Berita Borneotribun.com: Kebakaran Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kebakaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebakaran. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Maret 2021

Kebakaran Rumah Warga di Mempawah, 5 Orang Penjarah di Amankan Polisi

Kebakaran Rumah Warga di Mempawah, 5 Orang Penjarah di Amankan Polisi
Dok. Istimewa

BORNEOTRIBUN MEMPAWAH, KALBAR -- Satuan Jatanras Reskrim Polres Mempawah berhasil mengamankan lima orang yang diduga menjarah barang milik korban kebakaran yang terjadi di Jalan Gusti M. Taufik, Sabtu (20/3/2021) malam. Hal ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal. Kelimanya masing-masing berinisial YP (31), SP (22), SR (27), IS (18) dan AS (24).

Dia mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari kecurigaan anggota Jatanras Polres Mempawah yang melihat terduga pelaku mengangkut barang milik korban tapi tidak disimpan dari tumpukan barang milik korban melainkan menyembunyikan barang milik korban di dekat pagar Perpustakaan Daerah Kabupaten Mempawah.

“Awalnya anggota kami tidak mencurigai terduga pelaku penjarahan tersebut, karena seperti masyarakat umumnya yang membantu mengamankan barang milik korban. Tapi setelah berulang kali anggota kami melihat terduga pelaku penjarahan mengangkut barang milik korban, ternyata barang tersebut disembunyikan di belakang pagar Perpustakaan Daerah Kabupaten Mempawah,” katanya.

Saat anggota Jatanras melakukan penggerebekan, terduga pelaku pun hanya bisa pasrah dan berhasil membawa barang bukti berupa delapan kantong kresek yang berisi barang milik korban.

“Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp60 juta,” tutupnya.

Seperti diketahui, kebakaran hebat terjadi di Jalan Gusti M. Taufik, tepatnya di depan terminal Mempawah, Sabtu (20/3/2021) malam. Sedikitnya, beberapa bangunan ruko yang berada persis di depan wisata kuliner Mempawah itu hangus dilahap si jago merah.

Reza salah seorang saksi mata pada kejadian tersebut mengungkapkan bahwa saat ini belum terdeteksi berapa ruko yang terbakar karena kobaran api terus membesar.

“Api terus membesar, sisi kiri bangunan yang terbakar sudah menjalar ke penginapan Chandra Sari sedangankan sisi kanan sudah menjalar ke showroom motor Yamaha,” ujarnya.

Petugas pemadam kebakaran yang sedang berjibaku memadamkan api, bagian tengah bangunan tersebut pun ambruk lantaran sebagian besar bangunan masih menggunakan material kayu.

Kejadian nahas itu lantas menjadi tontanan warga sehingga menyebabkan arus lalu lintas di kawasan tersebut menjadi macet. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian. (*)

Sabtu, 30 Januari 2021

Satu Unit Rumah di Dusun Segori Dilahap Si Jago Merah

Satu Unit Rumah di Dusun Segori Dilahap Si Jago Merah. (Foto: Humas Polres/My)

BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Satu unit rumah yang terletak di Dusun Segori, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, dilahap si jago merah, Sabtu (30/1/2021) dini hari.

Kapolres Sekadau melalui Kapolsek Sekadau Hilir IPTU Agus Junaidi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pukul 01.30 WIB. Diduga kebakaran tersebut diakibatkan arus pendek listrik.

Satu Unit Rumah di Dusun Segori Dilahap Si Jago Merah. (Foto: Humas Polres/My)

Saat kejadian berlangsung, pemilik rumah sedang tidur dan tidak sadar akan peristiwa naas tersebut. Sumber api yang berasal dari dapur pertama kali diliat oleh tetangga korban.

Melihat api sudah membesar, tetangga sekitar berteriak untuk membangunkan pemilik rumah dan meminta pertolongan warga. 

Satu Unit Rumah di Dusun Segori Dilahap Si Jago Merah. (Foto: Humas Polres/My)

Dengan peralatan seadanya, kemudian warga dan pemilik rumah berhasil memadamkan api sehingga tidak sampai melahap seluruh bangunan tersebut.

Satu Unit Rumah di Dusun Segori Dilahap Si Jago Merah. (Foto: Humas Polres/My)

Meskipun tidak menelan korban jiwa, akibat kejadian ini sejumlah surat penting seperti ijazah, surat keterangan tanah serta perabotan rumah tangga milik korban musnah dilahap api. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp.130.000.000,-.

(Yakop)

Rabu, 09 Desember 2020

Babinsa Sungai Duri Bersama Warga Bahu Membahu Padamkan Api

Kebakaran rumah salah satu warga di Jln. Lama, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. (Foto: Pendam XII/Tpr)

Bengkayang, Kalbar - Aksi cepat tanggap Babinsa Sungai Duri, Koramil 1202-03/Sungai Raya, Serda Andi, P.O, bersama warga setempat berusaha memadamkan kobaran api yang melahap rumah salah satu warga di Jln. Lama, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Selasa (8/12/20).

Bencana kebakaran menimpa bapak Herianto warga Dusun Siliwangi RT. 03 RW. 02, terjadi pada pukul 23.45 WIB, yang diduga akibat dari konsleting listrik arus pendek.

Dengan menggunakan alat seadanya bersama warga berjibaku berusaha untuk memadamkan kobaran api agar tidak merembet ke rumah di sekitarnya," demikian disampaikan Babinsa Sungai Duri, Serda Andi usai membantu memadamkan kobaran api salah satu rumah warga tersebut.

"Untuk kepastian penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian," ucapnya, pada Senin (7/12) malam.

Lanjutnya Serda Andi menyampaikan, dalam kejadian kebakaran itu tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun rumah dan gudang milik bapak Herianto rata dengan tanah, dan kerugian materiil diperkirakan sekitar 600 juta rupiah.

"Adapun yang ikut terbakar diantaranya, 1 unit rumah, 1 unit gudang penampungan ikan, 6 buah fiber ikan, 1 unit mobil truk engkel, 1 unit Pick up dan 2 buah freezer," jelasnya.

Seda Andi mengimbau kepada warga agar selalu berhati-hati, terutama jika akan bepergian meninggalkan rumah, harus benar-benar dicek keberadaan rumah dan lingkungannya, terutama kabel sambungan dan mencabut selang tabung gas,” tandasnya. 

(YK/LB/Pendam XII/Tpr)

Minggu, 25 Oktober 2020

Greenpeace: 4,4 Juta Hektar Lahan Terbakar dalam Karhutla 2015-2019

Asap menutupi hutan saat kebakaran di Kabupaten Kapuas dekat Palangka Raya di Provinsi Kalimantan Tengah, 30 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Asap menutupi hutan saat kebakaran di Kabupaten Kapuas dekat Palangka Raya di Provinsi Kalimantan Tengah, 30 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)


BorneoTribun - Laporan Greenpeace Asia Tenggara mengungkapkan ada sekitar 4,4 juta hektar lahan terbakar antara 2015-2019. Laporan tersebut menyoroti perusahaan perkebunan yang paling merusak di negara ini, kemudian UU Cipta Kerja yang mengancam aturan perlindungan lingkungan dan memperburuk risiko karhutla.


Organisasi lingkungan Greenpeace menyatakan berdasarkan investigasi pihaknya setidaknya terdapat 4,4 juta hektar hutan dan lahan di Indonesia yang terbakar dalam kurun waktu 2015 hingga 2019. Dari jumlah tersebut, 3,65 juta hektar merupakan kebakaran di lokasi yang baru, sebagai indikasi adanya ekspansi perkebunan. Sedangkan1,3 juta hektar atau sekitar 30 persen berada di konsesi kelapa sawit dan bubur kertas. Selain itu, 500 ribu hektar areal yang terbakar di tahun 2015 telah terbakar lagi di tahun 2019.


Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara, mengatakan delapan dari 10 perusahaan kelapa sawit dengan area lahan terbakar terbesar dari 2015 hingga 2019, belum menerima sanksi apapun berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada lahan yang terbakar.

Greenpeace: 4,4 Juta Hektar Lahan Terbakar dalam Karhutla 2015-2019
Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara. (Foto: Courtesy/Dokumen Pribadi)


“Apabila kurang dari, atau sama dengan 50 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, maka Hak Guna Usaha atau Pak Pakai dilepaskan oleh pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, atau dibatalkan seluas lahan yang terbakar," jelas Kiki Taufik dalam sebuah keterangan pers secara virtual Kamis (22/10).


Aturan yang sama juga menetapkan pada lahan yang terbakar lebih dari 50 persen, maka pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai harus membayar melalui kas negara ganti kerugian sebesar Rp 1 miliar per hektar lahan yang terbakar, atau dibatalkan seluruh Hak Guna Usaha dan Hak Pakainya. Luas lahan yang terbakar di konsesi kelapa sawit pada 2015 hingga 2019 mencapai 621.524 hektar.

Greenpeace: 4,4 Juta Hektar Lahan Terbakar dalam Karhutla 2015-2019
Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara memaparkan temuan kunci kasus kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa Sawit 2015-2019, 22 Oktober 2020. (Foto: VOA/Yoanes Litha)


Kebakaran lahan lain juga terjadi di konsesi perusahaan bubur kertas yang dalam rentang 2015-2019 mencapai 679.328 hektar.


Greenpeace menyebutkan 10 perusahaan bubur kertas dengan luas area terbakar terbesar memiliki kebakaran berulang di konsesi mereka.


Rusmadya Maharuddin, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menilai berulangnya kasus kebakaran lahan tersebut terjadi karena sanksi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum memberikan efek jera. Dia menyebutkan kebakaran lahan dan hutan yang berulang pada periode 2015-2019 justru terjadi di area konsesi perusahaan yang sebelumnya telah mendapat sanksi administrasi berupa pembekuan izin pada 2015.

Greenpeace: 4,4 Juta Hektar Lahan Terbakar dalam Karhutla 2015-2019
Rusmadya Maharuddin, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia memaparkan luas areal terbakar tahun 2015-2019 di konsesi perusahaan bubur kertas. (Foto: VOA/Yoanes Litha)


“Seperti kita ambil sampel PT WAJ dan PT BMJ, ini berulang tiga kali terbakar di tahun berikutnya. Nah, ini menggambarkan setiap sanksi yang diberikan kepada perusahaan tidak menjamin bahwa perusahaan ini akan jera sehingga berhasil menghentikan karhutla dari konsesi mereka," jelas Rusmadya.


"Nah ini terbukti setiap tahun mereka mendapat sanksi dari pemerintah, tapi mereka tidak jera dengan sanksi yang diberikan," tegasnya.


Dia menambahkan, dalam lima tahun terakhir terdapat tiga perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan satu perusahaan kelapa sawit yang dicabut izinnya. Namun, keempat perusahaan yang masing-masing berada di Riau, Kalimantan Barat, Jambi dan Kalimantan Tengah, itu tidak termasuk dalam 10 peringkat teratas kasus kebakaran hutan dan lahan terluas dalam rentang 2015-2019.


Greenpeace menilai UU Cipta Kerja yang baru-baru disahkan oleh DPR RI berpotensi tidak dapat menghentikan kebakaran hutan dan lahan di tahun-tahun mendatang. Omnibus Law -yang disebut Greenpeace sebagai hadiah impunitas bagi pembakar di sektor perkebunan besar- itu telah melemahkan aturan-aturan sebelumnya. Sebagai contoh, perubahan Pasal 88 Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perubahan pada pasal 49 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


Potensi konflik kepentingan dalam undang-undang itu juga berpeluang terjadi karena ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menjadi anggota Satgas Omnibus Law.

Greenpeace: 4,4 Juta Hektar Lahan Terbakar dalam Karhutla 2015-2019
Seorang tentara memeriksa kebakaran lahan gambut di dekat Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 28 Oktober 2015. (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)


“Kita tahu tiga ketua dari GAPKI, APHI dan APKI itu merupakan anggota dari Satgas Omnibus Law. Nah, apa kaitannya dengan isu kebakaran hutan dan lahan, kita lihat empat perusahaan yang paling luas terbakar tadi itu adalah anggota dari GAPKI. Kemudian delapan dari perusahaan yang paling luas terbakar itu adalah anggota APHI," kata Rusmadya.


"Jadi kita indikasikan dengan bergabungnya ketua GAPKI, APHI dan juga APKI dalam tim penyusunan Undang-undang Omnibus Law, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga kita melihat ada pasal-pasal yang melemahkan penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan," tambahnya.


Greenpeace menyampaikan tujuh rekomendasi untuk mencegah berulangnya kasus kebakaran hutan dan lahan. Rekomendasi itu di antaranya adalah pemerintah harus memperkuat upaya penegakan hukum dengan melakukan koordinasi antar institusi negara yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya.

Greenpeace: 4,4 Juta Hektar Lahan Terbakar dalam Karhutla 2015-2019
Citra satelit yang menggambarkan kabut asap lintas batas yang berasal dari Indonesia di 2015 dan 2019 yang dipublikasi dalam laporan Greenpeace berjuldul Karhutla Dalam Lima Tahun Terakhir. (Foto: VOA/Yoanes Litha)


Pemerintah juga harus mencabut pasal-pasal yang diperdebatkan di UU Omnibus yang berpotensi melemahkan penegakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan juga memberikan impunitas lebih kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh. Greenpeace juga merekomendasikan perusahaan-perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas agar segera menghentikan penggunaan api dalam praktik-praktik pengelolaan lahan.


Greenpeace dalam laporan yang dirilis 22 Oktober 2020 berjudul "Karhutla Dalam Lima Tahun Terakhir: Omnibus Law Hadiah Impunitas Bagi Pembakar di Sektor Perkebunan Besar", menyimpulkan kegagalan pemerintah dalam memaksa perusahaan-perusahaan untuk bertanggung jawab atas kebakaran di konsesi mereka dan mengumpulkan denda dari mereka, bertolak belakang dengan narasi yang sedang didorong Indonesia ke tengah masyarakat global. Narasi tersebut adalah bagaimana Indonesia telah berhasil menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, dan oleh karena itu berhak menerima pembayaran dari negara maju di dalam sebuah skema bernama REDD+.


Di dalam REDD+, negara-negara dengan luas hutan lebat, seperti Brazil dan Indonesia, dapat meminta pembayaran dari negera lain atau organisasi-organisasi seperti Green Climate Fund (GCF) apabila mereka dapat membuktikan telah berhasil mengurangi emisi dengan melindungi hutan dari deforestasi dan degradasi.

Greenpeace: 4,4 Juta Hektar Lahan Terbakar dalam Karhutla 2015-2019
Tampak udara kebakaran hutan yang terjadi di dekat desa Bokor, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, 15 Maret 2016. (Foto: Rony Muharrman/Antara Foto via REUTERS)


Proposal Indonesia pada tahun ini telah disetujui oleh GCF dan Norwegia. GCF setuju untuk membayar $ 103,8 juta (Rp 1,52 triliun), sedangkan Norwegia akan membayar $ 56 juta. Uang ini akan digunakan untuk upaya konservasi hutan dan program pemberdayaan masyarakat.


Keputusan-keputusan ini telah dikritik secara luas karena meski uang pajak dari negara-negara lain digunakan untuk melindungi hutan Indonesia, pemerintah dianggap gagal dalam memaksa perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan emisi dalam jumlah besar yang dihasilkan dari kebakaran tersebut, untuk membayar kesalahan mereka.


Merujuk beberapa penelitian, Greenpeace mengatakan kualitas udara di Palangka Raya, salah satu kota di Indonesia yang paling terdampak kabut asap 2015, mungkin adalah kualitas udara terburuk yang terjadi berkepanjangan yang pernah tercatat di seluruh dunia. Namun, di saat kebakaran terus meluluhlantakkan hutan dan lahan Indonesia, pemerintah telah meremehkan dampak kebakaran tersebut terhadap kesehatan manusia.

Greenpeace: 4,4 Juta Hektar Lahan Terbakar dalam Karhutla 2015-2019
Seorang pria memancing saat kabut asap menutupi sungai Kahayan di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, 17 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)


Walaupun menurut data resmi pemerintah, jumlah korban jiwa dari kebakaran hutan dan lahan di 2015 adalah 24 orang. Namun, para pakar epidemiologi memperkirakan puluhan ribu orang meninggal secara prematur sebagai dampak kesehatan dari kebakaran tersebut. Tak hanya itu, puluhan juta orang juga terpapar asap beracun dari kebakaran.


Selama perusahaan-perusahaan dengan kebakaran di konsensi mereka dibiarkan untuk terus beroperasi seperti biasa -dengan sedikit atau tanpa akibat hukum-, maka isu kebakaran hutan tidak akan hilang di masa yang akan datang. (VOA)

Jumat, 23 Oktober 2020

Terbakar 4 Rumah di Tangerang, 1 Keluarga Ditemukan Tewas

Terbakar 4 Rumah di Tangerang, 1 Keluarga Ditemukan Tewas
Foto Korban.


BorneoTribun | Tangerang, Banten - Peristiwa tragis terjadi di Perumahan Bumi Permai Sentosa Blok B RT 07 RW 01, Kampung Ciodeng, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (23/10/2020).


Dikutip BorneoTribun dari informasi yang dihimpun SuaraBantenNews, ada 4 rumah yang terbakar, 1 rumah rusak parah dan tiga rumah lainnya hanya sebagian yang terbakar.


Saat petugas memasuki salah 1 rumah yang rusak parah, petugas menemukan 1 keluarga yang beranggotakan 5 orang tewas di dalam kamar belakang rumah. Kelima korban ditemukan dalam kondisi pakaian yang masih utuh dan luka bakar yang didapati pada tubuh korban pun tidak terlalu banyak.


Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Kosrudin mengatakan, kebakaran terjadi diperkirakan sekitar pukul 02.13 WIB, tak lama kemudian petugas damkar mendapatkan kabar tersebut dan berangkat ke lokasi pukul 02.18 WIB. Di lokasi kejadian petugas menemukan 4 rumah yang terbakar, satu rumah rusak parah dan tiga lainnya rusak sedang.


“Akibatnya satu keluarga beranggotakan lima orang anggota keluarga meninggal ditempat,” ujarnya.


Penyebab kebakaran, kata Kosrudin, untuk sementara ini diduga karena korsleting listrik yang terjadi di bagian depan rumah korban. Kendati demikian, lanjut Kosrudin, pihaknya bersama aparat kepolisian masih menelusuri penyebab pasti kebakaran yang merenggut lima nyawa tersebut.


“Lama pemadaman api sekitar satu jam setengah. Kita terjunkan dua unit mobil pemadam dan satu unit tangki air dari Mako Kelapa Dua,” pungkasnya.


Adapun identitas korban yang ditemukan petugas dalam kondisi tidak bernyawa yaitu, kepala Keluarga SS (55), Ibu RN (48), anak RS (25), NI (22), dan AL (18). Dua anak perempuan dan satu anak bungsu laki-laki, mereka ditemukan di kamar belakang rumah. Diduga mereka mencoba menghindari api yang datang dari bagian depan rumah. (red)

Sabtu, 17 Oktober 2020

Lagi-Lagi Rumah Betang Di Kapuas Hulu Terbakar, Kali ini Terjadi di Desa Sayut

Kebakaran rumah betang di Kecamatan Putussibau Selatan. Foto: Uncak.com


BorneoTribun | Kapuas Hulu, Kalbar - Peristiwa kebakaran terjadi lagi di Kabupaten Kapuas Hulu, kali ini menghanguskan rumah Betang berada di RT 04, Desa Sayut, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.


Diketahui sebelumnya pernah terjadi kebakaran menghanguskan rumah Betang di Desa Nanga Nyabau, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, beberapa bulan lalu.


Sedangkan dalam peristiwa yang terjadi pada Rumah Betang di Desa Sayut itu, tampak pada foto-foto dan video yang beredar di grup-grup WhatsApp (WA) dan Instagram, rumah khas Suku Dayak Taman, Kapuas Hulu itu hangus terbakar.


Bahkan, khusus pengguna WhatsApp, tidak sedikit yang memuat video kebakaran hebat tersebut sebagai story, dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada teman-temannya.


Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu, Gunawan, membenarkan kejadian tersebut.


Dikatakan Gunawan, pihaknya saat ini sudah berada di lokasi kejadian.


"Iya benar telah terjadi kebakaran rumah betang di Desa Sayut malam ini," kata Gunawan kepada Wartawan, Selasa malam. 


Adapun terkait data, baik kerugian atau korban jiwa, Gunawan menyatakan belum ada laporan dikarenakan masih dalam proses pemadaman.


"Kita baru mendapat laporan jika telah terjadi kebakaran di Desa Sayut itu sekitar pukul 20:45 WIB. Setelah mendapat laporan tersebut, Tim pemadam kebakaran dari Pemkab Kapuas Hulu langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara," terang Gunawan.


Menurut Gunawan, sepertinya peristiwa tersebut sudah berlangsung sekitar setengah jam, namun baru ada laporan kepada pihaknya.


"Kita maklumi, mungkin mereka dalam keadaan panik, sehingga pihak yang mengetahui kejadian tersebut tidak terpikir langsung untuk menghubungi kita," ungkapnya.


Sementara, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut. (Yk/Nt)


Sumber: Uncak.com

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno