Berita Borneotribun.com: KUA-PPAS Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label KUA-PPAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUA-PPAS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Agustus 2023

Bupati Sekadau Hadir Rapat Paripurna untuk Bahas Perubahan Anggaran Sekadau Tahun 2023


Bupati Sekadau Hadir Rapat Paripurna untuk Bahas Perubahan Anggaran Sekadau Tahun 2023.
SEKADAU - Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, menghadiri rapat paripurna yang membahas Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Sekadau pada Senin (21/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aron menjelaskan tentang dasar hukum perubahan APBD yang diatur dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, salah satu syarat perubahan APBD adalah jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lebih lanjut, Bupati Aron merinci ketentuan yang tercantum dalam Pasal 162, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk merumuskan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS. Penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang telah ditetapkan sebelumnya juga harus disertakan.

Aron menjelaskan bahwa perekonomian Kabupaten Sekadau pada semester II tahun ini sangat dipengaruhi oleh situasi ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sekadau terus berupaya meningkatkan kinerja pembangunan daerah, pelayanan publik, serta pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan. Upaya lainnya termasuk penurunan angka stunting dan penyelenggaraan berbagai even olahraga dan kebudayaan untuk mendorong aktifitas dan menggerakkan organisasi-organisasi di Kabupaten Sekadau.

Bupati Aron menekankan pentingnya peran organisasi-organisasi dalam Kabupaten Sekadau untuk berkontribusi dalam memanfaatkan setiap peluang dalam melibatkan pelaku usaha mikro. Tujuan utamanya adalah menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di kabupaten tersebut.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Sekadau kepada Pimpinan Rapat, yang pada kesempatan ini dijabat oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau.


(Tim/Yk/Hr)

Sabtu, 17 Oktober 2020

Legislatif dan Eksekutif Pemerintah Kabupaten Sekadau Setuju KUA-PPAS Tahun 2021

Legislatif dan Eksekutif Pemerintah Kabupaten Sekadau Setuju KUA-PPAS Tahun 2021
Rapat Paripurna untuk pemgambilan keputusan terhadap Rekomendasi DPRD tentang KUA-PPAS 2021. (Foto: Istimewa)


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengelar Rapat Paripurna untuk pemgambilan keputusan terhadap Rekomendasi DPRD tentang KUA-PPAS 2021, Jumat, (16/10/2020).


Rapat digelar diruang utama gedung DPRD Sekadau di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy di dampingi dua wakil ketua  Handi, Zainal, dan dihadiri langsung oleh Pjs Bupati Sekadau Sri Jumiadatin.


Dalam rapat tersebut,Pemerintah dan DPRD menyepakati  Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD  tahun 2021.


Dalam sambutannya, Pjs Bupati Sekadau mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Badan Anggaran legislatif dan eksekutif yang telah bekerja keras membahas KUA PPAS APBD 2021.


"Saya mengapresiasi yang setingi - tingginya kepada badan anggaran DPRD Kabupaten Sekadau  serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sekadau serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah bekerja keras  membahas KUA - PPAS APBD 2021," ucap Sri Jumiadatin.


Ia juga berharap dengan di sepakatinya KUA-PPAS ini, seluruh pimpinan OPD dapat bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (YK/ER)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno