sehat demokrasi sedang diuji. Indikasi untuk melindungi salah satu cawapres memang tidak mudah dibuktikan, tetapi sinyal ini sangat terasa mengarah ke mana," ucap Neni kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/12/2023). 

KPU memutuskan lima debat di Pilpres 2024 akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. Tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019. 

Dalam tiga debat, para capres bakal diberikan porsi bicara lebih besar ketimbang cawapres. Di dua debat lainnya, para cawapres bakal lebih banyak beradu gagasan. Pada kedua sesi adu gagasan itu, para capres didesain untuk lebih irit bicara. 

Perubahan format itu disebut-sebut dilakoni untuk mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini jadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Sejak diumumkan jadi cawapres, Oktober lalu, Gibran rutin absen dalam ajang adu gagasan yang digelar berbagai institusi pendidikan dan lembaga pemikir. 

Neni berpendapat seharusnya KPU berdiskusi dengan para pakar sebelum secara sepihak mengubah format debat. "Seperti apa kiranya format debat yang dipandang ideal untuk bisa menggali gagasan capres-cawapres. Jangan sampai keputusan KPU ini membuat kecurigaan publik karena ada upaya melindungi salah satu paslon," ucap Neni.

Pada Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa debat capres-cawapres digelar 5 kali, yakni 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres. Namun, tidak ada aturan lebih rinci mengenai format untuk masing-masing debat. 

"KPU perlu menjelaskan secara transparan dan akuntabel kepada publik 
Bukan hanya sekedar alasan normatif. Kenapa bisa terjadi demikian? Debat ini kan fungsinya mengedukasi publik untuk meraih dukungan dan membentuk opini publik. Kalau yang dihadirkan salah satu saja, seperti tidak komperhensif jadinya," ucap Neni.

Neni berharap KPU mengubah keputusannya dan mengembalikan format debat seperti sedia kala. Menurut dia, debat khusus capres dan cawapres perlu digelar terpisah sehingga publik bisa mengukur kapabilitas masing-masing kandidat lewat gagasan-gagasan dan kemampuan debat mereka. 

"Substansi dan gagasan harus dielaborasi dengan baik sehingga bukan sekedar jadi jargon atau bahasa-bahasa kampanye simbolik saja. Debat kandidat ini kan hanya salah satu metode kampanye saja, selain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye," kata Neni.

Deputi hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo–Mahfud MD  (Ganjar-Mahfud) Todung Mulya Lubis meminta agar KPU kembali ke format debat yang diatur dalam UU Pemilu. Menurut Todung, keputusan KPU itu menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas para cawapres.

“Di sini, wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres ditiadakan,” ujar Todung dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (2/12). 

Menurut Todung, KPU hanya pelaksana UU terkait kepemiluan. KPU tidak berhak mengubah format debat tanpa konsultasi dengan Ia berharap, KPU menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa cawapres yang akan dipilihnya. 

"KPU jangan sekali-kali mengurangi hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres yang akan dipilihnya. Hanya dengan demikian kita akan memberikan integritas kepada pilpres yang akan kita adakan,” ujar Todung.

Kamis, 09 November 2023

KPU dan Bawaslu Dituntut Profesional Jaga Pemilu Dari Kecurangan

KPU dan Bawaslu Dituntut Profesional Jaga Pemilu Dari Kecurangan
Foto dok: Bawaslu
JAKARTA – Peneliti senior Populi Center Usep Saepul Ahyar meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merancang strategi khusus untuk menghadapi potensi kecurangan dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu 2024. Ia memandang gejala-gejala yang mengarah ke arah itu sudah mulai terlihat. 

Usep mencontohkan penurunan baliho pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bali, beberapa waktu lalu. Ia menduga tindakan itu sengaja dilakukan penjabat Gubernur Bali Mahendra Jaya untuk memuluskan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke provinsi tersebut. 

"Sulit untuk menyangkal bila Presiden bakal netral dalam Pemilu 2024. Apalagi, sang anak (Gibran Rakabuming Raka) juga maju. Sulit juga membantah bila aparat tidak digunakan untuk kepentingan politik," kata Usep saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Gibran saat ini telah dipinang menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Ia mendadak memenuhi syarat setelah Mahkamah Konstitusi merilis putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Oktober lalu. Putusan itu merevisi syarat usia bagi calon capres-cawapres yang tertuang dalam UU Pemilu. 

Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah. Saat putusan itu diketok Ketua MK Anwar Usman, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar ialah paman Gibran. 

Menurut Usep, seluruh penjabat kepala daerah saat ini berada di bawah "kendali" presiden. Keberadaaan para penjabat yang tak dipilih langsung oleh rakyat itu potensial dijadikan alat pemenangan pasangan calon tertentu. 

Selain itu, ia juga tak percaya Jokowi bakal benar-benar menghukum penjabat kepala daerah yang terindikasi memihak Prabowo-Gibran. "Jokowi itu antara panggung belakang dengan panggung depan berbeda. Dia bilang pj kepala daerah harus netral. Padahal, tidak demikian," ucap Usep. 
 
Usep berkata Pemilu 2024 merupakan pertaruhan integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Sebelum melakukan pengawasan, ia juga meminta agar Bawaslu menjaga netralitas. Pasalnya, Usep melihat pengkondisian pemenangan Prabowo-Gibran sudah sangat terencana. 

"Kalau berharap dengan masyarakat untuk berani melaporkan, menurut saya, agak susah karena ini hampir semuanya sudah termanajemen dengan baik untuk kepentingan tertentu. Selain itu, penyelenggara itu juga harus awas. KPU dan Bawaslu yang dituntut profesional. KPU itu kan punya kaki sebenarnya. Di kecamatan itu kan punya panita pengawas," ucap Usep.

Tak hanya aparat penegak hukum dan ASN, isu ketidaknetralan lembaga negara dalam pemilu juga dialamatkan kepada KPU. Saat ini, KPU digugat Rp75 triliun karena meloloskan pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ketika Gibran didaftarkan, belum ada PKPU yang dibuat sebagai aturan turunan putusan MK. 

Ketika itu, PKPU tidak bisa dibuat lantaran anggota DPR sedang masa reses. Sebagaimana amanat undang-undang, KPU harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR dalam penyusunan PKPU.  

Persoalan netralitas instansi dan lembaga negara dalam pemilu sebelumnya sempat disinggung bacapres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan usai makan siang bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, akhir Oktober lalu. Secara khusus, Ganjar berharap semua penyelenggara negara tidak berpihak kepada salah satu pasangan. 

"Demokrasi kalau tidak ada netralitas menjadi sangat parsial menjadi berat sebelah. Tugas kita, yuk jaga bersama-sama pemilu ini damai, para aparaturnya betul betul imparsial (tidak memihak), semua bisa berjalan dengan fair dan kita bisa saling menjaga," kata Ganjar. 

Senada, Anies mengingatkan agar Jokowi menjaga netralitas di Pemilu 2024. Ia menyebut banyak pihak yang menitipkan pesan itu untuk disampaikan ke Jokowi. "Dan menegaskan kepada seluruh aparat untuk menjaga netralitas di dalam pilpres, pemilu," kata Anies.

Rabu, 14 Juni 2023

KPU Kapuas Hulu : Tahapan Verifikasi Bacaleg untuk Pemilu 2024 Dipastikan Lancar

(Plt) Ketua KPU Kapuas Hulu, M Yusuf.
Kapuas Hulu, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah memastikan bahwa tidak ada kendala dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dan klarifikasi syarat bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk menghadapi Pemilu 2024.

Verifikasi tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem informasi pencalonan guna mempermudah proses tersebut.

M Yusuf, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kapuas Hulu, mengungkapkan, "Sampai saat ini kami tidak menemukan kendala, semua berjalan sesuai tahapan, apalagi untuk verifikasi bacaleg tidak lagi secara manual, kami lakukan melalui aplikasi." Dia menyampaikan hal ini kepada ANTARA di Putussibau Kapuas Hulu pada hari Selasa.

Yusuf menjelaskan bahwa proses verifikasi administrasi dan klarifikasi syarat Bacaleg dilakukan oleh admin dan operator yang ditunjuk dari Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas Hulu.

Dengan adanya sistem informasi pencalonan, petugas KPU dapat dengan mudah melakukan verifikasi serta menunjukkan transparansi dan integritas dalam tahapan verifikasi yang akan berlangsung hingga 23 Juni 2023.

Dia juga menyebutkan bahwa jumlah Bacaleg yang terdaftar mencapai 400 orang, terdiri dari 265 laki-laki dan 135 perempuan, yang berasal dari 14 partai politik yang mendaftar di KPU Kapuas Hulu.

Yusuf menjelaskan bahwa hasil verifikasi administrasi dan klarifikasi syarat Bacaleg akan diserahkan kepada masing-masing partai politik pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2023.

Selanjutnya, partai politik dan Bacaleg yang dokumennya masih belum memenuhi syarat diberikan waktu dua minggu, mulai dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023, untuk melakukan perbaikan.

Yusuf berharap agar partai politik dan Bacaleg aktif berpartisipasi dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024, terutama dalam mendukung setiap tahapan pemilu agar berjalan dengan aman dan lancar hingga tahap selanjutnya.

(Tim Liputan)

Selasa, 21 Maret 2023

E-Coklit Sebagai Solusi Tepat Untuk Pemilu Yang Tidak Terlewatkan

Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
Sanggau, Kalbar - Bupati Sanggau, Paolus Hadi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 dan evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau pada pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024. Kegiatan di pusatkan di Aula Hotel Harvey Sanggau, Selasa (21/3/2023).

Usai membuka kegiatan tersebut, ketika diwawancarai Bupati Sanggau, Paolus Hadi katakan bahwa dirinya dalam kesempatan tersebut di undang oleh KPU untuk membuka kegiatan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

“Nah, Kabupaten Sanggau kebetulan tidak ada perubahan dan tentunya nanti seluruh partai politik aktif juga mensosialisasikan dan tentu dari unsur pemerintah akan mensupport,” jelas Bupati Sanggau, Paolus Hadi.

Bupati, Paolus Hadi berharap kepada masyarakat tentunya bisa lebih paham terkait pelaksanaan Pemilu mendatang.

“Sehingga nanti betul-betul hak suara saudara-saudara digunakan dan kita sudah e-Coklit semuanya, mudah-mudahan tidak ada yang terlewatkan. Karena KPU datang langsung dan harapan saya tidak ada yang terlewatkanlah,” harap Bupati Sanggau.

Bupati Sanggau juga berharap kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Sanggau untuk ikut memilih pemimpinnya sesuai dengan hati nuraninya.

“Jangan sampai tidak mau memilih alias golput, karena ini penting dan jangan dengarkan hasutan soal tidak perlu pemilihan. Karena, saudara-saudara punya hak untuk menentukan orang-orang hebat yang bisa membangun Sanggau ini untuk Indonesia,” pesan Bupati Sanggau, Paolus Hadi.

(Libertus/R. Hermanto)

Sabtu, 11 Februari 2023

Ketua KPU Kalsel Sarmuji Meninggal Dunia

Ketua KPU Kalsel Sarmuji Meninggal Dunia
Ketua KPU Kalsel Sarmuji Meninggal Dunia. (Ho-Antara)
BANJARMASIN, KALSEL- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sarmuji meninggal dunia di Kabupaten Banjar pada Sabtu (11/2/22023).
 
Kabar tersebut dibenarkan salah satu anggota KPU Kalsel Hatmiati Masyud saat dihubungi di Banjarmasin, Sabtu.
 
"Benar (Ketua KPU Kalsel Sarmuji) meninggal dunia," ujarnya lewat pesan singkat telepon seluler.
 
Hatmiati menuturkan Sarmuji meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel sekitar pukul 10.20 WITA.
 
"Saya juga belum melayat, karena masih di luar kota," ujarnya.
 
Komisioner KPU Kalsel lainnya, Edy Ariansyah juga membenarkan Sarmuji meninggal dunia saat di rawat di RSUD Ratu Zalecha Martapura pada hari ini.
 
Bahkan, saat ini Edy mengaku berada di RSUD Ratu Zalecha mendampingi jenazah sebelum di bawa pulang keluarga ke rumah duka.
 
Menurut Edy, jenazah Sarmuji yang akan berakhir masa jabatan tahun ini tersebut akan dibawa ke rumah duka di Anjir, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.
 
"Mohon doanya, beliau diberikan Allah SWT tempat yang tertinggi di sisi-Nya, karena beliau orang baik," ujar Edy.
 
Kabar meninggalnya Ketua KPU Kalsel ini pun tersiar ke mana-mana, khususnya masuk ke grup aplikasi pesan singkat "WhatsApp".
 
Banyak masyarakat yang mengenal sosok Sarmuji yang sudah dua periode sebagai anggota KPU Kalsel tersebut merasa kehilangan, menyampaikan dukacita yang mendalam, memanjatkan doa agar arwahnya di terima sang pencipta.
 
Belum ada keterangan resmi penyebab sakit Sarmuji hingga meninggal dunia. Demikian juga akan dimakamkan di mana.

Pewarta : Sukarli/Antara
Editor : Yakop

Kamis, 10 November 2022

Hakim MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Hadiri Pelantikan DPD PA GMNI Kalbar

Hakim MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Hadiri Pelantikan DPD PA GMNI Kalbar
Ketua DPD PA GMNI Kalbar Uray Emma YN.
Pontianak - Pengurus DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kalimantan Barat akan resmi dilantik pada, Sabtu 12 November 2022 mendatang di Hotel Gardenia Resort, Kubu Raya, Kalbar.

Ketua DPD PA GMNI Kalbar Uray Emma YN menuturkan pengukuhan itu akan dihadiri langsung oleh Ketua DPP PA GMNI Prof. Arif Hidayat yang juga merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Pengukuhan itu dibarengi dengan Seminar Nasional bertajuk "Tantangan Pemilu dan Pemilihan 2024 pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)".

"Kalbar merupakan satu di antara Provinsi yang identik dengan kawasan 3T, belum lagi tentang infrastruktur telekomunikasi maupun akses internet yang masih sangat terbatas," ujar Sarinah Emma, Kamis (10/11/2022).

Emma menyatakan dalam agenda ini juga akan membahas mengenai kondisi infrastruktur yang tergambar dari 2.031 Desa di Kalbar. 

"Masih terdapat sekitar 200 desa yang belum dialiri listrik," tuturnya. 

Emma mengungkapkan pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan serentak 2020 tentu dapat menjadi titik tolak dalam menyusun langkah-langkah strategis. 

Sehingga dapat menjadi solusi dalam pengawasan maupun pelaksanaan pemilu dan pemilihan secara inovatif dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Hal ini tentu menjadi keniscayaan sebagai komitmen kita dalam berdemokrasi untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 yang jurdil, terbuka, bersih dan, akuntabel," ungkap Emma.

Emma berharap melalui pelantikan sekaligus seminar nasional ini dapat membawa DPD PA GMNI Kalbar semakin eksis dalam mengambil peran sebagai bagian dari pengawal demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengukuhan dan Rakerda DPD PA GMNI Kalbar Budi Aminuddin, Kamis (10/9/2022) menyatakan, dalam diskusi panel tersebut selain mengundang Ketua Umum DPP PA GMNI, juga ada Komisioner Bawaslu RI, Herywn H Malonda serta Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat.

"Nanti akan ada 150 peserta dalam pelantikan ini yang terdiri dari perwakilan DPC PA GMNI se-Kalbar. Diskusi ini penting karena Pemilu 2024 akan semakin dekat, dan PA GMNI menjadi salah satu unsur kemasyarakatan yang bernafaskan Nasionalisme merasa penting untuk ikut mengambil bagian," ungkap Budi.

(yakop/edho)

Kamis, 03 November 2022

KPU Kayong Utara tunggu Juknis terkait pendaftaran PPK-PPS

KPU Kayong Utara tunggu Juknis terkait pendaftaran PPK-PPS
KPU Kayong Utara tunggu Juknis terkait pendaftaran PPK-PPS.
Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong, Kalbar, saat ini menunggu petunjuk teknis dari pusat terkait pelaksanaan seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) persiapan Pemilu 2024 di kabupaten Kayong Utara.

"Seleksi badan ad hoc menggunakan sistem CAT (computer assisted test), sedangkan persiapan dan teknisnya seperti apa, kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari KPU RI," kata anggota KPU Kabupaten KKU Nur Musjaefah di Sukada, Rabu.

Ia menyebutkan KPU memerlukan 25 anggota  PPK yang tersebar di lima kecamatan, sedangkan untuk PPS setidaknya 129 orang untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

"PPK per kecamatan lima orang, sedangkan PPS per desa tiga orang," katanya menjelaskan.

Saat ini pihaknya sedang fokus pada pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kayong Utara yang berakhir 4 November 2022.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh KPU tentu akan diawasi pihak bawaslu untuk memastikan bahwa verifikasi faktual itu dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun PKPU tentang pendaftaran verifikasi partai politik beserta calon peserta Pemilu 2024.

"Untuk syarat lebih lengkap terkait dengan penerimaan PPK dan PPS, kami masih menunggu juknis terlebih dahulu," katanya.

Pewarta : Andilala/Antara
Editor : Yakop

Minggu, 16 Oktober 2022

Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual

Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual
Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual. (foto madah sekadau)
Sekadau, Kalbar - KPU Kabupaten Sekadau mengadakan sosialisasi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sekadau di Gedung Kateketik, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Sabtu (15/10/2022).

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sekadau telah melakukan beberapa tahapan dalam mempersiapkan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti. 

KPU Kabupaten Sekadau telah melasanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan 3 pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022. 

Saat ini, KPU Kabupaten Sekadau akan memasuki masa verifikasi faktual yang dijadwalkan pada tanggal 15 Oktober 2022 hingga 04 November 2022.

Verifikasi faktual merupakan kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang mendaftar pada Pemilu 2024. 

Verifikasi faktual dapat dilakukan dengan mengumpulkan pendukung pada waktu dan tanggal yang sama atau secara langsung datang ke lokasi untuk membuktikan kebenaran terhadap dukungan partai politik tersebut.

Drianus Saban selaku Ketua KPU Kabupaten Sekadau menyampaikan dalam rangka melaksanakan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Sekadau akan mengunjungi dan mendata lokasi parpol yang tersebar di 94 Desa yang ada di Kabupaten Sekadau. 

Dari 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau, petugas verifikator KPU akan langsung melakukan penelitian dan pencocokan nama di lapangan.

“KPU akan mengunjungi dan mendata lokasi parpol yang tersebar di 7 Kecamatan yang terdiri dari 94 desa,” Ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Sekadau, berikut jadwal pelaksanaan Verifikasi Faktual dari tingkat Pusat hingga daerah:

  1. Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual oleh KPU Pusat pada tanggal 14 Oktober 2022
  2. Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat oleh KPU pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 17 Oktober 2022
  3. Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi oleh KPU pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 17 Oktober 2022
  4. Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten / Kota oleh KPU Kabupaten / Kota pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 04 November 2022
  5. Penyampaian Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten / Kota kepada KPU Provinsi pada tanggal 5 November 2022.

Dengan adanya verifikasi faktual tersebut, diharapkan KPU Kabupaten Sekadau dapat membuktikan sah atau tidaknya dukungan terhadap partai politik yang akan mengikuti pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 nanti.

(madah sekadau)

Sabtu, 08 Oktober 2022

KPU Sambas gencarkan sosialisasi Lindungi Hakmu pastikan jadi pemilih

KPU Sambas gencarkan sosialisasi Lindungi Hakmu pastikan jadi pemilih
Komisioner KPU Sambas, Martono (BorneoTribune/ANTARA/Dedi)

Sambas, Kalbar - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Martono mengatakan pihaknya saat ini gencar mensosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu untuk memastikan masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar atau tidak dalam data pemilih.


"Aplikasi ini sangat penting sebagai bentuk transparansi KPU Kabupaten Sambas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih yang ada di kabupaten dan masyarakat juga bisa secara aktif berpartisipasi mengetahui apakah terdaftar atau tidak dalam data pemilih," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Sabtu.


Ia menjelaskan bahwa dalam setiap kesempatan menjadi narasumber di berbagai kegiatan, baik yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sambas maupun oleh pihak lain seperti Bawaslu dan Kesbangpol, selalu menyampaikan untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.


"Selain disampaikan secara tatap muka, KPU Kabupaten Sambas Sambas juga aktif menyampaikan informasi terkait aplikasi tersebut melalui media sosial yang dimiliki KPU Kabupaten Sambas untuk bisa menjangkau semua kalangan pemilih. Jika ada pemilih belum terdaftar, akan kami tindak lanjuti dengan memasukkannya ke dalam TPS sesuai dengan domisili," kata dia.


Menurutnya, mulai 14 Oktober 2022, sudah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sesuai PKPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Umum tahun 2024.


"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama kita menyukseskan tahapan pemilu dari awal hingga akhir. Dengan partisipasi semua menentukan masa depan bersama," ucap dia.


Berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan KPU Sambas periode September 2022, terdapat 425.174 daftar pemilih berkelanjutan, dimana ada 50.310 jumlah pemilih baru dan 5.481 pemilih tidak memenuhi syarat.


Pewarta : Dedi/Antara

Kamis, 06 Oktober 2022

Dari 117 desa, Sebanyak 446.152 data pemilih Dimutahirkan KPU Kubu Raya

Dari 117 desa, Sebanyak 446.152 data pemilih Dimutahirkan KPU Kubu Raya
Ketua KPU Kubu Raya Karyadi di dampingi komisioner KPU lainnya saat memberikan keterangan pers terkiat hasil pleno pemutakhiran data pemilih.
Kubu Raya, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya memutakhirkan 446.152 data pemilih yang terdiri atas 9 kecamatan 117 desa di daerah setempat.

"Pada Pemilu tahun 2019 data pemilih kita sebanyak 422.052, dan saat ini mengalami kenaikan. Untuk daftar jumlah pemilih berkelanjutan sampai dengan triwulan 3 yang kami plenokan kemarin berjumlah 446.152 terdiri dari 9 kecamatan 117 desa."

"Artinya ada 24.100 pemilih baru di Kubu Raya," kata Ketua KPU Kubu Raya Karyadi usai menghadiri kegiatan media gathering Sinergitas mengawal tahapan pemilu tahun 2024, di Kubu Raya, Kalbar, Rabu (5/10)..

Karyadi mengatakan proses tahapan pemutakhiran data pemilih akan dilakukan secara berkelanjutan, karena data akan terus berubah.

"Hal itu bisa terjadi karena ada data yang diterima itu misalnya seperti pemilih pindah domisili, ada juga yang meninggal dunia, dan ada juga pemilih yang tidak dikenal, sehingga kita kategorikan tidak memenuhi syarat (TMS)."

"Sementara yang memenuhi syarat (MS) itu pemilih pemula 17 tahun, pemilih pindah datang juga masih dalam proses pemutakhiran yang masih berlangsung," katanya.

Ia mengatakan pada tahap ini pihaknya sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan terhadap calon peserta partai politik di tahun 2022.

Dia juga mengatakan bahwa dalam proses pendataan, pemilih harus menggunakan alamat berdasarkan KTP elektronik, bukan berdasarkan tempat tinggal.

"Apabila ternyata KTP domisilinya masih di kota, tentu itu ranahnya pihak kota untuk melakukan pendataan tersebut. Artinya pemerintah provinsi harus melakukan banyak usaha agar masyarakat dapat mengurus perpindahan kependudukan dari wilayah kota ke Kubu Raya," tuturnya.

Selain itu, dia mengatakan, dalam kegiatan media gathering yang dilakukan bertujuan untuk menjalin komunikasi, kebersamaan, dan silahturahmi.

Karena informasi kepemiluan itu tidak hanya KPU yang dapat memberikan akses kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Kubu Raya tetapi peran media juga yang menjadi jembatan.

"Seperti yang kita ketahui, media dapat menembus di semua lapisan masyarakat termasuk di pelosok desa yang ada."

"Sehingga dengan kegiatan ini tentu diharapkan kebersamaanya antara KPU sebagai penyelenggara dan teman teman media sebagai pemberi informasi," katanya. (yk/ant)

Minggu, 02 Oktober 2022

KPU Kalteng Ajak Masyarakat Mengawasi Daftar Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Kalteng Ajak Masyarakat Mengawasi Daftar Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Anggota KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi. BorneoTribune/ANTARA/Rendhik Andika
BorneoTribune, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak masyarakat setempat turut mengawasi daftar keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan memanfaatkan layanan infopemilu.

"Layanan itu dapat diakses di laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Caranya cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia," kata anggota KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi di Palangka Raya, Minggu.

Setelah NIK dimasukkan pada kolom yang tersedia, lanjut dia, kemudian klik tanda cari. Jika NIK yang dimasukkan masuk sebagai anggota parpol, sistem akan beri keterangan.

Sebaliknya, jika NIK yang dimasukkan tidak termasuk dalam keanggotaan partai politik, sistem akan tampilkan keterangan NIK tidak terdaftar dalam Sipol.

"Jika seperti itu, artinya tidak terdaftar sebagai anggota parpol. Layanan ini untuk meminimalkan pencatutan nama dan identitas seseorang sebagai anggota parpol," kata anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM ini.

Menurut dia, kejadian pencatutan nama dan identitas dalam keanggotaan salah satu partai politik pernah terjadi. Padahal, yang bersangkutan merasa bukan anggota parpol.

"Maka, layanan infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ini juga penting untuk dimanfaatkan. Jika nantinya ada yang merasa ada pencatutan nama terkait dengan keanggotaan parpol, masyarakat dapat melapor ke KPU atau Bawaslu agar dapat segera ditindak lanjut," kata Eko.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilihan umum sangat penting untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar serta aman sesuai dengan kaidah dan tujuan pelaksanaan pesta demokrasi.

"Selain mengecek data anggota parpol di info pemilu, kami juga mengajak masyarakat mengecek namanya di aplikasi Lindungihakmu guna memastikan telah masuk daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang diperbarui sampai penetapan DPT nanti," katanya.

Sementara itu, sampai akhir Agustus 2022, KPU Provinsi Kalteng menetapkan jumlah DPB sebanyak 1.712.689 pemilih. Jumlah itu terdiri atas 878.482 laki-laki dan 834.207 perempuan yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng.

DPB pada Agustus lalu, kata dia, terdapat pemilih baru sebanyak 8.301 orang, terdiri atas 1.986 pemilih pemula, 19 pemilih perubahan status TNI, dan 6.296 pemilih pindah masuk.

Pada bulan yang sama, juga tercatat ada 8.595 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdiri atas 4.051 pemilih pindah keluar, 3.197 meninggal dunia, 1.340 pemilih ganda, dan tujuh tidak dikenal. Selain itu, juga ada 4.906 pemilih yang melakukan perubahan data.

Pewarta : Rendhik Andika/Antara
Editor : Yakop

Senin, 26 September 2022

KPU Pontianak Buka Tanggapan Masyarakat Terkait Keanggotaan Parpol

Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi.
Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, Kalimantan Barat, hingga saat ini masih membuka laporan atau tanggapan dari masyarakat terkait keanggotaannya di partai politik peserta Pemilu 2024.  

"Kami masih menunggu jika ada masyarakat yang merasa tidak pernah masuk menjadi anggota partai politik namun namanya terdapat dalam sistem informasi partai politik (Sipol), maka masyarakat tersebut bisa memberikan tanggapan atau laporan kepada KPU," kata Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, KPU kanalnya telah disediakan oleh KPU, untuk mengecek nama masyarakat ada atau tidak dalam Sipol.

"KPU juga telah menyiapkan formulir tanggapan masyarakat yang bisa digunakan untuk menyampaikan, bahwa dirinya itu tidak pernah terlibat atau menjadi anggota partai politik," ungkapnya.

Deni menambahkan, kalau ada temuan seperti masyarakat menolak dirinya sebagai anggota partai politik, maka untuk keanggotaannya nanti diberikan status tidak memenuhi syarat di sistem informasi partai politik.

Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, pihak parpol masih masuk tahapan melakukan perbaikan administrasi pendaftaran, yakni dari tanggal 15 sampai 28 September 2022.

"Setelah itu baru masuk lagi tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Sejalan dengan itu, kami tetap membuka laporan/tanggapan dari masyarakat terkait keanggotaan partai politik," ujarnya.

Deni menambahkan berbagai tahapan persiapan Pemilu 2024 hingga saat ini sudah berjalan sesuai jadwal. Alhamdulillah semua tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar," katanya.

Sebelumnya, menurut Deni apapun hasilnya dari proses administrasi hingga rekapitulasi itu, maka yang akan menyampaikan hasilnya kepada parpol dan Bawaslu adalah KPU RI, sementara KPU kabupaten/kota hanya membantu proses verifikasi maupun rekapitulasi tersebut.

"KPU RI yang akan menyampaikan ke publik, terkait parpol mana saja yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

Deni menambahkan, perjalanan parpol untuk atau hingga dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 masih cukup panjang sehingga berbagai tahapan itu harus dilalui oleh parpol sampai dinyatakan oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu.

Oleh: Antara
Editor : Yakop

Kamis, 22 September 2022

[Foto] KPU Sekadau Gelar Coffee Morning Tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan

Foto KPU Sekadau Gelar Coffee tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan pada pemilu tahun 2024 di Lupung coffee jalan rawak Sekadau, Kalbar, Kamis (22/9/2022) pukul 07.00 Wib. 
Info terkini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Hadir coffee morning, BAWASLU Sekadau, Dandim 1204 Sanggau, Kapolres Sekadau, Kejari Sekadau, Diskominfo Sekadau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sekadau, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sekadau, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa Sekadau, MABM Sekadau, DAD Sekadau, AMSI Kalbar, IWAS, IWO Sekadau dan PWI. 
Info terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Acara coffee morning bersama KPU Sekadau membahas tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Hal itu Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Info Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Selain itu, Coffee morning juga membahas tentang Sistem informasi
dan Aplikasi Kepemiluan.
Berita baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Sampai berita ingin ditayangkan, coffee morning bersama KPU Kabupaten Sekadau masing berlangsung. 
Berita Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Reporter: Yakop

Coffee Morning Bersama KPU Sekadau

Coffee Morning Bersama KPU Sekadau
Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau. (BorneoTribun/Yakop) 
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau, Kalbar, Kamis (22/9/2022) pukul 07.00 Wib. 

Hadir coffee morning, BAWASLU Sekadau, Dandim 1204 Sanggau, Kapolres Sekadau, Kejari Sekadau, Diskominfo Sekadau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sekadau, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sekadau, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa Sekadau, MABM Sekadau, DAD Sekadau, AMSI Kalbar, IWAS, IWO Sekadau dan PWI. 
Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau
Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau. (BorneoTribun/Yakop)
Acara coffee morning bersama KPU Sekadau membahas tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal itu Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Selain itu, Coffee morning juga membahas tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.

Sampai berita ini ditayangkan, coffee morning bersama KPU Kabupaten Sekadau masing berlangsung. 

Reporter: Yakop

Rabu, 07 September 2022

Usai Dilantik, Pengurus AMSI Kalbar Audiensi ke KPU Provinsi Kalbar

Usai Dilantik, Pengurus AMSI Kalbar Audiensi ke KPU Provinsi Kalbar
Pengurus AMSI Kalbar Audiensi ke KPU Provinsi Kalbar. (BorneoTribun/Ho-AMSI Kalbar)
BorneoTribun Pontianak - Usai dilantik, pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Barat audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, bertempat di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat. Selasa (6/9/2022). 

Pada kesempatan tersebut, Ketua AMSI Kalimantan Barat, Kundori, mengucapkan terimakasih kepada pihak KPU Kalbar yang sudah menerima silaturahmi dari pengurus AMSI. 

Ia mengatakan, AMSI adalah wadah organisasi Perusahaan Pers. AMSI Kalbar ada 16 Media. Dan ada beberapa yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

"AMSI siap berkolaborasi dengan stakeholder yang ada," ungkapnya. 

"Kemarin AMSI telah dilantik untuk periode 2022-2025. AMSI terus memberikan edukasi kepada masyarakat, serta mendorong media-media agar mendaftar ke Dewan Pers," ungkapnya. 

Kundori juga menyampaikan, ada beberapa program AMSI, salah satunya, melakukan Cek Fakta. 

"Pada Pilkada tahun 2020, program AMSI pusat dilimpahkan ke AMSI Sekadau untuk melakukan Cek Fakta. Karena pada saat itu Pilkada di Kabupaten Sekadau hanya ada dua calon kandidat Bupati," jelasnya. 

"Kita lakukan Cek Fakta untuk mendeteksi berita hoaks," kata Kundori. 

Koordinator Wilayah Kalimantan, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Machroni Kusuma alias Kang Onnih mengatakan, AMSI pusat sudah bekerjasama dengan KPU Pusat dalam proses pesta demokrasi seperti dalam hal cek fakta. 

"Kami berharap KPU Kalbar ini juga bisa bekerjasama dengan AMSI Kalbar terkait pesta demokrasi nanti dan hal ini tentu sangat berkontribusi baik, dengan Motto  AMSI yakni Konten yang Berkualitas Perusahaan yang Sehat," ujar Kang Onnih. 

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, yang didampingi beberapa Komisioner, menyambut baik kedatangan pengurus AMSI Kalbar. 

"Kami sangat membutuhkan peran strategis media dalam mendukung kerja Pemilu yang kami lakukan untuk bisa terekspos dan dipublish dengan baik agar masyarakat dapat berpartisipasi pada Pemilu," pungkasnya.

(Tim AMSI Kalbar)

Sabtu, 13 Agustus 2022

KPU Kayong Utara sosialisasikan PKPU 2022 tentang Pendaftaran verifikasi dan Penetapan

Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko di Sukadana.
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko di Sukadana.
BorneoTribun Kayongutara, Kalbar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara, Kalimantan Barat terus melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD tahun 2022.

Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko di Sukadana, Sabtu mengatakan, sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 terus dilakukan KPU dan sudah berjalan baik di Kayong Utara maupun secara nasional di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami telah mensosialisasikan atau mendesiminasikan terkait PKPU No 4 tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dan sekarang sudah berjalan, dan kami juga terus memantau perkembangannya,” kata Rudi.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Kayong Utara, Abdul Khoir Triwibowo menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait PKPU No. 4 kepada partai politik yang ada, baik yang lolos dan berbadan hukum telah dilakukan sosialisasi pada 29 Juli kemarin.

“Kemudian ada beberapa parpol yang tidak hadir pada waktu itu, kemudian mereka ingin mendapatkan informasinya yang sama, sehingga akan kami agendakan kembali untuk sosialisasinya,” kata Abdul.

Dalam melakukan sosialisasi tersebut kata Abdul, selain dilakukan dengan tatap muka kepada partai politik, pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui media sosial resmi milik KPU, sehingga aturan-aturan yang ada dapat diunduh dan dipelajari secara bersama.

“Informasi ini kami sebarluaskan baik tatap muka dan juga ke media sosial yang KPUD miliki, dan aturan PKPU Nomor 4 tahun 2022 informasi itu diharapkan semua mendapatkan," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga menyampaikan informasi atau sosialisasi melalui teman-teman media dan diharapkan dapat tersampaikan kepada masyarakat. "Bagi masyarakat yang ingin mengecek NIK-nya di Sipol, dan anggota partai politik dipersilahkan di situ ada aturannya, panduannya dan responnya,” jelasnya.

(AD/ANT)

Kamis, 04 Agustus 2022

KPU Sekadau Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

KPU Sekadau Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 (Mus/Borneotribun)

Borneotribun Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau sosialisasikan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu untuk DPR dan DPRD kepada partai politik, Tokoh masyarakat, Tokoh adat dan stakeholder di aula kantor KPU Sekadau, Rabu (03/08/2022).

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban usai kegiatan mengatakan telah melaksanakan sosialisasi tahap 3. 

Adapun poin kegiatan yakni mensosialisasikan persyaratan dan dokumen partai politik peserta pemilu, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, penetapan partai politik peserta pemilu dan pemuktahiran data parpol secara berkelanjutan.

"Persyaratan menjadi peserta pemilu sebagaimana diatur Undang-undang harus berbadan hukum. Tentunya dengan melampirkan SK Kemenkumham," Jelas Saban.

Saban menegaskan, Pendaftaran Parpol terpusat dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol, bukan lagi di KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi.

"Jadi, Dokumen Parpol disetorkan oleh DPP melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol)," Terangnya.

Setelah pendaftaran, selanjutnya verifikasi administrasi oleh KPU RI yang meliputi dokumen persyaratan hingga keanggotaan melalui teknologi SIPOL.

"Setelah verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual kepengurusan Parpol tingkat pusat dan kantor. KPU provinsi akan melakukan verifikasi kepengurusan dan kantor Parpol tingkat provinsi. Untuk KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual kepengurusan, kantor dan keanggotaan Parpol tingkat Kabupaten/Kota," Jelas Saban.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Paguyuban Jawa Kalimantan Barat, Muhamdi mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang telah mengundang tokoh-tokoh masyarakat.

"Insyaallah, dengan dibantu tokoh-tokoh masyarakat pelanggaran pemilu akan berkurang," Ucapnya.

Muhamdi mengaskan, sebagai tokoh masyarakat baik dari Paguyuban Jawa, MABM, MABT, DAD dan lainnya wajib untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang.

"Demokrasi sekarang perlu diwaspadai karena Demokrasi sekarang menjurus pada sensasional. Harapan kita kedepan supaya penegakan hukum lebih efektif disaat pelaksanaan pesta demokrasi," Tutup Muhamdi.

Reporter : Mus
Editor      : R. Hermanto 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno