Berita Borneotribun.com: Tayan Hilir Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Tayan Hilir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tayan Hilir. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Februari 2021

Polisi Pasang Banner “Jalan Rusak” di Titik-Titik Rawan

Pemasangan banner di kecamatan Tayan Hilir.

BorneoTribun | Kalbar - Guna menyadarkan para pengguna lalu lintas di jalan raya agar berhati- hati saat berkendara, Kapolsek Tayan Hilir berserta anggota kepolisian Resor Sanggau, Polda Kalimantan KalBar lakukan Pemasangan Spanduk “Jalan Rusak/berlubang dan tikungan tajam”

Imbauan tersebut dilakukan dengan memasang spanduk/Bener di sejumlah titik startegis jalan rusak dan tikungan tajam diwilayah Hukum Polres Sanggau.

Polisi Pasang Banner “Jalan Rusak” di Titik-Titik Rawan.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond Marcellino Masengi, S.I.K., M.H., 
 melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Suwanto Mengatakan "pemasangan spanduk imbauan sebagai wujud penanganan preemtif dari Kepolisian untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa jalan dalam keadaan rusak dan tikungan tajam sehingga para pengendara dapat berhati-hati untuk keselamatan dirinya dan orang lain saat berkendara. ” tuturnya.

Spanduk imbauan ini sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Isi dari spanduk berupa pesan informatif, peringatan bagi pengendara kendaraan bermotor, agar mereka dapat lebih waspada dalam berkendaraan di jalan raya. 

Personil Polsek Tayan Hilir Selasa (9/02/2021) sore hingga malam hari telah melaksanakan giat pemasangan Spanduk atau Bener himbauan jalan rusak dan berlubang di sepanjang Jalan Tayan dan Trans Kalimantan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Pemasangan Spanduk tersebut, bertujuan untuk menghindari terjadinya kecelakaan bagi para pengguna jalan yang melintas. Dengan dibuatnya rambu/Bener himbauan tersebut, sehingga diharapkan para pengguna jalan dapat mengetahui, dan akan lebih berhati-hati lagi dalam mengemudikan kendaraannya melewati jalan rusak dan mengetahui adanya tikungan Tajam Setajam Silet.

Iptu Suwanto mengatakan, dengan adanya rambu-rambu himbauan jalan rusak dan berlubang tersebut, diharapkan para pengendara dapat mengetahui kondisi jalan di depan yang akan dilaluinya sehingga dengan itu para pengendara dapat lebih berhati-hati dan tidak mengebut melewati jalan tersebut sehingga kecalakaan dapat terhindarkan.

“Ini merupakan upaya Polri khususnya personil Polsek Tayan Hilir dalam menjaga keamanan di wilayah hukumnya. Apalagi yang menyangkut keselamatan masyarakat, kami akan segera bertindak cepat agar hal tersebut tidak terjadi karena keselamatan masyarakat adalah yang paling utama” terang Suwanto. (Liber)

Rabu, 07 Oktober 2020

Ditresnarkoba Polda Kalbar Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Di Tayan Hilir


Borneotribun I Pontianak, Kalbar - Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar, Bea Cukai, dan BNN Provinsi Kalbar kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu  7,3 kilogram dan ekstasi 15.000 butir di pinggir Jalan Tayan-Sosok Kecamayan Tayan Hilir, Sanggau, Kalbar.

"Dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba jumlah besar ini, kami mengamankan lima tersangka, yakni masing-masing berinisial, DM, AA, PS, AK, dan HT ," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Polisi Yohanes Hernowo dalam keterangan tertulis di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, digagalkannya upaya penyelundupan narkotika jumlah besar itu, Minggu (4/10) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir Jalan Tayan-Sosok Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan, yakni saat tim gabungan Subdit 1, Bea Cukai dan BNN sedang menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika.

Menurut dia, tim gabungan awalnya menangkap tersangka DM yang membawa tas yang berisi 10 bungkus yang dicurigai berisikan narkotika.

"Atas kecurigaan itu, maka tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke tersangka lain yang saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sehingga dalam hal ini kami terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Barang, bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh bungkus yang dilakban warna kuning dengan berat 7,34 kilogram, dan tiga bungkus yang dilakban warna kuning berisi pil ekstasi seberat 5.353 gram atau sebanyak 15.000 butir.

Selain mengamankan barang bukti jenis sabu dan ekstasi tim gabungan itu juga mengamankan satu tas, satu unit mobil Avanza hitam, dan enam unit telepon genggam milik para tersangka.

Penulis : Konfers/ Liber
Editor    : Redaksi

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno