Berita Borneotribun.com: MoU Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label MoU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MoU. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Maret 2023

PTPN XIII Jalin MoU Bersama Kejaksaan Negeri Sanggau

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau bersama Grup Manager PTPN XIII.
Sanggau, Kalbar - Terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Sanggau menjalin kerjasama dengan PT. Perkebunan Nusantara XIII, Selasa (21/3/2023).

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H. dan dihadiri Group Manager PTPN XIII (Persero) Kalimantan Barat Sutrisno serta dihadiri para Pegawai Kejaksaan Negeri Sanggau.

Perjanjian Kerjasama antara PT Perkebunan Nusantara XIII dengan Kejaksaan Negeri Sanggau dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan saja di pengadilan, namun Jaksa juga mempunyai kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dengan adanya kewenangan tersebut diharapkan Kejaksaan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara, Pemerintah, BUMN/D khususnya PT Perkebunan Nusantara XIII, serta kepada masyarakat pada umumnya dengan melakukan tindakan/kegiatan berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum. 

Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, Pendapat Hukum (Legal Opini/LO), Pendampingan Hukum (Legas Asisten/LA), Audit Hukum (legal Audit), Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya secara optimal kepada PT Perkebunan Nusantara XIII guna terwujudnya pemulihan / penyelamatan hak/aset milik PT Perkebunan Nusantara XIII.

(Doc/Liber/R. Hermanto)

Jumat, 04 September 2020

RSJ Singkawang Teken MoU Dengan Pemkab Sanggau


BORNEOTRIBUN SINGKAWANG -  Bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Sakit Jiwa Singkawang telah diselenggarakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau dengan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang tentang Pelayanan Rawat Inap Pasien dengan Gangguan Jiwa yang berasal dari Kabupaten Sanggau. 

Perjanjian Kerja Sama ini menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang di tanda tangani oleh Gubernur Kalbar dan Bupati Sanggau Nomor : 23/KB-PEM/2020 dan Nomor : 415.4/177/TP-C/2020 tentang Pelayanan Perawatan Kesehatan Jiwa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.

Maksud dilakukannya Kesepakatan Bersama adalah meningkatkan kerja sama antara para pihak dalam mewujudkan komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada pasien dengan gangguan jiwa yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.

" Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan jiwa sebaik-baiknya kepada pasien rawat inap dengan gangguan jiwa yang berasal dari Kabupaten Sanggau ," Ujar Wilson, Jumat (4/9).

Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi, pelayanan kesehatan jiwa rawat inap, mekanisme klaim dan / atau tagihan dan monitoring dan evaluasi kepada penerima manfaat / pasien baik pelayanan BPJS kesehatan maupun pelayanan diluar tanggungan BPJS kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.

Penanda Tanganan dilakukan Oleh Direktur RSJ Provinsi Kalimantan Barat dr.Wilson, M.Kes dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau Drs. Aloysius Yanto, M.Si.


Penulis : Liber / Tim
Editor    : Hermanto

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno