Berita Borneotribun.com: Suap Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Suap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suap. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Januari 2024

KPK Serahkan Kasus Suap DID ke Bareskrim Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.
BALIKPAPAN - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp1,36 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidikan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara gratifikasi yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS, ASN di Kementerian Keuangan yang penyidikannya ditangani oleh KPK," ujar Truno pada Selasa di Jakarta.

Truno menjelaskan bahwa kasus ini dialihkan oleh KPK kepada Dittipidkor Bareskrim Polri pada 16 Agustus 2023. 

Setelah proses penyelidikan dimulai hingga 8 Januari 2024, status penanganan perkara ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

Peristiwa ini berawal pada bulan Februari atau Maret 2017, ketika Wali Kota Balikpapan yang berinisial RE meminta seluruh SKPD untuk mencari cara meningkatkan anggaran DID pada tahun 2018. 

MM, yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Balikpapan, kemudian meminta bantuan FI, seorang pegawai BPK Perwakilan Kalimantan Timur, untuk membantu meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan TA 2018.

FI kemudian mengarahkan agar surat usulan DID dikirim kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dengan bantuan dari terpidana YP dan RS, yang pada saat itu merupakan pejabat di Kementerian Keuangan.

Pada bulan Juli 2017, FI dan MM bertemu, dan FI menyampaikan permintaan fee sebesar 5 persen atas pengurusan DID tersebut kepada YP dan RS. 

Jumlah fee ini sekitar Rp1,36 miliar dari total anggaran DID sebesar Rp26 miliar untuk Kota Balikpapan.

FI juga menginstruksikan agar fee tersebut dimasukkan ke dalam buku tabungan dan ATM, dengan nomor PIN yang akan diserahkan kepada YP dan RS.

Dalam perkembangan selanjutnya, TA bertemu dengan MM dan SMN untuk membahas permintaan fee tersebut. 

SMN kemudian meminta TA mencari solusi untuk mendapatkan dana fee tersebut.

TA kemudian menghubungi MS dan PS, pihak swasta yang diduga dapat menyediakan dana fee untuk YP dan RS. 

Dalam kasus ini, TA diduga telah memberikan uang fee sebesar Rp1,36 miliar kepada FI, yang kemudian diserahkan kepada YP dan RS sebagai imbalan atas pengurusan DID TA 2018 Kota Balikpapan.

Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa, menyatakan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi hingga saat ini.

Sumber: Antara/Laily Rahmawaty
Editor: Yakop

Senin, 07 Juni 2021

Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk


Konferensi pers

BorneoTribun Jakarta Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/6).

Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka. Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa. 

"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II," ujar Argo. 

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (*)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno