Berita Borneotribun.com: Miras Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Miras. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Miras. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Februari 2024

Polsek Kota Utara Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras Menjelang Pemilu 2024

Polsek Kota Utara Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras Menjelang Pemilu 2024
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara menunjukkan barang bukti minuman keras sitaan di Kota Gorontalo, Gorontalo. ANTARA/HO-Polsek Kota Utara
GORONTALO - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo berhasil menyita ratusan botol minuman keras dalam sebuah razia menjelang hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Iptu Fredy Yasin, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Utara, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, terutama saat memasuki masa tenang jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kita sisir semua lokasi atau tempat yang rawan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kota Utara," ujar Kapolsek Yasin.

Dalam patroli tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 240 botol miras dari berbagai jenis dan merek, serta 26 liter minuman tradisional jenis cap tikus siap edar, dari sejumlah tempat hiburan malam, warung-warung kecil, hingga lokasi-lokasi yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol secara bebas.

Pemberantasan peredaran miras secara rutin terus dilakukan oleh pihak kepolisian karena mayoritas peristiwa kriminal dan gangguan kamtibmas yang terjadi, bermula dari pelaku atau korban yang telah mengonsumsi minuman beralkohol.

Menjelang hari pencoblosan, Kapolsek Yasin menyatakan bahwa pihaknya akan secara rutin melakukan patroli dan razia ke semua lokasi yang dianggap rawan peredaran minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk meminimalisir atau mencegah timbulnya gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh miras, terutama saat menjelang pelaksanaan Pemilu.

"Kami berkomitmen untuk menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilu," tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat, atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Oleh: Antara/Adiwinata Solihin
Editor: Yakop

Selasa, 07 Desember 2021

Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Mempawah Hulu Razia Miras

Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Mempawah Hulu Razia Miras
Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Mempawah Hulu Razia Miras. 
BorneoTribun Landak, Kalbar - Dalam rangka memberantas Penyakit Masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsek Mempawah Hulu Pada hari  Senin malam diwilayah Hukum Polsek Mempawah Hulu di laksanakan operasi pekat dengan sasaran cafe-cafe yang buka di malam hari. Senin (7/12/2021). 

Kapolsek Mempawah Hulu Ipda M Edi D yang langsung pimpin kegiatan tersebut Beserta 8 anggota nya setelah pelaksanaan apel konsolidasi dengan menggunakan kendaraan dinas roda dua  langsung menuju sasaran dengan menyisir tiap-tiap Cafe  yang berada diwilayah Hukum Polsek Mempawah hulu tersebut.

Dari  hasil penyisiran dibebarapa  cafe  team berhasil menemukan beberapa cafe   yang menyanyikan/menjual  minuman keras jenis arak putih dan jenis minuman keras lainya.

Atas kepemilikan tersebut Pemilik cafe  mendapatkan teguran secara lisan dan  tertulis  dari team polsek Mempawah Hulu serta membuat surat pernyataan.

Kapolsek dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan agar cafe-cafe yang ada dimempawah hulu khususnya cafe yang pada saat ini ketauan minuman keras agar kedepannya jangan lagi ada yang menyajikan minuman keras.

Kedepannya kami akan cek kembali, apakah masih ada menjual miras? Apabila saat pengecekan masih ditemukan cafe tersebut menjual miras maka kami tak akan segan-segan untuk melakukan upaya hukum.ucapnya.

Selanjutnya Kapolsek Mempawah Hulu menghimbau  baik pelaku usaha maupun pengunjung wajib mengikuti Protokol Kesehatan dengan cara melaksanakan 5M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan,  menjauh dari keramaian serta mengurangi mobilitas).

(Rinto/Wd) 

Selasa, 08 Juni 2021

Presiden Jokowi Tutup Keran Investasi Industri Miras

Presiden Jokowi Tutup Keran Investasi Industri Miras
Petugas memusnahkan botol miras yang disita dari toko-toko pinggir jalan di Jakarta 29 Agustus 2008. (Foto: REUTERS/Supri)

BorneoTribun Jakarta -- Setelah sempat menuai kritik dari berbagai pihak, akhirnya Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang melarang investasi baru untuk industri minuman keras.

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan industri minuman alkohol menjadi bidang usaha yang tertutup untuk investasi. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang telah ditandatanganinya dan berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2021.

Perpres ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja.

“Bahwa dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O21 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” demikian bunyi salah satu pertimbangan yang dikutip VOA, di Jakarta, Selasa (8/6).

Dalam pasal 2 ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021 disebutkan bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLr 1 1031).

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa penanaman modal pada ketiga sektor ini masih diperbolehkan apabila investasi dilakukan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. Namun, peraturan ini menuai ktirik dari berbagai pihak terutama organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jokowi pun pada Maret lalu mengatakan akan mencabut aturan tersebut karena mempertimbangkan sejumlah usulan dari berbagai pihak.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi lewat tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Selasa (2/3).

Kepercayaan Investor

Dihubungi oleh VOA, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI), Ipung Nimpun, mengatakan revisi Perpres terkait investasi untuk industri minuman beralkohol tersebut bisa menimbulkan preseden yang kurang baik di mata investor. Menurutnya, perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dengan peraturan yang dibuat.

Dia mengatakan seharusnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari para pakar, sebelum mengeluarkan sebuah peraturan.

“Itu menurut saya bisa jadi preseden yang kurang bagus dimata investor domestik dan internasional karena kalau ada investor yang mau investasi, itu berpikir jangan-jangan nanti setelah saya investasi besar, tahu-tahu peraturannya dicabut,” ujar Ipung.

Ipung menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini sebenarnya bisa mengembangkan industri minuman beralkohol tradisional seperti arak Bali dan Cap Tikus yang merupakan minuman beralkohol tradisionaldari Minahasa. Dengan aturan itu, industry minumam beralkohol tradisional bisa mendapatkan kepastian berusaha dan kepastian hukum.

Lanjutnya, dengan membuka keran investasi di industri tersebut justru akan menguntungkan bagi Indonesia seperti misalnya membuka lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

“Misalnya, dari Eropa yang biasa mengekspor minuman beralkohol masuk ke Indonesia, karena di sini kan belum ada produk sekelas itu, sehingga perlu ada impor," kata Ipung.

Menurutnya, jika investor melihat adanya peluang ekonomi dalam hal ini, maka mereka dapat berinvestasi dengan membuat pabrik alkohol, misalnya untuk diproduksi dan dipasarkan di Tanah Air, atau bahkan di kawasan Asia.

"Itu akan menguntungkan Indonesia dari sisi investasi, seperti rekrutmen tenaga kerja, misalnya. Sekarang memang repotnya itu kalau ditarik ke ranah di luar bisnis, misalnya, ranah agama tertentu, ya memang susah kalau suatu industri itu dikait-kaitkan dengan yang diluar ranahnya,” pungkasnya. [gi/ft]

Oleh: VOA

Kamis, 20 Mei 2021

Dua Warung Di Praya Lombok Tengah Digerbek Polisi Karena Menjual Miras

Dua Warung Di Praya Lombok Tengah Digerbek Polisi Karena Menjual Miras
Dua Warung Di Praya Lombok Tengah Digerbek Polisi Karena Menjual Miras.


BorneoTribun Lombok Tengah, NTB -  Aparat Polsek Praya Barat menggrebek dua warung yang ada di kawasan wisata Pantai Selong Belanak, Rabu (19/5) siang kemarin, karena menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Puluhan botol miras tradisional jenis brem dan tuak berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Operasi sendiri dilakukan dalam rangka cipta kondisi, sebelum perayaan lebaran topat digelar. 

“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dengan fokus operasi berupa razia peredaran miras, menjelang perayaan lebaran ketupat. Terutama di kawasan wisata di wilayah Kecamatan Praya Barat,” sebut Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto,SH., yang memimpin langsung operasi tersebut. 

Dua Warung Di Praya Lombok Tengah Digerbek Polisi Karena Menjual Miras.

Dalam operasi tersebut ada dua lokasi yang disasar. Masing-masing Dusun Serangan dan Dusun Selong Belanak Desa Selong Belanak. Dari dua lokasi tersebut, pihaknya menemukan miras tradisional yang dijual secara ilegal milik dua warga desa setempat. Masing-masing Amaq S serta Inaq A. 

Dari warung Amaq S, polisi berhasil menyita 19 botol mineral tanggung miras jenis brem, satu botol mineral besar miras jenis tuak dan masing-masing dua botol miras merk Factor serta merk topi miring. Sementara dari warung Inaq A miras yang disita lebih banyak lagi. Dengan total sekitar 83 botol miras jenis tuak, brem serta bir bintang. 

“Seluruh miras ilegal tersebut saat ini sudah kita sita dan amankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. Adapun pemilik warung juga sudah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan kepemilikan miras ilegal tersebut. 

Pihaknya berharap dengan operasi tersebut bisa meminimalir potensi peredaran miras khususnya di kawasan wisata. Terutama lagi menjelang perayaan lebaran topat seperti sekarang ini. Sehingga potensi munculnya gangguan keamanan bisa diantisipasi sejak dini. Mengingat, banyak kasus gangguan keamanan dipicu oleh miras.

(Adbravo)

Senin, 15 Maret 2021

Mahasiswa Papua se Jateng Deklarasikan Anti Miras

Mahasiswa Papua se Jateng Deklarasikan Anti Miras.

BorneoTribun Salatiga, Jateng -- Mahasiswa Papua lakukan deklarasi pernyataan sikap dan tuntutan himpunan pelajar dan mahasiswa papua se-Jateng, terkait penolakan minuman keras. Kegiatan ini diikuti bersama Kapolres Salatiga, di Jalan Kemiri Sari Rt 04 Rw 09, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Pukul 16.00 WIB, Minggu (14/3/21) Sore Kemarin.

Sebelum acara deklarasi di gelar, mereka melakukan tradisi bakar batu, tradisi ini merupakan salah satu tradisi penting di Papua yang berupa ritual adat memasak bersama-sama warga satu kampung yang bertujuan untuk bersyukur, bersilaturahim dan mengumpulkan sanak saudara serta kerabat. Dalam kegiatan di Salatiga ini, di ikuti oleh para mahasiswa Papua yang berada di Kota Salatiga.

Selain Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat S,S., yang hadir dalam kegiatan itu, dihadiri juga oleh Kasat Intelkam AKP Santosa, Perwakilan Yayasan Binterbusi Semarang oleh Paulus Sudiyo, Pihak Uksw diwakili kepala lembaga layanan Kemahasiswaan, Giner, Tokoh Papua di Salatiga Melkior N. N Sitokdana S.Kom,. M.Eng mewakili wali anak anak Mahasiswa Papua di Salatiga, HIMPPAR (Himpunan Mahasiswa Pelajar Papua Barat) Salatiga yang di wakili oleh Imanuel Mimin, Ketua IMAPAS (ikatan Mahasiswa Papua Semarang) dan Peserta Deklarasi dari paguyuban Perwakilan Mahasiswa Papua di Salalatiga.

Menurut Perwakilan Yayasan Binterbusi Semarang, Paulus Sudiyo mengatakan, ia mengajak semua adik adik mahasiswa Papua, untuk merefleksi agar menjadi pribadi yang lebih baik dengan perasaan dan merenungi diri sendiri.

“Kita harus saling peduli terhadap sesama, agar tetap saling peduli antar sesama mahasiswa Papua. Kita juga harus meningkatkan rasa syukur kita kepada Tuhan, dengan peduli terhadap diri sendiri dan orang lain,” kata Paulus Sudiyo.

Perwakilan Badan Pengurus Harian, Immanuel Mimin mengungkapkan, bahwa kejadian ini adalah musibah bagi masyarakat Indonesia dan juga sejarah, bahwa kejadian tersebut pertama kali terjadi di Salatiga.

“Kami turut Belasungkawa atas meninggalnya adik adik kami mahasiswa Papua, semoga kejadian ini tidak terulang lagi di Kota Salatiga. Kami juga mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan yang di berikan semua pihak terhadap kelancaran proses pemakaman ketigaa adik kami ini,” ucap Immanuel Mimin.

Dikatakan pula oleh Tokoh Papua di Salatiga Melkior N. N Sitokdana S.Kom,. M.Eng, bahwa meminum minuman keras adalah salah satu alat memusnahkan manuasia Papua. Itu fakta yang terjadi saat ini di Papua

“Jadilah agen perubahan untuk tanah Papua, setiap pribadi harus sadar dan berwibawa, intelktuak serta berkarakter, untuk membangun tanah papua. Budaya Papua laki laki harus mewariskan keturunan yang mematikan peradaban papua adalah orang papua sendiri,” ucap Melkior.

Lanjut Melkior, minuman keras dari segi kesehatan adalah memutuskan dan merusak syaraf, sehingga orang papua sulit untuk berkembang tentang peradaban Papua, itu tergantung dari pribadi diri sendiri sebagai orang Papua.

Masih kata Melkior, Jangan pernah memutus peradaban Papua, Kualitas anak anak harus lebih dari semua sebagai orang yang terdidik dan berintelek, mari bersama memajukan Papua, jangan sampai orang mabuk identik dengan orang Papua.

“Kita tunjukan bahwa orang Papua itu hebat, namun salah satu penyebab orang papua adalah pengaruh minuman keras, untuk itu saya akan ambil komitmen seperti ini. Sekali lagi saya secara pribadi turut berduka cita atas meninggalnya adik adik kita mahasiswa Papua,” ungkapnya.

Pembacaan deklarasi dan ikrar Statement Mahasiswa Papua se Jateng sebagai berikut :

1). Kami pelajar dan mahaaiswa se Jateng menuntut dengan tegas agen penjual di hukum secara tegas dan sesuai UUD 45 tentang larangan minuman  beralkohol.

2). Pihak berwajib untuk menutup penjual minuman keras di Kota Salatiga.

3). Kami memohon pemerintah kota Salatiga  mendesak Polres Salatiga menindak lanjuti poin 1 dan 2 menegaskan warga se Jateng untuk menutup penjual miras tanpa sesuai ijin yang berlaku.

4). Kami Mahasiswa Papua se jawa tengah tidak menginginkan kejadian serupa di Kota Salatiga dan Se Jateng.

5). Kami dengan sadar memohon dengan pemerintah salatiga kepada pihak berwajib utk segera mengambil tindakan yang tegas terhadap larangan minuman beralkohol

Sementra itu, Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat S,S., mengungkapkan, baru saja Kota Salatiga menjadi Kota tertoleran di Indonesia, dan ini semua berkat mahasiswa yang ada di Salatiga, dan semua berperan sangat besar dalam predikat tersebut, sebagai orang yang tinggal di Salatiga termasuk mahasiswa Papua, untuk itu warga Salatiga patut berbangga dengan adanya predikat tersebut.

“Kami dari kepolisian akan selalu menampung aspirasi adik adik dan akan selalu bersinergi dalam menjaga kerukunan, keutuhan dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu, kami juga akan selalu menjaga keamanan, kenyamanan dalam adik adik semua belajar di kota Salatiga,” tandasnya. 

Kemudian acara di lanjutkan dengan penandatangan statement oleh masing masing korwil suku suku di Papua bersama dengan Kapolres Salatiga. 

Oleh: Ahmad Nasirin

Minggu, 24 Januari 2021

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Minuman Keras


Ratusan botol yang telah diamankan

Borneotribun I Sanggau, Kalbar - Untuk kesekian kalinya, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merk di jalan tikus perbatasan Indonesia-Malaysia sektor Pos Segumun dan Pos Guna Banir, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (21/1/21) lalu.

Penggagalan penyelundupan Miras di jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia terjadi pada Kamis dini hari pukul 01.30 WIB, saat personel Pos Segumun melaksanakan patroli wilayah di Dusun Segumun, Sekayam,  Sanggau, bertemu dengan 1 orang warga yang tidak diketahui identitasnya. Ketika didekati orang tersebut melarikan diri masuk ke wilayah Malaysia, dan meninggalkan bawaannya berupa dua buah karung yang setelah diperiksa berisi 12 Botol Miras Merk Vodka, dan 72 Botol Miras Merk Gin Tanduk.

Selanjutnya penggagalan penyelundupan Miras lainnya dilakukan di jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia pada Kamis pagi pukul 05.30 WIB di saat personel Pos Guna Banir melaksanakan patroli wilayah di Dusun Guna Banir, Sekayam, Sanggau, menemukan dua buah karung mencurigakan di dekat sebuah gubuk. Ketika diperiksa karung tersebut berisi total 60 Botol Miras Merk Vodka dan Gin Tanduk.

Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa di Pos Kotis Entikong, Sanggau, usai menerima laporan dari Danpos Segumun, Letda Inf R A Sagala, dan Danpos Guna Banir, Letda Inf Supi'i. Kamis (21/1/21)

"Kali ini kami kembali berhasil menggagalkan penyelundupan total 144 botol miras masuk ke Indonesia," ujar Dansatgas.

Dansatgas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran Miras ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia dengan cara tidak memperjual belikan dan mengkonsumsi Miras, karena hal tersebut dapat menyebabkan dampak yang negatif.

Kita akan terus gencar melaksanakan upaya-upaya untuk mencegah penyelundupan Miras ilegal maupun barang ilegal lainnya dengan melakukan patroli dan pemeriksaan yang lebih intensif di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya kegiatan penyelundupan," ungkap Dansatgas.

Selanjutnya Dansatgas menjelaskan, seluruh minuman keras tersebut langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai Entikong.( Lbr/Rls )

Editor : Hermanto

Rabu, 28 Oktober 2020

Polisi Gerebek 2 Tempat Pembuat Miras Lokal di Tengah Hutan

Penggerebek dua tempat pembuatan minuman keras lokal di dalam hutan, Kembayan Kabupaten Sanggau, Kalbar. (Foto: BT/LB)
Penggerebek dua tempat pembuatan minuman keras lokal di dalam hutan, Kembayan Kabupaten Sanggau, Kalbar. (Foto: BT/LB)


BorneoTribun | Kalbar - Kepolisian Sektor Kembayan, Polres Sanggau, KalBar menggerebek dua tempat pembuatan minuman keras lokal di dalam hutan, dua hari berturut-turut yaitu hari Senin dan selasa tanggal 26 dan 27 Oktober 2020, Polsek Kembayan melakukan penindakan terhadap para pelaku pembuat Miras jenis Arak.

Penggerebek dua tempat pembuatan minuman keras lokal di dalam hutan, Kembayan Kabupaten Sanggau, Kalbar. (Foto: BT/LB)
Penggerebek dua tempat pembuatan minuman keras lokal di dalam hutan, Kembayan Kabupaten Sanggau, Kalbar. (Foto: BT/LB)


Penindakan tersebut dilakukan dengan cara Tim Polsek Kembayan yang dipimpin oleh Kapolsek Kembayan IPTU MR. PARDOSI, SH langsung mendatangi pondok tempat pembuatan Arak yang lokasinya berada di hutan yang sangat jauh dari pemukiman warga dan kondisi jalan menuju pondok sangat rusak dan jalan setapak.


Kapolsek Kembayan memimpin anggotanya mendatangi pondok ditengah hutan yang diduga sebagai tempat pembuatan Arak. 


"Pondok yang terletak di dusun Tanjung Gamber, Desa Semayang, kecamatan Kembayan, kabupaten Sanggau tersebut saat didatangi, dari kejauhan sudah tercium aroma Tape. Setelah tiba di Pondok, terlihat disekitar Pondok ada bekas baru membakar bahan - bahan pembuat Arak dan juga banyak tumpahan air Tape yang hendak diolah jadi Arak."ungkapnya.

Penggerebek dua tempat pembuatan minuman keras lokal di dalam hutan, Kembayan Kabupaten Sanggau, Kalbar. (Foto: BT/LB)
Penggerebek dua tempat pembuatan minuman keras lokal di dalam hutan, Kembayan Kabupaten Sanggau, Kalbar. (Foto: BT/LB)


"Tim memastikan bahwa pondok milik "K" tersebut memang tempat membuat Arak, tetapi saat itu tidak beraktifitas.


Sehari sebelumnya juga pada Senin tanggal 26 Oktober 2020 di dusun yang sama, Tim telah mendatangi pondok milik "A" dan dipastikan bahwa pondok tersebut juga tempat pembuatan Arak karena didalam pondok ditemukan bahan-bahan dan alat pendukung pembuatan Arak."paparnya.

Penggerebek dua tempat pembuatan minuman keras lokal di dalam hutan, Kembayan Kabupaten Sanggau, Kalbar. (Foto: BT/LB)
Penggerebek dua tempat pembuatan minuman keras lokal di dalam hutan, Kembayan Kabupaten Sanggau, Kalbar. (Foto: BT/LB)


Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi S. IK., MH., melalui Kapolsek Kembayan IPTU MR. PARDOSI, SH., memaparkan, penggerebekan dipimpin dirinya langsung beserta tujuh orang personil di dampingi Kadus Tanjung Gamber  Welli dan Kadus Semayang  Ewal. mengawali penggerebekan dengan menyisir hutan di sepanjang TKP.


Dari penyisiran tersebut, ditemukan dua buah pondok pembuatan miras lokal. Dari tempat itu, ditemukan didalam pondok bahan - bahan alat - alat yang diduga untuk membuat Miras jenis Arak, seperti Ember besar, Alat suling Arak, air bekas Tape & alat lainnya. Terhadap Pondok di Police line dan rumah tempat tinggal A digeledah tetapi tidak ditemukan Arak.


Dalam serangkaian penggerebekan itu, pihaknya tidak menemukan si pemilik. Seluruhnya diduga kabur sebelum polisi mendatangi lokasi.

Penggerebek dua tempat pembuatan minuman keras lokal di dalam hutan, Kembayan Kabupaten Sanggau, Kalbar. (Foto: BT/LB)
Penggerebek dua tempat pembuatan minuman keras lokal di dalam hutan, Kembayan Kabupaten Sanggau, Kalbar. (Foto: BT/LB)


Dukungan penuh Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi, S.IK, MH, kepada kami Polsek Kembayan menjadi penyemangat buat kami untuk memberantas Miras !" Tegas Kapolsek.


IPTU MR Pardosi,SH juga menjelaskan bahwa keengganan dan rasa takut warga memberitahukan dimana tempat pembuatan Arak, merupakan hambatan Polsek Kembayan dalam memberantas Arak.


Pernyataan penutup dari Kapolsek bahwa dengan aktifnya warga memberi informasi tempat pembuatan Miras, berarti warga tersebut telah turut mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas, KDRT, kenakalan remaja dan pencurian di kecamatan Kembayan ini.


Meski demikian, Kapolsek memastikan, razia serupa akan terus digelar mengingat sebagian besar pelaku kriminal, maupun kasus kecelakaan lalu lintas berawal dari konsumsi miras. "Razia ini akan kami gelar terus menerus," kata Kapolsek. 


Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya pabrik pembuatan miras lokal agar melapor ke kepolisian.


Selain itu, ia juga mengimbau pembuat miras lokal untuk menghentikan perbuatannya. Sebab, jika tertangkap tangan, maka akan diproses hukum.


"Kami akan proses hukum kepada para pelaku pembuatan miras lokal apabila kedapatan," kata Kapolsek Kembayan IPTU MR. PARDOSI, SH. 


(YK/LB)

Rabu, 23 September 2020

Dicekoki Miras, EA Disetubuhi secara bergiliran oleh 6 Orang Pria Nafsu

Dicekoki Miras, EA Disetubuhi secara bergiliran oleh 6 Orang Pria Nafsu
Pelaku. (Foto: Rilis)


BorneoTribun | Makasar, Sulsel - Dicekoki Miras sampai mabuk, Diduga seorang Perempuan berinisial EA disetubuhi Pria-Pria nafsu di salahsatu hotel Jln Toddopuli Raya, Kota Makassar, Sulsel.

Tujuh orang tersangka telah diamankan anggota Resmob Polsek Panakukkang, Minggu malam (20/09/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.

Keterangan yang dihimpun awak media, bahwa penangkapan para tersangka oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Fahrul ini dilakukan atas dasar laporan pengaduan korban, EA ke Polsek Panakukkang, Minggu (20/09/2020).

"Sebanyak 7 (tujuh) tersangka diduga pelaku yakni, seorang perempuan berinisial SW (21) dan enam orang pria berinisial MIS (23), UFH (21), AF (22), MF (26), MNA (20), MIB(25) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan itu." terang Ipda Fahrul.

Ipda Fahrul menceritakan, kronologis kejadiannya berawal ketika korban EA pada Minggu dini hari berada di tempat hiburan malam Barcode bersama rekannya lelaki AF.

Tak lama kemudian AF mengajak korban bertemu temannya lelaki MIS yang sudah berada di Barcode lebih awal bersama kawan-kawannya.

Selanjutnya AF bersama EA bertemu dengan MIS yang sedang berpesta miras jenis Bir bersama teman-temannya yang lain.

Korban selanjutnya ikut bergabung dalam pesta miras tersebut, dan tak lama kemudian MF menawarkan minuman dan EA menerima tawaran itu lalu melanjutkan berpesta miras jenis Bir bersama-sama.

Setelah berpesta miras, sekitar pukul 04.00 Wita korban yang sudah dalam keadaan mabuk kemudian bersama-sama rekan-rekan satu meja tersebut meninggalkan Barcode dan menuju salahsatu hotel Jln Toddopuli Raya untuk membuka kamar sehingga terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut yang selanjutnya dilaporkan EA ke Polsek Panakukkang.

Mendapat laporan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di salahsatu Hotel nomor kamar 101 Jln Toddopuli Raya, anggota Resmob Polsek Panakukkang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah seorang yang diduga pelaku sedang berada di Jln Pelita Raya.

Anggota Resmob pun langsung bergerak cepat menuju tempat dimaksud dan berhasil meringkus MIB dan MNA.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jln Baji Pangisseng dan berhasil menangkap MF yang sedang berada di rumah mertuanya.

Setelah itu, pengembangan diteruskan ke Topaz Jln Boulevard dan berhasil mengamankan AF.

Para tersangka yang diringkus itu langsung dibawa ke Posko Resmob Polsek Panakukkang untuk diinterogasi.

Sementara tersangka lainnya, MIS, UFH, dan perempuan Sonia secara kooperatif bersedia hadir di Posko Resmob Polsek Panakukkang guna diambil keterangannya.

Hasil interogasi yang dilakukan polisi kepada para tersangka menyebutkan, perempuan SW mengaku bersama korban datang ke kamar 101 dalam keadaan mabuk.

Setelah beberapa jam kemudian, SW bersama MF mendapati AF berada di kamar bersama korban.

Sementara UFH mengakui tidur bersama MIS dan MNA di kamar 103. Sedangkan MIS membenarkan jika dirinya yang mengantar teman-temannya ke hotel namun tidak sempat naik ke kamar hotel karena langsung pulang ke rumahnya.

Tersangka MIB membenarkan dirinya bersama teman-temannya datang ke Hotel untuk menginap, tapi dia membuka kamar 103 dan berduaan bersama perempuan SW selama kurang lebih 40 menit.

Selanjutnya tersangka AF kepada polisi mengaku berada di kamar 101 bersama korban selama kurang lebih 20 menit.

Ia mengakui pula sempat berpelukan lalu membuka bajunya karena AC kurang dingin dan kemudian membuka celana korban hingga melakukan hubungan intim.

Tersangka AF membenarkan dirinya masuk ke kamar 101 karena disuruh oleh perempuan SW.

Dan saat masuk kamar itu didapatinya celana korban sudah dibawah lutut dan iapun melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali terhadap korban.

Tersangka MNA saat diinterogasi petugas, juga mengaku masuk ke kamar 101 karena disuruh oleh perempuan SW, kemudian mendapati korban sudah tidak menggunakan celana dan diapun melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali.

Korban perempuan EA saat diambil keterangannya mengaku telah mengalami pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan 6 orang pria di dalam kamar 101 salahsatu hotel Jln Toddopuli Raya Makassar terhadap dirinya yang saat itu dalam kondisi mabuk akibat minum alkohol jenis Bir.

Selain mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda HR-V warna silver bernomor polisi DD 99 WQ dan 1 pasabg baju beserta pakaian dalam korban, aparat kepolisian juga melakukan olah TKP di kamar Hotel dan mengambil keterangan saksi serta menyerahkan tersangka pelaku dan barang buktinya ke Unit Riksa Polsek Panakukkang untuk proses hukum lebih lanjut. (YK/AT/JW)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno