Berita Borneotribun.com: Kota Bima Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kota Bima. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kota Bima. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Juli 2021

Saat Nonton Hiburan Organ Tunggal, Seorang Pria Di Bima Jadi Korban Pembacokan

Saat Nonton Hiburan Organ Tunggal, Seorang Pria Di Bima Jadi Korban Pembacokan
Saat Nonton Hiburan Organ Tunggal, Seorang Pria Di Bima Jadi Korban Pembacokan. 

Borneo Tribun Kota Bima, NTB – Hiburan Orgen tunggal Rabu (14/7) malam, berakhir ricuh. Para penikmat hiburan yang lepas kontrol emosi, adu mulut. Ujungnya, jatuh korban karena dibacok.

Peristiwa pembacokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ambalawi, tepatnya di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, Kamis (15/7) pagi ini mengabarkan, Haerun (27) telunjuk jari kirinya putus akibat menahan Serangan bacokan dari Bondo (26) teduga pelaku pembacokan.

Kronologis kejadian jelas Iptu Jufrin Rama, awalnya nonton Orgen Tunggal perayaan ulang tahun, korban terlibat cek cok dengan seseorang bernama Ade, hingga berujung perkelahian.

Sejurus kemudian, Bondo langsung membacok korban. Arah bacokan tepat dikepala itu, ditangkis korban dengan kedua tangannya. Hingga tidak terlekan, satu jarinya putus.

“Korban langsung dilarikan ke puskesmas Ambalawi guna mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku masih DPO,”jelasnya.(Adbravo)

Kamis, 08 Juli 2021

Kawanan Pelaku Curanmor 9 TKP di Tangkap Tim Puma Polres Bima Kota

Kawanan Pelaku Curanmor 9 TKP di Tangkap Tim Puma Polres Bima Kota
Kawanan Pelaku Curanmor 9 TKP di Tangkap Tim Puma Polres Bima Kota.

BorneoTribun Kota Bima, NTB – Tim Puma Polres Bima Kota, berhasil menangkap DPO komplotan curanmor yang selama ini jadi target operasi.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra Rizkila, Rabu (7/7) mengabarkan, Tim Puma menangkap para DPO ini dalam rentang waktu yang berbeda. Terakhir ditangkap dini hari tadi di Desa Simpasai Lambu Bima.

Pelaku yang diamankan jelas Rayendra, BN alias RII (25) ES (35) dan US (27), ketiganya warga Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.

Barang bukti yang diamankan, sebut Kasat Reskrim, sepeda motor Yamaha Mio warna biru, sepeda motor Honda Supra X dan  Scoopy warna merah.

Kronologis penangkapan urainya pada  September tahun lalu, Tim Puma mengamankan pelaku beserta BB SPM hasil CURANMOR, dari pengakuannya bahwa SPM tersebut di dapatkan dari pelaku BN alias RII, TIMpun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku BNI alias RII, Namun di dapati informasi bahwa pelaku tersebut telah berhasil melarikan diri keluar daerah Bima.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku bahwa pelaku telah pulang ke daerah Bima dan pelaku sedang berada di rumahnya, Timpun menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan benar adanya bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, kemudian tidak menunggu lama TIM Langsung bergerak cepat menuju rumah Pelaku, TIMpun melakukan pendobrakan  dan berhasil mengamankan pelaku.

Namun pada saat Tim melakukan penggrebekan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Dengan tindakan tegas dan terukur pelaku berhasil di lumpuhkan oleh Tim Puma Polres Bima Kota.

Dari pengakuan pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali diwilayah polres Bima kota bersama rekanya inisial (GN) yang sudah berhasil diamankan pada bulan September tahun lalu bersama BB SPM Yamaha Mio dan, dari pelaku tim berhasil mendapatkan pengakuan  bahwa menjual motor kepada ES yang merupakan warga satu desa dengan pelaku.

Dari pengakuan pelaku tersebut Tim melakukan penelusuran terkait keberadaan BB dan mengamankan ES. Namun dari keterangan  bahwa motor tersebut telah dijual lagi kepada US yang beralamat di Desa lanta Kecamatan Lambu.

Kemudian Tim menelusuri keberadaan US di kebunnya di So KANTEI Desa Sumi Kecamatan Lambu dan benar adanya setelah Tim melakukan penelusuran di kebun tersebut Tim berhasil mengamankan US dan BB 1 unit SPM Honda Supra X 125, dan satu motor lainnya yg diduga hasil kejahatan.

“Para pelaku telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.

(Adbravo)

Selasa, 02 Februari 2021

Sat Res Narkoba Polres Bima Kota kembali Gulung Bandar narkoba di Tanjung, kota Bima

Sat Res Narkoba Polres Bima Kota kembali Gulung Bandar narkoba di Tanjung, kota Bima.

BorneoTribun | Kota Bima, NTB - Sat Narkoba Polres Bima Kota mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Tanjung  dan Kelurahan Paruga. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 orang perempuan masing-masing FT (47) dan NP (21) serta seorang lelaki berinisial IK (30), Senin (1/2) sekitar pukul 14.00 Wita. 
Kapolres Bima Kota Melalui Kasubag Humas Ipda Ridwan menyampaikan, para terduga pelaku ditangkap pada TKP yang berbeda. Lokasi penangkapan pertama dilakukan di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung.

Di sana Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan FT dan NP dengan barang bukti 10 poket Sabu-sabu serta barang bukti penunjang lain. 

“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua tepatnya di bangunan Rusunawa Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga, tim mengamankan IK,” ungkapnya.

Di Kelurahan Tanjung sering dijadikan tempat transaksi serta dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. 

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba IPTU Ramli langsung memerintah Katim Opsnal Bripka Taufarrahman untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Usai menerima informasi valid terkait terduga pelaku sedang menguasai barang haram tersebut, tim melakukan penggerebekan dan menangkap kedua perempuan itu. 

“Dari hasil interogasi FT, barang tersebut didapatkan dari IK yang ada di Rusunawa,” katanya. Setelah mengamankan kedua wanita dan barang bukti di Kelurahan Tanjung, tim menuju tempat tinggal IK dan berhasil menangkapnya tanpa ada perlawanan.

 “Para terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ujarnya. (Adbravo)

Senin, 01 Februari 2021

Polisi Kota Bima Berhasil Gulung 3 Orang Diduga Sindikat Curanmor dan Curat, 2 Diantaranya Mahasiswa

Polisi Kota Bima Berhasil Gulung 3 Orang Diduga Sindikat Curanmor dan Curat, 2 Diantaranya Mahasiswa.

BorneoTribun | Kota Bima, NTB - Tim Opsnal Brimob Bima, berhasil menggulung dan melumpuhkan sedikitnya tiga pemuda yang diduga kuat sebagai sindikat kasus pencurian sepeda motor disertai dengan kekerasan, Jumat (29/01/2021) malam kemarin di Gedung Serbaguna Desa Naru Kecamatan Sape.

Dua orang dari ketiga pemuda sindikat itu dikatakan Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, adalah mahasiswa. “Satu lagi adalah petani yang juga sebagai penadah. Sementara dua orang mahasiswa ini sebagai pemetik,” ungkapnya kepada wartawan.

Bersama ketiga pemuda yang kesemuanya adalah warga Desa Sangia – Sape tersebut, polisi juga berhasil merogoh sedikitnya 13 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil pencurian di sejumlah wilayah hukum baik di Kota maupun Kabupaten Bima.

“Ketiga orang pelaku ini atas nama Hairul, 19 tahun dan Ramdan, 20 tahun sebagai mahasiswa. Satunya lagi adalah Gufran, 21 tahun kesemuanya adalah warga Sangia Kecamatan Sape,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Kapolres, sepeda motor merek berbagai merek mulai dari Honda Vario Tekhno, Beat, Vario, GL Pro modif, Yamaha Vixion, Vega dan Mio warna yang berjumlah 13 unit.

Berhasilnya dikumpulkan 13 unit barang bukti ini lanjutnya, sebagai upaya pengembangan Tim Opsnal Polda NTB dan diamankan di berbagai lokasi. “Empat unit di Desa Sangiang, satu di Desa Sumi, dua unit di Wawo. Dua unit lagi unit di Desa Pai Kecamatan Wera dan unit di Kelurahan Ntobo,” rincinya.

Untuk memuluskan penangkapan ini tukasnya, usai mendapatkan perintah dari   kasi Intel Satbrimobda terkaitnya adanya kasus Curat, Curas dan Curanmor di Bima, 

Tim yang dipimpin Bripka Ardi baron Bayuseno menyamar sebagai pembeli sepeda motor hasil curian dengan menghubungi salah seorang penadah.

“Setelah ditentukan lokasinya, Tim langsung mengamanakan penadah tersebut dan terus mengembangkan kasusnya. Agar aksi Tim ini tidak berbenturan dengan masyarakat sekitar, Danyon Batalyon C Pelopor Kompol Hariyanto terlebih dahulu memberikan arahan yang maksimal,” ucapnya.

Upaya pengembangan pun katanya terus dilakukan hingga pada hari (30/01/2021) sekitar pukul 06.00 WITA, Tim kembali bergerak guna melakukan pengembangan dari hasil pendalaman terhadap penadah yang sebelum nya berhasil diamankan terlebih dahulu.

“Berdasarkan keterangan sementara pelaku, sepeda motor tersebut merupakan hasil kerjasama sejumlah sindikat yang beraksi di sejumlah wilayah baik di wilayah Hukum Polres Bima dan Polresta Bima. Hingga membuat keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Mirisnya ungkap Kapolres, hasil dari pencurian tersebut hanya digunakan untuk berfoya-foya dengan membeli barang haram mulai dari Shabu-shabu, minuman keras dan belanja kebutuhan pribadi masing-masing.

“Dan sistemnya, motor hasil curian ini mereka tidak jual, melainkan memakai sistem gadai. 

Sekarang ketiga tersangka dan Barbuknya sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota,” pungkasnya Sabtu malam (Adibravo).

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno