Berita Borneotribun.com: PNS Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 April 2022

Bupati Martin Rantan: CPNS Belum Sepenuhnya PNS Masih 80% Masih Dalam Tahap Penilaian

ada diantara CPNS yang mendapat SK sudah mengarah kepada paham politik praktis dan ujar kebencian
Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2021.


Bupati Ketapang serahkan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2021

BorneoTribun Ketapang, Kalbar – Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos didampingi Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S,STP.,M.Si menyerahan SK Pengangkatan CPNS Kabupaten Ketapang Formasi Tahun 2021, Selasa (19/04/2022) bertempat di Pendopo Bupati Ketapang.


Dalam kesempatan tersebut Beliau juga memberikan arahan dan pembekalan kepada Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS).


"Saya mengucapkan selamat kepada saudara yang akan menerima SK pengangkatan CPNS. Ini merupakan sebagai jawaban dan akhir penantian saudara sekalian untuk diangkat sebagai CPNS"ucap beliau.


Ada diantara CPNS mendapat SK sudah mengarah kepada paham politik praktis dan ujar kebencian

Selain itu Bupati juga mengatakan bahwa Beliau telah mendapat laporan dan bukti bahwa ada diantara CPNS yang mendapat SK sudah mengarah kepada paham politik praktis dan ujar kebencian.


"Saya akan menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat dan membuat surat secara resmi untuk pembatalan sebagai CPNS"tegas beliau.


Lebih lanjut Beliau juga menambahkan bahwa CPNS belum sepenuhnya menjadi PNS baru 80% artinya masih dalam tahap uji coba penilaian oleh Pemerintah Daerah. 


"Jangan sampai akibat sesuatu hal yamg tidak baik dan tidak berintegritas, anda akan menerima konsekuensi diberhentikan dari CPNS sebelum diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) 100%." tegas nya.


Selain itu Beliau juga menyampaikan bahwa dalam pemerintahannya tidak ada tebang pilih semua diberlakukan sama.


"Kita tidak ada pilih-pilih dalam mengurus daerah ini dan selalu mengutamakan keadilan. Saya adalah Bupati seluruh suku dan semua agama di Kabupaten Ketapang." tegas Beliau.


Selanjutnya Beliau berharap agar para CPNS segera menjalankan tugas sesuai instansi masing-masing. 


"Semoga dengan diangkatnya saudara menjadi CPNS dapat menambah semangat dalam membangun Kabupaten Ketapang melalui bidang tugas masing-masing." harap Beliau.


"Saya juga berpesan agar saudara menjaga tri kerukunan umat beragama di Kabupaten Ketapang ini, yaitu kerukunan internal umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah." tutup Beliau.


(Dins) 

Selasa, 12 April 2022

Pendaftaran Resmi Dimulai, Inilah Alokasi Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2022

Pendaftaran Resmi Dimulai, Inilah Alokasi Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2022
Pendaftaran Resmi Dimulai, Inilah Alokasi Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2022.


BorneoTribun Jakarta -- Pendaftaran sekolah kedinasan telah dimulai. Pelamar sudah dapat mendaftarkan diri dan bersaing untuk memperebutkan 7.080 formasi yang tersedia di 30 sekolah kedinasan.


Proses pendaftaran dapat dilakukan sejak Sabtu (09/04/2022) mulai pukul 09.22 WIB melalui portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan pada tautan https://dikdin.bkn.go.id/.


Sama seperti di tahun sebelumnya, kebijakan pelamar hanya dapat mendaftar pada satu dari 30 sekolah yang tersedia masih berlaku.


Deputi Bidang Sumber Daya (SDM) Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni mengingatkan setiap pelamar untuk dapat menyiapkan diri dengan semaksimal mungkin. Salah satunya adalah dengan memahami alur seleksi sekolah kedinasan serta syarat dan ketentuan.


“Sebelum mendaftar, pastikan pelamar mencermati dan memahami setiap syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. Jangan sampai gagal di tahap pendaftaran hanya karena kurang teliti,” ujar Alex, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Senin (11/04/2022).


Alex menyampaikan, peserta dapat mempelajari ketentuan mengenai seleksi sekolah kedinasan yang tertera pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Sedangkan, informasi mengenai syarat dan ketentuan dari masing-masing sekolah kedinasan dapat dilihat pada https://dikdin.bkn.go.id/daftarInstansi.


Terkait dengan tata cara serta prosedur pendaftaran, pelamar dapat membaca Buku Petunjuk Sekolah Kedinasan Tahun 2022 yang tersedia di portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan. Pelamar juga dapat mencermati pertanyaan yang sering diajukan pada menu FAQ.


Pelamar memiliki waktu selama 22 hari untuk melakukan proses pendaftaran. Pelamar dapat mengirimkan pendaftaran terakhir pada Sabtu, 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.


Adapun 30 sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran pada tahun ini berada di bawah naungan delapan instansi. Sama seperti tahun lalu, instansi tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM); Kementerian Keuangan; Badan Pusat Statistik; Badan Intelijen Negara; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan Siber dan Sandi Negara; dan Kementerian Perhubungan.


Alex mengatakan bahwa nantinya tidak semua lulusan sekolah kedinasan akan mengabdi sebagai PNS di instansi yang menaungi sekolah kedinasannya.


Bagi lulusan sekolah kedinasan yang berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perhubungan akan disebar ke kementerian dan lembaga lainnya serta pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan.


“Sebagai ASN, tentunya diharapkan bagi PNS lulusan sekolah kedinasan untuk siap mengabdi untuk melayani dan ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Alex.


Ditegaskan kembali oleh Alex bahwa seluruh rangkaian seleksi sekolah kedinasan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


Oleh karenanya, Alex juga mengingatkan kepada setiap pelamar untuk selalu berhati-hati terhadap tindak penipuan yang mungkin terjadi dalam seleksi sekolah kedinasan ini.


“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi sekolah kedinasan,” pungkas Alex.


Berikut Alokasi Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2022

1. Kementerian Dalam Negeri

– Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): 1.230 formasi


2. Kementerian Keuangan

– Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN-STAN): 750 formasi


3. Kementerian Hukum dan HAM

– Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip): 300 formasi

– Politeknik Imigrasi (Poltekim): 300 formasi


4. Badan Pusat Statistik

– Politeknik Statistika STIS: 500 formasi


5. Badan Intelijen Negara

– Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): 300 formasi


6. Badan Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

– Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG): 250 formasi


7. Badan Siber dan Sandi Negara

– Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN): 100 formasi


8. Kementerian Perhubungan: 3.350 formasi

– Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)

– Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun

– Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PTKJ) Tegal

– Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan (Poltektrans SDP) Palembang

– Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali

– Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta

– Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar

– Politeknik Pelayaran Surabaya

– Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang

– Politeknik Pelayaran Sumatra Barat

– Politeknik Pelayaran Banten

– Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh

– Politeknik Pelayaran Barombong

– Politeknik Pelayaran Sorong

– Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

– Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug

– Politeknik Penerbangan Makassar

– Politeknik Penerbangan Medan

– Politeknik Penerbangan Surabaya

– Politeknik Penerbangan Jayapura

– Politeknik Penerbangan Palembang

– Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi


(YK/UN

Sabtu, 29 Mei 2021

Pegawai Negeri Tidak Berwujud, BKN Ungkap dari 2014 Temukan 97 Ribu Data PNS Fiktif

Begawai Negeri Tidak Berwujud, BKN Ungkap dari 2014 Temukan 97 Rib Data PNS Fiktif
ASN mengikuti upacara bendera. (Foto: Humas PANRB)

BorneoTribun Jakarta -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pada 2014 pihaknya menemukan hampir 97 ribu data pegawai negeri sipil fiktif. Ribuan pegawai negeri tidak berwujud ini menerima gaji dan dana pensiun.

Informasi menghebohkan tersebut disampaikan Bima Haria dalam tayangan YouTube Pengumuman BKN Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri hari Senin (24/5).

Menanggapi hal tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina kepada VOA, Jumat (28/5), menilai kejadian ini menjadi bukti betapa amburadulnya pendataan di Indonesia. Dia mengaku heran pemerintah ternyata selama ini tidak mengetahui ada pegawai negeri fiktif namun rutin menerima gaji dan pensiun.

Almas menduga kuat ada mafia terlibat dalam kasus data 97 ribu pegawai negeri fiktif itu. "Kami melihat kalau betul ada ASN (aparatur sipil negara) fiktif selama ini mendapatkan gaji dari pemerintah, ini rasanya tidak mungkin hanya kesalahan data, tidak mungkin hanya kesalahan sistem. Patut diduga dan perlu ditelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam munculnya ASN fiktif ini," kata Almas.

Almas menambahkan jika benar 97 ribu pegawai negeri fiktif itu menerima gaji dan pensiun, maka negara sangat dirugikan. Dia menyebutkan berapa nilai kerugian negara tinggal ditelusuri berdasarkan jabatan dan besaran gaji yang diterima 97 ribu pegawai negeri fiktif itu serta sejak kapan mereka digaji.

Ditambahkannya, selain karena tidak pernah adanya pemutakhiran data pegawai negeri secara reguler, diduga ada keterlibatan pihak yang berwenang. “Tidak mungkin ada nama pegawai negeri fiktif tanpa ada yang menginput datanya,” tegas Almas.

Selama ini, lanjut Almas, ICW belum pernah menerima aduan tentang data 97 ribu pegawai negeri fiktif. ICW mencatat masih ada pegawai negeri terlibat kasus korupsi dan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap tapi belum dberhentikan dan masih menerima gaji. Persoalan semacam ini sudah muncul dalam 2-3 tahun terakhir.

Almas menjelaskan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi harus terbuka untuk mengumumkan hasil penelusuran dari kasus 97 ribu pegawai negeri fiktif tersebut.

Anggota DPR Siap Bentuk Panja

Diwawancarai secara terpisah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Nasir Jamil mengatakan pihaknya akan membentuk panitia kerja untuk menyelidiki informasi tentang 97 ribu pegawai negeri fiktif itu, apakah hal ini terjadi karena sistem yang usang atau ada mafia.

Para aparatur sipil negara (ASN) dalam sebuah acara di Jakarta (foto: ilustrasi).

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu mengakui Indonesia memang sangat bermasalah dengan data. Ia mencontohkan permasalahan data di Kementerian Sosial terkait bansos yang membuat banyak penerima salah sasaran.

"Harus ada panja (panitia kerja) untuk mendalami ASN (aparatur sipil negara) misterirus ini karena ada uang negara yang digelontorkan, ada orang yang diduga tidak berhak menerima dana tersebut. Tentu saja ini tidak berdiri sendiri kalau memang diduga ada mafia yang bermain di dalamnya," kata Nasir.

Nasir menambahkan dirinya mendapat informasi kalau kasus 97 ribu pegawai negeri fiktif ini sudah diselesaikan. Tapi dia mengaku belum mengetahui sejauh mana penyelesaian yang dimaksud.

Para aparatur sipil negara sedang menunggu giliran mendapat suntikan vaksin COVID-19 di Banda Aceh, 5 April 2021. (Foto: Chaideer Mahyudin/AFP)

Nasir mengatakan selama menjabat anggota DPR ia belum pernah mendengar soal kasus 97 ribu pegawai negeri fiktif. Namun dia kerap mendengar tentang kasus kebocoran data, seperti kebocoran data 275 juta warga negara Indonesia.

Nasir menegaskan data 97 ribu pegawai negeri fiktif merupakan perkara serius karena menyangkut keuangan negara.

Data ASN Fiktifi Diketahui dalam Pemutakhiran Data

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan masalah 97 ribu pegawai negeri fiktif itu didapat setelah pihaknya memperbarui data pada 2014. Artinya, data misterius itu sudah ada sejak pemutakhiran data pertama yang dilakukan pada 2002.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana. (Foto: screenshot)

Bima Haria mengakui sejak Indonesia merdeka, pemutakhiran data pegawai negeri baru dilakukan dua kali, yakni pada 2002 dan 2014.

Dia menambahkan BKN sudah mengenalkan aplikasi pemutakhiran data yang bisa dilakukan tiap pegawai negeri kapan saja tanpa menunggu instruksi khusus. Melalui aplikasi ini, pegawai negeri dapat memperbarui data pribadinya secara berkala. [fw/em]

Oleh: VOA

Sabtu, 01 Mei 2021

THR ASN Jadi Polemik, Wakil Ketua DPD RI Bela Sri Mulyani

THR ASN Jadi Polemik, Wakil Ketua DPD RI Bela Sri Mulyani
THR ASN Jadi Polemik, Wakil Ketua DPD RI Bela Sri Mulyani.

Borneotribun Jakarta - Gelombang protes dilayangkan terkait dengan kebijakan Kementerian Keuangan yang hanya mencairkan tunjangan hari raya (THR) PNS tahun ini hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Gelombang protes tersebut ramai di situs petisi daring, change.org. Salah satu petisi yang ramai direspons yakni berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019". Petisi yang belum genap 24 jam dibuat ini sudah ditandatangani lebih dari 4.470 orang. Atas hal tersebut menimbulkan reaksi dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Melalui keterangan resminya Sabtu (01/05/2021) ia meminta seluruh pihak, khususnya ASN dapat berbesar hati menerima Tunjangan Hari Raya tersebut 

"Saya yakin kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terhadap besaran THR tersebut tidak dapat memuaskan kita semua. Tapi saya harap kita bisa mengerti kondisi keuangan negara dalam situasi tertekan oleh Pandemi Covid-19 saat ini. Saat ini pemerintah sedang membutuhkan dukungan kita semua. Menerima dengan lapang terhadap tunjangan yang diberikan oleh pemerintah merupakan salah satu cara kita ambil bagian dalam melawan virus Corona" ujarnya.

Adapun Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan bahwa THR 2021 untuk PNS tidak diberikan secara penuh seperti pada tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi. Ia beralasan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena alasan pandemi Covid-19, di mana penanganan corona membutuhkan banyak anggaran dari APBN (29/04).

Sultan yang merupakan senator muda asal Bengkulu tersebut membela Menkeu Sri Mulyani, menurutnya kebijakan ini diambil dalam posisi sulit, di saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat dibutuhkan untuk menangani pandemi covid-19.

"Saya coba memahami situasi kebatinan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan ini. Bagaimanapun yang patut kita syukuri adalah pemerintah selalu memberikan wujud empati dan solidaritas kepada ASN. Ini adalah komitmen moral yang luar biasa dari pemerintah kepada rakyatnya", tambah Sultan.

Pemerintah memastikan THR bagi PNS dan anggota TNI/Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 lebaran secara bertahap dengan total dana yang dialokasikan untuk THR PNS dan anggota TNI/Polri tahun 2021 adalah Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah. Pemberian THR PNS dan anggota TNI/Polri 2021 ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk belanja, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian.

Sultan yang juga Mantan wakil Gubernur Bengkulu tersebut menyampaikan harapannya terhadap stimulus bantuan THR ini dapat mendongkrak kinerja ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Kita sepakat sektor ekonomi Indonesia akan membaik jika ditopang oleh daya beli masyarakat, lanjutnya. Jadi jangan melihat masalah THR ini secara parsial. Kita bisa lihat bagaimana pemerintah saat ini sangat concern pula terhadap skema stimulus dalam misi penyelamatan ekonomi kepada pengusaha korporasi, sektor mikro UMKM, dan meningkatkan daya beli masyarakat. Jadi semua yang dibangun dalam kebijakan saat ini adalah dalam kepentingan menjaga keseimbangan neraca keuangan.

"Maka saya menghimbau kepada seluruh anak bangsa untuk dapat bergandeng tangan bersama pemerintah dalam melawan Covid-19. Dan ini bisa dimulai pada diri kita dengan menanamkan sikap positif terhadap kebijakan yang dihasilkan (masalah THR). Dan saya yakin negara saat ini sangat membutuhkan dukungan semua pihak. Maka sudah waktunya kita mengambil peran masing-masing", tutupnya.(Adbravo)

Selasa, 30 Maret 2021

Tindak Lanjuti Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Tindak Lanjuti Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BorneoTribun Jakarta -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Senin (29/03/2021).

Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idulfitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden, dengan berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan hanya 11 persen yang akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri,” tandas Menhub.

Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, Jumat (26/03/2021) lalu.

Menko PMK menyebutkan, larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir usai rakor. (HUMAS KEMENHUB/HUMAS KEMENKO PMK/UN)

Minggu, 21 Maret 2021

Mulai April, Pemerintah Akan Buka Pendaftaran CASN 2021

Mulai April, Pemerintah Akan Buka Pendaftaran CASN 2021
Mulai April, Pemerintah Akan Buka Pendaftaran CASN 2021.

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah memberi kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi abdi negara melalui rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021.

Tahun ini, pemerintah membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Jumlah yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Sabtu (20/03/2021).

Dari 1,3 juta formasi tersebut, jumlah kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak satu juta formasi, untuk pemerintah pusat sebesar 83 ribu formasi, dan pemerintah daerah sebesar 189 ribu formasi.

Rekrutmen rencananya akan dimulai bulan April 2021. Sebelum itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan menetapkan formasi yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Rekrutmen bagi CASN akan dimulai dengan pembukaan pendaftaran untuk sekolah kedinasan yang rencananya akan dimulai pada bulan April,” jelas Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko. Penerimaan CASN tahun 2021 akan diperuntukkan pegawai negeri sipil (PNS),  PPPK, serta sekolah kedinasan.

Rekrutmen CASN akan diawali bagi sekolah kedinasan di bawah delapan instansi kementerian dan lembaga. Kedelapan instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Setelah itu dilanjutkan pembukaan pendaftaran guru PPPK, PPPK nonguru, dan CPNS yang direncanakan pada bulan Mei atau Juni.

“Jika ada informasi terbaru terkait jadwal ataupun proses seleksi CASN, akan kami sampaikan melalui website resmi Kementerian PANRB,” jelasnya.

Bagi calon pelamar guru PPPK, akan diberikan kesempatan mengikuti tiga kali seleksi. Pertama direncanakan pada bulan Agustus, kedua pada bulan Oktober, dan ketiga akan dilaksanakan di bulan Desember. Setelah proses seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT), bagi yang lulus akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni pemberkasaan, hingga penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Teguh menjelaskan proses rekrutmen bagi CASN menggunakan CAT menutup adanya potensi kecurangan dan praktik calo. Dengan sistem CAT, hasil tes para peserta dapat langsung terlihat secara real time sehingga prosesnya akuntabel dan transparan.

Lebih lanjut, ia pun mengimbau agar para calon pelamar dapat mempersiapkan diri serta teliti membaca persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Para calon pelamar dapat mencari informasi dari sumber yang terpercaya seperti website dan media sosial resmi milik Kementerian PANRB, BKN, maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen CASN.

“Untuk para orang tua yang anaknya akan ikut seleksi, percayalah bahwa sistem yang kita bangun ini adalah sistem yang tidak mengandung unsur-unsur menggunakan uang. Kalau ada oknum yang menjanjikan untuk dapat lulus, jangan percaya!”, tegasnya. (*)

Senin, 13 Juli 2020

Rekrutmen CPNS 2020 Ditiadakan Karena Covid-19



BORNEOTRIBUN I JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020. 

“ Penerimaan CPNS tahun 2020 akan kami tiadakan ". Ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Rabu, 8/7/20. 

Hal ini mengingat bahwa penerimaan CPNS tahun 2019 akan masuk pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelaksanaan SKB ini tertunda karena pandemi Covid-19. 

Tahun ini pemerintah masih akan menuntaskan proses seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang tertunda karena pandemi Covid-19. 

“ SKB akan dilanjutkan bulan September-Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan. Kementerian PANRB dan BKN terus melakukan koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Covid-19) dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan agar pelaksanaan SKB benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan ". Jelasnya.

Dijelaskan juga bahwa rekrutmen ASN untuk tahun 2021 akan dilaksanakan. Saat ini sedang dilakukan proses pengajuan serta verifikasi dan validasi usulan masing-masing instansi pemerintah. Proses ini akan mempertimbangkan kebutuhan untuk pembangunan nasional dan daerah, serta hasil evaluasi dampak pandemi Covid-19. 


Penulis : Libertus/Humas Menpan_RB
Editor    : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno