Berita Borneotribun.com: PETI Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Februari 2022

Tim Gabungan Pemkab Bengkayang Lakukan Penertiban PETI di Intake Madi

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar – Team gabungan dari beberapa unsur melakukan persiapan dan pengarahan dalam rangka penertiban serta penindakan terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Yang mana hal tersebut telah mencemari sumber air konsumsi puluhan ribu pelanggan Perumdam Tirta Bengkayang.

Kegiatan penertiban itu dipimpin oleh Ketua tim terpadu Pengendalian, Pencemaran dan Pertambangan Dodirikus, AP,MSI dan selaku Kepala Dinas Lingkungan hidup, serta tim penindakan PETI yang berasal dari Trantib, Polhut, Satpol-PP dan di backup oleh TNI/Polri.
"Hari ini tim terpadu penanganan kerusakan lingkungan di kabupaten Bengkayang, yang terdiri dari pihak Polri, TNI, kehutanan, satpol-PP dan pemerintah kecamatan Lumar. melakukan kegiatan penertiban terhadap kegiatan PETI di hulu Intake madi yang beberapa Minggu terakhir ini sedang marak terjadi," kata Dodorikus, Rabu (16/2/2022).

Penindakan dan penertiban PETI di hulu Intake Madi, berdasarkan PP nomor 16 tahun 2018 Tentang satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Bengkayang nomor 14 tahun 2016 Tentang Ketertiban umum, dan Surat keputusan Bupati Bangkayang Nomor 143/DPRPLH/Tahun 2022 Tentang Team Terpadu Pengendalian Pencernaan dan/atau Penambangan Emas Tanpa Ijin di kabupaten Bengkayang tahun 2022. 
"Saat kita masuk dilokasi hari ini bersama seluruh tim dan pasukan, kita hanya menemukan sisa atau bekas bekas kegiatan pekerja, tapi kita sudah tidak menemukan para pelaku atau pekerja PETI. Kita juga sudah amankan beberapa peralatan sebagai barang bukti dan ini akan di kaji lebih lanjut nantinya," ungkap Ketua Tim Terpadu.

Kegiatan penertiban PETI di hulu Intake Madi itupun dilaksanakan dari pagi hingga menjelang sore hari. Ketua tim terpadu Dodorikus mengatakan, kegiatan tersebut akan tetap masih berlanjut.

"Jadi lokasi ini tidak akan kita tinggalkan, dengan tetap kita standby  pasukan disini. Dengan tujuan memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI masyarakat hulu Intake Madi," ujar Dodorikus.
Kemudian ia juga menambahkan, Kegiatan yang dilakukan itu bukan hanya pada satu titik itu saja. Akan ada penindakan di tempat lain kedepannya,  karena team terpadu penertiban PETI sudah di bentuk untuk kebutuhan seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Bengkayang.

"Ini secara bertahap sesuai dengan arahan dari pada pimpinan, nanti akan kita lakukan juga langkah-langkah penertiban di kecamatan lainnya. Yang  juga mengalami hal sama dengan terjadinya kerusakan lingkungan," tutup Dodirikus.

(Rt/Nt)

Jumat, 11 Februari 2022

Aktivitas PETI di Hulu Intake Madi, 35ribu Jiwa Terancam Stanting dan Gila

Ulah Penambang PETI di Hulu Intake Madi, 35ribu Jiwa Terancam Stanting dan Gila
Direktur Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi, S.Si.


BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Kegiatan PETI merupakan Fenomen yang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat kabupaten Bengkayang,


Bahkan hampir di semua kecamatan yang ada di kebupaten Bengkayang terdapat kegiatan serupa termasuk di kawasan hutan lindung hulu Intake Madi.


Kawasan hutan lindung hulu Intake Madi yang menjadi sumber air bersih dari kebutuhan pelanggan Perumda Tirta Bengkayang.


Hal itu disampaikan Direktur Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi, S.Si keapada Wartawan BorneoTribun diruang kerjanya, Jumat (11/2/2022).


Dia juga menyampaikan hal PETI di hulu Intake Madi Bengkayang saat menghadiri rapat di Kantor Bupati Bengkayang.


Dalam penanganan aktivitas PETI, ungkap Wardi, selama dua tahun pihaknya berupaya secara Frepentip, persuasif atupun pendekatan secara humanis serta sosialisasi.


"Sudah kita lakukan, berupa himbauan bahkan menurut karakteristik lokal kita juga sudah membuat adat di sana bersama Bupati Bangkayang," ungkapnya.


Terkahir kali, kata Wardi, kemarin di kantor camat lumar sudah mengadakan rapat bersama Forkopimcab, Tokoh Masyarakat,Tokoh adat serta para pelaku yang sudah membuat pernyataan juga dilibatkan.


"Mereka juga di berikan kesempatan pada sosialisasi yang terakhir kali di kantor Camat Lumar dan dapat ditindak lanjut dari rapat sebelumnya, Artinya tidak boleh dan tidak di benarkan melakukan aktivitas PETI di hulu intaka madi," tegasnya.


Menurut Wardi, aktivitas PETi itu merugikan hidup orang banyak, merugikan 7.149 Pelanggan PDAM. Kalau di asumsikan dalam 1 pelanggan ada 5 orang, maka sekitar 35.000 jiwa yang terdampak dan itu menjadi perhatian kita semua.


"Kami berterimakasih dengan dukungan semua pihak dalam Forum rapat penertiban PETI bersama Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang, TNI-Polri, Lintas OPD dan instansi terkait. Artinya ini menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk media yang hadir hari ini saya mengapresiasi," ucap Wardi.


Intinya yang utama tidak boleh dilakukan aktivitas PETI di hulu Intake Madi,Sebab mengancam kegiatan ini mengancam 7.149 pelanggan atau 35 ribu jiwa. Itu bisa menyebabkan Stunting, Gila, dan Keturunan kita bisa kerdil kedepannya.


Jadi dalam hal ini pihaknya berupaya untuk melakukan pencegahan itu. Dalam hal ini juga pihaknya sudah melakukan uji Lab di Depkes Provinsi Minggu yang lalu. Namun saat ini Laboratoriumnya belum siap.


Selsin itu, Wardi menjelaskan bahwa kegiatan PETI tersebut bertentangan dengan UU sumber daya air Nomor 7 tahun 2004 yang berbunyi Merusak sarana air di kurung dengan pidana kurungan 9 tahun penjara atau denda 1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta), Dalam Perda lingkungan hidup Perda nomor 5 tahun 2019 Tentang "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten Bengkayang.


Jadi regulasi ini sudah serta Perda nomor 4 tahun 2008 Tentang SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Perusahaan daerah air minum kabupaten Bengkayang dan sekarang berubah menjadi Perumdam Tirta Bengkayang.


Untuk itu pihaknya sangat menghimbau kepada masyarakat untuk berhentilah melakukan aktivitas di hulu Intake madi. Sebab masyarakat kota Kabupaten Bengkayang minum air tersebut.


Jadi dalam hal ini, Wardi sekali lagi menghimbau hentikan semua kegiatan yang ada di hulu Intake Madi dan Kedepan akan ada upaya operasi penertiban dan penindakan hukum.


Mengakhiri penyampaian, Wardi mengucapkan "Selamat hari Pers Nasional,Semoga Pers semakin jaya semakin maju untuk mendukung pembangunan kabupaten Bengkayang Kalimantan barat dan Seluruh Indonesia".


Penulis : Rinto Andreas/Injil 

Editor : Redaksi

Jumat, 05 November 2021

10 Warga Asal Luar Kalbar Ikut Terjaring Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar

10 Warga Asal Luar Kalbar Ikut Terjaring Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar
10 Warga Asal Luar Kalbar Ikut Terjaring Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalbar.

Penambangan emas ilegal belakangan ini marak dilakukan dan membuat resah masyarakat sekitar, sehingga langsung dilakukan penertiban.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, selama 14 hari 42 kasus berhasil diungkap Polda Kalbar bersama Polres jajaran.

Dari 42 kasus, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap 3 kasus, Polres Mempawah 1 kasus, Polres Singkawang 2 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Bengkayang 3 kasus, Polres Landak 4 kasus, Polres Sanggau 5 kasus, Polres Sekadau 3 kasus, Polres Melawi 2 kasus, Polres Sintang 5 kasus, Polres Kapuas Hulu 3 kasus, dan Polres Ketapang 10 kasus.

Operasi PETI 2021 dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 7 Oktober sampai 20 Oktober 2021 lalu.

"Operasi PETI kali ini Polda Kalbar dan Jajaran berhasil mengungkap 42 kasus dengan 62 orang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, Jum'at (5/11).

Menurut Donny, dari 62 tersangka yang berhasil diamankan. 52 orang merupakan warga lokal dan 10 orang merupakan warga luar Kalbar.

Selain itu, dari jumlah tersangka yang diamankan, 59 orang bertugas sebagai penambang ilegal, 2 orang merupakan kepala rombong dan 1 orang pemilik lahan.

Selama pelaksanakan operasi PETI, Donny menyebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat Excavator, mesin dompeng, mesin mobil, kompresor, serta berbagai peralatan lainnya yang digunakan untuk penambangan ilegal.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar M. Rudy juga menjelaskan, berdasarkan data ada sekitar 1000 hektare lahan yang rusak tersebar di sejumlah wilayah di Kalbar akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Meningkatnya aktivitas PETI seiring pandemi Covid-19 masuk di Kalbar, pihaknya pun sudah melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat agar kegiatan ini bisa dihentikan," ungkapnya.

Sudah dilakukan edukasi terhadap masyarakat agar mengalihkan profesi dari penambang menjadi petani namun hal tersebut tidak begitu diterima masyarakat.

"Karena PETI ini kerusakan lingkungan cukup parah terjadi, sehingga ini menjadi pekerjaan serius pemerintah dan pihak kepolisian," kata Rudy.

Penulis : Juni
Editor: Yakop

Sabtu, 09 Oktober 2021

Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe

Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe
Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe. 

BorneoTribun Landak, Kalbar -- Tim Gabungan operasi PETI Polres Landak, Sat Reskrim Polres Landak bersama Polsek Kuala Behe Melakukan penertiban Aktivitas tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada Sungai kuala behe, Dsn Sejaya Ds.Kuala Behe Kab. Landak pada, Kamis (07/10/2021) Sore.

Kegiatan penertiban ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Landak No.2010/X/Ops.1.3/2021 tanggal 6 Oktober 2021 dan kegiatan operasi dipimpin Kanit Tipidter Bersama Kanit Reskrim Polsek Kuala Behe.

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kab. Landak, Selanjutnya pada Kamis (07/10/21) sekira pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan langsung berangkat menuju lokasi yang di duga adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.

Sekira pukul 16.00 WIB Tim sampai di lokasi dan menemukan ada 1 (satu) set mesin yang sedang bekerja melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Selanjutnya Tim mengamankan 8 (Delapan) orang Pemilik dan pekerja yang sedang bekerja di lokasi tersebut.

Seperti yang dibunyikan “Setiap orang yang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara”.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K.,S.H.,M.H, melalui kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto S.Sos S.H membenarkan kegiatan penertiban Aktivitas PETI oleh tim gabungan Polres Landak dan Polsek Kuala Behe yang berada di Sungai Kuala Behe. 

"Ya, Tim Gabungan Operasi PETI Polres Landak telah melakukan Penertiban Aktivitas PETI yang berada di sungai Kuala Behe, Mengamankan sebanyak 8 (Delapan) Orang diantaranya Pemilik dan pekerjanya serta mengamankan Barang Bukti," Ungkap Kapolsek Ipda Rinto.

“Saat ini 8 (Delapan) orang yang sudah diamankan tersebut dibawa di Mapolres Landak guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Landak," Pungkasnya.

 
Penulis: Goliat (Humas Polsek Kuala Behe Polres Landak).
Reporter: Rinto Andreas

Rabu, 11 Agustus 2021

Polres Sekadau Tertibkan PETI, 3 Pekerja Berhasil Diamankan

Polres Sekadau Tertibkan PETI, 3 Pekerja Berhasil Diamankan
Polres Sekadau Tertibkan PETI, 3 Pekerja Berhasil Diamankan. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Polres Sekadau melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di beberapa wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Senin (8/8).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respon atas maraknya keluhan warga belakangan ini oleh keruhnya air sungai yang disinyalir dampak limbah dari PETI.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menjelaskan, penertiban PETI merupakan upaya penegakan hukum dan sebagai langkah terakhir dari berbagai upaya sebelumnya.

Polres Sekadau Tertibkan PETI, 3 Pekerja Berhasil Diamankan. 

"Penertiban PETI sudah sering dilakukan guna memberikan efek jera, sudah banyak yang kita tangani, namun mereka kembali beroperasi setelah dirasa aman, hal ini tentunya perlu dicarikan solusi yang permanen dari seluruh unsur  terkait," ungkap Kapolres, Selasa 10 Agustus 2021.


Disampaikan pula olehnya, upaya preventif dan preemtif telah dilakukan Kepolisian melalui spanduk dan imbauan langsung kepada masyarakat akan dampak negatif dari PETI.

"Penanganan PETI ini bukan semata tugas Polri saja, perlu kerjasama dan dukungan pihak terkait agar kedepannya tidak ada lagi pertambangan ilegal. Kalau hanya penegakan hukum kemudian tidak ada solusi permanen, tentu ini akan berulang-ulang terus," ungkap Kapolres.

Penertiban PETI dipimpin Kabag Ops Polres Sekadau AKP Idris Bakara dengan melibatkan 60 personel gabungan TNI-Polri. Hasilnya, 3 pekerja berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau.

Mereka diduga melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Sb: Polres Sekadau

Jumat, 02 Juli 2021

Kado HUT Bhayangkara, Polisi ungkap Kasus Pencurian Motor, Jambret dan Kasus Penambangan Ilegal

Kado HUT Bhayangkara, Polisi ungkap Kasus Pencurian Motor, Jambret dan Kasus Penambangan Ilegal
Gambar Ilustrasi. Kado HUT Bhayangkara, Polisi ungkap Kasus Pencurian Motor, Jambret dan Kasus Penambangan Ilegal.

BORNEOTRIBUN KETAPANG - Polres Ketapang menyelenggarakan Press Rilis di Mapolres Ketapang, Kamis (1/7). 

Press rilis ini terkait pengungkapan kejahatan di wilayah Ketapang. Khususnya kasus pencurian motor, jambret dan kasus penambangan ilegal.

"Pengungkapan kasus kejahatan ini merupakan atensi masyarakat," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono SIK MH.

Kapolres menjelaskan, empat kasus kejahatan itu yakni tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus perampasan handphone. Terhadap kejahatan ini empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang. 

"Pengungkapan kasus kasus ini berawal dari laporan beberapa korban," ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor memiliki modus operandi yang hampir sama. 

Pelaku mengincar sepeda motor yang di parkir dan melakukan aksinya malam atau kondisi sepi. 

"Karena keuletan anggota di lapangan, seluruh kasus dapat diungkap," ucapnya.

Kapolres memaparkan bahwa laporan kasus pertama adalah kasus pencurian sepeda motor di halaman parkiran Borneo Emerald Hotel Ketapang Minggu (27/6) pukul 04.00 WIB. 

Kedua pelaku yaitu YAN (19) dan SET (18) sudah mengintai sepeda motor KLX milik korban Abdullah Hakiki. Melihat situasi area parkiran hotel sepi, kedua pelaku langsung membawa sepeda motor korban.

"Caranya didorong menjauh dari TKP (tempat kejadian perkara-red). Selanjutnya dinyalakan dengan menghubungkan kabel listrik kontak sepeda motor tersebut," jelas Kapolres.

Kapolres Ketapang Wuryantono S. i. k Didampingi KBO dan Kasat Reskrim saat press Release Ungkap 4 Kasus Kejahatan. (Photo:Joko)

Ia menambahkan kasus curanmor berikutnya terjadi di parkiran Hotel Aston Ketapnag, Senin (28/6) pukul 01.40 WIB. 

"Pelakunya sama yakni YAN dan SET. Keduanya mengintai sepeda motor KLX milik korban bernama Heriyanto dengan modus yang sama juga," tuturnya.

"Kedua pelaku berhasil diringkus oleh anggota kita di rumah pelaku SET. Beserta dua buah sepeda motor curiannya pada Selasa (29/6) pukul 01.00 WIB," lanjut Kapolres.

Kasus berikutnya tindak pidana perampasan handpone terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun. Peristiwa terjadi di warung milik orang tua korban di Jalan Dharma Bhakti Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Selasa (22/6) pukul 20.50 WIB. 

Korban saat itu sedang bermain handphone di depan warung tiba-tiba didatangi oleh seorang laki laki.

"Selanjutnya handphone korban di rampas secara paksa. Korban terkejut melihat pelaku segera pergi digonceng oleh pelaku lainnya yang memang sudah menunggu di sepeda motornya," kata Kapolres.

Kemudian korban bersama orang tuanya langsung melaporkan ke Polres ketapang. 

Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni DZUL (42) dan SUL (33).

Menurut Kapolres sebelum diamankan oleh petugas karena kasus perampasan handphone. 

Kedua palaku DZUL dan SUL sempat mencuri sebuah motor honda scoopy milik warga Kecamatan Benua Kayong, Rabu (23/6) pukul 04.45 wib.

Dari tangan pelaku DZUL dan SUL, Petugas berhasil mengamankan satu motor Honda Scoopy warna putih hitam nomor polisi KB 5105 ZH. 

Satu motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi dan nomor mesin sudah dihapus dengan nomor rangka MH1JTV112GK433061 dari mesin sepeda motor curian.

"Kemudian kerangka sepeda motor Honda Vario dengan nomor rangka MHKF118FK069644. Serta sebuah handphone VIVO Y 30 I," papar Kalolres.

Selain kasus tersebut dalam press rilis ini juga Kapolres mengungkapkan bahwa jajarannya melaksanakan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tambang liar Danau Panjang Desa Pematang Gadong Kecamatan Matan Hilir Selatan, Selasa (29/6). 

Razia dilakukan berawal dari anggotanya mendapatkan informasi bahwa adanya PETI dilakukan sekelompok orang.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut ternyata benar ditemukan tujuh oknum warga yang sedang melakukan PETI. 

"Saat dicek terkait perizinan usaha tambangnya, para pelaku tidak bisa menunjukan izinnya. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres.

Kapolres Ketapang Wuryantono S. i. k Didampingi KBO dan Kasat Reskrim saat press Release Ungkap 4 Kasus Kejahatan.  (Photo:Joko)

Kapolres memaparkan tujuk pelaku tersebut yakni Samsul Hadi (45), Sudari (47), Saldi (24) dan Dwi Susanto (38). Kemudian Agusrianto (30), Gunawan (28) dan Wagiarto (31) yang semuanya warga Provinsi Jawa Timur.

Terhadap kasus ini barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu mesin dompeng dan satu slang warna putih. 

Kemudian satu slang warna merah, satu slang spiral warna biru dan satu skop. 

Serta satu cangkul, satu dodos, lima karpet, satu pompa dan satu ken berisi minyak solar.

Kini pelaku beserta BB telah diamankan ke Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Para pelaku diancam dengan pasal pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," tegas Kapolres.

Reporter: Joko

Selasa, 08 Juni 2021

Ungkap Kasus PETI, Masih ada Oknum Masyarakat lakukan kegiatan Ilegal

Pengungkapan kasus PETI di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar beberapa waktu yang lalu.

BorneoTribun Melawi, Kalbar -- Sinergitas TNI-POLRI Dalam Pengamanan Wilayah Binaan, Serta Mampu Menciptakan Kehidupan Bermasyarakat Yang Adil dan Benar Dimata Masyarakat

Dengan adanya pengungkapan kasus PETI di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar beberapa waktu yang lalu, hal ini menandakan bahwa masih adanya sebagian oknum masyarakat melakukan kegiatan ilegal tersebut, Selasa (08/06/2021).

Kapolsek Nanga Pinoh Iptu  Bhakti Juni Ardhi mengatakan, hal ini tentu berdampak luas bagi masyarakat lainnya. Selain dampaknya dapat merusak ekosistem, seakan – akan masyarakat belum jera dan tidak mengetahui bahwa kegiatan Penambangan liar ini dilarang oleh Negara. Padahal, upaya yang dilakukan Personil Polsek Ng. Pinoh dan Koramil 1205-01/Nanga Pinoh,  cukup tinggi baik dalam kegiatan preventif seperti sosialisasi dan himbauan maupun penegakkan hukum.

Menyikapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa menggelar kegiatan pengecekan ke lapangan serta  dengan melibatkan Kepala Desa.

Selain itu Sertu Suntoro juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan larangan untuk melakukan aktivitas Penambangan emas tanpa izin (PETI), agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat lainnya.

Lanjutnya, “Dengan himbauan ini smoga masyarakat dapat sadar, terutama yang setiap hari melakukan  aktivitas PETI itu, karena kegiatan ini sangat dilarang karena dapat merusak lingkungan,”ujar Babinsa Nanga Pinoh Sertu Suntoro .

“Segala kegiatan himbauan dan sosialisasi telah kita lakukan, untuk kedepannya kita akan banyak melakukan kegiatan penegakkan hukum khususnya bagi para Pelaku PETI,” jelas Sertu Suntoro.

“Hal itu menjadi acuan kami untuk terus mengoptimalkan kegiatan preventif dan penegakan hukum dalam memerangi aksi PETI yang juga telah meresahkan warga sekitar karena dampak dari kegiatan tersebut,” tutup Babinsa.

#Pendim1205/Erik.P

Sabtu, 08 Mei 2021

Datangi Lokasi PETI Di Biaban, Polisi Temukan Sisa Papan Kiyan


Polisi datangi lokasi PETI

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Di duga adanya kegiatan penambangan PETI tersebut yang mengakibatkan pencemaran sungai manterap, 5 Personil Polsek Sekadau hulu melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ), Sabtu (8/5/21).

Tim dari Mapolsek Sekadau hulu menyasar 2 ( Dua ) Lokasi yaitu Riam Tengkurak dan Riam Jawi Dusun Nanga Biaban Desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu, Sekadau, Kalbar.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sekadau hulu Ipda Sudarsono membenarkan telah dilakukan pengecekan di dua titik lokasi.

"Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas  pekerja  PETI. Namun dilokasi tersebut ditemukan sisa - sisa Papan  Kiyan," Ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, Kapolsek menyebutkan selain mendatangi lokasi, juga akan berkoordinasi dengan Forkopimka Kecamatan Sekadau Hulu, Melakukan penggalangan terhadap tokoh masyarakat setempat dan Melaporkan Kepada Pimpinan.

"Tidak menutup kemungkinan kegiatan PETI Kembali dilakukan di Lokasi tersebut," Ucapnya. (Ms/Rh)


Rabu, 05 Mei 2021

Air Sungai Menterap Kotor, Komunitas Entorap Begauh Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku PETI


Koordinator Entorap Begauh, Andri Wanto 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar menyikapi aksi protes warga  aliran sungai menterap yang tercemar akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu sungai menterap dengan mendatangi langsung  lokasi penambangan liar tersebut.

Seperti yang diungkapkan Kordinator Komunitas Entorap Begauh, Andri Wanto, sangat menyesalkan apabila sampai terjadi kontak fisik antara masa dengan beberapa warga yang diduga bagian dari aktivitas tak berijin tersebut. 

Hal ini tidak seharusnya terjadi apabila proses penertiban dan penindakan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum tidak terkesan ada "pembiaran" hal ini bukan masalah baru, prosesnya juga sudah warga ikuti, jenjang dan tingkatanya, bahkan sudah ada belasan pekerja yang ditahan dan bisa dijadikan saksi untuk menindak dan membersihkan aktivitas PETI hulu menterap.

Kondisi Sungai Menterap

"Ini pasca aksi 9 maret 2021 lalu, sungai bersih dan normal tidak lebih dari dua minggu, sekarang sudah mulai keruh lagi," Ucap Andri kepada awak BorneoTribun.com, Rabu (5/5/21).

Andri juga berharap jangan sampai ada aksi-aksi susulan oleh warga pasca kejadian ini. Pemerintah dan aparat juga mohon bisa bekerjasama untuk menuntaskan masalah tambang tanpa ijin ini.

"Masyarakat terdampak sudah cukup sabar, bukti-bukti sudah terkumpul bahkan kami kira pekerja yang ditahan juga bisa dijadikan saksi untuk mencari aktor dibalik layarnya," Tandasnya.

Saat dikonfirmasi via Selular, Kapolsek Sekadau hulu, Ipda Sudarsono mengatakan tetap akan menindak tegas pelaku pertambangan emas tanpa izin yang meresahkan masyarakat bantaran sungai menyerap.

" Kita akan terus melakukan penertiban sampai air sungai menterap benar-benar kembali bisa dikonsumsi oleh masyarakat,"Ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menegaskan tanpa toleransi untuk pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin.

" Tidak terkecuali, akan kita tindak tegas," tandasnya. (Rh)


Kamis, 15 April 2021

Kapolsek Menjalin Hadiri Kegiatan Rapat Sosialisasi PETI bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat

Kapolsek Menjalin Hadiri Kegiatan Rapat Sosialisasi PETI bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat
Kapolsek Menjalin Hadiri Kegiatan Rapat Sosialisasi PETI bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat.

BorneoTribun Landak, Kalbar -- Untuk mencegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari PETI, Kapolsek Menjalin IPTU Burhan Nuddin, S.H. bersama Forkopimcam serta Tokoh Masyarakat Menjalin melaksanakan sosialisasi larangan PETI, di Kantor Camat Menjalin, Rabu kemarin (14/4/2021).

Kapolsek Menjalin IPTU Burhan Nuddin, S.H. menuturkan memberikan imbauan kepada Masyarakat yang berada di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak untuk tidak melakukan aktifitas PETI yang merusak kelestarian alam.

"Jika ada yang melanggar serta masih melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, pihak kepolisian khususnya Polsek Menjalin Bersama-sama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat tidak akan segan-segan untuk menindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Burhan Nuddin.

Selain upaya menjaga kelestarian alam, kata Burhan Nuddin, hal ini juga merupakan atensi pimpinan baik dari Presiden hingga Kapolri / Kapolda untuk terus menghimbau dan menindak tegas bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas ilegal, termasuk PETI.

Burhan berharap kerja sama yang baik bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat untuk mendukung kegiatan ini dan mengajak masyarakat di Kecamatan Menjalin untuk tidak melakukan aktivitas Peti.

Lanjut Burhan, dengan memahami dampak dari  tambang emas ilegal itu, sehingga tidak semata-mata memikirkan pendapatan semata namun lebih memikirkan dampaknya ke depannya.  

"Saat ini kami bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat maupun unsur Toga, Todat, melakukan Imbauan, kami harapkan masyarakat menghentikan aktivitas PETI  mari kita bersama-sama untuk menjaga di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak tidak ada aktivitas Peti " Pungkasnya.

Hadir rapat tersebut diantaranya, Camat menjalin Fortunata Didian S.Sos, Kapolsek Menjalin IPTU Burhan Nuddin S.H., Danramil Menjalin Peltu Suparlan, Kades Menjalin yang diwakili oleh Novisnus  Yance, dan dari Tokoh Masyarakat, Ojol, Tono, Tomi dan Mimin.

Penulis : Rinto Andreas/Rodiansyah

Jumat, 09 April 2021

Patroli Pesisir, Polisi Tak Temukan Aktivitas PETI Di Nanga Mahap


Penyisiran Salah Satu Bantaran Sungai Di Nanga Mahap

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Minimalisir gangguan Kamtibmas, Jajaran Polsek Nanga Mahap melaksanakan Patroli Pesisir, Sosialisasi dan Edukasi dampak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Jumat (9/4/21).

Kapolsek Nanga Mahap Ipda Kuswiyanto, S.H dikonfirmasi mengatakan memimpin langsung kegiatan Patroli tersebut.

Dikatakannya, kegiatan Patroli tersebut akan dilaksanakan secara rutin serta melakukan pemetaan daerah-daerah yang masih melaksanakan aktivitas PETI. 

"Hal ini dilakukan selain sebagai bentuk dari Pelayanan, Pengayoman dan Perlindungan kepada masyarakat juga bertujuan memberikan edukasi kepada warga agar tidak melakukan aktivitas PETI dan aturan Perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku aktivitas PETI baik yang dilakukan secara Koorporasi maupun warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Nanga Mahap," Ujarnya.

"Kegiatan tersebut merupakan tindakan Preventif dan Preemtif untuk mencegah dan menghimbau warga terkait aktivitas PETI. Kita juga memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya aktivitas PETI sehingga Kecamatan Nanga Mahap Bebas dari aktivitas PETI ," Jelas Ipda Kuswiyanto, S.H. 

Selain itu, Kapolsek juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan khususnya yang berada didaerah bantaran Sungai, salah satunya adalah dengan tidak melakukan aktivitas PETI apalagi mendukung kegiatan tersebut. Dikarenakan apabila terdapat aktivitas PETI, maka dampak yang sudah dipastikan terasa bagi warga adalah pemanfaatan air sungai dan tidak dapatnya warga mengambil hasil alam seperti ikan, udang dan sebagainya.

Rute Patroli didaerah sekitar bantaran Sungai Desa Landau Kumpai, Desa Landau Apin, Desa Teluk Kebau, Desa Lembah Beringin, Desa Batu Pahat dan Desa Nanga Mahap.

"Tidak ditemukan aktivitas PETI. Kita imbau warga untuk tidak melakukan aktivitas PETI, karena jika dibiarkan akan adanya kerusakan alam yang ditimbulkan seperti ekosistem Sungai beserta populasinya," Imbaunya. 

Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh Aktor Pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah hukumnya agar secepatnya menghentikan aktivitasnya, Namun kalau hal tersebut masih di lakukan, maka Polsek Nanga Mahap tidak segan- segan untuk menegakkan Hukum sesuai undang -undang yang berlaku.

“Kedepannya akan dilakukan penertiban secara rutin minimal satu bulan sekali dan akan melibatkan perangkat desa dan kecamatan. Kepada seluruh Elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam pemberantasan Kegiatan Pertambangan emas illegal ini. Mari kita bersama sama melawan kejahatan lingkungan hidup demi kelestarian ekosistem," Tegasnya. ( Rh/Ms)

Minggu, 14 Maret 2021

Heboh! Pekerja PETI di Sekadau Diamankan, Netizen: "Lagi Bingung Suami Saya harus Kerja apa?"

Heboh! Pekerja PETI di Sekadau Diamankan, Netizen: "lagi bigung suami Saya harus Kerja apa?"
Pekerja PETI.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Polres Sekadau telah mengamankan sekitar sebelas orang pekerja PETI di Kabupaten Sekadau, Kalbar, Sabtu (23/3) malam kemarin.

Berita diamannya pekerja PETI heboh di media sosial Facebook dalam grup Sekadau Informasi.

Tidak sedikit para Netizen menyanggah berita tersebut.

Hal ini saat BorneoTribun menelusuri beberapa komentar dari Netizen media sosial Facebook.

Berikut ini beberapa komentar netizen kami kumpulkan.

Kim: "gpp ditngkap, tp kluarga mreka drumh hrs dkasih mkan dan ksh kuota untuk anaknya daring..."

Paulus Utara: "Kim berani berbuat, harus siap tanggung resiko.."

David : 'Kim yg di tangkap tuk bos a bukan pekerja seharus a."


Jay: "David betull,pernah terjadi dgn Ttga saya anak buah d penjara 8bln keluarga d rmh pontang panting untuk mencukupi sehari2,tpi boznya masih bisa buka peti d tempat lain"

Sri Wahyuni Shaputri: "Kalau gak mau ada nya kerja peti. Siapkan lapangan kerja utk masyarakat dong! Jgn cuma bisa merazia aja. Tapi gk ada turun tangan masalah lapangan kerja, Yg ngomong gitu gk ngerasain sih, Karna kesombongan nya yg udh punya kerja tetap! Dasarr"



Maria Angelina: "Puji Yuono anda kalau punya pekerjaan tetap saat ini tolong jangan banyak berkomentar..syukuri dengan penghasilan anda saja...
Kami merasa keluarga kami banyak yang bekerja Peti maka kami kurang setuju..paham anda?"

Sri Wahyuni Shaputri: "Maria Angelina Itu lah kak, Kadang org yg dah nyaman gtu lah. Komentar sesuka hati, Coba jgn banyak cakap siapkan lapangan kerja utk pekerja peti biar gak kerja peti lg"

Maria Angelina; "Sri Wahyuni Shaputri itulah Dek..saja panas ati kk liatnya,postingan itu semua bah..satu postingan udah cukup bah..bikin heboh dunia Fb..memang lah"

Iqbal Kardinal: "Klaw sungai nya ngk keruh mna gak org mw kalut.........hrus diatur bgus2 lh....."

Oleh: Yakop

Polisi Amankan 11 Orang Pekerja PETI di Sekadau

Polisi Amankan 11 Orang Pekerja PETI di Sekadau
Lokasi pekerja PETI.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Personel gabungan Polsek Sekadau Hulu dan Polsek Nanga Taman mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sabtu malam, (23/3). 

Polisi mengamankan sebanyak 11 orang beserta barang bukti, diantaranya satu unit mesin motoyama TR 80 FL dan 1 unit mesin Tanos beserta peralatan lainnya. Mereka bersama barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sekadau. 

Pekerja PETI.

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian menuturkan, penertiban PETI itu dilakukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Sekadau Hulu dan Kecamatan Nanga Taman. Penertiban itu juga dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat terhadap aktivitas PETI. 

“Saat didatangi ke lokasi, 3 orang yang diduga sebagai pekerja berhasil melarikan diri. Sedangkan, 11 orang yang saat itu tengah bekerja berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim, Minggu, 14 Maret 2021. 

Terhadap pelaku PETI tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Mengingat kerusakan alam akibat limbah PETI dan pencemaran air sungai yang digunakan warga untuk kehidupan sehari-hari.

"Mereka yang diamankan ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," pungkas Kasat Reskrim.

(Yk/My/Humas Polres)

Selasa, 09 Maret 2021

Tanggapi Maraknya Aktivitas Peti, DPRD Sekadau Siap Dukung Penuh Penindakan

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno.

BORNEOTRIBUN SEKADAU, KALBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau pastikan siap mendukung penindakan terhadap aktivitas Peti di Kabupaten Sekadau, Selasa 9 Maret 2021. 

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno dan Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendy saat menerima audiensi bersama masyarakat kecamatan Sekadau Hulu. 

Audiensi itu dilaksanakan bersama masyarakat dari desa Boti, Mondi dan Sungai Sambang, kecamatan Sekadau Hulu, Pemerintah Kabupaten Sekadau dan TNI Polri. Guna membahas maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Sekadau, khususnya di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar. 

Dalam kesempatan itu, Paulus Subarno yang merupakan anggota DPRD dapil 2, 
memaparkan ada 5 tuntutan yang disepakati dalam audiensi yang telah dilaksanakan itu. 

Pertama, penegakan hukum terhadap pelaku Peti harus terus dilanjutkan. Kedua, melakukan tindakan persuasif dan jika tidak ditanggapi dilanjutkan dengan tindakan represif. 
Ketiga melakukan musyawarah dan membuat aturan bersama antar desa terkait aktivitas Peti. 

Keempat menyepakati agar sungai Menterap harus kembali
 jernih dan bisa dikonsumsi oleh masyarakat. 
Serta kelima, penegakan harus bersahabat, bukan hanya peti tetapi juga tidak boleh membuang sampah di aliran sungai

"Sosialisasi melibatkan semua unsur kan kita lakukan bersama dan pihak DPRD Sekadau siap melaksanakannya," tutul Paulus Subarno.

Caption: Anggota DPRD kabupaten Sekadau Paulus Subarno dan Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy.

(Yk/Kr)

Sudah Meresahkan, Polres Sekadau Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Pekerja PETI

Polres Sekadau Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Pekerja PETI.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Aktivitas PETI akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan alam juga menyebabkan keruhnya air sungai yang digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Menyikapi hal ini, Polres Sekadau tidak tinggal diam. Penegakan hukum dilakukan, mulai dari mendatangi hingga mengamankan pekerja PETI di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sekadau. 

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyatakan, sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat aktivitas PETI sudah didatangi. Sejumlah pekerja beserta barang bukti berhasil diamankan. Hal ini dilakukan, karena berbagai upaya preemtif sudah tidak dihiraukan lagi oleh pekerja PETI.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko.

Adapun lokasi yang didatangi polisi antaranya di antaranya di Kecamatan Nanga Mahap. Di lokasi tersebut, Polres Sekadau mengamankan 3 pekerja PETI. Begitu juga di Kecamatan Belitang Hilir ada 1 tersangka yang diamankan.

"Sementara itu, di Riam Tengkurak dan Kempait desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu Minggu (7/3), Polres Sekadau berhasil menyita 1 unit mesin robin dan selang, namun para pekerja PETI di lokasi tersebut berhasil melarikan diri," kata Kapolres, Selasa, 9 Maret 2021.

Kapolres menambahkan, upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam menghentikan aktivitas PETI. Himbauan dan sosialisasi sudah sering disampaikan untuk tidak melakukan hal tersebut, namun pekerja PETI kadang masih kucing-kucingan dalam melakukan aktivitasnya.

"Pemasangan spanduk dan banner himbauan sudah dilakukan Kepolisian agar masyarakat sadar akan dampak negatif yang muncul, terutama rusaknya lingkungan alam sekitar akibat limbah PETI," pungkasnya. (Yk/My/Humas Polres)

Minggu, 14 Februari 2021

Ditreskrimsus Mapolda Kalbar Sergap Aktivitas PETI Di Bakti Mulia

Dok.Foto: Istimewa

Borneotribun | Bengkayang, Kalbar - Personil Ditreskrimsus Polda Kalbar tertibkan pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) dijalan Benawan Desa Bakti Mulia Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, Kamis (11/2/21) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkayang AKBP NB Dharma membenarkan hal tersebut.

Dikatakannya, menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan emas tanap ijin dijalan Benawan Ds. Bakti Mulia Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut tim Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung menuju ke TKP.

Setelah sampai di TKP pada pukul 17.00 Wib, petugas melihat 2 (dua) titik lokasi peti dan 2 (dua) alat berat jenis excavator dan para pekerja peti sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin.

"Tim Ditreskrimsus melakukan penangkapan, kemudian petugas menanyakan kepada pelaku penambang ijin penambangan emas, namun para penambang menjawab bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki ijin, kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut," Cerita Kapolres melalui rilis pers, Sabtu (13/2/21) sore.

Alhasil dari penangkapan, Tim Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) unit alat berat (Exavator), 2 (dua) buah potongan drum, 2 buah kain kian, 2 buah selang spiral dan 2 buah dulang.

Pelaku diamankan karena telah melanggar aturan yakni usaha penambangan tanpa IUP ( Izin Usaha Pertambangan ), IPR ( Izin Pertambangan Rakyat ) atau IUPK ( Izin Usaha Pertambangan Khusus ) atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ( Ra/Tim )

Editor : Hermanto

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno