Berita Borneotribun.com: Karhutla Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Karhutla. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karhutla. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Juli 2020

Antisipasi Masif,,Polda Kalbar Berharap Karhutla Tahun Ini Bisa Dicegah



BORNEOTRIBUN I PONTIANAK, KALBAR – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polda Kalimantan Barat secara masif menggelar rapat koordinasi. Kali ini Rakor melibatkan  Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Kapolda Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto bersama Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan memimpin langsung rapat koordinasi ini. Sebanyak kurang lebih 200 Perusahaan Sawit termasuk 69 perusahaan yang tergabung dalam Gapki hadir dalam Rakor yang diadakan di Hotel Ibis Pontianak. Rabu, 22/7/2020.

“Rakor ini merupakan rapat lanjutan, dimana sebelumnya kita adakan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait”. Kata Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto saat membuka rapat koordinasi.

Kapolda melanjutkan meski saat ini disibukan dengan wabah Covid-19, namun pencegahan terhadap Karhutla juga menjadi prioritas Provinsi Kalbar karena sudah memasuki musim kemarau. Ia berharap pada tahun 2020 kasus Karhutla bisa di cegah. 

“Disini kita harapkan dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan dan pekerja kelapa sawit bahwa masalah Karhutla ini merupakan tanggung jawab bersama”. Tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto juga memberi warning kepada para korporasi terkait sanksi hukum yang akan diterima jika melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. 

Hal senada juga disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan. Ia mengingatkan kembali bahwa pada tahun 2019 kejadian Karhutla di Kalbar merupakan kasus yang besar sehingga semua kewalahan dalam menanganinya. 

“Ini masih kita upayakan tindakan preventif, bagaimana jangan sampai terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan. Pokoknya bagaimana di tahun ini jangan sampai memadamkan api lagi. Kalau sempat terjadi, maka akan sulit penanganan dan banyak biaya hingga korban”. Tegasnya.

Wakil Gubernur Kalbar ini juga mengungkapkan berdasarkan data yang ia terima, bahwa 99% kebakaran lahan diakibatkan ulah manusia. 

“Berdasarkan data ini, seharusnya bagus. Artinya sebagai pemilik lahan, petani atau siapapun itu bisa kita cegah asal kita memiliki niat baik untuk sama sama menjaga Kalbar. Kita genjot langkah preventif ini untuk mengingatkan semua unsur”. lanjutnya.

Pada rapat koordinasi ini, Polda Kalbar yang disampaikan oleh Karo Ops Kombes Pol Jayadi turut memaparkan aplikasi “Lancang Kuning” untuk membantu Provinsi Kalbar dalam memonitor Karhutla. 

Aplikasi lancing kuning ini berawal dari inisiasi Polda Riau yang kemudian diapresiasi oleh Kapolri, Panglima TNI dan Kepalaa BNPB agar dikembangkan ke Provinsi yang memiliki porensi tinggi terhadap karhutla. Salah satunya Provinsi Kalimantan Barat.

“Dalam sistem aplikasi ini menunjukan peta Kalbar, yang nantinya bisa memantau hotspot berdasarkan titik koordinat. Dan terintegrasi dengan lokasi seluruh anggota agar bisa melakukan langkah pencegahan”. Jelas Karo Ops Kombes Pol Jayadi.



Penulis : Libertus
Editor    : Herman

Selasa, 07 Juli 2020

Siaga Karhutla, Kapolda Kalbar Apresiasi Masyarakat Peduli Api


Fhoto : Ist

BORNEOTRIBUN I PONTIANAK, KALBAR – Polda Kalbar menggelar apel kekuatan dan pengecekan sarana prasarana dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Apel dipimpin langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto bersama Wakil Gubernur Ria Norsan, Kasdam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Alfert Denny dan jajaran Forkopimda Provinsi Kalbar lainnya. Selasa, 7 Juli 2020. 

Apel yang digelar di lapangan Jananuraga Polda Kalbar melibatkan sebanyak 524 personel dan 100 sarana prasarana kendaraan dari jajaran TNI, Polri, Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta pemadam kebakaran. 

Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto S.H.,M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, apel ini digelar sebagai wujud sinergitas Provinsi Kalimantan Barat dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan di tahun 2020. 

“Apel ini menunjukan kesiapsiagaan dalam menghadapi Karhutla, dengan melibatkan seluruh komponen”. kata Kombes Pol Donny Charles Go 

Turut hadir dalam apel siaga karhutla, Masyarakat Peduli Api yang mendapatkan apresiasi dari Kapolda Kalbar berserta jajaran Forkopimda.

“Kapolda mengpresiasi kehadiran masyarakat peduli api, ini sangat membantu kita dalam menangani karhutla. Dengan melibatkan sebanyak mungkin komponen masyarakat, maka akan mengurangi resiko terjadi kebakaran lahan”. tambah Donny

Ia melanjutkan, Polda Kalbar sendiri sudah mempersiapkan operasi yang akan digelar dalam waktu dekat, berfokus kepada pencegahaan. 

“Akhir bulan Juli ini, akan kita laksanakan Operasi dengan sandi Bina Karuna. Operasi Karhutla ini  akan mengkedepankan sosialisasi, imbauan dan patroli ke tempat tempat rawan karhutla”. jelasnya

Dalam apel pengecekan sarana prasarana ini juga dilakukan simulasi dari Pemadam Kebakaran (Damkar) saat menghadapi kebakaran hutan dan lahan.


Penulis : Rilis / Libertus
Editor    : Herman



Kamis, 25 Juni 2020

Pimpin Apel, Kapolda Wanti - Wanti Karhutla Di Musim Kemarau


Fhoto : Kapolda Pimpin Apel Karhutla

BORNEOTRIBUN I KUBU RAYA – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto S.H.,M.Si memimpin apel penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Tepatnya di PT MAR Kecamatan Teluk Pakedai pada Kamis, 25/6/20.

Kapolda Kalbar melalui Kabid Humas Kombes Pol Donny Charles Go menuturkan, pelaksanaan apel dalam rangka untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, mengingat akan memasuki musim kemarau. 

Donny menyebutkan, langkah awal dalam penanggunglangan Karhutla di wilayah Kalbar akan dimulai dari sosialiasi dan imbauan oleh seluruh personel yang terlibat dalam operasi. 

“Sosialiasi dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat sampai ketingkat Desa, untuk mengimbau waga untuk tidak membakar lahan, terutama saat memasuki musim kemarau”. Katanya.

Donny mengingatkan kembali kejadian Karhutla di Kalimantan Barat pada tahun 2019 sebanyak 71 kasus dan 7 kasus diantaranya dilakukan oleh korporasi dan sisa 64 dilakukan perorangan. Untuk lahan yang terbakar mencapai 4.594,72 Hekatare.

Kerugian dibidang ekomoni juga tidak ter_elakan pada Karhutla 2019. Bandara Supadio Pontianak saat itu sempat menutup penerbangan akibat jarak pandang yang minim.

“Kita libatkan juga korporasi. Harapan kita tidak ada lagi Karhutla, untuk itu kita ingatkan dan tegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan” tutupnya

Turut hadir dalam pelakasanaan apel penanggulangan Karhutla, Bupati Kubu Raya Huda Mahendrawan, Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah dan Pejabat Utama Polda Kalbar.


Penulis : Liber / Rilis
Editor    : Herman





Rabu, 11 Maret 2020

Dua Peladang Di Kapuas Hulu Divonis 5 Bulan Penjara

Kantor Pengadilan Putussibau, Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Foto: pn-putussibau.go.id

BORNEOTRIBUN.COM, KAPUAS HULU - Dua orang warga perbatasan Indonesia-Malaysia tersandung kasus pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dinyatakan divonis 5 (lima) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Putussibau pada minggu lalu.

Sebelumnya, kedua warga tersebut adalah peladang (petani) membakar lahan melebih aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, namun kedua peladang tersebut langsung diamankan pihak jajaran Kepolisian Resor setempat, pada Senin (12/8/2019) lalu.

Dimana, beberapa Minggu lalu, Pengadilan Negeri Putussibau telah menjatuhkan vonis selama 5 (lima) bulan kurungan penjara terhadap dua orang peladang tersebut.

"Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, sehingga menyebabkan bahaya terhadap umum," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Sekar menjelaskan, kedua terdakwa itu, yakni Petrus Ujai dan Sulang.

"Keduanya divonis lima bulan pidana penjara pada sidang putusan terhadap perkara yang telah dilaksanakan pada 17 Februari 2020 lalu," terang Sekar.

Lebih lanjut Sekar mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, Pengadilan Negeri Putussibau juga menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dikurangi.

Selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada di dalam rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Putussibau.

"Sejak dari awal sidang, telah ditanyakan kepada para terdakwa apakah saat menghadap sidang tersebut sendiri atau akan didampingi oleh penasihat hukum,
Namun kedua terdakwa menyatakan untuk menghadap sendiri dalam persidangan," ungkap Sekar.

(yk/ant/nt)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno