Berita Borneotribun.com: PPDI Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label PPDI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDI. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 April 2020

PPDI sekadau tak dapat bantuan dampak pandemi covid-19, ini kata kadinsos





BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Ditengah merebaknya pandemi covid-19, hampir semua kalangan masyarakat yang terdampak corona mendapatkan sejumlah bantuan sembako. Akan tetapi, meski semua kalang mendapatkan bantuan, entah kenapa kalangan disabilitas dikabupaten sekadau terabaikan.

Seperti yang diungkapkan Budi santoso ketua perkumpulan penyandang disabilitas indonesia ( PPDI ) kabupaten sekadau mengatakan kalau sampai saat ini belum ada menerima bantuan seperti yang disebutkan pemerintah untuk kalangan terdampak pandemi covid-19.

Budi berharap hendaknya pemerintah juga ada perhatian kepada keluarga disabilitas, dan bukan hanya keluarga miskin seperti yang lainnya.

" masalah terdampak, kami pun terdampak. Harusnya pihak terkait lebih bijaksana dalam pembagian bantuan. Kalau dapat ya dipermudah lah, karena kami juga sulit unuk beraktivitas seperti yang lain ". Harapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Moses abdulah, dewan pertimbangan cabang PPDI sekadau menambahkan sejak berdirinya PPDI pada 3 april 2018 yang lalu belum pernah mendapat perhatian dari pemerintah.

Menurutnya, pemda hendaknya jangan ada tebang pilih dalam penyaluran bantuan kepada warga yang terdampak. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2016
" kami juga terdampak, apalagi kami orang disabilitas ". Pungkas moses.

Saat di konfirmasi, kepala dinas sosial kabupaten sekadau Afronius akim sehan menjelaskan kalau bansos Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan terkena Dampak COVID-19 di luar Program Sembako (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Selain itu, Besarnya Bansos Tunai per keluarga per bulan adalah Rp 600.000, - diberikan selama 3 (Tiga) bulan pada bulan April, Mei, dan Juni Tahun 2020 dan penerima bansos tunai diprioritaskan bagi keluarga yang terdapat pada Data 
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana disampaikan melalui surat 
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Nomor: 941/1/DI.01/4/2020, tanggal 
9 April 2020 perihal Data Bantuan Sosial Tunai Dampak Covid-19. 

Adapun usulan calon penerima Bansos Tunai dari Non DTKS adalah keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data lengkap ( BNBA, NIK, dan No. HP). 

Selanjutnya usulan penerima Bansos Tunai tersebut di upload ke situs SIKS-NG 
Kemensos, dengan persetujuan Bupati/Walikota, dilengkapi Surat Pernyataan 
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data yang diusulkan.

" paling lambat sudah kami terima tanggal 23 April 2020 dengan tembusan 
ke Gubernur atau Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusdatin Kesos, Joko 
Widiarto, No HP 081256308180 ".  Jelas Afron. ( Herman )

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno