Berita Borneotribun.com: Pendaftaran CPNS Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pendaftaran CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendaftaran CPNS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 April 2022

Pendaftaran Resmi Dimulai, Inilah Alokasi Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2022

Pendaftaran Resmi Dimulai, Inilah Alokasi Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2022
Pendaftaran Resmi Dimulai, Inilah Alokasi Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2022.


BorneoTribun Jakarta -- Pendaftaran sekolah kedinasan telah dimulai. Pelamar sudah dapat mendaftarkan diri dan bersaing untuk memperebutkan 7.080 formasi yang tersedia di 30 sekolah kedinasan.


Proses pendaftaran dapat dilakukan sejak Sabtu (09/04/2022) mulai pukul 09.22 WIB melalui portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan pada tautan https://dikdin.bkn.go.id/.


Sama seperti di tahun sebelumnya, kebijakan pelamar hanya dapat mendaftar pada satu dari 30 sekolah yang tersedia masih berlaku.


Deputi Bidang Sumber Daya (SDM) Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni mengingatkan setiap pelamar untuk dapat menyiapkan diri dengan semaksimal mungkin. Salah satunya adalah dengan memahami alur seleksi sekolah kedinasan serta syarat dan ketentuan.


“Sebelum mendaftar, pastikan pelamar mencermati dan memahami setiap syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. Jangan sampai gagal di tahap pendaftaran hanya karena kurang teliti,” ujar Alex, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Senin (11/04/2022).


Alex menyampaikan, peserta dapat mempelajari ketentuan mengenai seleksi sekolah kedinasan yang tertera pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Sedangkan, informasi mengenai syarat dan ketentuan dari masing-masing sekolah kedinasan dapat dilihat pada https://dikdin.bkn.go.id/daftarInstansi.


Terkait dengan tata cara serta prosedur pendaftaran, pelamar dapat membaca Buku Petunjuk Sekolah Kedinasan Tahun 2022 yang tersedia di portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan. Pelamar juga dapat mencermati pertanyaan yang sering diajukan pada menu FAQ.


Pelamar memiliki waktu selama 22 hari untuk melakukan proses pendaftaran. Pelamar dapat mengirimkan pendaftaran terakhir pada Sabtu, 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.


Adapun 30 sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran pada tahun ini berada di bawah naungan delapan instansi. Sama seperti tahun lalu, instansi tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM); Kementerian Keuangan; Badan Pusat Statistik; Badan Intelijen Negara; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan Siber dan Sandi Negara; dan Kementerian Perhubungan.


Alex mengatakan bahwa nantinya tidak semua lulusan sekolah kedinasan akan mengabdi sebagai PNS di instansi yang menaungi sekolah kedinasannya.


Bagi lulusan sekolah kedinasan yang berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perhubungan akan disebar ke kementerian dan lembaga lainnya serta pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan.


“Sebagai ASN, tentunya diharapkan bagi PNS lulusan sekolah kedinasan untuk siap mengabdi untuk melayani dan ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Alex.


Ditegaskan kembali oleh Alex bahwa seluruh rangkaian seleksi sekolah kedinasan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


Oleh karenanya, Alex juga mengingatkan kepada setiap pelamar untuk selalu berhati-hati terhadap tindak penipuan yang mungkin terjadi dalam seleksi sekolah kedinasan ini.


“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi sekolah kedinasan,” pungkas Alex.


Berikut Alokasi Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2022

1. Kementerian Dalam Negeri

– Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): 1.230 formasi


2. Kementerian Keuangan

– Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN-STAN): 750 formasi


3. Kementerian Hukum dan HAM

– Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip): 300 formasi

– Politeknik Imigrasi (Poltekim): 300 formasi


4. Badan Pusat Statistik

– Politeknik Statistika STIS: 500 formasi


5. Badan Intelijen Negara

– Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): 300 formasi


6. Badan Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

– Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG): 250 formasi


7. Badan Siber dan Sandi Negara

– Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN): 100 formasi


8. Kementerian Perhubungan: 3.350 formasi

– Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)

– Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun

– Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PTKJ) Tegal

– Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan (Poltektrans SDP) Palembang

– Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali

– Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta

– Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar

– Politeknik Pelayaran Surabaya

– Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang

– Politeknik Pelayaran Sumatra Barat

– Politeknik Pelayaran Banten

– Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh

– Politeknik Pelayaran Barombong

– Politeknik Pelayaran Sorong

– Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

– Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug

– Politeknik Penerbangan Makassar

– Politeknik Penerbangan Medan

– Politeknik Penerbangan Surabaya

– Politeknik Penerbangan Jayapura

– Politeknik Penerbangan Palembang

– Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi


(YK/UN

Minggu, 20 Juni 2021

Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Kemnaker: "Apabila ada Petugas yang meminta Pungutan, Laporkan Saja"

Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Kemnaker: "Apabila ada Petugas yang meminta Pungutan, Laporkan Saja"
sumber: indonesia.go.id

BorneoTribun Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/06/2021).

Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak  pandemi COVID-19.

Menaker pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Menaker.

Ida mengungkapkan, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning. “Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.

Menaker menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu, lanjut Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja. “Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,”  katanya.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:

  1. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang
  2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
  3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

(HUMAS KEMNAKER/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno