Rabu, 16 Februari 2022
Jumat, 11 Februari 2022
Aktivitas PETI di Hulu Intake Madi, 35ribu Jiwa Terancam Stanting dan Gila
Direktur Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi, S.Si. |
BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Kegiatan PETI merupakan Fenomen yang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat kabupaten Bengkayang,
Bahkan hampir di semua kecamatan yang ada di kebupaten Bengkayang terdapat kegiatan serupa termasuk di kawasan hutan lindung hulu Intake Madi.
Kawasan hutan lindung hulu Intake Madi yang menjadi sumber air bersih dari kebutuhan pelanggan Perumda Tirta Bengkayang.
Hal itu disampaikan Direktur Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi, S.Si keapada Wartawan BorneoTribun diruang kerjanya, Jumat (11/2/2022).
Dia juga menyampaikan hal PETI di hulu Intake Madi Bengkayang saat menghadiri rapat di Kantor Bupati Bengkayang.
Dalam penanganan aktivitas PETI, ungkap Wardi, selama dua tahun pihaknya berupaya secara Frepentip, persuasif atupun pendekatan secara humanis serta sosialisasi.
"Sudah kita lakukan, berupa himbauan bahkan menurut karakteristik lokal kita juga sudah membuat adat di sana bersama Bupati Bangkayang," ungkapnya.
Terkahir kali, kata Wardi, kemarin di kantor camat lumar sudah mengadakan rapat bersama Forkopimcab, Tokoh Masyarakat,Tokoh adat serta para pelaku yang sudah membuat pernyataan juga dilibatkan.
"Mereka juga di berikan kesempatan pada sosialisasi yang terakhir kali di kantor Camat Lumar dan dapat ditindak lanjut dari rapat sebelumnya, Artinya tidak boleh dan tidak di benarkan melakukan aktivitas PETI di hulu intaka madi," tegasnya.
Menurut Wardi, aktivitas PETi itu merugikan hidup orang banyak, merugikan 7.149 Pelanggan PDAM. Kalau di asumsikan dalam 1 pelanggan ada 5 orang, maka sekitar 35.000 jiwa yang terdampak dan itu menjadi perhatian kita semua.
"Kami berterimakasih dengan dukungan semua pihak dalam Forum rapat penertiban PETI bersama Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang, TNI-Polri, Lintas OPD dan instansi terkait. Artinya ini menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk media yang hadir hari ini saya mengapresiasi," ucap Wardi.
Intinya yang utama tidak boleh dilakukan aktivitas PETI di hulu Intake Madi,Sebab mengancam kegiatan ini mengancam 7.149 pelanggan atau 35 ribu jiwa. Itu bisa menyebabkan Stunting, Gila, dan Keturunan kita bisa kerdil kedepannya.
Jadi dalam hal ini pihaknya berupaya untuk melakukan pencegahan itu. Dalam hal ini juga pihaknya sudah melakukan uji Lab di Depkes Provinsi Minggu yang lalu. Namun saat ini Laboratoriumnya belum siap.
Selsin itu, Wardi menjelaskan bahwa kegiatan PETI tersebut bertentangan dengan UU sumber daya air Nomor 7 tahun 2004 yang berbunyi Merusak sarana air di kurung dengan pidana kurungan 9 tahun penjara atau denda 1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta), Dalam Perda lingkungan hidup Perda nomor 5 tahun 2019 Tentang "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten Bengkayang.
Jadi regulasi ini sudah serta Perda nomor 4 tahun 2008 Tentang SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Perusahaan daerah air minum kabupaten Bengkayang dan sekarang berubah menjadi Perumdam Tirta Bengkayang.
Untuk itu pihaknya sangat menghimbau kepada masyarakat untuk berhentilah melakukan aktivitas di hulu Intake madi. Sebab masyarakat kota Kabupaten Bengkayang minum air tersebut.
Jadi dalam hal ini, Wardi sekali lagi menghimbau hentikan semua kegiatan yang ada di hulu Intake Madi dan Kedepan akan ada upaya operasi penertiban dan penindakan hukum.
Mengakhiri penyampaian, Wardi mengucapkan "Selamat hari Pers Nasional,Semoga Pers semakin jaya semakin maju untuk mendukung pembangunan kabupaten Bengkayang Kalimantan barat dan Seluruh Indonesia".
Penulis : Rinto Andreas/Injil
Editor : Redaksi
Jumat, 05 November 2021
10 Warga Asal Luar Kalbar Ikut Terjaring Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar
10 Warga Asal Luar Kalbar Ikut Terjaring Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar. |
Sabtu, 09 Oktober 2021
Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe
Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe. |
Rabu, 11 Agustus 2021
Polres Sekadau Tertibkan PETI, 3 Pekerja Berhasil Diamankan
Polres Sekadau Tertibkan PETI, 3 Pekerja Berhasil Diamankan. |
Polres Sekadau Tertibkan PETI, 3 Pekerja Berhasil Diamankan. |
Jumat, 02 Juli 2021
Kado HUT Bhayangkara, Polisi ungkap Kasus Pencurian Motor, Jambret dan Kasus Penambangan Ilegal
Gambar Ilustrasi. Kado HUT Bhayangkara, Polisi ungkap Kasus Pencurian Motor, Jambret dan Kasus Penambangan Ilegal. |
Kapolres Ketapang Wuryantono S. i. k Didampingi KBO dan Kasat Reskrim saat press Release Ungkap 4 Kasus Kejahatan. (Photo:Joko) |
Kapolres Ketapang Wuryantono S. i. k Didampingi KBO dan Kasat Reskrim saat press Release Ungkap 4 Kasus Kejahatan. (Photo:Joko) |
Selasa, 08 Juni 2021
Ungkap Kasus PETI, Masih ada Oknum Masyarakat lakukan kegiatan Ilegal
Pengungkapan kasus PETI di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar beberapa waktu yang lalu. |
Sabtu, 08 Mei 2021
Datangi Lokasi PETI Di Biaban, Polisi Temukan Sisa Papan Kiyan
Rabu, 05 Mei 2021
Air Sungai Menterap Kotor, Komunitas Entorap Begauh Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku PETI
Kamis, 15 April 2021
Kapolsek Menjalin Hadiri Kegiatan Rapat Sosialisasi PETI bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat
Kapolsek Menjalin Hadiri Kegiatan Rapat Sosialisasi PETI bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat. |
Jumat, 09 April 2021
Patroli Pesisir, Polisi Tak Temukan Aktivitas PETI Di Nanga Mahap
Minggu, 14 Maret 2021
Heboh! Pekerja PETI di Sekadau Diamankan, Netizen: "Lagi Bingung Suami Saya harus Kerja apa?"
Pekerja PETI. |
Polisi Amankan 11 Orang Pekerja PETI di Sekadau
Lokasi pekerja PETI. |
Pekerja PETI. |
Selasa, 09 Maret 2021
Tanggapi Maraknya Aktivitas Peti, DPRD Sekadau Siap Dukung Penuh Penindakan
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno. |
Sudah Meresahkan, Polres Sekadau Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Pekerja PETI
Polres Sekadau Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Pekerja PETI. |
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko. |
Minggu, 14 Februari 2021
Ditreskrimsus Mapolda Kalbar Sergap Aktivitas PETI Di Bakti Mulia
Dok.Foto: Istimewa |