Berita Borneotribun.com: Raperda Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Raperda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Raperda. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 November 2023

Kesepakatan Delapan Fraksi DPRD Sekadau dalam Rapat Paripurna

Kesepakatan Delapan Fraksi DPRD Sekadau dalam Rapat Paripurna
Kesepakatan Delapan Fraksi DPRD Sekadau dalam Rapat Paripurna.
SEKADAU - Rapat Paripurna ke-XXIII Masa Persidangan ke-1 DPRD Kabupaten Sekadau digelar untuk membahas pengambilan keputusan terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Raperda yang dibahas mencakup isu Kerjasama Desa, Perubahan aturan terkait pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, serta pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur tata cara tuntutan penyelesaian kerugian negara oleh Bupati melalui Wakil Bupati Sekadau.

Rapat tersebut dipimpin oleh Radius Effendi dari Fraksi PDIP, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Handi dari Fraksi Gerindra, serta Wakil Ketua DPRD Zainal dari Fraksi Golkar. Sebanyak 22 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau turut hadir dalam rapat tersebut, bersama dengan Sekretaris DPRD, Nurhadi.

Delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sekadau, yakni Partai Demokrat, Hanura, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, Gerindra, Persatuan Lorensianus, dan Nasdem, menyampaikan pandangan akhir mereka dalam rapat. Semua fraksi sepakat dan menerima ketiga Raperda tersebut sebagai langkah untuk mewujudkan perkembangan yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat bagi Kabupaten Sekadau, dengan catatan bahwa Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pembahasan Raperda, dua fraksi, yaitu Hanura dan Golkar, juga menyoroti kasus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau. Jubir Hanura, Abun Tono, mendorong Dinas Kesehatan untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD), sementara jubir Golkar, Matius Chandra Dawi, meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan pendataan terhadap siswa-siswi yang mengalami DBD di sekolah-sekolah.

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyatakan bahwa pemerintah telah serius menangani kasus DBD. Upaya pencegahan dan penanganan DBD sedang gencar dilakukan oleh dinas terkait, termasuk puskesmas di berbagai kecamatan. Sebagai orang tua yang anaknya juga mengalami DBD, beliau mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak menganggap sepele penyakit tersebut.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Ir. H Mohammad Isa, M.Si, Kapolres Suharno, Inspektorat Kabupaten Sekadau, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat se-Kabupaten Sekadau.

Selasa, 30 Maret 2021

Legislatif dan Eksekutif Kebut Bahas Raperda Pemekaran


Paripurna

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Delapan Fraksi DPRD Sekadau menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan PeraturanDaerah (Raperda) LKPJ Bupati Sekadau tahun 2020, Raperda pembentukan Tujuh Desa Baru, dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Meragun, Selasa (30/3/21).

Dalam pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Herman mengapresiasi tim eksekutif yang telah menyampaikan tiga raperda tersebut.

"Kami dari Fraksi PAN mengapresiasi atas kinerja Plh Bupati Sekadau beserta jajaran. Dan diharapkan akan memberi efek baik bagi masyarakat," kata Herman.

Terpisah, anggota fraksi PDIP DPRD Sekadau Ari Kurniawan Wiro mengharapkan Raperda tentang pembentukan Tujuh Desa baru dapat secepatnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Agar menjadi payung hukum dalam tata laksana pembentukan tujuh desa baru ini," ujar Ari.

Ari juga mengatakan masih tersisa cukup waktu untuk mempersiapkan pemekaran tujuh desa baru.

Salah satu desa persiapan, yakni Tigur Jaya yang merupakan pemekaran dari Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir dilaunching pada tahun 2018 silam.

"Kita bersama eksekutif masih punya waktu untuk pemekaran tersebut terhitung tanggal penyerahan SK Desa Persiapan. Kita minta pihak eksekutif bisa bekerja maksimal di waktu yang tersisa ini," ucap Ari.

Tujuh desa pembentukan baru adalah Desa Sempulau Indah, Tigur Jaya, Beringkai Raya, dan Melanjan Raya Kecamatan Sekadau Hilir. Desa Semerawai dan Engkulun Hulu di Kecamatan Nanga Taman. Serta Desa Sepantak Kecamatan Belitang Hilir. (Mus/Tim)

Rabu, 16 September 2020

Sekda Kalbar Sampaikan Nota Penjelasan Gubernur Terhadap Enam Raperda Provinsi Kalbar


BORNEOTRIBUN I PONTIANAK - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), A.L Leysandri mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur terhadap 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalbar di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (16/9/20).

Penyampaian enam buah Raperda Provinsi Kalbar yaitu:
1. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
2. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Kalbar Tahun 2020-2050.
3. Retribusi Daerah.
4. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
5. Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
6. Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sekda Provinsi Kalbar A.L Leysandri mengatakan Enam Peraturan Daerah yang memang kebutuhan Pemprov Kalbar dalam penyelenggara Pemerintah dan Pembangunan di Provinsi Kalbar termasuk kita mengikuti Undang-undang baik terhadap narkotika dan rencana umum energi Daerah ini penting kita formulasikan dalam Peraturan Daerah supaya Gubernur bisa menekan misalnya kepada pihak atau memprogramkan energi terbarukan yang perlu ada rencana umum energi Daerah dan ini penting.

"Karena kebutuhan energi listrik terutama di Daerah kita terlalu banyak dan masih banyak, mungkin dengan kebijakan melalui APBD bisa di formulasikan program-program ini sehingga tidak melanggar aturan," ujarnya.

Untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sangat penting karena Daerah gambut di Kalbar banyak dan cukup dalam sehingga adanya pengelolaan yang ada di atur dalam Perda kita bisa memformulasikan program-program bagaimana menjaga ekositem gambut.

Dikatakannya, ekosistem gambut salah satu energi yang bisa dilakukan karena oleh Pemerintah belum boleh karena itu menjaga ekosistem untuk penyerapan air.

"Dengan adanya Perda ini diharapkan semua orang bisa menjaga itu dan kita memberi sanksi terutama dalam kebakaran hutan dan lahan karena gambut rawan terhadap kebakaran," harapnya.

Sementara untuk bantuan hukum masyarakat miskin ini penting. "Inilah peran Pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada orang miskin dan dengan adanya Perda kita bisa melakukan tindakan untuk melindungi masyarakat di bidang hukum," ungkapnya.

Untuk ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini jelas karena selama ini ketika Satpol PP melakukan ketertiban penegakkan Perda, Pergub ini perlu ada acuan sehingga ada kekuatan hukum untuk melakukan penertiban. 
"Ini sebenarnya langkah maju dari Pemprov melihat kondisi real masyarakat sekarang," tutupnya.

Penulis : Humpro Kalbar
Editor    : Hermanto

Kamis, 25 Juni 2020

Direktur Litigasi LBH Butta Toa Serahkan 1 Naskah Akademik Raperda


Fhoto : Penyerahan NA Raperda Bantuan Hukum

BORNEOTRIBUN I BANTAENG, SULSEL - Program legislasi daerah (Prolegda) Tahun 2020 yang sebanyak sebelas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tidak lama lagi segera di Bahas di DPRD Bantaeng.
Salah satunya adalah inisiatif DPRD Bantaeng yakni rancangan peraturan daerah (Ranperda) Bantuan hukum bagi warga miskin di Kabupaten Bantaeng Tahun 2020.

Lembaga Bantuan hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng selaku tim perumus menyerahkan Naskah Akademik (NA) raperda bantuan hukum bagi warga miskin dan Draf Raperda tersebut secara resmi diserahkan ke Sekertaris Dewan DPRD Bantaeng di Ruangan Sekwan DPRD Bantaeng Jalan Andi Mannappiang, Lamalaka Bantaeng. Kamis, 25/6/2020.

Akhmad Efendi SH, Direktur Litigasi LBH Butta Toa Bantaeng menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan DPRD Bantaeng untuk membuat Naskah Akademik sekaligus draf raperda bantuan hukum bagi warga miskin tahun 2020.

" terima kasih banyak kepada Sekwan DPRD Bantaeng atas kepercayaannya kepada lembaga kami ". Ucap Ahmad Efendi.

Sementara itu, Kasubag produk hukum, dokumentasi dan publikasi, Rosita SH mewakili Sekwan DPRD Bantaeng saat menerima secara resmi penyerahan NA Ranperda bantuan hukum bagi warga miskin dari LBH Butta toa Bantaeng. 

Dikatakannya, selanjutnya berkas tersebut akan segera diserahkan ke Badan pembentukan peraturan daerah ( Bapemperda ) DPRD Bantaeng untuk segera di Bahas.

" Semoga cepat di bahas di Bapemperda dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bantaeng ". Ujar Rostia.

Saat penyerahan NA dan Draf Raperda bantuan hukum bagi warga miskin tahun 2020 disaksikan langsung oleh Suardi syam SH selaku Ketua Umum LBH Butta Toa dan Yudha jaya salah satu anggota tim perumus NA tersebut.


Penulis : Irwan
Editor    : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno