Berita Borneotribun.com: Satpol PP Kota Pontianak Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Satpol PP Kota Pontianak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satpol PP Kota Pontianak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Januari 2024

Satpol PP Kota Pontianak Bersihkan 400 Baliho Caleg yang Melanggar Ketentuan

Satpol PP Kota Pontianak Bersihkan 400 Baliho Caleg yang Melanggar Ketentuan
Petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho yang dipasang di pohon. ANTARA/Prokopimda PTK.
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak telah berhasil menertibkan sebanyak 400 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho calon legislatif (caleg) yang melanggar ketentuan di berbagai lokasi strategis di kota ini.

Dalam rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Kota Pontianak pada Jumat, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro, menyatakan, "Kami sudah melakukan penertiban dengan mencabut baliho-baliho yang dipasang di pohon-pohon sebanyak kurang lebih 400 buah APK." Tindakan ini diambil sebagai langkah proaktif dalam menjaga tata kota dan keberlanjutan lingkungan.

Sudiantoro menjelaskan bahwa penertiban baliho caleg terjadi setelah adanya koordinasi dengan Bawaslu Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Pokja Kampanye. 

Satpol PP kemudian melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang menjadi target pemasangan baliho di pepohonan.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain Jalan Tanjungpura, Imam Bonjol, Adisucipto, Kom Yos Sudarso, Pak Kasih, Hasanuddin, Merdeka, Jenderal Urip, HOS Cokroaminoto, Sultan Hamid II, dan 28 Oktober. 

Tindakan ini diambil karena pemasangan baliho di pohon dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu telah beberapa kali memberikan imbauan kepada peserta Pemilu untuk tidak memasang baliho di tempat sembarangan, penegakan aturan masih dihadapi dengan ketidakpatuhan. 

"Hampir setiap hari kami turun membersihkan baliho-baliho tersebut, kadang paginya kita cabut, keesokan harinya ada lagi yang memasang di pohon," ungkap Sudiantoro.

Dalam konteks ini, Sudiantoro mengimbau para peserta pemilu, khususnya caleg, untuk tidak memasang baliho di pohon karena dapat merusak pertumbuhan pohon yang ada. 

"Kami berharap para caleg peserta pemilu dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan kota dengan tidak sembarangan memasang baliho di pohon atau tempat-tempat terlarang lainnya," tandasnya.

Senin, 07 Juni 2021

Menyikapi viralnya Oknum Satpol PP Rusak Ukulele, Wali Kota Pontianak: Pastikan Sanksi Tegas

Menyikapi viralnya Oknum Satpol PP Rusak Ukulele, Wali Kota Pontianak: Pastikan Sanksi Tegas
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono minta warga Pontianak perketat prokes (Foto: Prokopim)

BorneoTribun Pontianak - Menyikapi viralnya berita pengerusakan ukulele milik pengamen jalanan yang disita oleh petugas Satpol PP Kota Pontianak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyayangkan tindakan oknum tersebut.

“Saya sebagai Wali Kota Pontianak menyampaikan permohonan maaf atas tindakan itu dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP tersebut,” ujarnya, Senin (7/6/2021).

Sebagai pecinta musik, Edi turut prihatin atas tindakan yang dilakukan aparatur Satpol PP itu. Secara pribadi dirinya akan mengganti ukulele yang telah dirusak oknum tersebut dengan yang baru.

“Saya juga akan mengundang para pengamen yang ada di Kota Pontianak untuk bersama-sama mengembangkan dunia musik di Kota Pontianak,” ucapnya.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang menayangkan seorang petugas Satpol PP Kota Pontianak tengah menghancurkan satu-persatu ukulele hasil sitaan penertiban pengamen jalanan. Video tersebut mengundang beragam reaksi dari berbagai pihak termasuk seniman musik ibukota.

(KO/J)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno