Berita Borneotribun.com: Narkoba Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Maret 2024

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I di Polresta Pontianak

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat telah mengungkap dan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I, khususnya jenis sabu atau metamfetamina. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak.

Sebanyak 8 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu/metamfetamina berhasil diamankan. Barang bukti tersebut telah memiliki ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Rincian barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi:

1 (satu) plastik klip transparan berkode 1 dengan berat keseluruhan netto 42,23 gram.

7 (tujuh) plastik klip transparan masing-masing berkode 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 dengan berat keseluruhan netto 6,5 gram.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan prosedur yang ketat. Pertama, narkotika yang terdapat dalam amplop dan masih tersegel dibuka untuk kemudian dilakukan pengujian menggunakan alat tes Narkotika (General Screening Drugs) guna mengetahui kandungannya. Setelah itu, narkotika tersebut dimasukkan ke dalam blender untuk dihancurkan.

Langkah selanjutnya, hasil penghancuran dimasukkan ke dalam ember yang berisi cairan lantai dan diaduk hingga merata. Akhirnya, campuran tersebut dimasukkan ke dalam lubang kloset sebagai tahap akhir pemusnahan.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak. "Kami terus meningkatkan upaya penindakan dan pemusnahan narkotika guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pontianak," ujarnya.

Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika menjadi prioritas utama bagi aparat Kepolisian, dan Satresnarkoba Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

(Humas Polresta Pontianak)
Editor: Yakop

Rabu, 28 Februari 2024

Polisi Kalsel Rampas Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu-sabu

Polisi Kalsel Rampas Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu-sabu
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah berhasil menghancurkan sejumlah besar narkotika selama periode Januari hingga Februari 2024.
KALSEL - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah berhasil menghancurkan sejumlah besar narkotika selama periode Januari hingga Februari 2024. 

Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 17.745,64 gram atau 17,74 kilogram sabu-sabu dan 4.560 butir pil ekstasi telah disita. 

Brigadir Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, Wakil Kepala Polda Kalsel, menyatakan bahwa sebagian kecil dari barang bukti tersebut akan disimpan untuk keperluan persidangan.

Yudha menekankan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan. 

"Dari narkoba yang gagal beredar dan akhirnya dimusnahkan, Polda Kalsel telah menyelamatkan sekitar 88.774 orang dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Menurut estimasi, setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang, sementara satu butir pil ekstasi hanya dikonsumsi oleh satu orang. 

Selama dua bulan pertama tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyita total 47 kilogram narkotika dan menangkap 103 tersangka.

Selain sabu-sabu dan ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga berhasil menyita ratusan butir obat keras daftar G, empat koli kosmetik ilegal, dan 60 koli rokok tanpa pita cukai.

Wakapolda menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan peredaran narkoba. Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan pengungkapan jaringan pengedar narkoba. 

"Informasi sekecil apapun sangatlah berguna dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba yang berupaya memasarkannya dengan berbagai modus operandi," tegasnya, yang didampingi oleh Kombes Polisi Kelana Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Jumat, 09 Februari 2024

Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas

Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas
Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria yang menyerupai wanita dengan inisial EN (23) asal Sambas.

Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan EN dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh EN. 

"EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut," ungkap Agus.

Penangkapan terhadap EN dilakukan pada tanggal 8 Februari 2024 di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, sekitar pukul 03.00 dini hari. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 14,95 gram. 

"Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi," jelas Agus.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti satu buah kotak hitam merk OLEV yang berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu buah handphone warna putih.

Tersangka berserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. 

"Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami," tutup Agus.

Rabu, 07 Februari 2024

Kolaborasi Pemprov Kalbar dan BNN untuk Bersinergi Lawan Narkoba

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar, pada Senin (5/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda Kalbar Mohammad Bari menyambut baik maksud kedatangan Kepala BNN Kalbar beserta jajarannya tersebut. 
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Terkait upaya P4GN, Mendagri juga berharap adanya kerja sama yang dapat dilakukan oleh keduanya untuk mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar.

"Tentu kami dari Pemerintah Provinsi tidak akan menutup mata terkait persoalan ini, mengingat penyalahgunaan Narkotika ini merupakan persoalan yang sangat serius sehingga dapat mengakibatkan dampak yang berkepanjangan. Pemprov Kalbar akan terus berupaya dalam menuntaskan permasalahan ini dengan bersinergi dengan BNN Kalbar dan jiga stakeholder lainnya," pungkas Bari.

Tidak hanya beraudiensi, dalam pertemuan ini Kepala BNN yang baru saja berpindah tugas ke Kalbar tersebut juga menjelaskan  dan mempresentasikan hal-hal terkait penanganan penyalahgunaan Narkotika di- Kalimantan Barat.

"Adapun audiensi dengan Pak Pj. Sekda ini, dilakukan untuk memperkuat kemitraan strategis antar Kementerian/Lembaga serta menajamkan fungsi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang menjadi tugas pokok dan fungsi BNN Kalimantan Barat," terang Sumirat saat ditemui usai audiensi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Sumirat juga menyampaikan harapannya agar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dapat mendukung program P4GN sebagai akselerasi perwujudan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

"Kami juga mengharapkan, bahwa pihaknya membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah sampai dengan Tingkat Kelurahan/Desa dalam upaya pemulihan pecandu/korban penyalahgunaan Narkotika melalui program rehabilitasi berkelanjutan dengan pelibatan aktif pada unit IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat)," tutur Sumirat.(rfa)

Jumat, 02 Februari 2024

Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram

Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram. Foto pelaku dan barang bukti. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram. Foto pelaku dan barang bukti. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas telah sukses dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 56,18 gram.

Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pemangkat.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di daerah Kecamatan Pemangkat sering terjadi transaksi narkotika," ujar Agus.

Tim kemudian melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penggeledahan di rumah tersangka RL, yang berlokasi di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk 18 plastik klip transparan yang berisi butiran kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis shabu.

"Didalam kaleng tersebut terdapat 18 (delapan belas) plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone," jelas Agus.

Tersangka RL beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

"Kasus ini merupakan bukti dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tambah Agus.

Atas perbuatannya, RL akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kamis, 01 Februari 2024

9 Pelaku Tersangka Narkoba Diamankan di Singkawang

Kapolres Singkawang, AKBP Fatctur Rochman, yang di dampingi Kasat Narkoba, IPTU Dwi Haryanto Putro saat memberikan keterangan kepada pers di Mapolres Singkawang pada Rabu (31/1).
Kapolres Singkawang, AKBP Fatctur Rochman, yang di dampingi Kasat Narkoba, IPTU Dwi Haryanto Putro saat memberikan keterangan kepada pers di Mapolres Singkawang pada Rabu (31/1).
SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengamankan sembilan pelaku tindak pidana terkait narkotika jenis sabu dan pil ekstasi selama bulan Januari 2024.

"Total sembilan pelaku terdiri tujuh laki-laki dan dua perempuan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Fatctur Rochman, yang didampingi Kasat Narkoba, IPTU Dwi Haryanto Putro saat memberikan keterangan di Mapolres Singkawang, Rabu.

Fatctur menyampaikan bahwa selama bulan Januari 2024, Satresnarkoba Polres Singkawang telah menangani delapan laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Pengungkapan pertama dilakukan kepada tersangka berinisial PA. 'Dari PA, kami berhasil mengamankan 9,5 butir pil ekstasi atau setara dengan 4,72 gram,' tuturnya," ungkap Fatctur.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka berinisial Ak di jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. 

"Dari Ak, kami berhasil mengamankan tiga kantong plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 1,17 gram," katanya.

Pengungkapan ketiga dilakukan terhadap tersangka berinisial M (laki-laki) dan FFO (perempuan) di sebuah kamar kost di Gang Patora, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. 

"Dari keduanya, kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 0,66 gram serta uang tunai sejumlah Rp213 ribu," kata Fatctur.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan pengungkapan terhadap tersangka berinisial J di sebuah rumah di Jalan Kalimantan, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah. "Dari J, kami berhasil mengamankan 10 paket sabu seberat 9,01 gram," katanya.

Pengungkapan kelima dilakukan terhadap tersangka berinisial SS di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah. "Dimana dari SS, pihaknya berhasil mengamankan 14 paket sabu seberat 1,45 gram dan uang tunai sejumlah Rp400 ribu," tambahnya.

"Pengungkapan keenam dilakukan terhadap tersangka berinisial S di sebuah rumah di Jalan Pramuka. 'Dari S, kami berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 0,81 gram,' tuturnya."

Pengungkapan ketujuh dilakukan terhadap tersangka berinisial Z di sebuah rumah di Jalan M Sood, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. "Dari Z, kami berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 1,26 gram," sambung Fatctur.

"Pengungkapan kedelapan dilakukan terhadap tersangka berinisial IA di sebuah kamar kost di Jalan Siaga, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah. Dari IA, pihaknya berhasil mengamankan lima kantong plastik klip sabu seberat 0,47 gram serta uang tunai sejumlah Rp300 ribu," lanjutnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari sembilan tersangka adalah 46 paket sabu seberat 15,31 gram dan 9,5 butir pil ekstasi seberat 4,72 gram.

"Dengan penangkapan ini, Polres Singkawang berhasil mencegah sebanyak 163 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang dan satu butir pil ekstasi dapat digunakan oleh satu orang. Masing-masing tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Rabu, 31 Januari 2024

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 51 Kasus Narkoba Selama Januari 2024

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat memusnahkan narkoba jenis sabu (ANTARA/Jessica)
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat memusnahkan narkoba jenis sabu (ANTARA/Jessica)
RIAU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selama periode Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajarannya berhasil mengungkap 51 kasus dengan total 72 tersangka. 

Dalam operasi-operasi tersebut, berhasil disita barang bukti berupa 10,4 kilogram sabu-sabu, 4.089 butir ekstasi, 1.279 gram ganja, dan 479 butir happy five.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menyampaikan kekhawatiran atas masifnya peredaran narkoba, khususnya sabu, yang telah merambah ke seluruh wilayah Kepri, termasuk tujuh kabupaten kota yang ada. 

"Saat ini peredaran sabu telah masuk di tujuh kabupaten kota. Saya berharap kepolisian di daerah bisa bersinergi melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk dan pintu keluar daerahnya masing-masing. Ini sebagai salah satu upaya pencegahan," ujarnya.

Halimansyah menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan semua pemangku kebijakan di pintu-pintu masuk untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah tersebut. 

"Kerja sama kepolisian dengan semua pemangku kebijakan di semua pintu masuk dapat ditingkatkan untuk mencegah hal tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Kombes Dony Alexander, Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika yang berhasil disita. 

Dalam periode Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil memusnahkan 6,6 kilogram sabu-sabu dan 3.616 butir pil ekstasi. 

Barang bukti tersebut didapatkan dari tujuh laporan polisi dengan 11 tersangka yang berhasil diamankan, baik di Batam maupun di Karimun.

"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti konkrit Polda Kepri dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kepri," ungkap Dony, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Sumber: Antara/Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno