Berita Borneotribun.com: Perjudian Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Perjudian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perjudian. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Januari 2024

Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Tiga Lokasi di Sintang

Penggerebekan dan membongkar arena judi sabung ayam di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sintang. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Penggerebekan dan membongkar arena judi sabung ayam di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sintang. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
SINTANG – Polisi telah melakukan penggerebekan dan membongkar arena judi sabung ayam di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sintang pada Minggu (28/1) sore.

Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, yang memimpin penggerebekan tersebut, menjelaskan bahwa ketiga lokasi tersebut terletak di Kecamatan Sintang Kota dan Kecamatan Sungai Tebelian.

Penggerebekan dan membongkar arena judi sabung ayam di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sintang. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Penggerebekan dan membongkar arena judi sabung ayam di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sintang. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
"Ada tiga lokasi yang kita lakukan penggerebekan, dua diantaranya di area Kecamatan Sintang dan satunya lagi berada di area Kecamatan Sungai Tebelian," ungkap Kapolres.

Dari ketiga lokasi yang digerebek, polisi menemukan barang bukti berupa 3 ekor ayam yang disembunyikan di hutan tidak jauh dari lokasi arena judi sabung ayam di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Sintang.

Penggerebekan dan membongkar arena judi sabung ayam di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sintang. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Penggerebekan dan membongkar arena judi sabung ayam di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sintang. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Meskipun tidak menemukan aktivitas judi sabung ayam pada saat penggerebekan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menegaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam praktek perjudian.

Selain mengamankan TKP, polisi juga melakukan pembongkaran terhadap fasilitas arena judi sabung ayam.

Kapolres menerangkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat setempat yang resah akan praktik perjudian sabung ayam di sekitar mereka.

"Penggerebekan tentunya kita dapati berdasarkan keluhan masyarakat setempat yang cukup resah akan praktek perjudian sabung ayam yang berada di sekitar mereka," terangnya.

Penggerebekan dan membongkar arena judi sabung ayam di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sintang. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Penggerebekan dan membongkar arena judi sabung ayam di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sintang. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menambahkan bahwa meski tidak menemukan orang di lokasi, tindakan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat di Kabupaten Sintang agar terhindar dari praktek perjudian dalam bentuk apapun.

Kapolres Sintang juga menekankan peran penting masyarakat dalam memberantas perjudian, meminta agar masyarakat sebagai mata dan telinga Kepolisian di lapangan memberikan informasi yang lebih objektif terkait situasi Kamtibmas di wilayah.

"Kami berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik perjudian, jika menemukan hal serupa segera laporkan kepada kami," tutupnya.

Sabtu, 15 Oktober 2022

3 Tersangka Judi "Online" Di Kamboja Berhasil Ditangkap

3 Tersangka Judi "Online" Di Kamboja Berhasil Ditangkap
Foto ilustrasi. 3 Tersangka Judi "Online" Di Kamboja Berhasil Ditangkap. (PIxabay) 

Jakarta -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tim gabungan Polri menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online di Kamboja dan rencananya mereka dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (15/10).


"Besok (Sabtu) pagi juga ada tiga DPO (daftar pencarian orang) Polri yang kami bawa dari Kamboja," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang, Jumat malam.


Ketiga orang tersangka judi online berinisial TS, EA, dan IT itu diberangkatkan dari Kamboja pada Jumat malam dan dijadwalkan tiba di Bandara Soetta pada Sabtu (15/10) pagi.


Untuk kelancaran pemulangan ketiga DPO itu, tambah Kapolri, tim gabungan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Kamboja, Imigrasi dan Kepolisian Kamboja.


Hari ini tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal, Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah memulangkan bos judi online Apin BK yang menjadi buron setelah melarikan diri ke Singapura.


Apin BK akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia melalui skema police to police.


Menurut Sigit, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.


"Tentunya ini jadi komitmen Polri untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online, sebagaimana perintah dan instruksi dari Bapak Presiden," kata Kapolri.


Dalam pengusutan kasus judi online ini, Polri telah menetapkan 10 orang tersangka. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya telah dilakukan pencekalan dan enam orang lainnya melarikan diri ke luar negeri.​​​​​​​


Apin BK termasuk satu dari enam tersangka bos besar judi daring yang diburu penyidik Polri.​​​​​​​


Adapun empat orang tersangka yang telah dicekal ke luar negeri berinisial TN, R, FN, dan K. Sedangkan enam orang tersangka yang teridentifikasi berada di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.​​​​​​​


Kapolri mengatakan tersangka Apin BK akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri setiba di Tanah air, kemudian diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus judi online yang telah dilakukan.


"Apin BK untuk saat ini kami periksa dulu setelah nanti kami anggap cukup, tentunya saya perintah Pak Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti pengungkapan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu," katanya.


Oleh : Laily Rahmawaty

Editor: Yakop

Minggu, 04 September 2022

2 Pelaku Judi Online Higgs Domino Ditangkap

2 Pelaku Judi Online Higgs Domino Ditangkap
Dua pelaku kasus judi online Higgs Domino ditangkap aparat Polres Bintan, Polda Kepri, Sabtu (3-9-2022).
BorneoTribun, Bintan - Polres Bintan, Kepulauan Riau, menangkap dua pria berinisial BD (37) dan ASG (18) atas dugaan terlibat kasus perjudian berupa penjualan chip aplikasi Higgs Domino yang merupakan salah satu jenis permainan judi daring (online).

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar terkait dengan aktivitas judi online Higgs Domino," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di kantornya, Sabtu.

Pelaku yang merupakan warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan itu ditangkap di wilayah setempat, Rabu (31/8).

Saat ditangkap, keduanya baru saja melakukan transaksi pembelian chip Higgs Domino. Dalam hal ini BD berperan selaku bandar atau penjual sekaligus pembeli chip, sedangkan ASG sebagai pemain atau pembeli serta penjual.

BD menjual chip per billion dihargai sebesar Rp65 ribu, sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp60 ribu per 1 billion.

"Penghasilan BD sebagai penampung dan penjual chip, rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp150 ribu dan Rp200 ribu sehingga keuntungan per bulan berkisar Rp4,5 juta sampai Rp6 juta," ungkap Kapolres.

Dikatakan pula bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta dan 2 unit handphone diamankan di Mapolres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Bintan juga menegaskan bahwa tindakan itu adalah bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk aktivitas perjudian perjudian online di daerah tersebut.

"Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," demikian Kapolres Bintan.

(og/yk/ant)

Sabtu, 20 Agustus 2022

Sebanyak 11 Kasus Perjudian Ditangani Polda Aceh Sepanjang Agustus 2022

Sebanyak 11 Kasus Perjudian Ditangani Polda Aceh Sepanjang Agustus 2022
Ilustrasi Sebanyak 11 Kasus Perjudian Ditangani Polda Aceh Sepanjang Agustus 2022. (BorneoTribun/Pexels)
BorneoTribun, Aceh -- Kasus perjudian menjadi perhatian khusus kepolisian, mengingat banyaknya keluhan dan keresahan di tengah masyarakat. Hal itu diungkap Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (20/8/2022).

Diketahui , sebanyak 11 kasus perjudian sepanjang Agustus 2022 yang telah di ungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh beserta jajarannya.

Kombes Pol Winardy mengatakan sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk komitmen memberantas judi, baik pelaku, bandar, maupun yang menyokongnya.

Ilustrasi. (BorneoTribun/Pexels)
Perwira menengah Polri itu mengatakan terhitung Januari-Juli 2022, Polda Aceh telah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 27 kasus.

"Sebelum arahan Kapolri, Polda Aceh sudah mengungkap sedikitnya 38 kasus perjudian. Lalu, setelah arahan Jenderal Sigit, tepatnya medio Agustus 2022, 11 kasus judi diungkap," kata Kombes Pol Winardy.

Alumni Akademi Kepolisian 1998 itu mengajak peran aktif masyarakat melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.

"Masyarakat mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian segera melaporkannya. Jangan takut ada yang menyokong, biar aparat sekalipun akan ditindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," kata Kombes Pol Winardy.

(hsa/ant/yk)

Agen Judi Daring Higgs Domino Ditangkap

agen judi daring Higgs Domino
Gambar Ilustrasi. agen judi daring Higgs Domino.
BorneoTribun, Aceh- Petugas kepolisian dari Polsek Darul Makmur dan Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menangkap seorang pria berinisial HS (36 tahun), diduga sebagai agen penjual cip gim daring Higgs Domino di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Penangkapan ini kami lakukan sebagai upaya untuk memberantas judi daring di Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Jumat.

Ada pun barang bukti yang turut diamankan dari pelaku tersebut diantaranya berupa satu unit HP Realme 5 pro, satu unit HP Oppo A16, satu unit HP Nokia 102.

Kemudian satu buah kunci sepeda motor Honda Vario, satu tas selempang warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp3,45 juta.

AKP Machfud menjelaskan penangkapan terhadap HS dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian, yang menginformasikan adanya seorang pria diduga berperan sebagai agen penjual cip gim daring di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan, dan dengan waktu yang tidak terlalu lama, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap HS tanpa adanya perlawanan.

Dalam menjalankan aksinya, HS diduga menjual cip gim daring di sebuah kedai pelaku yang sehari-hari menjual pulsa.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga HS diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam hukuman cambuk di muka umum,” kata AKP Machfud.

(YK/TDI/ANT)

Rabu, 17 Agustus 2022

Kapolres Bengkayang Ultimatum Pelaku Judi Di Hiburan Malam

Kapolres Bengkayang Ultimatum Pelaku Judi Di Hiburan Malam
Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno (Tengah). (Rinto/Borneotribun)
Borneotribun Bengkayang, Kalbar - Dalam menyambut HUT RI ke-77, Hiburan Band dan perjudian di Kabupaten Bengkayang marak terjadi.

Maraknya kegiatan tersebut pun kerap kali mengundang keributan pada masyarakat, bahkan tak jarang menimbulkan kerusuhan antara penonton dan pengunjung yang menikmati kegiatan hiburan malam atau band tersebut.

Menanggapi hal itu, Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno menegaskan pihaknya bakal menindak tegas hiburan malam yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Bengkayang.

"Mulai malam ini, kita akan tertibkan," Ucap Kapolres Bayu di Aula Polres Bengkayang saat Rapat Pembahasan Standar Review Dokumen Standar Pelayanan Publik Polres Bengkayang dan Forum Konsultasi Publik, Selasa (16/08/2022).

Ia pun menyayangkan hiburan malam atau Band yang seharusnya menghibur dan memeriahkan rangkaian kegiatan HUT RI ke-77 diisi dengan permainan judi serta miras, sehingga mengganggu Kamtibmas di Bengkayang.

"Perihal judi, kita ada menangkap beberapa pemain di tempat hiburan rakyat itu," Tambahnya.

Kedepannya, Kapolres Bayu akan menyeleksi terkait izin keramaian, termasuk izin hiburan malam dan band yang dapat mengundang keributan pada masyarakat, terlebih menganggu Kamtibmas.

Diketahui, penegasan Kapolres Bayu terhadap penindakan hiburan band dan judi, dilakukan usai  mengamankan beberapa para pelaku di halaman MTQ Kantor Bupati Satu Atap yang melakukan aksi keributan dan perjudian pada hari Senin malam.

Reporter: Rinto Andreas
Editor: R. Hermanto 

Kamis, 24 Juni 2021

Polisi Grebek Judi Kolok-kolok di Desa Bagan Asam

Polisi Grebek Judi Kolok-kolok di Desa Bagan Asam
Polisi Grebek Judi Kolok-kolok di Desa Bagan Asam.

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Jajaran Polsek Toba mengamankan dua orang pelaku berinisial JB (30) dan RS (33) yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Kolok-kolok di RT 04 Dusun Mungguk Kemantan Desa Bagan Asam Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa (22/6) malam.
 
Kapolsek Toba, Ipda Eko Aprianto, S. Sos menjelaskan kronologis kejadian ‌Pada Selasa 22 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB, Ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah RT. 04 Dsn. Mungguk Kemantan, Desa Bagan Asam, tepatnya dihalaman Rumah Sdr. Uwan sedang digelar acara Pernikahan dan ditempat acara ada permainan Judi Jenis Kolok-kolok.
 
“Setelah mendapat informasi tersebut Ia memerintahkan agar dilakukan Penyelidikan guna memastikan Informasi yang didapat. Setelah dipastikan adanya kegiatan tersebut selanjutnya melakukan koordinasi bersama-sama Danramil Toba Serka Ilham dan beberapa Personil untuk turun kelapangan,” ucapnya Rabu (23/6) pagi.
 
Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan Apel Konsilidasi terkait SOP dilapangan dengan Jumlah Personil yang terlibat yakni Polsek Toba sebanyak 6 personil dan Koramil Toba 3 personil.
 
"Setiba di TKP tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua orang berinisial JB dan RS berikut barang bukti berupa Uang pasangan, ember guncangan, bola dadu kolok-kolok, berikut Lapak permainan judi kolok-kolok,” ujar Kapolsek.
 
Tanpa melakukan perlawanan selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Toba guna proses penyidikan lebih lanjut.
 
Barang bukti yang satu buah Batok/Ember untuk bermain judi jenis kolok- kolok, satu buah lapak yang bergambar bunga, tempayan, bulan, kepiting, ikan dan udang.
 
"Tiga buah dadu yang bergambar bunga, tempayan, bulan, kepiting, ikan dan udang, uang sejumlah Rp. 6.028.000,- ( Enam Juta Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah ),” beber Kapolsek.
 
Ipda Eko Aprianto mengungkapkan bahwa penindakan yang dilakukan tersebut diatas adalah TP Perjudian Jenis Kolok-kolok disamping melanggar hukum, dilakukan ditengah Pandemi Covid-19 yang dapat menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.
 
“Penindakan yang dilakukan dapat dapat menimbulkan efek positif ditengah masyarakat (Shock Terapi), dalam hal ini pelaku kejahatan terkhusus pelaku perjudian enggan melakukan hal serupa. Untuk kasus perjudian jenis Kolok-kolok ini akan segera kita limpahkan ke Satreskrim Polres Sanggau,” pungkasnya. 

(Humas Polres)
Editor: Liber

Senin, 03 Mei 2021

Asik Main Judi Domino, 4 orang Tersangka di Amankan Tim Polres Lotara

Pelaku.

Borneotribun Lombok Utara, NTB - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB berhasil mengamankan 4 orang pelaku perjudian jenis domino dan satu orang pemilik rumah di dusun karang montong desa pemenang timur kecamatan Pemenang KLU, Minggu 02/05/2021.

Dengan dasar laporan Polisi
1.STR/142/IV/.1.24./2021 Terkait KRYD
2.Nomor : Sprin Lidik/11/IV/2021/Reskrim

Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H.melalui Kasat Reskrim Polres Lotara  AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K.membenarkan (Mo) dan para pelaku melakukan perjudian jenis domino dengan permainan mati bayar dimana kartu berjumlah 24 Biji di kocok dengan masing-masing orang mendapatkan enam buah kartu di tangan Para pemain akan membuang kartu secara berurutan dari jumlah enam sampai jumlah kosong.

Apabila salah satu pemain tidak bisa melanjutkan urutan kartu atau di katakan mati maka pemain tersebut akan membayar sejumlah uang, Rp.5000, (Lima ribu rupiah) kepada pemain yang di atasnya dengan jumlah yang sudah di tentukan bersama, Apabila Pemain Yang paling lebih terdahulu habis kartunya yang dipegang di tangan itu dikatakan gem dan tiga orang pemain lainnya harus membayar uang dengan jumlah yang sudah di tentukan pula sebesar, Rp.5000,(Lima ribu rupiah),"jelasnya.

Pelaku yang kami amankan di TKP (Ws),umur (35) tahun, alamat dusun karang petak desa Pemenang (Kn) umur,(41) tahun alamat dusun karang montong desa pemenang timur, (Mn)umur (31) tahun alamat dusun karang montong desa pemenang Timur, (Ji) umur (23) tahun alamat dusun karang montong desa pemenang Timur dan (Rh) pemilik rumah umur (33) tahun alamat dusun karang montong desa pemenang timur Kecamatan pemenang KLU.                                                                                 
Polisi menjerat pelaku perjudian dengan                                                                                                                                                            Pasal 303  KUHP

Barang bukti yang di amankan di TKP
Uang tunai sebesar Rp 505.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Kartu domino Merk Ego sebanyak dua kotak dengan Jumlah 56 Lembar.
Satu unit HP Merk OPPO A15 warna putih.
Satu unit ADVAN warna putih.
Satu unit HP Merk Oppo A3S warna Hitam.
Satu unit sepeda Motor Merk Honda Vario 110 CC dengan No Pol DR 4060 RA.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K.menerangkan, berdasarkan Informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya perjudian di berugak (Gazebo) salah satu warga (Rh) di dusun karang montong desa pemenang timur kecamatan pemenang KLU yang sudah meresahkan warga karena para pelaku bermain judi pada bulan suci ramadhan 1442 H.

Yang bilamana permainan di mulai Sekitar Pukul 00.00 wita dini hari yang seyogyanya waktu tersebut di pergunakan untuk tadarusan di masjid, Sekitar Pukul 00.30 wita Tim melakukan AAP anggota di Mako Sat Reskrim Polres Lotara dengan Mapping TKP dan setting posisi penempatan anggota dimana dari informasi anggota yang sudah masuk terlebih dahulu ke TKP bahwa lokasi sangat rentan untuk para di duga pelaku perjudian untuk melarikan diri,"terangnya.

Dan Pada Pukul 01.00 wita Tim Langsung masuk dan melakukan Penggerebekan lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku perjudian dengan empat orang tersangka 1 pemilik rumah dan dua orang saksi, selanjutnya para tersangka dibawa ke Mako Sat Reskrim Res Lotara Untuk Proses Lebih Lanjut,"tutup Anton. (Adbravo)

Rabu, 21 April 2021

Warga geram adanya Praktek Judi Berkedok Game Tembak Ikan Milik AW Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Warga geram adanya Praktek Judi Berkedok Game Tembak Ikan Milik AW Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan
Lokasi perjudian berkedok Game tembak ikan di Kecamatan Medan Barat.(Istimewa)

BorneoTribun Medan -- Warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat mulai geram terhadap pemilik lapak gelper (gelandang permainan) judi game tembak ikan.

Pasalnya, lokasi perjudian ketangkasan berkedok jenis Tembak Ikan yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Wereng, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat sepertikebal hukum.

Lokasi tersebut bebas beroperasi, padahal jelas-jelas melanggar hukum, apalagi saat ini di bulan suci Ramadhan, umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa, praktik perjudian jenis tembak ikan yang disebut dikelola 'AW' tetap beroperasi.

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat kepada pihak aparat dan instansi pemerintah Kota Medan.

"Kenapa ya, judi tembak ikan di bulan suci Ramadhan bebas operasi tanda ada tindakan dari pihak aparat kepolisian khususnya Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan. Apalagi saat ini Kota Medan lagi masa Pandemi Covid-19," ujar warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya, Selasa 20 April 2021.

Dirinya bersama warga lainnya berharap agar pihak kepolisian dapat menggerebek dan menutup lokasi judi tersebut karena sudah meresahkan masyarakat.

"Kami meminta agar Bapak Kapolrestabes Medan dan Walikota Kota Medan untuk menutup permanen lokasi judi tembak ikan tersebut. Kami harap Bapak Kapolda Sumut turun tangan dan lokasi perjudian berkedok game tembak ikan ini segera dirazia," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, lokasi perjudian tembak ikan yang dengan beralasan dinding tepas dan seng tersebut sekitar 1 bulan dibuka. Kegiatan perjudian itu membuat resah warga sekitar dan meminta agar bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak agar menindak lokasi tersebut.

Menurut salah seorang warga sekitar yang tak mau namanya disebutkan mengatakan praktik perjudian tembak ikan dan Judi online tersebut sudah beroperasi selama satu bulan ini.

Dirinya menjelaskan bahwa lokasi perjudian yang diduga kebal terhadap hukum tersebut beroperasi selama 24 jam penuh.

"Silih berganti para pemain yang menggunakan sepeda motor dan mobil berdatangan bang selama 24 jam," jelasnya.

Warga berharap agar bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Sumut serta Pemko Medan dapat turun menggerebek lokasi tersebut.

"Kami berharap, agar pak Kapoldasu yang baru ini dan Tim Satgas gugus depan Penanganan Covid 19 Sumut serta pemko medan.agar segera menggerebek dan menutup lokasi judi yang sangat meresahkan masyarakat. Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan penyebaran virus Covid-19 di tengah tengah masyarakat disekitar lokasi tersebut," ujarnya.

Kasubbid Penmas, AKBP M.P Nainggolan ketika dikonfirmasi awak media mengenai lokasi judi mengaku akan meneruskan informasi itu ke Polsek.

"Terima kasih infonya, akan kita teruskan ke Polsek," terangnya. 

Sumber: BP/Reza
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno