Berita Borneotribun.com: Satgas COVID-19 Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Satgas COVID-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satgas COVID-19. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Juli 2021

Satgas COVID-19: Tindak Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Satgas COVID-19: Tindak Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya. Sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Dan bagi yang melanggar, akan ditindak tegas.

“Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” tegas Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Kamis (08/07/2021) secara virtual.

Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100 persen work form office (WFO) atau bekerja di kantor sepenuhnya. Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.

"Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25 persen,"  ujarnya.

Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf.

Sedangkan untuk sektor nonesensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100 persen atau bekerja dari rumah saja.

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/UN)

Minggu, 13 Juni 2021

Anggota Zidam dan Satgas Covid banjiri Disinfektan di Kampung Pramuka Desa Anjongan Dalam

Anggota Zidam dan Satgas Covid banjiri Disinfektan di Kampung Pramuka Desa Anjongan Dalam
Anggota Zidam dan Satgas Covid banjiri Disinfektan di Kampung Pramuka Desa Anjongan Dalam

BORNEOTRIBUN MEMPAWAH – Sabtu 12 Juni  2021. Angka Penularan COVID-19 kembali meningkat termasuk di wilayah Kalimantan Barat ini tentunya memacu adrenalin kita sebagai Prajurit TNI AD untuk terus berupaya melakukan hal yang efeketif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Kepedulian menghadapi Pandemi COVID-19 tidak dapat dihentikan, kita semua harus melakukannya secara terus menerus sampai dengan virus COVID-19 betul betul dinyatakan hilang. 

Banyak hal hal prioritas yang bisa dilakukan yang bisa mencegah penularan, selain kesadaran perorangan untuk menggunakan alat pelindung diri juga harus dilakukan pencegahan tahap ke 2 yaitu penyemprotan disinfektan pada tempat tempat yang banyak digunakan untuk beraktifitas.

Karena banyak orang yang terinfeksi Virus COVID-19 tetapi tanpa gejala kejadian seperti ini yang justru akan membuat orang mengurangi kewaspadaannya.

Kondisi seseorang yang memiliki imun rendah maka akan cepat memberikan gejala demam, batuk maupun hilang penciuman. 

Atas dasar kejadian kejadian tersebut sehingga anggota Zidam Pelda Jemi terus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid wilayah untuk berpartisipasi membantu penyemprotan di fasilitas fasilitas umum yang ramai. 

Langkah Pelda Jemi kali ini tertuju di Surau An Nur Kampung Pramuka RT 010 RW 002 Desa Anjungan Dalam Keacamatan Anjongan Kabupaten Mempawah. 

Penyemprotan disinfektan menjadi langkah penting untuk membunuh virus karena virus dapat bertahan cukup lama di tempat tempat seperti besi, kayu dinding dan lain lain. 

Berbekal pengetahuan tersebutlah Pelda Jemi bersama warga dan Satgas Covid untuk bersama sama melakukan penyemprotan disinfektan di Surau An Nur Kampung Pramuka RT 010 RW 002 Desa Anjungan Dengan harapan surau tersebut sudah steril pada saat akan digunakan beraktifitas kembali dengan tetap mengingatkan masyarakat yang menggunakan surau tersebut untuk tetap mamatuhi protokol kesehatan.

 Kegiatan penyemprotan disinfektan ini merupakan kegiatan program rutin yang dilakukan oleh satgas COVID-19 dibantu oleh anggota Zidam dan pemerintah daerah untuk berupaya maksimal menghentikan penyebaran COVID-19. 

(Rinto Andreas)

Selasa, 08 Juni 2021

Zidam xii/tpr bersama satgas Covid ciptakan Keamanan di Masjid Besar Nurul Hidayah di Desa Anjongan Dalam

Zidam xii/tpr  bersama satgas Covid ciptakan Keamanan di Masjid Besar Nurul Hidayah di Desa Anjongan Dalam
Zidam xii/tpr  bersama satgas Covid ciptakan Keamanan di Masjid Besar Nurul Hidayah di Desa Anjongan Dalam.

BorneoTribun Mempawah, Kalbar -- Satgas COVID-19 tidak bisa bekerja sendiri memutus mata rantai Penyebaran COVID-19, Satgas membutuhkan kerjasama dan bantuan dari berbagai kalangan masyarakat, instansi maupun pemerintah daerah. 

Melihat kesibukan satgas Covid 19 di Desa Anjongan Dalam hati Pelda Jemi dan Sertu Gunawan terketuk untuk membantu tugas mulia melaksanakan penyemprotan Disinfektan di Masjid besar Nurul Hidayah Desa Anjongan Dalam Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah, Senin (7/6).

Faktor penting yang menjadi penyebaran Virus COVID-19 adalah adanya penyebaran droplet yang bisa masuk melalui saluran hidung, mulut maupun mata. 

Droplet adalah cairan yang keluar dari mulut manusia yang ukurannya sangat kecil sehingga apabila orang terkena Virus COVID-19 dan mengeluarkan Droplet tersebut makan akan menyebarkan virus kepada orang lain. 

Sehingga faktor terpenting dari segala cara adalah menggunakan masker dan melaksanakan penyemprotan terhadap obyek-obyek yang kemungkinan menjadi tempat menempelnya droplet. 

Demikian disampaikan oleh Letnan Kolone Czi Dwi Yudha Priagung  selaku Wakil Kepala Zidam XII/Tanjungpura.

Mengingat pentingnya hal tersebut maka menjadi langkah yang sangat penting untuk mensterilkan tempat tempat umum yang digunakan, sehingga Droplet yang bisa keluar melalui mulut orang yang Terinfeksi Virus COVID-19 dapat dicegah untuk tidak menular kepada orang lain sehingga mata rantai penyebaran Covid 19 dapat dihentikan.

Reporter: Rinto Andreas
Editor: Yakop

Senin, 07 Juni 2021

Ganip Warsito: Satgas COVID-19 Terus Optimalkan Fungsi Posko PPKM Mikro

Ganip Warsito: Satgas COVID-19 Terus Optimalkan Fungsi Posko PPKM Mikro
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (07/06/2021). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BorneoTribun Jakarta -- Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyampaikan pihaknya akan fokus untuk melakukan pembenahan dalam implementasi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi COVID-19.

“Fokus pada pembenahan perbaikan manajemen di lapangan, yang saya maksud di sini adalah mulai dari hulu sampai dengan hilirnya. Kita akan benahi manajemen yang ada di PPKM Mikro, khususnya terkait dengan fungsi dari posko PPKM Mikro,” ujarnya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (07/06/2021).

Terkait fungsi posko PPKM Mikro, imbuh Ganip, pihaknya akan mengoptimalkan empat aspek yang ada yaitu pencegahan, penindakan atau penanganan, pembinaan, serta aspek dukungan. Lonjakan kasus yang terjadi di sejumlah daerah seperti Kudus dan lima kabupaten di sekitarnya, dinilai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sebagai akibat dari lemahnya manajemen lapangan di tingkat PPKM Mikro.

“Oleh karenanya, posko atau fungsi posko PPKM Mikro ini akan terus kita berdayakan, kita optimalkan, paling tidak untuk melakukan tugasnya memonitor dan mengevaluasi data kasus daerah dan menyusun strategi penanganannya,” ujarnya.

Ketua Satgas menekankan pentingnya untuk memperhatikan parameter penanganan COVID-19 seperti tingkat kasus aktif, kesembuhan, kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) serta mobilitas penduduk. Ia meminta pemerintah daerah serta Satgas COVID-19 di daerah untuk memastikan dan terus mengevaluasi ketersediaan tempat tidur perawatan, tenaga kesehatan, hingga tempat isolasi mandiri dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

“Betul-betul harus bisa dimonitor dan dievaluasi. Saya selaku Ketua Satgas COVID-19 akan fokus di lapangan, di mana daerah yang BOR [bed occupancy rate]-nya nanti akan meningkat dan memiliki spesifikasi khusus kita akan intervensi berkoordinasi dengan kementerian terkait, TNI-Polri, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, Ganip menambahkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya pemeriksaan (testing), penelusuran (tracing), serta  penegakan disiplin protokol kesehatan.

Lebih lanjut Ganip memaparkan, strategi yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 di antaranya adalah dengan melakukan pendampingan dari tingkat mikro hingga pemerintah daerah, penambahan personel baik untuk penegakan disiplin protokol kesehatan maupun mendukung tenaga kesehatan, serta memberikan dukungan sarana dan prasarana.

“Strategi berikutnya, kita mengefektifkan lagi tentang kolaborasi pentahelix, terutama yang terkait dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, karena spesifikasi daerah kita ketokohan seseorang ini yang menjadi penentu dalam konteks nanti untuk edukasi dan sosialisasi terhadap disiplin protokol kesehatan ini,” ujarnya.

Ganip menekankan, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan kementerian terkait lainnya akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam rangka menekan lonjakan kasus COVID-19.

Lebih jauh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan, pihaknya juga akan tetap melakukan pengetatan masuknya pekerja migran Indonesia dan juga warga negara asing yang masuk ke Tanah Air.

“Kita akan tegas dalam protokol ini. Jadi entry test akan kita lakukan, kemudian karantina lima hari tetap kita lakukan, lalu exit test kita kerjakan pada lima hari berikutnya. Khusus untuk India, kita akan perketat lagi menjadi dua kali lipat, dua kali tujuh, empat belas hari, baru dilakukan exit test. Itu untuk memastikan yang bersangkutan positif atau negatif,” tandasnya. 

(TGH/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno