Berita Borneotribun.com: Narkoba Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 April 2021

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan terus Kembangkan Penangkapan Kurir Narkoba Jaringan Riau

Barang bukti kejahatan narkoba diamankan BNNP Sumsel. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

BorneoTribun Sulsel - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan pengembangan penangkapan kurir dan pengedar narkoba jaringan bandar antarprovinsi dari Riau pada 20 Maret 2021.

"Tim Berantas BNN Sumsel pada 20 Maret 2021 menangkap seorang tersangka kurir narkoba jaringan Riau, kemudian dilakukan pengembangan pada 23 Maret dengan hasil diamankan dua tersangka, dari para tersangka itu terus dilakukan pengembangan untuk meringkus bandarnya," kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Arief Ramdhani, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan rencana pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur darat dari Pekanbaru, Riau yang akan masuk ke kawasan Mesuji, perbatasan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dengan Lampung melalui akses tol di Kota Palembang.

Informasi masyarakat tersebut ditindaklanjuti tim berantas dipimpin Kabid Berantas BNNP Sumsel Kombes Pol Habi Kusno menyisir jalur pengiriman narkoba tersebut.

Pengembangan informasi masyarakat tersebut membuahkan hasil pada 20 Maret sekitar pukul 08.00 WIB, 

Petugas mencurigai mobil Kijang Innova BM 1006 IQ di area istirahat (rest area) Km 277 Desa Sungai Rotan, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI 

Dan dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti 7 kg sabu-sabu dari tersangka Chairul (46).

Berdasarkan keterangan tersangka Chairul, dilakukan pengembangan di lokasi yang sama hari berbeda yakni pada 23 Maret, kembali ditangkap dua tersangka Heru (32) dan Gantara (28) dengan barang bukti 9 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam mobil Daihatsu Xenia BM 1859 JW.

Kasus narkoba tersebut akan terus dikembangkan, sehingga dapat mempersempit ruang gerak pengiriman narkoba antarprovinsi itu, bahkan bisa diringkus bandar besarnya, kata Kepala BNNP Sumsel itu pula.

Oleh: Antaranews

Minggu, 07 Maret 2021

Gerebek Pesta Sabu di Maluk, Polisi Amankan 4 Pria Pemilik Sabu

Empat orang pelaku.

BorneoTribun Sumbawa Barat, NTB - Anggota Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Maluk Sumbawa Barat yang diduga dijadikan lokasi pesta Narkoba, 4 orang pria yang diduga pemilik Sabu diamankan, Sabtu (6/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Dari tangan para terduga, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua poket Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,7 gram yang disimpan di dalam saku celana salah satu terduga yaitu LHF (24) warga Kecamatan Maluk.  

"Empat pria itu diamankan karena diduga sering pesta narkoba di rumahnya," ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi SSos, di Taliwang, Minggu. 

Diketahui empat terduga yang diamankan di salah satu rumah di Maluk adalah LHF (24), OM (26), ME (28) dan AH (30) warga Kecamatan Maluk. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat karena di rumah yang ditempati empat terduga tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba. 

Menindaklanjuti laporan, Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu Budiman Perangin Angin SH memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP sekitar pukul 15.00 WITA. 

Benar saja, saat digrebek polisi menemukan ke-empat terduga bersama barang bukti Sabu. 

Polisi juga mengamankan dua Handphone dan uang tunai Rp180.000 milik  terduga serta alat-alat untuk mengkonsumsi narkoba. 

Ke-empat terduga langsung dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oleh: Adbravo

Senin, 22 Februari 2021

Polres Bengkayang Tangkap Dua Pemuda Terkait Kasus Narkoba

Pelaku.

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar – Dua Pemuda warga Pemangkat Kabupaten Sambas diamankan Satuan Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar karena memiliki diduga Narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar IPTU Maju K. Siregar, S.H., M.H. mengatakan bahwa dua pelaku yang ditangkap yakni MY alias Y (25) dan N (21) pada Sabtu, 20 Februari 2021 pukul 01.00 Wib.

"Kedua pelaku diamankan saat melintas di Jalan Raya Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kab. Bengkayang", ucap Kasat Narkoba, Senin (22/02).

Menurutnya, kronologi penangkapan bermula berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresbarkoba Polres Bengkayang untuk untuk melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Polsek Sungai Raya.

"Setelah mendapat informasi tersebut, Sat Narkoba di Back Up Polsek Sungai Raya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku", tutur IPTU Maju Siregar.

Dari hasil pemeriksaan, IPTU Maju Siregar mengatakan bahwa pelaku MY mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Siantan.

"Setelah mendapatkan barang tersebut MY menghubungi temannya N yang sedang berada di Pontianak. Setelah mereka bertemu, mereka pergi menggunakan Sepeda Motor dari Siantan dengan tujuan Pemangkat", kata Kasat Narkoba.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti yang didiuga Narkoba jenis Sabu, sejumlah uang, Sepeda Motor serta barang bukti lainnya.

"Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut", tutup Kasat Narkoba IPTU Maju K. Siregar. (Rinto)

Sweeping Kendaraan, Satgas Yonif 642 Kapuas berhasil Amankan Pelaku Pembawa Narkoba

Sweeping Kendaraan, Satgas Yonif 642 Kapuas berhasil Amankan Pelaku Pembawa Narkoba.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Balai Karangan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pembawa 1 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu saat Anggota Satgas melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kec. Beduai, Kab. Sanggau.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Mako Satgas Yonif 642, Entikong, Kabupaten Sanggau. Minggu (21/02/21). 

Sweeping Kendaraan, Satgas Yonif 642 Kapuas berhasil Amankan Pelaku Pembawa Narkoba.

Dansatgas mengatakan pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari, Pos Pamtas Balai Karangan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pembawa 1 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu siap edar seberat 38,3 gram dari tangan saudara IMR usia 34 tahun yang ditangkap saat Anggota Satgas melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kec. Beduai, Kab. Sanggau.

Sweeping Kendaraan, Satgas Yonif 642 Kapuas berhasil Amankan Pelaku Pembawa Narkoba.

"Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan dari Staf Intel Satgas Pamtas, Posda Binda Kalbar, Satgas Intelijen BAIS TNI, SGI Koopsdam XII/Tpr, Unit Inteldim 1204/Sgu, Seksi Intelijen Cabjari Entikong dan BNN Kab. Sanggau, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke rumah salah satu pengedar di Dusun Balai Karangan IV atas nama NS. Sehingga Tim Gabungan segera melaksanakan aksi dan berhasil mengamankan NS usia 38 Tahun di tempat tinggalnya." ujar Dansatgas.

Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan sampai dengan ke tingkat pengedarnya ini merupakan hasil dari Sinergitas Kerjasama Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen TNI, Satgas Teritorial, Cabjari Entikong, Imigrasi Entikong, Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Karantina Ikan Entikong dan BNN Kab. Sanggau.

Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.

(Yk/Lb/Pen Satgas Yonif 642/Kps)

Sabtu, 20 Februari 2021

100 Gram Sabu Kembali Disita Polda Kalbar Di Kota Singkawang

Barang bukti.

BORNEOTRIBUN SINGKAWANG, KALBAR – Polda Kalimantan Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 100 gram berhasil diamankan petugas pada Sabtu 20 Februari 2021 di Kota Singkawang. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan, satu tersangka berinisial AH dibekuk dalam pengukapan kali ini. Ia pun membeberkan kronologi.

Pelaku.

“Berawal dari informasi laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang menjual Narkotika jenis Sabu di Kota Singkawang, Menindak lanjuti informasi tersebut,  tim langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat” Kata Kombes Pol Yohanes Hernowo

Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, pada tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 Tim Sus Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan pengkapan terhadap seseorang laki-laki berinsial AH. Di tepi jalan terminal induk Kelurahan Sungai Wei Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang. Dari hasil penggeledahan tehadap AH, ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat 101,88 gram. 

“Selain narkotika jenis sabu, ada barang bukti lain yang turut diamankan berupa handphone dan 1 unit motor” kata Yohanes 
 
Yohanes Hernowo juga mengungkapkan saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan barang bukti akan di lakukan uji ke BPOM. (Liber)

Jumat, 19 Februari 2021

Jual Sabu Kepada Pelajar, Pengedar di Moyo Utara Diamankan ke Polres Sumbawa

Pelaku.

BorneoTribun Sumbawa,  NTB -- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku narkotika berinisial BY Alias BOB Warga Desa Sebewa, Kecamatan Moyo Utara, dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Jumat 19 Februari 2021, siang di rumahnya.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Dikatakan, dalam penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti 8 poket sabu seberat 3,82 gram. Selain itu, tim mengamankan barang bukti lain barupa timbangan digital, bong, pipa kaca, korek gas, skop, sumbu, serta uang tunai.

Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku kerap melakukan transaksi dan pesta narkotika di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Narkoba dan tim melakukan penyelidikan lapangan. Sekitar pukul 15.00 wita, Tim dipimpin oleh Kanit Lidik Aipda Joko Subroto SH melakukan penggerebekan di TKP. Terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pengeledahan, ditemukan 7 poket sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam dan 1 poket sabu di atas meja kerjanya. Terduga pelaku mengakui barang tersebut benar miliknya.

"Terduga dan  barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Kasubbag Humas menambahkan, terduga pelaku berstatus sebagai terduga pengedar. Sebagian besar konsumennya diduga dari kalangan pelajar yang di wilayah tempat tinggalnya.

"Terduga pelaku merupakan pengedar sangat meresahkan masyarakat setempat karena sebagian besar konsumennya adalah para pelajar. Tokoh masyarakat sangat mendukung bila terduga pelaku dapat ditangkap oleh pihak kepolisian," pungkasnya. (Adbravo)

Minggu, 14 Februari 2021

Polres Sumbawa Berhasil Menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu sebanyak 26,36 gram

Pelaku.

Sumbawa, NTB | BorneoTribun.com  - Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu. Sebanyak 26.36 gram sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapores Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos.,  dalam keterangan persnya membenarkan. Dikatakan, pengungkapan berdasarkan informasi dari BNNP NTB. Informasinya, terdapat sebuah paket yang diduga berisi narkotika dikirim dari Pulau Lombok menuju Sumbawa melalui salah satu jasa pengiriman barang yang beralamatkan di Jalan Garuda, Lempeh, Sumbawa.

Atas informasi tersebut kata Kasubbag, tim melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengawasi pergerakan pelaku dan barang bukti. Sekitar pukul 14.30 wita, tim dipimpin Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., melakukan menangkapan terhadap salah seorang pengendara roda empat di depan kantor jasa pengiriman dimaksud.

Terduga pelaku berinisial E (40) warga Bukit Permai, Kelurahan Seketerng. Saat penangkapan, terduga sempat membuang sebuah kotak ke pinggir jalan. Petugas yang melihat langsung mengamankan kotak tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket besar berisi sabu seberat 26.36 gram.

Selain barang bukti narkotika lanjut Kasubbag Humas, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit mobil Strada warna hitam, 1 pucuk pistol dengan 6 butir peluru, 1 pucuk senpi Laras panjang beserta  7 butir peluru, 1 buah parang panjang, 1 buah tas senjata.

"Terduga pelaku selanjutnya diamankan  ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut," ungkap Kasubbag Humas. (Adbravo)

Edarkan Narkoba Di Bangsal SS dan Butak Diamankan Timsus Satresnarkoba Polres Lotara

Pelaku.

Lombok Utara,  NTB | BorneoTribun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara (Lotara), menangkap dua orang bernisial SS dan AH asal Labuapi, Lombok Barat di Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Jumat (12/02/2021).

Dua orang tersebut diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis Shabu, sebab ketika di geledah SS dan AH alias Butak di dapati sedang membawa barang jenis shabu, yang di bungkus dengan tisu, oleh anggota Satresnarkoba Polres Lotara.

Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Lotara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Pada hari Jumat 12 Februari 2021 tim Satresnarkoba Polres Lotara Yang di Pimpin Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Lotara IPTU I Made Sukadana S.H, M.H didampingi KBO SAT Resnarkoba IPDA Totok Ari Suwondo S.H menuju TKP dan  melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP mereka curiga dengan tingkah laku SS dan Butak kemudian menyergapnya dan menggeledah SS dan Butak, hasilnya mereka menemukan barang yang di bungkus dengan tisue.

"setelah kami buka bungkusan tisue yg di lilit dengan lakban berwarna hitam yg di dalam nya terdapat 1 (satu) klip sedang penuh yg berisi kristal bening yg kami duga narkotika jenis shabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Lotara IPTU I Made Sukadana S.H, M.H, di kantornya Polres Lotara, Sabtu (13/02/2021).

SS dan Butak langsung di amankan Ke Mako Polres Lotara guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan SS dan Butak Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) bendel bungkusan tisue yg di lilit dengan lakban berwarna hitam yg di dalam nya terdapat 1 (satu) klip sedang penuh yg berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 25.00 gr, Berikutnya tiga Handphone, satu Android merek Oppo warna hitam.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, satu buah senter merek samsung, satu unit Speda motor Vario 125 warna hitam dengan nopol DR 5515 MH, - satu buah korek api, satu buah dompet warna cokelat beserta Uang tunai Rp. 178.000.

Untuk kepentingan penyidikan Satresnarkoba Polres Lotara akan melakukan cek urine, membuat LP, melengkapi administras penyidikan dan akan mengecek BB ke BPOM, guna memastikan barang tersebut adalah narkoba.

"kami harus memastikan dulu barang tersebut benar benar narkoba, baru kita tetapkan mereka menjadi tersangka, dan kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk membasmi peredaran narkoba di KLU," pungkasnya. (Adbravo)

Kamis, 11 Februari 2021

Satresnarkoba Ungkap Narkotika di Desa Cempi Jaya

Satresnarkoba Ungkap Narkotika di 
Desa Cempi jaya.

Dompu, NTB | Borneotribun.com  - Satresnarkoba Polres Dompu, terus bekerja keras dalam mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Mulai dari menggagalkan peredaran Narkotika, bahkan menangkap para pelaku yang terlibat dalam barang haram tersebut. 

Keberhasilan ini pun, kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Dompu Selasa (09/2/2021) sekira pukul 21.00 wita, mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Desa Cempi Jaya. 

Dilokasi ini, selain berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yakni SF (31 ) warga Dusun Adu Desa Adu dan MS (18) warga Dusun Konca Desa Cempi Jaya keduanya sama sama dari Kecamatan Hu'u. Juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) termasuk Narkotika jenis Sabu 2,35 Gram. 

Selain berhasil menangkap terduga pelaku, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan sejumlah BB antaralain 7 gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening  diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,35 gram, 7 bundle plastik klip transparan kosong,  3 buah bong atau alat isap sabu, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah pisau kater, 2 buah pipet sebagai sekop, 2 buah tabung kaca, 2 buah jarum sumbu, 4 gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong, 1 buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat uang sebesar RP 150 ribu dan 3 buat telepon seluler (HP).

Dua terduga pelaku beserta barang bukti, sejak kemarin langsung diamankan di Mapolres Dompu, untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Adbravo)

Asyik Pesta Sabu di Kosan, Tiga Pria dan Dua Wanita Diamankan Polisi

Asyik Pesta Sabu di Kosan, Tiga Pria dan Dua Wanita Diamankan Polisi.

Bima, NTB | Borneotribun.com - Peredaran barang haram Narkotika jenis Shabu-shabu kian marak saja. Selasa (09/02) sore kemarin, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, berhasil menggulung sedikitnya lima orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan serta mengedarkan Shabu-shabu.

Lima orang terduga tersebut kata Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli kepada wartawan Rabu (09/02), dua orang diantaranya perempuan dan tiga orang laki-laki yang masih muda.

“Kelima orang ini masih berusia 20-tahunan yang kita amankan di Kos-kosan Lingkungan Nusantara RT 11 RW 05 Kelurahan Monggonao – Mpunda Kota Bima,” beber Ramli kepada wartawan Rabu pagi.

Kelima pemuda dan pemudi itu lanjut Ramli, berinisial IM, buruh berusia 23 tahun yang merupakan warga Tanjung. Kedua perempuan berinisial PM, 22 tahun, warga Ranggo, Rasbar. MRP, 24 tahun warga Kampo Nae yang sehari-hari sebagai wiraswasta.

“Terduga keempat MY, 20 tahun warga Salama dan ER, wanita yang masih berusia 19 tahun warga Mande, Mpuda Kota Bima,” ujarnya.

Dari tangan kelima terduga ini polisi mendapatkan sedikitnya lima lembar plastik klip shabu dengan berat brutto 1,77 gram, satu buah kotak cokelat berisi plastik klip kosong, 8 lembar plastik klip kosong, 5 buah korek api gas, 2 buah tabung kaca, 2 sendok terbuat dari sedotan air minum.

“Ada juga satu buah rangkaian bong, dua unit dompet yang berisi empat ATM, empat unit Handphone dan uang tunai Rp 711 Ribu,” terangnya Rabu pagi.

Penggerebekan berawal kala polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, jika Kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Setelah ditelusuri, ternyata bukan hanya isapan jempol semata.

“Kita langsung mengamankan kelima orang ini yang tengah asyik pesta Shabu di kamar Kos-kosan beserta barang buktinya,” bebernya.

Kini kelima terduga pemuda dan pemudi itu telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota sambil melakukan tes urine terhadap para terduga.(Adbravo)

Rabu, 03 Februari 2021

Polda Kalbar Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, 1 Kilogram Sabu Diamankan

Barang bukti.

BORNEOTRIBUN | PONTIANAK, KALBAR – Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram berhasil diamankan petugas pada Selasa 2 Februari 2021 di Kota Pontianak. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan, dua tersangka berinsial RA an CM dibekuk dalam pengungkapan kali ini. 

Pelaku.

“Berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang membawa narkotika dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Menindak lanjuti informasi tetrsebut, tim melakukan penyelidikan” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo 

Pelaku.

Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, pada tanggal 2 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 tim dari Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan pengkapan terhadap seseorang berinsial RA di tepi jalan Panglima Aim Pontianak Timur. Dari hasil penggeledahan tehadap RA, ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat 49,83 gram. 

“Selanjutnya, petugas melakukan intrograsi dan pengembangan dan berhasil mendapatkan satu tersangka lagi berinsial CM yang berada tidak jauh dari lokasi, tepatnya di salah satu café di Panglima Aim Pontianak Timur” tambahnya

Direktur Narkoba Polda Kalbar menambahkan, dari tangan CM petugas berhasil menyita setidaknya 1,1 Kilogram narkoba jenis sabu dan 1 buah paspor atas nama pelaku. 

“Selain narkotika jenis sabu, ada barang bukti lain yang turut diamankan berupa handphone, 1 unit mobil dan paspor yang digunakan salah satu pelaku untuk membawa barang dari negara tetangga” kata Yohanes 

Yohanes Hernowo juga mengungkapkan saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan barang bukti akan di lakukan uji ke BPOM.

(Yk/Lb)

Selasa, 02 Februari 2021

Kurir Sabu Jaringan Lapas Diringkus, Ada BB 109 Gram dan Uang Tunai Rp 148 Juta

Kurir Sabu Jaringan Lapas Diringkus, Ada BB 109 Gram dan Uang Tunai Rp 148 Juta.

Mataram, NTB, BorneoTribun.com - Tangkapan dan pengungkapan kasus besar kembali ditorehkan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. 

Tim besutan AKP Elyas Ericson itu menangkap perempuan berinisial SM (37 tahun) warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. 

SM diamankan dengan barang bukti sabu seberat 109, 62# gram serta uang tunai Rp 148,1 juta. Walaupun sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). SM bukan pelaku sembarangan. 

Dia diduga sebagai kurir Narkoba jenis sabu milik seseorang yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kuripan, Lombok Barat. Pemilik barang haram ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kuripan.  

‘’Ini kita duga kurir Narkotika jenis sabu. Pemiliknya atau sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Kuripan,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (02/02/2021). 

Kasus ini terungkap tidak mudah. Penyelidikan dilakukan dari tanggal 25 Januari. 

Karena mendapat informasi adanya kiriman sabu yang dikendalikan dari Lapas Kuripan. Petugas menindaklanjutinya dengan menyamar menjadi pembeli (under cover buy). 

Lalu sepakat bertemu di sebuah rumah di Babakan, kelurahan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

‘’Rumahnya kita geledah dan mendapatkan sabu 109,62 gram dan uang tunai Rp 148,1 juta. Itu penangkapannya hari Sabtu (30/01/2021) sekitar pukul 20.00 Wita,’’ bebernya. 

Introgasi mengungkap SM diduga sebagai kurir. Tugasnya adalah menjual sabu ke konsumen yang sudah memesan. SM juga memecah paketan besar menjadi paketan kecil per satu gram. 

‘’Dia tugasnya menerima barang terus menjual. Ada paketan kecil ada juga yang besar. Satu gramnya Rp 1 juta dijual,’’ kata Kapolresta. 

Modusnya diurai singkat. Barang dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Kuripan. Pemesanannya melalui telepon. Lalu SM mengambil pesanan itu di dekat Kantor Pos sekitar Lombok Epicentrum Mall. 

‘’Di pesannya itu lewat telepon dari Lapas Kuripan. Nanti SM yang mengambil barangnya dan dijual ke pemesan atau konsumennya. Pemilik barang yang masih di Lapas akan kami periksa dan tindaklanjuti,’’ katanya. 

Heri lalu mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba pimpinan AKP Elyas Ericson karena mengungkap kasus besar di Mataram. ‘’ Ini kasus terbesar di awal tahun. Pertahankan kinerja seperti ini. Dengan barang bukti ini artinya harga barangnya sekitar Rp 180 juta,’’ ungkap Heri.   
                
Dibalik sebo yang menutupi wajahnya. Pelaku terus menundukkan wajahnya. Hanya sedikit kata yang keluar dari mulutnya. SM seperti melindungi pemilik barang haram yang ia jual. 

‘’ Saya tidak tahu. Saya hanya kurir,’’ ungkapnya.

Dengan perbuatannya, SM terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(Adbravo).

Senin, 01 Februari 2021

Kembangkan Kasus Narkoba, Polisi Temukan Dua Pucuk Senjata Rakitan

Kembangkan Kasus Narkoba, Polisi Temukan Dua Pucuk Senjata Rakitan.

Lombok Barat (NTB), BorneoTribun.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat Polda NTB melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki  yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika jenis sabu, Sabtu (30/1).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi, SH mengatakan penagkapan dilakukan terhadap terduga pelaku beinisial MA, operator alat berat berasal dari Desa Dasan Baru Kediri, Senin (1/2/2021).

“Terduga pelaku ditangkap di Desa Dasan baru  Kec. Kediri  Kab. Lobar Barat, kedapatan membawa narkortika diduga jenis shabu berat 0.50 gram, dan senjata rakitan” ungkapnya.

Awal mula penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Raya Dusun Jejanti  Desa, Dasan baru  Kec. Kediri  Kab.Lobar Barat, sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

“Kemudian ditindaklanjuti mengerahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, untuk melakukan penyelidikan, dan pengintaian di seputaran Lokasi dimaksud,” ucapnya.

Setelah memastikan informasi tersebut, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap MA, pada saat yang bersangkutan di atas motornya.

“Dengan kesigapan anggota langsung menyergap MA, namun sempat loncat kekali bersama motornya,” katanya.

Tidak mau menyia-nyiakan kesempatan, dengan sigap tim opsnal ikut melompat ke kali dan menangkap MA, yang selanjutnya langsung melakukan penggeledahan.

“Setelah berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap MA, yang disaksikan oleh dua orang saksi di Lokasi, dan berhasil ditemukan satu poket barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0.50 gram,” jelasanya.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Poles Lobar bermaksud akan melakukan pengembangan di rumah terduga pelaku MA, dengan di back up olek personil Polsek Kediri.

Saat melakukan pengembangan dalam kasus dugaan Narkotika ini, Tim Opsnal malah menemukan fakta mengejutkan setelah menggeledah rumah Terduga Pelaku MA di Dusun Bangle Desa, Dasan Baru Kec. Kediri  Kab.Lobar Barat.

“Dirumah terduga pelaku menemukan dua pucuk senjata api rakitan, dengan di saksikan oleh Kepala Dusun Stempat,” terangnya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun tindak lanjutnya, melakukan Uji Urine terhadap terduga Pelaku MA, melakukan Introgasi awal terhadap Terduga, dan mempersiapkan Barang Bukti yang diduga sabu untuk uji Lab. BPOM,” pungkasnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan satu Buah bungkus rokok, yang di dalamnya berisi  satu poket klip plastik warna bening yang di duga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor merek HONDA beat warna putih dan dua pucuk senjata rakitan.

(Yk/Adibravo)

Selasa, 19 Januari 2021

Satres Narkoba Sanggau Ringkus Pemilik 5 Paket Sabu


Pelaku penyalahgunaan narkotika

Borneotribun I Sanggau - Satuan resor Narkoba polres sanggau telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Jend. A. Yani Gg Manggis Rt.003 / Rw.001 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas, Sanggau, senin (18/1/21) siang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres sanggau AKBP Raymond M Masengi membenarkan adanya penangkapan terhadap MF als A als D dengan kepemilikan 5 paket yang diduga jenis sabu seberat 5,28 gram.

Menurut kapolres, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika di Jalan Jend. A. Yani Gg Manggis  Rt.003 / Rw.001 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan bersama pelapor, jajaran satres narkoba kemudian melakukan penggeledahan kediaman pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," Ujar Kapolres, Selasa (19/1/21) siang.

Berikut barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku yakni 5 (lima) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu bruto : 5,28 gram, 1 (satu) unit timbangan digital  warna hitam bertuliskan Awang Sound System, 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip kosong bertuliskan 100, 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip kosong bertuliskan 150, 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip kosong bertuliskan 250, 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip kosong bertuliskan SETENGAH, 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip kosong, 1 (satu) bundel kantong plastik bening berklip, 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam – merah  bertuliskan TF, 1 (satu) buah botol kaca bening,1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) set alat hisap shabu / bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah buku rekening  BNI an. MUHAMMAD FITRIANDI. ( Lb )

Editor : Hermanto









Rabu, 30 Desember 2020

Penyelundupan Narkoba, BNN Sanggau Temukan Kode yang Sama

Barang bukti.

BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau menemukan kesesuaian kode pada kemasan sabu yang diselundupkan melalui jalur perbatasan negara di Kabupaten Sanggau. Hal itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan aparat.

Ada kode huruf A, AA, AAA dan RR pada kemasan sabu tersebut. Dari temuan itu, disinyalir sabu yang masuk ke Indonesia melalui jalur perbatasan Kabupaten Sanggau berasal dari produsen yang sama.

“Kita belum bisa deteksi lebih jauh kode itu apakah kode produk perusahaan atau kode kurir (pengiriman), yang jelas setiap pengungkapan penyelundupan sabu dalam jumlah besar, ada kode itu dikemasannya,” ujar Kasi Pemberantasan, BNNK Sanggau, Sudiyarto, Selasa (29/12/20).

Sudiryanto menambahkan, tiga kali penyelundupan sabu yang digagalkan petugas di perbatasan, masing-masing 12 kilogram, 5 Kg dan 3 Kg selalu ditemukan kode huruf yang sama pada kemasannya.

Dalam penyampaiannya, sabu tersebut dibawa masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur tikus di dua kecamatan perbatasan Kabupaten Sanggau, yakni Entikong dan Sekayam. Meski begitu, ia belum bisa memastikan produsen sabu tersebut berada di Malaysia atau negara tertentu.

“Belum bisa kita deteksi ke tingkat berikutnya, sejauh ini selaku penyidik kami ke pembuktian perkaranya dulu, dalam artian memastikan barang tersebut merupakan jenis narkotika yang disebutkan dalam UU 35 Tahun 2009, kemudian bagaimana cara membawa dan motifnya,” beber dia.

Sementara itu, sepanjang 2020 ada 57 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sanggau yang melibatkan 79 tersangka. Angka ini meningkat dibanding tahun 2019 yang hanya 41 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 51 orang.

Oleh: Liber

Jumat, 23 Oktober 2020

Polda Kalbar Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan 7 Kg Sabu

Direktorat Narkoba Polda Kalbar musnahkan barang bukti narkoba
Direktorat Narkoba Polda Kalbar musnahkan barang bukti narkoba. (HMS/LB)


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Direktorat Narkoba Polda Kalbar musnahkan barang bukti narkoba, Jum’at (23/10/2020), Pagi. Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K.,M.H memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba berupa  kurang lebih 7.362,49 gram  sabu-sabu dan 14.867 butir pil ekstasi yang diamankan dari 6 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan.


Dalam sambutanya, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan  barang bukti narkoba ini adalah hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar beserta aparat penegak hukum lain yang ada di Kalbar atas dasar laporan dari masyarakat.


"Pagi ini dari direktorat narkoba akan melaksanakan pemusnahan barang bukti di mana beberapa hari yang lalu, kita, BNNP, Beacukai, bekerja sama menindaklanjuti adanya laporan bahwa akan masuknya sabu-sabu." ujarnya.


Direktur Narkoba juga menyampaikan apresisasi kepada aparat penegak hukum lainnya karena memiliki komitmen yang sama untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Barat,  


"Ini adalah hal yang membanggakan, artinya, kita aparat penegak hukum sama-sama memiliki  komitmen yang sama, yaitu bagaimana menghilangkan, mengungkap, menangkap para pengguna maupun mungkin pemilik modal, terkait peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Barat." ucap Kombes Pol Yohanes Hernowo.


Sebelum dimusnahkan dengan menggunakan mobil incenerator,  barang bukti tersebut terlebih dulu dilakukan pengujian oleh tenaga ahli dari BNNP Kalbar dengan menggunakan cairan Markues  untuk menentukan postif  Met/Am, di hadapan para tamu undangan dan para awak media.


Dengan dimusnahkanya barang bukti kurang lebih 7.362,49 gram  sabu-sabu dan 14.867 butir pil ekstasi, Polda Kalbar telah menyelamatkan kurang lebih 88.634 jiwa dari penggunaan barang haram tersebut. (HMS/Liber)

Kamis, 15 Oktober 2020

14 Kg Narkoba Di Musnahkan Di Sanggau


BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Pemusnahan narkoba oleh Polres Sanggau, bertempat di halaman kantor Polresta dan di pimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Raymaond M. Masengi, Pada Rabu (14/10/2020) Kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sanggau AKBP Raymon M.Masengi di dampingi oleh Dandim 1204 Sanggau Kol.Inf Affiansyah., Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus., Bupati Sanggau, Paolus Hadi, dalam pemusnahan barang bukti narkotika hasil operasi sinergisitas pengungkapan jajaran kepolisian dan TNI AD di Jalur Perbatasan Kecamatan Sekayam.

Dalam sambutan pembukaan yang di sampaikan oleh AKBP Raymon M Masengi bahwa, dalam jumpa pers tersebut dengan pemusnahan barang bukti Narkoba seberat 14 Kg merupakan sekalian bentuk laporan kepada Bupati Sanggau serta sinergisitas Polri dengan semua pihak.

“ini merupakan bentuk dukungan serta bentuk kerjasama serta sinergisitas kita dalam memerangi narkoba di wilayah Hukum di Kabupaten Sanggau, dan ini merupakan kerja keras kita bersama, serta bentuk keseriusan kita dalam memerangi Narkoba,” Kata Kapolres Sanggau. 

Ditempat yang sama Bupati Sanggau memberi apresiasi kepada semua unsur penegak hukum dalam usaha dan kerja kerasnya,dalam memerangi Narkoba.

“Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada Kapolres Sanggau dan jajarannya Dandim Sanggau Serta semua Aparat Penegak hukum lainya atas kerjasamanya,” Kata Bupati Sanggau. 

Bupati Sanggau mengaku sangat prihatin atas apa yang terjadi dengan anak-anak Sanggau karena masih berfikir untuk menjadi kurir narkoba,dan ini konsekuensinya sanggat besar, dirinya berpesan agar hal ini tidak terjadi lagi kepada anak muda di kabupaten sanggau agar ini dapat menjadi pelajaran buat kita semua dan jangan sampai terjadi lagi.

Dihadiri Oleh Bupati Sanggau, Paoulus Hadi dan di dampingi oleh Forkompimda Kabupaten Sanggau serta hadir Juga Tokoh Adat,Tokoh Masyarakat berbagai unsur dalam pemusnahan barang bukti Narkoba, di Mapolres Sanggau.

Penulis : Libertus
Editor    : Hermanto

Rabu, 07 Oktober 2020

Ditresnarkoba Polda Kalbar Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Di Tayan Hilir


Borneotribun I Pontianak, Kalbar - Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar, Bea Cukai, dan BNN Provinsi Kalbar kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu  7,3 kilogram dan ekstasi 15.000 butir di pinggir Jalan Tayan-Sosok Kecamayan Tayan Hilir, Sanggau, Kalbar.

"Dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba jumlah besar ini, kami mengamankan lima tersangka, yakni masing-masing berinisial, DM, AA, PS, AK, dan HT ," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Polisi Yohanes Hernowo dalam keterangan tertulis di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, digagalkannya upaya penyelundupan narkotika jumlah besar itu, Minggu (4/10) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir Jalan Tayan-Sosok Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan, yakni saat tim gabungan Subdit 1, Bea Cukai dan BNN sedang menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika.

Menurut dia, tim gabungan awalnya menangkap tersangka DM yang membawa tas yang berisi 10 bungkus yang dicurigai berisikan narkotika.

"Atas kecurigaan itu, maka tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke tersangka lain yang saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sehingga dalam hal ini kami terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Barang, bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh bungkus yang dilakban warna kuning dengan berat 7,34 kilogram, dan tiga bungkus yang dilakban warna kuning berisi pil ekstasi seberat 5.353 gram atau sebanyak 15.000 butir.

Selain mengamankan barang bukti jenis sabu dan ekstasi tim gabungan itu juga mengamankan satu tas, satu unit mobil Avanza hitam, dan enam unit telepon genggam milik para tersangka.

Penulis : Konfers/ Liber
Editor    : Redaksi

Senin, 05 Oktober 2020

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 5 Kg lebih

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps. (Foto: BT/LB)


BorneoTribun | Entikong, Kalbar - Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu seberat 5,305 Kg di Ds. Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau.


Tim Gabungan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps mengamankan seorang pelintas batas mencurigakan, yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu (4/10).

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps. (Foto: BT/LB)


Setelah diperiksa oleh Tim Jaga, diketahui seseorang tersebut berinisial BA (38), warga Desa Parit Baru No.2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Ia berusaha menyelundupkan Narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia.


Dalam pemeriksaan tersebut, Angota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang memiliki berat 5,305 Kg dibungkus menggunakan plastik besar, 104,95 gram lagi dibungkus dalam kemasan paket kecil amplop surat, serta sisa sabu bekas pakai dengan berat  0,69 gram yang ditemukan dalam tas ransel berwarna hitam milik tersangka.

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps. (Foto: BT/LB)


"Pelaku akan membawa barang tersebut menuju pontianak menggunakan travel, dan akan menemui seseorang di pontianak. Hal ini masih kita dalami. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut."ujar Letkol Inf Alim Mustofa sekalu Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps. (Foto: BT/LB)

Saat ini tersangka diserahkan kepada pihak BNN dan Polres Sanggau Kab. Sanggau, untuk proses hukum lebih lanjut. (YK/LB)

Senin, 21 September 2020

ASN Konsumsi Narkoba, Kepala Inspektorat Bantaeng Berang

Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng Rivai nur. (Foto: BT/IR)
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng Rivai nur. (Foto: BT/IR)


BORNEOTRIBUN I BANTAENG, SULSEL
- Terkait beberapa oknum Apartur sipil negara (ASN) diruang lingkup Pemda Bantaeng yang terlibat dalam penggunaan barang haram Narkoba membuat Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng angkat bicara dan marah, Senin (21/9/2020).


Beberapa bulan terakhir, beberapa oknum ASN di Kabupaten Bantaeng ditangkap oleh satuan Narkoba Polres Bantaeng akibat penggunaan barang haram Narkoba dan kami sangat mensupport pihak kepolisian polres Bantaeng dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Bantaeng.


Rivai nur selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng kepada para pewarta mengatakan bahwa penggunaan Narkoba adalah tindakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus kita perangi bersama.


Lanjut Pendiri LBH Butta Toa Bantaeng tersebut, adanya oknum ASN yang terlibat menggunakan narkoba maka sanksi Penurunan pangkat, pencopotan jabatan, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah menanti mereka. 


"Kita akan berikan sangksi berat bagi ASN yang terbukti Bersalah berdasarkan putusan tetap dari pengadilan. Sanksi ini Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. Jadi jangan main-main dengan narkoba. Narkoba itu merusak moral dan sangat tidak terpuji," Tegas mantan Kabag Hukum Setda Bantaeng ini.


Penulis : Irwan

Editor    : Hermanto

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno