Berita Borneotribun.com: Kasus Brigadir J Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kasus Brigadir J. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Brigadir J. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2022

Polri belum ungkap motif penembakan Brigadir J

Dokumen - Anggota polisi berada di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dokumen - Anggota polisi berada di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Selasa malam mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit.

Namun, kata Kapolri, penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” ujarnya.

Hasil penyidikan Timsus bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bukan tembak menembak. Begitu pula dengan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, sedang didalami oleh penyidik.

Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut.

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli disamping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” katanya.

Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(LR/ANT)

Timsus geledah tiga lokasi terkait penembakan Brigadir J

Anggota polisi berada di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Anggota polisi berada di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
BORNEOTRIBUN JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Selasa malam, menyebutkan ketiga lokasi merupakan rumah dari Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.

“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi.

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi.

Adapun kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, serta kendaraan taktis, juga dipasang garis polisi di sekitar kegiatan.

Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.

“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.

Proses penggeledahan dilakukan Selasa sore, sebelum Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

(LR/ANT)

Komjen Pol. Agus Andrianto Sebut Upaya penyidik buat Bharada E mengaku

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) menyimak pemaparan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) menyimak pemaparan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
BORNEOTRIBUN JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan, pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir J berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Pernyataan Kabareskrim membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata jenderal bintang tiga itu.

Sebelumnya, kata Agus, Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, yang pada akhirnya mengundurkan diri. Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara.

“Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacaranya,” ujar Agus.

Menurut Agus tidak adil jika pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa dirinya yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP Duren Tiga.

Penyidik, ujar Agus, melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangnya.

“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.

Sebelumnya, Bharada E didampingi oleh pengacara Andreas Nihot Silitonga, namun pada Sabtu (6/8) pengacara tersebut menyatakan mundur. Kemudian, pengacara Bharada E digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.

Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tersangka KM. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.

(LR/ANT)

Selasa, 09 Agustus 2022

Ferdy Sambo disebut rekayasa tembak-menembak di TKP Duren Tiga

Anggota Brimob berjaga di rumah Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Anggota Brimob berjaga di rumah Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Komplek Kepolisian Indonesia di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan dia disebut merekayasa kasus tembak-menembak yang dilaporkan pada awal kejadian.

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, dan Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, dalam konferensi pers perkembangan kasus Brigadir J di Markas Besar Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Selasa malam.

“Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Prabowo.

Jenderal bintang empat itu mengungkapkan, dari penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Kepolisian Indonesia ditemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga mengakibatkan bintara remaja polisi itu kehilangan nyawanya.

“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS,” kata sang jendera bintang empat polisi itu.

Ia juga mengatakan, kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dari keteranganya, diketahui pula, FS melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.

“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” kata Prabowo.

Tim Khusus Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, kemudian Sambo. Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Andrianto mengungkapkan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J. RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

“Inspektur Jenderal Polisi FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Andrianto.

Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Untuk saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

(LR/ANT)

Mobil Provos Polri terpantau keluar dari Mako Brimob

Mobil Provos Polri terpantau keluar dari Mako Brimob
Sejumlah mobil Provos Polri meninggalkan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (9/8/2022) malam.
BORNEOTRIBUN JAKARTA - Sejumlah kendaraan mobil Provos Mabes Polri terpantau keluar meninggalkan Markas Komando (Mako) Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Iring-iringan mobil itu nampak berjejer keluar dengan membunyikan sirine sejak berada di dalam kawasan Mako Brimob hingga ke jalan raya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi belum dapat memastikan iring-iringan kendaraan itu terkait hal apa.

"Belum dapat perkembangan, bisa dimungkinkan memeriksa lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Polisi Agung Budi mengungkapkan tiga perwira tinggi (Pati) Polri ditahan dengan penempatan khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

"Tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Tiga perwira tinggi itu yakni satu orang jenderal bintang dua yakni Irjen polisi Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara dua orang lainnya berpangkat jenderal bintang satu yang diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri.

Sementara itu, situasi di Markas Komando (Mako) Brimob Polri di Depok, Selasa malam masih terpantau kondusif usai penetapan Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Nampak dua mobil kendaraan taktis dan beberapa kendaraan motor Brimob disiagakan di pintu masuk utama Mako Brimob.

(FZ/ANT)

Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka hingga Terancam Dihukum Mati dan Puluhan Personel Polri diduga Langgar Kode Etik

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). 

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Kapolri: Ferdy Sambo perintahkan penembakan Brigadir Joshua

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.

Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Irsus sebut ditemukan bukti cukup Ferdy Sambo lakukan tindak pidana

Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," kata Agung kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Ia menjelaskan bahwa kemarin, Senin (8/8), pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob dan menemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

"Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Ketika menyampaikan paparan, Agung juga mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bharada E mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang terjadi.

"Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ucap Agung ketika mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam.

Bharada E menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai.

"Karena sudah ada unsur pidana-nya maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Tiga perwira tinggi Polri ditahan di Mako Brimob

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi mengungkapkan tiga perwira tinggi (pati) Polri ditahan dan ditempatkan khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

"Tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob," kata Agung Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Satu dari tiga perwira tinggi itu ialah Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedangkan dua orang lainnya adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu karena diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri.

Tiga orang itu merupakan bagian dari 31 personel Polri yang sedang dilalukan pemeriksaan mendalam oleh tim khusus Polri.

"Sebelas personel dilakukan penempatan khusus dari empat personel sebelumnya," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Mereka terdiri atas satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi (kompol), dan satu orang AKP.

"Kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo Sigit.

Sementara itu, situasi di Mako Brimob Polri Depok, Selasa malam, terpantau kondusif usai penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dua mobil kendaraan taktis dan sejumlah kendaraan motor Brimob siaga di pintu masuk utama Mako Brimob.

Empat tersangka penembakan Brigadir J terancam dihukum mati

Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, dan keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Anggota Brimob melakukan penjagaan di kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan
Anggota Brimob melakukan penjagaan di kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus pula.

Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Joshua terjadi Jumat (8/7) lalu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Bareskrim Polri, pada saat kejadian terdapat lima orang di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan korban Brigadir Joshua (Yoshua).

Menurut Agus, terungkapnya kasus ini berdasarkan penyidikan dari laporan pihak keluarga Brigadir Joshua. Namun, karena laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 18 Juli, penyidik menemukan kendala dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, terlebih adanya skenario yang dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo, pada penyelidikan awal dibuat seolah-olah ada peristiwa tembak-menembak.

Selain itu, ada upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP, seperti pengambilan rekorder CCTV, dan lain sebagainya. Penyidik memulai penyelidikan dengan turun ke Jambi memeriksa 47 saksi terkait dengan kejadian tewasnya Brigadir J.

“Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seluruh tim yang bekerja,” kata Agus.

Namun, lanjut Agus, karena ancaman hukuman kasus tersebut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman cukup tinggi membuat Bharada E mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP Duren Tiga.

“Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Agus.

Agus menambahkan, pengakuan Bharada E membuka tabir kecurigaan dan kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J dari awalnya dilaporkan tembak-menembak menjadi peristiwa penembakan atau pembunuhan.

Sementara itu, saat ini penyidik masih mendalam apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka.

Kapolri sebut puluhan personel Polri diduga langgar kode etik

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa saat ini puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, meningkat dari jumlah dugaan yang sebelumnya, yakni sebanyak 25 personel Polri.

“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Listyo Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Sigit melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya.

“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.

Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel.

“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” kata Agung.

Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.

“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.

Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(YK/ANT)

Polri Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Sore Ini

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20-7-2022).
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20-7-2022).
BORNEOTRIBUN JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa sore.

"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa pagi.

Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

(LR/ANT)

Mahfud: Konstruksi hukum kasus Brigadir J akan tuntas di Polisi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8-8-2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8-8-2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD mengatakan bahwa konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi, insyaallah," ucap Mahfud dalam cuitannya di akun resmi Twitter dengan nama pengguna mohmahfudmd, dipantau dari Jakarta, Selasa.

Disebutkan pula bahwa tersangka akan diumumkan hari ini.

Mahfud menambahkan bahwa sudah sejak lama memiliki impresi Polri hebat di dalam penyelidikan dan penyidikan.

"Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?" ucap Mahfud.

Kasus Ryan atau Very Idham Henyansyah merupakan seorang pelaku pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang, Jawa Timur. Kasusnya mulai terungkap setelah penemuan mayat termutilasi di Jakarta.

Mahfud juga mencontohkan kasus ketika Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama yang dikeroyok orang di gang sempit dan orang-orang memperkirakan tidak akan ada yang tahu pelakunya.

"Saya langsung kontak Kapolda Fadil. Saya bilang, Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka. Cari!" tutur Mahfud mengisahkan.

Setelah Fadil menyatakan siap, para pengeroyok sudah ditangkap dalam waktu yang kurang dari 24 jam. Dengan demikian, Polri telah menunjukkan kapabilitas dalam mengungkap berbagai kasus menggunakan alat dan keahliannya.

"Begitu juga di dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini," kata Mahfud, "sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku."

Hal itu mengingat, kata dia, locus delicti atau lokasi tempat kejadian perkara sudah jelas berada di sebuah gedung, korban juga jelas, dan orang-orang yang berada di sana juga jelas.

"Bismillah dan alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya!" kata Mahfud.

(PIS/ANT)

LPSK Ke Bareskrim Polri Koordinasi "Justice Collaborator" Bharada E

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26-7-2022).
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26-7-2022).
BORNEOTRIBUN JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengagendakan ke Bareskrim Polri pada hari Selasa untuk menemui Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam rangka koordinasi terkait dengan justice collaborator (JC).
 
"Di Bareskrim pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa pagi.
 
Selain menemui Bharada E, LPSK juga mengagendakan bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi tentang JC dengan pemohon Bharada E.
 
Pada waktu yang sama, kata Erwin, LPSK juga mengagendakan mendatangi Putri Chandrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di rumahnya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
"Iya (ke rumah Putri)," kata Erwin.
 
Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan surat tertulis permohonan menjadi JC guna mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi.
 
Tim pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8), menegaskan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci yang mau mengungkap fakta yang sebenarnya dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.
 
Oleh karena itu, pihak Bharada E berharap LPSK dapat beri perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.
 
"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," kata Burhanuddin.
 
Sebelumnya dikatakan oleh Ketua LPSK Hasto A. Suroyo bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
 
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8).
 
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu (3/8) menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 
Rencananya pada hari ini (9/8) Polri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

(LR/ANT)

Lira Berharap Polri Kerja Cepat Ungkap Kasus Kematian Brigadir J

Lira Berharap Polri Kerja Cepat Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
Lira Berharap Polri Kerja Cepat Ungkap Kasus Kematian Brigadir J.

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Andi Syafrani mengharapkan Polri bekerja cepat dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J agar spekulasi yang berkembang terkait kasus ini tidak semakin liar.

"Kabareskrim jadi kunci di kasus ini. Kabareskrim perlu kerja lebih cepat dan transparan untuk memastikan proses hukum ini ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.

Andi menilai, meski terkesan melalui proses dan tahapan yang agak lama, dengan upaya pemindahan beberapa perwira yang diduga terlibat kasus ini, upaya dan sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu sangat tepat. sangat jelas.

Namun, lanjutnya, kecepatan petugas di bawah Polri harus ditingkatkan karena pada umumnya yang diduga terlibat adalah unsur internal Polri sehingga pemanggilan dan penyidikan bisa lebih cepat dibandingkan pihak luar.

Selain itu, Andi juga menyoroti penahanan mantan Kapolres Propam Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, karena diduga melakukan pelanggaran etika, bisa membawa kasus ini ke arah yang lebih ringan.

“Dari awal kami curiga ada yang janggal dengan kasus Brigjen J. Banyak spekulasi yang beredar, mulai dari CCTV yang hilang di TKP, keterangan polisi yang berbeda, banyak yang menanyakan apa motif utamanya, dan siapa. lah dalangnya. buka kotak pandora dan kita berharap drama panjang ini bisa berakhir," kata Andi optimis.

Dengan ditahannya Irjen FS di Mabes Brimob, Andi berharap penyidikan kasus ini bisa berjalan lebih cepat, objektif dan profesional.

"Langkah Polri ini sudah benar. Mereka tentu akan lebih mudah mengusut, dan langsung menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik dan pidana jika Irjen FS terbukti bersalah," kata dosen hukum UIN, Jakarta itu.

Masyarakat akan terus memberikan dukungan moral kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.

(SH/ANT)

Presiden Jokowi: Jangan Sampai Kasus Brigadir J Merusak Citra Polri

Tangkap layar Presiden RI Joko Widodo di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9-8-2022).
Tangkap layar Presiden RI Joko Widodo di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9-8-2022).

BORNEOTRIBUN PONTIANAK - Presiden RI Joko Widodo menegaskan penyelidikan atas meninggalnya Brigjen Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J harus diselesaikan agar tidak merusak citra dan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

"Ungkapkan kebenaran apa adanya agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat kepada Polri. Itu yang terpenting, citra Polri tetap harus kita jaga," kata Presiden Joko Widodo di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa, (9/8/2022).

Hingga saat ini, penyidik ​​baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Saya sudah katakan dari awal, sejak awal saya sampaikan penyelidikan menyeluruh. Jangan ragu-ragu. Jangan menutupi apa pun, ungkapkan kebenaran apa adanya," kata Presiden.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Tim Polri telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan selama 30 hari di Markas Brimob, Kelapa Dua Depok.

Tim gabungan Itsus melakukan pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan melanggar prosedur dalam penanganan tindak pidana kematian Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga mencopot tiga perwira dari jabatannya, yakni Irjen Polri. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari Jabatan Kepala Biro Keamanan Dalam Negeri (Karo Paminal) Polri menjadi Kapolres Yanma, kemudian Brigjen Pol. Benny Ali dicopot dari jabatan Provost Karo Div Propam Polri menjadi Pati Yanma Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kepada wartawan bahwa sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bharada E, juga ada seorang sopir dan ajudan Putri Chandrawathi berinisial Brigadir RR dan K.

(DLN/ANT)

Senin, 08 Agustus 2022

Komnas HAM agendakan pemeriksaan ulang Bharada E

Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam. (BorneoTribun/HO-Humas Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam. (BorneoTribun/HO-Humas Komnas HAM).

BORNEOTRIBUN JAKARTA  - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan ulang terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kami sudah mengagendakan itu. Karena sekali lagi kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.

Anam menjelaskan keterangan atau bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM butuh pendalaman sehingga pemeriksaan ulang terhadap pihak yang diperiksa termasuk Bharada E dibutuhkan.

Terkait pernyataan pengacara Bharada E yang menyampaikan kliennya diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J, Anam mengaku belum mengetahui pernyataan dari pengacara Bharada E yang baru tersebut.

Akan tetapi, sambung dia, dalam menyelidiki kasus tersebut Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian satu dengan lainnya.

Khusus hari ini, kata dia, awalnya Komnas HAM mengagendakan suatu kegiatan namun terpaksa ditunda karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir.

Agenda lainnya ialah Komnas HAM mendatangi suatu lokasi guna mengecek atau memastikan terkait yang telah didapatkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelumnya.

"Itu ditujukan untuk memastikan kelengkapan informasi dan kedalaman dari apa yang sudah kami dapat," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi spesifik lokasi dan apa yang dicek ulang, ia mengatakan hal tersebut belum bisa disampaikan ke publik karena dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyelidikan.

"Kita sudah kirim tim, sudah komunikasi agar kami mendapatkan konfirmasi lebih detail terkait dua atau tiga minggu lalu yang kami dapatkan," jelasnya.

Selain mengagendakan pemeriksaan atau pendalaman terhadap saksi lain, Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan terkait uji balistik.

(ANT/MZ)

Penyidik Kantongi Dua Bukti Tersangkakan Ajudan Istri Ferdy Sambo

Ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka.
Ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka.

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (3/8).

Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Minggu (7/8).

Kepada media, Putri menyampaikan bahwa dirinya mencintai suaminya, dan sudah mengikhlaskan semua peristiwa yang dialami oleh keluarganya.

"Saya Putri, bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri.
 
Hingga hari ini, genap satu bulan kasus penembakan Brigadir J bergulir, sejak peristiwa terjadi pada Jumat (8/7). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.

(LR/ANT)

Ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Rr, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Rr, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Bareskrim Polri menahan Brigjen Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Polri. Ferdy Sambo, di Rutan Bareskrim Polri, Minggu, usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Namanya sudah ditahan, pasti dia tersangka," kata Ketua Tim Reserse Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengatakan Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"(Diduga RR) dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," katanya.

Penahanan Brigadir RR, kata Andi, mulai hari ini (Minggu-red), akan ditempatkan di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim Reserse Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan apa yang dituduhkan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh keluarga Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP jo 338 jo 351 ayat (3) juncto. juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR, dimungkinkan masih ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Negara (Kompolnas) Poengky Indarti yang dihubungi terpisah mengatakan, ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

"Diduga akan ada tersangka lain dengan dugaan Pasal 55 E. Mohon masyarakat bersabar," kata Poengky.

Polri telah mengusut sebanyak 25 anggota yang terlibat pelanggaran prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigjen J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi Jumat (8/7) lalu. ).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kapolri. Divisi Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Markas Brimob, Klapa Dua Depok, dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan TKP kematian Brigadir J.

(LR/ANT)

Minggu, 07 Agustus 2022

Kumpulan Berita tentang kasus Kematian Brigadir J dan Status Ferdy Sambo Hari Minggu 7 Agustus

Arsip Foto - Mantabmn Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Arsip Foto - Mantabmn Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Kumpulan Berita tentang kasus kematian Brigadir J dan Status Irjen Pol. Ferdy Sambo hari ini, Minggu, 7 Agustus 2022.

Kadiv Humas: Penempatan khusus Ferdy Sambo dalam rangka pemeriksaan


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.

Dedi juga menyebutkan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan oleh  oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.


Masa penempatan khusus Irjen Pol. Ferdy Sambo sampai 30 hari


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari.
 
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta, Minggu.
 
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Lemkapi: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob bentuk tindakan tegas


Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, penempatan khusus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob merupakan bentuk tindakan tegas bentuk atas dugaan keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J.

"Tindakan tegas ini akan membuat masyarakat semakin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan, dan terbuka dalam penanganan kasus ini," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam dalam penegakan kode etik.


Irjen Ferdy Sambo Tidak Ditangkap, Polisi: Tapi Ditempatkan Khusus


Polri meluruskan pemberitaan terkait penangkapan mantan Kapolres Propam Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigjen Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri membantah Irjen Sambo ditangkap. .

"Ya betul, jadi tidak ada (penangkapan)," jelas Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Kabag Humas mengatakan Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigjen J. Karena itu, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.



IPW: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Luncurkan Inspeksi


Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegug Santoso mengatakan langkah Polri menempatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo di tempat khusus Markas Brimob, Klapa Dua Depok, mampu mempercepat pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memudahkan penyidikan oleh Irsus dan Timsus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus (patsus) Mako Brimob untuk penyidikan setelah Irsus menduga Sambo melanggar tata cara penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga , Jakarta Selatan.



(YK/BT)

IPW: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Luncurkan Inspeksi

Irjen Pol. Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4-8-2022).
Irjen Pol. Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4-8-2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegug Santoso mengatakan langkah Polri menempatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo di tempat khusus Markas Brimob, Klapa Dua Depok, mampu mempercepat pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memudahkan penyidikan oleh Irsus dan Timsus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus (patsus) Mako Brimob untuk penyidikan setelah Irsus menduga Sambo melanggar tata cara penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga , Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dibawa ke Satuan Kerja Khusus Komando Brigade Mobil (Brimob) pada Sabtu (6/8) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawas Inspeksi Khusus (Wasriksus) Irsus Polri di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan saat ini diketahui terkait dengan pelanggaran berat kode etik, yaitu perusakan TKP dan penghilangan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, Ferdy Sambo bisa dipecat karena melanggar kode etik. Pelanggaran kode etik juga merupakan tindak pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) jo Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Tak hanya itu, lanjut Sugeng, Ferdy Sambo bisa dijerat Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 Jika ada tindakan memerintahkan untuk mengambil decoder CCTV yang bukan miliknya.

“Ancamannya 5 tahun penjara agar dapat ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J yang diselidiki berdasarkan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. KUHP,” kata Sugeng.

Sehari setelah Ferdy Sambo dibawa ke Satuan Khusus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, situasi di Mabes Polri dan Bareskrim Mabes Polri terpantau miring seperti suasana akhir pekan. Tidak ada pergerakan anggota Brimob maupun kendaraan taktisnya seperti yang terjadi pada Sabtu (6/8).

Kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada Jumat (8/7). Bhayangkara Dua Petugas Polisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan di bawah dugaan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Irsus Polri memeriksa 25 personel Polri yang diduga melanggar prosedur penanganan TKP Duren Tiga secara tidak profesional, seperti melepas CCTV dan lainnya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram khusus untuk mencopot 10 perwira Polri dari jabatannya, salah satunya Inspektur Jenderal Polisi. Ferdy Sambo dan bawahannya, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri, dan Brigjen Benny Ali sebagai Provost Div Propam Polri.

(LR/ANT)

Irjen Ferdy Sambo Tidak Ditangkap, Polisi: Tapi Ditempatkan Khusus

Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Polri meluruskan pemberitaan terkait penangkapan mantan Kapolres Propam Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigjen Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri membantah Irjen Sambo ditangkap. .

"Ya betul, jadi tidak ada (penangkapan)," jelas Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Kabag Humas mengatakan Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigjen J. Karena itu, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di TKP. Oleh karena itu, malam ini dia langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob," jelasnya lebih lanjut.

Jenderal Bintang Dua itu mencontohkan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam mengusut TKP kematian Brigadir J. Salah satunya adalah CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"(Tidak profesional) dalam pelaksanaan TKP seperti yang disampaikan Kapolri, misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya," imbuhnya.

Kabag Humas juga meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Dia mengatakan polisi berjanji untuk membuat kasus ini jelas.

"Ini nanti rekan-rekan saya tidak mau menyampaikannya terlalu terburu-buru, saya sangat menunggu kerja timsus untuk menyelesaikan semuanya. Kalau sudah selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komprehensif," pungkasnya.

(Humas YK/Polri)

Lemkapi: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob bentuk tindakan tegas

Arsip Foto - Mantabmn Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Arsip Foto - Mantabmn Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
BORNEOTRIBUN JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, penempatan khusus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob merupakan bentuk tindakan tegas bentuk atas dugaan keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J.

"Tindakan tegas ini akan membuat masyarakat semakin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan, dan terbuka dalam penanganan kasus ini," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam dalam penegakan kode etik.

Penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan. Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan.

"Sejak awal kami kan sampaikan bahwa bakal ada kejutan kejutan Polri dalam beberapa hari ini terhadap Ferdy Sambo," kata Edi.

Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan  kasus penembakan Brigadi J agak lama terungkap karena ada upaya pihak lain menghilangkan barang bukti dan membersihkan lokasi kejadian.

Akibat ulah pihak lain itu, kata dia, Tim Khusus Polri diketuai Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan penanggung jawab Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono ini mendapat kesulitan di lapangan.

Selain itu, katanya, minimnya saksi dan hilangnya rekaman kamera pengawas (CCTV) juga mempersulit penyidikan.

"Berkat kerja keras seluruh Tim Khusus Polri, upaya adanya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi proses hukum akhirnya terbongkar," katanya.

Tim Khusus Polri telah memeriksa 25 perwira termasuk Ferdy Sambo karena dinilai mempersulit proses hukum kematian Brigadir Josuha. Mereka telah dicopot dan tidak menutup kemungkinan menjalani proses sidang kode etik dan pidana.

"Mereka dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional dan melanggar Kode Etik Polri," kata pemerhati kepolisian ini.

Dia menilai Tim Khusus Polri yang sudah bekerja baik terus melakukan pendalaman dan tidak ragu menetapkan tersangka apabila terbukti menghalang-halangi penyidikan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam mengatakan, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dedi menegaskan  penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka tindak pidana.

“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri," katanya.

Brigadir J tewas akibat penembakan di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022. Kapolri membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini karena ada pelanggaran penanganan sehingga menimbulkan polemik di publik.

(ST/ANT)

Masa penempatan khusus Irjen Pol. Ferdy Sambo sampai 30 hari

Arsif foto - Irjen Pol. Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Arsif foto - Irjen Pol. Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari.
 
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta, Minggu.
 
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.
 
"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8).

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.
 
Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
 
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
 
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.
 
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.
 
Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

(LR/ANT)

Kadiv Humas: Penempatan khusus Ferdy Sambo dalam rangka pemeriksaan

Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.

Dedi juga menyebutkan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan oleh  oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.

Ia menjelaskan, ada dua tim yang bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.

“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” kata jenderal bintang dua itu.

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP.

Hingga malam ini, lanjut Dedi, hasil pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

“Dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi. Dari 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri,” kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan pemeriksaan ini masih berproses sehingga ia meminta media untuk bersabar menunggu informasi resmi Timsus Polri.

Ia juga menyampaikan perbedaan tugas antara Irsus yang fokus pada penanganan masalah pelanggaran kode etik dengan Timsus yang bekerja dalam proses pembuktian secara ilmiah kasus meninggalnya Brigadir J.

“Ini masih juga berproses, apabila nanti sudah ada istilahnya update yang terbaru dari Irsus akan disampaikan, yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang,” kata Dedi.

Dedi belum menjelaskan sampai kapan Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di tempat khusus Korps Brimob. Ia memastikan perkembangan informasi akan disampaikan kepada media.

(LR/ANT)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno