Berita Borneotribun.com: Pilkada Serentak Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pilkada Serentak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada Serentak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 September 2020

Sutarmidji Lantik 4 Pejabat Sementara Bupati di Kalbar, ASN Harus Netral

Sutarmidji Lantik 4 Pejabat Sementara Bupati di Kalbar
Pelantikan empat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Kalbar. (Foto: Humpro Kalbar)


BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji S.H., M.Hum., melantik empat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Kalbar dalam rangka mengisi posisi jabatan bupati yang menggelar Pilkada. 


Adapun nama-nama yang dilantik oleh Gubernur Kalbar, yakni Dr. Syarif Kamaruzaman sebagai Pjs Bupati Sambas, Ir. Florentinus Anum sebagai Pjs Bupati Sintang, lalu ada Dra. Hj. Linda Purnama sebagai Pjs Bupati Melawi dan Dra. Hj. Sri Jumiadati sebagai Pjs Bupati Sekadau, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Sabtu (26/9/2020).

Sutarmidji Lantik 4 Pejabat Sementara Bupati di Kalbar
Pelantikan empat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Kalbar. (Foto: Humpro Kalbar)


Dalam sambutannya, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji S.H., M.Hum., memberikan perhatian khusus kepada empat Pejabat Sementara Bupati tersebut untuk tetap menjaga netralitas selama proses pilkada dan menekan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak memihak salah satu pasangan calon pilkada.

Sutarmidji Lantik 4 Pejabat Sementara Bupati di Kalbar
Pelantikan empat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Kalbar. (Foto: Humpro Kalbar)


“Betul-betul tempatkan diri saudara pada posisi yang netral se-netral-netral nya. Saya tidak mau pengangkatan ini kaitan isu suku,golongan, tapi berbicara kebutuhan untuk Kalimantan Barat. Kebutuhan untuk Pilkada yang betul-betul netral. Saya minta ini betul-betul diperhatikan. Upayakan tidak berinteraksi dengan Bupati yang cuti,” ungkap Gubernur Kalbar H. Sutarmidji.


Dia meminta para Pejabat Sementara Bupati yang dikukuhkan untuk dapat bertindak netral dalam Pilkada nanti.

Sutarmidji Lantik 4 Pejabat Sementara Bupati di Kalbar
Pelantikan empat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Kalbar. (Foto: Humpro Kalbar)


“Saya berharap semuanya hanya ditugaskan sebagaimana ditugaskan. Saya tidak mau ada satupun Pjs yang ya ucapnya aja tidak boleh mengarah bahwa dia berpihak. Tugasnya adalah memfasilitasi Pilkada dan melaksanakan pemerintahan selama Bupati nya dicutikan,” tuturnya.

Kemudian dirinya menambahkan, agar para Pejabat Sementara Bupati tidak berinteraksi dengan para tim sukses dari calon manapun. 


Tugas Pejabat Sementara Bupati adalah menjalankan pemerintahan dan memfasilitasi pelaksanaa Pilkada bukan memfasilitasi para bakal calon.

Sutarmidji Lantik 4 Pejabat Sementara Bupati di Kalbar
Pelantikan empat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Kalbar. (Foto: Humpro Kalbar)


“Jangan berhubungan same tim sukses dari pasangan siapepun. Pokoknya jangan urus yang begitu, ibu bapak jalankan pemerintahan. Yang dimaksud memfasilitasi pelaksanaan Pilkada bukan memfasilitasi calon tapi prosesnya. Misalnya koordinasi dengan KPU,Bawaslu,Forkopimda itu aja tapi tak boleh dengan calon. Betul-betul itu jadi perhatian,saya nggak mau kalau ade interaksi apepun," tegasnya.


Selain itu ia juga berharap, para Pjs agar bisa menekan penyebaran Pandemi Covid-19 di daerahnya, guna tidak ada lagi terjangkit Covid-19 di masyarakat serta selalu mengirim laporan terkait Pandemi Covid-19.


"Jangan anggap remeh virus Covid-19 ini, saya minta para Pjs selalu mengirim laporan dan menekan penyebaran Covid-19. Edukasikan ke masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak," tegasnya. (YK/Humpro Kalbar)

Pemilihan Kepala Daerah, Sutarmidji Lantik 4 Pjs Bupati di Kalbar

Pemilihan Kepala Daerah, Sutarmidji Lantik 4 Pjs Bupati di Kalbar
Gubenur Kalbar Sutarmidji mengukuhkan Pjs Bupati di daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak. (Foto: HMS/HRT)


BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Gubenur Kalbar Sutarmidji mengukuhkan Pjs Bupati di daerah yang akan melaksanakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kalbar, Indonesia, Sabtu (26/9/2020).


Pelantikan itu berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar dengan menerapkan protokol kesehatan.


Pejabat yang dilantik yakni, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sambas.


Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (setda) Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Sri Jumiadatin, M.Si sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sekadau.


Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikutura, Ir Florentinus Anum, M.Si sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang.


Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Melawi.


Selain empat Kabupaten diatas, ada 3 kabupaten lainnya akan melaksanakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang belum ditentukan Penjabat Sementara (Pjs) yakni, Kabupaten Bengkayang, Ketapang dan Kapuas Hulu.


Sementara, dikutip Pontianak Tribunnews, Minggu (27/9/2020), Pengamat kebijakan public Kalimantan Barat Dr. Erdi, M.Si, mengucapkan selamat atas pengukuhan tersebuut.


"Kita masih menanti tiga Pjs Bupati lagi dan saya yakin, Pak Gubernur Sutarmidji akan melakukan pemilihan kepada tiga orang berikutnya untuk dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Bengkayang, Kapuas Hulu dan Ketapang; setelah mendapat ijin dari Mendagri,"tutur Erdi.


Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura itu menerangkan, esensi dari penunjukan Pjs Bupati adalah amanah UU No. 10 tahun 2016; khususnya pasal 71 yang kemudian diperjelas dan diperinci melalui SE Mendagri No 273/497/SJ yang salah satu poinnya adalah aturan penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.


Pengukuhan Pjs Bupati secara tegas adalah untuk mengisi kekosongan sementara pemerintahan.


Oleh karena itu, ia menjelaskan Pjs Bupati tidak diperkenankan mengganti atau melakukan mutasi pejabat structural dan pejabat fungsional.


"Sehingga Pjs membiarkan kondisi itu seperti sebelum ditinggalkan oleh Bupati yang ikut kembali dalam pilkada serentak. Penggantian pejabat structural di masa Pjs Bupati hanya boleh dilakukan ketika pejabat structural berhalangan tetap,"jelasnya.


Lebih jauh, Erdi mengatakan, pengukuhan Pjs Bupati adalah untuk memastikan layanan public di daerah selama masa pilkada berlangsung normal dan baik.


"Dan di masa Pilkada ini, Pjs mempersiapkan dan memastikan pelaksanaan Pilkada di daerahnya berlangsung jujur dan adil dengan menjaga atau mengendalikan ASN tetap netral dan hanya fokus pada pelayanan public,"terang Erdi.


Kemudian, selama melaksanakan tugas sebagai Pjs Bupati, tupoksinya Pjs sama dengan Bupati definitive.


"Tugas yang dimaksud antara lain adalah (1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah; (2) mengajukan rancangan perda; (3) menetapkan perda yang telah disetujui DPRD; (4) Menyusun RAPD; (5) mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; (6) mewakili daerah; dan (7) melaksanakan tugas lain sesuai perundangan yang berlaku,"tutup Erdi. (yk/er)

Kamis, 24 September 2020

Diisukan Sekadau Belum Maju, Ini Bantahan Rupinus

Diisukan Belum Maju, Ini Bantahan Rupinus
Calon Bupati Sekadau nomor urut 2, Ruoinus.


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - KPU Sekadau telah mengundi dan menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau diikuti dua kandidat Pasangan Calon (Paslon) yakni Rupinus-Aloysius dan Aron-Subandrio, kamis(24/9/2020).


Rupinus dan Aloysius Paslon yang mendapatkan nomor urut 2 (dua) menyampaikan makna dari nomor 2 yang mereka dapatkan. Rupinus mengatakan makna dari 2 itu artinya dua periode untuk kepemimpinan Rupinus-Aloysius. 


"Dua itu artinya adalah dua periode dan lanjutkan pembangunan," kata Rupinus.


Rupinus juga menambahkan bahwa pada Pilkada lima tahun lalu pasangan Rupinus dan Aloysius juga bernomor urut 2. 


"jadi sudah tidak perlu ubah lagi slogan itu. Masyarakat masih mengingatnya. Kita juga punya lagu yang judulnya salam dua jari, yel-yelnya juga masih ada, coblos nomor urut 2," ujarnya. 


"dua kali kita mendapatkan nomor urut 2 itu artinya kita diijinkan untuk 2 priode," tambah Rupinus. 


Terkait Indek Presentasi Manusia (IPM) Kabupaten Sekadau yang diisukan rendah, Rupinus mengatakan, IPM Kabupaten Sekadau tidak ada penurunannya. 


Terakhir IPM kita 64,32. Memang secara urutan kita nomor 13 se-Kalimantan Barat. Tapi kita masuk kategori IPM sedang, bukan rendah. 


Kemudian pertumbuhan ekonomi, kita memang pernah turun tapi naik lagi. Pertumbuhan ekonomi se-Kalbar kita Kabupaten Sekadau urutan keenam, coba dilihat didata dan grafiknya. Hanya masuk kategori sedang, tidak tinggi dan tidak rendah," jelas Rupinus. 


Terkait dengan masalah pendidikan, kesehatan dan pertanian, Kabupaten Sekadau sudah ada kemajuan. 


"Perikanan di 2 Balai Benih Ikan (BBI) masih ada sampai sekarang. Kita membantu bibit ikan kepada kelompok petani/masyarakat secara gratis," ujarnya. 


Terkait beasiswa, Rupinus menyampaikan bahwa baru-baru ini Pemkab Sekadau menyekolahkan 20 orang di Sekolah Tinggi Pertanahan. 


"Yang lain-lain seperti dokter spesialis, S2 dan pengobatan gratis juga masih ada sampai sekarang," jelas Rupinus. (red)

Rabu, 23 September 2020

KPU Sekadau Telah Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Pilkada 2020

Rapat KPU Sekadau
Rapat KPU Sekadau. (Foto: TIM)


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau Telah Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan  Wakil Bupati Sekadau di Pilkada Tahun 2020.


Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau ditetapkan dalam rapat pleno internal KPU Sekadau dipimpin Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban didampingi para komisioner Heriadi, Marikun, Gita Rantau dan Yusvia Nonong, Rabu pagi (23/9/2020).


Penetapan kedua pasangan tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 157/PL.02.03 KPT/6109/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati Sekadau tahun 2020.


"Hari ini KPU Sekadau telah menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi calon bupati dan wakil bupati sekadau Pada Pilkada 2020." kata Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban.


Ia menambahkan, pasangan calon yang ditetapkan sesuai dengan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Sekadau beberapa waktu lalu sebagai calon bupati dan wakil bupati Sekadau pada Pilkada 2020 yakni pasangan Rupinus-Aloysius (RA) dan pasangan Aron-Subandrio (PAS).


"Ini merupakan tahapan Pilkada tahun 2020, tadi malam kami masih melakukan verifikasi berkas persyaratan pasangan calon, dan paginya pasalon sudah ditetapkan," katanya.


"Semuanya memenuhi syarat, sehingga kami tetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati sekadau pada Pilkada 2020," jelasnya.


Selanjutnya kata Saban, salinan SK penetapan akan diserahkan kepada masing-masing LO pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Sekadau.


"Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan, besoknya tanggal 24 September akan mengikuti cabut undi nomor urut paslon," kata Saban.


Seperti diketahui dua paslon yang ditetapkan KPU Sekadau yakni Rupinus - Aloysius yang merupakan petahana diusung PDI Perjuangan dengan 7 kursi di DPRD, Partai Golkar (3 kursi), Partai Hanura (3 kursi), PAN (3 kursi), Perindo (2 kursi) dan partai pendukung PPP, PSI, Partai Berkarya.


Kemudian paslon Aron - Subandrio diusung Partai Demokrat (3 kursi) Partai Nasdem (3 kursi) Partai Gerindra (4 kursi), Partai PKPI (2 kursi) dan partai pendukung Partai PKB, dan Partai PKS.


Sementara itu, penyerahan salinan SK Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020 kepada tim LO dari masing-masing paslon dan disaksikan Bawaslu Sekadau disiarkan live streaming di akun facebook KPU Kabupaten Sekadau. (TIM)

Selasa, 22 September 2020

Diputuskan 9 Desember Tetap Digelarkan Pilkada Serentak

Diputuskan 9 Desember Tetap Digelarkan Pilkada Serentak
Para pemilih memperhatikan foto-foto kandidat pilkada di sebuah TPS di Tangerang, 9 Desember 2015. (Foto: AP)


BorneoTribun | Jakarta - Diputuskan 9 Desember Tetap Digelarkan Pilkada Serentak, Meski jumlah orang terinfeksi dan korban meninggal akibat virus Covid-19 terus bertambah, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah, Senin (21/9) telah menyepakati pelaksanaan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember.


Pelaksanaan pilkada serentak itu dilakukan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.


"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu Ri, dan DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.


Komisi II DPR meminta kepada satuan kerja untuk secara intensif menegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap para pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 untuk tahapan selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, kampanye, dan pemungutan serta penghitungan suara.


Selain itu, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan pelanggaran protokol Covid-19, KPU diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2010, antara lain berisi aturan soal meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang, mendorong kampanye melalui media daring, mewajibkan penggunaan masker, cairan pembersih tangan, penghalang wajah, dan alat kesehatan lainnya serta penegakan dan sanksi hukum yang tegas sesuai Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-undang Nomor 8/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Mendagri: Pilkada adalah Momentum Pilih Pemimpin Kuat


Dalam rapat kerja itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang merupakan momentum penting untuk memilih pemimpin yang kuat, pemimpin yang sah dipilih rakyatnya, terutama dalam rangka penanganan krisis pandemi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, 19 Juli 2020. (Foto: Screengrab)


"Kita juga ingin agar Pilkada ini menjadi momentum juga, mendorong pemerintah daerah untuk maksimal dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Kalau settingnya tepat, ini akan menjadi kontribusi dalam rangka menekan Covid-19," ujar Tito.


Perludem : Jika Tetap Ingin Dilaksanakan, Aturan Harus Ketat


Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama mengkhawatirkan pada tahapan kampanye akan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan covid-19 seperti pada tahapan pendaftar calon beberapa waktu lalu.


Lembaganya kata Heroik telah mengingatkan jika pilkada serentak tetap dilaksanakan maka aturan harus diperketat.


“Bagaimana kemudian mengedepankan protokol kesehatan, salah satunya tidak ada pengumpulan massa, mematuhi prosedur kesehatan yang ada , menggunakan masker bahkan APD bagi penyelenggara pemilu. Itu jauh-jauh hari sudah kita ingatkan,” kata Heroik.


Jubir Presiden : Pilkada Tidak Ditunda Demi Jaga Hak Konstitusi Rakyat


Melalui keterangan tertulis, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menekankan Pilkada serentak 2020 tidak akan ditunda demi menjaga hak konstitusi rakyat. Karena itu, Pilkada harus tetap diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru dalam Pilkada.

Presidential Spokesperson, Fadjroel Rachman. (Photo: Courtesy)
Presidential Spokesperson, Fadjroel Rachman. (Photo: Courtesy)


Fadjroel menambahkan Presiden Joko Widodo menyatakan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi Covid-19 berakhir. Sebab tidak ada satu pun yang mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir.


Menurut Fadjroel, Pilkada di masa pandemi bukan hal mustahil karena juga dilakukan di negara lain, seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan. [fw/em]


Sumber: www.voaindonesia.com

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno