Berita Borneotribun.com: Paripurna Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Paripurna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paripurna. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 November 2023

Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau Bahas RAPBD 2024: Bupati Aron Apresiasi Kontribusi Fraksi-Fraksi

Foto : Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau Bahas RAPBD 2024.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-26 masa sidang ke-1 dengan agenda Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (14/11/2023). 

Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten, Zainal dan Didampingi Wakil Ketua I, Handi. 

Hadir pada Paripurna tersebut, Bupati Sekadau, Aron, 18 Anggota DPRD Lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan Tamu undangan lainnya. 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengucapkan terimakasih atas Pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD baik yang berupa pertanyaan, saran dan masukan.

"Proses ini merupakan harmonisasi kerjasama yang harus kita pertahankan dalam menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 yang lebih transparan, efektif, efisien, bermanfaat serta dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya," kata Aron. 

Aron juga mengatakan terkait beberapa hal yang disampaikan oleh Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait pendapatan 
belanja dan pembiayaan daerah, secara umum Pemerintah daerah dapat memberi penjelasan sebagai berikut:

1. perencanaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah di dalam rancangan perda apbd tahun anggaran 2024 disusun secara inklusif dengan memperhatikan:

a. prioritas pembangunan daerah sebagaimana telah dituangkan didalam peraturan bupati Sekadau nomor 31 tahun 2023 tentang rencana kerja Pemerintah daerah kabupaten Sekadau tahun 2024 yang telah disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan nasional, prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi serta pemenuhan standar pelayanan minimal masing-masing urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. 

b. kemampuan keuangan daerah terutama persentase pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah dalam pendanaan program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana prioritas pembangunan daerah Kabupaten Sekadau tahun 2024. 

c. kemampuan keuangan daerah dalam rangka pendanaan kebutuhan belanja waib dan mengikat yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana bagi hasil dan dana alokasi umum yang tidak dapat ditentukan. 

"Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, selanjutnya dalam beberapa hari kedepan Pemerintah daerah dan Fraksi-Fraksi DPRD akan melakukan pembahasan rancangan perda APBD tahun anggaran 2024. Semoga pembahasan tersebut dapat berjalan lancar dan dapat menajamkan setiap kebijakan yang telah disusun," tutupnya.

Senin, 13 November 2023

DPRD Sekadau Gelar Paripurna PU Fraksi

Foto : DPRD Sekadau Gelar Paripurna PU Fraksi .
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-25 masa Sidang Ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (13/11/2023).

Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan Wakil ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal. 

Hadir pada Paripurna tersebut, 21 Anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten, Mohammad Isa, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten serta tamu undangan lainnya. 

Dari 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi Persatuan, Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024.

Salah satu fraksi DPRD Kabupaten Sekadau Sekadau yang menyampaikan Pemandangan Umumnya yaitu Fraksi Hanura dengan Juru Bicara, Abun Tono mengatakan, Terhadap Nota Pengantar Rancangan perda APBD tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh Saudara Bupati terkait arah dan tujuan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang akan dicapai melalui alokasi anggaran tahun anggaran 2024, Fraksi Hanura berpendapat dan meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut: 

1. Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah wajib memperhatikan pedoman yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri, dan untuk penyusunan anggaran tahun 2024 menteri dalam negeri telah menetapkan permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2024. terhadap hal tersebut, agar disampaikan data dan penjelasan terkait: 
a. Alokasi anggaran belanja daerah untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024 sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, kemampuan pendapatan daerah, dan pada pencapaian target pelayanan publik, belanja daerah dalam rangka mendukung percepatan transformasi ekonomi (penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi,peningkatan investasi, penguatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam. Hal ini perlu kami minta penjelasan dan data terkait juga dengan selama tahun anggaran 2023, pemerintah Kabupaten Sekadau belum pernah mendapat Alokasi Anggaran Insentif Fiskal daerah dengan indikator sebagaimana telah disampaikan. 
b. Pemenuhan belanja wajib (mandatory spending fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik), pemenuhan target standar pelayanan minimal (spm) serta pencapaian sasaran pembangunan. 
c. Target Kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah yang merupakan pertimbangan dalam penentuan alokasi anggaran setiap perangkat daerah. 
Fraksi Hanura dalam hal ini masih menilai bahwa alokasi anggaran masing-masing perangkat daerah dilakukan berdasarkan pertimbangan sekedar mendapat alokasi anggaran dan bukan didasarkan pada target kinerja yang akan dicapai atau alokasi anggaran yang hanya didasarkan pada keinginan dan bukan kebutuhan
pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. 
d. Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atau komitmen pemerintah
daerah dalam belanja pengadaan barang/jasa berupa produk dalam
negeri (PDN). 
e. Alokasi anggaran program dan kegiatan yang dibiayai dari dana alokasi umum yang sudah ditentukan penggunaannya. hal ini penting agar tidak terjadi lagi kejadian sebagaimana tahun anggaran 2023, APBD sudah disetujui dan ditetapkan, namun berikutnya terjadi perubahan alokasi yang merubah struktur belanja yang sudah tertuang dalam peraturan daerah, dan bahkan terdapat alokasi anggaran yang tidak pernah sama sekali mendapat pembahasan dan persetujuan dprd. 
2. Dalam Permendagri tersebut juga diatur bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung dalam bentuk hard copy dan softcopy kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir. Terhadap hal ini, fraksi hanura melihat bahwa telah terjadi kemunduran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah terutama perencanaan dan penganggaran daerah. fraksi hanura juga meminta perhatian serius dan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam hal ini serta menyampaikan dokumen dimaksud kepada DPRD dan penjelasan lebih lanjut atas proses penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2024. hal yang sama sudah terjadi ditahun anggaran 2023: 
a. Proses penyusunan RKA–SKPD apakah sudah disampaikan kepada
TAPD melalui PPKD untuk kemudian diverifikasi oleh TAPD dan direviu oleh APIP secara bersamaan atau hanya dikerjakan oleh badan pengelola keuangan dan aset daerah (agar dilengkapi dengan bukti seluruh dokumen surat, laporan hasil reviu dan lain-lain). 
b. Proses pembahasan oleh TAPD atas Penyusunan Raperda tentang
APBD berikut penyusunan dokumen pendukungnya (dilampiri nota keuangan, rancangan perda dan rancangan perkada tentang Penjabaran APBD yang sampaikan dengan disampaikan nota
pengantar belum diterima oleh DPRD). 
3. Disampaikan dalam pidato pengantar nota keuangan bahwa Raperda APBD tahun anggaran 2024 diarahkan dengan 7 (tujuh) prioritas dan pemenuhan belanja lainnya. 

Fraksi Hanura berpendapat: 
a. Tidak ada kesesuaian antara prioritas yang disampaikan dengan alokasi anggaran yang tertuang dalam apbd atau terkesan hanya sebagai sebuah narasi/rencana normatif dalam nota pengantar rancangan perda apbd terutama prioritas penguatan infrastruktur yang difokuskan pada peningkatan jalan dan jembatan sebagai penghubung menuju kawasan
ekonomi, pertanian, perkebunan dan kawasan strategis lainnya, peningkatan ketersediaan pangan dan keamanan pangan serta
peningkatan peluang kesempatan kerja optimalisasi perlindungan tenaga kerja dan prioritas lainnya. mohon penjelasan dan data alokasi anggaran dimaksud lebih lanjut. 
b. Dalam pidato nota pengantar, Saudara Bupati menyampaikan bahwa alokasi anggaran juga untuk dukungan dalam rangka peningkatan pelaksanaan program unggulan ip3k secara berkesinambungan. hal ini berarti bahwa program unggulan ip3k sudah tercapai, hanya perlu dukungan lebih lanjut untuk keberlanjutan dimasa mendatang. apakah demikian…? mohon penjelasan disertai data lebih lanjut, dan program apa saja yang sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan berikut
capaiannya. 
c. Disampaikan juga bahwa pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran alokasi dana desa sebesar 10% dari dana perimbangan. kebijakan ini keliru dari sisi konsep, karena alokasi ADD adalah bukan hanya 10 % tetapi paling sedikit 10 % dari dana transfer umum (DTU) yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan. kebijakan ini juga tidak sejalan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan alokasi bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan. Fraksi Hanura dalam hal ini meminta agar disampaikan data perhitungan ADD berikut segera dialokasi bagi hasil pajak daerah selain alokasi dana desa (ADD). 
d. Dalam dukungan alokasi anggaran untuk kehidupan umat beragama terutama yang berupa hibah uang, Faksi Hanura menilai masih dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan hibah berupa uang tetapi dilaksanakan oleh pihak ketiga tertentu yang sudah sejak awal menitipkan pekerjaan dimaksud, dengan demikian seharusnya tidak dialokasikan sebagai hibah dalam bentuk uang tetapi sebagai belanja yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga atau pihak lainnya. mohon penjelasan lebih lanjut berikut alokasi dalam APBD 2024 dan meminta agar inspektorat daerah tegas dalam melakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut, dan Fraksi Hanura meminta laporan pelaksanaan dan pemeriksaan inspektorat atau unit kerja lainya yang Terkait tahun anggaran 2023 yang sedang berjalan

4. Sejak pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan dalam pelaksanaan anggaran akhir-akhir ini, terdapat banyak keluhan ASN atas Realisasi Belaja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan PNS.
Terhadap hal ini, fraksi hanura meminta dengan tegas perhitungan kebutuhan alokasi anggaran dimaksud sesuai kebutuhan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut jika pembayaran
tambahan penghasilan PNS tahun anggaran 2023 belum seluruhnya bisa direalisasikan, apa langkah strategis dan kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini. Mohon Penjelasannya 
5. Terkait dengan implementasi peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, apa langkah-langkah strategis pemerintah yang akan dilaksanakan di tahun 2024. dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, apakah pemerintah daerah mengalokasikan cukup anggaran untuk kegiatan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah? 
6. Dari sisi proyeksi anggaran transfer pemerintah pusat, bagaimana pengelolaan alokasi anggaran DAU yang sudah ditentukan penggunaannya: bidang pendidikan, kesehatan dan bidang pekerjaan umum. Fraksi Hanura juga meminta penjelasan penggunaan dana bagi hasil SDA mineral dan batubara royalti sebesar Rp. 10,3 milyar, dan DBH sumber daya alam kehutanan-dana reboisasi sebesar Rp. 17,5 milyar Terutama dari DBH sawit dilalokasi untuk program dan kegiatan apa saja. 
7. Bagaimana dampak penurunan alokasi dana alokasi umum (DAU) yang belum ditentukan penggunaannya terhadap alokasi belanja gaji dan tunjangan asn, alokasi belanja tambahan penghasilan asn, apakah sudah
dialokasi untuk jumlah yang cukup dengan juga mengalokasikan pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya, dan bagaimana kebijakan alokasi tambahan penghasilan pegawai yang diformulasikan dalam Raperda APBD tahun anggaran 2024..? bagaimana komitmen pemerintah daerah atas kebijakan alokasi anggaran komponen belanja gaji
dan tunjangan dprd? 
8. Mohon penjelasan dan data alokasi anggaran belanja bantuan sosial kepada individu sebesar Rp. 7,6 milyar. 
9. Mohon penjelasan atas semakin menurunnya perolehan alokasi dana dari sumber dak fisik yang hanya sebesar Rp. 37,09 milyar (tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 57,5 milyar). Fraksi Hanura melihat pemerintah daerah melalui BAPPEDA dan SKPD terkait lalai dan tidak optimal melakukan
perencanaan dan koordinasi dengan pemerintah pusat, dan mohon penjelasan kendala apa saja yang dialami pemerintah daerah.
10. Terhadap alokasi belanja modal sebesar Rp. 132,8 milyar, mohon
penjelasan dan rincian alokasi dari sumber penerimaan mana saja?? 
11. Sebagaimana juga disampaikan oleh Sdr. Bupati bahwa untuk tahun
anggaran 2024 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp. 1,1 milyar yang digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman daerah dan sebesar Rp. 22 milyar dialokasikan untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo
tahun 2024 sesuai akta notaris nomor 23 tahun 2022. terhadap hal ini, agar dijelaskan secara komprehensif tentang pengelolaan Pinjaman Daerah dimaksud sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor
56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah berupa pelaksanaan pinjaman daerah yang telah dilaksanakan sampai semester II tahun anggaran 2023 kepada DPRD sebagai bahan evaluasi bersama meliputi kebijakan tentang pinjaman, posisi kumulatif, jangka waktu, tingkat suku bunga, sumber pinjaman, penggunaan, realisasi penyerapan baik keuangan maupun fisik serta pemenuhan kewajiban. Fraksi Hanura juga meminta agar
disampaikan akta notaris nomor 23 tanggal 30 juni 2022 kepada DPRD. 
12. Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan anggaran operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD serta kondisi fisik kantor pada skpd-skpd yang dibeberapa skpd kondisi nya sangat memprihatinkan 
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
13. Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah, Fraksi Hanura meminta penjelasan tidak diperolehnya penerimaan daerah dari dana insentif fiskal daerah pada tahun anggaran 2023, dan apa langkah-langkah strategis pemerintah daerah ditahun-tahun mendatang dan saat ini, serta apakah ada program dan kegiatan yang direncanakan dalam APBD tahun anggaran 2024 untuk mendapat alokasi insentif fiskal daerah dimaksud. 
14. Dari sisi pembiayaan, terdapat alokasi penerimaan pembiayaan dengan akun sisa dana tidak tercapainya capaian target kinerja sebesar Rp. 19,35 milyar yang merupakan proyeksi Silpa dari pendapatan dana bagi hasil
sawit tahun anggaran 2023. terhadap hal tersebut agar dijelaskan program dan kegiatan apa saja yang tertuang dalam RKP DBH dan apakah RKP DBH tahun 2023 sudah dibuat dan disampaikan kepada menteri keuangan sebagai syarat penyaluran DBH sawit secara sekaligus…? dan untuk DBH
sawit tahun anggaran 2024, apa saja program dan kegiatan yang sudah direncanakan oleh pemerintah daerah ? Fraksi Hanura juga berpandangan bahwa pengalokasian silpa dari DBH sawit tidak tepat, tidak logis dan tidak
masuk akal dialokasikan dalam akun pembiayaan yang digunakan untuk alokasi pembayaran hutang daerah sebesar Rp. 22 milyar, serta hal ini bertentangan dengan ketentuan pengelolaan DBH sawit sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan.

15. Struktur APBD tahun anggaran 2024 surplus sebesar Rp. 2,6 milyar dan disisi penerimaan pembiayaan terdapat alokasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 19,3 milyar. memperhatikan struktur APBD tahun anggaran 2024 tersebut, Fraksi Hanura berpandangan bahwa konsep tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang undangan. tidak logis dan tidak masuk akal dalam struktur APBD terdapat dua konsep surplus dan defisit secara bersamaan. dalam Permendagri
nomor 77 tahun 2020. ditegaskan bahwa dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah. dari situ
pihak apbd dirancang surplus. surplus dimaksud hanya untuk melengkapi alokasi anggaran untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, dengan demikian konsep dialokasi anggaran yang disampaikan pemerintah
daerah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
16. Pemerintah Daerah agar memberikan penjelasan dan rincian alokasi anggaran untuk pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, dan bagaimana kebijakan alokasinya, apakah sudah mencukupi dan memenuhi kebutuhan ??

Bersama ini ada beberapa aspirasi dari masyarakat yang perlu kami sampaikan, antara lain : 
1. Mohon dianggarkan Peningkatan jalan Dusun Sejirak Menuju ke Dusun Perongkan, Desa Perongkan, Kecamatan Sekadau Hulu. 

2. Mohon dianggarkan Perbaikan Jembatan Gantung menuju Desa Sekonau Kecamatan, Sekadau Hulu. 

3. Mohon dianggarkan Perbaikan Jembatan Gantung menuju Dusun Sungai Sambang Kecamatan Sekadau Hulu. 

4. Penertiban Penjualan Sayur serta buah-buahan di Pasar sayur perlu dilakukan karena mengganggu lalu lintas. 

5. Pembangunan Infrastruktur jalan sebelah kanan mudik Sungai Sekadau mohon dilanjutkan, mulai dari Kaki Riam Kecamatan Sekadau Hulu lanjut ke Sungai Lawak Kecamatan Nanga Taman sampai ke Cenayan Kecamatan Nanga Mahap, mengingat jalan tersebut sangat diperlukan Masyarakat di tiga kecamatan. 

6. Mohon Penjelasan Status Jalan Kayu Lapis, karena sampai sekarang belum di sentuh Pembangunan, keluhan Masyarakat terkait Debu yang sangat menggangu warga di sepanjang akses jalan tersebut. 

7. Mohon Peningkatan Jalan Simpang Sulang Betung ke Desa Boti Kecamatan Sekadau Hulu. 
8. Pembangunan Kantor Desa Setawar.

9. Mohon dianggarkan jalan Akses antar Desa Sp 2 Sempulau Indah Menuju Selimus Desa Seraras. 

10. Bantuan Pembangunan Gereja Katolik Biang Poring, Desa Tapang Tinggang, Kecamatan Nanga Taman.

11. Peningkatan Akses jalan Dusun Pangkin Desa Mungguk.

12. Peningkatan Akses Jalan Desa Peniti Menuju Segori Merah Air. 

13. Pembangunan Kantor Desa Sungai Kunyit dan kantor Desa Peniti. 

14. Jaringan Air Bersih yang bersumber dari Perumda Sirin Meragun, untuk beberapa Dusun di Desa Bokak, Desa Tekam, Desa Ensalang sampai Desa Sungai Kunyit, perlu di perhatikan dan di tindaklanjuti dalam APBD 2024, krn air merupakan sumber utama yang di perlukan Masyarakat. 

"Catatan- catatan lain terkait saran dan pendapat untuk dinas terkait, akan kami sampaikan secara detail pada saat rapat kerja pembahasan APBD 2023 mendatang. Demikian Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Sekadau, tidak lupa kami ucapkan terimakasih," tutupnya.

Selasa, 10 Oktober 2023

Sekda Sekadau Hadir Penyampaian 3 Buah Raperda Tahun 2023

Sekda Sekadau Menghadiri Paripurna Penyampaian 3 Buah Raperda Tahun 2023.
SEKADAU – Rapat Paripurna Ke - 19 Masa Persidangan Ke - I DPRD Kabupaten Sekadau Tentang Penyampaian 3 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023. Bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD pada hari Senin, 9 Oktober 2023 sore.

Tiga (3) Buah Raperda Tahun 2023, yaitu pertama Kerjasama Desa, kedua Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, ketiga Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah. dihadiri 21 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau.

Pimpinan Sidang langsung diambil alih Ketua DPRD, Radius Effendi didampingi Wakil Ketua, Zainal.

Bupati Sekadau dalam hal ini memberi mandat kepada Sekretaris Daerah, Mohammad Isa menyampaikan nota pengantar 3 Raperda. Senin (9/10). Penjelasannya begini:

"Pelaksanaan kerjasama, baik antar pemdes atau pihak ketiga, dilakukan untuk mencegah degradasi lingkungan, antisipasi terjadinya konflik antar desa."

"Seiring dengan perkembangan, pengelolaan barang milik daerah semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif dan efisien."

"Sesuai dengan ketentuan pasal 58 Permendagri Nomor 133. Pemerintah daerah cukup mengatur mekanisme, tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya dilingkungan Pemkab Sekadau."

Rapat Paripurna selanjutnya, akan dilaksanakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap nota pengantar 3 buah Raperda.

Akhir rapat dilaksanakan penyerahan nota pengantar 3 buah Raperda oleh Sekretaris Daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau.

Hadir dalam kegiatan, Forkompinda, Asisten Bupati, Inspektorat, Kepala SKPD, Direktur RSUD, Direktur Perumda Sirin Meragun, Camat Se-Kabupaten Sekadau. (Tim/Red)

Kamis, 07 September 2023

DPRD Sekadau Gelar Paripurna Tentang Raperda

DPRD Sekadau Gelar Paripurna Tentang Raperda.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-11 masa persidangan Ke-3 dengan agenda penyampaian nota pengantar penyampaian 3 buah Raperda bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (6/9/2023).

Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua I, Handi dan Didampingi oleh Wakil Ketua II, Zainal

Hadir Pada Paripurna tersebut, 16 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda, Sekertaris Dewan, Nurhadi, para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, mengatakan pada hari ini ada 3 Raperda yang dibahas yakni Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Pajak Pembangunan Gedung dan Raperda Tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 6 tahun 2014 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah. 

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah menjadwalkan Rapat pembahasan 3 Raperda ini," kata Mohammad Isa 

Mohammad Isa juga berharap agar proses Raperda ini sampai dengan pengambilan persetujuan bersama terhadap Raperda ini hingga menjadi sebuah peraturan Daerah dan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Saya minta kepada rekan eksekutif untuk dapat mengikuti Rapat bersama DPRD dalam rangka pembahasan Raperda ini agar dapat berjalan dengan baik dan lancar serta memberikan manfaat dalam menfaat dalam mewujudkan Kabupaten Sekadau yang Maju Sejahtera dan Bermartabat," tutupnya.

(Tim/Yk/Hr)

Selasa, 11 Juli 2023

Bupati Sekadau Hadiri Sidang Terbuka untuk Raperda APBD Tahun 2023

Bupati Sekadau Hadiri Sidang Terbuka untuk Raperda APBD Tahun 2023.
Sekadau, Kalbar - Bupati Sekadau, Aron, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Ke VI masa persidangan ke III Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sekadau pada hari Senin, 10 Juli 2023. Rapat tersebut merupakan sidang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh 23 Anggota DPRD.

Rapat Paripurna kali ini membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Raperda ini diharapkan dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk APBD Tahun Anggaran 2023 guna memperbaiki dan mengelola keuangan daerah demi membangun Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera, dan bermartabat.

Pada kesempatan tersebut, juru bicara dari delapan fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir mengenai Raperda tersebut, terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, serta dilakukan pemaparan draft laporan keuangan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau. Rapat ini kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara.

Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron, S.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas upaya pimpinan dan anggota dewan yang telah melaksanakan pembahasan selama beberapa minggu guna mewujudkan Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera, dan bermartabat.

"Tentu dengan mengedepankan transparansi keuangan dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD," lanjutnya.

Bupati Aron berharap agar seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkomitmen untuk melanjutkan dan mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengelola keuangan dengan baik. Ia juga menyampaikan bahwa selama ini tata kelola pemerintahan dan pembangunan masyarakat telah dilakukan dengan baik. Bupati berharap kerjasama yang baik ini dapat ditingkatkan lagi di masa mendatang.

Dalam pembahasan Raperda, delapan fraksi DPRD Kabupaten Sekadau memberikan pendapatnya, dimana tujuh fraksi menyetujui Raperda tersebut, kecuali Hanura yang sebagian menolak rancangan peraturan daerah. Meskipun demikian, keputusan tersebut tetap diterima oleh pimpinan sidang, Radius Effendi (Ahyung).

Dengan keputusan bersama yang diambil pada hari ini, tanggal 10 Juli 2023, fraksi DPRD Kabupaten Sekadau menyepakati bahwa Raperda tersebut menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2023. Tentu saja, selanjutnya Perda ini akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim/Hermanto)

Selasa, 04 April 2023

Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Sekadau

Penandatanganan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sekadau Tahun 2022.
Sekadau, Kalbar - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-1 masa persidangan Ke-2 dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Sekadau terhadap LKPJ Bupati Sekadau akhir tahun 2022, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (3/4/2023).

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Handi dan Zainal serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau memohon maaf jika dalam jajaran eksekutif, penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun anggaran 2022 masih terdapat banyak kelemahan dan kekurangan. 

"Kami menyadari bahwa hal yang
merupakan urusan bagian dari
ketidaksempurnaan sebagai manusia yang tidak luput dari kelemahan dan kekurangan. Oleh karenanya kami menerima dengan lapang dada dan ikhlas setiap saran, masukan bahkan kritikan dari seluruh anggota DPRD terhormat yang terangkum dalam bentuk rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah kabupaten sekadau untuk tahun anggaran yang akan datang," Ujar Bupati Sekadau, Aron.

Menurut Aron, rekomendasi tersebut tentu akan kami
evaluasi dan dijadikan sebagai
perbaikan-perbaikan yang diwujudkan dalam kegiatan sebagai Program Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perencanaan
dan dokumen Daerah," tambahnya. 

Aron juga memohon maaf apabila
selama rapat pembahasan LKPJ berlangsung ada tutur kata atau penyampaian terdapat jawaban dari para pihak eksekutif yang
belum memenuhi ekspektasi para anggota DPRD yang terhormat. Akan tetapi semua saran dan masukan para anggota DPRD terhormat yang disampaikan pada rapat tersebut telah dicatat dan menjadi perhatian kedepannya.

"Kami meyakini bahwa setiap buah pikir dan saran yang telah disampaikan oleh bapak/Ibu anggota dewan yang terhormat sungguh merupakan bentuk kepedulian seluruh anggota dewan terhadap pembangunan dan perkembangan daerah Kabupaten Sekadau agar lebih 
maju lagi ke depannya," Pungkasnya.

(Tim/R. Hermanto)

Selasa, 28 Maret 2023

Bupati Sanggau Sampaikan LKPJ Tahun 2022

Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022.
Sanggau, Kalbar - Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP., M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 4 Masa Persidangan Ke 2 Tahun Sidang 2023 Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau. Senin (27/3/2023).

Dalam sambutan Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengatakan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah, sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Atas nama Pemerintah Daerah saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Sanggau yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menjalankan kewajiban konstitusional ini,” kata Bupati Sanggau, Paolus Hadi.

“Terima kasih juga saya sampaikan kepada rekan-rekan Forkompinda serta seluruh undangan yang telah meluangkan waktunya untuk hadir bersama Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sanggau sebagai pelaksana dan penanggungjawab teknis atas penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda selama tahun 2022,” tambahnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu mengatakan penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022 juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja tertulis yang berupa informasi hasil urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu Tahun Anggaran 2022 yang dipertanggungjawabkan oleh Kepala Daerah.

“Dengan demikian mekanisme LKPJ akhir anggaran merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja Pemda yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2022 dengan dilandasi prinsip kemitraan untuk saling melengkapi dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Yang akan dievaluasi melalui rekomendasi dan untuk ditindaklanjuti guna penyempurnaan pada tahun yang akan datang,” jelasnya.

Lebih lanjut, pada dasarnya hal yang demikian adalah sebuah kerangka kerjasama untuk mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Sanggau yaitu Sanggau Maju dan Terdepan. Sebagai wujud untuk mewujudkan visi misi ini, terdapat delapan misi yang diemban pemerintah.

“Delapan misi tersebut diimplementasikan melalui pelaksanaan berbagai kebijakan, program dan kegiatan sesuai urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, sebagai unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” jelas Bupati Sanggau, Paolus Hadi.

Dengan demikian pencapaian sasaran kinerja Pemerintah Daerah tentunya tidak terlepas dari kinerja seluruh perangkat daerah, stakeholder lainnya dan termasuk pula dukungan dari DPRD Sanggau secara kelembagaan.

PH sapaan akrabnya mengatakan, pencapaian sasaran pembangunan dalam RPJMD memerlukan penekanan prioritas dalam konseptual terintegrasi, untuk mencerminkan urgensi permasalahan dan isi strategis yang hendak diselesaikan sesuai misi Pemerintah Kabupaten Sanggau.

“Penekanan prioritas setiap tahapan diimplementasikan dengan tema pembangunan setiap tahun. Tema pembangunan Kabupaten Sanggau tahun 2022 yaitu peningkatan pelayanan publik pada aspek daya saing daerah meliputi pertanian, perhubungan dan penataan ruang berlandaskan tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance dan dihadiri anggota DPRD Sanggau, dari eksekutif dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Kepala OPD Kabupaten Sanggau. Hadir juga Forkompinda Sanggau atau yang mewakili dan undangan lainnya.

(Libertus/R. Hermanto)

Kamis, 09 Desember 2021

DPRD Sekadau Gelar Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi-fraksi



BorneoTribun Sekadau, Kalbar - DPRD Kabupaten Sekadau, menggelar Rapat Paripurna ke 11, masa persidangan ke 1, dengan agenda, jawaban eksekutif terhadap Pemandangan Umum, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau, terhadap rancangan peraturan daerah, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sekadau, tahun 2021-2026.

Rapat Paripurna ke 11 ini, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Rabu (8/12/2021). 

Rapat dipimpin oleh wakil Ketua 1, Handi dan didamping Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy. 

Dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri 17 anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Sekretaris Dewan, dan para Kepala SKPD. 

Jawaban eksekutif, terhadap Pemandangan Umum frkasi-fraksi, dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa. 

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan terkait dukungan, saran, usulan dan masukan, yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD, dalam Pemandangan Umum, terhadap rancangan peraturan Daerah, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sekadau 2021-2026.

Mohammad Isa juga mengatakan, bahwa saran dan pendapat tersebut tentu bersifat konstruktif, untuk perbaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sekadau, tahun 2021-2026.

sehingga, kemudian dapat menjadi sebuah dokumen perencanaan yang baik untuk mewujudkan Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat. (*) 

Selasa, 06 Juli 2021

DPRD Sekadau Gelar Sidang Paripurna Kelima Masa Persidangan Ketiga Tahun 2021

DPRD Sekadau Gelar Sidang Paripurna Kelima Masa Persidangan Ketiga Tahun 2021
DPRD Sekadau Gelar Sidang Paripurna Kelima Masa Persidangan Ketiga Tahun 2021.

BORNEOTRIBUN SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna kelima masa persidangan ketiga tahun 2021 yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Sekadau, Senin (5/7).

Kegiatan tersebut dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap Rapeda tentang Pertanggungjawaban terhadap APBD tahun 2020.

Sidang paripura tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan di dampingi Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handi dan Zainal.

Dalam kesempatan tersebut Frans Zeno mengatakan Raperda tentang pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2020 yang di sampaikan, dibahas bersama dan telah di kajiankan secara belajar menyangkut material dan posisi keuangan serta telah memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.

"Kita telah memenuhi kriteria keuangan dengan perolehan opini wajar tanpa pengecualian yang ke sembilan kalinya," kata Pj Sekda Sekadau Frans Zeno.

Meskipun telah sembilan kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau prestasi ini  harus di pertahankan.

"Mari kita terus bahu membahu menjalin kekompakan dalam membangun daerah yang kita cintai ini  menuju sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat," tandasnya.

Hadir dalam Sidang Paripurna tersebut, Pj Sekda Kabupaten Sekadau Frans Zeno,  dan 17 anggota DPRD Sekadau serta tamu undangan lainnya. (*)

Rabu, 21 April 2021

Presiden Jokowi Pimpin Sidang Paripurna DEN Bahas Strategi Besar Energi Nasional

Presiden Jokowi Pimpin Sidang Paripurna DEN Bahas Strategi Besar Energi Nasional
Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN), Selasa (20/04/2021), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

BorneoTribun Jakarta -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN), di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/04/2021). Sidang Paripurna kali ini membahas mengenai Strategi Besar atau Grand Strategi Energi Nasional (GSEN), Cadangan Penyangga Energi (CPE), dan Rencana Strategis DEN 2021 – 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif selaku Ketua Harian DEN dalam keterangan pers usai menghadiri pertemuan tersebut.

“Baru saja kita melaksanakan Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional dipimpin langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Dewan Energi Nasional. Kami dari DEN menyampaikan beberapa isu terkait antara lain mengenai strategi energi nasional kita, kemudian juga rancangan Peraturan Presiden mengenai Cadangan Penyangga Energi, serta rencana strategis, rencana kerja dari Dewan Energi Nasional untuk tahun 2021- 2025,” ujarnya.

Menteri ESDM mengungkapkan, penyusunan GSEN, merupakan penyempurnaan dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) atas masukan dari kementerian, lembaga, BUMN, swasta, dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Harus dilakukan penyesuaian lagi antara RUEN yang lama dengan RUEN yang didasarkan pada poin-poin yang telah disampaikan pada [Grand] Strategi Energi Nasional yang kita susun, agar ini bisa dilaksanakan secara konsisten,” tuturnya.

Strategi besar tersebut, terang Arifin, disusun untuk menjawab isu terkait meningkatnya permintaan energi jangka panjang serta terbatasnya pasokan sumber daya dari dalam negeri.

“Kemudian juga, masih adanya kita impor BBM dan elpiji, yang mana memang di dalam strategi energi nasional ini, kita rencanakan di tahun 2030 itu kita tidak lagi mengimpor BBM dan diupayakan juga tidak lagi melakukan impor elpiji,” terangnya.

Menteri ESDM menambahkan, Indonesia juga perlu mendorong pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebagai bauran energi nasional. Ini adalah bagian dari upaya untuk mencapai target pengurangan emisi sebagai wujud komitmen terhadap Paris Agreement.

“Saat ini pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan kita baru mencapai 10,5 gigawatt. Diharapkan ini akan meningkat di tahun 2025 sesuai dengan target capaian 23 persen, menjadi 24 ribu megawatt,” ujarnya.

Sementara untuk tahun 2035, imbuh Menteri ESDM, ditargetkan pemanfaatan pembangkit listrik EBT dapat mencapai 38 ribu megawatt atau 38 gigawatt.

“Deponya nanti kita upayakan dari pembangkit listrik tenaga surya yang dalam perkembangannya hari ke hari makin ekonomis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, diungkapkan Menteri ESDM, dalam pertemuan Presiden Jokowi meminta agar DEN memanfaatkan momentum pandemi untuk beralih ke ekonomi hijau yang ramah terhadap lingkungan.

“Arahan dari Bapak Presiden, diharapkan bahwa kita DEN, dapat melihat momentum untuk mengambil kesempatan pandemi ini, untuk bisa kita masuk ke arah green economy. Semua negara-negara maju sudah menuju ke arah green economy, dan kita juga mengurangi risiko kerusakan-kerusakan lingkungan,” ungkapnya. Diharapkan juga agar strategi yang disusun berorientasi ke depan dan harus diimplementasikan secara konsisten.

Dalam keterangan persnya, Menteri ESDM juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mempercepat program hilirisasi dari produk-produk batu bara. Kemudian juga akan segera menyelesaikan infrastruktur terkait dengan gas dan listrik.

“Untuk listrik ini sangat penting, karena kita ingin mencapai target 100 persen elektrifikasi. Dengan 100 persen elektrifikasi ini diharapkan seluruh masyarakat di seluruh daerah itu bisa mendapatkan kesempatan untuk bisa mendapat dukungan pasokan listrik,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mengupayakan agar Program BBM satu harga dapat dinikmati dan juga membangkitkan ekonomi masyarakat.

“Program BBM Satu Harga ini ke depannya kita harapkan bisa dinikmati oleh masyarakat dan bisa membangkitkan ekonomi kerakyatan, ekonomi masyarakat di daerah-daerah tersebut,” pungkasnya. 

(FID/UN)

Rabu, 27 Januari 2021

Sidang Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Periode 2015-2021


Ketua DPRD kota mataram, Didi Sumardi

Borneotribun I Mataram - Pelaksanaan sidang pengumuman pemberhentian wali kota dan wakil wali kota periode 2015-2021 ( Ahyar Abduh / Mohan Rolieskhana ) yang akan segera berakhir dan pengumuman penetapan wali kota dan wakil wali kota Mataram periode 2021-2024 yang terpilih dalam pilkada serentak baru baru ini.

Acara tersebut berlangsung dengan khidmat di ruang sidang utama kantor DPRD kota mataram pada selasa 26/1/21 dihadiri oleh seluruh anggota  Dewan kota mataram dan segenap kepala dinas/instansi dilingkungan kota mataram dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus covid-19. 

Yang menariknya, bahwa didalam acara tersebut tidak terlihat bapak wali kota Mataram Ahyar Abduh. 

Menurut keterangan yang disampaikan oleh bapak ketua DPRD Kota Mataram, Didi Sumardi selaku pengundang acara sidang tersebut, bahwa yang bersangkutan ( H. Ahyar-red ) tidak bisa hadir pada acara ini berhubung ada undangan masyarakat yang sudah jauh hari sebelumnya disanggupi.

"Beliau ada halangan karena menghadiri undangan yang telah disanggupi sebelumnya," ujar Didi Sumardi.

Lebih lanjut, Didi Sumardi mengatakan bahwa acara ini dilaksanakan adalah sebagai  persyaratan pengajuan kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur agar nanti nya bisa membuat surat  keputusan /SK berahirnya masa jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota periode  2015-2021 serta SK pelantikan  bagi Wali kota dan Wakil wali kota terpilih untuk masa bakti 2021-2024.  

Menurut rencana dan ketentuan bahwa pelantikan walikota seyogyanya pada tanggal 17 februari 2021, namun karena kondisi saat ini, bila terjadi perubahan meskipun hanya sehari misalnya maka Gubernur harus bisa menunjuk PLT karena jabatan kepala daerah itu tidak boleh kosong meskipun hanya satu hari. ( Ad )



Editor : Hermanto

Senin, 25 Januari 2021

Rapat Paripurna LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2020 dan Akhir Masa Jabatan Wali Kota Mataram 2015 - 2021


DPRD Mataram gelar paripurna berakhirnya masa jabatan walikota

Borneotribun I Mataram - Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir (LKPJ) Tahun 2020 dan Akhir Masa Jabatan Wali Kota Mataram 2016-2021 dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Senin (25/1/21) yang bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Matararm.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh menyampaikan Sejak awal masa kepemimpinan pasangan, Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh dan Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana selalu berusaha untuk memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas serta melaksanakan program-program pembangunan yang lebih menyentuh semua lapisan masyarakat. Dengan menekankan empat prinsip perencanaan dan penganggaran yang sinergis dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTB, yaitu pro poor, pro job, pro growth, dan pro environment. 

Dengan program pembangunan tidaklah lepas dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta peningkatan daya dukung infrastruktur perkotaan.
 
”Sesuai dengan Indikator Kinerja Daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Mataram tahun 2016-2021, capaian tiga aspek pembangunan sebagai arah prioritas pembangunan dapat terlaksana sesuai harapan kita bersama,” ungkap Wali Kota.

Pada aspek kesejahteraan masyarakat, capaian indikator pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 berada pada angka 8,06 persen, di tahun 2017 menjadi 8,07 persen. Akibat bencana gempa bumi,  pada tahun 2018 laju pertumbuhan ekonomi sempat mengalami penurunan menjadi 4,98 persen namun pada tahun 2019 kembali mengalami kenaikan menjadi sebesar 5,58 persen.

Besaran nilai PDRB pada tahun 2016 adalah sebesar 11 Trilyun 533 Milyar Rupiah Lebih menjadi 13 Trilyun 815 Milyar Rupiah Lebih pada tahun 2019.

Upaya menurunkan angka kemiskinan pun terus membuahkan hasil, yang ditunjukkan dengan capaian pada tahun 2016 sebesar 9,8 persen, turun menjadi 8,47  persen pada tahun 2020.

Pada aspek pelayanan umum, capaian kinerja pada bidang kesehatan diantaranya adalah tercapainya pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Puskesmas, RSUD Kota Mataram dan RSJ Mutiara Sukma serta seluruh fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Mataram. Disamping itu, peningkatan status Puskesmas rawat jalan menjadi rawat inap yang didukung dengan tercapainya Akreditasi Puskesmas dengan predikat Paripurna dan Utama seiring dengan kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar Kementerian Kesehatan.

Demikian pula halnya dengan layanan rujukan di RSUD Kota Mataram yang telah mendapatkan Akreditasi Paripurna, didukung oleh pencanangan keberadaan RSUD Kota Mataram sebagai Hospital Tourism dan diresmikannya Public Safety Center (PSC) 119 sebagai layanan unggulan reaksi cepat/pre hospital.

Pada bidang pendidikan, angka harapan lama sekolah meningkat selama 5 tahun terakhir. Pada tahun 2016 sebesar 15,5 menjadi 15,59 pada tahun 2020. Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Dasar sebesar 100,59 di tahun 2016 menjadi 103,05 di tahun 2020. Sedangkan Angka Partisipasi Murni (APM) berada di angka 91,76 di tahun 2016 dan 96,05 di tahun 2020.

Dalam aspek daya saing daerah, upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, terlihat dari Indeks Kepuasan Layanan Masyarakat, yang mencerminkan pencapaian kinerja pelayanan publik, dari tahun ke tahun mengalami peningkatan di mana pada tahun 2016 sebesar 76,16 dan tahun 2020 mencapai nilai 80,52.

Demikian pula dengan pencapaian Nilai Unit Pelayanan Publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta penilaian Ombudsman R.I, di mana pada tahun 2016 memperoleh  nilai B dan pada tahun 2020 mencapai nilai A+. Hal ini tentu sangat membanggakan dan  mencerminkan tercapainya kriteria dalam pemenuhan produk layanan oleh Unit Layanan Publik di Kota Mataram dalam komponen standar pelayanan. 

Sementara itu, berbagai penghargaan pembangunan yang dilaksanakan lima tahun telah banyak ditores selama 2016-2021, mulai dari penghargaan pelayanan publik seperti: penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), SAKIP Award dengan predikat B pada tahun 2019, penghargaan dalam bidang pendidikan, wirusaha, dan berbagai penghargaan lainnya baik tingkat regional maupun nasional.  (Ad)

Minggu, 24 Januari 2021

Paripurna, Jabatan Bupati Berakhir 17 Februari 2021 Mendatang


Legislatif Saat Paripurna

Borneotribun I Mataram - DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) gelar paripurna mengumumkan akhir masa jabatan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Loteng periode 2016-2021. Paripurna berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD pada Jumat (22/1/21) lalu.
 
Wakil Ketua DPRD Loteng, HL. Rumiawan membacakan surat akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Loteng periode 2016-2021 yakni, HM. Suhaili FT, dan HL. Pathul Bahri yang akan berakhir pada 17 Feberuari 2021 mendatang. Sebagaimana surat pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 12 Februari 2016 dan dilantik pada tanggal 17 Februari 2016.
 
"Maka dengan ini, DPRD Kabupaten Lombok Tengah Mengumumkan masa jabatan Suhaili sebagai Bupati dan HL. Pathul Bahri sebagai Wakil Bupati berakhir pada Rabu tanggal 17 Februari 2021 mendatang,” Serunya.
 
Dikatakan anggota dewan Loteng dua periode Dapil Kopang-Janapria itu, bahwa DPRD Loteng akan mengirimkan surat usulan kepada Mendagri untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Loteng.

Sementara Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Loteng periode 2016-2021 atas pengabdian selama ini untuk membangun Gumi Tatas Tuhu Trasna.

“Kami sampaikan terima kasih atas pengabdian bupati dan wakil bupati yang sudah membangun Lombok Tengah menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya,” Ucap Tauhid.
 
Meski masih banyak harapan masyarakat yang belum terpenuhi, pasangan ini sudah terbukti dengan maksimal dan nantinya akan menjadi tugas Bupati dan Wakil Bupati Loteng terpilih periode  2021-2025.
 
“Saya mohon maaf jika selama berinteraksi terdapat hal yang kurang berkenan,” ucapnya.

Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Loteng sesuai dengan UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
 
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Loteng, M Tauhid dan dihadiri Wakil Bupati HL. Pathul Bahri serta jajaran Forkopimda. (Ad)

Editor : Hermanto






Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno