Berita Borneotribun.com: Pengetatan PPKM Mikro Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pengetatan PPKM Mikro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetatan PPKM Mikro. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Juli 2021

PPKM Darurat Pukulan Berat bagi Sektor Pariwisata

PPKM Darurat Pukulan Berat bagi Sektor Pariwisata

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 diperkirakan akan memukul sektor pariwisata. 

Namun, sejumlah pihak berharap kebijakan ini akan berdampak positif dalam jangka panjang. 


Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan memastikan, program pariwasata, khususnya di Bali, tidak akan dilaksanakan sesuai rencana. 

Meski pemerintah sebelumnya menetapkan untuk mendongkrak bisnis sejumlah daerah tujuan wisata dan mendorong program  vaksin secepatnya bagi pelaku wisata, merebaknya varian Delta mengubah prioritas itu. 

“Saya kira, enggak mungkin dibuka lagi dengan adanya  Delta ini. Jadi kita tidak berpikir ke situ lagi sekarang, kita sekarang berpikir bagaimana menurunkan, dengan menyuntik sebanyak mungkin, protokol kesehatan. Itu sekarang yang sedang kita lakukan,” kata Luhut, Kamis (1/6). 


Berharap Pembatalan Terakhir Pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memang beberapa kali menjanjikan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara. 

Secara khusus kementerian ini bahkan mendorong vaksinasi pelaku wisata di tiga lokasi wisata pilihan sebagai salah satu persiapan. Wacana itu setidaknya mulai muncul sejak Maret 2021 lalu. 

Pengamat pariwisata Taufan Rahmadi bisa melihat kekecewaan pelaku pariwisata Bali terkait perkembangan yang terjadi. 

“Sekarang dengan kondisi PPKM Darurat, padahal Juni sudah batal, Juli tentu batal, bisa dibayangkan bagaimana Bali dan daerah lain,” kata Taufan. 


Pada 1 Juli, kata Taufan, Thailand sudah membuka pintu bagi wisatawan asing. Ratusan wisatawan dari berbagai negara mengikuti program percontohan ini, yang dilaksanakan dengan prosedur yang ketat. 

Artinya, tambahnya lagi, Indonesia mengalami ketertinggalan dalam upaya serupa. Namun, karena pemerintah sudah menetapkan kebijakan pengetatan baru yang lebih keras, Taufan berharap hasilnya akan positif bagi sektor pariwisata.

“Saat ini sudah menjadi keputusan presiden, kita harus mematuhi  itu. Saya berharap kebijakan pemerintah saat ini terkait PPKM Darurat Jawa-Bali, adalah kebijakan yang terakhir. Kita berharap nantinya tidak ada lagi keputusan seperti ini. Di Bali misalnya, jangan sampai ada ketiga kalinya dijanjikan untuk dibuka internasional tetapi tidak terjadi lagi,” kata Taufan kepada VOA. 


Jika sekarang diberlakukan PPKM Darurat, Taufan mengibaratkan sebuah proses kembali dari awal. 

Karena itu seluruh pihak harus konsisten dengan aturan yang sudah ditetapkan. Jika semua konsisten, tujuan untuk mengatasi lonjakan kasus dapat tercapai. 

Pada gilirannya, destinasi wisata populer di tanah air, yang sudah berjuang untuk menekan kasus COVID-19, bisa kembali beroperasi dan menjalani kehidupan sesuai standar yang baru terkait pandemi. 

“Mudah-mudahan dengan PPKM Darurat ini Bali masuk ke zona hijau. Ketika masuk zona hijau dan bisa dipertahankan, berarti tidak ada alasan lagi untuk tidak membuka penerbangan internasional ke Bali. Disinilah Kemenparekraf bisa memastikan proses kedatangan wisatawan itu sesuai dengan protokol kesehatan,” tambah Taufan.

Paradigma yang dipakai, lanjut Taufan, adalah hidup berdampingan dengan COVID-19. 

Nusa Tenggara Barat, lanjut Taufan, akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait zona wisata hijau. 

Langkah ini, dinilainya bisa menjadi contoh. Jika PPKM Darurat berhasil, Kemenparekraf juga dapat mengeluarkan kebijakan serupa, dengan menetapkan zona wisata hijau di Indonesia. 

Kebijakan ini memuat destinasi wisata mana saja yang dapat dikunjungi wisatawan asing, dengan kebijakan bubble destination, untuk menekan potensi penularan, sehingga memberi rasa aman baik bagi wisatawan asing maupun pelaku wisata dalam negeri. 

Dukungan Kemenparekraf Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno sendiri mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat. 

Dia meminta seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif ditutup sementara. 

"Penanganan COVID-19 harus didukung secara totalitas. Jadi kita satu komando, sebagai kementerian yang membawahi 13 sub sektor pariwisata dan 17 sub sektor ekonomi kreatif, kami menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi PPKM Darurat,” ujar Sandiaga dalam keterangan resmi untuk media. 


Seiring keputusan itu, sejumlah program seperti Work From Bali, pembukaan Bali Kembali, promosi Wisata Vaksin di Bali, hingga travel corridor arrangement akan ditunda. 

Bali Sebenarnya Siap Dalam sesi penjelasan kepada media yang dilakukan Kemenparekraf, Senin (28/6), Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan sejumlah data, terkait kesiapan menerima wisatawan kembali.

“Tiga zona yang sudah divaksin 100 persen, yaitu Ubud, Sanur dan Nusa Dua. Ini memang mendapat prioritas untuk divaksinasi. Sudah dua kali vaksin tiga wilayah ini, yang bisa dikunjungi sebagai destinasi wisata,” kata Koster. 

Bali sendiri membutuhkan sekitar enam juta dosis vaksin bagi lebih tiga juta warganya.

Dari jumlah kebutuhan itu, menurut Koster, Bali sudah menerima empat juta dosis. 

Sebanyak 71 persen warganya sudah menerima vaksindosis pertama, dan 24 persen sudah lengkap hingga ke tahap kedua. 

“Tidak bisa dipercepat, karena jadwalnya mengikuti persyaratan dari vaksin pertama dan vaksin kedua,” ujarnya.

Koster meyakinkan ke pemerintah pusat, bahwa vaksinasi terbukti mengurangi dampak infeksi COVID-19.

Meski angka kasus naik, ujarnya, pasien rata-rata hanya bergejala ringan dan tidak membutuhkan perawatan rumah sakit. 

Namun sepertinya, lonjakan kasus akibat varian Delta kali ini, mengubah seluruh rencana yang telah dimatangkan pemerintah di sektor pariwisata, setidaknya hingga dua pekan lalu. [ns/ab]

Oleh: VOA

Selasa, 22 Juni 2021

Berlaku Mulai 22 Juni, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro

Berlaku Mulai 22 Juni, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021)

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi COVID-19. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06/2021) pagi, melalui konferensi video.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.

Terkait hal tersebut, ungkap Airlangga, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan
c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar,  Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

(TGH/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno