Berita Borneotribun.com: THR Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label THR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label THR. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 April 2022

Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional

Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Humas/Rahmat)


Borneo Tribun, Jakarta -- Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.


Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.


“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).


Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.


THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.


Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.


“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Menkeu.


Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.


“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi COVID-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian COVID-19,” ujar Tjahjo.


Menteri PANRB pun menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.


“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19,” tandas Tjahjo.


Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta kepada para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.


Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.


“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Suhajar.


(HUMAS KEMENKEU/HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)

Sabtu, 01 Mei 2021

THR ASN Jadi Polemik, Wakil Ketua DPD RI Bela Sri Mulyani

THR ASN Jadi Polemik, Wakil Ketua DPD RI Bela Sri Mulyani
THR ASN Jadi Polemik, Wakil Ketua DPD RI Bela Sri Mulyani.

Borneotribun Jakarta - Gelombang protes dilayangkan terkait dengan kebijakan Kementerian Keuangan yang hanya mencairkan tunjangan hari raya (THR) PNS tahun ini hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Gelombang protes tersebut ramai di situs petisi daring, change.org. Salah satu petisi yang ramai direspons yakni berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019". Petisi yang belum genap 24 jam dibuat ini sudah ditandatangani lebih dari 4.470 orang. Atas hal tersebut menimbulkan reaksi dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Melalui keterangan resminya Sabtu (01/05/2021) ia meminta seluruh pihak, khususnya ASN dapat berbesar hati menerima Tunjangan Hari Raya tersebut 

"Saya yakin kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terhadap besaran THR tersebut tidak dapat memuaskan kita semua. Tapi saya harap kita bisa mengerti kondisi keuangan negara dalam situasi tertekan oleh Pandemi Covid-19 saat ini. Saat ini pemerintah sedang membutuhkan dukungan kita semua. Menerima dengan lapang terhadap tunjangan yang diberikan oleh pemerintah merupakan salah satu cara kita ambil bagian dalam melawan virus Corona" ujarnya.

Adapun Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan bahwa THR 2021 untuk PNS tidak diberikan secara penuh seperti pada tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi. Ia beralasan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena alasan pandemi Covid-19, di mana penanganan corona membutuhkan banyak anggaran dari APBN (29/04).

Sultan yang merupakan senator muda asal Bengkulu tersebut membela Menkeu Sri Mulyani, menurutnya kebijakan ini diambil dalam posisi sulit, di saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat dibutuhkan untuk menangani pandemi covid-19.

"Saya coba memahami situasi kebatinan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan ini. Bagaimanapun yang patut kita syukuri adalah pemerintah selalu memberikan wujud empati dan solidaritas kepada ASN. Ini adalah komitmen moral yang luar biasa dari pemerintah kepada rakyatnya", tambah Sultan.

Pemerintah memastikan THR bagi PNS dan anggota TNI/Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 lebaran secara bertahap dengan total dana yang dialokasikan untuk THR PNS dan anggota TNI/Polri tahun 2021 adalah Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah. Pemberian THR PNS dan anggota TNI/Polri 2021 ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk belanja, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian.

Sultan yang juga Mantan wakil Gubernur Bengkulu tersebut menyampaikan harapannya terhadap stimulus bantuan THR ini dapat mendongkrak kinerja ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Kita sepakat sektor ekonomi Indonesia akan membaik jika ditopang oleh daya beli masyarakat, lanjutnya. Jadi jangan melihat masalah THR ini secara parsial. Kita bisa lihat bagaimana pemerintah saat ini sangat concern pula terhadap skema stimulus dalam misi penyelamatan ekonomi kepada pengusaha korporasi, sektor mikro UMKM, dan meningkatkan daya beli masyarakat. Jadi semua yang dibangun dalam kebijakan saat ini adalah dalam kepentingan menjaga keseimbangan neraca keuangan.

"Maka saya menghimbau kepada seluruh anak bangsa untuk dapat bergandeng tangan bersama pemerintah dalam melawan Covid-19. Dan ini bisa dimulai pada diri kita dengan menanamkan sikap positif terhadap kebijakan yang dihasilkan (masalah THR). Dan saya yakin negara saat ini sangat membutuhkan dukungan semua pihak. Maka sudah waktunya kita mengambil peran masing-masing", tutupnya.(Adbravo)

Jumat, 30 April 2021

Presiden Jokowi Tanda Tangani PP tentang THR

Presiden Jokowi Tanda Tangani PP tentang THR
Presiden Jokowi saat meninjau terdampak gempa di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. (Foto: Humas Setkab/Oji)

BorneoTribun Jakarta -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021) kemarin. Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi, Kamis (29/4/2021) siang, di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” jelasnya.

Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

“Dan, bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” sambung Presiden.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.

“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.

Saat menyampaikan keterangan pers, Presiden didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. 

(FID/AIT/TAR)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno