Berita Borneotribun.com: Larangan Mudik Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Larangan Mudik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Larangan Mudik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Mei 2021

Dilarang Mudik, 18 Juta Warga Diperkirakan Tetap Pulang Kampung

Dilarang Mudik, 18 Juta Warga Diperkirakan Tetap Pulang Kampung
Penumpang menunggu di stasiun kereta untuk pulang ke kampung halaman menjelang perayaan Idul Fitri, di tengah pandemi COVID-19, di Jakarta, 5 Mei 2021. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

BorneoTribun Jakarta -- Lebaran tahun ini akan kembali terasa sepi bagi Gandi Setyawan, warga Bogor asal Gunung Kidul Yogyakarta.

Rencana Gandi untuk merayakan hari raya bersama anak dan istrinya di kampung halaman tahun ini kembali kandas, setelah pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran tahun ini.

“Ya sebenarnya mau mudik.. Apalagi lebaran tahun lalu juga gak bisa mudik, gak bisa ketemu keluarga, orang tua… tapi sekarang mudik masih dilarang… ada penyekatan, jadi cari tiket bis juga susah… pake motor juga takut banyak penyekatan, musti pake surat antigen juga… jadi mungkin lebaran tahun ini gak jadi mudik,” komentarnya.

Petugas memeriksa bus pada hari pertama larangan mudik lewat laut, darat, udara, dan kereta api menjelang lebaran, dalam upaya mencegah penularan COVID-19, 6 Mei 2021, (Antara Foto / Adeng Bustomi / via Reuters.)

Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah meningkatnya kembali kasus COVID-19 di Indonesia, yang selama dua bulan terakhir mulai menurun.

“Jangan dulu kembali ke kampung halaman, jangan dulu liburan ke kampung, jangan lebaran di kampung, bersabar… bersabar ini adalah salah satu kunci kita untuk sukses mengendalikan COVID. Dengan bersabar kita bisa menyelamatkan banyak orang… baik diri kita, orang lain dan juga menyelamatkan bangsa kita,” jelas Doni Monardo, Kepala Satgas Penanganan COVID-19.

Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Sejumlah titik penyekatan didirikan untuk mencegah kendaraan pemudik, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Meski dilarang sejumlah masyarakat tetap berupaya untuk mudik. Survei Kementerian Perhubungan baru-baru ini menunjukkan, meski ada larangan, sebanyak 7 persen atau 18 juta masyarakat Indonesia akan tetap melakukan mudik untuk merayakan hari raya di kampung halaman.

“Kalo tahun kemarin masih bisa nahan kangen… tahun ini gak bisa.. Karena bapak saya udah tua. Kangen,” kata Sri Utami, salah seorang calon pemudik.

"Saya kan cuma kerja proyek di sini, 'gak punya tempat tinggal di sini… proyek udah ditutup, ya pulang kampung,” kata Deni Chandra.

Petugas memeriksa mobil di pos pemeriksaan di Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, pada hari pertama larangan mudik menjelang lebaran di tengah pandemi COVID-19, 6 Mei 2021. (Antara Foto / Adeng Bustomi / via Reuters.)

Bagi sebagian masyarakat larangan mudik ini mungkin sulit diterima, khususnya bagi mereka yang tinggal jauh dengan keluarganya seperti gandi dan pemudik lain. Terlebih lagi ini merupakan kali kedua larangan mudik diberlakukan, setelah tahun lalu juga dilarang, dengan alasan yang sama.

Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah meningkatnya kembali kasus COVID-19 di Indonesia, yang selama dua bulan terakhir mulai menurun.

“Harusnya sih mudik tidak dilarang tapi setiap orang mudik diwajibkan menjalankan protokol Kesehatan. Karena tahun lalu sudah tidak bisa mudik untuk bertemu dengan keluarga,” imbuh Gandi Setyawan.

Dari pengalaman sebelumnya, libur panjang biasanya diikuti lonjakan kasus COVID baru, yang angkanya bervariasi, dari mulai 37 hingga 119 persen.

Pemerintah masih terus berupaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia. Data terakhir kasus COVID-19 di indonesia berjumlah 1,7 juta kasus dengan 47 ribu meninggal dunia. [au/es]

Oleh: VOA

Jumat, 07 Mei 2021

Polisi Melawi Imbau Masyarakat Jangan Mudik: "Jangan Bawa Virus"

Polisi Melawi Imbau Masyarakat Jangan Mudik: "Jangan Bawa Virus"
Bagikan Masker Kepengendara, Personil Satlantas Polres Melawi Disiplinkan Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker.

BorneoTribun Melawi, Kalbar - Kepedulian Kepolisian Republik Indonesia untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran virus covid-19 terkhusus di hari Raya Idul Fitri 1442 H yang tinggal hitungan beberapa hari lagi.

Polri masih terus gencar dan tidak kenal lelah untuk mensosialisasikan himbauan agar tidak pulang kampung , baik melalui iklan dimedia cetak, elekronik, dan juga diberbagai media sosial lainnya.

Seperti tampak terlihat aktifitas dari jajaran Unit Lantas Polres Melawi, yang mana tampak aktifitas sedang melakukan pengaturan arus padat sekaligus pemberian masker dan himbauan kepada masyarakat agar jangan pulang kampung lebaran Idul Fitri1442 H ini.

Kegiatan ini yang dikomandoi Kasat Lantas Polres Melawi Iptu Suwaris, didampingi Ipda Suyono, Aipda Yanto dan beberapa personil lantas lainnya.

Suwaris saat ditemui awak media BorneoTribun, mengatakan bahwa pihaknya baru selesai melakukan tugas rutin melakukan pengaturan arus lalu lintas (Lalin) di Persimpangan Lampu Merah Tugu, jalan yang padat kendaraan lintas yang ada di wilayah hukumnya.

"Kegiatan sekaligus melakukan sosialisasi pemberian Masker dan penertiban pengendara kendaraan yang tidak lengkap berupa helm dan knalpot yang tidak sesuai standar himbaun agar masyarakat tidak pulang kampung lebaran 1442 H", ujarnya.

Dalam sosialisasi, Suwaris menghimbau agar masyarakat jangan pulang kampung (pulkam), hal ini disampaikan lewat spanduk yang bertuliskan "Jangan Mudik ” dan kegiatan ini sudahlaksanakan kurang lebih ada dua Minggu.

Selain itu juga pihaknya juga tidak lupa meminta agar masyarakat tetap untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah. 

"Jadi Kami dari jajaran Unit Lantas Polres Melawi, sekali lagi meminta dan menghimbau kepada masyarakat semuanya agar hari Raya Idul Fitri 1442 H jangan pulang kampung, jangan bawa virus kepada keluarga disana (dikampung red). Mari bersama-sama Kita bantu Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang telah menelan banyak korban nyawa manusia.” pesan Kasatlantas Polres Melawi Iptu Suwaris.

Reporter: Erik.P
Editor: Yakop

Kodim Sintang Laksanakan Apel Gabungan Penempatan Pers Posko Penyekatan Mudik

Kodim Sintang Laksanakan Apel Gabungan Penempatan Pers Posko Penyekatan Mudik
Apel gabungan penyekatan mudik di Desa Sepulut. (BorneoTribun/Erik)

BorneoTribun Sintang, Kalbar –  Kodim Sintang melaksanakan Apel gabungan penyekatan mudik di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, Kamis (06/05/2021).

Kodim 1205/Sintang menempatkan 6 personil di posko yang di tunjuk langsung oleh Pelda Saragih.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Tujuan adanya penyekatan jalan ini supaya masyarakat sadar akan bahanyanya wabah virus covid 19 yang melanda Indonesia dan dunia sejak Desember 2019.

Dan diharapkan juga dapat menekan penyebaran  penularan virus corona akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran,  dan ini juga sudah menjadi larangan dari bapak presiden RI, tutup Peltu Saragih.

Ingat untuk tetap menerapkan 5M , Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Reporter: Erik.P

Kamis, 06 Mei 2021

Kondisi Darurat Covid-19, Kapolres Sekadau ajak Masyarakat Tunda Mudik Lebaran

Kondisi Darurat Covid-19, Kapolres Sekadau ajak Masyarakat Tunda Mudik Lebaran
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko mengajak masyarakat untuk menunda mudik pada lebaran tahun ini, mengingat kondisi darurat kesehatan akibat pandemi.

Sudah menjadi tradisi, mudik dilakukan untuk berkunjung dan bersilaturrahmi dengan orang tua, sanak saudara, teman dan tetangga di kampung halaman.

"Kepolisian telah berusaha semaksimal mungkin bertindak preemtif agar masyarakat tidak melaksanakan mudik lebaran menimbang resikonya," jelas Kapolres, Rabu 6 Mei 2021.

Upaya tersebut berupa imbauan, sosialisasi, pemasangan spanduk, banner, serta  penyuluhan di tempat umum dan lokasi strategis serta pusat keramaian.

Secara serentak, kata Kapolres, jajaran Kepolisian mulai hari ini menggelar operasi Ketupat Kapuas dalam rangka harkamtibmas, kamseltibcarlantas serta langkah pencegahan pandemi.

"Untuk Polres Sekadau, telah dibangun posko pelayanan dan posko pengamanan sebagai sarana penunjang dalam pelaksanaan operasi ketupat selama 16 hari kedepan," jelas Kapolres.

"Setiap pengendara yang melintas akan diperiksa terlebih dahulu identitasnya, mengantisipasi arus mudik menjelang, pada saat dan setelah idhul Fitri sesuai tujuan operasi," ungkapnya.

"Bagi umat Islam selamat merayakan Idul Fitri 1442 H, sayangi diri dan keluarga dengan meniadakan mudik, hal ini tidak mengurangi nilai maupun makna lebaran," pesan Kapolres Sekadau.

(Yk/My/Hms)

Pelda Suki Widodo: Masuk Melawi Tidak bawa Hasil Swab akan di Swab

Forkompincam Kecamatan Belimbing Sebagai Kordinator Lapangan Posko Terpadu Satgas Gugus Tugas.

BorneoTribun Melawi, Kalbar -- Forkompincam Kecamatan Belimbing Sebagai Kordinator Lapangan Posko Terpadu Satgas Gugus Tugas Kabupaten Melawi mendukung penuh pelaksanaan Pemeriksaan Cek  Poin kepada warga masyarakat yang masuk ke Kabupaten Melawi.

Sementara, Posko terpadu di Buka oleh Wakil Bupati Kabupaten Melawi Drs Kluisen dan sekaligus melakukan peninjauan operasional Check Point di perbatasan Kabupaten Melawi tepatnya di wilayah Desa Batu Nanta jalan Raya Provinsi, Kamis (06/05/2021).

Sebagai Koordinator lapangan adalah Danramil 16/ Pemuar Pelda Suki Widodo,Camat Belimbing Abidin S.Sos,Kapolsek Belimbing Nono Partoyuono.Tugas Koordinator membantu Satgas Gugus Tugas Kabupaten Melawi untuk meminimalisir klaster baru virus Covid-19 setelah lebaran.

Kepada para awak media BorneoTribun, Danramil 16/Pemuar Pelda Suki Widodo mengatakan setiap warga yang datang dari luar mau masuk ke Kabupaten Melawi jika tidak membawa dokumen lengkap termasuk hasil swab antingen akan di swab antigen di Pos Terpadu.

Tujuannya, tentu jelas untuk mengurangi penyebaran kasus Covid-19, sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat (Pempus) serta aturan lain tentang covid-19.

“Tidak ada niat kita untuk menghalang-halangi pemudik yang hendak pulang kampung. Tapi kita menjalankan anjuran dari Pempus dan pedoman dari pemerintah. Selain itu Pemda Melawi juga berupaya menekan penyebaran Covid-19. Sebab, di Kabupaten Melawi angka penyebaran yang terpapar kasus covid-19 cukup tinggi. Jadi Pemda perlu mengambil langkah tegas agar penyebaran bisa ditekan,” ungkap Danramil.

Agar angka terpapar bisa berkurang, Ia mengimbau kepada seluruh warga Melawi yang hendak mudik sebaiknya mengurungkan niatnya.

“Terus terang kondisi Kabupaten Melawi saat ini memang cukup memprihatinkan. Jika kangen dengan kerabat dan orang tua, bisa hubungi melalui aplikasi vidio call, atau telpon saja,” ungkapnya.

Dijelaskan, secara umum kondisi negara maupun Kabupaten Melawi memang kurang baik untuk dikunjungi, artinya angka terpapar per hari memang cukup tinggi.

“Jadi, Pemda Melawi berusaha semampunya untuk mengurangi angka penyebaran,” kata beliau.

Agar bisa berkurang, tugas itu bukan hanya tugas Pemerintah semata, tetapi untuk menjaga keselamatan sesama.

"Kita perlu saling menjaga, dengan tidak mudik, anda sudah ikut serta mengurangi angka penyebaran covid,” ingatnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, wakil bupati Drs Kluisen, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, Ketua DPRD Melawi Widya Hastuti, LO Dandim EDDY Winarno, Camat Nanga Pinoh Sonten, Camat Belimbing Abidin S.Sos, DISHUB Syamsul Arifin,Kades Batu Nanta Beserta perangkat Desa,Dinkes Melawi, BPBD melawi,TAGANA,POL PP MELAWI,Kepala Pukesmas Pemuar,Kepala Pukesmas Tiong Keranji.

Reporter: Erik.P
Editor: Yakop

Polres Loteng Siapkan 6 Pospam dan Posyan Dalam Operasi Ketupat Rinjani 2021

Polres Loteng Siapkan 6 Pospam dan Posyan Dalam Operasi Ketupat Rinjani 2021
Polres Loteng Siapkan 6 Pospam dan Posyan Dalam Operasi Ketupat Rinjani 2021

BorneoTribun Lombok Tengah, NTB - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menyiapkan 6 pos pengamanan (pospam) dan pos pelayanan (posyan) dalam operasi Ketupat Rinjani 2021 yang akan digelar dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kabag Ops Kompol I Kadek Suparta, di Praya, Rabu, mengatakan kelima pos yang disiapkan yakni Pospam Praya, Pospam Puyung, Pospam Kuta, Pospam Praya Timur dan Posyan Kopang.

"Dalam operasi ini, selain menjamin keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang lebaran, kita juga fokus terhadap pengawasan protokol kesehatan Covid-19," kata Suparta.

Suparta menjelaskan, dalam operasi Ketupat Rinjani tahun 2021 kali ini Polres Lombok Tengah sendiri melibatkan sebanyak 203 personel yang nantinya akan melaksanakan operasi keselamatan dan operasi penyekatan.

"Mengingat kasus penyebaran Covid-19 masih tinggi, nantinya personel yang terlibat akan melakukan tugas operasi keselamatan dititik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa tahun ini pemerintah kembali melarang masyarakat untuk mudik lebaran karena angka kasus Covid-19 masih meningkat, sehingga bagi masyarakat yang nekat mudik akan diputarbalikkan.

"Kami himbau kepada seluruh masyarakat agar menunda mudik lebaran dulu, mengingat angka penyebaran Covid-19 masih tinggi," imbuhnya.(Adbravo)

Tambah Penyekatan Larangan Mudik, Polri: "Ada 381 Titik"

Tambah Penyekatan Larangan Mudik, Polri: "Ada 381 Titik"
Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto dalam Diskusi Media FMB 9 “Jaga Keluarga, Tidak Mudik”, Rabu (05/05/2021) pagi. (Foto: Humas Kemkominfo)

BorneoTribun Jakarta -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah-langkah komprehensif terkait kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan Tahun 2021.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, Polri telah menambah jumlah titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatra.

“Penyekatan di titik yang sudah ditentukan di mana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatra Selatan sampai ke Bali,” ujarnya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) “Jaga Keluarga, Tidak Mudik” yang digelar secara virtual, Rabu (05/05/2021).

Arief memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang masih nekat mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei.

“Untuk mendukung ini, kita Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah yang sangat komprehensif, mulai dari langkah yang bersifat preemtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis,” ujarnya.

Dipaparkan Arief, langkah preemtif dilakukan untuk mengubah sudut pandang masyarakat terkait larangan mudik ini. Terlebih mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sejak dulu.

Namun dengan situasi saat ini, mudik Lebaran untuk bersilaturahmi secara langsung tidak mungkin dilakukan. Silaturahmi bisa dilakukan secara virtual. Inilah yang disampaikan kepada masyarakat oleh seluruh jajaran Polri di kewilayahan.

“Alasan-alasan inilah yang kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka akan paham. Ini semata-mata dilarang tidak boleh pulang saja. Tapi ada kepentingan yang lebih besar,” ujar Arief.

Sedangkan untuk langkah preventif, imbuhnya, Polri bersama instansi terkait menyosialisasikan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Di era kebiasaan baru ini, masyarakat tidak bisa seperti di hari-hari biasa. Penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. “Terakhir adalah melakukan penegakan hukum, namun tetap humanis,” imbuh Arief.

Menurut Kabarhakam Polri, ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik di antaranya, pramudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik (penyekatan di titik-titik yang sudah ditentukan) dan pascamudik (meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik). 

(HUMAS KEMKOMINFO/UN)

Kementerian PANRB Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Langgar Kebijakan Peniadaan Mudik

Kementerian PANRB Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Langgar Kebijakan Peniadaan Mudik
ILUSTRASI. (Foto: Ist)

BorneoTribun Jakarta -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan peniadaan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau kepada LAPOR! (www.lapor.go.id),” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam keterangan pers yang disampaikan secara daring, Rabu (05/05/2021).

Rini mengatakan, Menteri PANRB telah menerbitkan  Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai pembatasan mobilitas pegawai ASN. Surat Edaran tersebut berisi pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6-17 Mei tahun 2021.

“Apabila ada pegawai ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.

Para ASN terutama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terang Rini, juga bisa melaporkan pelaksanaan SE ini melalui LAPOR! dan laman yang telah disediakan Kementerian PANRB.

Sumber: Humas Kementerian PANRB

“Jadi kita juga akan mengontrol. Diwajibkan kepada para PPK untuk memberikan laporan kepada kita. Supaya terjadi pengawasan pada ASN untuk masing-masing instansi pemerintah kepada PPK diminta untuk mengatur secara teknis sesuai dengan karakteristik dari pekerjaan atau instansinya masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut, Rini memaparkan, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala satuan kerjanya.

Pelarangan juga dapat dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan tertentu perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya.

“Ini tentu saja para pegawai ini mohon kiranya memperhatikan peta zonasi risiko dari penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Hal ini dimaksudkan agar ASN ini tidak bepergian dan atau berhati-hati ketika dalam keadaan terpaksa ke wilayah dengan status risiko tinggi,” ujarnya.

Selain itu, imbuh Rini, ASN yang akan bepergian ke luar daerah juga tidak boleh melanggar peraturan dan kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

ASN pelaku perjalanan juga perlu memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam keterangan persnya, Rini juga menegaskan bahwa dalam SE 8/2021 juga dituangkan bahwa para ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan, yaitu 6-17 Mei 2021.

“Namun demikian, ada pengecualian juga, misalnya cuti melahirkan karena enggak bisa ditahan kalau cuti melahirkan, cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya, atau cuti karena alasan penting,” paparnya.

Menutup penjelasannya, Rini meminta para ASN untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah terjadinya penularan COVID-19.

“Selama masa pandemi ini pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan disiplin menerapkan 5M dan 3T, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, melakukan pemeriksaan dini, pelacakan dengan kontak erat, serta perawatan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif,” tandasnya. 

(TGH/UN)

Rabu, 05 Mei 2021

Polres Melawi Melaksanakan Apel Gelar Pasukan "Operasi Ketupat Kapuas 2021"

Polres Melawi Melaksanakan Apel Gelar Pasukan "Operasi Ketupat Kapuas 2021"
Polres Melawi Melaksanakan Apel Gelar Pasukan "Operasi Ketupat Kapuas 2021".

BorneoTribun Melawi, Kalbar -- Dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, Polres Melawi melaksanakan Apel Gelar Pasukan "Operasi Ketupat Kapuas 2021".

Bertindak sebagai Inspektur Apel Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Sedangkan komandan pasukan yaitu Ipda Edi Marwan Kasi Pengawasan Polres Melawi dan komandan apel yaitu Kabag Ops Polres Melawi AKP Aang Permana. Pasukan Apel terdiri dari TNI-Polri, Dishub, Satpol-PP dan PKS.

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si.

Dibacakan Bupati, Kapolri menyampaikan Apel Gelar Pasukan digelar sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan "Operasi Ketupat Kapuas 2021" dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021, baik aspek personal maupun sarana prasarana serta keterlibatan unsur terkait lainnya. 

"Operasi digelar untuk meminimalisir ancaman dan menjamin serta memberikan rasa aman dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga dapat menjalankan ibadah puasa ramadhan dan hari raya idul fitri dengan aman, nyaman, tertib dan lancar ditengah pandemi Covid-19," tuturnya.

"Tahun 2021 Pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik bagi seluruh masyarakat pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, Ini Tahun kedua pelarangan mudik. Sehingga potensi pergerakan orang untuk melakukan perjalanan mudik dapat dicegah dan dalam upaya penanganan Covid-19 di Indonesia dalam menekan lonjakan kasus virus corona di daerah," ungkapnya.

Lanjutnya, Operasi digelar selama 12 hari, Mulai 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Kegiatan operasi mengendepankan kegiatan pencegahan dan pendisiplinan protokol kesehatan, sehingga masyarakat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman serta tidak muncul kluster baru di bulan Ramadhan dan setelahnya.

Sementara itu usai kegiatan Apel, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kabag Ops AKP Aang Permana menyampaikan bahwa dalam Operasi ini, Melibatkan sebanyak 250 personil Polres Melawi dan Polsek Jajaran serta melibatkan TNI, Satpol-PP, Dishub, BPBD, dan Instansi terkait lainnya. 

"Ada empat Posko yaitu pos penyekatan di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing, Pos Pengamanan di terminal Bus ASDP Sidomulyo, Pos Pelayanan yang berada di bundaran traffic light Tugu Juang dan Pos Terpadu di lapangan kuliner Nanga Pinoh," jelasnya.

"Selama bulan Ramadhan, menjelang, pada saat dan sesudahnya, sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcarlantas dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Oleh sebab itu, berbagai agenda telah kami susun bersama dengan Pemerintah Daerah dan seluruh Instansi terkait lainnya mengamankan pusat perbelanjaan, tempat ibadah, objek vital dan objek wisata," katanya.

"Perlu sinergitas dan keterpaduan dari seluruh Instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19, pada saat dan setelah Idul Fitri dengan peran serta masyarakat mengurangi mobilitas bepergian, menggelar kegiatan, dan disiplin serta mematuhi protokol kesehatan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas," tegasnya mengakhiri.

Hadir juga dalam kegiatan ini, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K, Ketua DPRD Kabupaten Melawi Widya Hastuti, LO Kodim 1205/Stg Mayor Arh Eddy Winarno, Wakapolres Melawi Kompol Agus Mulyana dan Pejabat Utama Polres Melawi serta Para Kapolsek dan Danramil.

Reporter: Erik.P

Selasa, 04 Mei 2021

Larangan Mudik, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Minta Unsur di Daerah Tak Terlambat Lakukan Pengetatan Mobilitas

Larangan Mudik, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Minta Unsur di Daerah Tak Terlambat Lakukan Pengetatan Mobilitas
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, Menkes Budi G. Sadikin, dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo usai memberikan keterangan pers terkait hasil Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

BorneoTribun Jakarta -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengungkapkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan, setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan larangan mudik masih terdapat tujuh persen responden yang tetap akan melakukan mudik.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta.

“Bahkan sebelum Ramadan pun sudah ada yang kembali ke kampung halaman untuk melakukan berbagai macam aktivitas. Sehingga kalau kita lihat, hampir semua provinsi di Pulau Sumatra mengalami kenaikan kasus, baik kasus aktif dan juga menurunkan angka kesembuhan serta meningkat sejumlah provinsi angka kematiannya,” ungkapnya.

Untuk itu, Doni  mengingatkan seluruh komponen di daerah untuk segera melakukan upaya pengetatan dan pencegahan mobilitas masyarakat terkait dengan implementasi kebijakan pelarangan mudik yang telah diputuskan oleh pemerintah.

“Khususnya kepada seluruh pejabat di Pulau Sumatra untuk betul-betul melakukan evaluasi secepat mungkin, jangan sampai terlambat. Karena ketika terlambat melakukan pengetatan dan melakukan langkah-langkah untuk pencegahan, maka kasus eksponensial ini akan tidak terkontrol,” ujarnya.

Ketua Satgas COVID-19 menegaskan, keputusan pelarangan mudik Hari Raya Idulfitri 2021 diambil pemerintah setelah melalui berbagai macam pertimbangan, masukan, serta data yang dikumpulkan selama satu tahun terakhir.

“Bapak Presiden sudah beberapa kali menegaskan tentang ketentuan mudik, yaitu dilarang mudik. Sehingga keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal, tidak boleh ada pejabat manapun yang berbeda narasinya dari narasi pusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Doni juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan larangan mudik ini yang diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang kerap terjadi setelah libur panjang ini.

“Tidak cukup hanya pemerintah saja yang mengajak larangan mudik, tetapi kita juga mengajak kepada orang tua, keluarga yang ada di kampung halaman untuk juga mau menyampaikan pesan jangan dulu kembali ke kampung halaman, jangan dulu liburan di kampung, jangan Lebaran di kampung,” ajaknya.

Dengan tidak mudik, imbuh Doni, akan membantu upaya pengendalian pandemi sekaligus menyelamatkan bangsa Indonesia.

“Bersabar, bersabar, ini adalah salah satu kunci kita untuk sukses mengendalikan COVID-19. Dengan bersabar kita bisa menyelamatkan banyak orang, baik diri kita sendiri, keluarga kita dan juga menyelamatkan bangsa kita,” ujarnya.

Doni menambahkan, meskipun telah memegang dokumen yang menyatakan negatif COVID-19 masih terdapat kemungkinan pelaku mudik untuk terpapar di dalam perjalanan dan berpotensi menularkan virus tersebut saat melakukan pertemuan atau kontak fisik dengan keluarga di kampung halaman.

“Bisa jadi anda sudah sebagai carrier, sudah terpapar COVID-19, dan sudah terinfeksi. Setelah sekian hari keluarga di kampung bisa jadi terpapar COVID-19, tertular akibat pertemuan tersebut,” ujarnya.

Ketua Satgas COVID-19 juga menegaskan tidak semua daerah mempunyai fasilitas pelayanan kesehatan sehingga dapat menghambat pelayanan medis bagi pasien COVID-19. Hal ini mengakibat pasien tidak tertolong dan bahkan meninggal dunia, seperti yang terjadi di beberapa provinsi  pada tahun yang lalu.

“Sekali lagi, komitmen pemerintah pusat harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Mari kita bersabar untuk tidak mudik kali ini. Termasuk juga apabila ada yang lolos, maka seluruh daerah sampai dengan tingkat RT/RW mohon kiranya bersedia menyiapkan tempat-tempat karantina bagi mereka yang baru tiba dari berbagai daerah,” pungkasnya.

Penanganan COVID-19 Terus Membaik

Dalam keterangan persnya, Doni Monardo juga memaparkan tentang perkembangan kasus aktif COVID-19 yang dinilainya sangat baik.

“Kondisi kasus aktif kita ini termasuk kondisi yang sudah sangat baik, hari ini tercatat 6,01 persen. Angka kesembuhan itu sudah masuk di posisi 91,26 persen. Ini juga merupakan angka tertinggi selama Indonesia menghadapi COVID-19. Mohon ini kita pertahankan,” ujarnya

Terkait upaya penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Doni menekankan pentingnya penerapan pengendalian gas dan rem seperti yang selalu disampaikan oleh Presiden Jokowi.

“Bapak Presiden berulang kali mengatakan setelannya sudah pas, jangan sampai ada perubahan. Artinya pas di sini adalah gas dan rem. Tugas kami bersama dengan Bapak Menkes adalah mengingatkan tentang pentingnya menginjak atau menekan rem bagi seluruh kepala daerah,” ujarnya.

Ketua Satgas COVID-19 juga menekankan agar para kepala daerah terus memperhatikan dan mengevaluasi perkembangan kasus yang terjadi di daerah masing-masing.

“Ketika terjadi kasus aktif (dan) angka kematian yang tinggi, maka seluruh pimpinan (gubernur, bupati, wali kota) dibantu oleh seluruh unsur-unsur yang ada di daerah untuk betul-betul mengetatkan aktivitas atau mobilitas masyarakat,” tandasnya. 

(FID/UN)

Senin, 03 Mei 2021

PJ Danramil 1205-16/Pemuar Pelda Suki Widodo Ajak Masyarakat Tidak Mudik

PJ Danramil 1205-16/Pemuar Pelda Suki Widodo Ajak Masyarakat Tidak Mudik.

BorneoTribun Melawi, Kalbar -- Koramil 1205-16/Pemuar - Pandemi Covid- 19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit corona virus 2019 (Covid-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. 

Penyakit ini di sebabkan oleh corona virus sindrom pernafasan akut berat 2 (SARS- CoV-2) Kasus positif Covid-19 di Indonesia pertama kali pada tanggal 2 Maret 2020 sampai sekarang.

Berbagai upaya pemerintah pusat, daerah dan aparat TNI Polri maupun pihak terkait lainnya yang terkait bahu membahu dalam rangka mengatasi Pandemi ini yang bisa terputus.

PJ Danramil 1205-16/Pemuar Pelda Suki Widodo mengajak kepada seluruh masyarakat Melawi terkhusus wilayah binaannya daerah Belimbing/Belimbing Hulu agar mengurungkan niat untuk tidak melakukan mudik.

Hal ini sampaikan oleh PJ.Danramil di pada saat memberikan pembekalan kegiatan Satgas Aman Covid 19 di Desa Pemuar.

Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan di desa binaan Wilayah Kecamatan Belimbing/Belimbing hulu, ujarnya.

Dengan terbentuknya Posko aktifkan dengan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Aparat Desa dan instansi terkait, Ia mengatakan selain pembentukan Posko, juga tetap diadakan gelar rutin seperti operasi yustisi TNI-Polri  dilaksanakan oleh para Babinsa Koramil 1205-16/Pemuar.

”Sesuai anjuran Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi resmi melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.
Hal ini diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Untuk itu, bagi sobat publik jangan mudik dulu ya. Kita patuhi aturan pemerintah demi keselamatan keluarga. Tetap terapkan 5 M dalam menerapkan protokol kesehatan. Yakin kita bisa lawan corona,ungkap Suki Widodo.

Reporter: Erik.P

Jumat, 30 April 2021

Satgas COVID-19: Tidak Mudik adalah Cara Terbaik Lindungi Keluarga Saat Pandemi

Satgas COVID-19: Tidak Mudik adalah Cara Terbaik Lindungi Keluarga Saat Pandemi
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (Foto: BPMI Sekretariat Presiden)

BorneoTribun Jakarta -- Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk mengambil keputusan bijak dalam menyambut libur Idulfitri tahun 2021, karena Indonesia masih dalam masa pandemi.

Menurutnya, meningkatnya mobilitas penduduk berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif COVID-19.

Wiku juga memaparkan data keterkaitan mobilitas dan peningkatan kasus pada tiga provinsi selama empat bulan terakhir, atau periode 1 Januari – 12 April 2021. Ketiga provinsi itu ialah Riau, Jambi, dan Lampung.

“Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif,” ucap Wiku pada keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (29/04/2021).

Lebih rincinya, di Provinsi Riau menunjukkan kenaikan mobilitas penduduk sebesar 7 persen, diriingi kenaikan kasus aktif mingguan sebesar 71 persen. Di Jambi, kenaikan mobilitas penduduk sebesar 22 persen, diiringi kenaikan kasus aktif mingguan 14 persen.

Di Lampung, kenaikan mobilitas mencapai 33 persen, dan diiringi kenaikan jumlah kasus aktif mingguan sebesar 14 persen.

Melihat data ini, Satgas COVID-19 mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam bepergian, khususnya dalam periode libur Idulfitri. Seperti tahun-tahun sebelumnya, periode libur Idulfitri berkaitan erat dengan mobilitas penduduk, karena adanya tradisi mudik di Indonesia.

Wiku mengerti, mudik merupakan sarana pelepas rindu yang sangat dinantikan masyarakat setiap tahunnya. Meski demikian, harus menimbang kembali risiko yang lebih besar, terutama risiko kehilangan orang terdekat apabila memaksakan diri mudik dalam situasi pandemi seperti ini.

“Sekali lagi, Satgas sangat memahami keputusan untuk tidak mudik adalah keputusan yang berat. Tetapi Satgas optimis masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang cukup dewasa dan mampu mengambil keputusan terbaik, untuk sama-sama melindungi keluarga dan orang-orang di sekitar kita,” pesan Wiku. 

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/TAR)

Jumat, 16 April 2021

Jokowi ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan Bersama dengan Tidak Mudik

Jokowi ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan Bersama dengan Tidak Mudik
Presiden Joko Widodo

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021 masih dilalui umat muslim di tengah pandemi, oleh sebab itu upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19 harus terus dilakukan. Dalam upaya tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik pada libur Lebaran tahun ini, yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti kebijakan pemerintah ini sebagai bagian dari ikhtiar atau usaha memutus penyebaran COVID-19.

“Saya mengerti kita semuanya pasti rindu sanak saudara di saat-saat seperti ini, apalagi di Lebaran nanti, tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman. Mari kita isi Ramadan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita dan juga diri kita sendiri dan seluruh masyarakat,” ujarnya, Jumat (16/04/2021), yang juga diunggah di kanal YouTube Sekretariat Kabinet.

Kepala Negara menjelaskan, kebijakan pelarangan mudik ini diputuskan setelah melalui berbagai macam pertimbangan. Pertimbangan pertama adalah, terjadinya peningkatan tren kasus COVID-19 pasca empat kali libur panjang di tahun 2020.

“Pertama, saat libur Idulfitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen,” ujar Presiden.

Kemudian, libur panjang pada 20-23 Agustus 2020 mengakibatkan terjadi kenaikan kasus hingga 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat mencapai 57 persen. Sedangkan libur panjang pada 28 Oktober-1 November 2020 menyebabkan terjadinya kenaikan kasus hingga 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75 persen.

“Terakhir yang keempat, terjadi kenaikan saat libur di akhir tahun 24 Desember 2020-3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46  persen,” ungkap Kepala Negara.

Pertimbangan lainnya, terang Presiden, bahwa Indonesia harus menjaga tren penurunan kasus aktif yang terjadi dalam dua bulan terakhir, yaitu menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari menjadi 108.032 kasus pada 15 April.

“Penambahan kasus harian juga sudah relatif menurun. Kita pernah mengalami 14-15 ribu kasus per hari pada bulan Januari 2021 tapi kini berada di kisaran 4-6 ribu kasus per hari,” ujarnya.

Tren kesembuhan juga terus mengalami peningkatan. Pada 1 Maret tercatat sebanyak 1.151.915 pasien yang sembuh atau 85,88 persen dari total kasus, sedangkan pada 15 April meningkat menjadi 1.438.254 pasien sembuh atau telah mencapai 90,5 persen sembuh dari total kasus.

Presiden Jokowi menyampaikan, tren penanganan COVID-19 yang positif tersebut harus terus dijaga, termasuk melalui kebijakan peniadaan mudik yang diambil oleh pemerintah. “Oleh karena itu, kita harus betul-betul menjaga bersama momentum yang sangat baik. Untuk itulah pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat,” ujar Presiden. 


(FID/UN)

Minggu, 11 April 2021

Resmi melarang mudik, Kemenhub memproyeksi 27 juta penduduk nekat mudik di tengah pandemi COVID-19

Resmi melarang mudik, Kemenhub memproyeksi 27 juta penduduk nekat mudik di tengah pandemi covid-19
Keramaian Stasiun Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (2/4/2021) saat Hari Raya Paskah, dan bagian dari libur panjang akhir pekan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah RI telah resmi melarang mudik atau aktivitas pulang kampung selama libur panjang Idulfitri 2021. 

Berbagai upaya dikerahkan, mulai dari penyekatan jalur mudik di 333 titik hingga penerapan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Meski sudah dilarang, Kementerian Perhubungan memproyeksi 27 juta penduduk masih akan nekat mudik di tengah pandemi covid-19. 

Perkiraan itu berdasarkan estimasi hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub pada Maret 2021.

Sementara itu, Pengamat kebijakan dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai jumlah masyarakat yang tetap nekat mudik bisa jadi lebih besar dari perkiraan Kemenhub. 

Pasalnya, ia menduga antusiasme masyarakat untuk mudik sudah menumpuk sejak tahun lalu.

"Karena masyarakat kita yang tahun lalu tidak mudik, sekarang itu keinginannya tinggi. Karena mudik itu bagian dari nilai spiritual, kultural dan sosial," katanya ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (9/4).

Ia juga menyoroti kondisi pandemi Covid yang sudah masuk tahun kedua, sehingga ketakutan masyarakat terhadap penularan corona tidak setinggi ketika virus itu masih asing dari pemahaman masyarakat. 

Ia pun menduga pelaksanaan pembatasan mobilitas tahun ini tak akan lebih kencang dari saat musim mudik lebaran 2020, di mana pemerintah baru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketat.

"Itu PSBB ketat waktu itu. Psikologi masyarakat relatif takut. Sekarang masyarakat sudah divaksin. Sudah tahu cara penerapan protokol kesehatan. Sehingga menurut saya masyarakat akan nekat mudik," katanya.

Lagi pula, Trubus menilai kebijakan melarang mudik juga bisa jadi percuma selama aktivitas di setiap daerah tidak dibatasi, seperti pembukaan tempat wisata atau rumah ibadah.

Pengamat kebijakan di bidang transportasi Azas Tigor mengatakan ketika mudik dilarang pada tahun lalu saja masih banyak masyarakat yang lolos bepergian ke luar daerah.

"Masyarakat lewat jalan alternatif, jalan tikus. Harusnya kita belajar dari pengalaman tahun lalu. Supaya jangan mengulangi kesalahan yang sama," katanya.

Ia mengatakan larangan mudik tidak bisa hanya berupa kebijakan. Tigor menegaskan pengawasan dan penindakan jadi esensi penting dalam kebijakan itu karena masyarakat belum disiplin dalam mengikuti aturan. 

Oleh karena itu, menurutnya, pelarangan mudik tahun ini tidak akan efektif jika pemerintah tidak berupaya mengerahkan tenaga untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran yang berlipat dibanding tahun lalu. 

"Kedisiplinan di masyarakat memang belum tercipta. Karena pemerintah tidak konsisten, belum disiplin menjaga aturan. Makanya masih meningkat jumlah positif Covid," imbuhnya.

Pengamat kebijakan di bidang transportasi lainnya, Djoko Setijowarno, juga berpandangan serupa.

Menurut Djoko untuk mengantisipasi lonjakan kasus pasca libur panjang, yang dilakukan seharusnya bukan melarang mudik.

Ia menyebut Singapura sebagai contoh yang bisa dijadikan pembelajaran, di mana pemerintah negeri jiran itu tidak melarang pendatang dari luar negeri maupun membatasi mobilitas warganya di dalam negeri.

Pemerintah Singapura, kata dia, justru menegaskan penerapan aturan untuk memastikan penerapan karantina selama 14 hari dan pemeriksaan covid-19. 

Dan jika pelaku perjalanan terpapar covid-19, pemerintah membebankan biaya rumah sakit ke pelaku perjalanan tersebut.

Menurutnya aturan tersebut adalah cara yang cerdas untuk melarang perjalanan dan dibuat dengan matang. Sementara, langkah Indonesia melarang perjalanan pada waktu-waktu tertentu dinilai tidak tepat.

Djoko lebih menyarankan pemerintah menerapkan pembatasan berdasarkan zonasi. Artinya mobilitas keluar-masuk pada setiap daerah diatur berdasarkan zonasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri. Tempat karantina dapat di hotel atau penginapan yang disediakan warga," jelasnya.

Seperti Azas Tigor, Djoko juga menilai langkah menutup jalur mudik baru bisa efektif jika pemerintah menjamin bisa menjaga 333 titik tersebut selama 24 jam.

Larangan mudik, Pengusaha Angkutan Umum Makin Menderita

Larangan mudik, Pengusaha Angkutan Umum Makin Menderita
Petugas Dishub Pemkab Klaten memantau lalu lintas bus AKAP di Terminal Ir Soekarno. (Achmad Syauqi detikcom)

BorneoTribun Klaten, Jateng -- Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah tahun ini disayangkan pengusaha angkutan darat di Klaten. Pasalnya angkutan resmi dibatasi beroperasi, tapi angkutan lain bebas.
"Organda sangat menyayangkan larangan mudik lebaran karena mudik lebaran untuk transportasi darat banyak aturan dan larangannya. Sedangkan sekarang masih banyak kendaraan angkutan sewa yang dipakai arus mudik lebaran bebas," ungkap Ketua DPC Organda Klaten, Agus Supriyanto kepada detikcom, Sabtu (10/4/2021).

Agus menjelaskan, tahun lalu mudik sudah dilarang dan tahun ini tidak ada lagi. Pengusaha angkutan umum semakin sulit sebab jumlah angkutan yang bertahan terus berkurang.

"Untuk transportasi di Klaten saat ini tinggal 20 persen yang operasional. Di masa pandemi COVID-19 tinggal 10 persen kurang lebihnya. Lebaran momentum sekali tapi ditiadakan juga," lanjut Agus.

Pengusaha angkutan Kecamatan Delanggu, Sunarto menyatakan pengusaha sudah terbiasa dengan kebijakan pemerintah tersebut. "Kita sudah biasa pemerintah memang begitu. Awalnya mau diizinkan tapi akhirnya dilarang lagi," kata Sunarto kepada detikcom.

Selaku pengusaha, Sunarto tidak bisa berbuat banyak selain menuruti kebijakan pemerintah. Padahal kondisi dunia angkutan darat terus sepi.

"Jumlah angkutan yang bisa beroperasi terus turun. Ditambah larangan mudik jika ini terus terjadi maka pengusaha dan kru bisa semakin sulit," papar Sunarto.

Dengan kondisi saat ini, imbuh Sunarto, baik pengusaha maupun kru angkutan harus berinovasi. Inovasinya yaitu mereka harus mencari model lain atau mencari pekerjaan lain.

"Pada kondisi saat ini, kita harus pandai cari celah berinovasi usaha atau mencari pekerjaan lain. Mau bagaimana lagi, ini kebijakan pemerintah," jelas Sunarto.

Kamis, 08 April 2021

Inilah Edaran Satgas COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Lebaran 2021


BorneoTribun Jakarta -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE.

Ditegaskan Doni, pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.

Selain itu, pos komando (posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadan dan Idulfitri.

Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko COVID-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri. Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

“Periode peniadaan mudik Idulfitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian COVID-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri,” tertuang dalam SE.

Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri, peniadaan mudik tanggal 6 – 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.

Berbagai dasar hukum digunakan dalam penerbitan SE, di antaranya keputusan Rapat Terbatas tanggal 23 Maret 2021, Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang terbit pada tanggal 5 April 2021.

Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H. Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian COVID-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian, dan evaluasi; hingga sanksi.

Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19, ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b, Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.

Pertama, fungsi pencegahan yang meliputi lima hal, yaitu 1. identifikasi titik potensi kerumunan; 2. sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya; serta 3. sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik.

Kemudian 4. pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya; serta 5. pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kedua, fungsi Penanganan, yang meliputi enam hal, yaitu 1. memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat; serta 2. bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kemudian 3. pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri; serta memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

Selanjutnya 5. membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis; serta 6. melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.

Ketiga, fungsi pembinaan yang mencakup dua hal yaitu penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro serta pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Keempat, fungsi pendukung yaitu melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko COVID-19 desa/kelurahan

8. Posko COVID-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 – 17 Mei 2021.

11. Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadan dan Idulfitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

12. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Sosialisasi
Disebutkan Doni dalam SE, sosialisasi peniadaan mudik serta upaya pengendalian COVID-19 selama bulan Ramadan dan Idulfitri tahun ini wajib dilakukan oleh semua elemen pemangku kepentingan.

Ini termasuk tapi tidak terbatas kepada masyarakat sebagai berikut: 1. tokoh/pemuka agama kepada umatnya dan tokoh masyarakat kepada masyarakat umum; 2. kepala desa/lurah/walinagari kepada warga daerah asalnya; 3. pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonformal kepada pekerjanya serta memfasilitasi pekerja untuk tidak mudik; dan. 4. media kepada masyarakat umum.

Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan COVID-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/lembaga (K/L), TNI, POLRI, dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, POLRI, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan;

6. Pemantauan dan evaluasi kinerja posko COVID-19 desa/kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh posko dan Satgas Penanganan COVID-19 daerah kepada posko dan Satgas Penanganan COVID-19 satu tingkat di bawahnya; dan

7. K/L yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan posko COVID-19 desa/kelurahan menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(SATGAS COVID-19/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno